Pages

Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Fenomena Main Hakim Sendiri dan Masyarakat Sakit Jiwa



Oleh Wongbanyumas
Belakangan ini kita sering menonton atau membaca berita mengenai begal. Mulai dari banyaknya begal yang beraksi merampas motor sampai dengan berita adanya begal yang dikeroyok dan bahkan di bakar massa. Masyarakat merasa sangat resah dengan adanya begal. Hal ini tentunya membatasi ruang gerak masyarakat. Karena ketakutan sewaktu-waktu akan menjadi korban.

Hakim dalam Praperadilan

Oleh Wongbanyumas

Praperadilan sebagai lembaga penjaga hak asasi dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana dikenal asas akusatur yang menempatkan terdakwa sebagai subjek dan tidak ditempatkan sebagai objek yang dapat diperlakukan seenaknya. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mendasarkan setiap fungsi dan kewajiban negara pada peraturan hukum. Konsekwensi negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal ini para pihak dalam sistem peradilan pidana (tersangka atau terdakwa).

Konsep peradilan prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara eropa. Pada dasarnya permohonan praperadilan diajukan kepada hakim bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa; penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang dapat dimohonkan praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Menurut KUHAP pihak yang dapat dimohonkan dalam praperadilan antara lain penyidik kepolisian dan penuntut umum. Praperadilan merupakan sebuah upaya penjaminan hak asasi manusia yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum. Sebagai upaya pengawasan horisontal praperadilan merupakan sebuah proses yang penting guna meminimalisir pelanggaran hak dasar warganegara.

Sering kita menyaksikan di layar televisi atau membaca di mass media mengenai proses permohonan praperadilan. Kebanyakan permohonan praperadilan dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Praperadilan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum masuk ke proses peradilan di Pengadilan Negeri. Praperadilan diadakan untuk menilai aspek yang ada sebelum proses peradilan yakni penyidikan dan penuntutan.

Menurut KUHAP praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Praperadilan merupakan upaya yang dilakukan dan diatur undang-undang sebagai sarana pengawasan agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penangkapan, penahana, maupun penuntutan. Sebab ketika seseorang sudah masuk dalam sistem peradilan ada dua kemungkinan yakni akan dijatuhi pidana atau tidak dijatuhi pidana. Pidana merupakan sebuah bentuk penjeraan dan penghukuman berupa penjatuhan sesuatu yang sifatnya menyakitkan (menimbulkan nestapa). Ketika seseorang dijatuhi pidana berarti orang tersebut telah ditimpakan nestapa oleh negara.

Negara menginginkan agar tidak terjadi kesalahan ketika dalam proses peradilan. Jangan sampai terjadi ketika seseorang tidak bersalah justru mendapatkan sanksi pidana. Padahal dalam memutus ada prinsip yang dipegang bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah. Wewenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ada pada pengadilan negeri dengan susunan hakim yang terdiri dari satu orang hakim.

Hakim dalam peradilan pidana
Dalam beracara di pengadilan ada satu tokoh sebagai pihak sentral yakni hakim. Hakim sebagai pihak yang menjadi penengah ketika negara melalui jaksa melakukan penuntutan kepada seorang warganegara yang didakwakan telah melakukan pelanggaran di bidang hukum publik (pidana) melawan warganegara. Sebagai pihak penengah hakim akan memutus guna menyelesaikan pertentangan hukum yang ada. Oleh karena itu independensi dan netralitas hakim sangat penting guna menjaga agar persidangan berlangsung adil dan tidak memihak (imparsial). Tugas seorang hakim sangatlah berat karena harus memutus berdasarkan pertimbangan keadilan. Putusan hakim nantinya dapat menetukan nasib seseorang. Oleh karena itu hakim dikatakan sebagai wakil tuhan lantaran hakim dapat menentukan hidup-matinya seseorang melalui putusan-putusannya.

Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Yakni tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Dalam proses berperkara ada perkara pokok (penyidikan, penahanan, dan penuntutan) namun hakim mempunyai kewenangan tambahan yakni memeriksa hal yang terkait dengan perkara pokok yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hakim pada dasarnya mempunyai kewenangan guna memeriksa perkara pokok dan perkara tambahan.

Hakim memeriksa perkara pokok terkait dengan pokok perkara yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum ke pengadilan yang meliputi penyidikan, penahanan, dan penuntutan. Pokok perkara yang diperikas oleh hakim berkaitan dengan tindak pidana yang telah didakwakan oleh penuntut umum. Hakim memeriksa fakta-fakta hukum yang diajukan penuntut umum yang kemudian dikonfrontir dengan pernyataan terdakwa serta keterangan para saksi. Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tambahan tidak terkait secara langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Peran hakim dalam peradilan pidana adalah sebagai juru adil yang menengahi pertentangan antara terdakwa dengan penuntut umum.

Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa hakim tidak dapat diajukan sebagai pihak yang dipraperadilankan. Karena hakim dalam peradilan pidana sebagai pihak yang memutuskan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berbeda dengan penyidik dan penuntut umum yang berperan di luar proses peradilan. Dalam KUHAP sendiri diatur pihak yang dapat diajukan praperadilan adalah penyidik dan penuntut umum.

Pemidanaan sebagai sarana menciptakan tata yang dinamik



Oleh wongbanyumas

Siapa yang tidak pernah mendengar kata pidana? Hampir setiap orang yang bisa membaca atau minimal pernah menonton televisi akan sering menemukan kata ini. Pidana dalam pandangan masyarakat umum adalah hal yang ditakuti dan dihindari. Sebagian besar masyarakat menyatakan tidak mau dipidanakan. Anggapan masyarakat mengenai pidana yang menakutkan sangatlah tepat. Kata pidana merupakan arti dari kata “straf” yang artinya penghukuman. Oleh karena itu kita sering mendengar kata “andi di setrap/ straf oleh ibu guru”. Oleh karena itulah

Pidana merupakan penderitaan yang sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan unsur perbuatan tertentu yang berakibat pidana, perbuatan yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut.

Teori pemidanaan
1. teori absolut
Menurut teori ini seseorang dipidana karena telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pidana sebagai sebuah nestapa yang ditimpakan merupakan akibat mutlak yang harus ditimpakan sebagai pembalasan kepada seorang yang melakukan kejahatan. Setiap kejahatan harus diberikan penghukuman tanpa peduli apa yang akan mungkin timbul setelah penghukuman tersebut.

2. teori relatif
Berdasarkan teori ini sebuah perbuatan pidana tidak melulu dijatuhi sanksi pidana. Sebuah pemidanaan juga harus mempertimbangkan akibat yang munkin timbul setelah adanya pemidanaan tersebut.

3. teori gabungan
Teori ini merupakan gabungan dua teori sebelumnya. Sebuah penjatuhan pidana hendaknya mendasarkan pada pembalasan dan juga mempertimbangkan bahwa hukuman tersebut akan menjaga tatanan masyarakat. Pemidanaan pengandung unsur pembalasan dan pencegahan.

Dari ketiga teori di atas kita bisa melihat adanya perkembangan dari jaman ke jaman. Pada awalnya pidana dijatuhkan sebagai balasan perbuatan seseorang yang dianggap sebagai kejahatan. Perlahan paradigma tersebut berubah. Dengan adanya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia lahir komitmen untuk menciptakan penghukuman yang bersifat manusiawi.

Contoh yang dapat kita lihat adalah penghukuman terhadap terpidana narkotika. Orang yang didakwakan terkait narkotika seharusnya mendapat perlakuan yang setimpal seperti hukuman mati ataupun penjara seumur hidup sebagai balasan perbuatannya. Namun ternyata terpidana narkotika juga diberikan therapi agar lepas dari cengkraman obat bius serta mendapat pelatihan keterampilan untuk membekali diri setelah keluar dari LP. Pemidaan kini juga harus memberikan gambaran pada masyarakat bahwa apa yang sudah ditimpakan kepada seorang narapidana bertujuan untuk memberikan pelajaran. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal yang sama.

Kita harus melihat kembali tujuan sebuah aturan hukum adalah untuk menciptakan tata yang adil bagi semua masyarakat. Seorang penjahat pun memiliki hak yang sama atas penghidupan dan penghukuman yang layak. Ketika membicarakan hak asasi seseorang yang terampas karena pidana hal tersebut dapat dibenarkan. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak yang sama atas hidup dan perlakuan manusiawi. Ketiak seseorang menikamati hak tersebut ia juga berkewajiban untuk menghargai hak yang sama yang dimiliki oleh orang lain.

Ketika terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang maka akan meninbulkan konsekwensi bahwa hk terebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun hak tersebut tidak dapt terhapuskan. Padahala sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparakan oleh para filsuf yunani menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban.

Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketentraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidan perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalh yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebanarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentuka oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim.

Masalah faktual dalam ranah kode etik profesi polisi



Oleh wongbanyumas

Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep Negara sebagai Negara kesejahteraan. Konsepsi tersebut membawa pada sebuah konsekwensi bahwa Negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan akan rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh Negara. Polisi sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah ekses negative.

Sebagaimana kita ketahui bahwa polisi memiliki kewenangan diskresi dalam menjalankan tugasnya. Akibat diskresi yang dimiliki kepolisian sering menimbulkan kesewenang-wenangan. Padahal polisi dalam setiap tindakannya dibatasi oleh sebuah aturan yakni kode etik profesi. Kode etik profesi berperan sebagai penjaga kehormatan profesi kepolisian. Pengertian asas diskresi yakni asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Dengan adanya kewenangan tersebut anggota polisi dapat melakukan sebuah tindakan ketika keadaan sedang mendesak. Namun yang disayangkan kewenangan istimewa tersebut sering disalahgunakan. Seorang polisi professional memiliki sikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.

Terkait dengan kode etik profesi polisi ada beberapa hal yang menjadi sorotan masyarakat terhadap korps kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Profesionalisme Polisi mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims and qualities) pekerjaan polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Sepanjang tahun 2008 tercatat lebih dari 5.000 anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana. Hal ini menunjukkan kualitas korps kepolisian belum mengalam perbaikan.

Kasus besar yang menerpa polisi saat ini adalah keterlibatan wiliardi wizard dalam pembunuhan andi nasrudin zulkarnain. Wiliardi wizard sebagai polisi dengan pangkat yang cukup tinggi ternyata tergoda utuk melakukan pelanggara kode etik. Posisinya dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang turut membantu dalam pengeksekusian nasrudin zulkarnain. Wiliardi berharap akan mengalami kenaikan pangkat apabila membantu pembunuhan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Wiliardi kurang menginternalisasikan kode etik profesinya ke dalam diri sehingga drinya mudah terjebak pada kepentingan sesaat tersebut.

Kasus lain yang sempat menghebohkan adalah dugaan suap dalam yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel Ismoko, yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Namun ada kasus yang cukup unik ketika membicarakan mengenai pelanggaran kode etik profesi . kasus yang menyangkut pengungkapan pemalsuan DPT oleh mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman SS dianggap melanggar kode etik.

Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi. Peranan etika profesi gfuna mewujudkan profesi polisi yang yang berat.berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sekarang ini polisi berusaha mewujudkan polisi yang demokratis, polisi yang professional berdasarkan atas prinsip demokrasi dan hukum.

Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Gaji yag kecil tidak seimbang dengan resiko profesi yag diemban. Pada dasarnya aparat kepolisian juga membutuhkan gaji yang cukup guna menghidupi keluarganya. Ketika seorang polisi membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan. Suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.

Apalagi dengan proses pendidikan yang dinilai kurang mampu membentuk polisi yang beretika. Posisinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menjadikan polisi sebagai profesi yang rentan terhadap godaan. Masa pendidikan dan metode pendidikan aparat polisi diituding menjadi alas an utama mengapa begitu banyak polisi yang melanggar kode etik profesinya.

Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. Oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:

1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.

3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.

Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.

Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.

Teori kera lombroso dalam kajian kriminologi


Oleh wongbanyumas

Dalam hukum pidana sering kita membicarakan tentang kejahatan. Kejahatan sebagai salah satu bagian integral ranah hukum pidana. Kejahatan di era modern ini telah menjadi cabng ilmu yang mapan dan mandiri. Ilmu yang mempelajari tentang kejahatan itu lebih dikenal dengan kriminologi. Kriminologi berasal dari kata “crimen” yakni kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Menurut sutherland kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial.

Kriminologi lahir pada abad 19 yang ditandai dengan lahirnya statistik kriminal dan buku l’uomo delinquente karya cesare lombroso. Dalam bukunya ini lombroso menyatakan sebuah teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (biologi kriminal). Teori yang diajukan oleh lombroso melandaskan pada teori evolusi darwin dan hipotesa atavisme.

Menurut lombroso seorang penjahat adalah orang yang memiliki bakat untuk menjadi jahat. Bakat jahat tersebut berasal dari keturunan secara genetik. Bakat jahat tersebut juga tidak dapat ditolak serta tidak dapat dirubah. Melihat pada teori tersebut patut dicermati bahwa teori ini memberikan stigma buruk pada seseorang. Seorang anak penjahat akan dianggap sebagai penjahat pula. Tentu saja teori ini bertentangan dengan kodrat dan hakikat manusia sebagai makhluk Allah SWT. Karena setiap bayi yang baru lahir adalah bagaikan selembar kain putih yang suci dan bersih.

Hipotesa lombroso tentang sifat jahat seseorang terlihat sebagai sebuah argumentasi yang penuh dengan kebencian dan arogansi. Menganggap seseorang sebagai penjahat sebelum membuktikan tuduhan tersebut sangat bertentangan dengan asas hukum pidana yakni asas praduga tak bersalah. Pada akhirnya teori dari lombroso ini melahirkan sebuah tindakan yang menjadi trigger terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Orang yang dianggap jahat tersebut pada akhirnya akan mendapatkan perlakuan buruk dari para penegak hukum.

David hume sebagai tokoh humanisme dalam pokok ajarannya menegaskan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Bagaimana mungkin kita akan memanusiakan manusia bila stigma “binatang” melekat pada diri seseorang. Pada hal setiap orang mendapatkan jaminan untuk terbebas dari rasa takut (freedom of fear) sebagaimana diatur dalam UDHR.

Dalam karyanga tersebut lombroso mendasarkan pada hasil penelitiannya terhadap narapidana di sebuah penjara. Sebagai seorang ahli forensik (kedokteran kehakiman) lombroso meneliti tengkorak kepala para narapidana. Ia mencoba untuk menemukan korelasi antara bentuk fisik dengan sebab kejahatan. Pada akhirnya ia mencetuskan sebuah teori aneh. Menurut lombroso seseorang yang mamiliki bakat jahat memiliki ciri fisik tertentu seperti wajah asimetris; bibir yang tebal; rambut keriting; hidung pesek; dagu lancip; tulang pipi yang keras.

Penulis menilai ada begitu banyak kesalahn dalam teori ini. Teori ini sangat tidak objektif karena secara tidak langsung menyudutkan orang berkulit hitam (negroid dan afroamerika). Ciri fisik yang dilampirkan lombroso sangat identik dengan ciri fisik ras kulit hitam. Penelitian lombroso dilakukan pada abad pertengahan dimana pada saat itu praktik perbudakan tumbuh subur. Fakta yang terjadi adalaha sebagian besar penghuni penjara adalah para budak kulit hitam. Di negara eropa seperti Prancis maupun Italia pada masa itu warga kulit putih amat jarang menjadi penghuni penjara. Orang kulit putih memiliki status sosial yang tinggi. Dari kelemahan tersebut penulis melihat bahwa teori amat bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Teori ini telah runtuh digantikan oleh teori lain yang masuk akal.

Terorisme dan perkembangannya di masa kini

Oleh wongbanyumas

Terorisme merupakan kata yang paling ditakuti semua orang di dunia sejak peristiwa WTC 11 september 2002. Orang akan membayangkan kengerian sampai bulu romanya berdiri ketika membicarakan mengenai terorisme. Teroris berasal dari kata terrere yang berarti membuat gemetar, membuat takut, menimbulkan kengerian. Pada dasarnya terorisme merupakan tindakan yang sulit diketemukan definisi yang tepat untuk disematkan. Sebab berdasarkan definisi yang ada sampai saat ini terorisme didefinisikan sesuai dengan pihak yang mendefinisikannya dan terkadang hal tersebut (terkadang) bersifat subjektif.

Berdasarkan hasil konferensi Organisasi Konferensi Islam melawan Terorisme Internasional pada tahun 1999 terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan telepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana tindak kejahatan individu atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan, dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau fasilitas atau harta benda pribadi atau public, atau menguasainya atau merampasnya, membahayakan sumber nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas territorial, kesatuan politis atau kedaulatan Negara-negara yang merdeka.

Menurut ahli dan pengamat terorisme internasional, Paul Wilkinson. Terorisme adalah aksi terror yang dilakukan secara sistematis, rapi, dan dilaksanakan oleh organisasi tertentu. Wilkinson mencoba menitikberatkan terorisme sebagai tindakan yang telah terancang dan terarah. Secara general terorisme berdasarkan cakupannya dapat dibagi menjadi dua yakni terorisme kriminal dan terorisme politik.

Terorisme kriminal merupakan tindakan terror yang memang sejatinya adalah untuk menimbulkan korban jiwa. Motif pelaku yang mendasarkan pada terror criminal adalah karena memang ingin melakukan tindak pidana. Motifnya murni kriminal tanpa ada unsur yang lain. Terorisme politik merupakan tindakan terror yang dilatar belakangi oleh alasan politik. Dalam terror politik tujuan yang ingin dicapai adalah ketika terror tersebut berhasil menciptakan ketakutan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan politik suatu kelompok mayoritas atau yang sedang berkuasa.

Berdasarkan pengamatan penulis, aksi terror yang berkembang saat ini adalah bagian dari terorisme politik. Sebagian besar aksi terror yang dilakukan melandaskan pada motif politik dari para pelaku. Ketika membicarakan politik maka dibelakangnya kita akan melihat betapa suramnya Negara dunia ketiga. Aksi terror politik seringkali dilakukan oleh oknum dari Negara dunia ketiga. Mereka yang selama ini merasa dirugikan dengan kebijakan Negara-negara maju seringkali melakukan tindakan perlawanan. Seringkali perlawanan dilakukan dengan aksi terorisme misalnya penculikan, pengeboman, bahkan sampai pembunuhan dan penyanderaan.

Namun fenomena tersebut mulai diarahkan pada satu ideologi, yakni islam. Sampai dengan saat ini terlihat ada upaya untuk membentuk opini bahwa islam adalah agama terror. Pandangan tersebut sepenuhnya salah dan penuh dengan kesumat dan kemurkaan belaka. Jangan sampai nantinya terjadi sesat piker ketika para teroris beragama islam bukan berarti islam sebagai agama terror. Pemberian gelar teroris pun terlihat jelas mengakomodir kepentingan Amerika serikat. Ketika dulu teroris diidentikkan dengan gerakan milisi yang berasal dari Negara latino seperti Kolombia, Uruguay, Kuba, Venezuela, dll. Kini teroris diidentikkan dengan pria arab berjanggut.

Penggambaran tersebut tidak lepas dari kepentingan AS. Ketika dulu penentang kebijakan liberalisme dan kapitalisme adalah Negara dari amerika latin. Maka merakalah yang dijadikan kambing hitam sebagai teroris. Kini stigma sekaligus fitnah tersebut dilimpahkan kepada kaum muslimin. Mungkin benar ketika ada sekelompok orang yang melakukan aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama tertetu, sebutlah islam. Tetapi kita tidak dapat menggeneralisir bahwa orang islam yang lain juga teroris. Ketakutan AS dan sekutunya terhadap islam diakibatkan karena islam adalah ideologi yang menentang penjajahan nekolim. Islam mengharamkan liberalisme dan sistem ekonomi penjajahan (kapitalisme) yang popular dengan laizzes fairenya.

Namun anda perlu mencermati bahwa sampai dengan saat ini aksi yang dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme bukan hanya dilakukan ummat islam. Lihatlah contoh terakhir ketika sekelompok orang bersenjata di Dresden (Jerman) menawan ratusan anak dalam sebuah sekolah dan membantai sebagian Sandra dengan sadis. Kemudia lihat pula grilyawan katolik basque di Spanyol. Apakah mereka semua muslim?? Tidak tentu saja, tetapi mengapa hanya ummat islam yang dianggap sebagai teroris sedangkan yang lain tidak. Nampak upaya stigmatisasi dan pembunuhan karakter terhadap orang islam.

Justru yang lebih mengherankan lagi adalah aksi biadab yang dilakukan tentara zionis Israel terhadap penduduk Palestina. Bukankah mereka yang membakari rumah-rumah bahkan masjid serta membantai puluhan orang setiap hari lebih layak disebut sebagai teroris? Tengoklah berapa banyak nyawa melayang akibat rudal-rudal yang ditembakkan ke area masyarakat sipil di Afghanistan yang notabene sebagai Non Kombatan. Justru terorisme yang paling berbahaya saat ini adalah “terorisme Negara” (state terrorism). State terrorism terlihat halus namun lebih kejam dan berdarah jika dibandingkan dengan conventional terrorism.

Kebijakan “war on terror” Amerika dengan metode pre emptife yang menghalalkan untuk menyerang Negara lain sebelum diserang sudah menggambarkan siapakah teroris sebenarnya. Ketika sekelompok penduduk dari Negara dunia ketiga melakukan perlawanan. Meraka tidak serta-merta dianggap sebagai teroris. Tindakan mereka diakibatkan perlakuan “tidak enak” yang mereka terima selama ini. Cara yang paling efektif untuk menanggulang aksi terror adalah dengan pemerataan kekayaan serta perlakuan yang adil terhadap semua bangsa di dunia. Marilah kita bersama wujudkan dunia yang aman tanpa gangguan aksi terorisme.

Menanti sang algojo

Oleh Wongbanyumas

Bom bali sudah berlalu selama hampir setengah dasawarsa. Vonis majelis hakim sudah mencapai setengah windu. Kematian yang didengungkan oleh hakim tak kunjung datang. Yang ada hanya ketidakpastian mengenai nasib mereka di Nusa Kambangan. Tiga terpidana mati Ali gufron, Amrozi, dan Imam Samudera kini menanti detik-detik kematian. Sampai dengan tulisan ini dibuat (6 Nov 2008) eksekusi terhadap ketiganya belum dilakukan. Kepal kejaksaan negeri sudah menyatakan bahwa ketiganya akan dieksekusi di awal bulan November. Kini detik-detik yang menegangkan itu belum mencapai puncaknya. Padahal ratusan wartawan dari berbagai media masa baik dalam negeri sampai pers asing sudah mengerubungi “Alcatraz” Indonesia.

Dengan penuh kesabaran para kuli tinta menanti kabar pelaksanaan eksekusi tiga gembong teroris tersebut. Mengenai pelaksanaan eksekusi yang terus molor kita tidak perlu heran. Sebab sampai dengan saat ini masih ada 110 terpidana mati yang belum dieksekusi. Padahal sebagian besar mereka telah melewati masa tahanan yang cukup panjang. Tidak sedikit yang meninggal ketika menanti pelaksanaan eksekusi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih kurang serius dalam pelaksanaan hukuman mati.

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penpres Nomor 2 Tahun 1964. Pelaksanaan pidana mati, yang dilakukan dengan ditembak. Pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan di muka umum, terpidana dikawal oleh polisi dan dapat juga didampingi oleh rohaniawan. Ketika dilakukan eksekusi terpidana ditutup matanya dengan sehelai kain namun bila terpidana tidak menghendaki dapat juga tidak ditutup matanya. Setelah itu dilakukan penembakan oleh regu penembak dengan aba-aba yang diberikan oleh komandan regu, senapan diarahkan tepat ke jantung terpidana. Jarak tembak minimal 5 meter dan maksimal 10 meter. Jika terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka salah satu regu penembak diperintahkan untuk menempelkan laras senapan di pelipis terpidana tepat diatas telinganya dan memberikan tembakan sebagai tembakan terakhir.

Siksaan itulah yang akan dialami ketiga terpidana mati itu. Sebelumnya rio martil juga telah meregang nyawa akibat peluru panas yang ditembakkan oleh para algojo. Segala upaya telah dilakukan ketiga terpidana mati. Terakhir upaya hukum yang mereka katakan sebagai peninjauan kembali (PK) dilakukan untuk ketiga kalinya. Padahal sejatinya PK hanya dilakukan satu kali. Itupun dilakukan bila ada Novum (bukti baru) yang menguatkan arguman mereka. Namun (tim pembela muslim) TPM berargumen bahwa mereka baru mengajukan PK pertama kali. Sebab usaha PK sebelumnya tidak pernah digubris oleh Mahkamah Agung, sehingga upaya yang telah lalu dianggap bukan sebagai PK.

Sebenarnya sampai dengan saat ini masih ada pro-kontra mengenai eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati bom bali. Jika dilihat penjatuhan vonis mati tersebut melanggar asas hukum yakni asas non retroaktif. Bahwa asas non retro aktif menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dijerat dengan undang-undang yang diberlakukan surut. Dalam konteks kasus ini adalah Perpres terorisme lahir setelah peristiwa peladakan Bom Bali. Sehingga logika hukumnya adalah putusan tersebut menyalahi asas peraturan hukum pidana.

Pendapat lain yang juga mengemuka adalah putusan tersebut sudah tepat. Meskipun terjadi pelanggaran terhadap asas huku hal tersebut diperbolehkan. Sebab putusan ini menyangkut tindak pidana yang dikategorikan sebagai ekstraordinary crime. Sebagai tindak pidana luar biasa perbuatan mereka memang masuk kategori tersebut, sehingga dianggap boleh menyimpangi UU. Pandangan seperti ini memang logis bagi kita. Namun yang perlu diperhatikan adalah peristiwa ini menjadi preseden buruk dalam penagakan hukum pidana di Indonesia. Bangsa ini sudah terlalu banyak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Hal ini menyebabkan penegakan hukum di Indonesia berjalan di tempat.

Namun apa lacur, putusan pengadilan telah terluncur dari lidah hakim. Waktu eksekusi sudah sangat dekat. Hendaknya kematian ketiganya menjadi akhir sebuah ketidak becusan pemerintah untuk menegakkan hokum. Selamat berjuang kawan. Semoga perjuangan kalian “diterima” di sisi Allah.

Kisruh (rancangan) Undang-undang pornografi


Oleh wongbanyumas

Rancangan Undang-undang (RUU) anti pornografi dan pornoaksi kini berubah menjadi RUU pornografi (RUUP). Selain mengalami perubahan nama RUU ini juga mengalami banyak perubahan secara substansial. Sejak lama RUU ini menjadi polemik yang berkepanjangan dalam rangka pengesahannya. Banyak pro dan kontra yang muncul ke permukaan mengenai pornografi dan pornoaksi. Bahkan demo besar-besaran juga telah dilakukan baik oleh pendukung RUU ini atau pihak yang menentang RUU ini. Namun sampai dengan tulisan ini dibuat RUU ini belum juga disahkan oleh DPR.

Mencoba untuk berfikir jernih sejenak kita harus melihat latar belakang tercetusnya ide pembentukan RUU ini. RUU ini merupakan wujud kekhawatiran anggota legislatif yang melihat betapa rusaknya moral anak bangsa akibat peredaran segala macam bentuk produk pornografi. Pornografi sendiri berasal dari bahasa yunani yakni porno yang berarti tak berbusana, telanjang, cabul, mesum dan graph yang berarti tulisan atau gambar. Maka dapat didefinisikan pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran cabul mengenai tubuh manusia. Secara istilah pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran tubuh manusia yang bersifat mesum serta menimbulkan syahwat baik dalam bentuk bacaan, tulisan, ataupun gambar.

Melatarbelakangi pembuatan RUU ini adalah melihat pada kenyataan bahwa pornografi di Indonesia sudah sangat merajalela. Bahkan terkesan bebas tanpa adanya regulasi yang membatasi peredarannya. Lihatlah berapa banyak anak sekolah mulai dari SMA sampai anak SD yang belum pernah melihat situs porno. Sebagian besar anak Indonesia sudah pernah mengakses situs porno. Produk-produk yang menyajikan pornografi pun melimpah ruah di pasaran. Mulai dari bentuk VCD, DVD, buku porno, tabloid, majalah, situs, bahkan sampai dengan korek porno yang sempat menggegerkan masyarakat.

Berbagai reaksi mengemuka terkait kecemasan terhadap ancaman bahaya pornografi. Kekhawatiran masyarakat ini kemudian diakomodir oleh DPR yang mencoba merumuskan RUU ini. Sebagian besar penentang argumen RUU ini berpendapat bahwa RUU ini terlalu banyak masuk ke dalam ruang privat warga negara. Argumen ini memang terlihat logis, namun perlu dicermati lebih lanjut. Kita harus merujuk pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang secara jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (wellfaarstaat). Konsekuensi logis dari konsep negara kesejahteraan adalah negara dapat masuk ke dalam sendi kehidupan masyakat.

Berbeda dengan konsep negara sebagai penjaga malam (nachwatchker staat) dimana negara hanya berperan sebagai penjaga keamanan saja. Sehingga negara tidak perlu mencampuri urusan warga negara. Dalam konsep negara kesejahteraan negara dapat mengatur warganegara sampai pada urusan terkecil sekalipun. Sehingga argumen penentang RUU ini adalah bertentangan dengan konsepsi dasar dari negara.

Sebenarnya RUU ini mempunyai arti yang sangat penting dalam pembentukan generasi muda. Jangan sampai generasi muda penerus bangsa seperti saya rusak oleh setan pornografi. Antara maksiat dan negara mempunyai korelasi yang cukup kuat. Ketika sebuah negara yang di dalamnya begitu banyak kemaksiatan maka kita akan melihat negara tersebut tidak mampu menciptakan peradaban. Kita melihat bagaimana Amerika yang begitu bebas dan gaya hidup free sex sudah membudaya saat ini rontok begitu saja. Karena pada dasarnya Amerika dibangun atas dasar sebuah peradaban material yang semu. Peradaban yang kuat adalah peradaban yang dibangun atas dasar ilmu pengatahuna dan akhlakul karimah.

Indonesia sangat lemah dalam memberikan jaminan kepada warganegaranya. Bagaimana seharusnya negara memberikan jaminan kepada generasi muda bangsa untuk tumbuh dan berkembang tanpa teracuni oleh pornografi. Konsep kebebasan dan HAM yang didengungkan para aktivis terlalu berlebihan. Argumen tentang kebebasan berekspresi dijadikan dalih untuk menolak RUUP. Bahkan seorang tokoh muslim yang dikatakan sebagai “guru bangsa” sekalipun ikut menentang RUUP. Mengherankan ketika seorang “guru” malah mengajarkan anaknya untuk membiarkan maksiat. Begitu bobroknya akhlak bangsa ini sampai seorang guru melegalkan aksi ketelanjangan.

Kemudian berhembus pula RUUP mengakomodir kepentingan kaum muslim saja. Kata siapa? Sepertinya mereka yang menghembuskan isu ini tidak pernah mengkaji kitab suci agamanya. Coba anda tanya dan telusuri apakah ada ayat dalam Bible yang memerintahkan umat kristiani untuk menutup anggota tubuh. Tanyakan pada para biksu dan pendeta budha apakah ada ajaran untuk menutup badan dengan pakaian yang layak. Semua agama di dunia ini mengajarkan pemeluknya untuk menjaga tubuh kita dengan berpakaian yang layak. Isu yang dihembuskan ini hanyalah isu kacangan yang mencoba memecah belah anak bangsa. Jangan sampai agama dijadikan alat adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kiranya patut dipertimbangkan RUUP ini segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Demi menyelamatkan moral anak bangsa dari kehancuran. Kerusakan moral akan mengakibatkan kerusakan hati. Walaupun cerdas orang yang moral dan hatinya rusak tidak akan mampu membedakan mana yang baik atau buruk sehingga wajar sampai sekarang jika korupsi telah meraja lela. Karena mungkin moral para pemimpin negeri ini telah rusak.

Pro-kontra Pidana Mati di Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Beberapa tahun terakhir isu penegakan hak asasi manusia semakin santer terdengar, seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin menjunjung tinggi akan penegakan hak asasi manusia. Dengan semakin bertambahnya kesadaran masyarakat, maka pelaksanaan hukuman mati mulai dipertanyakan eksistensinya. Pada awalnya hukuman mati dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut bagi masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan yang diancam dengan ancaman hukuman mati. Tetapi belakangan ini masyarakat khususnya aktifis dan pejuang hak asasi manusia merasa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terlebih lagi tujuan dari adanya hukuman mati dianggap tidak terpenuhi. Efek jera yang diharapkan dari diberlakukannya hukuman mati ternyata tidak tercapai, dengan begitu maka efektifitas hukuman mati dipertanyakan.

Seiring dengan kenyataan yang ada maka eksistensi hukuman mati yang ada di Indonesia dipertanyakan. Apalagi banyak negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati di negaranya, terutama negara-negara yang telah meratifikas The second optional protocol to the international covenant on civil and political rights, aiming at the abolition of death penalty, yaitu negara Australia, Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irelandia, Italia, Mozambik, Namibia, Belanda, Swiss. Dan banyak lagi negara yang telah menghapuskan hukuman mati.

Dunia menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan oleh karena itu pemberlakuan hukuman mati harus dihapuskan karena hak untuk hidup dari setiap manusia tidak dapat dicabut oleh hukum atau manusia yang lain. Tetapi di beberapa negara hukuman mati masih tetap diberlakukan, salah satunya adalah China. Pemberlakuan hukuman mati di China berawal dari kepemimpinan perdana menteri Zhu Rongji yang memang sejak awal memiliki komitmen untuk menghapuskan korupsi dengan kebijakannya yang terkenal yaitu “ Pemesanan 100 peti mayat”, dimana peti itu dipersiapkan untuk para koruptor dan salah satu peti tersebut dipersiapkan untuk dirinya jika ia berbuat kesalahan. Kebijakan ini terbukti sangat efektif dalam mengurangi tindak pidana terutama korupsi. Kebijakan ini terus dilanjutkan oleh para penerusnya sampai sat ini, bahkan China menjadi menjadi negara terbanyak yang melakukan eksekusi mati bagi para terpidana dan terbukti tindak pidana yang diancam hukuman mati berkurang.

Setelah melihat kontroversi yang ada mengenai eksistensi hukuman mati antara kemanusaiaan dengan rasa keamanan bagi masyarakat maka kami mengangkat hukuman mati menjadi tema dalam makalah ini. Apalagi belakangan ini hukuman mati yang ada di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sejarah hukuman mati di Indonesia
Hukuman mati di Indonesia bukanlah hukuman yang populer. Sebab dalam pelaksananaanya sering mendapatkan kritikan dan kecaman dari berbagai pihak. Terutama para pegiat HAM. Hukuman mati dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebagian orang beranggapan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Dalam Universal Declaration of Human Rights (deklarasi universal hak asasi manusia) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak tidak manusiawi atau dihina.

Jelas berdasarkan pernyataan di atas hukuman mati dapat dikategorikan telah menyiksa dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Padahal setiap manusia diciptakan oleh Tuhan dan hanya tuhan pulalah yang berhak mencabut. Selain itu manusia diciptakan setara dihadapan Tuhan dan tidak boleh berbuat zalim terhadap sesama. Sehingga mencabut hak hidup orang lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hukuman mati di Indonesia sebenarnya telah ada sejak masa kerajaan. Pada saat itu hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian masyarakat yang berada di wilayah kerajaannya. Hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara, seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda.

Pada masa kolonial hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam wetboek van strafrecht.

Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat dikatakan tidak manusiawi, seperti adanya kasus antara pemuda yang merupakan calon perwira muda VOC yang berusia 17 tahun yang bermesraan dengan gadis yang berusia 13 tahun, sang pemuda dipancung dan si gadis didera/dicambuk dengan badan setengah telanjang di balai kota. Selain itu ada kasus yang menimpa 6 budak yang dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya, lalu ada kasus Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya karena diduga akan melakukan pemberontakan dan akhirnya mereka dihukum mati dengan cara badannya dirobek menjadi empat bagian, kemudian potongan badan tersebut dilempar ke luar kota untuk santapan burung.

Contoh di atas adalah bentuk hukuman mati yang sangat tidak manusiawi. Hal tersebut sangat wajar karena saat itu hukum yang berlaku adalah hukum kolonial. Hukum kolonial terkenal kejam karena untuk memberikan rasa takut bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan. Sehingga Belanda dapat bertahan cukup lama di Indonesia.

Lalu pada masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam wetboek van strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Selain itu masih banyak vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan.

Pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Banyak pula kasus hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah. Namun pada masa ini tidak terlalu dipertentangkan karena pemerintahan saat itu terkenal sangat represif. Sebagian besar yang dieksekusi mati adalah lawan politik Soeharto. Kita pasti masih ingat ketika Petrus menebar teror dengan menembak mati siapa saja yang “dianggap” mengganggu ketertiban. Hal seperti itu adalah bentuk hukuman mati secara terselubung.

Pasca orde baru pemerintahan tiga presiden juga banyak penjatuhan hukuman mati. Bagaimana ketika megawati menolak tiga permohonan grasi terpidana mati. Pada akhirnya ketiga terpidana tersebut tewas ditangan regu tembak, antara lain Chaubey. Lain halnya ketika masa pemeritahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tercatat ada beberapa kasus yang di jatuhi vonis hukuman mati seperti terpidana mati kasus terorisme seperti Amrozi, Ali Ghufron, Imam Samudera, fabianus Tibo cs.

Perspektif hukuman mati
Sebelum melangkah lebih lanjut membicarakan hukuman mati kita harus mengetahui hukuman mati tersebut. Hukuman mati dalam istilah hukum dikenal dengan uitvoering. Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilanhkan nyawa seseorang. Padahal setiap manusia memilik hak untuk hidup.

Banyak pendapat mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Perbedaan ini mendasarkan dari berbagai sudut pandang. Tiap orang memiliki kecendrungan untuk mendukung pendapatnya tanpa melihat dari sudut pandang lain. Berbagai sudut pandang yang ada antara lain:

1. Perspektif HAM
Sebelum beranjak lebih jauh mengenai hukuman mati di Indonesia. Alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Berikut ini beberapa definisi hak asasi manusia:

Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak (yang seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Soetandyo Wignjosoebroto.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki setiap manusia serta menempel/melekat untuk selamanya. Dalam pelaksananaannya harus memperhatikan/menghormati hak orang lain. Hak asasi juga dibareng dengan tanggung jawab asasi dan kewajiban asasi.

Maka dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai dengan kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga diantara mereka harus saling menghormati. Manusia tidah sepatutnya hanya menuntut pemenuhan hak tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.

Hak asasi manusia sebenarnya tidak memiliki definisi yang pasti. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia karena kemanusiaannya. Hal ini juga didasarkan pandangan bahwa Ham sendiri memilik dua sudut pandang yaitu dari dimensi universal dan dimensi partikular.

a. Dimensi universal
Dalam dimensi universal HAM dipandang sebagai suatu hak dasar yang ada dalam setiap kehidupan manusia dimanapun ia berada. HAM dimensi universal diatur dalam UDHR (universal declaration of human rights). Secara umum bangsa-bangsa di dunia mengakui adanya HAM. Pengakuan terhadap HAM terwakili dengan adanya pengakuan terhadap UDHR.

Dalam pandangan universal hukuman mati harus dihapuskan karena dipandang melanggar Hak hidup seseorang. Nilai-nilai individual yang ada dalam konsep HAM menuntut agar hak seseorang jangan dilanggar. HAM lahir dari nilai-nilai individual yang liberal, yang biasanya hidup dalam negara barat. Hal tersebut mempengaruhi cara pandang aliran HAM ini2. Kelompok negara yang berpandangan terhadap nilai universalitas memandang bahwa di manapun seseorang berada, hak-haknya harus diakui dan dilindungi. Hukuman mati yang jelas bertentangan dengan nilai HAM harus dihapuskan.

Sebagai upaya penghapusan hukuman mati negara-negara di dunia terutama negara yang telah meratifikasi The second optional protocol to the international covenant on civil and political rights, aiming at the abolition of death penalty telah menetapkan tanggal 10 oktober sebagai hari anti hukuman mati. Melalui hari peringatan itu diharapkan negara-negara di dunia menghapuskan hukuman mati karena hukuman mati tidak sesuai dengan perkembangan HAM di dunia.

b. Dimensi partikular
Melihat dimensi partikular HAM tidak melulu kepada pemikiran universal. Penegakkan HAM dikembalikan kepada masing-masing negara. Setiap negara memiliki pandangan yang berbeda sebagaimana yang disebut oleh Von Savigny dengan Volksgeist. Nilai HAM lahir dari nilai luhur suatu bangsa. Begitu pula dengan HAM tiap negara memiliki pandangan berbeda mengenai perlunya hukuman mati. Sebagai contoh dalam masyarakat Uni Eropa hukuman mati telah dihapuskan, sedangkan di Indonesia hukuman mati tetap dipertahankan.

Dalam pidato di Konferensi internasional tentang HAM tahun 1993 di Wina wakil delegasi cina menyatakan bahwa
“Konsep hak asasi manusia adalah produk dari suatu perkembangan sejarah. Ia terikat secara erat dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang khas dan dengan sejarah, budaya dan nilai-nilai suatu negara tertentu yang khas. Perbedaan dalam tahap-tahap perkembangan sejarah memiliki persyaratan HAM yang berbeda. Negara-negara pada tingkat perkembangan yang berbeda atau dengan latar sejarah dan budaya yang berbeda juga mempunyai praktek HAM yang berbeda. Dengan demikian, orang seharusnya tidak dan tidak dapat memikirkan adanya standar HAM dan model negara-negara tertentu sebagai satu-satunya yang baik dan meminta agar negara-negara lain bertunduk padanya.”

Jika melihat dari penggalan pidato di atas terlihat bahwa tidak semua negara menganut HAM universalitas. Maka keputusan mengenai hukuman mati dikembalikan pada masing-masing negara. Hal tersebut diserahkan kepada nilai HAM yang hidup dalam suatu bangsa. Kita tidak dapat memaksakan bahwa hukuman mati ditiadakan. Tetapi di negara tertentu hukuman mati masih diperlukan. Indonesia yang berpandangan kontekstual (berpegang pada nilai bangsa) masih mengakui adanya hukuman mati.

2. Perspektif agama
Agama merupakan pegangan hidup bagi setiap manusia. Setiap manusia yang beragama pasti mendasrkan hidupnya pada aturan-aturan dalam agamanya. Peraturan tersebut diatur dalam kitab suci ataupun pendapat dari para agamawan agama juga memberikan perlindungan hak asasi bagi setiap umat manusia.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mengenal adanya hukuman mati. Hukuman mati secara jelas diatur dalam kitab Al-qur’an. Hal ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan perlindungan. Tidak semua pelanggaran dalam Jinayat dikenakan hukuman mati, tetapi hanya pada perkara tertentu seperti Murtad, penghinanan terhadap nabi, zina, pembunuhan, pemerkosaan, dll.

Agama kristen juga mengenal adanya hukuman mati. Dalam prakteknya sejak mulai diberlakukannya ius divinum sampai dengan corpus iuris canonici di dalam agama kristen praktek-praktek hukuman mati diakui eksistensinya. Agama kristen bersumberkan pada kitab injil baik perjanjian baru maupun perjanjian lama. Juga berdasarkan keputusan-keputusan konsili di Roma.

Melihat pada sejarah, banyak peristiwa-peristiwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh gereja. Kita dapat mengetahui perihal pidana mati yang dijatuhkan pada Galileo Galilei. Pidana mati yang dijatuhkan oleh gereja biasanya berupa dibakar atau meminum racun. Dasar penjatuhan pidana biasanya adalah karena melanggar aturan-aturan tuhan.

Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan, penculikan, hubungan seks dengan binatang, perzinahan, homoseksualitas, menjadi nabi palsu, pelacuran dan pemerkosaan dan berbagai kejahatan lainnya.

Namun demikian, agama kristen seringkali memberi keringanan hukuman mati. Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Tuhan tidak menuntut untuk mengambil nyawa Daud. Pada dasarnya agama kristen beranggapan bahwa semua dosa harus diganjar dengan hukuman mati.

Jadi jelaslah dalam agama bahwa hukuman mati dapat diberlakukan pada hal-hal tertentu dan Tuhan memberikan otoritas kepada pemerintah melalui gereja untuk menerapkan hukuman mati. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang. Yang terpenting adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.

3. Perspektif hukum
Pengaturan hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia berawal pada zaman kolonial Belanda. Hukuman mati diatur dalam wetboek van strafrecht voor nederlandsch indie dalam Buku I, Bab II tentang pokok-pokok pidana pasal 10 jo Pasal 11. Pidana mati dijatuhkan pada pelanggaran-pelanggaran berat. Namun sejak awal hukum positiv bawaan Belanda tidak menjamin HAM terutama bagi orang pribumi.

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Apakah ketika hukum mengatur mengenai hukuman mati maka hukum dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. Padahal UUD 1945 sebagai konstitusi sebagai penjamin hak-hak dasar warganegara telah mengatur mengenai HAM. Tentu saja pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan sepenuhnya walaupun peraturan itu sendiri mengandung potensi untuk menjadi kriminogen.

Hukum secara jelas mengatur hukuman mati. Hukuman mati diadakan karena untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Memang arti keadilan bagi setiap orang adalah berbeda-beda. Menurut Gustav Radbruch, hukum memiliki tiga nilai dasar yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika kita melihat teori dari Gustav Radbruch di atas hukuman mati sudah dibakukan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang sehingga hukuman mati memilik kepastian hukum karena kekuatan undang-undang. Kekuatan undang-undang bersifat mengikat terhadap setiap warganegara. Sehingga setiap warga negara harus mengakui adanya eksistensi hukuman mati di Indonesia. Melihat dari nilai kedua yaitu keadilan pelaksanaan hukuman mati sendiri memiliki berbagai sudut pandang. Ada yang berpendapat hukuman mati telah memenuhi rasa keadilan dan ada pula yang menganggap bahwa hukuman mati tidak adil. Hukuman mati dikatakan telah memenuhi rasa keadilan karena hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang memang melakukan kejahatan-kejahatan berat yang tidak manusiawi, sehingga hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sedangkan hukuman mati dianggap tidak adil, karena hukuman mati dianggap melanggar HAM karena telah merampas hak hidup seseorang dan berarti hukuman mati dianggap telah sewenang-wenang karena tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang melakukan kejahatan yang cukup berat untuk memperbaiki diri. Dan jika dilihat dari nilai yang ketiga, yaitu kemanfaatan maka hukuman mati dianggap bermanfaat karena dapat mengurangi tindak kejahatan dengan adanya efek jera sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.

Hal diatas sesuai dengan tujuan hukum menurut Van Apeldorn, yaitu hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai dan menurut Aristoteles hukum bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan.

Pelaksanaan hukuman mati
Hukuman mati diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Dalam KUHP ada pengaturan penjatuhan pidana mati pada pasal 10 jo pasal 11. Penjatuhan hukuman mati juga diatur dalam undang-undang yang lain :

UU No.22/1997 tentang Narkotika;
UU No.5/1997 tentang Psikotropika;
UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM;
UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan;
UU No.1/2002 tentang tindak pidana korupsi;
UU Anti terorisme dan perpu No. 1 tahun 2002; dan
Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No 5 Tahun 1969


Banyak kasus yang telah dijatuhi hukuman mati seperti kasus Tibo, cs. Dalam pelaksanaan vonis hukuman mati tersebut banyak terjadi pro-kontra di dalam masyarakat. Dalam masyarakat banyak pihak yang menentang pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan untuk kasus Tibo ribuan umat beragama dari berbagai daerah menuntut pembatalan eksekusi mati.

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penpres Nomor 2 Tahun 1964 pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan di muka umum, terpidana dikawal oleh polisi dan dapat juga didampingi oleh perawat rohani, terpidana ditutup matanya dengan sehelai kain namun bila terpidana tidak menghendaki dapat juga tidak ditutup matanya. Setelah itu dilakukan penembakan oleh regu penembak dengan aba-aba yang diberikan oleh komandan regu, senapan diarahkan tepat ke jantung terpidana. Jarak tembak minimal 5 meter dan maksimal 10 meter. Jika terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka salah satu regu penembak diperintahkan untuk menempelkan laras senapan di kepala terpidana tepat diatas telinganya dan memberikan tembakan sebagai tembakan terakhir.

Jika dikaitkan dengan sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan “hak hidup” setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945, pelaksanaan hukuman mati dianggap telah merampas hak hidup dan dari sisi kemanusiaannya dianggap tidak adil, karena telah merampas hak hidup seseorang yang oleh konstitusi jelas-jelas disebutkan bahwa hak hidup seseorang itu tidak dapat dan tidak boleh dirampas ataupun dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, hukuman mati tetap dilaksanakan guna melindungi hak-hak kemanusiaan orang lain.

Banyak konteroversi yang menyeruak ke permukaan di masyarakat mengenai hukuman mati. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Yang setuju menyatakan bahwa hukuman mati dapat menimbulkan deterrence effect (efek jera) terhadap masyarakat. Lain halnya dengan pihak yang menggugat hukuman mati. Mereka beranggapan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak efektif dan lebih mendekatkan pada teori pembalasan pidana (vergeldingstheorie)3. Padahal pidana adalah sebagai langkah terakhir dalam menertibkan masyarakat, dan dalam penjatuhannya harus mempertimbangkan secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan.

Yang menjadi masalah di Indonesia adalah ketika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak terpidana mati mengalami ketidakjelasan nasib. Walaupun telah mendapatkan vonis mati namun eksekusi tidak kunjung dijalankan sampai bertahun-tahun. Hal seperti itu malah menimbulkan penderitaan baru bagi para terpidana. Mengingat yang akan dihadapinya adalah kematian.

Dengan adanya pelaksanaan hukuman mati maka dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat karena apabila tidak ada hukuman mati maka akan terjadi keresahan di masyarakat. Hal ini mungkin saja terjadi karena terpidana yang seharusnya dihukum mati, apabila tidak dihukum mati dikhawatirkan jika ia kembali ke masyarakat dapat mengulangi perbuatannya kembali dan mungkin saja semakin parah.

Alternatif hukuman
Berdasarkan UDHR disebutkan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. Hukuman mati dapat dikatakan sebagai hukuman yang kejam bagi para pegiat HAM. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Sudut pandang mengenai hukuman mati bagi tiap orang berbeda-beda.

Eksekusi hukuman mati di berbagai negara di dunia dilakukan dengan berbagai cara sepeti pancung kepalayang dilakukan oleh Saudi Arabia dan Iran; sengatan listrik yang diterapkan Amerika Serikat; digantung sebagaimana praktek Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura; suntik mati yang diberlakukan Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS; tembak mati yang juga diberlakukan Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain; serta hukum rajam yang ada di Afganistan, Iran 5. Amerika sebagai negara yang selalu mengangungkan hak asasi manusia sendiri masih melaksanakan hukuman mati.

Menyikapi adanya pidana mati muncul beberapa wacana untuk melakukan penghapusan ataupun perubahan terhadap tata cara hukuman mati. Terlalu riskan untuk mengambil tindakan menghapuskan hukuman mati, karena resiko yang akan timbul bila hukuman mati dihapuskan akan semakin besar. Hal itu dapat diibaratkan sebagai kemenangan bagi para pelaku tindak pidana. Untuk itulah jika ingin menghapuskan hukuman mati harus ada alternatif hukuman pidana yang sama beratnya dengan hukuman mati agar dapat menimbulkan efek jera dan perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu menurut hemat kami hukuman mati harus tetap dilaksanakan namun dengan perubahan tatacara agar tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat bagi terpidana. Perubahan tatacara hukuman mati dapat dilakukan dengan cara seperti suntik mati. Suntik mati yang dilakukan harus memiinimalkan rasa sakit yang akan muncul. Suntik mati yang dilakukan bisa diawali dengan pemberian obat psikotropika seperti heroin dengan dosis yang menimbulkan halusinasi. Sehingga terpidana tidak akan merasakan sakit, dan eksekusi tersebut tidak menimbulkan penderitaan.

Ada pula yang menganggap bahwa sebaiknya hukuman mati digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun hal ini justru menimbulkan penderitaan yang lebih berat bagi terpidana, secara fisik atau psikis. Kami menganggap wacana penggantian dengan pidana seumur hidup tidak relevan dan justru lebih melanggar HAM. Dapat dibayangkan jika Ayodya P Chaubey yang berumur 67 tahun, bila dia di jatuhi hukuman seumur hidup maka dapat dibayangkan pula derita yang dia alami dinginnya lantai penjara, kerasnya kehidupan di penjara, melakukan kerja rutin, dll. Alangkah lebih baik jika negara mengurangi derita hidupnya dengan vonis mati.

Dapat disimpulkan hukuman mati mengundang kontrofersi. Ada banyak pihak yang menginginkan hukuman mati dihapuskan. Melalui berbagai instrumen hukum internasional seperti UDHR dan protokol tambahannya, hukuman mati ingin dihapuskan dari muka bumi.

Namun sifat HAM yang partikular menganggap bahwa hukuman mati masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara lain. Bila hukuman mati ingin tetap dipertahankan maka harus melakukan beberapa perubahan dalam cara pelaksanaannya, sehingga hukuman mati dapat efektif menimbulkan efek jera.

Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum

Oleh Wongbanyumas

Selintas kasus
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo/Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Penyebab semburan adalah pengeboran dengan tekanan yang terlalu besar di Sumur Banjar Panji I milik Lapindo. Hal itu menimbulkan keretakan tanah, dan lumpur panas akhirnya keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung(casing). Pihak Lapindo terbukti secara sengaja tidak negikuti prosedur standar dalam kegiatan pengeboran. Ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Namun pihak Lapindo menyatakan bahwa bencana ini disebabkan oleh gempa yang melanda Jogjakarta. Lapindo beralasan bahwa amplitudo getaran gempa merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga menjadi labil. Hal ini mengakibatkan keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo. Bahkan pendapat Lapindo didukung oleh beberapa ahli geologi.

Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Andang Bachtiar, Senin (18/2) di Malang, menegaskan, semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebabkan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Ia juga menolak bencana itu disebutkan sebagai bencana alam.

Ahli perminyakan ITB Rudi Rubiandini, yang juga mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, tegas menyatakan tidak banyak pihak yang memegang data tentang Lapindo. Meski begitu, para ahli dari luar negeri telah menyatakan tidak ada kaitannya antara gempa di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 dengan luapan lumpur. Sebab gempa Jogjakarta sampai ke Sidoarjo hanya 2,2 skala richter dan tidak mempunyai kekuatan merusak.

Lumpur Lapindo telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Selama dua tahun telah menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah, mulai Taman Kanak-kanak hinga SMA. Ada lebih 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri baik rumahan atau industri besar, juga sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi – yang terganggu bahkan tak bisa lagi digunakan.

Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga tengah Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.

Kerusakan dan pencemaran yang dilakukan Lapindo Brantas di Porong dapat dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Asas pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPLH:

1.Asas tanggung jawab negara
Negara sebagai sebuah entitas tertinggi dalam suatu wilayah memilki wewenang mengatur dan mengelola linkungan. Fungsi negara adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan kepada warganya. Kepentingan umum yaitu kepentingan warga negara harus didahulukan dalam pengambilan keputusan oleh negara. Negara berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

2.Asas berkelanjutan
Asas ini berkaitan dengan pasal 3 UUPLH yang mengatur pengelolaan lingkungan harus berkesinambungan. Berdasarkan asas ini pengelolaan lingkungan tidak sebatas hanya pada saat ini. Tetapi juga harus memikirkan masa yang akan datang. Sehingga eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan tidak diperkenankan oleh UUPLH.

3.Asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan harus berjalan secara berkesinambungan. Keterpaduan antara pembangunan dengan pengelolaan lingkungan harus sejalan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan akibat yang merusak bagi lingkungan. Karena prinsipnya adalah pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Melihat pada definisi pencemaran kita dapat melihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang muncul akibat semburan lumpur panas. Lumpur yang meluber hingga ke kali porong telah mengakibatkan penurunan standar baku mutu air sampai jauh diambang batas. Hal ini terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di tambak milik warga. Air disekitar wilayah semburan juga menjadi beraroma tidak sedap dan mengakibatkan gatal ditubuh. Hal ini terjadi akibat perubahan kaluitas lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perusakan lingkungan juga telah terjadi dalam kasus Lapindo. Luapan lumpur mengakibatkan kerusakan ekosistem sawah di sekitar daerah pengeboran. Banyak pohon yang mati akibat tergenangi lumpur panas yang disertai gas berbahaya tersebut. Lumpur telah mengakibatkan perubahan secara fisik sehingga tidak berfungsi lagi. Tanaman mati dan ikan seta hewan ternak warga juga ikut mati akibat gas dan kandungan zat berbahaya lainnya.

Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) melakukan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemberian izin tidak hanya melihat pada faktor ekonomis saja tetapi juga harus melihat faktor lingkungan dan ekologi. Kementrian ESDM seharusnya mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul akibat pengebopran gas tersebut, sebab pengeboran dilakukan di tengah pemukiman masyarakat. Seharusnya izin penambangan tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 12 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 1 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. PT Tiga Musim Jaya terkait kasus Lapindo karena ia merupakan penyedia operator rig (alat bor). Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Namun polisi sangat salah jika melakukan proses hukum terhadap 12 orang tersangka tersebut. Dalam pasal 46 UUPLH tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu korporasi. Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang lapangan yang melakuka pekerjaan teknis saja. Kita mengetahui bahwa Lapindo dimiliki oleh du pengusaha besar yaitu Aburizal Bakrie dan Arifin Panigoro. Seharusnya kedua orang tersebutlah yang dikenai tanggung jawab oleh polisi.

DPR menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta. Hal ini berbeda dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus itu pada 27 November 2007. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa luapan lumpur disebabkan oleh kelalaian Lapindo Brantas Inc. saat melakukan pengeboran. Ini terlihat dari belum dipasangnya pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian luapan lumpur.

“Pandangan majelis hakim tentang sebab semburan lumpur ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari ahli yang kami hadirkan dan yang dihadirkan PT Lapindo Brantas sebagai salah satu tergugat,” papar Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Upaya hukum yang dapat diambil

1.Upaya hukum administratif
Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus bertanggung jawab atas keluarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada Lapindo. Upaya administrasi yang dapat ditempuh adalah dengan pencabutan izin eksplorasi, baik di sidoarjo maupun kota lainnya. Selain itu juga dapat dilakukan upaya administrasi seperti paksaan pemerintah (bestuur dwang) dan uang paksa (dwangsom). Pemrintah dapat memaksa lapindo untuk memperbaiki keadaan seperti sedia kala.

2.Upaya hukum pidana
Upaya hukum pidana dapat dilakukan dalam kasus ini. UUPLH mengatur mengenai ketentuan pidana lingkungan pada bab IX. Disni jelas bahwa telah terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lapindo.

3.Upaya hukum perdata
UUPLH mengatur mengenai upaya hukum melalui hukum pidana. Uapaya yang dapat ditempuh adalah menuntut lapindo beserta jajaran direksinya berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPLH.


Penyelesaian sengketa
Pasal 30 UUPLH mengatur Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam UUPLH diatur cara penyelesaian sengketa lingkungan baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

1.Lewat pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa lingkungan lewat pengadilan dalam UUPLH
Berdasarkan kesalahan (Pasal 34)
Pihak yang dirugikan dalam pencemaran lingkungan adalah orang lain dan juga lingkungan hidup (environment). Poluter wajib untuk mengganti kerugian. Tanggung jawab yang dibebankan kepada poluter berdasarkan pada kesalahan. Dalam UUPLH dianut pembuktian terbalik dimana poluter harus membuktikan dirinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Tanggung jawab mutlak/strict liability (Pasal 35)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun dapat dikecualikan karena :

a.adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam tanggung jawab mutlak tidak diperlukan kesalahan. Tanggung jawab mutlak nahya berlaku pada kegiatan tertentu yaitu menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Gugatan class action (Pasal 37)
Korban dalam pencemaran lingkungan pada umumnya banyak. Kereka dapat melakukan gugatan kepada pengadilan untuk ganti rugi. Namun jika dilakukan secara individual akan ada gugatan secara berulang-ulang dan menjadi tidak efektif. Maka gugatan dilakukan secara kumulatif sehingga gugatan dilakukan oleh banyak orang. Dalam class action class representatif mewakili kelas member.

Gugatan legal standing oleh LSM (Pasal 38)
Karena pencemaran dapat merugikan bagi lingkungan hidup. Maka harus ada upaya untuk membela kepentingan lingkungan. Lingkungan sebagai common property harus diwakili oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dalam hal ini diwakli oleh organisasi lingkungan hidup. Gugatan dalam lingkungan hidup tidak menuntut ganti rugi tetapi menuntut untuk melakukan tindakan tertentu yaitu mengembalikan lingkungan pada kondisi sebelumnya.

Gugatan oleh pemerintah/axio popularis (Pasal 37)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian sektoral. Dan tindakan yang diambil adalah tindakan perdata.

2.Di luar pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara garis besar ada 2 yaitu melalui para pihak sendiri/negosiasi atau lewat pihak ke tiga/mediator.

Mediasi
Pihak ke tiga berfungsi untuk memberikan advice/saran dan melakukan fungsi prosedural. Namun keputusan dikembalikan kepada para pihak. Rekomendasi dari mediator tidak mengikat para pihak.

Inquiry
Dilakukan upaya penyelidikan mengenai pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Upaya penyelidikan dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga yang ditunjuk oleh para pihak. Kemudian terhadap hasil penyelidikan dialkukan evaluasi dan analisa sehingga dapat diambil kesimpulan yang dijadikan rekomendasi.

Konsiliasi
Para pihak dapat membentuk komisi khusus (ad hoc) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Komisi bertujuan untuk memberiakn rekomendasi keoada para pihak. Rekomendasi sifatnya tidak mengikat bagi para pihak.

Arbitrase
Para piahk dapat menyerahkan sengketa kepada Arbiter. Mahlamah arbitrase dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang sifatnya mengikat dan final bagi para pihak. Putusan arbitrase punya sifat mengikat seperti putusan pengadilan.

Ganti Rugi dalam Pasal 34 UUPLH dinyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Mencermati pernyataan diatas maka upaya ganti rugi ada 2 yaitu:
1.ganti rugi
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ganti rugi yang ditentukan oleh UUPLH sangat jelas. Namun kenyataannya dilapangan pihak Lapindo tidak membayarkan ganti kerugian yang diderita masyarakat. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen saja.

2.melakukan tindakan tertentu
Lapindo harus melakukan tindakan tertentu untuk menanggulang akibat semburan lumpur. Yang pertama dilakukan adalah mengembalikan kepada kondisi semula. Namun karena sangat sulit maka Lapindo harus memberikan pemukiman bagi warga Porong yang menjadi korban lumpur. Tidak hanya terhadap warga, Lapindo juga harus merelokasi pabrik yang ikut tergenag oleh lumpur.

Selain upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Tindakan pemerintah
Memang kasus lapindo penuh dengan intrk dan muatan politik sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus ini. Ada kepentingan yang bermain di belakang kasus ini. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007. Melalui Perpres tersebut pemerintah telah menetapakan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas bencana lumpur lapindo. Namun hal yang aneh adalah pemerintah membatasi area yang akan menjadi tanggung jawab Lapindo. Padahal yang terjadi di lapanganadalah luapan tersebut melebar hingga menenggelamkan desa lain. Halini menimbulkan konflik diantar masyarakat sendiri.

Selain itu Ptr. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen dan sisanya ditanggung oleh pemerintah leway APBN. Hal ini sangat tidak logis dan aneh. Dalam UUPLH poluter harus membayarkan kerugian yang diderita. Tanggung jawab mutlak melekat pada poluter dan ditanggung secara penuh oleh poluter. Sehingga dalam kasus ini terasa janggal karena APBN dikorbankan untuk membantu Lapindo.

Beberapa LSM mengeluarkan beberapa rekomandasi yang harus diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah WALHI yang merekomendasikan :
1.Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas dengan tetap membebankan tanggung jawab sepenuhnya untuk penyelesaian masalah lumpur panas.
2.PT. Lapindo Brantas/EMP harus menjamin sepenuhnnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lumpur panas.
3.Tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait, seperti ESDM dan BP Migas.
4.Presiden, melalui ESDM, Dirjen Migas, BP Migas bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas ini tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.
5.Mengkaji ulang seluruh perundangan-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.
6.Melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan permukiman padat, untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Pemerintah hendaknya menlakukan tindakan tegas dalam kasus ini. Pihak Lapindo harus membayarkan ganti rugi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang jika terjadi pencemaran lingkungan.


sumber : icel, walhi, meneg lingkungan hidup