Pages
▼
Mengusir penat dengan ikan cupang
Oleh wongbanyumas
Sudah beberapa bulan ini aku mencari pelarian dari kelelahan dalam setiap aktivitasku. Berbagai bentuk dan macam hiburan sudah aku coba. Semuanya bertujuan untuk mengusir penat yang sering hinggap tanpa pernah memberi tahu. Lelah memang kata yang paling enak diucapkan ketika raga kita terasa berat akibat beban aktivitas yang kita jalani. Mulai dari nonton film sampai berselancar di dunia maya aku jalani. Tapi semua itu tidak mampu mengusir seluruh penatku.
Aku teringat dengan sebuah hobi lama. Hobi yang akau senangi sejak duduk di bangku SD. Ikan cupang, ya ikan kecil yang colourfull ini kembali mengusik ketenangan ku. Warnanya yang indah dan menarik kembali mengingatkan aku pada masa dulu ketika aku sering mengoleksi cupang dari berbagai jenis. Jaman sudah berubah dan begitu pula trend ikan cupang. Ikan ini dulu sempat popular dengan jenis serit namun kini mulai pudar akibat gempuran halfmoon dan plakat.
Banyak teman yang menggodaku dengan panggilan juragan cupang. Yah namanya juga hobi jadi agak susah. Apapun yang orang bilang tentang kesukaanku ini aku ga peduli lagi. Buatku ini menjadi tantangan tersendiri untuk membagikan trend positif cupang. Perlahan tapi pasti banyak kawan yang tertarik untuk memelihara cupang. Sampai pada akhirnya di kampus kami membentuk sebuah komunitas pecinta ikan cupang.
Wah lucu juga ya. Tapi hobi ini jangan sampai melalaikan tugasku untuk kuliah dan belajar yang bener. Semuanya hanya hobi guna melepas stress aja. Ngga kurang, ngga lebih…
Pemidanaan sebagai sarana menciptakan tata yang dinamik
Oleh wongbanyumas
Siapa yang tidak pernah mendengar kata pidana? Hampir setiap orang yang bisa membaca atau minimal pernah menonton televisi akan sering menemukan kata ini. Pidana dalam pandangan masyarakat umum adalah hal yang ditakuti dan dihindari. Sebagian besar masyarakat menyatakan tidak mau dipidanakan. Anggapan masyarakat mengenai pidana yang menakutkan sangatlah tepat. Kata pidana merupakan arti dari kata “straf” yang artinya penghukuman. Oleh karena itu kita sering mendengar kata “andi di setrap/ straf oleh ibu guru”. Oleh karena itulah
Pidana merupakan penderitaan yang sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan unsur perbuatan tertentu yang berakibat pidana, perbuatan yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut.
Teori pemidanaan
1. teori absolut
Menurut teori ini seseorang dipidana karena telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pidana sebagai sebuah nestapa yang ditimpakan merupakan akibat mutlak yang harus ditimpakan sebagai pembalasan kepada seorang yang melakukan kejahatan. Setiap kejahatan harus diberikan penghukuman tanpa peduli apa yang akan mungkin timbul setelah penghukuman tersebut.
2. teori relatif
Berdasarkan teori ini sebuah perbuatan pidana tidak melulu dijatuhi sanksi pidana. Sebuah pemidanaan juga harus mempertimbangkan akibat yang munkin timbul setelah adanya pemidanaan tersebut.
3. teori gabungan
Teori ini merupakan gabungan dua teori sebelumnya. Sebuah penjatuhan pidana hendaknya mendasarkan pada pembalasan dan juga mempertimbangkan bahwa hukuman tersebut akan menjaga tatanan masyarakat. Pemidanaan pengandung unsur pembalasan dan pencegahan.
Dari ketiga teori di atas kita bisa melihat adanya perkembangan dari jaman ke jaman. Pada awalnya pidana dijatuhkan sebagai balasan perbuatan seseorang yang dianggap sebagai kejahatan. Perlahan paradigma tersebut berubah. Dengan adanya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia lahir komitmen untuk menciptakan penghukuman yang bersifat manusiawi.
Contoh yang dapat kita lihat adalah penghukuman terhadap terpidana narkotika. Orang yang didakwakan terkait narkotika seharusnya mendapat perlakuan yang setimpal seperti hukuman mati ataupun penjara seumur hidup sebagai balasan perbuatannya. Namun ternyata terpidana narkotika juga diberikan therapi agar lepas dari cengkraman obat bius serta mendapat pelatihan keterampilan untuk membekali diri setelah keluar dari LP. Pemidaan kini juga harus memberikan gambaran pada masyarakat bahwa apa yang sudah ditimpakan kepada seorang narapidana bertujuan untuk memberikan pelajaran. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal yang sama.
Kita harus melihat kembali tujuan sebuah aturan hukum adalah untuk menciptakan tata yang adil bagi semua masyarakat. Seorang penjahat pun memiliki hak yang sama atas penghidupan dan penghukuman yang layak. Ketika membicarakan hak asasi seseorang yang terampas karena pidana hal tersebut dapat dibenarkan. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak yang sama atas hidup dan perlakuan manusiawi. Ketiak seseorang menikamati hak tersebut ia juga berkewajiban untuk menghargai hak yang sama yang dimiliki oleh orang lain.
Ketika terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang maka akan meninbulkan konsekwensi bahwa hk terebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun hak tersebut tidak dapt terhapuskan. Padahala sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparakan oleh para filsuf yunani menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban.
Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketentraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidan perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalh yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebanarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentuka oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim.
Mengindonesiakan indonesia
Oleh wongbanyumas
Tulisan ini merupakan sebuah perenungan seorang manusia indonesia yang lahir di indonesia, beribu-bapakkan orang indonesia, sekolah di indonesia, besar dan berkembang di indonesia, mempunyai kawan orang indonesia, memakan makanan yang berasal dari tanah indonesia. Sebuah tulisan yang merupakan cermin jeritan hati putera bangsa yang melihat negerinya tak kunjung selesai menghadapi masalah. Ibu pertiwi yang sedang bersusah hati sampai air matanya berlinang masih terus menangis. Entah sampai kapan derita ibu pertiwi akan berakhir.
Setiap hari kita disajikan dengan tontonan yang memperlihatkan potret anak bangsa yang kelaparan. Lapar akan harta, lapar akan kasih sayang, lapar akan kemajuan, lapar akan kepercayaan seolah sudah menjadi tontonan sehari-hari. Sudah tak terhitung betapa banyaknya pemberitaan tentang kekerasan yang dilakukan oleh anak bangsa terhadap anak bangsa yang lain. Entah setan apa yang merasuk dalam kepala mereka sampi berbuat melampaui batas kewajaran akal sehat ini.
Begitu banyak aksi kejahatan dan amoral yang telah dipertontonkan melalui televisi maupun internet. Tanpa malu mereka memamerkan kemaluan di depan layar kaca, hanya ada senyum kecil seolah menikmati adegan yang khusus untuk pasangan suami istri itu. Menarik nafas sejenak membayangkan betapa rusak dan bobroknya akhlak anak bangsa. Sesak dada ini ketika dikabarkan tentang kebejatan anak negeri.
Sudah bosan kita melihat pejabat yang hilir mudik ke ruang pemeriksaan polisi. Korupsi, musuh besar bangsa ini kini hanya menjadi gincu politik. Semua mengatakan ayo berantas korupsi. Ironisnya beberapa bulan setelah itu mereka digiring ke bui lantaran mengembat uang rakyat. Nikmatnya uang panas kini telah mengalahkan dinginnya lantai penjara. Penjara yng penuh tikus dan tetesan darah serta nanah para penghuninya. Uniknya ternyata para penghuni penjara mendapatkan makanan yang enak. Sebagian besar napi akan menjadi gendut setelah masuk penjara.
Sekali lagi ironi tersaji ketika para politisi berteriak lantang bak dandang/panci yang dipukul dengan segenap emosi. Berteriak menyatakan membela rakyat, demi rakyat, untuk rakyat, tetapi mereka semua tak lebih dari seekor bangsat. Bangsat yang menggigit orang yang terlelap di atas kasur penuh penghisap darah itu. Bangsat yang menghisap darah segar anak negeri. Teriakan mereka tidak dari hati malainkan dari ini (sambil menunjuk perut). Ya, perut yang kosong. Perut yang mendapatkan label “RAKYAT”.
Angin segar berhembus ketika menyaksikan sedikit anak negeri yang berhasil mencapai ketinggian dalam berbagai kompetisi ilmiah. Kimia, fisika, elektronika, robotika, cybernetika. Kurang apa lagi?? Sumberdaya itu sudah ada, sumberdaya itu telah menyeruak dari tandusnya tanah indonesia. Bibit hijau yang siap disemai dan di tanam pada lahan yang penuh humus dan zat hara. Atau dibiarkan layu, mengering dan membusuk diantara perakaran kayu kering.
Indonesiaku, sudah lama aku tak mendengar pekik garuda dan teriakan lantang senandung indonesia raya di langitmu. Hanya ada senandung pop cengeng yang jadi gandrungan anak muda. Tak ada lagi kibar bendera sang dwi warna yang memberikan semburat warnanya kelangit. Hanya ada bendera parpol dan bendera klub sepakbola lokal yang tak punya prestasi mencorong.
Bukan rahasia lagi jika negeri ini diberikan anugerah berupa kekayaan alam yang melimpah ruang tanpa habis. Dibekali jutaan manusia yang siap membangun negeri ini. Serasa ada yang kurang. Memang bangsa ini sangatlah kurang, kurang bersyukur, kurang bersabar, kurang menyadari kekurangannya. Perbaiki kekurangan tersebut sejak sekarang, oleh kita dan untuk anak cucu kita.
Fungsi DPR sebagai lembaga Negara
Oleh wongbanyumas
Mendengar kata DPR akan terbayang dalam benak kita mengenai berbagai fasilitas mewah yang serba lengkap. Terlintas dalam benak kita tentang enaknya menjadi seorang anggota legislative yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPR-MPR. Imaji yang muncul tersebut merupakan hasil dari pemotretan pikiran atas fenomena yang menyeruak ke permukaan. DPR sebagai lembaga legislative yang awalnya merupakan sebuah lembaga perwakilan berubah menajdi tambang uang bagi sebagian besar orang.
Kerja sebagai seorang legislator membutuhkan stamina prima, pikiran yang cerdas dan segar, serta kemampuan menggunakan hati. Namun apa yang terjadi ketika pemilihan legislative kemarin menunjukkan ternd negative. Kebanyakan calon legislative yang terdaftar adalah mereka orang yang berpendidikan rendah, tingkat pendidikan yang rendah, serta pengalaman empiris nol besar. Orang-orang tersebut lebih memilih DPR sebagai tambang uang ketika mereka mendekati usia pension. Post power syndrome, itu istilah kerennya.
Namun patut kita ketahui bahwa fungsi yang dimiliki oleh DPR antara lain :
1. Fungsi legislasi (legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
2. Fungsi anggaran (budgeting)
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara.
3. Fungsi pengawasan (controlling)
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan gambaran bagi anda untuk mengetahui fungsi DPR. DPR sebagai lembaga Negara (yang seharusnya) terhormat hendaknya tidak memperpanjang daftara kekecewaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Etika dalam dunia blogging
Oleh wongbanyumas
Masih lekat dalam ingatan kita tentang kasus yang menimpa ibu prita. Berawal dari email yang dikirim kepada sahabat-sahabatnya akhirnya menyebar ke ssebagian besar milis-milis. Email yang berisi curahan hati tersebut ternyata mendatangkan kemurkaan pada RS OMNI International, tanggerang. Jika dilihat konstruksinya kita akan menekukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Namun tulisan ini tidak akan membahas mengenai analisis hukum terhadap kasus tersebut. Tulisan ini mencoba menggambarkan betapa dunia maya kini sudah dapat dijamah oleh hukum. Peran kode etik dalam blogging menjadi hal yang patut diperhatikan oleh para blogmania.
Bagaimanakah peranan kode etik dalam dunia blogging? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya akan mencoba memberikan definisi mengenai etika. Etika berasal dari bahasa latin “ethos” yang berarti watak, perasaan, sikap, dan cara pikir. Prof Sudikno mengartikan etika sebagai pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seharusnya orang bertindak. Pada intinya etika merupakan pedoman mengenai apa yang baik dan buruk untuk dilakukan manusia.
Blog itu apa sih? Mungkin itu yang ada dalam pikiran seorang newbie (pemula) ketika mencoba mengenal blog. Blog merupakan singkatan dari weblog, yakni website yang berisi informasi yang berasal dari penulis mengenai apa yang ada dalam pikiran penulis. Blog yang dimiliki seseorang mencerminkan isi kepalanya. Blog sebagai media publik online yang dapat dimiliki oleh individu atau sekelompok orang. Tipologi blog pun berbeda, mulai dari blog ilmiah, curhat, fotografi, musik, film, komunitas, dll. Apa yang ditulis di blog sampai dengan saat ini belum dapat dijerat oleh hukum kecuali pornoaksi.
Dunia maya merupakan dunia bebas dan tanpa batas (borderless). Setiap orang dapat berkomunikasi dan menikmati indahnya pemandangan dunia maya tanpa adanya penghalang (kecuali biaya tagihan internet). Era informasi yang teramat cepat saat ini telah menembus batas waktu. Setiap individu bisa menjadi user tanpa ada hambatan yang berarti. Seorang netizen (pengguna internet) dimudahkan dengan kecepatan mengakses informasi dan efektifitas lalu lintas data.
Lalu bagaimana kode etik yang baik? Saya tidak akan memberikan rincian kode etik dalam blogging. Setidaknya kode etik berisi sesuatu yang tidak melanggar kesopanan, tidak menjatuhkan orang lain, tidak melakukan penghinaan, dan macam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan. Peranan kode etik bagi blogger sesungguhnya melindungi blogger itu sendiri.
Dasar kekuatan mengikat suatu tata hukum
Oleh wongbanyumas
Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan interaksi dengan manusia yang lain. Pada hakikatnya manusia membutuhkan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Ketika manusia melakukan usaha pemenuhan kebutuhan seringkali mengalami benturan dengan yang lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial selalu melakukan interaksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Setiap manusia sebagai individu memiliki kepentingan dalam hidupnya. Untuk memenuhi kepentingannya manusia melakukan perbuatan dan tindakan. Ketika berada dalam suatu tatanan masyarakat yang kecil dan homogeny cenderung tidak menimbulkan masalah. Namun berbeda jika kita melihat pada lingkungan masyarakat yang heterogen dan plural.
Manusia ketika akan memenuhi keinginannya tidak menginginkan jika kepentingannya terganggu oleh individu lain. Setiap individu menghendaki kepentingannya tidak diganggu gugat oleh invidu lain. Ketika ada perbenturan kepentingan maka hukum muncul untuk memberikan pembatasan. Hukum menjadi sebuah rambu dan acuan bagi setiap individu untuk memenuhi kepentingan.
Seperangkat aturan hukum hadir agar tercipta suatu kondisi yang damai dan tenteram. Bagaimana peranan hukum sebagai stabilisator dalam masyarakat memilki banyak factor. Salah satunya adalah sumber dari mana hukum tersebut berasal.
Ketika membicarakan filsafat hukum kita harus mengetahui definisi dan pengertin dari filsafat hukum. Sodjono Dirjosisworo menyatkn bahwa filsafat hukum adlah pendirian atu penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
Untuk menjawab permasalahan yang ada maka dapat dilihat dari 4 (empat) teori, yaitu sebagai berikut :
1.Teori Teokrasi
a.Langsung
Teori teokrasi langsung menyatakan bahwa manusia, dalam hal ini raja merupakan orang yang ditunjuk oleh tuhan di dunia. Perkembangan teori ini ketika berkembangnya mazhab hukum alam. Raja sebagai orang yang ditunjuk secara langsung oleh tuhan menjalankan perintah langsung oleh tuhan. Tuhan menurunkan seperangkat aturan kepada manusia untuk menjadi panduan dalam hidupnya. Sehingga peran raja hanyalah sebagai phak yang ditugaskan untuk menjalankan aturan hukum dari tuhan.
Ketika manusia memutuskan untuk mempercayai tentan Tuhann ia akan mempercayai ketika dirinya melanggar aturan yang telah diturunkan akan mendatangkan nestapa (neraka). Namun jika manusia mematuhi aturan tuhan akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Hukum ditaati oleh manusia karena manusia menginginkan dirinya mendapatkan kebahagiaan dan menghindarkan pada penderitaan. Raja sebagai penjelmaan tuhan di dunia sehingga apa yang ditetapkan harus ditaati.
b.Tidak Langsung
Seorang raja yang berkuasa di dunia mendalilkan bahwa kekuasaannya sebagai raja karena adanya mandat yang diberikan oleh tuhan. Teori ini berkembang pada zaman Renaissance. Raja sebagai bij de gratie goda (raja atas karunia tuhan). Ini merupakan perkembangan dari teori teokrasi sebelumnya. Para raja menganggap dirinya sebagai aparatur tuhan. Raja diberikan kewenangan untuk membuat aturan hukum yang membatasi hak manusia dan membebankan sebuah kewajiban padanya. Ketika seorang raja membuat aturan hukum harus mendasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh tuhan.
Jika dilihat maka kita akan menemukan kenyataan bahwa adanya hukum juga akan menimbulkan konsekwensi. Ketika seseorang tidak mematuhi aturan yang telah mendapatkan legitimasi ketuhanan dirinya akan dibayang-bayangi oleh hukuman drai tuhan. Sehingga hukum yang ditetapkan oleh raja tersebut dipatuhi sebaga sebuah keniscayaan.
2.Teori Perjanjian Masyarakat
Dasar kekuatan mengikat hukum menurut teori ini adalah adanya kesepakatan (agreement) dalam masyarakat. Pada awalnya manusia hidup dalam ketidak teraturan dan konflik berkepanjangan. Thomah Hobbes sebagai salah satu tokoh ilmu Negara menyatakan pendapatnya yang tentang konflik pada awal periode kebudayaan sebagai berikut :
“Pada Mulanya manusia itu hidup dalam suasana selalu berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin itu adalah mutlak atau bersifat absolute”
Pandangan yang dilontarkan oleh Hobbes menyiratkan adanya penundukan secara penuh terhadap orang yang ditunjuk sebagai pemimpin. Masyarakat menyepakati adanya persatuan yang diwujudkan dalam sebuah komunitas yang dinamakan Negara. Setelah terbentuk suatu komunitas diperlukan seperangkat aturan agar menciptakan tata yang adil dan harmonis. Kesepakatan selanjutnya ketika menentukan adanya orang-orang yang dianggap paling kompeten untuk menciptakan hukum. Orang yang ditunjuk ini memiliki kompetensi serta kecerdasan dalam menjalankan tugasnya. Ketika kelompok tersebut telah mempercayai seseorang untuk menjadi pemimpin maka segala keputusan hukum yang ia keluarkan harus dipatuhi. Karena kepatuhan tersebut melandaskan pada kesepakatan yang sudah ada dalam komunitas tersebut.
Jhon Locke berpendapat bahwa pada waktu perjanjian disertakan pula persyaratan bahwa kekuasaan yang diberikan harus dibatasi. Ketika masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang ditunjuk bersama harus ada pembatasan kekuasaan. Sehingga teori ini menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi, jadi tidak bersifat absolut.
Menurut J.J Rosseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique” menyatakan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu- individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu”. Kebabasan yang dimiliki oleh warga tidak diserahkan secara utuh. Maka masyarakat akan mematuhi hukum apabila hukum tersebut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
3.Teori Kedaulatan Negara
Negara terbentuk karena adanya hukum alam yang membentuknya. Sebuah Negara mempunyai kewenangan untuk membuat seperangkat aturan hukum. Tujuan Negara menciptakan aturan hukum adalah untuk mengkondisikan masyarakat menuuju sebuah tatanan yang adil dan equivalen. Negara mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur rakyat, salah satunya adalah pembentukan hukum. Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum karena Negara menghendakinya, sehingga Negara yang berdaulat berhak untuk menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Hukum itu muncul karena adanya Negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.
Meskipun demikian alasan yang paling mendasar dari suatu Negara dapat memaksakan hukum dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar yaitu mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita- cita dan keinginan seluruh warganya. Tugas Negara yang paling utama adalah memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganegara. Apabila ada anggtota masyarakat yang melanggar hukum maka Negara akan memebrikan sanksi yang tegas. Dengan adanya pelanggaran hukum berarti Negara belum mampu memberikan proteksi yang optimum kepada masyarakat.
4.Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan teori ini hukum mengikat bukan karena kehendak Negara, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukumlah yang membuat aturan hukum dipatuhi dan ditaati. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu Kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu, tetapi teori tersebut mempunyai kelemahan yaitu tidak dapat diartikannya secara jelas menganai apa itu kesadaran hukum dan apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu. Hukum yang dijelmakan dalam sebuah produk legislasi dianggap sebagai implementasi kesadaran hukum. Hukum ditaati karena manusia memiliki akal untuk memikirkan mengenai hukum dan konsekwensinya.
Dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikatnya suatu tata huku dapat dilihat dari empat teori, yakni Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori kedaulatan Negara, dan Teori kedaulatan hukum. Dari semua teori yang ada memunculkan sebuah pendapat bahwa kekuatan mengikat sebuah tata hukum karena adanya kebutuhan manusia akan adanya sebuah ketenangan. Hukum memiliki sanksi yang menimbulkan penderitaan. Oleh karena manusia menginginkan kebahagian itulah hukum ditaati.
Ganyang Malaysia..!!!
Oleh wongbanyumas
Dahulu kala bangsa ini pernah berkonfrontasi dengan negeri jiran Malaysia. Negara melayu tersebut mengundang konflik ketika berusaha menguasai pulau Kalimantan bagian utara dan hendak menjadikan bagian tersebut sebagai bagian dari Negara Malaysia. Komando perang yang digaungkan oleh bung karno diterima dengan baik oleh seluruh warga Negara. Semboyang ganyang Malaysia pada saat itu menggema dan menjadi energy tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Malaysia sebagai Negara tetangga hendaknya menghormati Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Namun yang terjadi selama ini Malaysia menginjak-injak martabat bangsa ini di mata internasional.
Sudah tak terhitung berapa banyak kasus penyiksaan warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Mulai dari pembantu rumah tangga illegal sampai dengan juri internasional Indonesia tak lekang dari tindakan pelecehan. Bahkan keluarga diplomat pun pernah mendapat perlakuan yang menghinakan dari polisi diraja Malaysia. Nelayan yang tak bersalah pun dihadiah bogem dan popor senjata tentara melayu tersebut.
Malaysia adalah tetangga yang jahil. Ketika membutuhkan Indonesia akan bersikap manis dan lembut. Namun ujung-ujungnya Malaysia hanya akan menusuk Indonesia dari belakang. Seringkali menunjukkan sikap yang bersahabat dengan slogan keluarga serumpun, negeri jiran tetangga, dan berbagai jargon lainnya. Namun hal tersebut akan mengalami perubahan sampai seratus delapan puluh derajat.
Konfrontasi dengan Malaysia pertama terbuka ketika wilayah Malaysia yang berada di pulau borneo saat ini dilakukan aneksasi. Hal ini kontan membuat berang bung karno hingga menggaungkan semangat ganyang Malaysia. Konfrontasi terus berlanjut sampai dengan ketika terjadi perebutan pulau sipadan ligitan yang akhirnya dimenangkan Malaysia melalui peradilan internasional. Produk kesenian serta kerajinan tangan seperti angklung, batik, rasa sayange yang merupakan heritage asli Indonesia dirampok secara terang-terangan.
Malaysia the truly asia, Malaysia asia yang sebenarnya. Sebuah slogan symbol kecongkakan bangsa melayu diperairan selat malaka tersebut. Mereka mencuri karya terbaik Negara-negara asia yang kemudian dibawa ke dalam negeri dan di kui sebagai miliki mereka. Sekali lagi atas nama hak kekayaan intelektual hal tersebut dilegalka. Aneh memang melihat fenomena yang ada. Tapi buat saya hal tersebut tidak aneh karena memang bangsa Malaysia adalah bangsa yang pintar dan mau belajar dari masa lalu. Berbeda dengan Indonesia yang tidak mau belajar hingga ahirnya tersusul oleh Malaysia dan negeri lainnya.
Masalah faktual dalam ranah kode etik profesi polisi
Oleh wongbanyumas
Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep Negara sebagai Negara kesejahteraan. Konsepsi tersebut membawa pada sebuah konsekwensi bahwa Negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan akan rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh Negara. Polisi sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah ekses negative.
Sebagaimana kita ketahui bahwa polisi memiliki kewenangan diskresi dalam menjalankan tugasnya. Akibat diskresi yang dimiliki kepolisian sering menimbulkan kesewenang-wenangan. Padahal polisi dalam setiap tindakannya dibatasi oleh sebuah aturan yakni kode etik profesi. Kode etik profesi berperan sebagai penjaga kehormatan profesi kepolisian. Pengertian asas diskresi yakni asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Dengan adanya kewenangan tersebut anggota polisi dapat melakukan sebuah tindakan ketika keadaan sedang mendesak. Namun yang disayangkan kewenangan istimewa tersebut sering disalahgunakan. Seorang polisi professional memiliki sikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.
Terkait dengan kode etik profesi polisi ada beberapa hal yang menjadi sorotan masyarakat terhadap korps kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Profesionalisme Polisi mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims and qualities) pekerjaan polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Sepanjang tahun 2008 tercatat lebih dari 5.000 anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana. Hal ini menunjukkan kualitas korps kepolisian belum mengalam perbaikan.
Kasus besar yang menerpa polisi saat ini adalah keterlibatan wiliardi wizard dalam pembunuhan andi nasrudin zulkarnain. Wiliardi wizard sebagai polisi dengan pangkat yang cukup tinggi ternyata tergoda utuk melakukan pelanggara kode etik. Posisinya dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang turut membantu dalam pengeksekusian nasrudin zulkarnain. Wiliardi berharap akan mengalami kenaikan pangkat apabila membantu pembunuhan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Wiliardi kurang menginternalisasikan kode etik profesinya ke dalam diri sehingga drinya mudah terjebak pada kepentingan sesaat tersebut.
Kasus lain yang sempat menghebohkan adalah dugaan suap dalam yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel Ismoko, yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Namun ada kasus yang cukup unik ketika membicarakan mengenai pelanggaran kode etik profesi . kasus yang menyangkut pengungkapan pemalsuan DPT oleh mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman SS dianggap melanggar kode etik.
Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi. Peranan etika profesi gfuna mewujudkan profesi polisi yang yang berat.berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sekarang ini polisi berusaha mewujudkan polisi yang demokratis, polisi yang professional berdasarkan atas prinsip demokrasi dan hukum.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Gaji yag kecil tidak seimbang dengan resiko profesi yag diemban. Pada dasarnya aparat kepolisian juga membutuhkan gaji yang cukup guna menghidupi keluarganya. Ketika seorang polisi membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan. Suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Apalagi dengan proses pendidikan yang dinilai kurang mampu membentuk polisi yang beretika. Posisinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menjadikan polisi sebagai profesi yang rentan terhadap godaan. Masa pendidikan dan metode pendidikan aparat polisi diituding menjadi alas an utama mengapa begitu banyak polisi yang melanggar kode etik profesinya.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. Oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.
Teknologi sebagai alat
Oleh wongbanyumas
Manusia membutuhkan alat dalam hidupnya untuk memudahkan setiap aktifitas kehidupan yang dijalani. Keberadaan alat bantu akan mempercepat setiap tujuan yang akan dicapai manusia. Efektivitas dan kedayagunaan suatu alat menjadikan manusia berfikir keras selama berabad-abad untuk melakukan riset guna menemukan suatu teknologi. Teknologi dalam kehidupan manusia terutama manusia modern di zaman ini merupakan kawan terdekat. Tidak ada satu perangkat pun yang tiak lepas dari penggunaan teknologi.
Teknologi diartikan sebagai systematic treatment of the arts and crafts. Secara bahasa teknologi berasal dari akar kata techne artinya seni, kerajinan dan Logos berarti perkataan, ilmu. Jika diartikan maka teknologi akan mempunyai makna sebagai sebuah ketrampilan/seni untuk memproduksi barang. Teknologi pada awalnya meliputi berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat. Namun kini ada kecendrungan untuk mendefinisikan teknologi sebagai sebuah keajaiban yang terkait dengan perangkat elektronika seperti handphone, laptop, ipod, dan berbagai gadget lainnya.
Padahal jika kita cermati kita sering mendengar istilah teknologi bahari, teknologi pertanian, teknologi industry, dll. Kesemuanya direduksi menjadi sebuah definisi sempit. Aspek teknologi terkadang menjadi sebuah alasan ketika seseorang menentukan pilihan terhadap sutu benda. Kemajuan teknologi mempengaruhi kaidah kebudayaan kita, lembaga-lembaga social yang ada serta mempengaruhi pola yang ada dalam masyarakat. Akibat adanya perkembangan teknologi maka akan mempengaruhi masyarakat dengn amat besar dan dhsyat efeknya. Contoh paling valid adalah ketika revolusi industry di Inggris. Saat itu berdasarkan kecanggihan teknologi ditemukanlah mesin yang mengganti posisi manusia dalam kegiatan produksi.
Teknologi kadang dianggap sebagai indikator kemajuan suatu bangsa. Cara pandang untuk mengukur tingkat kemajuan suatu bangsa berdasarkan teknologi yang dimilikinya sangatlah tepat sebab teknologi menentukan tingkat ilmu pengetahuan yang dimiliki negara. Negara yang memiliki tingkat kemajuan teknologi memudahkan negara untuk menciptakan sumberdaya-sumberdaya dalam rangka memajukan negara.
Ada beberapa Paradigma dalam pemanfaatan teknologi :
1. Alat pembebas, sarana demokrasi
Demokrasi sebagai ideology dalam konsep negara modern. Hal ini sudah menjadi sebuah trend di seluruh dunia. Bahkan sebuah negara otoritarian sekalipun menamai negaranya sebgai negara demokrasi. Sebab ada sebuah kesepakatn bersama dalam ranah internasional bahwa negara yang belum demokratis adalah negara yang ketinggalan jaman dan harus dikucilkan dari pergaulan internasional.
Peran teknologi sebagai alat pembebas dan sarana demokrasi berkaitan dengan prinsip kebebasan yang dimiliki oleh warga negara dimanapun yakni konsep freedom of the speech dan freedom of ekspression. Pada dasarnya setiap warga negara menyerahkan kebebasannya kepada penguasa namun kebebasan yang diserahkan tidak bersifat utuh.
Pilar keempat demokrasi (the fourt estate) adalah pers. Pers disini tidak dilihat sebagaimana pers sebgi sebuah lembaga penerbitan mainstream. Lebih mencorong pada konsep citizen journalism yang mengedepankan peran individu sebagai sumber berita. Selama ini penciptaan opini sering dilakukan oleh media-media mainstream yang memiliki modal besar. Opini yang diciptakan dan dicitrakan kadang tidak sesuai dengan realitas yang sesungguhnya.
Peranan teknologi terlihat jelas ketika melihat profil negara seperti Myanmar. Ketika media menginfokan betapa junta militer membatasi ruang gerak para aktivis pro demokrasi. Ketika terjadi peristiwa tersebut teknologi sanagt memegang peranan penting. Sebab dalam dunia maya tidak mengenal prinsip pembatasan dalam penyampaian informasi. Setiap orang bebas untuk memberitahuka apa yang ada dalam fikirannya kepad orang lain tanpa harus takut adanya ancaman sanksi.
2. Alat menuju kemajuan Negara
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi tolok ukur kualitas sebuah Negara. Semakin tinggi tingkat penguasaan iptek maka Negara tersebut digolongkan sebagai Negara yang maju. Penguasaan Negara akan iptek memang bukan hal yang sepele sebab penguasaan iptek membutuhkan sumberdaya manusia yng handal dan tangguh serta didukung dengan anggaran biaya yang tidak sedikit.
Banyak Negara yang mengedepankan aspek pengembangan teknologi dalam mengarahkan pembangunan nasionalnya. Negara industry maju macam Amerika, Jerman, dan Jepang saat ini menjadi pioneer kemajuan teknologi. Bahakan ketiga Negara ni mulai meredup sinarnya muncul raksasa baru yakni India dan Cina. Teknologi sebagai obat untuk menyelesaikan masalah yang ada. Tetapi terkadang teknologi menimbulkan petaka tersendiri. Ketika berlangsung perang dingin antara Sovyet dengan Amerika banyak warga yang menjadi korban. Perlombaan kedua Negara tersebut dalam bidang teknologi ternyata mengorbankan warganegaranya.
Luddisme penentang teknologi
Namun tidak semua dapat menerima keberadaan teknologi. Teknologi dianggap sebagai sebuah racun yang dapat meluluhlantakkan struktur sosial dalam masyarakat mapan. Teknologi menjadikan manus sebagai mkhluk individuals dan anti social. Hal ini dikarenakn para pemuja teknologi menjadikan teknologi sebagai solusi setiap masalah. Mereka asik dengan dunia serta mengabaikan keberadan manusia di sekitarnya. Contoh paling sahih ketika saat ini manusia lebih asyk dengan handphone di tangannya dari pada asyik berinteraksi dengan orang di sekelilingnya.
Ada kelompok orang yang menentang teknologi. Penentangan ini bukan berarti menolak teknologi secara utuh. Menolak teknologi sama dengan mempertahankan keprimitivan dalam perangkat soaial. Gerakan luddisme menolak teknologi dengan alasan bahwa teknolgi menyebabkan akibat yang luar biasa destruktif. Ekses negative yang muncul amatlah besar dan mempunyai pengaruh yang signifikan. Saat ini trend yang berkembang adalah teknologi sebagai gaya hidup. Pada hal teknologi hanyalah sebagai alat saja. Jangan sampai nantinya kita akan menjadi budak-budak teknologi.