Pages

Tampilkan postingan dengan label Parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parpol. Tampilkan semua postingan

Jangan Salahkan Partai Politik, Salahkan Oknumnya

Oleh Wongbanyumas

Kasus korupsi wisma atlet, kasus video porno, kasus narkoba, serta berbagai kasus yang menimpa anggota Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) seolah membuka mata masyarakat. Mereka yang duduk di sana pada dasarnya merupakan representasi dari rakyat yag telah memilih mereka melalui sebuah mekanisme politik rutin, pemilu. Kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR semakin menghilang. Di tengah kebingungan mencari figur pemimpin masyarakat justru dibuat antipati oleh sekelompok orang yang duduk di DPR sana.

DPR pada dasarnya merupakan sebuah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya lembaga DPR memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum, undang-undang bentuknya. Sebagai lembaga negara yang menjalankan salah satu fungsi vital dalam struktur negara semestinya DPR diisi oleh mereka yang cakap lagi mumpuni. Namun kita bisa lihat di berbagai media berita yang mempertontonkan kebobrokan mental dan prilaku politik para anggota dewan.

Agar seseorang bisa menduduki jabatan sebagai anggota DPR harus melewati tahapan tertentu. Siapa saja yang berhak menjadi anggota legislatif ditentukan melalui pemilu legislatif. Jadi yang duduk di senayan sana bukanlah orang biasa. Mereka muncul dari sebuah mekanisme kompetesi yang ketat. Lalu bagaimanakah mereka bisa muncul sebagai nama yang patut dan layak menjadi anggota DPR? Jawabannya adalah partai politik.

Partai politik merupakan sebuah kumpulan atau organisasi yang memiliki tujuan tertentu demi kepentingan bangsa dengan menempatkan figurnya sebagai pimpinan negara melalui alur pemilihan umum. Partai politik pada hakikatnya memang bertujuan untuk mencapai kekuasaan. Politik bukan sekedar melakukan kegiatan pemerintahan saja, melainkan guna menguasai pemerintahan itu sendiri dan menjalankan platform yang telah ditetapkan partai ke dalam pemerintahan tersebut.

Parpol dapat menentukan siapa saja kadernya yang berhak mengikuti kontestasi politik menuju senayan. Entah dengan metode objektif atau bahkan (mungkin) melibatkan money politics di dalamnya. Dari partai tersebut ditunjuklah figur-figur yang dianggap kompeten dan mampu membawa partai kepada kemenangan di kursi parlemen. Nantinya orang perorang tersebut akan ditempatkan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada saat pelaksanaan pemilu itulah masyarakat dapat memilih siapa saja yang dianggap mewakili aspirasinya.

Sistim pemilihan tersebut dibagi kepada berbagai wilayah. Nantinya satu orang aleg akan dianggap mewakili satu daerah dimana dia dicalonkan oleh partainya. Hal ini sesuai dengan konsep demokrasi perwakilan secara riil. Satu orang dianggap mewakili banyak suara rakyat. Figur dengan suara terbanyak saat pemilu itu akan diangkat sebagai anggota dewan.

Melihat pada mekanisme pemilihan anggota dewan tersebut banyak yang beranggapan malapetaka politik yang terjadi pada negara ini disebabkan oleh partai. Memang partai politik di indonesia masuk sebagai salah satu lembaga paling korup bersama lembaga penegak hukum. Angka indeks korupsi di partai politik sangat tinggi. Ha ini menjadi sedikit momok bagi masyarakat secara tersendiri. Masyarakat khawatir kesejahteraan negeri ini tidak akan tercapai bila ploting politik di DPR diisi oleh para demagog.

Partai politik dianggap sebagai lembaga yang paling bersalah oleh masyarakat. Masyarakat berkaca pada kasus Nazaruddin yang sengkarutnya melibatkan begitu banyak anggota partai politik tertentu. Begitu pun dengan kasus lama Miranda Gultom yang membelit berbagai parpol di DPR. Mengapa masyarakat membusukkan partai politik? Hal ini tak lepas dari apa yang penulis sampaikan bahwa para demagog di DPR sana berasal dari partai politik.

Namun demikian menurut hemat penulis kita harus lebih objektif kembali menilai sejauh mana peran partai politik bagi kehidupan bernegara. Partai politik sendiri memiliki beberapa fungsi antara lain:
1. Sebagai media pembelajaran politik;
2. Sebagai media pembelajaran atas hak-hak dasar warga negara;
3. Sebagai saluran aspirasi politik masyarakat; dan
4. Sebagai saluran menuju pemerintahan.
Namun sayangnya justru partai politik mengalami pembusukan dari dalam. Oknum dari partai politik banyak mengangap partai politik hanya sebagai kuda tunggangan saja. Sehingga sang oknum dapat berlenggang kangkung bila tujuan politiknay tercapai dan partainyalah yang dikorbankan. Salah satunya adalah dengan menambahkan fungsi partai politik sebagai mesin uang.

Seandainya kita bisa melihat kembali gejala sosial yang muncul ketika pemilu adalah banyaknya bakal caleg merapat kepada pimpinan partai. Mereka memilih jalur instant, bukan melalui proses pengkaderan yang panjang dan melelahkan. Kini kita bisa melihatnya sekarang. Politisi karbitan muncul di banyak partai. Lain halnya dengan politisi kutu loncat yang selalu berpindah-pindah partai demi kepentingan politiknya.

Kita tidak tepat mungkin jika menyalahkan kekacauan ini kepada partai. Partai pada dasarnya dibentuk sebagai sebuah sarana komunikasi politik masyarakat. Namun sayang partai justru dijadikan alat untuk mencari kekuasaan dan kekayaan yang tak terbatas oleh sekelompok elit di negerei ini.

Calon independen vs kader parpol dalam pilkada





Oleh wongbanyumas

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judisial review terhadap UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa calon independen dalam pilkada diperbolehkan menimbulkan optimisme baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Permohonan pengujian yang dilakukan oleh Lalu Ranggalawe, anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah kedepan. Berdasarkan pasal 56 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1 UU Pemda dinyatakan bahwa pasangan calon hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun kini masyarakat mempunyai alternatif pilihan diluar pasangan dari parpol. Pelaksanaan pilkada dengan mengikutsertakan calon independen telah pernah dilakukan yaitu pada saat pelaksanaan pilkada di Nangroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan pilkada di masa yang akan datang diharapakan akan semakin semarak dengan tampilnya calon independen dalam kancah politik di daerah. Melihat realita sosial yang ada, isu calon independen dalm pilkada memang sudah tidak dapat dihindarkan. Masyarakat selama ini merasakan bahwa calon dari partai politik kurang mewakili aspirasi mereka. Dengan adanya calon independen diharapkan agar masyarakat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.

Bila masyarakat lebih memilih pada calon independen maka dikhawatirkan fungsi parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat tidak dapat dioptimalkan. Selama ini masyarakat cenderung untuk tidak mempercayai parpol, karena parpol yang ada selama ini hanya mementingkan sekelompok golongan tertentu saja. Pengembangan kader dalam partai politik akan mengalami hambatan yang cukup berarti bila calon independen menjadi opsi bagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol.

Calon independen sangat menguntungkan bagi masyarakat. Mereka dapat memilih pemimpin mereka tanpa melalui parpol. Calon dari parpol cenderung orang korup sebab mereka selalu memberikan mahar bagi parpol untuk meloloskan pencalonannya. Selain itu keberadaan calon independen dalam pilkada akan memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat. Kini masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin tanpa harus ada keterikatan dengan partai politik manapun. Peluang bagi masyarakat umum menjadi kepala daerah semakin besar dan terbuka. Dalam masyarakat ada kesan bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah orang partai saja atau orang berduit.

Bagi partai yang memiliki kader yang militan dan setia keberadaan calon independen tidak mengkhawatirkan. Sebab para kader memang memiliki loyalitas tinggi terhadap partainya. Dengan adanya calon independen parpol dituntut agar melakukan pengkaderan dengan serius, parpol harus memanfaatkan keberadaan kadernya untuk menyokong pergerakan partai. Di Indonesia banyak partai memilik kader yang loyal dan militan seperti PDIP, PKS, PKB, Golkar. Justru hubungan kader dengan partainya akan semakin solid untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Parpol kini akan semakin berfikir dua kali untuk mencalonkan orang yang tidak kompatibel untuk menjadi kepala daerah. Bila parpol tidak mampu mewakili aspirasi masyarakat maka dapat dipastikan calon independen dalam pilkada akan meraih kemenangan.

Saat ini telah keluar Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mekanisme Pilkada yang diikuti oleh calon independen. Calon independen harus orang yang benar-benar kompatibel dan kompeten. Jangan sampai calon kepala daerah adalah calon asal-asalan sebagai buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap parpol. Bisa saja terjadi seorang yang memilik uang banyak membeli dukungan dari masyarakat untuk mendukungnya sebagai calon independen. Justru hal seperti inilah yang merusak iklim demokrasi. Pemerintah harus memberikan persyaratan yang ketat untuk menyaring bakal calon kepala daerah.

Keberadan calon independen dalam pilkada ke depan akan memberikan nuansa baru dalam pelaksanaan demokrasi. Kini tinggal bagaimana partai politik mensolidkan diri dan menghimpun kekuatan untuk melawan calon independen. Ada ketakuatan mengenai calon independen yang hanya mengandalkan power of money daripada kelayakan dan kemampuan bakal calon kepala daerah. Sebab selama ini memang sering terjadi intrik perebutan kekuasan antara pengusaha, birokrat, politisi, dan militer dalam perebutan kursi kepala daerah. Bahkan untuk pelaksanaan pilkada kedepan orang biasa namun dianggap mampu menjadi kepala daerah dapat menjadi calon kepala daerah. Kini seorang pemuka agama yang dianggap kharismatik dan disegani masyarakat dapat menjadi seorang kepala daerah.

Calon independen memang memberikan kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah. Keberadaan calon independen diharapkan dapat mengurangi konflik dan sengketa yang umumnya diakibatkan adanya ketidakpuasan terhadap pilkada yang dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat. Kini masyarakat semakin pandai dalam menentukan pilihan poltiknya dan mulai mandiri tanpa keterikatan dengan parpol.

Akan tetapi calon independen juga memiliki konsekuensi yang berat. Dengan tanpa dukungan partai politik maka kebijakan kepala daerah akan mengalami sedikit hambatan karena tidak didukung penuh oleh legislatif. Meskipun bertarung sendirian tanpa dukungan partai politik, pada akhirnya pimpinan daerah yang merupakan calon independen tetap harus mengadakan kerja sama dengan fraksi yang berkuas. Karena mau tidak mau kebijakan pemerintah daerah tetap diawasi oleh DPRD. Semoga hal ini menjadi pembelajaran politik yang makin mendewasakan anak bangsa.

PARTAI POLITIK LOKAL DALAM PERCATURAN POLITIK DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

Oleh wongbanyumas

Perundingan damai yang menghasilkan nota kesepahaman yang dilangsungkan di Helsinki, finlandia pada 15 Agustus 2006 merupakan awal titik terang dalam penyelesaian konflik berkepanjangan antara pemerintah dengan GAM. Dicapai beberapa butir kesepakatan yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat Aceh. Aceh diberikan kesempatan yang sangat besar dalam mengurus daerah dengan pemberian otonomi khusus yang diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Pemberian wewenang kepada daerah melalui otonomi daerah adalah amanat dari Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada masa orde baru menganut sistem sentralisasi namun dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 maka hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menganut sistem desentralisasi.

Pasca pelaksanaan pemilihan umum secara langsung (pemilu) presiden pada tahun 2004. Kini muncul euforia baru dalam kehidupan berdemokrasi bagi masyarakat indonesia. Digulirkannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota. Membangkitkan semangat baru bagi masyarakat Aceh dalam membentuk kehidupan baru pasca konflik untuk membangun Aceh menjadi lebih baik. Walaupun UU pemerintahan Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik lokal dalam pilkada. Hal ini akan baru terwujud pada pilkada tahun 2009.

Dalam pilkada aceh terdapat suatu permasalahan yang menjadi kontroversi. Yaitu adanya wacana partai politik lokal dalam pilkada Aceh. Apakah ada landasan hukum yang kuat sebagai dasar adanya partai politik lokal dalam pilkada Aceh? Muncul banyak anggapan bahwa pemerintah memberikan kewenangan politik terlalu besar terhadap Aceh. Sebenarnya keberadaan partai politik lokal tersebut apakah menyalahi peraturan yang telah ada? Dengan diberikannya peluang partai lokal ditakutkan akan muncul masalah. Banyak daerah yang akan menuntut hal yang sama terhadap pemerintah.

Proses pilkada Aceh merupakan contoh yang baik dalam penyelesaian konflik internal bangsa. Bagaimanakah sikap yang harus diambil dalam kasus ini oleh pemerintah maupun masyarakat? Namun apakah keberadaan partai politik lokal menjamin akan tersalurkannya aspirasi masyarakat? Apakah keberadaan partai politik lokal dalam pelaksanaan otonomi daerah, menjadi sebuah keharusan untuk mencapai masyarakat yang demokratis? Oleh karena itu kita harus mencermati dinamika dalam masyarakat secara utuh.

Sebelum kita membahas dan menganalisa mengenai partai politik lokal, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu otonomi daerah, pilkada serta hubungannya dengan partai politik lokal.

a.Otonomi daerah
Dalam pelaksaan pemerintahan daerah dikenal asas desentralisasi. Desentralisasi menurut UU No .32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana daerah diberikan wewenang untuk mengurus diri secara mandiri. Menurut pasal 1 ayat 5 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah adalah perwujudan pasal 18B UUD 1945.

Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daereah sangat besar. Namum ada beberapa wewenang yang masih dipegang oleh pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Dimana keseluruhan diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Otonomi daerah dalam UU No.32 tahun 2004 mengandung prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

b.Pilkada
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pilkada Aceh. Kita harus mengetahui apakah definisi dari pilkada terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Definisi dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pilkada adalah sebuah sarana bagi daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Melalui pilkada diharapkan rakyat dapat memilh para pemimpin yang baik. Dalam kehidupan berdemokrasi nilai pilkada sangat penting. Melalui Pilkada itulah aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini kurang mendapat tanggapan akan tersalurkan. Pilkada di Aceh dilaksanakan oleh Komisi Independent Pilkada (KIP) dengan pengawasan tim pemantau asing.

c.Partai politik lokal
Pasca penandatanganan MOU Helsinki muncul masalah. Pendirian partai politik lokal merupakan kontroversi yang paling mengemuka. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kalau ide partai politik lokal akan menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain. Menurut pasal 1 UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik definisi partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Dasar dalam pembentukan partai politik adalah UUD 45 pasal 28 ayat 3 Yang menyatakan bahwa tiap warga negara bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal diatas terlihat ada sebuah celah kebebasan bagi setiap warga masyarakat untuk membentuk suatu organisasi yang dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini adalah partai politik lokal.

Partai politik lokal menurut UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal ayat 14 adalah suatu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok penduduk aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita. Untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, daerah, bangsa, dan Negara melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah

d.Landasan hukum partai politik lokal di Aceh dan pelaksanaanya dalam masyarakat
Bila kita amati dengan adanya pemberlakuan otonomi daerah secara khusus di Aceh. Dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal di Aceh adalah sah dan tidak melanggar undang-undang. Walaupun UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik secara jelas tidak memberikan keleluasaan dalam pembentukan partai politik lokal. Menurut kami hal tersebut tidak mempengaruhi dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal.

Jika melihat asas perundang-undangan lex speciale derogat legi generale dapat dikatakan bahwa UU pemerintahan Aceh dapat mengesampingkan UU partai politik. Apalagi dengan dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh. Dalam pasal 2 ayat 3b UU No.31 tahun 2002 menyatakan bahwa sebuah partai politik harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.

Jika melihat pasal diatas jelas tidak memberikan peluang pembentukan partai politik lokal. Karena partai politik lokal hanya mencakup daerah Aceh saja. Keberadaan PP No. 20 tahun 2007 secara jelas menjadi dasar hukum pembentukan partai lokal. Perlu diperhatikan bahwa pembentukan UU pemerintahan Aceh secara sosiologis dapat dibenarkan. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Dengan adanya UU ini minimal dapat meredam potensi konflik yang akan timbul akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah. Apabila pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi rakyat Aceh untuk mengatur diri secara mandiri. Dikhawatirkan kalau akan muncul aksi separatisme baru pasca penandatanganan MOU Helsinki.

Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia sebenarnya telah ada partai politik lokal pada saat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955. Muncul Partai Rakyat Desa, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Gerakan Pilihan Sunda, Partai Tani Indonesia, dan Gerakan Banteng di Jawa Barat. Tidak hanya itu, di daerah lain ada Gerinda di Yogyakarta dan Partai Persatuan Daya di Kalimantan Barat. Jika melihat sejarahnya seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan partai politik lokal.

Pasca dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 dan ditandatangani pada 16 Maret 2007 PP ini berlaku surut sampai 15 Februari 2007. PP No. 20 tahun 2007 secara jelas mengatur mengenai partai politik lokal dan segala aspek yang melingkupinya. Saat ini di Aceh telah berdiri beberapa partai politik lokal antara lain Partai Rakyat Aceh yang berada di bawah pimpinan Aguswandi; Partai Gabthat (Geunerasi beusaboh tha’at dan taqwa) yang diketuai abu meuredeu; dan partai yans sedand dibangun oleh GAM.

Jika melihat asas dalam hukum tata negara yaitu negara kesatuan. Kita harus memandang keberadaan partai politik lokal sebagai sebuah bentuk dari penyaluran aspirasi masyarakat. Sudah seharusnya kita memandang partai politik lokal sebagai konsekuensi logis yang tidak bisa dihindarkan kehadirannya dalam pelaksanaan desentralisasi. Melalui partai politik lokal diharapkan warga Aceh mampu menyampaikan aspirasinya dengan cara yang cantik dan tidak dengan membentuk gerakan separatis yang melakukan perlawanan bersenjata.

Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Wilayah negara yang berupa kepulauan menyulitkan dalam melakukan pengaturan. Untuk itulah melalui otonomi daerah pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan berupaya memberikan peluang bagi daerah yang selama ini merasa kurang mendapatkan respon dari pusat. Dengan terjaganya hubungan yang baik antara pusat dengan daerah maka kesatuan dan rasa persatuan negara kita akan tetap terjaga.

Ketakutan yang dilontarkan oleh para pengamat mengenai dampak keberadaan parpol lokal bagi daerah lain yang menginginkan hal yang sama adalah wajar. Kesemuanya adalah bagian dari pembelajaran demokrasi namun tetap memegang teguh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memastikan apakah keberadaan parpol lokal akan menjamin terlaksananya pemerintahan Aceh yang lebih baik. Keberadaan partai politik lokal dalam dinamika kehidupan bernegara seharusnya disikapi dengan arif dan tidak menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.

Sikap yang harus diambil pemerintah terhadap keberadaan partai politik lokal adalah dengan memandangnya secara bijaksana. Selama ini yang menjadi penyebab keinginan Aceh untuk merdeka adalah mereka ingin diperlakukan sama dengan daerah lain. Kini dengan dibentuknya parpol lokal masyarakat Aceh merasa diperhatikan aspirasinya. Sehingga ancaman terhadap disintegrasi bangsa akan berkurang.

Keberadaan parpol lokal dalam kancah politik di daerah bisa menjadi sarana masyarakat Aceh dalam menyalurkan aspirasimya. Selama ini partai nasional selalu bersifat sentralistis dimana suara masyarakat jarang mendapat perhatian dari partai-partai tersebut. Parpol lokal sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah secara logika adalah memahami watak dan keinginan masyarakat. Terciptanya kondisi yang lebih baik sangat dimungkinkan. Karena yang menuntut dan melaksanakan aspirasi adalah masyarakat daerah itu sendiri melalui perantara parpol lokal.

Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia keberadaan parpol lokal adalah bukan barang baru. Kini Aceh dan Papua telah memiliki parpol lokal sebagai amanat otonomi khusus melalui undang-undang. Melihat dari kebijakan desentralisasi dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal tidak dapat dielakkan. Kesemuanya harus dipandang dari sisi positif, dan jangan selalu memandang dengan pandangan yang buruk. Parpol lokal memang menjadi keharusan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Memang eksistensi parpol nasional masih diakui namun terkadang kebijakannya tidak memihak masyarakat. Parpol nasional cenderung memperjuangkan aspirasi perut masing-masing. Dengan keberadaan parpol lokal sebagai altrnatif masyarakat dalam pembelajaran politik dan demokrasi. Namun yang paling utama adalah menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI.