Oleh wongbanyumas
Kita sering menemukan keramba atau jaring apung di daerah perairan di sekitar kita. Dalam keramba tersebut terdapat ikan yang hidup secara bersama. Ikan yang dipelihara dalam keramba dengan arus yang deras akan lebih cepat besar dari ikan yang hidup di air yang tidak bergerak. Walaupun tehnik keramba biasa digunakan untuk ikan konsumsi berukuran besar macam mujair, mas, ataupun nila merah. Kita dapat mengambil prinsip dasar dari tehnik keramba yakni adanya arus air. Dalam hal pembesarana burayak cupang tehnik ini dapat dipergunakan. Tehnik ini terbukti mempercepat pertumbuhan burayak cupang. Apalagi jika ditunjang dengan pemberian pakan yang banyak. Namun kita tidak mempergunakan keramba yang diletakkan di perairan terbuka. Sebab burayak cupang berukuran sangat kecil dan terlalu lemah untuk melawan arus di perairan terbuka.
Arus air yang bergerak biasanya mengandung banyak oksigen yang membantu pertumbuhan ikan. Oksigen tersebut terlarut ke dalam air setelah dipecah oleh aliran air yang masuk ke dalam wadah dan menimbulkan gelembung. Oksigen tersebut dapat memperlancar metabolisme ikan kita. Selain kaya akan oksigen terlarut air yang mengalir akan membuat ikan selalu bergerak aktif. Ikan yang aktif bergerak membutuhkan banyak kalori untuk pembakaran. Kalori tersebut nantinya akan berubah menjadi energi dan sebagian diserap tubuh untuk mempercepat pertumbuhan. Oleh karena itulah ikan yang dibesarkan dalam air yang berarus membutuhkan banyak pakan guna menunjang aktivitasnya.
Untuk aplikasi pada ikan cupang cukup menggunakan kolam yang berukuran 1M x 1M atau dengan aquarium yang cukup besar. Kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah alat yang dapat menghasilkan arus air. Anda dapat mempergunakan aerator, filter kaniser, atau filter khusu yang digunakan untuk breeding. Alat ini nantinya akan menghasilkan gelombang air yang cukup bagi ikan kita. Penulis lebih menyukai menggunakan filter kaniser dan filter breeding. Jika kita menggunakan aerator harus rajin membersihkan dan mengganti air lantaran seisi aquarium teraduk. Untuk penggunaan filter kaniser tidak dapat langsung diaplikasikan. Moncong filter harus dimodifikasi dengan jalan memberikan busa di sekelilingnya agar burayak tidak ikut tersedot. Usahakan agar tidak menggunakan filter dengan kekuatan yang besar. Gunakan filter yang mempunyai kekuatan 600liter/jam.
Kemudian aplikasi filter breeding juga dapat dilakukan. Perlu diingat bahwa filter tipe ini membutuhkan aerator untuk mendorong kerja air. Filter ini bekerja bila udara dipompakan ke dalam batang filter yang akhirnya ikut menggerakkan air ke luar. Efeknya air diluar akan tersedot melalui lubang di bawah. Filter tipe ini sulit dibersihkan. Namun aplikasi ini lebih irit biaya jika dibandingkan dengan filter kanister. Masalah alat apa yang digunakan anda untuk mempraktekkan ini terserah pada kemampuan kantong anda. Namun berdasarkan pengalaman pribadi penulis, ikan yang dibesar melalui sistem ini akan tumbuh secara cepat dan signifikan. Ikan juga tidak mengalami kegemukan akibat kurang gerak.
Sistem ini dapat diaplikasikan setelah ikan berumur 3 minggu tua. Agar ikan cupang sudah mulai kuat berenang dan melawan arus. Jika terlalu kecil ikan akan mati akibat terombang-ambing dan bahkan tersedot. Berikan pakan tanpa henti dengan menggunakan cacing sutera yang ditempatkan di corong cacing. Akan lebih baik lagi bila ditambahkan dengan heater. Air yang hangat akan meningkatkan nafsu makan ikan dan mencegah pertumbuhan bakteri dan penyakit.
Selamat mencoba....
Pages
▼
Memberi pakan burayak cupang dengan artemia
Oleh wongbanyumas
Beternak ikan cupang menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi para hobiis. Upaya pemijahan dilakukan untuk memperoleh bakalan yang berkualitas. Namun terkadang para breeder menghadapi masalah dalam perawatan anakan cupang. Ikan cupang memiliki fase krisis yakni dua minggu pertama setelah menetas. Pada fase itu burayak sangat lemah dan tidak mampu makan pakan berukuran besar. Masalah pakan ternyata menjadi penyebab terbesar kematian burayak, khususnya bagi para pemula.
Dikalangan peternak ada banyak pakan yang dapat digunakan untuk diberikan pada burayak. Kutu air saring, infusoria, finegar eel, microworm, kuning telur rebus, artemia salina, juga tepung udang. Artemia kerap digunakan para breeder apabila pakan alami sulit dicari. Sebagian besar peternak pemula mungkin belum mengetahui sejenis apakah artemia itu. Kali ini penulis akan memberikan gambaran mengenai pemberian pakan burayak dengan artemia.
Artemia merupakan salah satu pakan yang berukuran kecil. Artemia sangat baik bagi burayak ikan saat dalam masa pembesaran. Hal ini dikarenakan Artemia memiliki kandungan nutrisi yang tinggi, serta ukurannya yang muat untuk burayak ikan. Artemia yang biasa dijual di pasaran biasanya berbentuk kista(telur). Dalam 1 gram mengandung 250.000 kista artemia. Artemia memiliki selubung keras yang melindungi telurnya. Cangkang kista harus dipecahkan agar dapat diberikan kepada ikan muda. Metoda menghasilkan naupli(baby artemia) adalah dengan penetasan dan dekapsulisasi.
Artemia sp. Dikelompokkan secara ilmiah menjadi :
Phylum: Anthropoda
Kelas: Crustacea
Subkelas: Branchiopoda
Ordo: Anostraca
Familia: Artemidae
Genus: Artemia
Spesies: Artemia salina
Nama Artemia sp. diberikan untuk pertama kali oleh Schlosser yang menemukannya di suatu danau asin pada tahun 1755. Kemudian oleh Linnaeus (1758) melengkapkan nama remik ini menjadi Artemia salina. karena daya toleransinya terhadap salinitas (kadar garam) yang amat tinggi. Kista Artemia yang ditetaskan pada salinitas 15-30 ppt akan menetas dalam waktu 24-36 jam. Artemia sp. secara umum dapat tumbuh dengan baik pada kisaran suhu 25-30 ยบ C. Kebanyakan strain artemia mengandungi ratio tenaga/protin yang rendah. Untuk meningkatkan kadar gizinya dapat dilakukan pengayaan. Pengayaan (enrichment) artemia dapat menggunakan beberapa jenis pengaya misalnya scout emultion, selco atau vitamin C dan B kompleks powder dilakukan selama 2 jam.
PENETASAN
Peralatan yang diperlukan.
1. Wadah penetasan yang berbentuk kerusut, dapat menggunakan aquarium atau botol air mineral besar yang dipotong
2. Air laut atau jika tidak ada dapat mempergunakan garam
3. Aerator
4. Pemanas (lampu pijar atau thermostat/heater)
5. Bibit artemia
Langkah penetasan
Masukkan air asin ke dalam wadah lalu beri aerasi. Upayakan batu aerasi dilepas agar tidak menimbulkan riak yang terlalu besar. Masukkan telur artemia ke dalam air garam tersebut. Hangatkan air dengan memberikan pencahayaan lampu pijar ataupun menggunakan heater. Setelah satu malam artemia akan menetas. Pemberian pakan dapat dilakukan dengan menyedot artemia dari dasar wadah dengan selang. Kemudian artemia dapat disaring dan langsung diberikan kepada buraya. Ingat umur artemia jika berada di air yang kurang kadar garamnya hanya satu hari. Oleh karena itu lekas diberikan pada burayak agar ukuran artemia membesar.
Dari berbagai sumber.
Beternak ikan cupang menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi para hobiis. Upaya pemijahan dilakukan untuk memperoleh bakalan yang berkualitas. Namun terkadang para breeder menghadapi masalah dalam perawatan anakan cupang. Ikan cupang memiliki fase krisis yakni dua minggu pertama setelah menetas. Pada fase itu burayak sangat lemah dan tidak mampu makan pakan berukuran besar. Masalah pakan ternyata menjadi penyebab terbesar kematian burayak, khususnya bagi para pemula.
Dikalangan peternak ada banyak pakan yang dapat digunakan untuk diberikan pada burayak. Kutu air saring, infusoria, finegar eel, microworm, kuning telur rebus, artemia salina, juga tepung udang. Artemia kerap digunakan para breeder apabila pakan alami sulit dicari. Sebagian besar peternak pemula mungkin belum mengetahui sejenis apakah artemia itu. Kali ini penulis akan memberikan gambaran mengenai pemberian pakan burayak dengan artemia.
Artemia merupakan salah satu pakan yang berukuran kecil. Artemia sangat baik bagi burayak ikan saat dalam masa pembesaran. Hal ini dikarenakan Artemia memiliki kandungan nutrisi yang tinggi, serta ukurannya yang muat untuk burayak ikan. Artemia yang biasa dijual di pasaran biasanya berbentuk kista(telur). Dalam 1 gram mengandung 250.000 kista artemia. Artemia memiliki selubung keras yang melindungi telurnya. Cangkang kista harus dipecahkan agar dapat diberikan kepada ikan muda. Metoda menghasilkan naupli(baby artemia) adalah dengan penetasan dan dekapsulisasi.
Artemia sp. Dikelompokkan secara ilmiah menjadi :
Phylum: Anthropoda
Kelas: Crustacea
Subkelas: Branchiopoda
Ordo: Anostraca
Familia: Artemidae
Genus: Artemia
Spesies: Artemia salina
Nama Artemia sp. diberikan untuk pertama kali oleh Schlosser yang menemukannya di suatu danau asin pada tahun 1755. Kemudian oleh Linnaeus (1758) melengkapkan nama remik ini menjadi Artemia salina. karena daya toleransinya terhadap salinitas (kadar garam) yang amat tinggi. Kista Artemia yang ditetaskan pada salinitas 15-30 ppt akan menetas dalam waktu 24-36 jam. Artemia sp. secara umum dapat tumbuh dengan baik pada kisaran suhu 25-30 ยบ C. Kebanyakan strain artemia mengandungi ratio tenaga/protin yang rendah. Untuk meningkatkan kadar gizinya dapat dilakukan pengayaan. Pengayaan (enrichment) artemia dapat menggunakan beberapa jenis pengaya misalnya scout emultion, selco atau vitamin C dan B kompleks powder dilakukan selama 2 jam.
PENETASAN
Peralatan yang diperlukan.
1. Wadah penetasan yang berbentuk kerusut, dapat menggunakan aquarium atau botol air mineral besar yang dipotong
2. Air laut atau jika tidak ada dapat mempergunakan garam
3. Aerator
4. Pemanas (lampu pijar atau thermostat/heater)
5. Bibit artemia
Langkah penetasan
Masukkan air asin ke dalam wadah lalu beri aerasi. Upayakan batu aerasi dilepas agar tidak menimbulkan riak yang terlalu besar. Masukkan telur artemia ke dalam air garam tersebut. Hangatkan air dengan memberikan pencahayaan lampu pijar ataupun menggunakan heater. Setelah satu malam artemia akan menetas. Pemberian pakan dapat dilakukan dengan menyedot artemia dari dasar wadah dengan selang. Kemudian artemia dapat disaring dan langsung diberikan kepada buraya. Ingat umur artemia jika berada di air yang kurang kadar garamnya hanya satu hari. Oleh karena itu lekas diberikan pada burayak agar ukuran artemia membesar.
Dari berbagai sumber.
Menuju hukum yang membebaskan (hukum progresif)
Oleh wongbanyumas
Hukum sebagai sebuah perangkat lunak yang bekerja dalam sebuah sistem. Sistem yang terintegrasi dengan sebuah perangkat keras (hardware) yankni para aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rangkaian kerja yang saling memiliki keterkaitan antara hukum dengan perangkat hukum hendaknya dapat berjalan sesuai komando dari user/pengguna hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah rangkaian komputer maka hukum adalah sistem operasi yang ada dalam komputer tersebut. Sistem operasi memegang peranan penting karena fungsinya yang menjadi ruh bekerjanya perangkat keras macam keyboard, monitor, motherboard, dan processor. Dengan adanya sebuah sistem operasi maka komputer akan berfungsi. Namun jika tidak ada perangkat lunak maka kumpulan perangkat keras tak lebih dari seongok sampah yang tidak berharga. Begitu pula dalam sebuah sistem hukum, tanpa adanya produk hukum yang baik maka tidak akan ada proses penegakan hukum.
Hukum sendiri sebagai sebuah ide abstrak tentang keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Ketika ide tersebut dipersatukan akan sangat sulit untuk mewujudkannya dalam dunia realitas. Bahkan dengan konsep keadilan sekalipun tidak ada kesefahaman antar para ahli hukum. Para begawan ilmu pengetahuan sosial seperti aristoteles, grotius, fakhruddin al-razi, marx, dworkin, toynbee, sampai kelsen pun tidak menemukan kesepakatan akan konsep keadilan. Keadilan sebagai akhir perjalanan hukum. Setiap masyarakat mencita-citakan akan adanya keadilan dalam berhukum. Namun kadang kita dibuat bingung dengan proses penegakan hukum yang aneh. Seringkali kita melihat bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi mereka yang memiliki strata sosial lebih baik dalam sebuah komunitas masyarakat.
Lawrence friedman menyatakan bahwa pemahaman akan hukum lebih dimiliki oleh mereka yang mempunyai tingkat kemakmuran dan pendidikan yang lebih baik. Thesis friedman ini memang sangatlah tepat jika kita melihat konsep kekinian. Saat ini hukum diibaratkan sebagai sebuah hutan yang gelap gulita dan penuh dengan cabang dan perakaran pohon rindang. Sangatlah sulit bagi orang biasa yang tidak mengenal hutan tersebut untuk menembusnya. Kalaupun bisa tentunya akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Keruwetan hukum sendiri merupakan sebuah bentuk yang diciptakan oleh para penegak hukum itu sendiri. Sistem birokratisasi dalam berhukum membuat hukum semakin tak teratur. Kita dipusingkan dengan setumpuk kitab yang berisi pasal-pasal yang memiliki tafsiran ganda. Dengan sekumpulan larangan yang malah membuat kita makin tidak mengerti dengan hukum itu sendiri.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan(hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan. Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menggambarkan bahwa hukum di negeri memang kacau. Berbagai masalah dalam dunia hukum seperti mafia peradilan, korupsi, kesewenang-wenangan, dan suap seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Paradigma positivisme hukum memang menjadi pegangan setiap ahli hukum (sarjana). Hal ini tentunya tidak dapat dipersalahkan begitu saja sebab paradigma positivisme memang merupakan paradigma pemikiran hukum yang mendominasi. Positivisme lahir dalam sistem hukum eropa kontinental. Bermula dari pemikiran ahli ilmu sosial prancis Henri Saint Simon dan Auguste Comte. Positivisme dalam paradigma hukum menyingkirkan pemikiran metafisis yang abstrak. Setiap norma hukum harus diwujudkan ke dalam sebuah norma yang konkrit dan nyata.
Seiring dengan perkembangan jaman positivisme hukum mulai mendapatkan pertentangan. Positivisme sendiri lahir sebagai anti tesis pemikiran hukum alam. Jika melihat pada proses dialektika paradigma hukum kita akan melihat begitu banyak pertentangan seperti kritik positivisme terhadap hukum alam, kritik realisme kepada positivisme, post modernisme yang meruntuhkan pemikiran modernisme. Lahirnya post modernisme pada abad 19 mencoba mendekonstruksikan pemikiran yang lebih mapan. Sifat post modernisme adalah meyakini kebenaran plural. Munculnya paradigma pemikiran baru dalam ilmu hukum tidak mematikan pemikiran yang telah usang. Melainkan menambah khazanah baru dalam berhukum. Konstruksi hukum saat ini ditentukan oleh paradigma yang mendominasi yakni positivisme. Positivisme memang merupakan sebuah obat mujarab bagi negara yang sedang berkembang dimana negara masih berusaha membentuk fundamen hukum dan struktur ketatanegaraan yang mapan.
Paradigma post modern sebagai anti tesis dari paradigma sebelumnya lahir untuk memecah kebuntuan dalam berhukum. Baudrillard dan derrida merupakan pencetus post modernisme fase awal. Salah satu bentuk pemikiran post modernisme hukum antara lain critical legal studies dan hukum responsif. Di Indonesia kini mulai didengungkan hukum progresif. Hukum Progresif yang dicetuskan Satjipto Raharjo yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusian. Bagi pemikiran hukum progresif tujuan hukum bukanlah hanya sekadar penemuan keadilan. Bukan pula penegakan hukum (law enforcement). Namun tujuan hukum adalah kebahagiaan manusia.
Untuk mewujudkan kebahagiaan tersebut hendaknya hukum juga bersifat partisipatif. Artinya hukum tidak hanya merupakan kehendak dari penguasa melainkan juga dari keinginan serta aspirasi masyarakat. Hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut dapat menciptakan sebuah tata yang dinamis. Ketaatan pada hukum tidak melulu dilandaskan pada sanksi yang berat juga melalui pada kesadaran hukum. Kesadaran hukum sendiri dipengaruhi oleh nilai yang hidup dalam interaksi sosial. Setiap peristiwa dalam masyarakaata dapat diinterpretasikan sebagai hukum yang hidup. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan pandangan positivisme. Masyarakat akan mentaati sebuah aturan hukum apabila masyarakat merasa aturan tersebut adil.
Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu:
1. hukum represif, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
2. hukum otonom, hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya
3. hukum responsif hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial
Pemikiran hukum progresif menurut saya tak lepas dari munculnya hukum responsive yang dicetuskan nonet dan selznick. Hukum progresif lahir hingga melampaui eksistensi hukum positif (hukum yang berlaku saat ini), sosiologi hukum, realisme hukum, dan seterusnya. Pemikiran humanistik dan mekanistik (sistem) disatukan dengan jernih oleh Satjipto Rahardjo dalam mengkonsepsikan hukum. Latar belakang Prof Tjip sebagai begawan hukum yang mengedepankan ide sosiologi hukum dalam setiap pemikirannya. Penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Berbeda dengan teori murni hans kelsen yang menghilangkan anasir non hukum dalam kajian hukum. Bahkan hukum harus bebas dari anasir sosial maupun politik yang kerap kali menyelimuti setiap produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Oleh karena itu hendaklah kita berusaha untuk mewujudkan ide serta gagasan progresif mengenai hukum ini. Hukum dibuat untuk kebahagiaan manusia dan manusia tidak hidup untuk mematuhi hukum.
Dari berbagai sumber
Hukum sebagai sebuah perangkat lunak yang bekerja dalam sebuah sistem. Sistem yang terintegrasi dengan sebuah perangkat keras (hardware) yankni para aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rangkaian kerja yang saling memiliki keterkaitan antara hukum dengan perangkat hukum hendaknya dapat berjalan sesuai komando dari user/pengguna hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah rangkaian komputer maka hukum adalah sistem operasi yang ada dalam komputer tersebut. Sistem operasi memegang peranan penting karena fungsinya yang menjadi ruh bekerjanya perangkat keras macam keyboard, monitor, motherboard, dan processor. Dengan adanya sebuah sistem operasi maka komputer akan berfungsi. Namun jika tidak ada perangkat lunak maka kumpulan perangkat keras tak lebih dari seongok sampah yang tidak berharga. Begitu pula dalam sebuah sistem hukum, tanpa adanya produk hukum yang baik maka tidak akan ada proses penegakan hukum.
Hukum sendiri sebagai sebuah ide abstrak tentang keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Ketika ide tersebut dipersatukan akan sangat sulit untuk mewujudkannya dalam dunia realitas. Bahkan dengan konsep keadilan sekalipun tidak ada kesefahaman antar para ahli hukum. Para begawan ilmu pengetahuan sosial seperti aristoteles, grotius, fakhruddin al-razi, marx, dworkin, toynbee, sampai kelsen pun tidak menemukan kesepakatan akan konsep keadilan. Keadilan sebagai akhir perjalanan hukum. Setiap masyarakat mencita-citakan akan adanya keadilan dalam berhukum. Namun kadang kita dibuat bingung dengan proses penegakan hukum yang aneh. Seringkali kita melihat bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi mereka yang memiliki strata sosial lebih baik dalam sebuah komunitas masyarakat.
Lawrence friedman menyatakan bahwa pemahaman akan hukum lebih dimiliki oleh mereka yang mempunyai tingkat kemakmuran dan pendidikan yang lebih baik. Thesis friedman ini memang sangatlah tepat jika kita melihat konsep kekinian. Saat ini hukum diibaratkan sebagai sebuah hutan yang gelap gulita dan penuh dengan cabang dan perakaran pohon rindang. Sangatlah sulit bagi orang biasa yang tidak mengenal hutan tersebut untuk menembusnya. Kalaupun bisa tentunya akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Keruwetan hukum sendiri merupakan sebuah bentuk yang diciptakan oleh para penegak hukum itu sendiri. Sistem birokratisasi dalam berhukum membuat hukum semakin tak teratur. Kita dipusingkan dengan setumpuk kitab yang berisi pasal-pasal yang memiliki tafsiran ganda. Dengan sekumpulan larangan yang malah membuat kita makin tidak mengerti dengan hukum itu sendiri.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan(hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan. Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menggambarkan bahwa hukum di negeri memang kacau. Berbagai masalah dalam dunia hukum seperti mafia peradilan, korupsi, kesewenang-wenangan, dan suap seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Paradigma positivisme hukum memang menjadi pegangan setiap ahli hukum (sarjana). Hal ini tentunya tidak dapat dipersalahkan begitu saja sebab paradigma positivisme memang merupakan paradigma pemikiran hukum yang mendominasi. Positivisme lahir dalam sistem hukum eropa kontinental. Bermula dari pemikiran ahli ilmu sosial prancis Henri Saint Simon dan Auguste Comte. Positivisme dalam paradigma hukum menyingkirkan pemikiran metafisis yang abstrak. Setiap norma hukum harus diwujudkan ke dalam sebuah norma yang konkrit dan nyata.
Seiring dengan perkembangan jaman positivisme hukum mulai mendapatkan pertentangan. Positivisme sendiri lahir sebagai anti tesis pemikiran hukum alam. Jika melihat pada proses dialektika paradigma hukum kita akan melihat begitu banyak pertentangan seperti kritik positivisme terhadap hukum alam, kritik realisme kepada positivisme, post modernisme yang meruntuhkan pemikiran modernisme. Lahirnya post modernisme pada abad 19 mencoba mendekonstruksikan pemikiran yang lebih mapan. Sifat post modernisme adalah meyakini kebenaran plural. Munculnya paradigma pemikiran baru dalam ilmu hukum tidak mematikan pemikiran yang telah usang. Melainkan menambah khazanah baru dalam berhukum. Konstruksi hukum saat ini ditentukan oleh paradigma yang mendominasi yakni positivisme. Positivisme memang merupakan sebuah obat mujarab bagi negara yang sedang berkembang dimana negara masih berusaha membentuk fundamen hukum dan struktur ketatanegaraan yang mapan.
Paradigma post modern sebagai anti tesis dari paradigma sebelumnya lahir untuk memecah kebuntuan dalam berhukum. Baudrillard dan derrida merupakan pencetus post modernisme fase awal. Salah satu bentuk pemikiran post modernisme hukum antara lain critical legal studies dan hukum responsif. Di Indonesia kini mulai didengungkan hukum progresif. Hukum Progresif yang dicetuskan Satjipto Raharjo yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusian. Bagi pemikiran hukum progresif tujuan hukum bukanlah hanya sekadar penemuan keadilan. Bukan pula penegakan hukum (law enforcement). Namun tujuan hukum adalah kebahagiaan manusia.
Untuk mewujudkan kebahagiaan tersebut hendaknya hukum juga bersifat partisipatif. Artinya hukum tidak hanya merupakan kehendak dari penguasa melainkan juga dari keinginan serta aspirasi masyarakat. Hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut dapat menciptakan sebuah tata yang dinamis. Ketaatan pada hukum tidak melulu dilandaskan pada sanksi yang berat juga melalui pada kesadaran hukum. Kesadaran hukum sendiri dipengaruhi oleh nilai yang hidup dalam interaksi sosial. Setiap peristiwa dalam masyarakaata dapat diinterpretasikan sebagai hukum yang hidup. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan pandangan positivisme. Masyarakat akan mentaati sebuah aturan hukum apabila masyarakat merasa aturan tersebut adil.
Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu:
1. hukum represif, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
2. hukum otonom, hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya
3. hukum responsif hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial
Pemikiran hukum progresif menurut saya tak lepas dari munculnya hukum responsive yang dicetuskan nonet dan selznick. Hukum progresif lahir hingga melampaui eksistensi hukum positif (hukum yang berlaku saat ini), sosiologi hukum, realisme hukum, dan seterusnya. Pemikiran humanistik dan mekanistik (sistem) disatukan dengan jernih oleh Satjipto Rahardjo dalam mengkonsepsikan hukum. Latar belakang Prof Tjip sebagai begawan hukum yang mengedepankan ide sosiologi hukum dalam setiap pemikirannya. Penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Berbeda dengan teori murni hans kelsen yang menghilangkan anasir non hukum dalam kajian hukum. Bahkan hukum harus bebas dari anasir sosial maupun politik yang kerap kali menyelimuti setiap produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Oleh karena itu hendaklah kita berusaha untuk mewujudkan ide serta gagasan progresif mengenai hukum ini. Hukum dibuat untuk kebahagiaan manusia dan manusia tidak hidup untuk mematuhi hukum.
Dari berbagai sumber
Selamat datang pemuda sudirman
Oleh wongbanyumas
Agustus selau diwarnai dengan udara yang dingin di purwokerto. Dingin seolah menjadi pertanda akan datangnya mahasiswa baru di kampus kami, kampus unsoed (universitas jenderal soedirman). Berbeda dengan Jakarta yang melalui musim dingin dengan curah hujan yang tinggi. Di kota ini musim dingin tidak dibarengi dengan hujan. Mungkin jika difikir-fikir wilayah purwokerto yang terletak di kaki gunung slamet ini mempunyai tiga musim yakni musim panas, musim dingin, dan musim hujan. Agustus merupakan momen kedatangan penerus kami di kampus ini. Ribuan jiwa datang dari berbagai daerah yang didominasi penduduk jawa barat.
Suasana hiruk-pikuk penerimaan mahasiswa baru selalu mengingatkan pada sebuah kenangan ketika aku pertama kali menginjakkan kaki di kota ini. Asing dan tidak familiar menjadi ungkapan pertama yang keluar dalam benakku. Ketika aku memutuskan untuk kuliah di kota ini aku sadar bahwa aku tidak mengenal seorangpun di kota ini. Akupun tidak mengetahui seluk-beluk kota ini dan hanya mengetahui namanya dari orang tua ku. Hanya bermodalkan keberanian aku memutuskan untuk pergi ke purwokerto. Kutinggalkan kota Jakarta yang penuh kebisingan dan aktivas warganya menuju kesunyian kota mendoan. Aku pergi bersama seorang kawan, Mahmud namanya. Masa-masa itu sudah berlalu tiga tahun. Namun bayangan awal ketika aku menginjakkan kaki di unsoed benar-benar membuatku terkesan.
Tak hanya para calon mahasiswa yang terlihat sibuk. Para orang tua pun ikut hadir dan memberikan warna tersendiri. Mereka menemani para buah hatinya untuk melakukan registrasi. Kegembiraan terpancar dari wajah polos mereka yang baru saja lulus dari bangku SMA. Terpancar rona kebanggan akan sebuah predikat yang nantinya akan mereka sandang, mahasiswa. Predikat agung yang tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga Negara. Sematan yang masih sangat eksklusif di negeri ini. Predikat yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berduit. Ada pula sosok yang termenung bingung sambil menatap sekeliling. Mencari sosok yang dikenal. Hari itu benar-benar penuh dengan manusia yang berjejal di tempat registrasi yang kami namai pacuan kuda. Kami menyebutnya demikian karena bentuknya mirip dengan istal di arena pacuan kuda.
Pemuda yang penuh harapan menyemut di tengah antrian panjang manusia dengan map dan berkas di tangan. Sebagai bukti bahwa mereka telah lolos ujian dan berhak menikmati bangku kuliah. Selamat datang pemuda sudirman. Selamat datang intelektual muda harapan bangsa. Luar biasa bagi kami karena kalian telah mampu menembus seleksi di universitas ini. Kemampuan yang dibutuhkan tak hanya cukup kemampuan intelektual, tetapi juga dibutuhkan sokongan financial yang kuat. Harapan kami bagi kalian yang baru datang dapat memberikan solusi dan terobosan baru bagi bangsa. Menjiwai semangat panglima besar soedirman yang agung.
Agustus selau diwarnai dengan udara yang dingin di purwokerto. Dingin seolah menjadi pertanda akan datangnya mahasiswa baru di kampus kami, kampus unsoed (universitas jenderal soedirman). Berbeda dengan Jakarta yang melalui musim dingin dengan curah hujan yang tinggi. Di kota ini musim dingin tidak dibarengi dengan hujan. Mungkin jika difikir-fikir wilayah purwokerto yang terletak di kaki gunung slamet ini mempunyai tiga musim yakni musim panas, musim dingin, dan musim hujan. Agustus merupakan momen kedatangan penerus kami di kampus ini. Ribuan jiwa datang dari berbagai daerah yang didominasi penduduk jawa barat.
Suasana hiruk-pikuk penerimaan mahasiswa baru selalu mengingatkan pada sebuah kenangan ketika aku pertama kali menginjakkan kaki di kota ini. Asing dan tidak familiar menjadi ungkapan pertama yang keluar dalam benakku. Ketika aku memutuskan untuk kuliah di kota ini aku sadar bahwa aku tidak mengenal seorangpun di kota ini. Akupun tidak mengetahui seluk-beluk kota ini dan hanya mengetahui namanya dari orang tua ku. Hanya bermodalkan keberanian aku memutuskan untuk pergi ke purwokerto. Kutinggalkan kota Jakarta yang penuh kebisingan dan aktivas warganya menuju kesunyian kota mendoan. Aku pergi bersama seorang kawan, Mahmud namanya. Masa-masa itu sudah berlalu tiga tahun. Namun bayangan awal ketika aku menginjakkan kaki di unsoed benar-benar membuatku terkesan.
Tak hanya para calon mahasiswa yang terlihat sibuk. Para orang tua pun ikut hadir dan memberikan warna tersendiri. Mereka menemani para buah hatinya untuk melakukan registrasi. Kegembiraan terpancar dari wajah polos mereka yang baru saja lulus dari bangku SMA. Terpancar rona kebanggan akan sebuah predikat yang nantinya akan mereka sandang, mahasiswa. Predikat agung yang tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga Negara. Sematan yang masih sangat eksklusif di negeri ini. Predikat yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berduit. Ada pula sosok yang termenung bingung sambil menatap sekeliling. Mencari sosok yang dikenal. Hari itu benar-benar penuh dengan manusia yang berjejal di tempat registrasi yang kami namai pacuan kuda. Kami menyebutnya demikian karena bentuknya mirip dengan istal di arena pacuan kuda.
Pemuda yang penuh harapan menyemut di tengah antrian panjang manusia dengan map dan berkas di tangan. Sebagai bukti bahwa mereka telah lolos ujian dan berhak menikmati bangku kuliah. Selamat datang pemuda sudirman. Selamat datang intelektual muda harapan bangsa. Luar biasa bagi kami karena kalian telah mampu menembus seleksi di universitas ini. Kemampuan yang dibutuhkan tak hanya cukup kemampuan intelektual, tetapi juga dibutuhkan sokongan financial yang kuat. Harapan kami bagi kalian yang baru datang dapat memberikan solusi dan terobosan baru bagi bangsa. Menjiwai semangat panglima besar soedirman yang agung.
Teror bom, salah siapa?
Oleh wongbanyumas
Kalau pertanyaan itu ditujukan pada saya amaka akan saya jawab pemerintah. Munkin bagi anada para pembaca jawaban tersebut belum tentu benar. Barangkali anda mempunyai perspektif yang berbeda tentang siapa yang bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan terkait dengan aksi terror belakangan ini. Bom dan teroris menjadi tema yang sangat panas untuk diperbincangkan. Bagaimana tidak, dua kata tersebut dapat membangkitkan bulu roma sebagian masyarakat kita yang trauma. Kengerian yang lahir akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Mengutuk teroris? Sudah pasti semua melakukannya. Namun ketika ditanya siapa yang dapat dipersalahkan maka masing-masing mempunyai jawaban sendiri. Hasil pemikiran dan konstruksi kepala.
Sejak awal aksi terorisme selau dikaitkan bahkan diidentikkan dengan gerakan islam. Setiap ada aksi peledakan selalu dicorongkan bada ustad baasyir. Siapa baasyir? Sampai-sampai pemerintah takut padanya. Pemerintah teramat sering menuduhkan tuduhan yang sampai sekarang tidak pernah terbukti. Baasyir hanyalah seorang manusia tua renta biasa. Tidak ada sesuatu yang special darinya kecuali sikap zuhudnya terhadap dunia. Ketakutan akan baasyir disebabkan sikapnya yang keras terhadap palanggaran syariat illahi. Baasyir yang sederhana dan bersahaja memang menjadi tumabl utama perpolitikan kita.
Siapa yang salah? Ulama kah, pemerintah kah, masyarakat kah, atau mungkin kita kah? Kita yang mulai tidak peduli terhadap sesama dan tidak lagi mengenal tetangga terdekat kita. Degradasi terjadi dalam masyarakat kita yang sakit ini. Semua sibuk dengan urusan pribadi. Wajar bila para penjahat dalam melenggang bebas di tengah masyarakat. Kini kita hanya bias berharap semua ini akan berakhir dengan pemecahan masalah dan solusi. Masalah ini tidak akan selesai dengan aksi kekerasan. Karena akar dari aksi terror adalah ketidakadilan. Memerangi terror bukan dengan kekerasan melainkan dengan pendidikan dan aksi simpatik.
Kalau pertanyaan itu ditujukan pada saya amaka akan saya jawab pemerintah. Munkin bagi anada para pembaca jawaban tersebut belum tentu benar. Barangkali anda mempunyai perspektif yang berbeda tentang siapa yang bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan terkait dengan aksi terror belakangan ini. Bom dan teroris menjadi tema yang sangat panas untuk diperbincangkan. Bagaimana tidak, dua kata tersebut dapat membangkitkan bulu roma sebagian masyarakat kita yang trauma. Kengerian yang lahir akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Mengutuk teroris? Sudah pasti semua melakukannya. Namun ketika ditanya siapa yang dapat dipersalahkan maka masing-masing mempunyai jawaban sendiri. Hasil pemikiran dan konstruksi kepala.
Sejak awal aksi terorisme selau dikaitkan bahkan diidentikkan dengan gerakan islam. Setiap ada aksi peledakan selalu dicorongkan bada ustad baasyir. Siapa baasyir? Sampai-sampai pemerintah takut padanya. Pemerintah teramat sering menuduhkan tuduhan yang sampai sekarang tidak pernah terbukti. Baasyir hanyalah seorang manusia tua renta biasa. Tidak ada sesuatu yang special darinya kecuali sikap zuhudnya terhadap dunia. Ketakutan akan baasyir disebabkan sikapnya yang keras terhadap palanggaran syariat illahi. Baasyir yang sederhana dan bersahaja memang menjadi tumabl utama perpolitikan kita.
Siapa yang salah? Ulama kah, pemerintah kah, masyarakat kah, atau mungkin kita kah? Kita yang mulai tidak peduli terhadap sesama dan tidak lagi mengenal tetangga terdekat kita. Degradasi terjadi dalam masyarakat kita yang sakit ini. Semua sibuk dengan urusan pribadi. Wajar bila para penjahat dalam melenggang bebas di tengah masyarakat. Kini kita hanya bias berharap semua ini akan berakhir dengan pemecahan masalah dan solusi. Masalah ini tidak akan selesai dengan aksi kekerasan. Karena akar dari aksi terror adalah ketidakadilan. Memerangi terror bukan dengan kekerasan melainkan dengan pendidikan dan aksi simpatik.
Penegakan hukum dan permasalahannya
Oleh wongbanyumas
Seringkali kitya melihat adanya sosok polisi ataupun aparat penegak hukum lain seperti hakim atau jaksa di televisi. Upaya penegakan hukum selalu diidentikkan dengan para aparat hukum. Hukum menurut Gustav Radbruch pada dasarnya merupakan sebuah gambaran yang abstrak tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pandangan radbruch tersebut menggambarkan bahwa hukum harus mengandung keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Jika hukum tidak memenuhi keseluruhan unsure tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Melainkan hanya sekumpulan atau seperangkat aturan saja. Peraturan yang tidak memiliki nafas atau pun jiwa yang dapat memberikan sebuah jaminan keadilan.
Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sistem hukum. Sistem hukum dalam kaitannya penegakan hukum merupakan sebuah ruang lingkup. Dimana di dalam sistem hukum terdapat berbagai macam sub sistem yang terdiri dari kumpulan jaringan. Sistem merupakan sebuah unit yang beroperasi dengan batas-batas tertentu. Sifatnya mekanis, organis, dan social (friedman). Adakalanya terjadi kebuntuan atau kemacetan yang diakibatkan oleh menurun atau berkurangnya kinerja salah satu sub sistem. Peran penegakan hukum adalah untuk melakukan normalisasi terhadap arus dalam kedamaian kosmik hukum.
Membicarakan penegakan hukum maka kita akan mempertanyakan apakah yang akan ditegakkan? Bagaimana pula penegakannya? Barkun menyatakan bahwa hukum ada dalam norma-norma bersama suatu masyarakat yang memiliki aturan tentang hak dan kewajiban. Pandangan barkun ini bukan pandangan normative yang memandang hukum sebagai sebuah peraturan yang tertulis atau dibukukan. Pendafat barkun dapat mengakomodir segala bentuk hukum yang ada. Baik yang tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan hukum bertujuan untuk melakukan normalisasi terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum
Mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar bagi masyarakat
Menyelesaikan sengketa
Control social
Penciptaan norma
Fungsi rutin atau fungsi pencatatan
Penegakan hukum kerupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara agar hukum dapat efektif bekerja dalam masyarakat?
Hukum akan efektif bila:
1. Ada sanksi, ancaman, dan janji
2. Pengaruh dunia social
3. Nilai batin yang meliputi kesadaran hukum, kepatutan, dan kepantasan
Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh
1. Perangkat hukum
2. Aparat penegak hukum
3. Masyarakat
4. Budaya hukum
5. Sarana dan prasarana
Upaya penegakan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hambatan serta tantangan yang akan ditemui ketika kita berada di lapangan. Hal ini tentu saja hukum sendiri lahir akibat adanya interaksi manusia dengan manusia yang lainnya. Patut diingat di era hukum yang modern ini lebih bersifat positivistic. Hukum dalam konsepsi Negara modern harus berbentuk tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukannya. Tantangan dalam penegakan hukum:
Campur tangan politik
Hukum juga sering dikatakan sebagai produk politik. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah sebab jika kita lihat dan kaji lebih dalam mengenai pembentukan hukum kita akan menemukan peranan politik dalam pembentukan hukum. Dalam pembuatan hukum dilakukan oleh lembga legislative sebagai lembaga yang berwenang membuat produk legislasi. Dalam tubuh lembaga legislative sendiri terdiri dari berbagai unsure dan golonga. Sehingga hal ini memungkinkan adanya unsure politis dalam hukum.
SDM yang buruk
Salah satu masalah dalm penegakan hukum, khususnya di Negara berkembng adalah lemahnya sumber daya. Negara berkembang cenderung lebih memprioritaskan pembangunan fisik Negara dan tidak melihat pada supra struktur Negara. Negara berkembang cenderung melihat pembangunan ekonomi lebih penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Korupsi
Ini merupakan musuh dan masalah terbesar dalam penegakan hukum. Korupsi adalah akar dari segala masalah dalam sebuah Negara. Korupsi dapat melemahkan setiap sendi aparatur Negara. Khususnya para penegak hukum. Oleh karena itu tidak asing apabila kita menyaksikan pemberitaan mengenai pengungkapan mafia peradilan dalam tubuh penegak hukum. Isu suap juga sudah menjadi rahasia umum.
Teaching order finding disorder. Ungkapan tersebut sangatlah tepat ketika berusaha menggambarkan keadaan hukum. Hukum bertujuan membentuk sebuah tata yang adail dan seimbang. Ketika kita mencoba mempelajarinya justru kita akan menemukan sebuah kekacauan. Adanya pertentangan antara hukum dengan ketertiban dalam rangka bekerjanya hukum. Masing-masing saling tarik menarik antar kepentingan. Oleh karena itu sekiranya dalam proses penegakan hukum kita sebagai masyarakat dapat melakukan control dan pengawasan.
Seringkali kitya melihat adanya sosok polisi ataupun aparat penegak hukum lain seperti hakim atau jaksa di televisi. Upaya penegakan hukum selalu diidentikkan dengan para aparat hukum. Hukum menurut Gustav Radbruch pada dasarnya merupakan sebuah gambaran yang abstrak tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pandangan radbruch tersebut menggambarkan bahwa hukum harus mengandung keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Jika hukum tidak memenuhi keseluruhan unsure tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Melainkan hanya sekumpulan atau seperangkat aturan saja. Peraturan yang tidak memiliki nafas atau pun jiwa yang dapat memberikan sebuah jaminan keadilan.
Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sistem hukum. Sistem hukum dalam kaitannya penegakan hukum merupakan sebuah ruang lingkup. Dimana di dalam sistem hukum terdapat berbagai macam sub sistem yang terdiri dari kumpulan jaringan. Sistem merupakan sebuah unit yang beroperasi dengan batas-batas tertentu. Sifatnya mekanis, organis, dan social (friedman). Adakalanya terjadi kebuntuan atau kemacetan yang diakibatkan oleh menurun atau berkurangnya kinerja salah satu sub sistem. Peran penegakan hukum adalah untuk melakukan normalisasi terhadap arus dalam kedamaian kosmik hukum.
Membicarakan penegakan hukum maka kita akan mempertanyakan apakah yang akan ditegakkan? Bagaimana pula penegakannya? Barkun menyatakan bahwa hukum ada dalam norma-norma bersama suatu masyarakat yang memiliki aturan tentang hak dan kewajiban. Pandangan barkun ini bukan pandangan normative yang memandang hukum sebagai sebuah peraturan yang tertulis atau dibukukan. Pendafat barkun dapat mengakomodir segala bentuk hukum yang ada. Baik yang tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan hukum bertujuan untuk melakukan normalisasi terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum
Mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar bagi masyarakat
Menyelesaikan sengketa
Control social
Penciptaan norma
Fungsi rutin atau fungsi pencatatan
Penegakan hukum kerupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara agar hukum dapat efektif bekerja dalam masyarakat?
Hukum akan efektif bila:
1. Ada sanksi, ancaman, dan janji
2. Pengaruh dunia social
3. Nilai batin yang meliputi kesadaran hukum, kepatutan, dan kepantasan
Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh
1. Perangkat hukum
2. Aparat penegak hukum
3. Masyarakat
4. Budaya hukum
5. Sarana dan prasarana
Upaya penegakan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hambatan serta tantangan yang akan ditemui ketika kita berada di lapangan. Hal ini tentu saja hukum sendiri lahir akibat adanya interaksi manusia dengan manusia yang lainnya. Patut diingat di era hukum yang modern ini lebih bersifat positivistic. Hukum dalam konsepsi Negara modern harus berbentuk tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukannya. Tantangan dalam penegakan hukum:
Campur tangan politik
Hukum juga sering dikatakan sebagai produk politik. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah sebab jika kita lihat dan kaji lebih dalam mengenai pembentukan hukum kita akan menemukan peranan politik dalam pembentukan hukum. Dalam pembuatan hukum dilakukan oleh lembga legislative sebagai lembaga yang berwenang membuat produk legislasi. Dalam tubuh lembaga legislative sendiri terdiri dari berbagai unsure dan golonga. Sehingga hal ini memungkinkan adanya unsure politis dalam hukum.
SDM yang buruk
Salah satu masalah dalm penegakan hukum, khususnya di Negara berkembng adalah lemahnya sumber daya. Negara berkembang cenderung lebih memprioritaskan pembangunan fisik Negara dan tidak melihat pada supra struktur Negara. Negara berkembang cenderung melihat pembangunan ekonomi lebih penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Korupsi
Ini merupakan musuh dan masalah terbesar dalam penegakan hukum. Korupsi adalah akar dari segala masalah dalam sebuah Negara. Korupsi dapat melemahkan setiap sendi aparatur Negara. Khususnya para penegak hukum. Oleh karena itu tidak asing apabila kita menyaksikan pemberitaan mengenai pengungkapan mafia peradilan dalam tubuh penegak hukum. Isu suap juga sudah menjadi rahasia umum.
Teaching order finding disorder. Ungkapan tersebut sangatlah tepat ketika berusaha menggambarkan keadaan hukum. Hukum bertujuan membentuk sebuah tata yang adail dan seimbang. Ketika kita mencoba mempelajarinya justru kita akan menemukan sebuah kekacauan. Adanya pertentangan antara hukum dengan ketertiban dalam rangka bekerjanya hukum. Masing-masing saling tarik menarik antar kepentingan. Oleh karena itu sekiranya dalam proses penegakan hukum kita sebagai masyarakat dapat melakukan control dan pengawasan.
Mbah surip sang penghibur
Oleh wongbanyumas
“tak gendong kemana-mana…” penggalan syair lagu ini mungkin sudah sangat familiar bagi anda para pembaca. Lagu yang dipopulerkan oleh mbah surip ini meledakkan pasar music Indonesia. Namun ledakkan yang ditimbulkan tidak merusak seperti bom marriot dan ritz carlton. Lagu dan lirik yang begitu sederhana itu ternyata mampu menggugah pendengar untuk mendengar alunan gitar khas reggae. Bahkan dari hasil ringback tone (RBT) lagu tak gendong meraup hamper semuluh milyar rupiah. Angka yang fantastis bagi musisi Indonesia dapat diraih oleh mbah surip. Tak banyak musisi negeri ini yang dapat menembus angka fantastis tersebut.
Karya mbah surip dikenal sebagai karya yang easy listening alias gampang dicerna kuping. Syair lagunya sangatlah sederhana dan jenaka. Kadang bagi orang yang mendengarkannya akan tertawa karena liriknya yang begitu lugu. Itu semua karena mbah surip menciptakan lagunya dari hati dan sebagai ungkapan ekspresi mbah surip terhadap realitas hidup. Lagu yang jujur dan apa adanya tanpa kepalsuan suara dari sang penyanyi. Kadang kita tertipu dengan suara artis yang sangat keren tetapi itu merupakan hasil dari mixer suara belaka.
Larisnya lagu mbah surip merupakan sebuah bukti bahwa masyarakat kita adalah masyarakat sakit. Masyarakat yang haus akan sebuah hiburan yang apa adanya tanpa kepalsuan. Sakit akibat depresi dan tekanan hidup yang begitu berat akibat krisis ekonomi. Konsumen music butuh hiburan yang apa adanya dan jujur didengar. Bukan sebuah lagu yang rumit dengan alunan distorsi gitar yang membuat gendang telinga bergetar hebat. Kejujuran lirik tak gendong menjadi obat mujarab bagi masyarakat sakit. Seolah mereka mendengarkan dongeng dari mbah surip.
Kini mbah surip telah tiada. Meninggalkan sebuah kenangan manis. Kenangan akan ungkapan “I love u full” yang khas mbah surip. Sang entertainer itu telah pergi meninggalkan dunia yang fana. Meninggalkan kejujuran dan kepolosan hati. Selamat jalan mbah surip. Lagumu telah mengobati jiwa-jiwa yang sakit dan haus akan hiburan.
“tak gendong kemana-mana…” penggalan syair lagu ini mungkin sudah sangat familiar bagi anda para pembaca. Lagu yang dipopulerkan oleh mbah surip ini meledakkan pasar music Indonesia. Namun ledakkan yang ditimbulkan tidak merusak seperti bom marriot dan ritz carlton. Lagu dan lirik yang begitu sederhana itu ternyata mampu menggugah pendengar untuk mendengar alunan gitar khas reggae. Bahkan dari hasil ringback tone (RBT) lagu tak gendong meraup hamper semuluh milyar rupiah. Angka yang fantastis bagi musisi Indonesia dapat diraih oleh mbah surip. Tak banyak musisi negeri ini yang dapat menembus angka fantastis tersebut.
Karya mbah surip dikenal sebagai karya yang easy listening alias gampang dicerna kuping. Syair lagunya sangatlah sederhana dan jenaka. Kadang bagi orang yang mendengarkannya akan tertawa karena liriknya yang begitu lugu. Itu semua karena mbah surip menciptakan lagunya dari hati dan sebagai ungkapan ekspresi mbah surip terhadap realitas hidup. Lagu yang jujur dan apa adanya tanpa kepalsuan suara dari sang penyanyi. Kadang kita tertipu dengan suara artis yang sangat keren tetapi itu merupakan hasil dari mixer suara belaka.
Larisnya lagu mbah surip merupakan sebuah bukti bahwa masyarakat kita adalah masyarakat sakit. Masyarakat yang haus akan sebuah hiburan yang apa adanya tanpa kepalsuan. Sakit akibat depresi dan tekanan hidup yang begitu berat akibat krisis ekonomi. Konsumen music butuh hiburan yang apa adanya dan jujur didengar. Bukan sebuah lagu yang rumit dengan alunan distorsi gitar yang membuat gendang telinga bergetar hebat. Kejujuran lirik tak gendong menjadi obat mujarab bagi masyarakat sakit. Seolah mereka mendengarkan dongeng dari mbah surip.
Kini mbah surip telah tiada. Meninggalkan sebuah kenangan manis. Kenangan akan ungkapan “I love u full” yang khas mbah surip. Sang entertainer itu telah pergi meninggalkan dunia yang fana. Meninggalkan kejujuran dan kepolosan hati. Selamat jalan mbah surip. Lagumu telah mengobati jiwa-jiwa yang sakit dan haus akan hiburan.