Pages

Calon independen vs kader parpol dalam pilkada





Oleh wongbanyumas

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judisial review terhadap UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa calon independen dalam pilkada diperbolehkan menimbulkan optimisme baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Permohonan pengujian yang dilakukan oleh Lalu Ranggalawe, anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah kedepan. Berdasarkan pasal 56 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1 UU Pemda dinyatakan bahwa pasangan calon hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun kini masyarakat mempunyai alternatif pilihan diluar pasangan dari parpol. Pelaksanaan pilkada dengan mengikutsertakan calon independen telah pernah dilakukan yaitu pada saat pelaksanaan pilkada di Nangroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan pilkada di masa yang akan datang diharapakan akan semakin semarak dengan tampilnya calon independen dalam kancah politik di daerah. Melihat realita sosial yang ada, isu calon independen dalm pilkada memang sudah tidak dapat dihindarkan. Masyarakat selama ini merasakan bahwa calon dari partai politik kurang mewakili aspirasi mereka. Dengan adanya calon independen diharapkan agar masyarakat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.

Bila masyarakat lebih memilih pada calon independen maka dikhawatirkan fungsi parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat tidak dapat dioptimalkan. Selama ini masyarakat cenderung untuk tidak mempercayai parpol, karena parpol yang ada selama ini hanya mementingkan sekelompok golongan tertentu saja. Pengembangan kader dalam partai politik akan mengalami hambatan yang cukup berarti bila calon independen menjadi opsi bagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol.

Calon independen sangat menguntungkan bagi masyarakat. Mereka dapat memilih pemimpin mereka tanpa melalui parpol. Calon dari parpol cenderung orang korup sebab mereka selalu memberikan mahar bagi parpol untuk meloloskan pencalonannya. Selain itu keberadaan calon independen dalam pilkada akan memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat. Kini masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin tanpa harus ada keterikatan dengan partai politik manapun. Peluang bagi masyarakat umum menjadi kepala daerah semakin besar dan terbuka. Dalam masyarakat ada kesan bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah orang partai saja atau orang berduit.

Bagi partai yang memiliki kader yang militan dan setia keberadaan calon independen tidak mengkhawatirkan. Sebab para kader memang memiliki loyalitas tinggi terhadap partainya. Dengan adanya calon independen parpol dituntut agar melakukan pengkaderan dengan serius, parpol harus memanfaatkan keberadaan kadernya untuk menyokong pergerakan partai. Di Indonesia banyak partai memilik kader yang loyal dan militan seperti PDIP, PKS, PKB, Golkar. Justru hubungan kader dengan partainya akan semakin solid untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Parpol kini akan semakin berfikir dua kali untuk mencalonkan orang yang tidak kompatibel untuk menjadi kepala daerah. Bila parpol tidak mampu mewakili aspirasi masyarakat maka dapat dipastikan calon independen dalam pilkada akan meraih kemenangan.

Saat ini telah keluar Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mekanisme Pilkada yang diikuti oleh calon independen. Calon independen harus orang yang benar-benar kompatibel dan kompeten. Jangan sampai calon kepala daerah adalah calon asal-asalan sebagai buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap parpol. Bisa saja terjadi seorang yang memilik uang banyak membeli dukungan dari masyarakat untuk mendukungnya sebagai calon independen. Justru hal seperti inilah yang merusak iklim demokrasi. Pemerintah harus memberikan persyaratan yang ketat untuk menyaring bakal calon kepala daerah.

Keberadan calon independen dalam pilkada ke depan akan memberikan nuansa baru dalam pelaksanaan demokrasi. Kini tinggal bagaimana partai politik mensolidkan diri dan menghimpun kekuatan untuk melawan calon independen. Ada ketakuatan mengenai calon independen yang hanya mengandalkan power of money daripada kelayakan dan kemampuan bakal calon kepala daerah. Sebab selama ini memang sering terjadi intrik perebutan kekuasan antara pengusaha, birokrat, politisi, dan militer dalam perebutan kursi kepala daerah. Bahkan untuk pelaksanaan pilkada kedepan orang biasa namun dianggap mampu menjadi kepala daerah dapat menjadi calon kepala daerah. Kini seorang pemuka agama yang dianggap kharismatik dan disegani masyarakat dapat menjadi seorang kepala daerah.

Calon independen memang memberikan kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah. Keberadaan calon independen diharapkan dapat mengurangi konflik dan sengketa yang umumnya diakibatkan adanya ketidakpuasan terhadap pilkada yang dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat. Kini masyarakat semakin pandai dalam menentukan pilihan poltiknya dan mulai mandiri tanpa keterikatan dengan parpol.

Akan tetapi calon independen juga memiliki konsekuensi yang berat. Dengan tanpa dukungan partai politik maka kebijakan kepala daerah akan mengalami sedikit hambatan karena tidak didukung penuh oleh legislatif. Meskipun bertarung sendirian tanpa dukungan partai politik, pada akhirnya pimpinan daerah yang merupakan calon independen tetap harus mengadakan kerja sama dengan fraksi yang berkuas. Karena mau tidak mau kebijakan pemerintah daerah tetap diawasi oleh DPRD. Semoga hal ini menjadi pembelajaran politik yang makin mendewasakan anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...