Pages

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 3 Habis)

Oleh Wongbanyumas
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai infrastruktur politik kali ini penulis akan mengulas tentang Suprastruktur politik di Indonesia. Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga–lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi masukan yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 2)

Oleh Wongbanyumas

Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai sistim politik kali ini penulis akan mengulas tentang Infrastruktur politik di Indonesia.Infrastruktur Politik adalah unsur atau bisa disebut sebagai kekuatan politik eksternal. Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 1)

Oleh Wongbanyumas
Politik, kata yang tidak asing bagi kita. Setiap hari kita bisa menyaksikan dinamika dan konstelasi politik di Indonesia bahkan Mancanegara melalui layar kaca. Setiap negara berjalan berdasarkan sebuah mekanisme dan sistem yang berlaku. Salah satu sistem yang mempengaruhi denyut aktivitas bernegara adalah yakni sistem politik. Apakah sistem politik itu?

Indonesia Sarang Mafia

Oleh wongbanyumas


 

Indonesia selalu mempunyai cerita menarik yang disuguhkan setiap hari di layar kaca. Setelah sempat dihebohkan dengan skandal centurygate yang melibatkan banyak pejabat tinggi Negara. Kini public kembali digegerkan dengan adanya kasus mafia peradilan. Kalau menyebut kata mafia kita akan teringat dengan film-film dari italia dan Amerika. Salah satu film mafia yang popular yakni Godfathernya Al-pacino. Dalam film tersebut menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisir.


 

Mafia berawal dari organisasi rahasia di sisilia. Mereka bergerak dalam berbagai usaha criminal. Organisasi mafia mendapatkan perlindungan ketika bersentuhan dengan hukum dan pajak. Sebab dalam organisasi ini penuh dengan suap. Pada abad ke 20 organisasi mafia berpindah ke Amerika dan menguasai dunia gelap dan criminal di sana. Anggota mafia disebut Mafioso yang artinya orang-orang terhormat.


 

Dalam dunia peradilan ternyata mafia juga hadir. Para mafia ini nantinya akan mempengaruhi setiap putusan peradilan. Bagaimana bias? Suap, ya suap memang jadi jawaban semuanya. Bagaimana kekuatan uang dan modal mempengaruhi pengambilan keputusan dalam sebuah persidangan. Kalau dulu kita hanya meyakini keberadaannya kini kita bias menyebut langsung personnya. Semenjak Susno 'curhat' maka terungkap banyak tokoh kepolisian yang nota bene sebagai penegak hukum menjadi mafia.


 

Mafia ada di mana-mana. Tak hanya ranah hukum dan politik praktik mafia juga menjangkiti dunia sepakbola. Banyak klub yang protes akibat wasit yang kerap memberikan putusan yang controversial dan tentu saja merugikan. Yah ini memang realita dan tidak jadi rahasia lagi.

Luar biasa dalam memberantas korupsi

oleh Wongbanyumas

Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan .

Sungguh luar biasa petaka yang menimpa bangsa besar ini. Salah satu penyakit yang paling sulit diberantas adalah Korupsi. Seolah penyakit ini telah mendarah daging dan merasuk ke dalam setiap bentuk aktivitas manusia indonesia. Bertrilyun dana APBN mengalami kebocoran, yang jika dihitung mencapai 30 persen. Bahkan di tahun 2009 ini indeks korupsi indonesia mencapai angka 2,6 yang berarti Indonesia menjadi negara terkorup saat ini . Padahal korupsi mempunyai ekses negatif yang sangat panjang. Ekses tersebut tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi keturunan kita juga akan mengalami kesengsaraan sebagaimana kita yang menanggung korupsi para pejabat di masa lalu. Dosa politik mereka telah ditimpakan kepada kita yang tidak tahu menahu.
Korupsi sendiri memiliki banyak definisi yang dikemukakan oleh para sarjana maupun berdasarkan undang-undang. Korupsi berasal dari kata corruptio yang artinya buruk, rusak, menyogok . Menurut Transparansi Internasional, “korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka”. Undang-undang No. 13 tahun 1999 jo Undang-undang No. tahun 2001 mengelompokkan korupsi menjadi bagian kecil yakni kategori merugikan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Mungkin berbagai macam metode dan teori telah dikemukakan untuk memberantas korupsi hingga ke liang lahat. Namun seolah teori tinggal teori, yang membusuk dan hilang ditelan bumi. Pemerintah pun telah membuat begitu banyak produk hukum untuk memberantas korupsi. Banyak ahli yang telah merumuskan bermacam kebijakan guna menghentikan penyakit ganas ini. Tapi apa daya ternyata segudang teori tersebut tidak didukung dengan adanya good will dari pemerintah. Itikad baik dan keseriusan tidak pernah ditunjukkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Bahkan pemerintah yang berkuasa saat ini pun disinyalir pernah menerima uang panas bersama para calon presiden pada pemilu 2004 dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) ketika dipimpin rohmin dahuri. Tapi masalah itu lenyap begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas.

Korupsi memang selalu identik dengan kekuasaan dan jabatan publik. Sebagai mana Lord Acton menyatakan kekuasaan yang absolut pasti korup. Hal ini lumrah karena dengan kekuasaan yang dimilikinya, seseorang akan cenderung digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (abuse of power). Selain itu motif korupsi di indonesia dilatarbelakangi dengan ketamakan yang luar biasa (corruption by greed) dan bukan karena kebutuhan (by need). Watak inlander oportunis yang serakah telah menjadi mindset sebagian besar pejabat publik di negeri ini. Pertanyaan terbesar bagi kita semua adalah bagaimana cara memberantas korupsi?

Reformasi Birokrasi
Mungkin ide yang penulis tawarkan ini bukan ide yang baru dan memang ide ini merupakan sebuah sintesa pemikiran dari berbagai gagasan yang telah dikemukakan banyak ahli hukum. Ide dan tentang reformasi birokrasi di indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan dan harus dijadikan sebagai agenda utama pemerintahan saat ini. Sebab masalah korupsi sudah memasuki fase gawat darurat atau dalam dunia medik sudah memasuki stadium akhir. Jika kita menilik ulang cerita mengenai birokrasi di negeri ini kita akan diingatkan dengan birokrasi yang amat korup. Contoh yang paling kongkret adalah pada saat kita akan melakukan pembuatan data kependudukan seperti KTP ataupun akta lahir. Kita akan dihadapkan dengan dengan berbagai bentuk penarikan-penarikan yang didalihkan sebagai pelicin (grease payment).

Birokrasi pada awalnya bertujuan baik karena bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Pemerintah sendiri dengan konsep sentralistik pada masa lalu tidak mampu menjangkau daerah secara langsung. Oleh karena itulah pada masa orde baru birokrasi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan dibangun sedemikian rupa. Pada awalnya birokrasi merupakan sarana yang diciptakan oleh pemerintah pusat sebagi kepanjangan tangan di daerah guna melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Namun mungkin karena terlalu lama berkuasa terjadi kooptasi terhadap birokrasi. Birokrasi dijadikan sebagai kendaraan guna melanggengkan kekuasaan pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Akibat yang muncul ketika birokrasi asik dijadikan kendaraan adalah tidak adanya peningkatan kualitas kerja. Kinerja birokrasi menjadi semaunya sendiri dan justru malah meminta dilayani. Tugas utama birokrasi adalah memberikan servis sebaik mungkin kepada masyarakat. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah birokrasi justru meminta uang untuk melakukan kewajiban mereka. Alasan utama perlu adanya reformasi birokrasi karena birokrasi merupakan pihak yang manjalankan roda pemerintahan. Birokrasi disini meliputi eksekutif, dimana sebagai pihak yang menjalankan perintah hukum melalui undang-undang. Bagaimana mungkin akan mencapai pemerintahan yang bersih jika orang-orang yang menjalankannya ternyata terjangkiti virus korupsi.

Oleh karena itu reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan oleh pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya reformasi dapat dilakukan dengan merombak ulang sistem ataupun dengan merombak SDM yang ada di dalamnya. Upaya perombakan sistem birokrasi dengan jalan memangkas alur birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek. Pintu korupsi terbuka ketika birokrasi terlalu panjang dan harus melewati berbagai pintu. Pada akhirnya panjangnya birokrasi dimanfaatan sebagai celah untuk memperoleh uang. Perombakan menuju sistem satu atap (one stop service) sudah dicanangkan oleh pemerintah. Namun penulis menilai hal ini belum efektif lantaran masih ada banyak meja yang harus dilalui meskipun dalam satu atap. Semestinya yang dilakukan adalah dengan pelayanan satu meja. Dengan semakin singkatnya birokrasi akan meminimalisir timbulnya suap ataupun bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi.

Upaya pembersihan birokrasi juga dilakukan dengan melakukan penggantian SDM yang bercokol dalam birokrasi. Orang-orang yang ada di sana selama ini sudah terkontaminasi oleh virus ganas korupasi. Upaya pemberian pensiun dini dinilai menjadi jalan yang tepat. Di satu sisi pemerintah masih memberikan penghargaan terhadap birokrat yang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga pemerintah tidak akan melukai perasaan masyrakat banyak. Perlu dilakukan penyegaran dengan melakukan penggantian (replacing) tenaga birokrasi. Penyaringan SDM yang mumpuni dan mempunyai integritas tinggi menjadi poin penting dalam rangka penggantian SDM.

Namun ada satu hal yang paling penting ketika kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Konsistensi, ya konsistensi atau keistiqomahan pemerintah harus maksimal. Selama ini penulis menilai kurang ada kesungguhan dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Adanya upaya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seolah menjadi hal yang lazim. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan kami sebagai masyarakat yang mendambakan perubahan. Kemudian begitu banyak perkara yang diputus bebas, lepas ataupun di SP3 kan oleh jaksa maupun oleh penyidik. Keprihatinan kita mengenai masalah korupsi harus didukung dengan sikap tegas dan konsistensi yang dilakukan pemerintah. Marilah kita bersama mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia menggejala di berbagai bidang dan institusi. Meskipun semangat pemberantasan korupsi amatlah tinggi namun kenyataan di kehidupan sekitar kita korupsi juga masih banyak ditemukan. Korupsi negeri ini sudah kronis dan masuk ke dalam jenis korupsi yang paling berbahya yakni state capture corruption atau hijacked corruption . Korupsi sulit diberantas karena kejahatan ini sudah memasuki ranah kejahatan kerah putih, kejahatan korporasi, serta kejahatan terorganisir.
Penegakan hukum yang setengah hati dinilai menjadi faktor utama dalam lemahnya pembabatan korupsi. Penegakan hukum merupakan upaya yang terdiri dari rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum yakni keadilan dan kebenaran .

Penegakan hukum merupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak.

Dunia hukum di Indonesia sedang carut marut dan terjadi keguncangan kosmik hukum. Baik masyarakat ataupun penegak hukum mengalami gejala patologis, mulai dari main hakim sendiri (eigenrichting), pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law) yang berujung pada ketidak percayaan terhadap hukum (distrusting the law). Upaya menyelesaikan kebuntuan dalam berhukum harus dilaksanakan segera. Cara sederhana yang konvensional harus ditinggalkan.

Suatu peristiwa yang tak terduga bisa saja muncul dalam kehidupan bernegara. Korupsi sebagai sebuah kejahatan dinilai sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terhadap kejahatan yang luar biasa tersebut juga diperlukan upaya berhukum yang luar biasa (extra ordinary measures). Namun sampai dengan saat ini kita tidak bisa keluar dari keadaan biasa. Setidaknya Satjipto Rahardjo mengajukan alasan sebagai berikut:
1. Rasa aman yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang telah ada
2. Melihat ketertiban dan ketidaktertiban sebagai hal yang bertolak belakang

Breaking the law
Chambliss dan Seidman menyatakan “pada masyarakat yag kompleks, sejak pembuatan hukumnya pengaruh dari struktur kekuasaan sudah mulai bekerja. Dalam pembuatan hukum yang diuntungkan adalah mereka yang lebih kaya dan mereka yang aktif dalam kegiatan-kegiatan politik”

Hukum selalu diidentikkan dengan undang-undang yang berarti kepastian hukum akan mengemuka. Kepastian hukum menjadi objek utama dalam perdebatan mengenai hukum dan bahkan mungkin dianggap sebagai hukum itu sendiri. Gustav Radbruch mengemukakan esensi hukum ada tiga hal yakni keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Kepastian hukum hampir pasti selalu bertabrakan dengan kemanfaatan dan keadilan hukum. Kita tidak dapat menyalahkan begitu saja pendidikan hukum kita yang banyak terpengarus cara berfikir positivistik ala civil law system. Satjipto Rahardjo menyebut kepastian hukum sebagai awal mula tragedi hukum modern..

Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu:
1. hukum represif, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
2. hukum otonom, hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya
3. hukum responsif hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial

Lembaga hukum yang responsif, dimana keterbukaan lembaga tersebut menunjukkan sesuatu kapasitas adaptasi yang bertanggungjawab, selektif, dan tidak serampangan . Keberhasilan atau tidaknya lembaga tersebut sangat tergantung pada hal-hal mendesak yang harus segera dipenuhi dan sumberdaya yang ada. Kadangkala seruan progresif hanya dinilai sebagai ancaman atau gangguan.

Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.

Ketika praktek berhukum di negeri ini telah menemui kebuntuan akibat pranata hukum yang ada mengalami gangguan. Gangguan yang entah berasal dari dalam institusi maupun berasal dari luar lembaga tersebut. Dalam rangka pemberantasan korupsi negara kita telah memiliki sebuah lembaga yang khusus menangani masalah korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan sebuah lembaga responsif yang memiliki misi khusus untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Kewenangan khusus pun disematkan untuk lembaga ini. Dalam UU KPK diberikan kewenangan yang merupakan penyimpangan terhadap hukum acara pidana. KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK pun dapat melakukan penyadapan terkait kasus korupsi. Kehadiran KPK dianggap sebagai sebuah langkah yang tepat dalam rangka pemberanasan korupsi. Sebab selama ini dua lembaga hukum, yakni polisi dan kejaksaan dinilai kurang efektif. Apalagi jika kita memperhatikan bahwa judicial corruption atau yang lebih populer dengan mafia peradilan sudah mengakibatkan kedua lembaga hukum tersebut limbung.

Mahfud MD menyatakan bila mana keadaan hukum sudah menuntut sebuah upaya luar biasa maka harus dilakukan. Pada dasarnya jika dalam keadaan normal maka penyelesaian kasus berjalan normal dan biasa. Tetapi yang sering terjadi ketika lalu lintas hukum tersumbat oleh berbagai kepentingan maka harus dilakukan upaya cesar. Upaya cesar merupakan upaya dilakukan untuk mencari jalan keluar diluar jalan yang umum dan biasa.

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” .

Kutipan ayat suci di atas menggambarkan bahwa prilaku koruptif dilarang oleh agama islam. Jelas dinyatakan dalam ayat tersebut mengenai judicial corruption dilandasi oleh sikap batin pembuat yang sadar akan perbuatannya. Sebagaimana pernyataan korupsi sebagai the roots of all evils, terhadap para koruptor harus dilakukan upaya yang keras dan tegas. Hukum tidak boleh pandang bulu karena korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) sehingga hukuman yang layak adalah potong tangan dan hukuman mati .

KPK merupakan sebuah lembaga ad hoc yang khusus menangani korupsi. Sebagai sebuah lembaga ad hoc kewenangan KPK akan berakhir bilamana tujuan utama pembentukan lembaga ini yakni pemberantasan korupsi, telah tercapai. Sebagai sebuah lembaga responsif tentunya ada begitu banyak perlawanan yang dilakukan oleh para koruptor. Mereka tidak akan tinggal diam melihat sepak terjang KPK yang mengejar para koruptor lubang terkecil. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai bentuk pelemahan lembaga ini. Mulai dari pengkebirian denga melakukan uji materi UU KPK serta UU Tipikor, dan yang terbaru adalah kasus three musketeer (Antasari, Chandra, dan Bibit).

Deny Indrayana mengemukakan beberapa upaya dalam rangka pemberantasan korupsi. Pertama, presiden mendeklarasikan gerakan anti korupsi; kedua, presiden harus mengeluarkan perpu pemberantasan korupsi; ketiga, melakukan reformasi birokrasi dan peradilan; keempat, memadukan metoda quick wins and big fishes; kelima, perang melawan korupsi diarahkan pada Istana, Cendana, Tentara, dan pengusaha naga; keenam, melakukan pemberantasan di episentrum empat kekuasaan; ketujuh, pemberantasan di semua lini; kedelapan, membutuhkan strong leadership; kesembilan, zero tollerance to corruption .

Pemberantasan korupsi selama ini selalu terhadang dengan asas praduga tidak bersalah, asas legalitas dan berbagai alasan lainnya. Ketika kita membicarakan mengenai korupsi maka kita berhadapan dengan kejahatan maha dahsyat. Kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan mencerabut akar kemapanan bangsa. Dalam masyarakat berkembang keinginan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara holistik dan terus-menerus. Namun benturan terjadi ketika logika hukum bertemu dengan logika umum. Logika hukum menuntut suatu proses yang bertele-tele dan mendasari pada serangkaian proses hukum. Inilah titik singgung dimana rasa keadilan rakyat merasa tercederai oleh perilaku yudisial. Dengan adanya asas praduga tak bersalah para koruptor (anggodo) yang secara nyata dan jelas ada dalam sebuah rekaman ternyata masih bisa melambaikan tangan kepada khalayak pers seolah tanpa dosa.

Kini ketika KPK mulai digembosi harapan kita tertumpu pada kepala negara. Kepala negara diharapkan mampu memberikan semangat baru dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi. Kita dapat mengambil contoh luar biasa pada Korea Selatan. Negeri ginseng ini pada awalnya dikenal sebagai negara korup. Namun berkat kerja keras Presiden Kim Dae-Jung dapat melepaskan Korsel dari belenggu korupsi. Tidak tanggung-tanggung Dae-Jung memenjarakan kedua anaknya, Kim Hong-Up dan Kim Hong-Gul. Sekiranyaa hal ini dapat ditiru bukan tidak ungkin negeri kita akan mengikuti jejak korea yang sampai dengan saat ini menjadi salah satu negara terbersih dan menjadi tujuan investasi.

Pimpinan Baru KPK

Pemberantasan korupsi merupakan sebuah agenda besar yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Selama ini korupsi dianggap sebagai akar semua masalah yang menimpa bangsa ini. Kekayaan negara yang begitu melimpah justru dinikmati oleh segelintir orang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan. Tak jarang korupsi dilakukan oleh pejabat publik yang memegang peranan penting dalam pemerintahan. Karena masalah korupsi yang sudah sangat meradang maka perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK lahir sejak tahun 2003 dengan terbentuknya Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemunculan KPK merupakan sebuah jawaban akan kehausan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga yang selama ini diharapkan mampu menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi justru malah menjadi sarang mafia peradilan. Lembaga kehakiman dan kejaksaan seakan tidak mampu manjawab keinginan masyarakat kita.

Setelah berkiprah selama enam tahun KPK ternyata mampu memberikan secersah harapan akan penegakan hukum dan pengusutan tindak pidana korupsi. Selama ini kasus korupsi selalu mandek dan tak kunjung selesai bila telah masuk dalam proses peradilan. KPK telah menangkap banyak koruptor, baik kelas teri sampai jajaran para pejabat tinggi negara. Bahkan besan Presiden pun selaku pejabat Bank Indonesia tak luput dari bidikan KPK. KPK menjadi lembaga yang sangat ditakuti oleh para bejabat yang korup.

Sejak tahun 2007 KPK dipimpin oleh Antasari Azhar bersama empat pimpinan lainnya. Pada awal masa kepemimpinannya KPK dipertanyakan kinerjanya. Hal ini dikarenakan track record ketua KPK yang kurang baik dalam hal penegakan hukum. Namun ternyata KPK dapat membuktikan bahwa kinerja mereka sangat konsisten dengan cita-cita pemberantasan korupsi di negeri ini. Banyak pejabat yang sudah menjadi ‘korban’ keganasan mesin perang korupsi milik KPK.

Justru ditengah prestasi yang begitu mengkilap KPK mendapatkan tamparan yang amat keras ketika ketua KPK terlibat kasus pembunuhan. Antasari dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kasus ini Antasari sebagai aktor/otak utama dalam pembunuhan tersebut. Apalagi dalam pemebritaan media pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kisah cinta segitiga Antasari dengan Rani Juliani. Sontak kabar tersebut membuat masyarakat kaget dan seolah dikhianati oleh komitmen pemberantasan korupsi yang didengungkan selama ini.

Sampai dengan saat ini status Antasari telah menjadi terdakwa. Dengan demikian Antasari dapat diberhentikan menjadi ketua KPK. Sebelum mendapat status terdakwa Antasari menjadi tersangka. Saat statusnya menjadi tersangka Antasari dinonaktifkan sebagai ketua KPK oleh anggota pimpinan KPK yang lain. Keppres mengenai pemberhentian ketua KPK menjadi dasar diberhentikannya Antasari sebagai ketua KPK. Pasca permberhentian ternyata begitu banyak suara yang mendorong agar segera dipilih ketua baru. Dengan dalih agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan lancar ketua KPK harus segera dipilih.

Pasca amandemen UUD 1945 ketatanegaran Indonesia perubahan yang sangat drastis. Amandemen yang dilakukan secara marathon sebanyak empat kali tersebut menghasilkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Upaya amandemen merupakan salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dengan melandaskan pada aturan hukum. Meskipun hasil perubahan UUD 45 belum dijalankan secara maksimal namun kita harus memberi apresiasi yang besar dalam upaya mewujudkan konstitusi ideal yang demokratis.

Ekses dari perubahan konstitusi Indonesia adalah terbentuknya lembaga-lembaga negara baru. Secara definitif alat-alat kelengkapan negara atau lazim disebut lembaga negara adalah institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Penafsiran yang muncul tentang lembaga negara antara lain:
1. Penafsiraan luas, yaitu mencakup semua lembaga yang nama dan kewenangannya disebut/ dicantumkan dalam UUD
2. Penafsiran moderat, yaitu hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara
3. Penafsiran sempit, yaitu hanya menunjuk secara implisit pada keterangan Pasal 67 UU MK.


Lembaga negara yang ada tersebut ada du macam yakni:
1. Lembaga negara utama (main state organ)
lembaga negara ini mengacu pada paham triaspolitika. (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK). Kesemua lembaga negara yang termasuk dalam kelompok ini diatur secara jelas kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi.
2. Lembaga negara bantu (auxiliary state’s organ)
Lembaga negara bantu merupakan wujud upaya pendemokratisasian ketatanegaraan. Melalui lembaga negara bantu diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang belum dapat dipecahkan selama ini. Lembaga tersebut meliputi KPK, BPK, KPU, dll.

Jimly Asshiddiqie mengajukan kunci pokok penyelenggaraan negara yang meliputi:
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Prinsip Persatuan Dan Kesatuan
3. Cita Negara Hukum Dan Kedaulatan Rakyat
4. Demokrasi Langsung Dan Perwakilan
5. Pemisahan Kekuasan Dan Prinsip Checks And Balances
6. Sistem Pemerintahan Presidentil
7. Negara Kesatuan Dengan Federal Arrangement
8. Paham Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Sosial
9. Cita Masyarakat Madani

Berdasarkan pokok pikiran Jimly tersebut kita dapat melihat bahwa ada upaya untuk mewujudkan konsep negara yang ideal. Berdasarkan prinsip ketatanegaraan modern dikenal adanya mekanisme checks and balances, setiap lembaga dalam sebuah negara saling melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan umtuk mendistribusikan kewenangan sehingga tidak hanya berada pada satu tangan saja.

Lembaga negara bantu tersebut bersifat independen atau sering disebut dengan “komisi negara independen”. Memang banyak istilah yang digunakan terhadap lembaga-lembaga tersebut namun penulis menggunakan istilah komisi.

Komisi negara sendiri pada dasarnya menjadi dua kelompok yakni komisi negara yang independen dan komisi negara yang berada di bawah eksekutif. Komisi negara independen selayaknya bersifat independen dari kekuasan eksekutif, legislatif, maupun judikatif. Namun menurut Jimly lembaga negara tersebut merupakan campur sari antara ketiganya. Komisi negara independen dapat menjalankan fungsi regulatif, administratif, dan penghukuman.

Sampai dengan saat ini di Indonesia terdapat 12 komisi negara independen yang menjalankan fungsinya masing-masing. Pembentukan komisi tersebut menggunakan undang-undang maupun keppres. Komisi tersebut antara lain Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Perlindungan Anak, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, dan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan.

Salah satu lembaga yang memiliki dedikasi tinggi dalam pemberantsan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Lahirnya KPK merupakan sebuah jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap korupsi yang merajalela. Sebelum KPK berdiri negara ini mempunyai KPKPN dan Timtas Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK memiliki kekuasaan yang besar dalam pencegahan maupun penindakan Korupsi. Pertama, tidak perlu izin untuk menangkal dan menyidik. Kedua, boleh mengambil alih kasus-kasus. Kejaksaan tidak boleh mengambil alih tugas kepolisian dan sebaliknya, tapi KPK bisa mengambil alih.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kepentingan politik
Memang antara politk dan hukum tidak dapat terpisahkan. Bahkan ada pandangan yang menyatakan bahwa hukum sebagai produk politik. Artinya dalam pembentukan hukum tak lepas dari pengaruh maupun kepentingan politik. Salah satu bentuk indikasi adanya campur tangan politik adalah dengan melihat formasi lembaga legislasif yang terdiri dari berbagai partai politik.

Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK akan menjadi penentu arah kebijakan dalam agenda pemberantasan korupsi.

Komisi III membidangi hukum merupakan komisi DPR yang bertugas memilih pimpinan KPK. Melalui komisi inilah nasib pemberantasan korupsi dipertaruhkan. Jika komisi III salah dalam menentukan pimpinan KPK maka kita hanya tinggal menunggu detik-detik kematian pemberantasan korupsi.

Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hendaknya dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pemilihan jajaran top five dalam tubuh KPK melalui proses penyaringan yang amat panjang dan ketat. Tak hanya pada aspek kapabilitas saja tetapi semestinya mempertimbangkan faktor integritas dan akseptabilitas. Calon yang telah lolos dari test akan dipilih oleh DPR dan dikuatkan dengan Keppres.

Sebagai lembaga yang memang bertugas memberantas korupsi KPK mendapat banyak tekanan. Salah satunya adalah dengan upaya penggembosan kinerja. Bahkan ada upaya pembubaran KPK dengan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Dengan dalih bahwa KPK sebagai institusi ad hoc yang bersifat sementara. KPK adalah institusi yang sifatnya ad hoc untuk tujuan yang tertentu. Jadi kinerja KPK tidak dibatasi oleh waktu. KPK akan dibubarkan bila tujuan utama pembentukannya yakni pemberantasan korups telah usai.

Melalui pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu malam, 5 Desember 2007, Komisi III DPR akhirnya memilih lima pimpinan KPK periode 2007-2011. Mereka adalah Chandra M. Hamzah, Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad. Jasin. Dari 49 anggota Komisi III DPR, Chandra mendapatkan 44 suara, disusul Antasari dengan 37 suara. Bibit dan Haryono mendapatkan jumlah suara yang sama, yaitu 30. Sedangkan Jasin mendulang 28 suara.

Proses penentuan ketua KPK sangat kental dengan aroma politis. Sebab katika posisi Chandra sudah menempati peringkat teratas. Akan tetapi dilakukan pemilihan putaran kedua yang akhirnya dimenangkan oleh Antasari. Antasari Azhar terpilih dengan dukungan 41 suara, sementara pesaingnya Chandra M Hamzah hanya mendulang 8 suara.

Terpilihnya Antasari menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Anggota DPR Gayus Lumbuun berteriak lantang mengkrtisi rekam jejak Antasari. Tidak sampai disitu pegiat antikorupsi yang saat itu aktif di ICM, Denny Indrayana. Melancarkan kritik keras terhadap Antasari karena dikenal sebagai jaksa nakal. Namun tuduhan adanya konspirasi dalam pemilihan Antasari sebagai ketua KPK dibantah. Komisi III berdalih bahwa apa yang telah dilakukan telah memenuhi Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Status Antasari sebagai terdakawa tentunya membawa konsekwensi bahwa dirinya harus diberhentikan sebagai ketua KPK sebagai mana diatur dalam pasal 32 UU KPK. Namun masalah timbul ketika keempat pimpinan KPK memberikan status nonaktif pada Antasari. Padahal hal tersebut tidak ada dalam Undang-undang. Pada pasal 33 ayat (1) disebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Pimpinan KPK langsung memberikan status nonaktif kepada Ketua KPK Antasari Azhar dipertanyakan anggota DPR RI. Menurut Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebab dalam undang-undang hanya mengenal istilah pemberhentian dan pemberhentian sementara.

Peranan presiden dalam penentuan calon pengganti kepada presiden menjadi penting. Karena nantinya akan menjadi kartu utama dalam pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan akan adanya faktor poitik mengenai pengajuan calon pengganti Antasari. Proses pemilihan Ketua KPK yang baru akan ditentukan dalam rapat internal Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI..

Banayak pihak yang mengusulkan bahwa untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan antasari ada beberapa sekenario, seperti berikut:
1. Memasukkan peserta pemilihan pimpinan KPK dengan nomor urut 6. Posisi terdekat akan masuk menggantikan posisi yang kosong. Nantinya posisi ketua KPK akan dipilih secara internal pimpiana KPK ataupun diserahkan pada DPR.
2. Presiden mengusulkan nama secara langsung untuk menggantikan Antasari selaku ketua.
3. DPR melakukan fit and proper test terhadap 5 calon. Nantinya hanya akan terpilih satu orang.


Dari beberapa skenario penggantian tersebut ternyata tidak seseuai dengan UU KPK. Berdasarkan UU KPK Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Prosesnya tidak langsung jadi, melainkan harus mengikuti mekanisme pemilihan sebagaimana diatur mengenai pemilihan pimpinan KPK.

Memenangkan Pemilu, Memenangkan yang Lapar



Oleh wongbanyumas

Pemilu presiden tanggal delapan juli telah berlalu dengan aman dan tertib. Pesta terbesar tahun ini telah meninggalkan kenangan manis bagi sang pemenang juga kenangan pahit bagi si pecundang. Uang trilyunan telah digelontorkan dalam hajatan akbar ini. Baik oleh KPU sebagai penyelenggara maupun oleh partai politik sebagai peserta pesta demokrasi ini. Tak pelak Pemilu menarik perhatian banyak pihak, termasuk rakyat miskin yang jadi kaum mayoritas di Indonesia. Komunitas yang selalu terpinggirkan dan dimarjinalkan oleh penguasa. Namun kaum miskin selalu menjadi komoditas berharga bagi para capres-cawapres pada saat pemilu. Rakyat miskin adalah penyumabng suara terbesar di negeri ini.

Ingin menang dalam pemilu? Raihlah hati orang miskin pasti akan menang. Di negeri ini terjadi kesenjangan dan ketimpangan yang begitu luar biasa. Sistem ekonomi negeri ini menjadikan si kaya makin kaya karena aset dan saham mereka meroket harganya sedangkan si miskin makin melarat akibat gajinya yang tak naik harus menyaingi harga kebutuhan yang serba naik. Padahal jika menilik pada UUD 45 negara dinyatakan harus menjamin kesejahteraan bagi rakyat (miskin). Kemiskinan harus diberantas namun bukan dengan jalan memberantas yang miskin. Program peningkatan kesejahteraan menjadi hal yang penting bagi para pemimpin negeri ini.

Pada pemilu yang lalu begitu banyak janji yang diumbar bagi rakyat miskin. Ada pasangan yang mengaku pro rakyat kecil (petani, nelayan, buruh, pedagang pasar) dan ada yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan PNS. Semua janji itu memang indah dan memberikan semangata baru bagi rakyat miskin. Sekedar untung melanjutkan detak nadi dan aliran darah si miskin harus membanting tulang. Melawan angin dan menerabas di tengah kejamnya dunia. Mereka tetap bertahan dan selalu berharap ada perubahan. Hari-hari yang dilalui hanya dengan sebungkus nasi bekas menjadi warna yang terlukis dalam kanvas kemiskinan negeri ini.

Mereka yang lapar butuh makan, pekerjaan, pendidikan, serta kesehatan. Mereka butuh negara sebagai penjaga hak-hk mereka. Karena kebutuhan masyarakat seperti itulah negara dibentuk. Oleh karena itu pemimpin yang terpilih pada Pemilu ini harus memberikan kenyamanan bagi si miskin. Memberikan pekerjaan agar mereka tak lagi lapar. Hidup Indonesiaku..!!

Ganyang Malaysia..!!!


Oleh wongbanyumas

Dahulu kala bangsa ini pernah berkonfrontasi dengan negeri jiran Malaysia. Negara melayu tersebut mengundang konflik ketika berusaha menguasai pulau Kalimantan bagian utara dan hendak menjadikan bagian tersebut sebagai bagian dari Negara Malaysia. Komando perang yang digaungkan oleh bung karno diterima dengan baik oleh seluruh warga Negara. Semboyang ganyang Malaysia pada saat itu menggema dan menjadi energy tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Malaysia sebagai Negara tetangga hendaknya menghormati Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Namun yang terjadi selama ini Malaysia menginjak-injak martabat bangsa ini di mata internasional.

Sudah tak terhitung berapa banyak kasus penyiksaan warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Mulai dari pembantu rumah tangga illegal sampai dengan juri internasional Indonesia tak lekang dari tindakan pelecehan. Bahkan keluarga diplomat pun pernah mendapat perlakuan yang menghinakan dari polisi diraja Malaysia. Nelayan yang tak bersalah pun dihadiah bogem dan popor senjata tentara melayu tersebut.

Malaysia adalah tetangga yang jahil. Ketika membutuhkan Indonesia akan bersikap manis dan lembut. Namun ujung-ujungnya Malaysia hanya akan menusuk Indonesia dari belakang. Seringkali menunjukkan sikap yang bersahabat dengan slogan keluarga serumpun, negeri jiran tetangga, dan berbagai jargon lainnya. Namun hal tersebut akan mengalami perubahan sampai seratus delapan puluh derajat.

Konfrontasi dengan Malaysia pertama terbuka ketika wilayah Malaysia yang berada di pulau borneo saat ini dilakukan aneksasi. Hal ini kontan membuat berang bung karno hingga menggaungkan semangat ganyang Malaysia. Konfrontasi terus berlanjut sampai dengan ketika terjadi perebutan pulau sipadan ligitan yang akhirnya dimenangkan Malaysia melalui peradilan internasional. Produk kesenian serta kerajinan tangan seperti angklung, batik, rasa sayange yang merupakan heritage asli Indonesia dirampok secara terang-terangan.

Malaysia the truly asia, Malaysia asia yang sebenarnya. Sebuah slogan symbol kecongkakan bangsa melayu diperairan selat malaka tersebut. Mereka mencuri karya terbaik Negara-negara asia yang kemudian dibawa ke dalam negeri dan di kui sebagai miliki mereka. Sekali lagi atas nama hak kekayaan intelektual hal tersebut dilegalka. Aneh memang melihat fenomena yang ada. Tapi buat saya hal tersebut tidak aneh karena memang bangsa Malaysia adalah bangsa yang pintar dan mau belajar dari masa lalu. Berbeda dengan Indonesia yang tidak mau belajar hingga ahirnya tersusul oleh Malaysia dan negeri lainnya.

Hadiah terindah dari SBY



oleh wongbanyumas

Setiap orang sangat menyukai jika dirinya mendapatkan hadiah dari orang lain. Tak peduli apakah hadiah itu berharga mahal atau murah. Buat seseorang yang mendapatkan hadiah berapapun harga yang dikeluarkan tidaklah menjadi masalah. Karena yang terpenting dari itu adalah esensi hadiah sebagai sebuah ekspresi pemberian dari hati yang tulus ikhlas. Tidak ada satu orang pun yang tidak menyenangi sebuah hadiah. Setiap pemberian akan memberikan makna tersendiri, sesuai dengan keadaan serta kondisi yang ada. Semisalkan ketika seorang pejabat pertamina yang sedang melaksanakan sebuah proyek besar memberikan hadiah kepada Kapolda berupa sebuah mobil mewah. Pemberian hadiah itu sangatlah disenangi oleh pak kapolda, namun apakah hadiah tersebut merupakan sebuah pemberian yang ikhlas tanpa ada pamrih sesuatu apapun.

Terkadang hadiah juga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penyuapan. Gratifikasi, istilah keren untuk pemberian hadiah terkait posisi dan jabatan. Contoh gratifikasi seperti contoh pejabat pertamina yang memberi hadiah pada kapolda. Hadiah yang diberikan juga harus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang akan kita berikan hadiah. Terkadang ketika apa yang kita terima tidak sesuai dengan apa yang bayangkan muncul sebuah kekecewaan sebagai ekspresi marah. Bahkan seorang David Beckham ketika ulang tahunnya yang ke tiga puluh dua hanya menginginkan sebuah tas laptop dari istrinya namun istrinya tidak memebrikan hadiah tersebut. Namun Victoria Adams memberikan hadiah berupa dirinya yang masuk ke dalam kotak dalam keadaan telanjang bugil dengan dililit dengan pita. Beckham yang mendapat hadiah "istimewa" itu sempat kecewa dengan istrina tersebut.

Rakyat negeri ini di dominasi oleh kaum miskin yang memiliki penghasilan rendah. Penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia berada di bawah standar yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia. Bagi rakyat miskin hadiah terbesar adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki perekonomiannya. Kemiskinan yang sudah menjadi kawan akrab sebagian besar rakyat Indonesia diharakpan untuk mengalami penurunan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai yang popular dengan istilah BLT. Pemberian BLT merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin.

Dana BLT yang disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 300.000 dianggap dapat memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini. Cerita keberadaan BLT diawali ketika pemerintahan SBY menaikkan harga BBM. Kemudian untuk meredam emosi dan gejolak yang terjadi pada lapisan masyarakat bawah “hadiah” mulai digelontorkan. Mulai dari rakyat miskin yang butuh makan, pengusaha kecil yang butuh modal, bahkan mahasiswa yang kesulitan membayar uang kost mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Bantuan langsung tewas, itulah sindiran yang sering dikemukakan orang terhadap BLT. Sindiran tersebut bukan tanpa alasan sebab salama pembagian BLT sudah banyak korban yang berjatuhan. Desak-desakan dalam pengambilan BLT sering menimbulkan duka tersendiri. Saya sering menangis ketika melihat seorang ibu yang tua renta digencet oleh kaum miskin yang lain sampai sesak nafas. Lain pula ceritanya ketika saya melihat penggalan berita yang menggambarkan seorang nenek terjatuh dan terinjak-injak saat pembagian BLT.

Pihak yang tidak setuju dengan BLT menyatakan BLT tidak menyelesaikan masalah. Justru BLT melahirkan masalah baru. Megawati pernah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah pembodohan karena masyarakat seolah diperlakukan seperti yoyo. Harga diri bangsa juga terkoyak akibat uang yang tidak seberapa. Mungkin kritik ini lebih tepat ketika dibenturkan dengan praktek dilapangan. Banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat RT maupun kelurahan. Alangkah lebih baiknya ketika pemerintah mengantarkan dana tersebut ke rumah warga miskin secara door to door.

Pepatah bilang jangan berikan ikannya tapi berikan aku kailnya maka aku akan mencari ikan yang banyak untukmu. BLT sendiri kalau boleh digambarkan adalah seekor ikan yang diperebutkan oleh rakyat miskin. Ketika diberikan ikan masyarakat akan menjadi lebih konsumtif. Sebagian besar politisi di senayan sana mengkritisi mengapa pemerintah tidak mengganti BLT dengan memberikan bantuan berupa faktor-faktor produksi untuk mengentaskan kemiskinan. Bangsa ini sangat mudah dibodohi karena manut ketika diberikan ikan, sialnya ikannya tidak segemuk ikan yang ada di sungai. Hadiah terindah bagi masyarakat miskin ini tidak selamanya buruk. Arbi Sanit, komentator politik menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mengalami perubahan perekonomian akibat BLT. Namun mungkin bung Arbi selama ini menikmati hidupnya yang enak dan tidak merasakan apa yang ada dalam realitas rakyat miskin. Rakyat yang lapar cenderung membelanjakan uangnya untuk membeli makanan yang tidak pernah dilihatnya selama berbulan-bulan.

Mungkinkah hadiah ini terus berlanjut?? Wallahu a’lam

Zipper sistem dan eksistensi peran perempuan dalam kancah politik


Oleh wongbanyumas

Wanita dalam kancah politik sering kali dipandang sebelah mata. Pada masa sebelum reformai sangatlah sulit bagi seorang wanita untuk menjadi seorang anggota legislatif. Diskriminasi terhadap kaum wanita ini memang sering terjadi. Di negara patriarkhi ini peran wanita dalam kancah politik memang terbilang kurang. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh budaya politik Indonesia. Pasca reformasi angin segar berhembus mendorong pada pembaharuan positif. Amandemen yang dilakukan sampai empat kali membawa perubahan signifikan pada sistim politik dan ketatanegaraan di negeri ini. Pengaruh paling besar adalah dengan diaturnya hak-hak dasar warga negara untuk berpolitik pada pasal 28.

Selanjutnya perubahan mendasar mulai semakin kuat ketika Undang-undang Partai politik dan Undang-undang pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Melalui kedua undang-undang tersebut eksistensi peranan kaum wanita mulai diangkat. Dalam pasal 213 Undang-undang No. 19 tahun 2008 memungkinkan wanita untuk memperoleh posisi perwakilan. Dalam UU tersebut diatur kuota keterwakilan perempuan adalah 30 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum mendengarkan aspirasi masyarakat tentang keterwakilan perempuan dalam politik. Untuk itulah KPU mengeluarkan wacana sistem zipper guna mewujudkan partisipasi politik kaum perempuan sebesar 30 persen. Namun banyak sekali pro-dan kontra yang muncul terkait wacana zipper sistem ini. Hal yang sangat sulit adalah ketika lahir putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor putusan Put No 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan pasal 214 huruf a-e UU No. 10 tahun 2008. Hal ini berarti menghapuskan sistem nomor urut (sistem terbuka sangat terbatas) dalam penentuan anggota legislatif. Sistem nomor urut digantikan dengan sistem suara terbanyak.

Zipper sistem adalah sistem penentuan legislatif secara selang-seling. Penentuan seperti retsleting secara selang-seling dianggap dapat mewujudkan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik. Indonesia tidak menganut sistem zipper murni. Menurut ferry mursyidan baldan sistem zipper yang akan diterapkan di Indonesia adalah sistem zipper yang telah dimodifikasi. Sistem zippper murni mengatur bahwa antara pria dan wanita ditempatkan secara berselingan. Wacana yang diusung oleh KPU menegaskan bahwa dari tiga caleg harus ada satu caleg perempuan.

Sebelum keluarnya MK yang mementahkan sistem nomor urut dalam penentuan anggota legislatif penerapan sistem zipper sangatlah mudah. Dalam implementasinya partai dapat menentukan nomor urut satu dan dua diisi oleh caleg pria. Kemudian urutan tiga diisi oleh caleg wanita. Penempatan tersebut dilakukan sampai nomor urut seterusnya. Sampai saat ini partai yang menyatakan komitmen untuk menerapkan zipper sistem adalah PDIP dan Golkar. Dua partai ini secara tegas menyatakan bahwa dalam penetapan calegnya akan memberlakukan sistem ini.

Namun masalah muncul ketika putusan MK tentang nomor urut lahir. Sistem ini tidak dapat diberlakukan seperti pada awalnya. Hal ini menjadi kontrofersi ketika sebuah partai mendapat banyak suara, namun suara tersebut diperoleh dari suara kaum pria. Banyak caleg pria yang menolak untuk memberikan posisinya setelah mendapatkan suara dan digantikan oleh caleg wanita. Sebenarnya tidak mutlak aturan mengenai zipper sistem ini. Sebab sampai sekarang belum ada payung hukum yang jelas tentang ini. KPU sendiri menyatakan akan mengatur ini dalam peraturan KPU. Adapula yang menghendaki bahwa diperlukan perpu untuk mengaturnya.

Beberapa negara yang telah memberlakukan sistem ini tidak mengaturnya dalam undang—undang atau peraturan sejenis. Melainkan diatur dalam ad/art masing-masing partai. Hal ini lahir dari tingkat kesadaran politik yang tinggi. Pemberlakuan sistem ini seharusnya tidak mengganggu para caleg wanita. Dikhawatirkan bahwa nantinya para caleg perempuan akan merasa dimanjakan dan tidak mau bekerja keras. Pandangan ini banyak ditampik oleh para aktivis perempuan. Mereka menyatakan bahwa kaum wanita tidak perlu bergantung pada sistem zipper. Selama caleg perempuan tersebut memiliki kualitas dan memang bagus pasti rakyat akan memilih mereka.

Menurut Women’s Environment and Development Organization ada 13 negara yang mengguanakan sistem pemilu representasi proporsional dengan sistem kuota zipper. Negara-negara tersebut berhasil mewujudkan komposisi parlemen dengan jumlah wanita yang melampaui criticall mass sebesar 30 %

Negara yang memberlakukan zipper sistem antara lain :
1. Rwanda dengan 48,8 % keterwakilan perempuan
2. Swedia dengan 47,3 % keterwakilan perempuan
3. Finlandia dengan 42% keterwakilan perempuan
4. Norwegia dengan 37,9 % keterwakilan perempuan
5. Denmark dengan 36,9 % keterwakilan perempuan
6. Belanda dengan 36,7 % keterwakilan perempuan
7. Argentina dengan 35 % keterwakilan perempuan
8. Mozambik dengan 34,8 % keterwakilan perempuan
9. Belgia dengan 34,7 % keterwakilan perempuan
10. Afrika selatan dengan 32,8 % keterwakilan perempuan
11. Austria dengan 32,2 % keterwakilan perempuan
12. Islandia dengan 31,7 % keterwakilan perempuan
13. Jerman dengan 31,6 % keterwakilan perempuan

Terkait dengan partisipasi politik kaum perempuan, Ronald Inglehart dan Pippa Norris menyatakan setidaknya ada tiga hambatan bagi wanita dalam dunia politik untuk mencapai kedudukan yang sama dengan pria yakni:

1. Hambatan struktural seperti pendidikan, pekerjaan, dan status sosial.
2. Hambatan institusional seperti sistem politik, tingkat demokrasi, sistem pemilu
3. Hambatan kultural yakni budaya politik patriarkhi, dan pandangan masyarakat terhadap isu gender dalam politik.

Angka keterwakilan wanita pada parlemen di Indonesia hanya mencapai angka 11,3 persen atau sekitar 64 legislator dari 550 anggota legislatif. Angka presentasi sangatlah kecil jika dibandingkan dengan negara lain macam Singapura ataupun Australia. Memang kita tidak menafikkan bahwa di negeri ini isu yang terkait dengan kesetaraan gender masih sulit diterima masyarakat. Hal seperti itu masih dianggap tabu.

Pasal 1 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Melihat pada pasal tersebut tentunya kita akan menangkap pesan bahwa rakyatlah yang menentukan. Begitupula dengan kehadiran dan partisipasi politik kaum perempuan. Jika memang rakyat tidak menghendaki partisipasi maka tidak perlu dipaksa. Isu kesetaraan gender yang didengungkan justru malah tidak lagi setara. Kaum perempuan lebih banyak mendapatkan bantuan kemudahan sedangkan kaum pria diperlakukan secara biasa. Tentunya ini sangat bertentangan dengan semangat kesetaraan dan persamaan gender. Maka dari itu kita harus berusaha mewujudkan pemilu 2009 berdasarkan kedaulatan rakyat.

Fatwa MUI antara Agama dan Kompromi


Oleh Wongbanyumas

Di bulan januari ummat islam Indonesia dikagetkan dengan dua fatwa dari majelis ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan ijtima’ para ulama di Padang menghasilkan dua fatwa yang menggegerkan yakni tentang haram golput dan haram terhadap rokok, meskipun lahir pula fatwa haram terhadap yoga. Perlu dicermati bahwa keluarnya fatwa ini sangat tidak disangka dan diduga. Penulis sendiri merasakan bahwa fatwa MUI ini sangat bermuatan politik dan penuh dengan kepentingan ekonomi. Bagaimana mungkin sekumpulan ulama tersebut membuat fatwa yang menurut saya cukup janggal dan terkesan setengah hati. Para ulama hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana seharusnya bertindak.

Melalui tulisan ini saya mencoba untuk mengkritisi lahirnya fatwa tersebut. Namun penulis sangat tertarik dengan fatwa yang menyatakan bahwa golput alias tidak ikut mencoblos hukumnya haram. Pikiran yang melintas pertama kali adalah apakah ada hadits yang mendalilkan demikian? Sepengetahuan saya selama saya hidup dan berguru dengan banyak orang belum pernah saya sekalipun mendengar dalil yang mengharamkan golput. Sebuah lembaga yang merupakan kumpulan dari para alim ulama ini saya pikir kurang tepat jika mengatur tentang golput. Bukan bermaksud untuk sekuler namun saya melihat domain para ulama tersebut bukan di ranah politik yang basah ini.

Sebenarnya agak disesalkan ketika MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput sekarang ini. Sehingga muncul kesan bahwa fatwa yang dikeluarkan dalam musyawarah besar MUI tersebut hanyalah fatwa temporer. Fatwa ini muncul ketika mendekati pelaksanaan Pemilu 2009 april nanti. Akan berbeda mungkin jika MUI mengeluarkan fatwa in jauh-jauh hari. Bau fatwa “order” juga menyengat kuat dan menyeruak diantara banyak permasalahan.

Saya berprasangka bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 09. tak lain dan tak bukan kesuksesan ini akan memberikan dampak yang baik bagi penyelenggaranya. KPU, Panwaslu, dan tentu saja SBY sangat sengang dengan lahirnya fatwa ini. Bagi mereka kehadiran titah sakti MUI mampu meringankan beban mereka dalam melaksanakan hajatan akbar lima tahunan tersebut.

Saya sangat sedih ketika melihat para ulama sibuk dengan fatwa politik. Padahal sesungguhnya masih banyak masalah yang menanti untuk dipecahkan oleh para alim ulama. Alasan pengeluaran fatwa karena jika masih ada kriteria yang dipenuhi seorang calon pemimpin yang cakap dan mampu maka haram hukunya bagi ummat islam untuk tidak memilih. Otoritas MUI seolah melangkahi tuhan, padahal kita mengetahui bahwa salah satu hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat adalah hak untuk menyatakan pendapat.

Argumentasi yang dikeluarkan oleh MUI ketika menerbitkan fatwa haram ini melandaskan pada sebuah alasan. MUI menginginkan seluruh ummat islam untuk berperan serta dalam pembangunan nasional. Dalam pernyataaannya MUI menandaskan bahwa untuk bertperan serta dalam pembangunan salah satu caranya adalah dengan mengikuti pemilu dan memilih para wakil rakyat. Dari argumentasi tersebut MUI menekankan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa seluruh ummat harus bersatu untuk mewujudkan negara yang baik (baldatun toyyibatun wa robbun ghofur) alias wellfaarstaat. MUI juga menginginkan nantinya pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih benar-benar mendapatkan legitimasi. Legitimasi ini diperoleh karena rakyatlah yang memilih.

Kekhawatiran MUI mengenai legitimasi ini ada benarnya. Sebab jika kita amati belakangan ini ternyata banyak sekali para golputers (orang yang golput) dalam berbagai Pilkada. Mereka mungkin sudah muak dengan janji yang diberikan oleh para calon. Tapi terlepas dari permasalahan itu hendaknya MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Karena golput merupakan hak dan terserah masyarakat. Sekali lagi ditegaskan bahwa golput merupakan sebuah pilihan sebagai konsekuensi logis dari negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.

Fatwa ini justru membuat MUI kehilangan muka dan kehormatan di mata ummat. MUI dinilai sarat muatan politis dan kepentingan sesaaat belaka. Pada akhirnya ummat akan berpaling dari MUI karena apa yang difatwakan MUI bukan hal yang substansial. Bahkan sebagian pemikir islam menyatakan fatwa ini sangat kontra produktif.

Penulis menilai ada inkonsistensi dan ketidaksesuaian fatwa dengan keadaan riil. Melihat pada pendapat Ustad Ba’asyir bahwa demokrasi adalah produk sesat barat hendaknya MUI jangan menjadi alat legitimasi demokrasi. Ibaratnya ulama kok mendukung sistem jahiliyah? Bukankah hal itu sangat bertentangan? Sejak awal seharusnya jika mengeluarkan fatwa itu hendaknya bentuklah sistem pemerintahan yang islami. Rasulullah mengajarkan bahwa pilihlah pemimpin yang tidak mengajukan dirinya menjadi pemimpin. Pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dekat dengan Allah dan shaleh. Selai itu memilih pimpinan adalah dengan jalan musyawarah dan bukan dengan voting seperti yang dianut negara kita.

Para ulama kita mungkin terlalu asyik belajar agama saja tanpa belajar mengenai konsepsi hak dan kewajiban. Ada kesalahan fatal ketika sebuah hak disamakan menjadi sebuah kewajiban. Secara simpel penulis mengartikan hak sebagai sesuatu yang oleh seseorang dimiliki dan dapat ditutut pelaksanaannya. Terhadap hak tersebut seseoang boleh memanfaatkannya ataupun melepaskan hak tersebut. Berbeda dengan kewajiban diamana posisi seorang terikat dengan kewajiban tersebut dan tidak bisa ditawar lagi selain itu kita tidak dapat melepaskan kewajiban yang kita miliki.

Golput terkait dengan hak seseorang dalam menyatakan pendapatnya untuk tidak memilih dalam pemilu. Secara konstitusional hak pilih diatur dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk turut serta dalam pemilu dan menyatakan pendapatnya. Dari konsepsi tersebut muncul sebuah konsekwensi logis bahwa yang namanya hak tidak dapat dipaksakan. Apalagi kita dikatakan berdosa jika tidak memilih atawa golput. Memangnya dosa yang menentukan MUI? Rasulullah sendiri pun tidak berani memberikan label haram kecuali atas perintah Allah.

Pernah suatu ketika Rasulullah mengharamkan madu namun diperingatkan oleh Allah melalui al-qur’an. “janganlah kamu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk kamu”. Dari hal itu penulis mencoba mengangkat bahwa fatwa haram dari MUI terhadap golput adalah kurang bijak dan mengada-ada. Hendaknya nanti masyarakat lebih cerdas dalam bersikap dan memilih pemimpin. Abaikan saja fatwa MUI dan tetap pada pendirian anda.

Selamat berjuang…!!!

Pesohor dan situs jejaring sosial (social networking)


Oleh wongbanyumas

Siapa sih yang tidak mengenal friendster, facebook maupun multiply? Saat ini semua orang pasti mengetahui situs jejaring sosial seperti itu. Bahkan jika boleh diperiksa tiap orang sudah memiliki acount atau menjadi member situs jejaring sosial tersebut. Kemajuan teknologi ternyata membawa perubahan yang sangat besar dan sangat pesat. Saat ini orang sangat mudah berkomunikasi dengan yang lainnya meskipun dengan jarak yang sangat jauh. Fenomena situs jejaring sosial sebenarnya sudah dimulai di Amerika pada dekade sembilan puluhan. Namun di Indonesia trend ini baru dimulai pada awal tahun dua ribuan.

Besarnya pengaruh situs jejaring sosial sangat ditentukan olah kemajuan teknologi. Koneksi internet kini bisa didapatkan di mana saja dan dengan harga yang miring jika dibandingkan dengan masa awal perkembangan internet. Banyaknya warnet (warung internet) dan free hotspot area juga mendukung perkembangan situs jejaring sosial. Awalnya banyak orang yang meremehkan kegiatan aktivitas sosial di internet. Sebagian besar menganggap bahwa kegiatan tersebut aneh dan seperti kurang kerjaan. Menghabiskan uang hanya untuk menyapa kawan virtual menjadi alasan yang paling umum.

Tetapi luar biasa, saat ini setiap orang yang pernah mengakses internet pasti pernah mengunjung situ jejaring sosial. Sampai dengan saat ini berdasarkan pengamatan penulis ada dua situs yang paling populer yakni friendster dan facebook. Berkembangnya cyber social networking tak lepas dari trend perkembangan teknologi. Kini mengakses internet dapat dilakukan melalui perangkat wajib masa kini yakni handphone. Mulai dari tipe communicator dan yang paling populer, blackberry sampai handphone dengan banderol ratusan ribu kini sudah dapat mengakses situs-situs jejaring sosial. Selama perangkat tersebut dijejali oleh web browser mulai dari yang mengandalkan wi-fi sampai hanya mengandalkan akses GPRS dan WAP. Bahkan kini vendor operator komunikasi menyediakan tarif murah akses internet.

Friendster sebagai situs jejaring sosial paling wahid di Indonesia memiliki jutaan member hanya di Indonesia. Sampai dengan sekarang Indonesia menjadi member terbesar kedua friendster setelah multiply. Kehebatan friendster dalam mengakrabkan berbagai individu tak hanya berhasil meluluhkan para ABG dan anak sekolah yang senang mengumbar diri (narsis). Orang tua pun kini terkena efeknya, tak lain tak bukan disebabkan karena pada dasarnya manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan manusia lain. Sudah menjadi tuntutan bagi kita untuk melakukan relasi sosial dengan yang lainnya. Manfaat terbesar ketika menjadi penikmat jejaring sosial adalah menemukan teman baru.

Kegiatan mencari teman baru terkadang membuat kita asyik untuk add dan aprove tanpa berfikir panjang bagaimana pertemanan ke depan. Paling menyedihkan menurut saya adalah ketika para user hanya meng add berdasarkan tampilan foto yang ada. Selama foto yang terpampang itu cantik atau tampan langsung di add tanpa pikir panjang. Bagi saya hal tersebut sangat menyebalkan sebab pertemanan tidak hanya dinilai lewat fisik dan penampilan saja. Saya sendiri jarang mengakses situs-situs tersebut lewat PC melainkan lewat mobile phone yang saya miliki. Dengan HP saya merasa lebih objektif dan selektif dalam berteman. Sebab saya tidak menampilkan gambar di HP saya karena memang hal tersebut sia-sia. Buat saya sebagai perantau tentu saja alasan ekonomi menjadi senjata paling ampuh.

Kini para pesohor dan public figure sekalipun memiliki akun di situs-situs jejaring sosial. Paling populer di dunia adalah profil Obama di facebook yang menyedot perhatian dunia. Strategi obama untuk memanfaatkan facebook juga ditiru oleh politisi lokal. Saat ini para politisi mulai merambah dunia teknologi. Mereka mulai memanfaatkan perangkat canggih mereka seperti laptop ataupun hape yang berbanderol jutaan. Padahal kita tahu sebagian besar anggota dewan kita adalah orang yang gatek (gagap teknologi) alias ketinggalan jaman. Bagi mereka kegiatan surfing internet adalah kegiatan yang asing buat mereka. Mereka dahulu lebih asyik ngapusi (membohongi) rakyat lewat mulut secara langsung.

Berkat keberadaan situs jejaring sosial para politi tersebut bisa menunjukkan eksistensinya serta merangkul banyak pihak. Beberapa tokoh politik yang cukup populer di jagat maya antara lain SBY, Yuddie Chrisnandi, Yuddie Latif, Akbar Tanjung, Ganjar Pranowo, dan bejibun lainnya. Namun ada fenomena umum yang terjadi yakni peniruan atau mirorring atau mimicri. Politisi yang ingin eksis segera membuat akun dan memamerkan profil dirinya di dunia maya. Saya sendiri kurang senang dengan aksi mirroring tersebut karena terkesan tidak alamiah dan terlalu dibuat-buat. Sangat aneh ketika laman dari seorang tokoh mempunyai disain yang sangat apik dan dinamis padahal kita tahu untuk membuka halaman web saja bagi mereka membingungkan apalagi untuk mengutak-atik bahasa pemrograman HTML.

Aneh memang. Tapi inilah internet dan dunianya yang tidak terbatas setiap orang boleh mengekspresikan dirinya sebebas mungkin selama tidak melanggar UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) serta UUP (undang-undang pornografi). Jaman sekarang slogan yang berlaku adalah “yang penting eksis”. Tidak perlu khawatir dengan tampilan dan konten dari profil mereka karena sudah ada tim khusus di belakang mereka. Saya hanya bisa berharap aksi narsis yang dilakukan tidak kelewat batas. Semoga apa yamg mereka jual dapat direalisasikan ketika mereka terpilih nanti.

Lonceng kematian trias politica

Oleh wongbanyumas

Perkembangan pesat dalam bidang ketatanegaraan di Indonesia mulai terjadi sejak terjadinya momentum reformasi. Setelah bebas dari pemerintahan tiran yang membelenggu selama lebih dari tiga puluh tahun bangsa ini seolah menemukan sebuah kebebasan yang lama didambakan setiap warga negara. Kebebasan yang dahulu dibayar mahal bahkan dengan darah dan nyawa kini sangat mudah diraih. Perubahan pemerintahan dari pemerintahan tiran menuju pemerintahan demokratis turut merubah struktur ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan struktur ketatanegaraan ditandai dengan amandemen terhadap UUD 1945. UUD 45 sebagai sebuah dokumen konstitusi merupakan norma dasar (grund norm) bagi negara kita.

Perubahan terhadap UUD tentunya akan berdampak terhadap struktur ketatanegaraan negara kita. Pada dasarnya ketika terjadi perubahan terhadap UUD maka mempengaruhi beberapa lembaga negara yang dimungkinkan untuk bertambah ataupun berkurang bahkan bisa saja meniadakan semua lembaga negara dan dibentuk lembaga negara baru. Konsep ketatanegaraan modern saat ini banyak menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dipopulerkan oleh montesqieu. Konsep yang dikenal dengan nama trias politica membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga. Tiga kekuasaan itu antara lain eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pertama, kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang berfungsi dan bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sebagai pembuat peraturan maka seorang legislator haruslah mempunyai tingkat kecerdasan dalam berfikir. Kecerdasan menjadi syarat bagi seorang legislator. Hal ini tak lepas dari tugas pokok seorang legislator yang memiliki implikasi yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika seorang legislator memiliki visi yang lugas maka akan melahirkan peraturan yang pro rakyat. Tidak hanya intelegensia, seorang legislator juga harus memiliki moral yang lurus dan baik.

Kedua, kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang menjalankan peraturan yang telah dibuat dan disusun oleh cabang kekuasaan legislatif. Eksekutif secara luas diartikan sebagai presiden beserta jajaran kabinetnya. Posisi eksekutif merupakan posisi penting karena merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam pemerintahan. Rousseau menyatakan bahwa legislator adalah insinyur yang menemukan mesin, sedangkan eksekutif sebagai mekanik yang merakit dan mengoperasikannya. Harus ada sinkronisasi antara eksekutif dengan legislatif.

Ketiga, kekuasaan yudikatif merupakan cabang kekuasan yang berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Cabang kekuasaan ini diwujudkan melalui lembaga peradilan yang independen dan bebas dari segala bentuk intervensi. Yudikatif berperan ketika eksekutif melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang telah disusun oleh legislatif. Kekuasan yudikatif sebagai bentuk kekuasaan judicial yang berperang sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa dan perkara terkait dengan undang-undang.

Ketiga kekuasaan tersebut secara ideal seharusnya melakukan sinergi sehingga akan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan equal. Menurut penulis kurang tepat ketika kita memandang konsep trias politika sebagai konsep pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbahaya ketika masing-masing cabang kekuasan merasa mandiri dan dapat berubah menjadi superioritas antar lembaga. Pada akhirnya akan menciptakan absolutisme baru di tiap lembaga. Pada dasarnya konsep pemisahan kekuasaan yang dicetuskan ini sebagai sebuah upaya untuk mengurangi absolutisme raja di Prancis. Pada masa dark age kekuasan yang dimiliki raja sangatlah luas bahkan sampai memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Akan lebih tepat jika kita menyebut konsep trias politica sebagai konsep pembagian kekuasaan (distribution of power). Kekuasaan yang ada tidak dipisahkan melainkan didistribusikan ke tiap-tiap cabang kekuasaan. Setiap cabang kekuasaan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing tanpa harus menimbulkan absolutisme di tiap cabang. Seperti yang diberlakukan di Amerika, separation of power antara presiden, supreme court, dan senat.

Konsep trias politica saat ini dianggap sebagai konsep terbaik bagi negara demokrasi modern. Namun selayaknya hukum alam dalam dunia ilmu bahwa suatu saat teori yang sedang mapan saat ini harus diuji. Hanya ada dua kemungkinan, teori tersebut akan runtuh digantikan teori baru yang lebih mapan atau teori tetap bertahan sampai ada teori baru yang dapat menumbangkannya.

Dalam kehidupan bernegara saat ini jamak kita lihat di berbagai belahan dunia muncul lembaga-lembaga baru. Lembaga negara yang baru terbentuk tersebut biasanya berbentuk komisi. Lembaga negara yang berbentuk komisi ini sifatnya independen. Dikatakan sebagai lembaga negara karena mengambil pendapat ahli hukum yang menyatakan bahwa lembaga negara adalah setiap lembaga yang tercantum dalam UUD (konstitusi). Sampai dengan saat ini terdapat 12 komisi negara independen, antara lain :

1.Komisi yudisial (KY), berdasarkan pasal 24B UUD 1945 & UU No. 22/2004
2.Komisi pemilihan umum (KPU), berdasarkan pasal 22E UUD 1945 & UU No.12/2003
3.Komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM), berdasarkan Keppres No 48/2001-UU No. 39/1999
4.Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, berdasarkan Keppres No. 181/1998
5.Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), berdasarkan UU No. 5/1999
6.Komisi ombudsman nasional, berdasarkan Keppres No. 44/2000
7.Komisi penyiaran indonesia (KPI), berdasarkan UU No. 32/2002
8.Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK), berdasarkan UU No. 30/2002
9.Komisi perlindungan anak (KPA), berdasarkan UU No. 23/2002 & Keppres No. 77/2003
10.Dewan pers, berdasarkan UU No. 40/1999
11.Dewan pendidikan, berdasarkan UU No. 20/2003
12.Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), berdasarkan Keppres No. 81/2003

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa komisi negara independen adalah organ negara yang independen (secara ideal) dan oleh karena itu berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun justru mempunyai fungsi campur sari diantara ketiganya. Kita harus membedakan antara komisi negara biasa dengan komisi negara independen. Komisi negara biasa berada di bawah lingkup kekuasaan eksekutif. Sedangkan komisi negara independen tidak berada di lingkungan kekuasaan apapun dan sifatnya yang independen.

Melihat dari keadaan yang demikian dapat terlihat bahwa teori ini telah mati dan sudah tergantikan dengan teori baru. Bahkan menurut Dody Nur Andrian teori mati ketik lahir. Artinya tidak ad yng dapat mengimplementasikan teori ini dalm kehidupan kenegaraan.

Demokrasi ondel-ondel di tengah Pemilihan umum 2009

Oleh wongbanyumas

Pemilu 2009 tinggal menghitung hari. Genderang perang telah ditabuh oleh partai politik peserta pemilu. Setiap partai menyiapkan berbagai cara dan stretegi untuk memenangkan pemilu tahun 2009 nanti. Mulai dari deklarasi secara terbuka sampai konvensi secara diam-diam. Hal uyang luar biasa pada pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah banyaknya partai yang bertarung dalam kancah pemilu 2009. Padahal Indonesia menganut sistem presidensial, yang konsekuensinya adalah jumlah partai politik yang sedikit dan terbatas. Berbeda dengan sistem parlementer yang pelaksanaannya didukung oleh banyak partai. Namun sistem parlementer yang dilaksanakan di Negara mapan sekalipun tidak menganut sistem kepartaian sebanyak partai politik di Indonesia.

Sejak awal Indonesia adalah Negara yang senang dengan praktik ketatanegaraan setengah hati. Dikatakan sistem presidensial namun menganut sistem multi (extra) partai. Namun jika disebut parlementer ternyata parlemen tidak dapat memecat presiden. Sistem seperti ini merupakan faforit Indonesia. Begitupun ketika membicarakan sistem kamar dalam parlemenpun juga setengah hati. Membingungkan untuk mengatakan sistem bikameral atau trikameral. Namun itulah Indonesia yang lebih senang menggunakan istilah quasi.

Pemilu presiden dan legislatif akan dilaksanakan pada bulan april tahun depan. Mesin-mesin parpol mulai dipanaskan. Namun tidak hanya parpol saja yang mulai memanaskan mesinnya. Orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai presiden pun mulai menyeruak ke permukaan tanah. Bagaikan biji yang terendam air, para capres bermunculan dan merekah ke pentas politik nasional. Masing-masing mencoba untuk mengekspresikan diri dengan berbagai jalan dan cara. Langkah popular dan yang paling sering ditempuh adalah caper alias cari perhatian melalui media televisi. Televisi dinilai sebagai media propaganda dan kampanye yang paling efektif.

Setiap 10 rumah di Indonesia 7 rumah diantaranya mempunyai televisi. Bahkan dalam satu rumah sekalipun terkadang mempunyai lebih dari satu TV. Fenomena inilah yang berusaha ditangkap oleh para calon presiden. Dengan gelontoran dana milyaran rupiah setiap hari ditayangkan aksi para jagoan tersebut. Tak ayal kini TV menjadi rebutan bagi bakal calon presiden untuk memproklamirkan diri pada masyarakat. TV pun menangkap peluang bisnis ini sehingga berlomba-lomba memasang tarif. Seandainya anda dapat berfikir untuk menganalogikan perusahaan TV yang “menjual diri” dengan tarif selangit selama ada yang memanfaatkan jasa yang mereka tawarkan. Hal seperti itu tak ubahnya melacurkan diri.

Pemilu di negeri ini tak ubahnya panggung dagelan ludruk. Para aktor berlenggak-lenggok di tengah panggung dan mengundang gelak tawa para penontonnya. Saya sendiri lebih pas jika membandingkan dengan “nanggap” ondel-ondel. Bak ondel-ondel yang ternyata hanya kedok dan samaran belaka para artis bergoyang-goyang kesana-kemari menghibur penonton. Tak jarang ternyata reksi penonton berbeda-beda. Ada yang tertawa geli seperti senandung alm. Benyamin syueb. Ada pula yang takut bahkan menjerit ketakutan ketika melihat seringai ondel-ondel. Senyum simpul kadang menjadi ekspresi umum yang sering mengandung arti yang sulit ditafsirkan orang lain.

Layaknya ondel-ondel, semakin asik goyangannya maka respon penontonpun makin bertambah antusias. Para balon presiden demikian adanya. Semakin mereka mengekspos diri masyarakat semakin antusias dan merespon dengan berbagai ekspresi. Dunia politik tak ubahnya pertunjukan ondel-ondel di setu babakan. Lucu, lucu, lucu, dan lucu.

Terorisme dan perkembangannya di masa kini

Oleh wongbanyumas

Terorisme merupakan kata yang paling ditakuti semua orang di dunia sejak peristiwa WTC 11 september 2002. Orang akan membayangkan kengerian sampai bulu romanya berdiri ketika membicarakan mengenai terorisme. Teroris berasal dari kata terrere yang berarti membuat gemetar, membuat takut, menimbulkan kengerian. Pada dasarnya terorisme merupakan tindakan yang sulit diketemukan definisi yang tepat untuk disematkan. Sebab berdasarkan definisi yang ada sampai saat ini terorisme didefinisikan sesuai dengan pihak yang mendefinisikannya dan terkadang hal tersebut (terkadang) bersifat subjektif.

Berdasarkan hasil konferensi Organisasi Konferensi Islam melawan Terorisme Internasional pada tahun 1999 terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan telepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana tindak kejahatan individu atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan, dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau fasilitas atau harta benda pribadi atau public, atau menguasainya atau merampasnya, membahayakan sumber nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas territorial, kesatuan politis atau kedaulatan Negara-negara yang merdeka.

Menurut ahli dan pengamat terorisme internasional, Paul Wilkinson. Terorisme adalah aksi terror yang dilakukan secara sistematis, rapi, dan dilaksanakan oleh organisasi tertentu. Wilkinson mencoba menitikberatkan terorisme sebagai tindakan yang telah terancang dan terarah. Secara general terorisme berdasarkan cakupannya dapat dibagi menjadi dua yakni terorisme kriminal dan terorisme politik.

Terorisme kriminal merupakan tindakan terror yang memang sejatinya adalah untuk menimbulkan korban jiwa. Motif pelaku yang mendasarkan pada terror criminal adalah karena memang ingin melakukan tindak pidana. Motifnya murni kriminal tanpa ada unsur yang lain. Terorisme politik merupakan tindakan terror yang dilatar belakangi oleh alasan politik. Dalam terror politik tujuan yang ingin dicapai adalah ketika terror tersebut berhasil menciptakan ketakutan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan politik suatu kelompok mayoritas atau yang sedang berkuasa.

Berdasarkan pengamatan penulis, aksi terror yang berkembang saat ini adalah bagian dari terorisme politik. Sebagian besar aksi terror yang dilakukan melandaskan pada motif politik dari para pelaku. Ketika membicarakan politik maka dibelakangnya kita akan melihat betapa suramnya Negara dunia ketiga. Aksi terror politik seringkali dilakukan oleh oknum dari Negara dunia ketiga. Mereka yang selama ini merasa dirugikan dengan kebijakan Negara-negara maju seringkali melakukan tindakan perlawanan. Seringkali perlawanan dilakukan dengan aksi terorisme misalnya penculikan, pengeboman, bahkan sampai pembunuhan dan penyanderaan.

Namun fenomena tersebut mulai diarahkan pada satu ideologi, yakni islam. Sampai dengan saat ini terlihat ada upaya untuk membentuk opini bahwa islam adalah agama terror. Pandangan tersebut sepenuhnya salah dan penuh dengan kesumat dan kemurkaan belaka. Jangan sampai nantinya terjadi sesat piker ketika para teroris beragama islam bukan berarti islam sebagai agama terror. Pemberian gelar teroris pun terlihat jelas mengakomodir kepentingan Amerika serikat. Ketika dulu teroris diidentikkan dengan gerakan milisi yang berasal dari Negara latino seperti Kolombia, Uruguay, Kuba, Venezuela, dll. Kini teroris diidentikkan dengan pria arab berjanggut.

Penggambaran tersebut tidak lepas dari kepentingan AS. Ketika dulu penentang kebijakan liberalisme dan kapitalisme adalah Negara dari amerika latin. Maka merakalah yang dijadikan kambing hitam sebagai teroris. Kini stigma sekaligus fitnah tersebut dilimpahkan kepada kaum muslimin. Mungkin benar ketika ada sekelompok orang yang melakukan aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama tertetu, sebutlah islam. Tetapi kita tidak dapat menggeneralisir bahwa orang islam yang lain juga teroris. Ketakutan AS dan sekutunya terhadap islam diakibatkan karena islam adalah ideologi yang menentang penjajahan nekolim. Islam mengharamkan liberalisme dan sistem ekonomi penjajahan (kapitalisme) yang popular dengan laizzes fairenya.

Namun anda perlu mencermati bahwa sampai dengan saat ini aksi yang dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme bukan hanya dilakukan ummat islam. Lihatlah contoh terakhir ketika sekelompok orang bersenjata di Dresden (Jerman) menawan ratusan anak dalam sebuah sekolah dan membantai sebagian Sandra dengan sadis. Kemudia lihat pula grilyawan katolik basque di Spanyol. Apakah mereka semua muslim?? Tidak tentu saja, tetapi mengapa hanya ummat islam yang dianggap sebagai teroris sedangkan yang lain tidak. Nampak upaya stigmatisasi dan pembunuhan karakter terhadap orang islam.

Justru yang lebih mengherankan lagi adalah aksi biadab yang dilakukan tentara zionis Israel terhadap penduduk Palestina. Bukankah mereka yang membakari rumah-rumah bahkan masjid serta membantai puluhan orang setiap hari lebih layak disebut sebagai teroris? Tengoklah berapa banyak nyawa melayang akibat rudal-rudal yang ditembakkan ke area masyarakat sipil di Afghanistan yang notabene sebagai Non Kombatan. Justru terorisme yang paling berbahaya saat ini adalah “terorisme Negara” (state terrorism). State terrorism terlihat halus namun lebih kejam dan berdarah jika dibandingkan dengan conventional terrorism.

Kebijakan “war on terror” Amerika dengan metode pre emptife yang menghalalkan untuk menyerang Negara lain sebelum diserang sudah menggambarkan siapakah teroris sebenarnya. Ketika sekelompok penduduk dari Negara dunia ketiga melakukan perlawanan. Meraka tidak serta-merta dianggap sebagai teroris. Tindakan mereka diakibatkan perlakuan “tidak enak” yang mereka terima selama ini. Cara yang paling efektif untuk menanggulang aksi terror adalah dengan pemerataan kekayaan serta perlakuan yang adil terhadap semua bangsa di dunia. Marilah kita bersama wujudkan dunia yang aman tanpa gangguan aksi terorisme.

Darah segar baru untuk negeri ku

Oleh wongbanyumas

Menjelang Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan di bulan april tahun depan banyak muncul figur-figur Yang mulai mematut diri di depan kamera. Mereka mulai berpose dan bergaya. Polah dan tingkah mereka sedemikian “genit” bukanlah tanpa alasan. Pemilu Presiden-Wakil Presiden menjadi motivasi mereka tampil berlenggak lenggok bak seorang superstar. Mulai dari mantan petinggi militer hingga adik juru bicara presiden melenggang kangkung di depan kemera. Jutaan rupiah digelontorkan untuk kegiatan show off mereka. Pemilihan umum memang menjadi agenda yang paling ditunggu-tungu pada tahun depan. Momentum Pemilu begi sebagian besar orang punya arti penting. Sebab pada hari itu kita dapat merubah nasib bangsa dengan menggunakan suara kita secara bijak.

Banyaknya calon pemimpin yang mulai unjuk gigi untuk mengikuti kompetisi ini membuat masyarakat sulit untuk menentukan pilihan. Bagi kalangan yang sudah melek informasi dan mengenyam pendidikan berpolitik akan mengetahui siapa saja calon yang baik. Namun di sini saya memposisikan diri sebagai orang awam yang tidak mengerti dunia politik. Jangankan untuk berfikir politik. Untuk makan saja sudah sangat sulit. Namun saya mempunyai sedikit referensi berdasarkan subjektifitas saya.

Daftar calon pemimpin yang wajib dilirik :
1. M. Amin Rais
2. Hidayat Nur Wahid
3. Jimly Ashiddiqie
4. Yudi Crisnandi
5. Din Syamsudin
6. Sri Sultan HB XI


Daftar calon pemimpin yang harus dibuang :
1. Megawati Sukarnoputri
Sudah terbukti gagal.
2. Abdurrahman Wahid
Sudah terbukti gagal
3. S. Bambang Yudhoyono
Sudah terbukti gagal
4. Jusuf Kalla
Sudah terbukti gagal
5. Prabowo subianto
6. Sutiyoso
7. Wiranto

Dari daftar tersebut pasti ada calon yang anda dukung. Terserah kepada anda untuk menentukan pilihan.

Bangkitlah negeriku harapan itu masih ada…

Kuota pencalonan presiden

Oleh wongbanyumas

Akhirnya DPR telah merampungkan undang-undang tentang pemilihan presiden pada bulan oktober kemarin. Undang-undang ini lahir setelah begitu banyak tarik-ulur antar fraksi mengenai ketentuan dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Beberapa hal yang menjadi perdebatan sebelumnya antara lain menenai kuota pencalonan partai politik oleh partai atau gabungan partai. Kemudia juga muncul wacana bahwa presiden atau wakil presiden tidak boleh menjadi pimpinan partai politik. Pada awalnya banyak pandangan dari fraksi-fraksi di DPR mengenai kuota pencalonan partai politik.

Secara garis besar ada tiga pendapat. Pertama, kuota pencalonan presiden adalah tiga puluh persen. Usulan ini diusung oleh dua partai yang menguasai perlemen, yakni Partai Golkar dan PDI-perjuangan. Kedua partai ini berpendapat bahwa kuota tiga puluh persen sebagai upaya penguatan sistem presidensial. Dengan semakin sedikitnya jumlah pasangan calon yang akan melaju dalam kancah pemilu maka diharapkan akan menjadi efektif. Sebab sistem presidensial di negeri ini kacau balau. Salah satu penyebabnya adalah adanya sistem multi partai. Sebab sistem presidensial yang baik adalah didukung dengan partai yang sedikit. Akan tetapi kenyataannya adalah sistem presidensial di Indonesia di dukung dengan sistem partai yang membludak.

Alasan lain yang dikemukakan oleh dua partai ini juga terkait biaya pemilu. Dengan kuota tiga puluh persen maka kemungkinan besar hanya ada dua pasangan calon yang akan bertarung. Pastinya pasangan calon ini didukung oleh partai besar maupun koalisi antar partai kecil. Dengan hanya melibatkan dua pasangan calon maka dapat dipastikan tidak akan ada Pilpres putaran kedua. Pilpres putaran kedua pada tahun 2004 lalu menghabiskan dana sampai dengan 700 milyar. Alangkah baiknya jika uang tersebut tidak menguap untuk dana pemilu.

Kedua, lima belas persen kuota untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya. Usulan ini diwacanakan oleh fraksi PAN. Melalui ketua fraksinya PAN berpendapat bahwa kini masyarakat membutuhkan alternatif dalam memilih pemimpin. Maka dengan kuota lima belas persen dimungkinkan ada empat atau bahkan enam calon presiden. Jangan sampai pemilu yang akan datang hanya didominasi oleh calon yang dikatakan “elu lagi elu lagi”. Harus ada banyak opsi calon pemimpin agar masyarakat tidak terjebak dengan muka-muka lama yang terbukti sudah gagal menyejahterakan Indonesia. Masyarakat kini pun sudah cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.

Ketiga, usulan PKS sebesar dua puluh lima persen. Argumentsi yang diajukan kampir sama dengan Golkar dan PDIP yang menginginkan penguatan sistem presidensial. Namun dalam hal ini PKS memberikan kelonggaran agar nantinya ada Capres-Cawapres alternative. Jika masyarakat hanya disuguhkan dengan dua pasangan calon maka hal tersebut juga akan memberikan dampak bagi masyarakat. Yaitu terjebak dengan pilihan yang “lama”. Denagn kuota dua puluh lima persen setidaknya ada tiga pasangan caloin yang akan melenggang.

Namun akhirnya rapat paripurna DPR memutuskan kuota pencalonan sebesar dua puluh persen. Penentuan kuota ini sebenarnya mempunyai pengaruh yang amat besar terhadap implementasi sistem presidensial. Sistem presidensial pertama kali tercetu di Amerika Serikat pada abad 18. Saat itu konstitusi AS menentukan bahwa kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden. Presiden pertama di dunia adalah George Washington.

Ciri sistem presidensial menurut alan ball dan guy peter adalah:
1. Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi langsung dipilih rakyat.
3. Presiden bukan bagian dari parlemen, tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali melalui impeachment.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.


Mengacu pada pendapat dosen tata Negara, Denny Indrayana. Menurutnya sistem Presidensial di Indonesia dapat di kategorikan menjadi tiga yakni :

1. Presiden sial (minority presidential)

Yakni sistem presidensial yang didukung oleh minoritas fraksi dalam parlemen. Hal inilah yang menimpa Gusdur yang ketika itu menjadi presiden berkat dukungan poros tengah yang terdiri dari partai-partai kecil. Sehingga kedudukan parlemen jika dibandingkan dengan parlemen sangatlah lemah. Sehingga pada akhirnya Gusdur di makzulkan atas kasus Bruneigate.

2. Presiden sialan (majority presidential)

Presiden sialan mengacu pada pemerintahan masa orde baru. Dimana presiden didukung oleh mayoritas parlemen. Pada saat itu partai politik dirampingkan sehingga dukungan terhadap presiden dari salah satu fraksi menjadi sangat besar. Sehingga pada akhirnya posisi presiden pun lebih superior dari parlemen. Hal ini mengakibatkan lemahnya mekanisme check and balances

3. Presidensial (effective presidential)

Sampai dengan saat ini di Indonesia sistem presidensial murni belum pernah terwujud. Meskipun jika kita menilik pada UUD 45 yang mulai mengarah pada sistem presidensial murni. Antara lain dengan adanya penaturan mengenai pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Namun ternyata masih ada benturan dengan sistem parlementer. Kelemahan sistem politik di negeri ini adalah sistem banyak partai yang justru mengacaukan sistem presidensial.

Kini UU pilpres telah terbentuk semoga saja UU tersebut dapat dijalankan dengan sesuai. Masih ada cara untuk mewujudkan sistem presidensial yakni dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945.

Calon independen vs kader parpol dalam pilkada





Oleh wongbanyumas

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judisial review terhadap UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa calon independen dalam pilkada diperbolehkan menimbulkan optimisme baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Permohonan pengujian yang dilakukan oleh Lalu Ranggalawe, anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah kedepan. Berdasarkan pasal 56 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1 UU Pemda dinyatakan bahwa pasangan calon hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun kini masyarakat mempunyai alternatif pilihan diluar pasangan dari parpol. Pelaksanaan pilkada dengan mengikutsertakan calon independen telah pernah dilakukan yaitu pada saat pelaksanaan pilkada di Nangroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan pilkada di masa yang akan datang diharapakan akan semakin semarak dengan tampilnya calon independen dalam kancah politik di daerah. Melihat realita sosial yang ada, isu calon independen dalm pilkada memang sudah tidak dapat dihindarkan. Masyarakat selama ini merasakan bahwa calon dari partai politik kurang mewakili aspirasi mereka. Dengan adanya calon independen diharapkan agar masyarakat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.

Bila masyarakat lebih memilih pada calon independen maka dikhawatirkan fungsi parpol sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat tidak dapat dioptimalkan. Selama ini masyarakat cenderung untuk tidak mempercayai parpol, karena parpol yang ada selama ini hanya mementingkan sekelompok golongan tertentu saja. Pengembangan kader dalam partai politik akan mengalami hambatan yang cukup berarti bila calon independen menjadi opsi bagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol.

Calon independen sangat menguntungkan bagi masyarakat. Mereka dapat memilih pemimpin mereka tanpa melalui parpol. Calon dari parpol cenderung orang korup sebab mereka selalu memberikan mahar bagi parpol untuk meloloskan pencalonannya. Selain itu keberadaan calon independen dalam pilkada akan memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat. Kini masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin tanpa harus ada keterikatan dengan partai politik manapun. Peluang bagi masyarakat umum menjadi kepala daerah semakin besar dan terbuka. Dalam masyarakat ada kesan bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah orang partai saja atau orang berduit.

Bagi partai yang memiliki kader yang militan dan setia keberadaan calon independen tidak mengkhawatirkan. Sebab para kader memang memiliki loyalitas tinggi terhadap partainya. Dengan adanya calon independen parpol dituntut agar melakukan pengkaderan dengan serius, parpol harus memanfaatkan keberadaan kadernya untuk menyokong pergerakan partai. Di Indonesia banyak partai memilik kader yang loyal dan militan seperti PDIP, PKS, PKB, Golkar. Justru hubungan kader dengan partainya akan semakin solid untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Parpol kini akan semakin berfikir dua kali untuk mencalonkan orang yang tidak kompatibel untuk menjadi kepala daerah. Bila parpol tidak mampu mewakili aspirasi masyarakat maka dapat dipastikan calon independen dalam pilkada akan meraih kemenangan.

Saat ini telah keluar Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mekanisme Pilkada yang diikuti oleh calon independen. Calon independen harus orang yang benar-benar kompatibel dan kompeten. Jangan sampai calon kepala daerah adalah calon asal-asalan sebagai buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap parpol. Bisa saja terjadi seorang yang memilik uang banyak membeli dukungan dari masyarakat untuk mendukungnya sebagai calon independen. Justru hal seperti inilah yang merusak iklim demokrasi. Pemerintah harus memberikan persyaratan yang ketat untuk menyaring bakal calon kepala daerah.

Keberadan calon independen dalam pilkada ke depan akan memberikan nuansa baru dalam pelaksanaan demokrasi. Kini tinggal bagaimana partai politik mensolidkan diri dan menghimpun kekuatan untuk melawan calon independen. Ada ketakuatan mengenai calon independen yang hanya mengandalkan power of money daripada kelayakan dan kemampuan bakal calon kepala daerah. Sebab selama ini memang sering terjadi intrik perebutan kekuasan antara pengusaha, birokrat, politisi, dan militer dalam perebutan kursi kepala daerah. Bahkan untuk pelaksanaan pilkada kedepan orang biasa namun dianggap mampu menjadi kepala daerah dapat menjadi calon kepala daerah. Kini seorang pemuka agama yang dianggap kharismatik dan disegani masyarakat dapat menjadi seorang kepala daerah.

Calon independen memang memberikan kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah. Keberadaan calon independen diharapkan dapat mengurangi konflik dan sengketa yang umumnya diakibatkan adanya ketidakpuasan terhadap pilkada yang dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat. Kini masyarakat semakin pandai dalam menentukan pilihan poltiknya dan mulai mandiri tanpa keterikatan dengan parpol.

Akan tetapi calon independen juga memiliki konsekuensi yang berat. Dengan tanpa dukungan partai politik maka kebijakan kepala daerah akan mengalami sedikit hambatan karena tidak didukung penuh oleh legislatif. Meskipun bertarung sendirian tanpa dukungan partai politik, pada akhirnya pimpinan daerah yang merupakan calon independen tetap harus mengadakan kerja sama dengan fraksi yang berkuas. Karena mau tidak mau kebijakan pemerintah daerah tetap diawasi oleh DPRD. Semoga hal ini menjadi pembelajaran politik yang makin mendewasakan anak bangsa.

Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum

Oleh Wongbanyumas

Selintas kasus
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo/Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Penyebab semburan adalah pengeboran dengan tekanan yang terlalu besar di Sumur Banjar Panji I milik Lapindo. Hal itu menimbulkan keretakan tanah, dan lumpur panas akhirnya keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung(casing). Pihak Lapindo terbukti secara sengaja tidak negikuti prosedur standar dalam kegiatan pengeboran. Ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Namun pihak Lapindo menyatakan bahwa bencana ini disebabkan oleh gempa yang melanda Jogjakarta. Lapindo beralasan bahwa amplitudo getaran gempa merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga menjadi labil. Hal ini mengakibatkan keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo. Bahkan pendapat Lapindo didukung oleh beberapa ahli geologi.

Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Andang Bachtiar, Senin (18/2) di Malang, menegaskan, semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebabkan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Ia juga menolak bencana itu disebutkan sebagai bencana alam.

Ahli perminyakan ITB Rudi Rubiandini, yang juga mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, tegas menyatakan tidak banyak pihak yang memegang data tentang Lapindo. Meski begitu, para ahli dari luar negeri telah menyatakan tidak ada kaitannya antara gempa di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 dengan luapan lumpur. Sebab gempa Jogjakarta sampai ke Sidoarjo hanya 2,2 skala richter dan tidak mempunyai kekuatan merusak.

Lumpur Lapindo telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Selama dua tahun telah menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah, mulai Taman Kanak-kanak hinga SMA. Ada lebih 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri baik rumahan atau industri besar, juga sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi – yang terganggu bahkan tak bisa lagi digunakan.

Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga tengah Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.

Kerusakan dan pencemaran yang dilakukan Lapindo Brantas di Porong dapat dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Asas pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPLH:

1.Asas tanggung jawab negara
Negara sebagai sebuah entitas tertinggi dalam suatu wilayah memilki wewenang mengatur dan mengelola linkungan. Fungsi negara adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan kepada warganya. Kepentingan umum yaitu kepentingan warga negara harus didahulukan dalam pengambilan keputusan oleh negara. Negara berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

2.Asas berkelanjutan
Asas ini berkaitan dengan pasal 3 UUPLH yang mengatur pengelolaan lingkungan harus berkesinambungan. Berdasarkan asas ini pengelolaan lingkungan tidak sebatas hanya pada saat ini. Tetapi juga harus memikirkan masa yang akan datang. Sehingga eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan tidak diperkenankan oleh UUPLH.

3.Asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan harus berjalan secara berkesinambungan. Keterpaduan antara pembangunan dengan pengelolaan lingkungan harus sejalan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan akibat yang merusak bagi lingkungan. Karena prinsipnya adalah pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Melihat pada definisi pencemaran kita dapat melihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang muncul akibat semburan lumpur panas. Lumpur yang meluber hingga ke kali porong telah mengakibatkan penurunan standar baku mutu air sampai jauh diambang batas. Hal ini terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di tambak milik warga. Air disekitar wilayah semburan juga menjadi beraroma tidak sedap dan mengakibatkan gatal ditubuh. Hal ini terjadi akibat perubahan kaluitas lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perusakan lingkungan juga telah terjadi dalam kasus Lapindo. Luapan lumpur mengakibatkan kerusakan ekosistem sawah di sekitar daerah pengeboran. Banyak pohon yang mati akibat tergenangi lumpur panas yang disertai gas berbahaya tersebut. Lumpur telah mengakibatkan perubahan secara fisik sehingga tidak berfungsi lagi. Tanaman mati dan ikan seta hewan ternak warga juga ikut mati akibat gas dan kandungan zat berbahaya lainnya.

Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) melakukan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemberian izin tidak hanya melihat pada faktor ekonomis saja tetapi juga harus melihat faktor lingkungan dan ekologi. Kementrian ESDM seharusnya mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul akibat pengebopran gas tersebut, sebab pengeboran dilakukan di tengah pemukiman masyarakat. Seharusnya izin penambangan tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 12 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 1 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. PT Tiga Musim Jaya terkait kasus Lapindo karena ia merupakan penyedia operator rig (alat bor). Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Namun polisi sangat salah jika melakukan proses hukum terhadap 12 orang tersangka tersebut. Dalam pasal 46 UUPLH tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu korporasi. Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang lapangan yang melakuka pekerjaan teknis saja. Kita mengetahui bahwa Lapindo dimiliki oleh du pengusaha besar yaitu Aburizal Bakrie dan Arifin Panigoro. Seharusnya kedua orang tersebutlah yang dikenai tanggung jawab oleh polisi.

DPR menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta. Hal ini berbeda dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus itu pada 27 November 2007. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa luapan lumpur disebabkan oleh kelalaian Lapindo Brantas Inc. saat melakukan pengeboran. Ini terlihat dari belum dipasangnya pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian luapan lumpur.

“Pandangan majelis hakim tentang sebab semburan lumpur ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari ahli yang kami hadirkan dan yang dihadirkan PT Lapindo Brantas sebagai salah satu tergugat,” papar Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Upaya hukum yang dapat diambil

1.Upaya hukum administratif
Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus bertanggung jawab atas keluarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada Lapindo. Upaya administrasi yang dapat ditempuh adalah dengan pencabutan izin eksplorasi, baik di sidoarjo maupun kota lainnya. Selain itu juga dapat dilakukan upaya administrasi seperti paksaan pemerintah (bestuur dwang) dan uang paksa (dwangsom). Pemrintah dapat memaksa lapindo untuk memperbaiki keadaan seperti sedia kala.

2.Upaya hukum pidana
Upaya hukum pidana dapat dilakukan dalam kasus ini. UUPLH mengatur mengenai ketentuan pidana lingkungan pada bab IX. Disni jelas bahwa telah terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lapindo.

3.Upaya hukum perdata
UUPLH mengatur mengenai upaya hukum melalui hukum pidana. Uapaya yang dapat ditempuh adalah menuntut lapindo beserta jajaran direksinya berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPLH.


Penyelesaian sengketa
Pasal 30 UUPLH mengatur Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam UUPLH diatur cara penyelesaian sengketa lingkungan baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

1.Lewat pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa lingkungan lewat pengadilan dalam UUPLH
Berdasarkan kesalahan (Pasal 34)
Pihak yang dirugikan dalam pencemaran lingkungan adalah orang lain dan juga lingkungan hidup (environment). Poluter wajib untuk mengganti kerugian. Tanggung jawab yang dibebankan kepada poluter berdasarkan pada kesalahan. Dalam UUPLH dianut pembuktian terbalik dimana poluter harus membuktikan dirinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Tanggung jawab mutlak/strict liability (Pasal 35)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun dapat dikecualikan karena :

a.adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam tanggung jawab mutlak tidak diperlukan kesalahan. Tanggung jawab mutlak nahya berlaku pada kegiatan tertentu yaitu menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Gugatan class action (Pasal 37)
Korban dalam pencemaran lingkungan pada umumnya banyak. Kereka dapat melakukan gugatan kepada pengadilan untuk ganti rugi. Namun jika dilakukan secara individual akan ada gugatan secara berulang-ulang dan menjadi tidak efektif. Maka gugatan dilakukan secara kumulatif sehingga gugatan dilakukan oleh banyak orang. Dalam class action class representatif mewakili kelas member.

Gugatan legal standing oleh LSM (Pasal 38)
Karena pencemaran dapat merugikan bagi lingkungan hidup. Maka harus ada upaya untuk membela kepentingan lingkungan. Lingkungan sebagai common property harus diwakili oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dalam hal ini diwakli oleh organisasi lingkungan hidup. Gugatan dalam lingkungan hidup tidak menuntut ganti rugi tetapi menuntut untuk melakukan tindakan tertentu yaitu mengembalikan lingkungan pada kondisi sebelumnya.

Gugatan oleh pemerintah/axio popularis (Pasal 37)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian sektoral. Dan tindakan yang diambil adalah tindakan perdata.

2.Di luar pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara garis besar ada 2 yaitu melalui para pihak sendiri/negosiasi atau lewat pihak ke tiga/mediator.

Mediasi
Pihak ke tiga berfungsi untuk memberikan advice/saran dan melakukan fungsi prosedural. Namun keputusan dikembalikan kepada para pihak. Rekomendasi dari mediator tidak mengikat para pihak.

Inquiry
Dilakukan upaya penyelidikan mengenai pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Upaya penyelidikan dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga yang ditunjuk oleh para pihak. Kemudian terhadap hasil penyelidikan dialkukan evaluasi dan analisa sehingga dapat diambil kesimpulan yang dijadikan rekomendasi.

Konsiliasi
Para pihak dapat membentuk komisi khusus (ad hoc) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Komisi bertujuan untuk memberiakn rekomendasi keoada para pihak. Rekomendasi sifatnya tidak mengikat bagi para pihak.

Arbitrase
Para piahk dapat menyerahkan sengketa kepada Arbiter. Mahlamah arbitrase dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang sifatnya mengikat dan final bagi para pihak. Putusan arbitrase punya sifat mengikat seperti putusan pengadilan.

Ganti Rugi dalam Pasal 34 UUPLH dinyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Mencermati pernyataan diatas maka upaya ganti rugi ada 2 yaitu:
1.ganti rugi
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ganti rugi yang ditentukan oleh UUPLH sangat jelas. Namun kenyataannya dilapangan pihak Lapindo tidak membayarkan ganti kerugian yang diderita masyarakat. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen saja.

2.melakukan tindakan tertentu
Lapindo harus melakukan tindakan tertentu untuk menanggulang akibat semburan lumpur. Yang pertama dilakukan adalah mengembalikan kepada kondisi semula. Namun karena sangat sulit maka Lapindo harus memberikan pemukiman bagi warga Porong yang menjadi korban lumpur. Tidak hanya terhadap warga, Lapindo juga harus merelokasi pabrik yang ikut tergenag oleh lumpur.

Selain upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Tindakan pemerintah
Memang kasus lapindo penuh dengan intrk dan muatan politik sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus ini. Ada kepentingan yang bermain di belakang kasus ini. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007. Melalui Perpres tersebut pemerintah telah menetapakan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas bencana lumpur lapindo. Namun hal yang aneh adalah pemerintah membatasi area yang akan menjadi tanggung jawab Lapindo. Padahal yang terjadi di lapanganadalah luapan tersebut melebar hingga menenggelamkan desa lain. Halini menimbulkan konflik diantar masyarakat sendiri.

Selain itu Ptr. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen dan sisanya ditanggung oleh pemerintah leway APBN. Hal ini sangat tidak logis dan aneh. Dalam UUPLH poluter harus membayarkan kerugian yang diderita. Tanggung jawab mutlak melekat pada poluter dan ditanggung secara penuh oleh poluter. Sehingga dalam kasus ini terasa janggal karena APBN dikorbankan untuk membantu Lapindo.

Beberapa LSM mengeluarkan beberapa rekomandasi yang harus diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah WALHI yang merekomendasikan :
1.Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas dengan tetap membebankan tanggung jawab sepenuhnya untuk penyelesaian masalah lumpur panas.
2.PT. Lapindo Brantas/EMP harus menjamin sepenuhnnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lumpur panas.
3.Tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait, seperti ESDM dan BP Migas.
4.Presiden, melalui ESDM, Dirjen Migas, BP Migas bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas ini tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.
5.Mengkaji ulang seluruh perundangan-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.
6.Melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan permukiman padat, untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Pemerintah hendaknya menlakukan tindakan tegas dalam kasus ini. Pihak Lapindo harus membayarkan ganti rugi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang jika terjadi pencemaran lingkungan.


sumber : icel, walhi, meneg lingkungan hidup