Pages

10 orang yang tidak diterima sholatnya

Oleh wongbanyumas

“sholat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikannya maka ia telah menegakkan agamanya. Dan sesiapa yang meninggalkannya berarti telah meruntuhkan agama (islam)”. Hadits tersebut menggambarkan betapa pentingnya ibadah sholat bagi seorang muslim. Kualitas seorang muslim dinilai dari nilai sholatnya.

Sholat adalah Rukun islam yang kedua setelah syahadat. Posisi sholat setelah dua kalimah syahadat mengambarkan peran sentral sholat dalam diri seorang muslim. Kedekatan seorang muslim dilihat dari dua hal, Yakni doa dan sholatnya. Seorang muslim yang sholatnya baik maka baik pula ia dalam menjalankan agamanya. Karena hal tersebut menggambarkan kedekatan kita pada sang Khalik. Ketergantungan kita hanya kepada Allah SWT.

Rasulullah S.A.W telah bersabda bahwa : "10 orang yang sholatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, yaitu :

1. Orang lelaki yang solat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Orang lelaki yang mengerjakan solat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Orang lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Orang lelaki yang melarikan diri.
5. Orang lelaki yang minum minuman keras (khamar) tanpa mau meninggalkannya (Taubat).
6. Orang perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Orang perempuan yang mengerjakan solat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim.
9. Orang-orang yang suka memakan harta dari riba'.
10. Orang yang solatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."

Kesepuluh orang di atas sholatnya idak akan diterima oleh Allah. apakah anda masuk salah satu diantaranya?? marilah berubah...

Kesadaran hukum di masa kini

Oleh wongbanyumas

Seiring dengan perkembangan zaman maka manusia pun ikut berubah. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan membawa manusia menuju era baru dalam sejarah peradaban manusia. Manusia pada dasarnya memiliki kepentingan individu. Dan setiap manusi juga memilik keinginan agar kepentingannya tidak diganggu gugat oleh individu lain. Maka terbentuklah seperangkat aturan yang melindungi kepentingan tersebut, yaitu aturan hukum. Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Kesadaran masyarakat akan muncul ketika masyarakat merasa membutuhkan seperangkat aturan yang dapat melindunginya. Perlahan manusia memahami hakikat keberadaan aturan hukum. Ketika kesadaran hukum tercipta dan terbentuk maka ketaatan terhadap hukum akan muncul. Karena dorongan akan kebutuhan kemanan maka manusia mentaati hukum.

Namun perlahan kini kesadaran hukum masyarakat mulai luntur. Banyaknya pelanggaran hukum baik mulai dari tingkat ringan sampai ke tingkat tinggi terjadi dalam masyarakat. Krisis akan kesadaran hukum dalam masyarakat mulai muncul. Kini masyarakat sudah terbiasa melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum.

Kesadaran hukum
Hukum akan dipatuhi dan menciptakan ketertiban apabila masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Ketaatan hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai kesadaran hukum hendaknya kita harus mengetahui terminologi dari kesadaran hukum. Kesadaran hukum terbentuk dari dua kata yaitu Kesadaran dan hukum.

Dilihat dari kata pembentuknya. Kesadaran dapat diartikan sebagai perasaan memahami keadaan di sekitar kita yang menimbulkan keyakinan dan dapat menentukan perilaku seseorang dalam setiap tindakan. Sedangkan hukum itu sendiri sangat sulit untuk dicari definisi bakunya. Akan tetapi kami mencoba untuk menyimpulkan bahwa hukum mengandung beberapa unsur yakni :

1. Mengatur tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan yang berwenang
3. Bersifat memaksa dan dapat dipaksakan
4. Memiliki sanksi bila dilanggar

Dari definisi dua kata pembentuknya penulis mendefinisikan kesadaran hukum sebagai perasaan sadar dari seorang manusia akan seperangkat aturan yang memberikan perlindungan terhadap dirinya. Perasaan sadar ini berupa perasaan akan kebutuhan dan pemahaman terhadap hukum sehingga mempengaruhi seseorang kaitannya dengan ketaatan atas peraturan hukum.

Menurut Scholten, Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan.

Malihat banyaknya kepentingan yang ada dalam hidup manusia maka hukum sangat diperlukan sebagai sarana proteksi. Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Sehingga kesadaran hukum seseorang mempengaruhi pemahaman seseorang akan hukum dan tingkat kepatuhan serta ketaatan terhadap hukum.

Setiap manusia pada hakikatnya memiliki kesadaran hukum. Namun tingkat kesadaran hukum setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung terhadap pemahamannya terhadap hukum. Orang yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka akan memahami hukum sebagai sebuah kebutuhan, bukan sebagai sebuah paksaan. Sehingga ketaatan akan muncul dengan sendirinya. Hal ini berbanding terbalik dengan orang yang memiliki kesadaran hukum rendah.

Hubungan antara Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Maksudnya adalah hukum akan ditemukan dalam masyarakat apabila masyarakat menghendaki aturan hukum tersebut. Menurut Krabbe sumber segala hukum adalah kesadaran hukum itu sendiri (v. Apeldoorn, 1954: 9). Karena pada dasarnya ketika orang memiliki kesadaran bahwa ia memerlukan seperangkat aturan yang dapat menjamin keamanan dan ketentramannya maka ia akan memerlukan hukum. Karena kesadaran itulah hukum terbentuk.

Kesadaran hukum ada 2, yaitu :

1. Sadar akan kewajiban hukum
Yaitu kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan kewajiban hukum terkait dengan asas fictie hukum. Bahwa setiap orang dianggap paham dan mengetahui sebuah aturan hukum. Meskipun ternyata orang tersebut tidak mengetahui isi peraturan hukum tersebut. Sadar akan kewajiban hukum juga berarti individu tersebut memahami aturan hukum dan mentaatinya sebagai sebuah kewajiban.

2. Sadar akan hak hukum
Selain sadar akan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan hukum. Seseorang juga harus menyadari haknya yang dilindungi oleh hukum. Hal ini untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan dan pembodohan terhadap masyarakat. Seringkali masyarakat tidak berani menuntut sesuatu yang pada dasarnya merupakan hak orang tersebut. Namun karena orang tersebut tidak memahami dan tidak sadar akan haknya yang diatur oleh hukum maka tak jarang orang sering melepaskan haknya tanpa pernah disadarinya.

Pembentukan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Sadar hukum terbentuk dari dalam jiwa manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia mempunyai hati nurani yang dapat menilai sesuatu baik atau buruknya. Pada intinya manusialah yang menentukan bagaimana dirinya berhukum. Pilihan dalam berhukum dengan akal pikiran atau berhukum dengan hati.

Perilaku sadar hukum meliputi mengetahui, memahami, menghayati, sekaligus mentaati dan mematuhi aturan hukum. ”Ubi societas, ibi jus” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukumnya) adagium yang populer dalam ilmu hukum. Adagium tersebut menyatakan bahwa hukum itu terbentuk dari masyarakat. Maka kesadaran hukum juga terbentuk dalam masyarakat itu sendiri.

Kesadaran hukum terkait dengan budaya hukum masyarakat. Di dalam kenyataan, terwujudnya kesadaran hukum tidak akan bisa terlaksana bila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik pada aparat penegak hukum (internal legal culture) maupun kesadaran hukum masyarakat (external legal culture).

Friedrich Carl von Savigny yang menyatakan: ”Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Lebih lanjut Savigny menyatakan dengan tegas bahwa hukum adalah cerminan dari volksgeist (jiwa rakyat) Jadi, masyarakatlah yang berfungsi sebagai raw material dari pembentukan kesadaran hukum.

Pembentukan kesadaran hukum berasal dari masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat merasa memerlukan serta membutuhkan hukum maka kesadaran hukum mulai terbentuk. Seringkali kesadaran hukum masyarakat meningkat apabila terjadi sebuah kekacauan dan pelanggaran yang menimbulkan efek besar. Sedangkan jika dalam keadaan normal orang akan cenderung cuek dan antipati terhadap hukum.

Lunturnya Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat
Perlahan kesadaran hukum masyarakat kini mulai memudar. Indikatornya adalah makin tingginya angka pelanggaran hukum seperti kriminalitas. Tingkat pelanggaran hukum setiap tahu mengalami peningkatan hal ini menandakan bahwa kesadaran untuk mentaati dan mematuhi aturan hukum sudah mulai dilupakan. Mulai lunturnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Namun ada faktor yang paling penting, yaitu:

1. Penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia selama ini terkesan kurang serius. Mulai dari tebang pilih sampai dengan suap-menyuap dalam menyelesaikan perkara. Seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan baik dan secara serius. Namun yang terjadi selama ini malah menimbulkan antipati masyarakat terhadap aturan hukum. Masyarakat yang pada awalnya mencoba mentaati aturan hukum namun ketika melihat praktek di lapangan yang justru membuat masyarakat berpandangan miring terhadap aparat penegak hukum. Istilah plesetan seperti Kasih Uang Habis Perkara (KUHP) menggambarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.

2. Pola pikir masyarakat
Pola pikir masyarakat sudah mulai berubah ketika reformasi bergulir. Paham kebebasan dan individualisme semakin merasuk ke dalam jiwa masyrakat. Masyrakat kini cenderung tidak peduli terhadap hukum. Makin kuatnya himpitan ekonomi membuat masyarakat kehilangan rasa sadar hukum. Makin banyaknya angka kriminalitas menggambarkan bahwa perubahan pola pikir masyarakat sangat berpengaruh terhadap kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum
Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku kuliah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.

Pendidikan hukum juga dapat di lakukan dalam lingkup keluarga. Program pemerintah yakni keluarga sadar hukum (Kadarkum) diharapkan mampu memberikan pendidikan hukum kepada segenap anggota keluarga. Karena melalui kelurga orang pertama kali belajar. Pembiasaan akan aturan hukum akan menimbulkan kesadaran hukum seseorang. Sejak kecil diajarkan bahwa harus mengendarai kendaraan di lajur kiri mengajarkan bahwa kita harus mentaati peraturan lalu lintas.

Sebenarnya kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat akan hukum itu sendiri. Sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih buta hukum. Oleh karena itulah diperlukan upaya untuk mengurangi jumlah masyarakat yang buta hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerangan atau penyuluhan hukum. Kesadaran hukum masyarakat akan meningkat melalui penyuluhan hukum dengan penyampaian dan penjelasan peraturan hukum agar setiap orang paham akan hak, kewajiban, dan wewenangnya.

Sesungguhnya dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat juga menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab para akademisi hukum yang notabene lebih menguasai hukum jika dibandingkan masyarakat awam pada umumnya. Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang mencerminkan sikap sadar hukum. Contohnya adalah perilaku korupsi para jaksa yang merupakan penegak hukum. Sangat ironis ketika selama ini jaksa-jaksa yang biasa bergelut di ranah hukum ternyata menjadi seorang pelanggar hukum.

Korporatokrasi di Indonesia

Oleh : wongbanyumas

Bingung mungkin kata pertama yang terlintas kita melihat istilah korporatokrasi. Mungkin ada yang membayangkan ini adalah makanan tradisional atau sebuah benda kerajinan tangan. Istilah ini pertama kali saya dengar ketika menghadiri seminar nasional yang diisi oleh bapak bangsa, Amien Rais. Setelah terbitnya buku beliau yang berjudul “agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia” terbitan PPSK press saya mulai mencoba memahami arti dari sitilah korporatokrasi.

Korporatokrasi pertama kali dipopulerkan oleh John Perkins. Korporatokrasi diartikan sebagai sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar. Sistem ini bertujuan untuk mencari profit sebesar mungkin dan dengan segala cara. Sistem ini bersifat sangat koruptif dan destruktif. Dimana yang menjadi tujuan utama adalah mencari profit yang sangat besar.

Ada 7 elemen korporatokrasi :
1. Korporasi besar (big corporation)
Korporasi besar saat ini memegang peranan penting dalam perkembangan pesat korupsi di Indonesia. Korporasi besar inilah yang menentukan arah kebijakan pemerintah. Pada dasarnya perusahan ini hanya berusaha untuk mencari untung tanpa pernah melihat dampak yang mungkin akan muncul akibat praktik jahat tersebut. Perusahaan multinasional besar merupakan bentuk korporasi yang menjadi bagian dari korporatokrasi seperti Shell, Freeport, Exxon, Chevron Brtish ptrolium, conoco philips, dll.

2. Pemerintah (goverment western)
Pemerintah yang menjadi bagian korporatokrasi adalah pemerintah yang menjadi anjing bagi pemerintahan nekolim Amerika sebagai pemilik korporasi terbesar. Saya tidak mengartikan bahwa pemerintahan Indonesia saat ini menjadi bagiannya. Namun coba dipikirkan sejenak ketika kedatangan Bush L.A (La’natullah Alaihi) betapa bodohnya tindakan pemerintah yang rela mengorbankan warga disekitar kebun raya bogor. Inilah wujud kedunguan pemerintah yang tunduk pada korporatokrat.

3. Perbankan dan lembaga keuangan internasional (world’s bank)
Setan kecil ini bernama IMF dan World Bank. Keduanya merupakan lembaga pencekik leher negara miskin. Negara miskin diberikan bantuan namun dengan syarat bahwa negara tersebut harus mengamalkan amalan yang diajarkan oleh IMF dan WB. Tentunta amalan tersebut bukan untuk membangun negara tersebut dan membebasakan dari keterpurukan. Melainkan justru menambah dalam jurang kemiskinan di negara tesebut. Belum lagi dengan pemberlakuan bunga yang diluar akal sehat kita.

4. Militer (military power)
Militer merupakan salah satu kekuatan penting dalam sebuah negara. Ketika zaman orde baru militer dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Kesolidan dalam organisasi militer membuat kita sulit untuk menembus sampai pada jantungnya, yakni para jenderal. Berkaca pada masa orde baru dimana militer menjadi elemen penting di Indonesia. Berbagai pos penting dalam pemerintahan diserahkan kepada pihak milter. Militer yang korup sudah jadi rahasia umum,

5. Media massa (mass media)
Media masa merupakan pilar ke empat demokrasi. Ungkapan itu benar apabila media massa mempunyai sikap berupa keberpihakan kepada masyarakat. Namun kenyataannya saat ini perusahaan media yang dikuasai oleh konglomerat media ternyata malah mendukung aksi korupsi. Pemberitaan yang kadang tidak objetif dan cenderung memojokkan lawan politik dari pemilik media. Lihatlah media yang menutupi kenaikan BBM dengan pemberitaan mengenai FPI.

6. Intelektual yang terkooptasi (kooptik intelektual)
Ternyata kaum terpelajar dan ilmuan dapat dibeli untuk kepentingan perorangan. Mereka melacurkan intelektualitas mereka karena rayuan materri. Coba tengok kasus Lapindo, saat itu banyak ilmuan yang menolak pernyataan bahwa Lapindo menjadi penyebab munculnya semburan lumpur di sidoarjo. Tidak selamanya kaum intelektual mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Karena pada hakikatnya mereka manusia yang butuh makan. Orang “pintar” yang seperti ini sangat merugikan kita karena tingkah mereka.

7. Elite politik (national elite)
Elit politik merupakan palang pintu masuknya korporatokrasi. Karena kebijakan negara ditentukan oleh mereka. Bahkan korupsi terbesar terletak di istana merdeka yang sangat sulit disentuh, bahkan oleh KPK sekalipun. Menengok sejenak pada kasus aliran dana BI yang ternyata melibatkan banyak elit politik baik eksekutif maupun legislatif kita semakin paham bahwa korupsi yang dilakukan para elit politik adalah korupsi yang sangat berbahaya. Karena berdampak pada stabilitas negara.

Ke tujuh elemen korporatokrasi tersebut sangat jelas dan dapat kita lihat di negeri ini, Indonesia. Selain membahas elemen korporatokrasi saya juga mencoba memaparkan empat jenis korupsi

Empat jenis korupsi :
1. Street level corruption/ korupsi tingkat jalanan
Adalah korupsi di level rendah. Dimana tidak menggoyahkan fundamental negara. Korupsi level ecek-ecek dan hanay melibatkan nomianl yang kecil. Contohnya ketika pembuatan KTP di kelurahan, seringkali praktik korupsi berupa gratifikasi sering terjadi.

2. Midle level corruption/ korupsi tingkat menengah
Biasa terjadi antara penguasa dengan pengusaha. Disini terjadi “perselingkuhan” yang menimbulkan kerugian. Walaupun korupsi ini berbahaya namun tidak menggoyahkan negara secara langsung. Goreng-goreng dan lobi poloitik seperti penentuan kebijakan tender maupun pengadaan barang menjadi salah satu contoh.

3. High level corruption/ korupsi tingkat tinggi
Korupsi dengan menjungkirbalikkan APBN. Korupsi ini korupsi yang kasat mata dan sulit diendus karena sangat rapih dan cantik. Lihatlah anggaran negara yang dialokasikan untuk DKP atau penyehatan perbankan, kemana larinya dana tersebut?? Korupsi ini masuk ketegori sangat berbahaya.

4. State capture corruption/ korupsi yang membelenggu negara
Korupsi yang mampu memegang tengkuk negara. Negara sama sekali tidak dapat berbuat apa-apa. Karena pelaku korupsi dapat mengontrol dan menguasai negara. Korupsi ini paling berbahaya.

Kiranya anda dapat memahami stiap kejadian yang ada disekeliling anda. Jika terindikasi korupsi lawan dan laporkan!!!

Terinspirasi dari buku selamatkan indonesia karya Amien Rais

Penjajahan atas gapura

Oleh wongbanyumas

Hari yang dinantikan oleh sebagian besar anak bangsa di bulan agustus ini hampir tiba. Tujuh belas, merupakan angka sakral bagi bangsa ini. Bangsa yang mengharapkan kemerdekaan dan kebebasan dari segala macam bentuk penjajahan dan ketertindasan. Tujuh belas agustus, setiap tahunnya bangsa ini memperingati hari proklamasi kemerdekaanya. Tujuh belas agustus tahun empat lima sang proklamator mengumandangkan teks proklamasi melalui radio. Putra sang fajar kini tingal kenangan. Semangat juang yang beliau tunjukkan demi kemerdekaan tumpah darah indonesia kini hilang tanpa jejak. Semangat anti penjajahan dan imperialisme yang beliau ajarkan kepada segenap anak bangsa kini telah musnah ditelan egoisme manusia indonesia.

Kemerdekaan pada dasarnya merupakan hak dari semua orang. Tiap orang berhak menikmati kebebasan yang dimilikinya. Dalam konteks demokrasi kebebasan bersifat mutlak namun kebebasan itu tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Orang lain jangan sampai terganggu dengan kebebasan yang kita miliki. Lain halnya dengan konsep islam, kebebasan dalam islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan As-sunnah. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945.

Namun apakah kita sudah merdeka seutuhnya? Mungkin pertanyaan itu terus mengelayut di benak anak bangsa yang memiliki sensitifitas dan responsibilitas yang tinggi. Kemerdekaan tidak hanya dinilai sebatas kemerdekaan secara tekstual dan historis saja. Selama ini kita sudah terlalu lama terlena dengan kemerdekaan semu yang ternyata malah membuat bangsa ini semakin terjajah. Kemerdekaan seharusnya dimaknai secara utuh baik dari artian harfiah maupun merdeka yang seseungguhnya.

Lihatlah sudah hampir enam puluh tiga tahun bangsa ini memperingati hari kemerdekaannya. Tetapi kita melihat bahwa kesejahteraan tak kunjung singgah di negara ini. Kemiskinan, kelaparan, kebodohan, ketertingalan dan segala macam prestasi miring mampir di negeri seribu pulau ini. Kemerdekaan jangan hanya dilihat merdeka dari penjajahan tentara dan serdadu asing belaka. Merdeka berarti harus mandiri dan tidak ada ketergantungan terhadap bangsa asing secara berlebihan. Kemerdekaan yang selama ini kita rayakan tidak pernah kita pahami dan sedari dulu momentum peringatan kemerdekaan hampir pasti selalu diisi dengan kegiatan yang hanya menghamburkan uang. Pesta rakyat, panggung dangdut, ataupun hiburan lainnya menjadi agenda tahunan di tanggal tujuh belas agustus.

Sadar dan bangkitlah dari mimpi indahmu wahai saudaraku. Sudah saatnya kita mandiri dan bebas dari belenggu kekuatan asing. Lihatlah sektor ekonomi, keuangan, industri, pendidikan, pertanian, pertambangan, serta sektor lain yang dikuasai oleh pihak asing. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan di halaman rumahnya sendiri. Sangat memalukan memang, coba tengoklah negara seperti india dan cina yang mampu bangkit dari keterpurukan. Mereka saja bisa, mengapa kita tidak???

Bahkan dalam merayakan kemedekaan kita jua dijajah oleh kepentingan semata. Lihatlah gapura-gapura yang terpampang apik dan menarik di setiap lingkungan masyarakat. Setiap RW/RT berusaha menampilkan gapura yang sangat indah. Tapi coba dicermati secara perlahan. Kita melihat semangat dalam gapura itu adalah semangat memperoleh hadiah. Mulai dari perusahaan rokok, tv swasta, partai politik, hingga calon kepala daerah berusaha tampil eksis di gapura-gapura yang ada. Tengoklah gapura yang menarik di berbagai daerah di jakarta. Semarak warna-warni, lampu kerlap-kerlip, kalimat penggugah semangat ada dalam gapura tersebut. Tak lupa tersemat logo perusahaan ataupun gambar calon kepala daerah, bahkan doraemon pun kini hadir menghiasi semarak kemerdekaan.

Semangat menghiasi kemerdekaan kini tergantikan dengan semangat kompetisi dan semangat untuk mendapatkan uang. Semangat kemerdekaan kini telah tergadaikan oleh materi yan tidak seberapa banya jika dibandingkan dengan semangat dan hakikat dari kemerdekaan itu sendiri. Jangankan untuk merdeka dari penjajahan pemikiran asing. Untuk melepaskan penjajahan di gapura kemerdekaan saja sulit. Namun kita tidak boleh patah semangat melihat keadaan yang ada. Perubahan harus kita mulai dari diri kita sendiri....