Pages

Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan PNS di Jawa Tengah

Oleh Wongbanyumas

Perkembangan zaman yang semakin cepat dan tuntutan nyata di era globalisasi mendorong terjadinya perubahan kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih professional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan terhadap publik merupakan hal yang paling utama fungsi pemerintah dalam menjalankan pembangunan. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara kita sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan baik di daerah maupun di pusat.

Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya para PNS haruslah diawasi dengan baik. Pengawasan yang dilakukan terhadap PNS bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau kreatifitas PNS. Melainkan untuk memantau sejauh mana kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap para PNS.

Dalam perjalanannya banyak pihak yang mempertanyakan kinerja PNS, terutama masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu banyak pelayanan yang dilakukan oleh para PNS secara kurang optimal. Selain dari faktor kinerja yang dianggap kurang optimal PNS sering mendapat sorotan akibat banyaknya tindakan pelanggaran disiplin. Banyak PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan hal ini. Namun upaya yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil.

Keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah mempengaruhi sistem kepegawaian di Indonesia. Sistem pemerintahan yang awalnya bersifat terpusat perlahan mulai berubah. Upaya pendistribusian kewenangan kepada daerah dilakukan dengan jalan pemberian otonomi dan pendesentralisasian. Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan manajemen kepegawaian. Hal ini tentunya memberikan efek positif dalam pengelolaan kepegawaian oleh daerah.

Propinsi Jawa Tengah (jateng) merupakan propinsi yang memiliki angka PNS cukup besar. Besarnya jumlah PNS dipengaruhi banyaknya sektor kerja yang dipegang oleh birokrasi pemerintahan. Propinsi Jateng juga termasuk propinsi besar karena terletak di Pulau Jawa. Sebagaimana kita mafhumi bahwa pusat kegiatan dan aktivitas di negeri ini berada di Pulau Jawa. Sehingga PNS yang dibutuhkan guna melayani masyarakat cukup banyak.

Propinsi Jawa Tengah sendiri telah mendapatkan nilai terbaik evaluasi kinerja pemerintah daerah dari 33 propinsi yang ada di Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo juga mengharapkan, agar kinerja para PNS tersebut dipertahankan. Jateng dianggap mampu memberikan contoh kepada daerah lain dalam hal pelaksanaan tugas dan kinerja aparatur pemerintahan. Penilaian tersebut juga memperhitungkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS. Angka pelanggaran disiplin di Jawa Tengah tergolong rendah.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai evaluasi terhadap kinerja PNS kita harus mengetahui definisi PNS. Pegawai Negeri Sipil menurut UU No. 43 Tahun 1999 adalah setiap wara negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara singkat definisi PNS adalah person yang dipekerjakan oleh negara dan diserahi tugas oleh negara. Berdasarkan data total PNS berjumlah sekitar 3.780.365 (Badan Kepegawaian Negara Juni 2007).

Evaluasi kepegawaian
Dalam sebuah kegiatan manajemen peranan pengawasan sangatlah penting. Sebab hasil dari pengawasan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi guna perencanaan ke depan. Kegiatan manajemen merupakan serangkaian upaya yang dilakukan dalam sebuah sistem/organisasi yang bermuara pada proses perencanaan dan berpangkal pada tahap evaluasi. Di antara proses perencanaan den evaluasi terdapat proses pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan dalam manajemen merupakan usaha yang dilakukan guna mewujudkan segala bentuk perencanaan yang telah dilakukan. Evaluai memiliki peranan penting dalam rangka menilai apakah pelaksanaan sudah memenuhi target dalam perencanaan.

Evaluasi merupakan fase terakhir dari sebuah manajemen kepegawaian dimana seorang PNS dinilai, dicek hasil keseluruhan dalam bekerja. Efektivitas kerja, pengawasan dan penilaian merupakan syarat mutlak yang harus ada di dalam sebuah manajemen kepegawaian apabila hasil yang hendak dicapai ke depan ingin lebih baik. Jika hasil yang dicapai telah baik semakin dipertahankan dan ditingkatkan, tetapi apabila hasilnya masih belum memuaskan, maka hendaknya diperbaiki, dievaluasi bagian mana yang menjadi faktor kegagalannya dan kemudian hari jangan sampai terulang lagi.

Ada dua bentuk evaluasi terhadap pegawai negeri sipil yang meliputi dua bentuk evaluasi yakni:
1. Evaluasi terhadap prestasi kerja
Dalam sebuah sistem birokrasi yang bertujuan memeberikan pelayanan terhadap masyarakat seorang PNS dituntut untuk memebrikan pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima tersebut akan dicapai bila para pegawai dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Selama ini yang paling dikeluhkan dalam pelayanan terhadap masyarakat adalah terlalu panjangnya alur birokrasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Sehingga pelayanan yang diberikan sering dikatakan tidak efisien. Berdasarkan konsep negara kesejahteraan (welfarestate) sebuah negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Pemerintah telah memberikan pedoman penilaian dengan menerbitkan PP 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai negeri Sipil. Namun PP ini akan disempurnakan lebih lanjut dengan mengajukan RPP. Berdasarkan PP tersebut penilaian kinerja sifatnya sangat subjektif dalam artian tergantung pada pimpinan. Penilaian kinerja PNS seharusnya bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga terwujudnya pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier.

Penilaian prestasi kinerja ialah proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standard pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standard kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari kerja individu (SKI) dan perilaku kerja. Prosentase penilaian tersebut memiliki bobot yang berbeda. Penilaian terhadap SKI sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKI meliputi aspek kuantitas; kualitas; waktu; dan/atau biaya. Evaluasi terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan melalui aspek-aspek sebagai berikut :
a. Aspek Kuantitas
Penilaian terhadap kinerja PNS dengan melihat banyaknya jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah pelayanan atau jasa yang diberikan dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu. Kuantitas pekerjaan yang baik adalah yang sesuai dengan perencanaan dan target kinerja.
b. Aspek Kualitas
Evaluasi dilakukan dengan mendasarkan pada aspek mutu barang yang dihasilkan, atau mutu pelayanan/jasa yang diberikan, dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
c. Aspek waktu
Penilaian kinerja mendasarkan pada banyak/lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan oleh Pegawai Negeri Sipil atau menghasilkan jumlah barang kualitas yang telah disepakati, dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Semakin singkat waktu yang dibutuhkan maka akan semakin baik dan prima.
d. Aspek biaya
Variabel biaya dalam penilaian melihat besarnya anggaran yang digunakan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan jumlah barang dan memberikan pelayanan dengan kualitas yang telah ditentukan, dengan pelaksanaan tugas pokoknya.

Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Sedangkan penilaian berdasarkan perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin, kerjasama, kepemimpinan dan kejujuran serta kreatifitas dilakukan dengan cara pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
1. Orientasi pelayanan
Penilaian dilakukan dengan melihat sejauhmana seorang PNS memposisikan diri sebagai pihak yang melayani masyarakat. Jika berorientasi pada pelayanan maka kinerja para pegawai negeri sipil akan mengedepankan pada kepentingan umum.
2. Integritas
Perilaku pegawai yang baik harus memiliki integritas yang tinggi serta memiliki dedikasi terhadap pekerjaannya. Kesempurnaan, ketulusan, serta bebas dar kepentingan apapun termasuk uang suap menjadi tanda seorang pegawai memiliki integritas. Isu yang sering menerpa korps PNS adalah suap dan gratifikasi.
3. Komitmen
Komitmen kerja diwujudkan dengan pelayanan yang sungguh-sungguh. Menilai perilaku kerja PNS dengan melihat kesungguhan serta keseriusan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
4. Disiplin
Kedisiplinan sering menjadi masalah yang terjadi dalam manajemen kepegawaian. Kesadaran yang masih rendah dikalangan PNS membuat tingkat pelanggaran disiplin menjadi cukup banyak. Kedisiplinan dinilai berdasarkan pada kepatuhan pada aturan kepegawaian dan efektivitas dalam kerja. Faktor utama yang paling berperan adalah kurang menghargai waktu.
5. Kerjasama
Seorang pegawai negeri sipil pada dasarnya tidak bekerja sendirian dalam suatu instansi. Dalam instansi tersebut terdapat banyak pekerja lainnya. Mereka ditempatkan pada bidang yang berbeda dalam satu kantor. Meskipun berbeda PNS harus melakukan kerjasama guna mewujudkan pelayanan yang prima.
6. Kepemimpinan dan kejujuran
Faktor kepemimpinan mempengaruhi kinerja sebuah instansi pemerintah. Pegawai yang mempunyai jiwa leadership akan mampu mengarahkan rekan kerjanya untuk bekerja lebih semangat guna mengejar target yang telah dicanangkan. Selain itu PNS juga harus jujur dlam bekerja. Kejujuran tidak hanya kepada atasan melainkan juga kejujuran terhadap pelayanan yang diberikan.
7. Kreatifitas
Seorang pegawai yang kreatif mampu mengembangkan pemikirannya. Sifat stagnan yang selama ini identik dengan PNS harus dirubah. Kreatifitas serta inovatif dalam memberikan pelayanan sudah menjadi keharusan. Sehingga bila terjadi kesulitan atau hambatan pegawai negeri sipil akan dapat mengatasinya dengan baik.

Sasaran kerja individu (SKI) mewajibkan setiap PNS harus menyusun SKI berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. SKI disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai yang memuat kegiatan tugas pokok jabatan, bobot kegiatan, sasaran kerja dan target yang harus dicapai. SKI bersifat nyata dan dapat diukur. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas dengan jumlah bobot keseluruhan 100 yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan penilaian perilaku kerja.

Siagian (1995:225 – 226 ) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti :
1. Faktor kelemahan dan kekurangan ;
2. Faktor realistik dan obyektif ;
3. Hasil penilaian mengandung unsur nilai postif, negatif dan kesempatan untuk memahami;
4. Faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian;
5. Merupakan bahan pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.

2. Evaluasi terhadap kedisiplinan
Selain kinerja yang banyak dinilai kurang optimal faktor kedisiplinan pegawai negeri sipil juga sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kebanyakan PNS melalaikan berbagai bentuk aturan disiplin. Memang masalah disiplin menjadi masalah utama dalam manajemen kepegawaian. Kita sering menyaksikan di layar televisi mengenai razia yang dilakukan guna menjaring PNS yang mangkir kerja. Kita juga dapat menemukan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin lain yang dilakukan PNS melalui media massa.

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban . Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pegawai yang disiplin merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, kesetiaan terhadap peraturan kepegawaian serta cermin sikap tertib dan teratur yang dimilikinya.

Pemerintah telah membuat acuan dalam penilaian kedisiplinan melalui PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi panduan dalam rangka penegakan disiplin pegawai. Peraturan Disiplin PNS menurut PP No.30/1980 adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.

Pemerintah memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam menetapkan peraturan disiplin. Maksud / tujuan peraturan disiplin tersebut adalah:
 Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
 PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN

Pelanggaran Disiplin PNS
Pelangaran disiplin (pasal 4,5 PP 30/1980) adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan Disiplin PNS sendiri merupakan peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Kewajiban dan larangan PNS meliputi :
Kewajiban PNS
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaati ketentuan jam kerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

Larangan PNS
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan wewenangnya
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;


Di Jawa Tengah termasuk memiliki tingkat pelanggaran disiplin yang rendah . Namun meskipun pelanggaran tersebut memiliki presentase yang rendah pelanggaran tersebut tetap ada. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa PNS adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Terkadang manusia juga lebih didominasi dengan kepentingan dan hawa nafsu dari pada menggunakan akal sehatnya. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut antara lain (tahun 2009) :
 Bolos/mangkir kerja
PNS pada dasarnya diberikan hak untuk menerima cuti. Cuti yang diberikan membolehkan PNS untuk tidak masuk kerja. Namun meskipun telah diberikan hak tersebut masih saja ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
 Tidak masuk dalam jam kerja
Beradasarkan aturan disiplin seorang PNS tidak boleh pergi ke suatu tempat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kecuali dengan dilengkapi surat perintah. Namun kerap kali ditemukan PNS yang tertangkap tangan berada di pusat perbelanjaan, salon, warung, atau tempat lainnya.
 Terlambat masuk kerja
Pelanggaran inilah yang paling banyak ditemui. Akibat banyaknya PNS yang terlambat, dalam RPP pengganti PP No.30/1980 pemerintah menekankan kehadiran PNS sebagai salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kedisiplinan. Keterlambatan tiba tidak bisa ditolerir.
 Melakukan hubungan seksual dan pelecehan seksual
Kasus amoral merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Seorang PNS dianggap telah melakukan perbuatan yang telah mencoreng nama baik instansi. Selain hubungan seksual dengan rekan sejawat juga terdapat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS.
 Terjerat kasus narkotika
Narkotika memang menjadi masalah bagi siapa saja, tak terkecuali PNS. Pada kenyataannya banyak ditemukan PNS yang tertangkap ketika melakukan pesta narkotik atau menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika.
 Berpartispasi aktif dalam Pemilu 2009
Pada dasarnya seorang PNS mempunyai hak politik dalam pemilu. Namun kasus yang terjadi di lapangan banyak PNS yang terjun secara langsung dan menjadi bagian dalam kegiatan kampanye baik partai politik ataupun calon legislatif.
 Penyalahgunaan wewenang dan suap
Terkadang kewenangan yang dimiliki oleh PNS dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal kewenangan tersebut terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu suap juga marak dalam jajaran birokrasi.

Tingkat Hukuman Disiplin
Berdasarkan Pasal 6 PP 30 / 1980 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran ada berbagai macam. Pelanggaran tersebut sendiri dikategorikan menjadi tiga lapisan yakni :
 Hukuman disiplin ringan
o teguran lisan
o teguran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis
 Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
 Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat

Proses evaluasi kepegawaian tak dapat dilepaskan dari kegiatan pengawasan dan penilaian. Pengawasn merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja, sebagai upaya prefentif. Ada berbagai bentuk pengawasn yang dilakukan terhadap PNS meliputi:
a. Pengawasan intern
Yakni pengawasn yang dilakukan oleh satu badan yang secara organistoris/struktural berada di dalam lingkungan pemerintah. Pengawasan intern ada 2 macam yakni:
• Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin atau atasan langsung baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
• Pengawasan fungsional
Pengawasn dilakukan oleh aparat pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (ayat 4) Inpres No 15/1983 yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen, aparat pengawas non-departemen, Inspektorat Wilayah provinsi, Inspektorat Wilayah kabupaten/kota, dan Bawasda.
b. Pengawasn ekstern
Pengawasn ekstern dilakukan oleh organ/lembaga yang berada di luar pemerintahan seperti KPK, BPK, masyarakat, pers, dan LSM

Terkait dengan proses penilaian kinerka dan kedisiplinan PNS sering terjadi ketidakadilan/bias. T.V. Rao (1992:73) mengemukakan adanya bias yang umum terjadi dalam penilaian sebagai berikut:
1. Hallo Effect, terjadi karena penilai menyukai atau tidak menyukai sifat pegawai yang dinilainya. Oleh karena itu cenderung akan memperoleh nilai positip pada semua aspek penilaian bagi pegawai yang disukainya, dan begitu pula sebaliknya, seorang pegawai yang tidak disukainya akan mendapatkan nilai negatif pada semua aspek penilaian;
2. Liniency and Severity Effect. Liniency effect ialah penilai cenderung beranggapan bahwa mereka harus berlaku baik terhadap karyawan, sehingga mereka cenderung memberi harkat (nilai) yang baik terhadap semua aspek penilaian. Sedangkan severity effect ialah penilai cenderung mempunyai falsafah dan pandangan yang sebaliknya terhadap karyawan sehingga cenderung akan memberikan nilai yang buruk (keras);
3. Central tendency, yaitu penilai tidak ingin menilai terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah kepada bawahannya (selalu berada ditengah-tengah). Karena toleransi penilai yang terlalu berlebihan tersebut sehingga cenderung menilai sebagian besar dengan nilai yang rata-rata.
4. Assimilation and differential effect. Assimilation effect, yaitu penilai cenderung menyukai karyawan yang mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti mereka, sehingga akan memberikan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak memiliki kesamaan sifat dan ciri-ciri dengannya. Sedangkan differential effect, yaitu penilai cenderung menyukai menyukai karyawan yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri yang tidak ada pada dirinya, tapi sifat-sifat itulah yang mereka inginkan, sehingga penilai akan memberinya nilai yang lebih baik dibanding yang lainnya ;
5. First impression error, yaitu penilai yang mengambil kesimpulan tentang karyawan berdasarkan kontak pertama mereka dan cenderung akan membawa kesan-kesan ini dalam penilaiannya hingga jangka waktu yang lama ;
6. Recency effect, penilai cenderung memberikan nilai atas dasar perilaku yang baru saja mereka saksikan, dan melupakan perilaku yang lalu selama suatu jangka waktu tertentu.

Tingkat pelanggaran disiplin PNS di Jateng termasuk dalam prosentase yang sedikit. Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi birokrasi pemerintahan. Tentunya jika mampu prestasi tersebut harus dipertahankan atau bahkan semakin ditingkatkan. Kepuasan dalam pelayanan seharusnya menjadi titik acuan pemerintah dalam merancang manajemen kepegawaian. Prestasi tersebut tak lepas dari beberapa faktor yaitu:
 Faktor internal
Faktor internal sendiri dibagi menjadi beberapa hal:
1. Kesadaran disiplin aparat pemerintahan yang tinggi
2. Pengawas internal yang berjalan baik
3. Gaji dan tunjangan yang mencukupi
4. Tipologi masyarakat yang memiliki loyalitas tinggi

 Faktor eksternal
Faktor eksternal meliputi :
1. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, pers, dan LSM
2. Budaya malu yang berkembang dalam masyarakat
3. Kebanggan terhadap profesi PNS

Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah PNS harus menunjukkan sikap yang profesional dan akuntabel. Masyarakat merindukan pelayanan yang prima dari segenap jajarn pemerintahan. Apa yang sudah dicapai oleh Propinsi Jateng hendaknya menjadi motivasi tersendiri bagi kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah di daerah lain.

Pimpinan Baru KPK

Pemberantasan korupsi merupakan sebuah agenda besar yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Selama ini korupsi dianggap sebagai akar semua masalah yang menimpa bangsa ini. Kekayaan negara yang begitu melimpah justru dinikmati oleh segelintir orang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan. Tak jarang korupsi dilakukan oleh pejabat publik yang memegang peranan penting dalam pemerintahan. Karena masalah korupsi yang sudah sangat meradang maka perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK lahir sejak tahun 2003 dengan terbentuknya Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemunculan KPK merupakan sebuah jawaban akan kehausan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga yang selama ini diharapkan mampu menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi justru malah menjadi sarang mafia peradilan. Lembaga kehakiman dan kejaksaan seakan tidak mampu manjawab keinginan masyarakat kita.

Setelah berkiprah selama enam tahun KPK ternyata mampu memberikan secersah harapan akan penegakan hukum dan pengusutan tindak pidana korupsi. Selama ini kasus korupsi selalu mandek dan tak kunjung selesai bila telah masuk dalam proses peradilan. KPK telah menangkap banyak koruptor, baik kelas teri sampai jajaran para pejabat tinggi negara. Bahkan besan Presiden pun selaku pejabat Bank Indonesia tak luput dari bidikan KPK. KPK menjadi lembaga yang sangat ditakuti oleh para bejabat yang korup.

Sejak tahun 2007 KPK dipimpin oleh Antasari Azhar bersama empat pimpinan lainnya. Pada awal masa kepemimpinannya KPK dipertanyakan kinerjanya. Hal ini dikarenakan track record ketua KPK yang kurang baik dalam hal penegakan hukum. Namun ternyata KPK dapat membuktikan bahwa kinerja mereka sangat konsisten dengan cita-cita pemberantasan korupsi di negeri ini. Banyak pejabat yang sudah menjadi ‘korban’ keganasan mesin perang korupsi milik KPK.

Justru ditengah prestasi yang begitu mengkilap KPK mendapatkan tamparan yang amat keras ketika ketua KPK terlibat kasus pembunuhan. Antasari dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kasus ini Antasari sebagai aktor/otak utama dalam pembunuhan tersebut. Apalagi dalam pemebritaan media pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kisah cinta segitiga Antasari dengan Rani Juliani. Sontak kabar tersebut membuat masyarakat kaget dan seolah dikhianati oleh komitmen pemberantasan korupsi yang didengungkan selama ini.

Sampai dengan saat ini status Antasari telah menjadi terdakwa. Dengan demikian Antasari dapat diberhentikan menjadi ketua KPK. Sebelum mendapat status terdakwa Antasari menjadi tersangka. Saat statusnya menjadi tersangka Antasari dinonaktifkan sebagai ketua KPK oleh anggota pimpinan KPK yang lain. Keppres mengenai pemberhentian ketua KPK menjadi dasar diberhentikannya Antasari sebagai ketua KPK. Pasca permberhentian ternyata begitu banyak suara yang mendorong agar segera dipilih ketua baru. Dengan dalih agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan lancar ketua KPK harus segera dipilih.

Pasca amandemen UUD 1945 ketatanegaran Indonesia perubahan yang sangat drastis. Amandemen yang dilakukan secara marathon sebanyak empat kali tersebut menghasilkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Upaya amandemen merupakan salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dengan melandaskan pada aturan hukum. Meskipun hasil perubahan UUD 45 belum dijalankan secara maksimal namun kita harus memberi apresiasi yang besar dalam upaya mewujudkan konstitusi ideal yang demokratis.

Ekses dari perubahan konstitusi Indonesia adalah terbentuknya lembaga-lembaga negara baru. Secara definitif alat-alat kelengkapan negara atau lazim disebut lembaga negara adalah institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Penafsiran yang muncul tentang lembaga negara antara lain:
1. Penafsiraan luas, yaitu mencakup semua lembaga yang nama dan kewenangannya disebut/ dicantumkan dalam UUD
2. Penafsiran moderat, yaitu hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara
3. Penafsiran sempit, yaitu hanya menunjuk secara implisit pada keterangan Pasal 67 UU MK.


Lembaga negara yang ada tersebut ada du macam yakni:
1. Lembaga negara utama (main state organ)
lembaga negara ini mengacu pada paham triaspolitika. (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK). Kesemua lembaga negara yang termasuk dalam kelompok ini diatur secara jelas kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi.
2. Lembaga negara bantu (auxiliary state’s organ)
Lembaga negara bantu merupakan wujud upaya pendemokratisasian ketatanegaraan. Melalui lembaga negara bantu diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang belum dapat dipecahkan selama ini. Lembaga tersebut meliputi KPK, BPK, KPU, dll.

Jimly Asshiddiqie mengajukan kunci pokok penyelenggaraan negara yang meliputi:
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Prinsip Persatuan Dan Kesatuan
3. Cita Negara Hukum Dan Kedaulatan Rakyat
4. Demokrasi Langsung Dan Perwakilan
5. Pemisahan Kekuasan Dan Prinsip Checks And Balances
6. Sistem Pemerintahan Presidentil
7. Negara Kesatuan Dengan Federal Arrangement
8. Paham Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Sosial
9. Cita Masyarakat Madani

Berdasarkan pokok pikiran Jimly tersebut kita dapat melihat bahwa ada upaya untuk mewujudkan konsep negara yang ideal. Berdasarkan prinsip ketatanegaraan modern dikenal adanya mekanisme checks and balances, setiap lembaga dalam sebuah negara saling melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan umtuk mendistribusikan kewenangan sehingga tidak hanya berada pada satu tangan saja.

Lembaga negara bantu tersebut bersifat independen atau sering disebut dengan “komisi negara independen”. Memang banyak istilah yang digunakan terhadap lembaga-lembaga tersebut namun penulis menggunakan istilah komisi.

Komisi negara sendiri pada dasarnya menjadi dua kelompok yakni komisi negara yang independen dan komisi negara yang berada di bawah eksekutif. Komisi negara independen selayaknya bersifat independen dari kekuasan eksekutif, legislatif, maupun judikatif. Namun menurut Jimly lembaga negara tersebut merupakan campur sari antara ketiganya. Komisi negara independen dapat menjalankan fungsi regulatif, administratif, dan penghukuman.

Sampai dengan saat ini di Indonesia terdapat 12 komisi negara independen yang menjalankan fungsinya masing-masing. Pembentukan komisi tersebut menggunakan undang-undang maupun keppres. Komisi tersebut antara lain Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Perlindungan Anak, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, dan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan.

Salah satu lembaga yang memiliki dedikasi tinggi dalam pemberantsan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Lahirnya KPK merupakan sebuah jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap korupsi yang merajalela. Sebelum KPK berdiri negara ini mempunyai KPKPN dan Timtas Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK memiliki kekuasaan yang besar dalam pencegahan maupun penindakan Korupsi. Pertama, tidak perlu izin untuk menangkal dan menyidik. Kedua, boleh mengambil alih kasus-kasus. Kejaksaan tidak boleh mengambil alih tugas kepolisian dan sebaliknya, tapi KPK bisa mengambil alih.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kepentingan politik
Memang antara politk dan hukum tidak dapat terpisahkan. Bahkan ada pandangan yang menyatakan bahwa hukum sebagai produk politik. Artinya dalam pembentukan hukum tak lepas dari pengaruh maupun kepentingan politik. Salah satu bentuk indikasi adanya campur tangan politik adalah dengan melihat formasi lembaga legislasif yang terdiri dari berbagai partai politik.

Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK akan menjadi penentu arah kebijakan dalam agenda pemberantasan korupsi.

Komisi III membidangi hukum merupakan komisi DPR yang bertugas memilih pimpinan KPK. Melalui komisi inilah nasib pemberantasan korupsi dipertaruhkan. Jika komisi III salah dalam menentukan pimpinan KPK maka kita hanya tinggal menunggu detik-detik kematian pemberantasan korupsi.

Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hendaknya dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pemilihan jajaran top five dalam tubuh KPK melalui proses penyaringan yang amat panjang dan ketat. Tak hanya pada aspek kapabilitas saja tetapi semestinya mempertimbangkan faktor integritas dan akseptabilitas. Calon yang telah lolos dari test akan dipilih oleh DPR dan dikuatkan dengan Keppres.

Sebagai lembaga yang memang bertugas memberantas korupsi KPK mendapat banyak tekanan. Salah satunya adalah dengan upaya penggembosan kinerja. Bahkan ada upaya pembubaran KPK dengan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Dengan dalih bahwa KPK sebagai institusi ad hoc yang bersifat sementara. KPK adalah institusi yang sifatnya ad hoc untuk tujuan yang tertentu. Jadi kinerja KPK tidak dibatasi oleh waktu. KPK akan dibubarkan bila tujuan utama pembentukannya yakni pemberantasan korups telah usai.

Melalui pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu malam, 5 Desember 2007, Komisi III DPR akhirnya memilih lima pimpinan KPK periode 2007-2011. Mereka adalah Chandra M. Hamzah, Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad. Jasin. Dari 49 anggota Komisi III DPR, Chandra mendapatkan 44 suara, disusul Antasari dengan 37 suara. Bibit dan Haryono mendapatkan jumlah suara yang sama, yaitu 30. Sedangkan Jasin mendulang 28 suara.

Proses penentuan ketua KPK sangat kental dengan aroma politis. Sebab katika posisi Chandra sudah menempati peringkat teratas. Akan tetapi dilakukan pemilihan putaran kedua yang akhirnya dimenangkan oleh Antasari. Antasari Azhar terpilih dengan dukungan 41 suara, sementara pesaingnya Chandra M Hamzah hanya mendulang 8 suara.

Terpilihnya Antasari menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Anggota DPR Gayus Lumbuun berteriak lantang mengkrtisi rekam jejak Antasari. Tidak sampai disitu pegiat antikorupsi yang saat itu aktif di ICM, Denny Indrayana. Melancarkan kritik keras terhadap Antasari karena dikenal sebagai jaksa nakal. Namun tuduhan adanya konspirasi dalam pemilihan Antasari sebagai ketua KPK dibantah. Komisi III berdalih bahwa apa yang telah dilakukan telah memenuhi Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Status Antasari sebagai terdakawa tentunya membawa konsekwensi bahwa dirinya harus diberhentikan sebagai ketua KPK sebagai mana diatur dalam pasal 32 UU KPK. Namun masalah timbul ketika keempat pimpinan KPK memberikan status nonaktif pada Antasari. Padahal hal tersebut tidak ada dalam Undang-undang. Pada pasal 33 ayat (1) disebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Pimpinan KPK langsung memberikan status nonaktif kepada Ketua KPK Antasari Azhar dipertanyakan anggota DPR RI. Menurut Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebab dalam undang-undang hanya mengenal istilah pemberhentian dan pemberhentian sementara.

Peranan presiden dalam penentuan calon pengganti kepada presiden menjadi penting. Karena nantinya akan menjadi kartu utama dalam pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan akan adanya faktor poitik mengenai pengajuan calon pengganti Antasari. Proses pemilihan Ketua KPK yang baru akan ditentukan dalam rapat internal Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI..

Banayak pihak yang mengusulkan bahwa untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan antasari ada beberapa sekenario, seperti berikut:
1. Memasukkan peserta pemilihan pimpinan KPK dengan nomor urut 6. Posisi terdekat akan masuk menggantikan posisi yang kosong. Nantinya posisi ketua KPK akan dipilih secara internal pimpiana KPK ataupun diserahkan pada DPR.
2. Presiden mengusulkan nama secara langsung untuk menggantikan Antasari selaku ketua.
3. DPR melakukan fit and proper test terhadap 5 calon. Nantinya hanya akan terpilih satu orang.


Dari beberapa skenario penggantian tersebut ternyata tidak seseuai dengan UU KPK. Berdasarkan UU KPK Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Prosesnya tidak langsung jadi, melainkan harus mengikuti mekanisme pemilihan sebagaimana diatur mengenai pemilihan pimpinan KPK.

Penanganan Bencana Berdasarkan UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana



Oleh Wongbanyumas

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesiaa terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia. Serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu-waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.

Posisi indonesia juga masuk ke dalam cincin api ‘ring of fire’, yakni suatu gugusan gunung apai aktif yang berada di bawah permukaan laut. Potensi bencana di Indonesia sangatlah besar apalagi melihat pada fakta di atas. Laut yang sangat luas juga menjadi ancaman tersendiri sebagaimana tsunami yang pernah meluluh lantakkan Aceh. Selain bencana alam negeri ini juga memiliki potensi konflik. Kebhunekaan selama ini disikapi dengan sikap acuh dan cenderung sentralisti. Hal ini tentu saja memancing adanya kecemburuan terhadap masyarakat lain khususnya antara Jawa dengan nonJawa. Pluralitas masyarakat Indonesia sewaktu-waktu dapat menunjukkan api perpecahan yang berujung pada konflik sosial.

Berbagai penyakit juga seringkali muncul ditengah masyarakat. Penyakt musiman dan laten seperti demam berdarah acap kali menimbulkan dampak yang luarbiasa berupa ancaman kematian. Banyak warga di berbagai daerah yang sudah menjadi korbn dan bahkan meninggal. Belakangan ini dunia juga telah digemparkan dengan virus H1N1 alias flu babi atau swain flu. Padahal sebelumnya serangan sudah muncul ketika penyakit SARS dan flu burung melanda kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Berbagai anacaman bencan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Penanggulangan bencana merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan penceghan dari bencana.

Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis.Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni:

1.Bencana Alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.

2.Bencana Nonalam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernh melanda antara lain KLB (kejadian luar biasa) demam berdarah, KLB flu burung, dan kini kita dilanda KLB flu babi.

3.Bencana Sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme.


Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun bukan berarti masyarkat lain tidak ikut dilibatkn dalam penanganan bencan. Pentingnya penanganan bencana karena terkait dengan keselamatan jiwa manusia sebagai warga negara. Padahal kewajiban negara adalah memberikan proteksi terhadap nyawa maupun harta warga negaranya. Pelaksanaan pengangana bencana harus dilakukan secara terkoordinir. Asas-asas yang ada dalam kegiatan penanganan bencan antara lain :

a)asas kemanusiaan
Penanggulangan bencana harus memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Jangan sampai penanganan bencana tidak memperhatikan nilai kemanusian sebagai dasar berpijaknya. Hal ini dikarenakan penanganan bencana terkait dengan nyawa dan keselamatan mnusia.

b)asas keadilan
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Negara hendaknya memperlakukan secara sama dan adil secara proporsional. Tidak ada pembedaan penanganan antara warga negara yang dikarenakan suku, agama, ataupun harta.

c)asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, dan status sosial.

d)asas keseimbangan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keseimbangan antara kehidupan sosial dan lingkungan.

e)asas keselarasan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keselarasan antara tata kehidupan dan lingkungan.

f)asas keserasian
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

g)asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal penanganan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dan dalam masyarakat melalui jaminan akan adanya kepastian hukum.

h)asas kebersamaan
Pada dasarnya penanggulangan bencana menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat secara gotong royong.

i)asas kelestarian lingkungan hidup
Penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.

j)asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk mempermudah dan mempercepat dalam penanganan bencana, baik tahap pencegahan, pada saat terjadi bencan, maupun pada tahap bencana.



Selain harus mendasarkan pada asas-asas di atas pemerintah juga harus mendasarkan pada prinsip kerja yang meliputi prinsip :
1.prioritas
Apabila terjadi bencana kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatn jiwa manusia.

2.cepat dan tepat
Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepet sesuai keadaan.

3.koordinasi
Penanggulangan bencana didasarkan pada kordinasi yang baik dan saling mendukung.

4.keterpaduan
Penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkn pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

5.berdaya guna
Dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenag, dan biaya berlebihan.

6.berhasil guna
Kegiatan penanggulangn bencan harus berhasil guna, khusunya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

7.transparansi
Penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya penanggulangan bencana membutuhkan biaya yang banyak dan besar. Sumber pendanaan pun berasal dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Nantinya penggunaan anggaran harus dapat di pertanggungjawabkan melalui audit.

8.akuntabilitas
Bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum. Segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan dapat dipertanggung jawabkan. Seringkali ketika proses rekonstruksi bencana terjadi korupsi terhadapap dana penanggulangan bencana.

9.kemitraan
Harus ada kerjasama dan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan keadaan bencana. Kemitraan ini sifatnya berkesinambungan dan membutuhkan konsistensi. Sebab jika salah satu pihak tidak mendukung akan menimbulkan akibat yang mungkin tidak menguntungkan dalam penanganan bencana.

10.pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu bagian terpenting dalm penanganan bencana. Mengoptimalkan segala macam potensi guna meminimalisir kerugian yang mungkin timbul akibat bencana.

11.nondiskriminatif
Dalam memberikan pennganan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.

12.nonproletisi
Dilarang untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana. Terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat. Hl ini sering dilanggar oleh lembaga asing yang memberikan bantuan di daerah bencana.



Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana bertujuan untuk menentukan area aman dan area yang berbahaya. Dalam keadaan di lapangan seringkali terjadi perubahan status bencana mulai dari bahaya, siaga, sampai awas.tiap status memiliki konsekwensi tersendiri dan penaganan yang berbeda. Penetapan status dan tingkat bencana menggunakan indikator berupa jumlah korban, kerugian materil, kerusakan sarana dan prasarana, luasan wilayah yang tertimpa bencana, dan dampak soial ekonomi yang ditimbulkan.

Penyelenggaraan penanganan bencana sendiri terbagi menjadi tiga. Ketiganya dibedakana karena membutuhkan penangana yang berbeda. Keeadaan tersebut antara lin :

1.Prabencana

Penanggulangan bencana prabencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Dalam hal tidak terjadi bencana pemerintah dapat melakukan perencanaan penanggulangan bencana. Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana ditujukan apabila terjadi bencana pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai prediksi. Kegiatan pencegahan juga dapat dilakukan dengan mempersiapkan sarana atau teknologi tepat guna yang dapat meminimalkan atau mencegah bencana. Pemerintah juga dapat melakukan pendidikan seperti simulasi keadaan tsunami dahulu di Aceh pasca bencana.

Penanggulangan bencana dalam hal terdapat potensi bencana meliputi :

a.Kesiapsiagaan
Dilakukan dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Upaya siap siaga dengan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana. Uji coba dan simulasi keadaan bencana harus dilakukan agar memberikan pengetahuan bagi warga mengenai proses evakuasi serta tempat evakuasi. Alat teknologi canggih yang dapat mendeteksi adanya bencana harus disiapkan. Contohnya mercusuar yang dapat mendeteksi gelombang dan getaran pada permukaan bumi di bawah laut.

b.peringatan dini
Upaya pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarkat tentang potensi dan kemungkinan terjadinya bencana pada suatu lokasi oleh badan yang berwenang. Upaya peringatan dini diawali dengan kegiatan pemantauan bencana sevara intensif oleh petugas atau badan yang telah ditunjuk pemerintah. Nantinya hasil pengamatan tersebut akan dianalisis oleh para ahli dan diputuskan mengenai penetapan status bencana. Nantinya informasi tersebut akan disebarluaskan kepada khalayak ramai dan dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan oleh masyarakat.

c.mitigasi bencana
Merupakan upaya mengurangi resiko bencana dengan melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan dengan pelaksanaan tata ruang serta pembangunan infrastruktur. Kegiatan pendidikan, penyuluhan, serta pelatihan juga merupakan bagian dari upaya mitigasi.


2.Tanggap darurat

Keadan tanggap darurat merupakan keadaan dimana bencana benar-benar terjadi pada saat itu. Ketika bencana terjadi segera dilakukan analisa untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan bangunan, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumberdaya alam maupun sumber daya buatan.

Hal yang paling penting ketika terjadi bencana dalah proses evakuasi atau penanganan bencana. Pada bencana alam kegiatan evakuasi harus dilakukan agar menghindarkan jumlah korban jiwa yang banyak. Pada bencana nonalam kesigapan badan khusus yang telah dibentuk harus dioptimalkan.


3.Pasca bencana

Pasca bencana menjadi penting karena ini merupakan titik tolak setelah terjadi bencana. Fungsi pemerintah pada dasarnya untuk mengembalikan pada keadaan semula dan melakukan normalisasi fungsi pemerintahan. Acap kali setelah terjadi bencana muncul berbagai kerugian baik harta maupun jiwa. Korban bencana pun sering mengalami trauma yang berkepanjangn akibat terjadinya suatu bencana. Kegiatan penanganan pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

a.Rehabilitasi
Kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pasca bencana.

b.rekonstruksi
Pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkatan pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan di wilayah pasca bencana.


Pendanaan
Berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dianggarkan dalam anggaran penerimaan dan belanja baik negara maupun daerah. Pendaan bencana kini mendapatkan prioritas dalam APBN maupun APBD karena alokasi untuk dana ini telah ditetapkan oleh undang-undang. Dana yang digunakan dalam penanganan bencana tidak melulu berasal dari pemerintah. Pihak swasta seperti lembaga donor maupun LSM dapat turut memberikan bantuan dalam pendanan. Bahkan masyarakat pun dapat turut serta memberikan bantuan. Indonesia sendiri memiliki PKPU (Posko Keadilan Peduli Ummat) sebagai lembaga sosial yang membantu dalam penanganan bencana.

Lembaga internasional
Dapat ikut serta dalam penanggulangan bencana. Pekerja dari lembaga tersebut mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia. Lemabaga Internasional yang ikut serta berpartisipasi dalam penangan bencana dapat berupa lembaga PBB maupun NGO. Peran serta lembaga internasionl sebgai wujud kepedulian dunia terhadap negara lain yang sedang membutuhkan pertolongan.

Negara juga mempunyai badan khusus yang bertugas menangani bencana. Badan tersebut adalah Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). Badan tersebut merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri. Fungsi yang melekat pada badan tersebut yakni penetapan kebijakan dan koordinasi. Sebagai pengarah dan pelaksana BNPB nantinya akan dibantu dengan departemen yang ada dalam pemerintah pusat, juga oleh pemerintah daerah. Apabila terjadi bencana khusus maka akan dibentuk pula badan yang menangani suatu bencana secara khusus. Contoh badan khusus tersebut antara lain BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) Aceh-Nias, yang menangani bencana tsunami juga ada BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).

Peranan pemerintah pada akhirnya dalam penanganan bencana sangatlah penting. Sebab salah satu kewajibn negara adalah melindungi segenap warga negaranya. Maka saya berharap dengan adanya tulisan ini dapat dijadikan pegangan dalam kegiatan penanganan bencana. Bagi warga masyarakat yang belum mengerti haknya apabila tertimpa bencana dapat menuntut perlakuan yang adil dari negara.

Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS) sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan


Oleh wongbanyumas

Indonesia sebagai sebuah Negara yang melandaskan pada konsep Negara kesejahteraan merupakan sebuah Negara yang besar. Dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 juta jiwa Indonesia merupakan yang padat penduduk. Dalam sebuah Negara perekonomian ditentukan oleh banyaknya lapangan pekerjaan bagi warga Negara. Dari jumlah 250 juta jiwa, penduduk Indonesia yang berkerja di sektor informal sebanyak 40.702.603 jiwa (19%), seperti pedagang kecil, penjual jasa (tukang ojek, becak, kuli, dan lain-lain), serta buruh yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak lain (majikan-pekerja).

Berbeda dengan pekerja dari sektor formal yang mendapat dan jaminan kepastian melalui asuransi. Pekerja dari sektor informal tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari pemerintah. Padahal UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selanjutnya amanat tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1974 Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Membebankan kepada pemerintah untuk melaksanakan dan membina suatu Sistem Jaminan Sosial sebagai perwujudan daripada sekuritas sosial dan sebagai wahana utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial.”

Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebelum melangkah lebih lanjut membahas Askesos kita harus mengetahui apakah Askesos itu sendiri. Askesos merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka memberikan jaminan atas resiko yang mungkin muncul dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) adalah “sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi warga masyarakat sebagai. pekerja mandiri di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga yang menderita sakit, mengalami kecelakaan dan/atau meninggal dunia yang belum terjangkau oleh asuransi lain”.

Askesos adalah suatu sistem perlindungan untuk memberikan pertanggungan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat terhadap risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia, sakit, atau mengalami kecelakaan. Selama ini pekerja informal tidak dilindungi dengan payung hukum (Undang-undang). Sehingga status pekerja informal juga menjadi kurang jelas. Dalam hal pemberian jaminan atas resiko yang mungkin timbul, belum ada pihak yang mengasuransikan para pekerja sector informal tersebut.

Definisi pekerja mandiri di sektor informal adalah pekerja atau kelompok usaha ekonomi yang tidak mempunyai majikan dan/atau mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan hukum. Dari definisi tersebut tersirat bahwa pekerja informal tidak memiliki struktur kelembagaan karena tidak mempunyai atasan serta tidak berbadan hukum. Karena tidak berada dalam suatu struktur alias pekerja mandiri ini menyebabkan pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan melalui asuransi. Pada pekerja informal banyak asuransi yang diprogramkan oleh pemerintah antara lain ASKES (asuransi kesehatan masyarakat miskin), TASPEN, Jamsostek, dll.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama ini menggunakan pengertian/definisi mengenai sektor informal berdasarkan kategori dari status pekerjaan dari pekerja. Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Seperti diketahui, sejak tahun 2001 BPS membagi status pekerjaan menjadi 7 kategori, yaitu:
a. Berusaha sendiri
b. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar
c. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar
d. Buruh/Karyawan/Pegawai
e. Pekerja bebas di pertanian
f. Pekerja bebas di non pertanian
g. Pekerja tak dibayar

Kita juga harus melihat definisi asuransi berdasarkan KUHD. Pada pasal 246 dinyatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi asuransi tadi terdapat unsur-unsur yang dapat kita kaji lebih lanjut, antara lain:

1. Perjanjian
Pada askesos ada perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Perjanjian penanggungan dalam Askeseos sifatnya sebagai sebuah perjanjian timbal balik dimana tertanggung mempunyai kewajiban membayar premi dan berhak atas ganti rugi bila terjadi evenement. Sedangkan penanggung berhak untuk menerima premi serta wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Secara keseluruhan hak tertanggung adalah :
1. Mendapatkan Polis ASKESOS dan Kartu Tanda Peserta.
2. Mendapakan klaim dana pertanggungan sebagai berikut:
1) Tertanggung sakit (sakit minimal 10 hari berturut-turut atau 3 hari rawat inap yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah): Rp 100.000,-, hanya 1 (satu) kali per tahun.
2) Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah (dengan memberikan atau melampirkan surat keterangan dokter atau RT): Rp 100.000,- per tahun, hanya 1 (satu) kali.
3) Pembayaran klaim pada poin 1 dan 2 hanya dibayarkan 1 (satu) kali per tahun.
4) Tertanggung meninggal dunia akan diberikan dana pertanggungan sebesar:

· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun I: Rp 200.000,-.
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun II: Rp. 400.000,-
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun III: Rp. 600.000,-
· Bila terjadi ataupun tidak terjadi risiko setelah masa pertanggungan berakhir, maka dana premi yang merupakan tabungan akan dibayarkan penuh, sesuai jumlah premi yang telah disetor.
· Bila peserta mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan berakhir, maka premi dibayarkan sebesar jumlah premi yang telah disetorkan.

2. Para pihak
Para pihak dalam pertanggungan asuransi Askesos adalah masyarakat (pekerja sector informal) sebagai tertanggung. Sebagai pihak penanggung dalam Askesos adalah yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi tersebut.

3. Premi
Premi dalam asuransi sebagai pembayaran terhadap penjaminan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung. Pada dasarnya premi dalam askesos bukan sebagai kewajiban melainkan juga sebagai sebuh investasi bagi tertanggung. Premi dalam askesos besaranya sangat membantu masyarakat kecil yakni Rp 5.000 per bulan yang paling lambat dibayarkan kepada petugas pada tanggal 10 setiap bulan.

4. Kerugian/resiko
Karena pada umumnya pekerja informal tidak mendapat asuransi maka resiko yang sering timbul adalah karena sakit atau kematian. Ketika pekerja tersebut sakit maka tidak dapat mencari penghasilan untuk keluarga. Sehingga secara otomatis pendapatan dalam keluarga tersebut akan berkurang. Resiko tersebutlah yang dipertanggungkan dalam asuransi Askesos.

5. Peristiwa tak tentu
Peristiwa tak tentu sebagai sayarat adanya suatu ganti kerugian dalam asuransi mutlak harus ada. Pada Askesos peristiwa tak tentu yang diperjanjikan adalah sakit dan kematian. Dimana jika terjadi hal demikian maka masyarakat mendapatkan uang ganti rugi yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan premi asuransi tersebut.

Ketika berbicara para pihak kita akan membicarakan penanggung. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 pihak yang merangkap sebagai penanggung dikenal sebagai Pelaksana Askesos yakni Organisasi sosial/Yayasan/Lembaga pelaksana dengan kriteria: memiliki struktur organisasi yang jelas, manajemen yang baik dan pelayanan profesional, memiliki kepengurusan dan bersedia membentuk tim pengelola Askesos dan BKSP, mempunyai kegiatan pelayanan dan bantuan sosial, serta mempunyai Usaha Ekonomi Produktif yang sudah berkembang, lembaga pelaksana Askesos tersebut telah ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah provinsi.

Sasaran dan kriteria kepesertaan ASKESOS dapat terdiri atas:
a. Single insurance: pencari nafkah utama dalam keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal secara individu.
b. Family insurance: keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal yang menjadi peserta untuk memberikan perlindungan sosial dalam bentuk jaminan pendapatan keluarga.
c. Group insurance: kelompok keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal (misalnya Kelompok Usaha Bersama) yang menjadi peserta untuk memberikan Jaminan Kesejahteraan Sosial pada pendapatan keluarga.
d. Society insurance: Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Sosial / Yayasan / Organisasi Non-Pemerintah menjadi peserta untuk membeikan perlindungan sosial dalam bentuk Jaminan Kesejahteraan Sosial pendapatan keluarga bagi warga binaan / klien / dampingan sosialnya.

Berdasarkan konvensi ILO no. 102 tahun 1952 yaitu konvensi tentang jaminan sosial, jaminan sosial didefinisikan sebagai jaminan yang dilakukan oleh masyarakat untuk:
1. Mengganti hilangnya pendapatan dari bekerja sebagai akibat beberapa kejadian seperti sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, pengangguran, ketidakberdayaan, usia tua dan meninggalnya pencari nafkah.
2. Menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
3. Memberikan tunjangan bagi keluarga yang memiliki anak kecil’.

Manfaat dari Askesos bagi pekerja mandiri dan pekerja informal adalah :
a. Mendapatkan pengganti pendapatan (income) bila peserta mengalami musibah, menderita sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
b. Memiliki tabungan yang sesuai dengan premi yang dibayarkan setiap bulan, karena premi/iuran akan dikembalikan ada atau tidak ada klaim.
c. Mempertahankan pendapatan apabila pencari nafkah utama mengalami musibah.
d. Mendorong pola hidup hemat dan membiasakan menabung.

Perlindungan yang diberikan oleh Askesos pada dasarnya merupakan hal yang unik. Karena dalam program ini berbagai bentuk perlindungan diberikan. Pada Askesos antara asuransi dan tabungan dijadikan satu. Ketika nantinya jangka waktu pertanggungan habis dan tidak terjadi evenement maka uang akan dikembalikan. Karena premi yang dibayarkan selama ini dianggap sebagai uang tabungan masyarakat. Kemudian yang menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja sector informal adalah persyaratan untuk mengikuti program asuransi ini. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal.
2. Pencari nafkah utama dalam keluarga dengan penghasilan minimal Rp 300.000,- per bulan.
3. Umur 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
4. Memiliki identitas diri yang sah atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
5. Mengisi formulir peserta yang telah disediakan.
6. Membayar premi sebesar Rp 5.000,- per bulan selama masa pertanggungan dan khusus untuk rintisan uji coba 3 (tiga) tahun.

Sebagai sebuah perjanjian pertanggungan tentunya Askesos juga mempunyai resiko terjadinya evenement. Jika terjadi evenement masyarakat yang terdaftar sebagai anggota dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan dana ganti rugi kepada petugas lapangan. Dalam pengajuan kliam tertanggung harus memenuhi syarat antara lain :
1. Mengisi formulir klaim yang telah disediakan.
2. Melampirkan bukti diri ahli waris (klaim meninggal dunia).
3. Melampirkan polis asli.
4. Melampirkan surat kematian (klaim meninggal).
5. Melampirkan surat dokter.
6. Melampirkan surat keterangan dari yang berwenang (klaim kecelakaan).

Askesos baru diterapkan menyeluruh sejak tahun 2007, sedangkan ujicoba sudah ada sejak 1997. Hingga September 2008, program Askesos baru berhasil mencakup 144.600 kepala keluarga dengan 671 lembaga pelaksana Askesos. Tahun 2008 pelaksanaan Askesos di 33 provinsi ditargetkan bisa bertambah 42.600 kepala keluarga dengan 195 lembaga pelaksana. Tahun 2009 ditargetkan peserta Askesos bertambah 60.000 kepala keluarga dengan 300 lembaga pelaksana.

Fatwa MUI antara Agama dan Kompromi


Oleh Wongbanyumas

Di bulan januari ummat islam Indonesia dikagetkan dengan dua fatwa dari majelis ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan ijtima’ para ulama di Padang menghasilkan dua fatwa yang menggegerkan yakni tentang haram golput dan haram terhadap rokok, meskipun lahir pula fatwa haram terhadap yoga. Perlu dicermati bahwa keluarnya fatwa ini sangat tidak disangka dan diduga. Penulis sendiri merasakan bahwa fatwa MUI ini sangat bermuatan politik dan penuh dengan kepentingan ekonomi. Bagaimana mungkin sekumpulan ulama tersebut membuat fatwa yang menurut saya cukup janggal dan terkesan setengah hati. Para ulama hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana seharusnya bertindak.

Melalui tulisan ini saya mencoba untuk mengkritisi lahirnya fatwa tersebut. Namun penulis sangat tertarik dengan fatwa yang menyatakan bahwa golput alias tidak ikut mencoblos hukumnya haram. Pikiran yang melintas pertama kali adalah apakah ada hadits yang mendalilkan demikian? Sepengetahuan saya selama saya hidup dan berguru dengan banyak orang belum pernah saya sekalipun mendengar dalil yang mengharamkan golput. Sebuah lembaga yang merupakan kumpulan dari para alim ulama ini saya pikir kurang tepat jika mengatur tentang golput. Bukan bermaksud untuk sekuler namun saya melihat domain para ulama tersebut bukan di ranah politik yang basah ini.

Sebenarnya agak disesalkan ketika MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput sekarang ini. Sehingga muncul kesan bahwa fatwa yang dikeluarkan dalam musyawarah besar MUI tersebut hanyalah fatwa temporer. Fatwa ini muncul ketika mendekati pelaksanaan Pemilu 2009 april nanti. Akan berbeda mungkin jika MUI mengeluarkan fatwa in jauh-jauh hari. Bau fatwa “order” juga menyengat kuat dan menyeruak diantara banyak permasalahan.

Saya berprasangka bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 09. tak lain dan tak bukan kesuksesan ini akan memberikan dampak yang baik bagi penyelenggaranya. KPU, Panwaslu, dan tentu saja SBY sangat sengang dengan lahirnya fatwa ini. Bagi mereka kehadiran titah sakti MUI mampu meringankan beban mereka dalam melaksanakan hajatan akbar lima tahunan tersebut.

Saya sangat sedih ketika melihat para ulama sibuk dengan fatwa politik. Padahal sesungguhnya masih banyak masalah yang menanti untuk dipecahkan oleh para alim ulama. Alasan pengeluaran fatwa karena jika masih ada kriteria yang dipenuhi seorang calon pemimpin yang cakap dan mampu maka haram hukunya bagi ummat islam untuk tidak memilih. Otoritas MUI seolah melangkahi tuhan, padahal kita mengetahui bahwa salah satu hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat adalah hak untuk menyatakan pendapat.

Argumentasi yang dikeluarkan oleh MUI ketika menerbitkan fatwa haram ini melandaskan pada sebuah alasan. MUI menginginkan seluruh ummat islam untuk berperan serta dalam pembangunan nasional. Dalam pernyataaannya MUI menandaskan bahwa untuk bertperan serta dalam pembangunan salah satu caranya adalah dengan mengikuti pemilu dan memilih para wakil rakyat. Dari argumentasi tersebut MUI menekankan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa seluruh ummat harus bersatu untuk mewujudkan negara yang baik (baldatun toyyibatun wa robbun ghofur) alias wellfaarstaat. MUI juga menginginkan nantinya pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih benar-benar mendapatkan legitimasi. Legitimasi ini diperoleh karena rakyatlah yang memilih.

Kekhawatiran MUI mengenai legitimasi ini ada benarnya. Sebab jika kita amati belakangan ini ternyata banyak sekali para golputers (orang yang golput) dalam berbagai Pilkada. Mereka mungkin sudah muak dengan janji yang diberikan oleh para calon. Tapi terlepas dari permasalahan itu hendaknya MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Karena golput merupakan hak dan terserah masyarakat. Sekali lagi ditegaskan bahwa golput merupakan sebuah pilihan sebagai konsekuensi logis dari negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.

Fatwa ini justru membuat MUI kehilangan muka dan kehormatan di mata ummat. MUI dinilai sarat muatan politis dan kepentingan sesaaat belaka. Pada akhirnya ummat akan berpaling dari MUI karena apa yang difatwakan MUI bukan hal yang substansial. Bahkan sebagian pemikir islam menyatakan fatwa ini sangat kontra produktif.

Penulis menilai ada inkonsistensi dan ketidaksesuaian fatwa dengan keadaan riil. Melihat pada pendapat Ustad Ba’asyir bahwa demokrasi adalah produk sesat barat hendaknya MUI jangan menjadi alat legitimasi demokrasi. Ibaratnya ulama kok mendukung sistem jahiliyah? Bukankah hal itu sangat bertentangan? Sejak awal seharusnya jika mengeluarkan fatwa itu hendaknya bentuklah sistem pemerintahan yang islami. Rasulullah mengajarkan bahwa pilihlah pemimpin yang tidak mengajukan dirinya menjadi pemimpin. Pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dekat dengan Allah dan shaleh. Selai itu memilih pimpinan adalah dengan jalan musyawarah dan bukan dengan voting seperti yang dianut negara kita.

Para ulama kita mungkin terlalu asyik belajar agama saja tanpa belajar mengenai konsepsi hak dan kewajiban. Ada kesalahan fatal ketika sebuah hak disamakan menjadi sebuah kewajiban. Secara simpel penulis mengartikan hak sebagai sesuatu yang oleh seseorang dimiliki dan dapat ditutut pelaksanaannya. Terhadap hak tersebut seseoang boleh memanfaatkannya ataupun melepaskan hak tersebut. Berbeda dengan kewajiban diamana posisi seorang terikat dengan kewajiban tersebut dan tidak bisa ditawar lagi selain itu kita tidak dapat melepaskan kewajiban yang kita miliki.

Golput terkait dengan hak seseorang dalam menyatakan pendapatnya untuk tidak memilih dalam pemilu. Secara konstitusional hak pilih diatur dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk turut serta dalam pemilu dan menyatakan pendapatnya. Dari konsepsi tersebut muncul sebuah konsekwensi logis bahwa yang namanya hak tidak dapat dipaksakan. Apalagi kita dikatakan berdosa jika tidak memilih atawa golput. Memangnya dosa yang menentukan MUI? Rasulullah sendiri pun tidak berani memberikan label haram kecuali atas perintah Allah.

Pernah suatu ketika Rasulullah mengharamkan madu namun diperingatkan oleh Allah melalui al-qur’an. “janganlah kamu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk kamu”. Dari hal itu penulis mencoba mengangkat bahwa fatwa haram dari MUI terhadap golput adalah kurang bijak dan mengada-ada. Hendaknya nanti masyarakat lebih cerdas dalam bersikap dan memilih pemimpin. Abaikan saja fatwa MUI dan tetap pada pendirian anda.

Selamat berjuang…!!!

Pengelolaan sampah perkotaan


Oleh wongbanyumas

Perkembangan zaman semakin pesat dan semakin maju. Semua aktivitas dan kegiatan manusia juga turut berderap cepat seiring perkembangan zaman. Masyarakat yang pada awalnya merupakan sebuah komunitas kecil pada akhirnya di era modern ini membentuk sebuah entitas yang besar dan kompleks. Suatu masyarakat yang kompleks dan heterogen di dalamnya terdapat begitu banyak permasalahan. Masalah yang timbul salah satunya adalah pengelolaan sampah yang buruk. Selama ini penanganan sampah baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terkesan setengah hati.

Kebijakan pemerintah mengenai sampah dinilai kurang memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan (sustainable). Pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia hanya mengacu pada paradigma pengelolaan yang instan dengan pendekatan akhir (end of-pipe). Pengelolaan sampah hanya dilakukan hanya dilakukan dengan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa melalui proses reduce, reuse, dan recycle (3R). Sampah yang ada dan berasal dari masyakat tidak pernah diproses dan dilakukan kegiatan pemanfaatan secara ekonomis terhadap sampah yang muncul. Akibatnya dapat kita saksikan bahwa sampah yang menggunung pada akhirnya tidak dapat ditangani.

Ketika tumpukan sampah sudah sangat banyak dan tidak dapat tertangani maka langkah yang sering diambil oleh sebagian besar daerah di Indonesia adalah dengan memindahkan TPA ke tempat lain. Sepintas hal ini terlihat mudah dan sepele bagi sebagian orang. Namun sesungguhnya tumpukan sampah yang muncul tersebut pada akhirnya berpotensi untuk menimbulkan penyakit.

Masyarakat yang semakin berkembang pesat juga menghasilkan banyak sampah. Terutama daerah perkotaan yang menjadi penghasil sampah terbesar. Berdasarkan data-data BPS tahun 2000, dari 384 kota yang menimbulkan sampah sebesar 80.235,87 ton setiap hari, penanganan sampah yang diangkut ke dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sebesar 4,2 %, yang dibakar sebesar 37,6 % , yang dibuang ke sungai 4,9 % dan tidak tertangani sebesar 53,3 %.1 Semakin bertambahnya penduduk dan perumahan membuat produksi sampah dan limbah semakin membengkak.

Pertambahan penduduk dan arus perpindahan masyrakat dari desa ke kota yang sangat pesat menyebabkan timbunan sampah di TPA semakin tinggi. Purwokerto sebagai salah satu kota yang memiliki potensi pengembangan ekonomi cukup tinggi ternyata menarik banyak warga dari desa. Terlebih Purwokerto memiliki sebuah uiversitas negeri yakni Universitas Jenderal Soedirman. Tentunya hal tersebut menjadi magnet yang sangat kuat. Sehingga arus perpindahan penduduk menuju kota Purwokerto tidak dapat dielakkan lagi.,

Berdasarkan pengamatan penulis banyak berdiri komplek pemukiman baru. Pembangunan perumahan tersebut tentu saja mengandung konsekuensi bahwa jumlah penduduk semakin bertambah. Dari banyaknya jumlah penduduk berbanding lurus dengan banyaknya sampah yang dihasilkan. Tingkat kemakmuran dan peningkatan taraf ekonomi merubah pola hidup masyarakat menjadi konsumtif, sehingga jumlah sampah yang dihasilkan semakin membengkak. Dampak yang timbul adalah jangka waktu penampungan di tempat pembuangan akhir berkurang, serta sulitnya mendapatkan lahan tempat pembuangan akhir yang baru. TPA yang diproyeksikan dapat beropersi selama 25 tahun menurut standard SNI ternyata hanya mampu beroperasi kurang dari itu. Hal ini semakin sulit karena adanya keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah baru.

Ketika berbicara mengenai pengelolaan sampah seringkali terjadi tumpang tindih. Pengelolaan sampah seringkali menjadi wewenang banyak dinas di daerah. Dinas kebersihan, dinas tata kota, dinas lingkungan kadang mengelola sampah secara bersamaan. Hal ini menimbulkan kekacauan dalam koordinasi dengan pejabat terkait. Pembiayaan kegiatan pengelolaan sampah berupa penarikan retribusi kadang juga tidak jelas. Hal ini juga terkait dengan kewenangan dinas terkait yang tumpang tindih.

Pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang) atau jasa. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dan atau Satuan Kerja/Pegawai pada Satuan Kerja lainnya sebagai penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik

Sedangkan menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, jenis sampah meliputi sampah organik dan non organik. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Setelah era reformasi berlalu sistem pemerintahan daerah di Indonesia menganut asas desentralisasi. Daerah memiliki wewenang secara otonom untuk mengatur dan mengurus daerah. Namun wewenang yang dimiliki daerah tidak boleh melampaui wewenang pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi:
1.politik luar negeri;
2.pertahanan;
3.keamanan;
4.yustisi;
5.moneter dan fiskal nasional; dan
6.agama.

Di luar enam urusan pemerintahan tersebut daerah berhak untuk melakukan pengelolaan secara mandiri. Daerah dapat melakukan regulasi dan menjalankan wewenang selain enam poin wewenang pemerintah pusat.

Indonesia merupakan penganut konsep negara kesejahteraan yang memiliki ciri utama yaitu adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa negara harus ambil bagian dalam setiap aspek kehidupan agar tercipta kesejahteraan bagi warga negaranya. Tidak terkecuali dalam hal penglolaan sampah. Pasal 28 f UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Dalam pasal 5 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas sebagaimana pasal 5 tersebut terdiri atas :
> menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
> melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
> memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
> melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
> mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
> memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
> melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah :
1. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
2. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
3. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
4. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
5. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
6. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Tempat pembuangan akhir sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah. Metode penanganan sampah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
• Untuk kota sedang dan kota kecil TPA harus menggunakan metode Controlled Landfill (PP No. 16 Tahun 2005)
• Untuk kota metro dan kota besar TPA harus menggunakan metode Sanitary Landfill (PP No. 16 Tahun 2005)

Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Secara umum, daerah perkotaan atau perdesaan yang mendapatkan pelayanan persampahan yang baik akan dapat ditunjukkan memiliki kondisi sebagai berikut :
a. Seluruh masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di perdesaan memiliki akses untuk penanganan sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat-tempat umum lainnya

b. Masyarakat memiliki lingkungan permukiman yang bersih karena sampah yang dihasilkan dapat ditangani secara benar.

c. Masyarakat mampu memelihara kesehatannya karena tidak terdapat sampah yang berpotensi menjadi bahan penularan penyakit seperti diarhea, thypus, disentri, dan lain-lain; serta gangguan lingkungan baik berupa pencemaran udara, air, atau tanah.

d. Masyarakat dan dunia usaha/swasta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan persampahan sehingga memperoleh manfaat bagai kesejahteraannya.

Pada dasarnya pelayanan sampah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara. Kebutuhan pelayanan sampah sudah menjadi kebutuhan primer khususnya bagi warga perkotaan. Menurut catatan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, setiap orang di Jakarta menghasilkan sampah rata-rata 2,9 liter per hari. Dengan penduduk sekitar 12 juta jiwa, termasuk para komuter, tiap hari mereka menimbun 26.945 meter kubik atau sekitar 6.000 tong sampah. Sehingga pelayanan sampah yang baik sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah kota Purwokerto. Menilik dari berbagai kasus pengelolaan sampah seperti kasus TPA bojong dan TPA leuwi gajah hendaknya pemerintah memiliki strategi dan kebijakan persampahan yang komperhensif dan tepat sasaran.

Terorisme dan perkembangannya di masa kini

Oleh wongbanyumas

Terorisme merupakan kata yang paling ditakuti semua orang di dunia sejak peristiwa WTC 11 september 2002. Orang akan membayangkan kengerian sampai bulu romanya berdiri ketika membicarakan mengenai terorisme. Teroris berasal dari kata terrere yang berarti membuat gemetar, membuat takut, menimbulkan kengerian. Pada dasarnya terorisme merupakan tindakan yang sulit diketemukan definisi yang tepat untuk disematkan. Sebab berdasarkan definisi yang ada sampai saat ini terorisme didefinisikan sesuai dengan pihak yang mendefinisikannya dan terkadang hal tersebut (terkadang) bersifat subjektif.

Berdasarkan hasil konferensi Organisasi Konferensi Islam melawan Terorisme Internasional pada tahun 1999 terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan telepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana tindak kejahatan individu atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan, dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau fasilitas atau harta benda pribadi atau public, atau menguasainya atau merampasnya, membahayakan sumber nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas territorial, kesatuan politis atau kedaulatan Negara-negara yang merdeka.

Menurut ahli dan pengamat terorisme internasional, Paul Wilkinson. Terorisme adalah aksi terror yang dilakukan secara sistematis, rapi, dan dilaksanakan oleh organisasi tertentu. Wilkinson mencoba menitikberatkan terorisme sebagai tindakan yang telah terancang dan terarah. Secara general terorisme berdasarkan cakupannya dapat dibagi menjadi dua yakni terorisme kriminal dan terorisme politik.

Terorisme kriminal merupakan tindakan terror yang memang sejatinya adalah untuk menimbulkan korban jiwa. Motif pelaku yang mendasarkan pada terror criminal adalah karena memang ingin melakukan tindak pidana. Motifnya murni kriminal tanpa ada unsur yang lain. Terorisme politik merupakan tindakan terror yang dilatar belakangi oleh alasan politik. Dalam terror politik tujuan yang ingin dicapai adalah ketika terror tersebut berhasil menciptakan ketakutan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan politik suatu kelompok mayoritas atau yang sedang berkuasa.

Berdasarkan pengamatan penulis, aksi terror yang berkembang saat ini adalah bagian dari terorisme politik. Sebagian besar aksi terror yang dilakukan melandaskan pada motif politik dari para pelaku. Ketika membicarakan politik maka dibelakangnya kita akan melihat betapa suramnya Negara dunia ketiga. Aksi terror politik seringkali dilakukan oleh oknum dari Negara dunia ketiga. Mereka yang selama ini merasa dirugikan dengan kebijakan Negara-negara maju seringkali melakukan tindakan perlawanan. Seringkali perlawanan dilakukan dengan aksi terorisme misalnya penculikan, pengeboman, bahkan sampai pembunuhan dan penyanderaan.

Namun fenomena tersebut mulai diarahkan pada satu ideologi, yakni islam. Sampai dengan saat ini terlihat ada upaya untuk membentuk opini bahwa islam adalah agama terror. Pandangan tersebut sepenuhnya salah dan penuh dengan kesumat dan kemurkaan belaka. Jangan sampai nantinya terjadi sesat piker ketika para teroris beragama islam bukan berarti islam sebagai agama terror. Pemberian gelar teroris pun terlihat jelas mengakomodir kepentingan Amerika serikat. Ketika dulu teroris diidentikkan dengan gerakan milisi yang berasal dari Negara latino seperti Kolombia, Uruguay, Kuba, Venezuela, dll. Kini teroris diidentikkan dengan pria arab berjanggut.

Penggambaran tersebut tidak lepas dari kepentingan AS. Ketika dulu penentang kebijakan liberalisme dan kapitalisme adalah Negara dari amerika latin. Maka merakalah yang dijadikan kambing hitam sebagai teroris. Kini stigma sekaligus fitnah tersebut dilimpahkan kepada kaum muslimin. Mungkin benar ketika ada sekelompok orang yang melakukan aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama tertetu, sebutlah islam. Tetapi kita tidak dapat menggeneralisir bahwa orang islam yang lain juga teroris. Ketakutan AS dan sekutunya terhadap islam diakibatkan karena islam adalah ideologi yang menentang penjajahan nekolim. Islam mengharamkan liberalisme dan sistem ekonomi penjajahan (kapitalisme) yang popular dengan laizzes fairenya.

Namun anda perlu mencermati bahwa sampai dengan saat ini aksi yang dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme bukan hanya dilakukan ummat islam. Lihatlah contoh terakhir ketika sekelompok orang bersenjata di Dresden (Jerman) menawan ratusan anak dalam sebuah sekolah dan membantai sebagian Sandra dengan sadis. Kemudia lihat pula grilyawan katolik basque di Spanyol. Apakah mereka semua muslim?? Tidak tentu saja, tetapi mengapa hanya ummat islam yang dianggap sebagai teroris sedangkan yang lain tidak. Nampak upaya stigmatisasi dan pembunuhan karakter terhadap orang islam.

Justru yang lebih mengherankan lagi adalah aksi biadab yang dilakukan tentara zionis Israel terhadap penduduk Palestina. Bukankah mereka yang membakari rumah-rumah bahkan masjid serta membantai puluhan orang setiap hari lebih layak disebut sebagai teroris? Tengoklah berapa banyak nyawa melayang akibat rudal-rudal yang ditembakkan ke area masyarakat sipil di Afghanistan yang notabene sebagai Non Kombatan. Justru terorisme yang paling berbahaya saat ini adalah “terorisme Negara” (state terrorism). State terrorism terlihat halus namun lebih kejam dan berdarah jika dibandingkan dengan conventional terrorism.

Kebijakan “war on terror” Amerika dengan metode pre emptife yang menghalalkan untuk menyerang Negara lain sebelum diserang sudah menggambarkan siapakah teroris sebenarnya. Ketika sekelompok penduduk dari Negara dunia ketiga melakukan perlawanan. Meraka tidak serta-merta dianggap sebagai teroris. Tindakan mereka diakibatkan perlakuan “tidak enak” yang mereka terima selama ini. Cara yang paling efektif untuk menanggulang aksi terror adalah dengan pemerataan kekayaan serta perlakuan yang adil terhadap semua bangsa di dunia. Marilah kita bersama wujudkan dunia yang aman tanpa gangguan aksi terorisme.