Pages
▼
Penanganan Bencana Berdasarkan UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Oleh Wongbanyumas
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesiaa terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia. Serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu-waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.
Posisi indonesia juga masuk ke dalam cincin api ‘ring of fire’, yakni suatu gugusan gunung apai aktif yang berada di bawah permukaan laut. Potensi bencana di Indonesia sangatlah besar apalagi melihat pada fakta di atas. Laut yang sangat luas juga menjadi ancaman tersendiri sebagaimana tsunami yang pernah meluluh lantakkan Aceh. Selain bencana alam negeri ini juga memiliki potensi konflik. Kebhunekaan selama ini disikapi dengan sikap acuh dan cenderung sentralisti. Hal ini tentu saja memancing adanya kecemburuan terhadap masyarakat lain khususnya antara Jawa dengan nonJawa. Pluralitas masyarakat Indonesia sewaktu-waktu dapat menunjukkan api perpecahan yang berujung pada konflik sosial.
Berbagai penyakit juga seringkali muncul ditengah masyarakat. Penyakt musiman dan laten seperti demam berdarah acap kali menimbulkan dampak yang luarbiasa berupa ancaman kematian. Banyak warga di berbagai daerah yang sudah menjadi korbn dan bahkan meninggal. Belakangan ini dunia juga telah digemparkan dengan virus H1N1 alias flu babi atau swain flu. Padahal sebelumnya serangan sudah muncul ketika penyakit SARS dan flu burung melanda kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Berbagai anacaman bencan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Penanggulangan bencana merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan penceghan dari bencana.
Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis.Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni:
1.Bencana Alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.
2.Bencana Nonalam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernh melanda antara lain KLB (kejadian luar biasa) demam berdarah, KLB flu burung, dan kini kita dilanda KLB flu babi.
3.Bencana Sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme.
Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun bukan berarti masyarkat lain tidak ikut dilibatkn dalam penanganan bencan. Pentingnya penanganan bencana karena terkait dengan keselamatan jiwa manusia sebagai warga negara. Padahal kewajiban negara adalah memberikan proteksi terhadap nyawa maupun harta warga negaranya. Pelaksanaan pengangana bencana harus dilakukan secara terkoordinir. Asas-asas yang ada dalam kegiatan penanganan bencan antara lain :
a)asas kemanusiaan
Penanggulangan bencana harus memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Jangan sampai penanganan bencana tidak memperhatikan nilai kemanusian sebagai dasar berpijaknya. Hal ini dikarenakan penanganan bencana terkait dengan nyawa dan keselamatan mnusia.
b)asas keadilan
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Negara hendaknya memperlakukan secara sama dan adil secara proporsional. Tidak ada pembedaan penanganan antara warga negara yang dikarenakan suku, agama, ataupun harta.
c)asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, dan status sosial.
d)asas keseimbangan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keseimbangan antara kehidupan sosial dan lingkungan.
e)asas keselarasan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keselarasan antara tata kehidupan dan lingkungan.
f)asas keserasian
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
g)asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal penanganan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dan dalam masyarakat melalui jaminan akan adanya kepastian hukum.
h)asas kebersamaan
Pada dasarnya penanggulangan bencana menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat secara gotong royong.
i)asas kelestarian lingkungan hidup
Penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
j)asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk mempermudah dan mempercepat dalam penanganan bencana, baik tahap pencegahan, pada saat terjadi bencan, maupun pada tahap bencana.
Selain harus mendasarkan pada asas-asas di atas pemerintah juga harus mendasarkan pada prinsip kerja yang meliputi prinsip :
1.prioritas
Apabila terjadi bencana kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatn jiwa manusia.
2.cepat dan tepat
Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepet sesuai keadaan.
3.koordinasi
Penanggulangan bencana didasarkan pada kordinasi yang baik dan saling mendukung.
4.keterpaduan
Penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkn pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
5.berdaya guna
Dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenag, dan biaya berlebihan.
6.berhasil guna
Kegiatan penanggulangn bencan harus berhasil guna, khusunya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
7.transparansi
Penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya penanggulangan bencana membutuhkan biaya yang banyak dan besar. Sumber pendanaan pun berasal dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Nantinya penggunaan anggaran harus dapat di pertanggungjawabkan melalui audit.
8.akuntabilitas
Bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum. Segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan dapat dipertanggung jawabkan. Seringkali ketika proses rekonstruksi bencana terjadi korupsi terhadapap dana penanggulangan bencana.
9.kemitraan
Harus ada kerjasama dan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan keadaan bencana. Kemitraan ini sifatnya berkesinambungan dan membutuhkan konsistensi. Sebab jika salah satu pihak tidak mendukung akan menimbulkan akibat yang mungkin tidak menguntungkan dalam penanganan bencana.
10.pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu bagian terpenting dalm penanganan bencana. Mengoptimalkan segala macam potensi guna meminimalisir kerugian yang mungkin timbul akibat bencana.
11.nondiskriminatif
Dalam memberikan pennganan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.
12.nonproletisi
Dilarang untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana. Terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat. Hl ini sering dilanggar oleh lembaga asing yang memberikan bantuan di daerah bencana.
Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana bertujuan untuk menentukan area aman dan area yang berbahaya. Dalam keadaan di lapangan seringkali terjadi perubahan status bencana mulai dari bahaya, siaga, sampai awas.tiap status memiliki konsekwensi tersendiri dan penaganan yang berbeda. Penetapan status dan tingkat bencana menggunakan indikator berupa jumlah korban, kerugian materil, kerusakan sarana dan prasarana, luasan wilayah yang tertimpa bencana, dan dampak soial ekonomi yang ditimbulkan.
Penyelenggaraan penanganan bencana sendiri terbagi menjadi tiga. Ketiganya dibedakana karena membutuhkan penangana yang berbeda. Keeadaan tersebut antara lin :
1.Prabencana
Penanggulangan bencana prabencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Dalam hal tidak terjadi bencana pemerintah dapat melakukan perencanaan penanggulangan bencana. Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana ditujukan apabila terjadi bencana pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai prediksi. Kegiatan pencegahan juga dapat dilakukan dengan mempersiapkan sarana atau teknologi tepat guna yang dapat meminimalkan atau mencegah bencana. Pemerintah juga dapat melakukan pendidikan seperti simulasi keadaan tsunami dahulu di Aceh pasca bencana.
Penanggulangan bencana dalam hal terdapat potensi bencana meliputi :
a.Kesiapsiagaan
Dilakukan dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Upaya siap siaga dengan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana. Uji coba dan simulasi keadaan bencana harus dilakukan agar memberikan pengetahuan bagi warga mengenai proses evakuasi serta tempat evakuasi. Alat teknologi canggih yang dapat mendeteksi adanya bencana harus disiapkan. Contohnya mercusuar yang dapat mendeteksi gelombang dan getaran pada permukaan bumi di bawah laut.
b.peringatan dini
Upaya pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarkat tentang potensi dan kemungkinan terjadinya bencana pada suatu lokasi oleh badan yang berwenang. Upaya peringatan dini diawali dengan kegiatan pemantauan bencana sevara intensif oleh petugas atau badan yang telah ditunjuk pemerintah. Nantinya hasil pengamatan tersebut akan dianalisis oleh para ahli dan diputuskan mengenai penetapan status bencana. Nantinya informasi tersebut akan disebarluaskan kepada khalayak ramai dan dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan oleh masyarakat.
c.mitigasi bencana
Merupakan upaya mengurangi resiko bencana dengan melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan dengan pelaksanaan tata ruang serta pembangunan infrastruktur. Kegiatan pendidikan, penyuluhan, serta pelatihan juga merupakan bagian dari upaya mitigasi.
2.Tanggap darurat
Keadan tanggap darurat merupakan keadaan dimana bencana benar-benar terjadi pada saat itu. Ketika bencana terjadi segera dilakukan analisa untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan bangunan, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumberdaya alam maupun sumber daya buatan.
Hal yang paling penting ketika terjadi bencana dalah proses evakuasi atau penanganan bencana. Pada bencana alam kegiatan evakuasi harus dilakukan agar menghindarkan jumlah korban jiwa yang banyak. Pada bencana nonalam kesigapan badan khusus yang telah dibentuk harus dioptimalkan.
3.Pasca bencana
Pasca bencana menjadi penting karena ini merupakan titik tolak setelah terjadi bencana. Fungsi pemerintah pada dasarnya untuk mengembalikan pada keadaan semula dan melakukan normalisasi fungsi pemerintahan. Acap kali setelah terjadi bencana muncul berbagai kerugian baik harta maupun jiwa. Korban bencana pun sering mengalami trauma yang berkepanjangn akibat terjadinya suatu bencana. Kegiatan penanganan pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
a.Rehabilitasi
Kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pasca bencana.
b.rekonstruksi
Pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkatan pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan di wilayah pasca bencana.
Pendanaan
Berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dianggarkan dalam anggaran penerimaan dan belanja baik negara maupun daerah. Pendaan bencana kini mendapatkan prioritas dalam APBN maupun APBD karena alokasi untuk dana ini telah ditetapkan oleh undang-undang. Dana yang digunakan dalam penanganan bencana tidak melulu berasal dari pemerintah. Pihak swasta seperti lembaga donor maupun LSM dapat turut memberikan bantuan dalam pendanan. Bahkan masyarakat pun dapat turut serta memberikan bantuan. Indonesia sendiri memiliki PKPU (Posko Keadilan Peduli Ummat) sebagai lembaga sosial yang membantu dalam penanganan bencana.
Lembaga internasional
Dapat ikut serta dalam penanggulangan bencana. Pekerja dari lembaga tersebut mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia. Lemabaga Internasional yang ikut serta berpartisipasi dalam penangan bencana dapat berupa lembaga PBB maupun NGO. Peran serta lembaga internasionl sebgai wujud kepedulian dunia terhadap negara lain yang sedang membutuhkan pertolongan.
Negara juga mempunyai badan khusus yang bertugas menangani bencana. Badan tersebut adalah Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). Badan tersebut merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri. Fungsi yang melekat pada badan tersebut yakni penetapan kebijakan dan koordinasi. Sebagai pengarah dan pelaksana BNPB nantinya akan dibantu dengan departemen yang ada dalam pemerintah pusat, juga oleh pemerintah daerah. Apabila terjadi bencana khusus maka akan dibentuk pula badan yang menangani suatu bencana secara khusus. Contoh badan khusus tersebut antara lain BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) Aceh-Nias, yang menangani bencana tsunami juga ada BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
Peranan pemerintah pada akhirnya dalam penanganan bencana sangatlah penting. Sebab salah satu kewajibn negara adalah melindungi segenap warga negaranya. Maka saya berharap dengan adanya tulisan ini dapat dijadikan pegangan dalam kegiatan penanganan bencana. Bagi warga masyarakat yang belum mengerti haknya apabila tertimpa bencana dapat menuntut perlakuan yang adil dari negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...