Pages

Ultra petita

Oleh : Wongbanyumas

Sejak dibentuk tahun 2003 Mahkamah Konstitusi tampil sebagai lembaga peradilan yang berwibawa. Apresiasi masyarakat atas kehadiran MK dalam sistim ketatanegaraan Indonesia sangat baik. Dengan kewenangannya melakukan pengujian terhadap undang-undang dianggap sebagai lambang perlindungan terhadap rakyat. Sebab berdasarkan historis ketatanegaraan undang-undang dianggap sebagai hal yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat.

Kehadiran MK dalam kehidupan ketatanegaraan tak hanya membawa angin sejuk menuju demokrasi yang semakin dewasa namun pula berbagai hal yang menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum. Salah satunya adalah putusan MK yang bersifat ultra petita atau lebih tepatnya MK dalam putusannya melanggar asas non ultra petita. Asas non ultra petita menjadi sebuah koridor bagi hakim agar tidak bertindak diluar batas. Asas ini menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan memutus perkara melebihi apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam gugatannya. Agar lebih memudahkan dalam pembahasan penulis akan menggunakan istilah ultra petita.

Ultra petita berasal dari bahasa latin yakni ultra yang berarti sangat, sekali, ekstrim, berlebihan dan petita yang berarti gugatan atau permohonaan. Biasanya digunakan dalam kaitannya dengan keputusan dari pengadilan yang melebihi apa yang diminta. Ultra petita mengacu kepada keputusan pengadilan yang memberikan lebih dari apa yang terdapat dalam klaim pihak penggugat. Ketika persidangan berkomitmen pihak pengadilan yang ingin membuat satu atau serangkaian klaim. Aplikasi ini menentukan suatu bingkai, yang merupakan batas luar yang melintasinya, hakim melebihi kekuasaannya. Yang berarti dia membuat keputusan pada klaim yang tidak akan telah diserahkan, atau jika sudah melebihi jumlah klaim tersebut, hakim akan memerintah secara ultra petita (juga disebut extra petita).

Ultra petita adalah istilah Latin yang berarti di luar apa yang dicari. Hal ini digunakan untuk merujuk kepada keputusan pengadilan yang memberikan lebih dari apa yang diminta. Ultra petita artinya adalah hakim memutus perkara diluar petitum (permohonan) yang diajukan oleh pihak di persidangan. Ultra petita dalam peradilan Indonesia diatur dalam . Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

1 komentar:

  1. Mohon info, pasal mana yang menunjukan bahwa mahkamah Konstitusi menggunakan asas ultra petita? di atur kah di UU no. 24 tahun 2003.. di pasal yang mana ?

    BalasHapus

Ayo ungkapkan pendapat kamu...