Pages

Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

Potensi Perbankan Syariah

Oleh Wongbanyumas
Bank yang menjalankan usaha berbasis syariah mulai menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Indonesia sendiri memilik banyak bank dengan sistim konvensional (ribawi). Munculnya bank syariah di negara kita tercinta ini bak jamur di musim hujan, hampir semua bank swasta atau bank plat merah mendirikan divisi perbankan syariah. Tingginya animo masyarakat terhadap bank syariah terjadi lantaran masyarakat indonesia mulai peduli terhadap halal-haramnya uang dan transaksi keuangan.

Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum

Oleh Wongbanyumas

Selintas kasus
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo/Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Penyebab semburan adalah pengeboran dengan tekanan yang terlalu besar di Sumur Banjar Panji I milik Lapindo. Hal itu menimbulkan keretakan tanah, dan lumpur panas akhirnya keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung(casing). Pihak Lapindo terbukti secara sengaja tidak negikuti prosedur standar dalam kegiatan pengeboran. Ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Namun pihak Lapindo menyatakan bahwa bencana ini disebabkan oleh gempa yang melanda Jogjakarta. Lapindo beralasan bahwa amplitudo getaran gempa merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga menjadi labil. Hal ini mengakibatkan keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo. Bahkan pendapat Lapindo didukung oleh beberapa ahli geologi.

Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Andang Bachtiar, Senin (18/2) di Malang, menegaskan, semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebabkan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Ia juga menolak bencana itu disebutkan sebagai bencana alam.

Ahli perminyakan ITB Rudi Rubiandini, yang juga mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, tegas menyatakan tidak banyak pihak yang memegang data tentang Lapindo. Meski begitu, para ahli dari luar negeri telah menyatakan tidak ada kaitannya antara gempa di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 dengan luapan lumpur. Sebab gempa Jogjakarta sampai ke Sidoarjo hanya 2,2 skala richter dan tidak mempunyai kekuatan merusak.

Lumpur Lapindo telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Selama dua tahun telah menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah, mulai Taman Kanak-kanak hinga SMA. Ada lebih 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri baik rumahan atau industri besar, juga sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi – yang terganggu bahkan tak bisa lagi digunakan.

Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga tengah Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.

Kerusakan dan pencemaran yang dilakukan Lapindo Brantas di Porong dapat dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Asas pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPLH:

1.Asas tanggung jawab negara
Negara sebagai sebuah entitas tertinggi dalam suatu wilayah memilki wewenang mengatur dan mengelola linkungan. Fungsi negara adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan kepada warganya. Kepentingan umum yaitu kepentingan warga negara harus didahulukan dalam pengambilan keputusan oleh negara. Negara berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

2.Asas berkelanjutan
Asas ini berkaitan dengan pasal 3 UUPLH yang mengatur pengelolaan lingkungan harus berkesinambungan. Berdasarkan asas ini pengelolaan lingkungan tidak sebatas hanya pada saat ini. Tetapi juga harus memikirkan masa yang akan datang. Sehingga eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan tidak diperkenankan oleh UUPLH.

3.Asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan harus berjalan secara berkesinambungan. Keterpaduan antara pembangunan dengan pengelolaan lingkungan harus sejalan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan akibat yang merusak bagi lingkungan. Karena prinsipnya adalah pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Melihat pada definisi pencemaran kita dapat melihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang muncul akibat semburan lumpur panas. Lumpur yang meluber hingga ke kali porong telah mengakibatkan penurunan standar baku mutu air sampai jauh diambang batas. Hal ini terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di tambak milik warga. Air disekitar wilayah semburan juga menjadi beraroma tidak sedap dan mengakibatkan gatal ditubuh. Hal ini terjadi akibat perubahan kaluitas lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perusakan lingkungan juga telah terjadi dalam kasus Lapindo. Luapan lumpur mengakibatkan kerusakan ekosistem sawah di sekitar daerah pengeboran. Banyak pohon yang mati akibat tergenangi lumpur panas yang disertai gas berbahaya tersebut. Lumpur telah mengakibatkan perubahan secara fisik sehingga tidak berfungsi lagi. Tanaman mati dan ikan seta hewan ternak warga juga ikut mati akibat gas dan kandungan zat berbahaya lainnya.

Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) melakukan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemberian izin tidak hanya melihat pada faktor ekonomis saja tetapi juga harus melihat faktor lingkungan dan ekologi. Kementrian ESDM seharusnya mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul akibat pengebopran gas tersebut, sebab pengeboran dilakukan di tengah pemukiman masyarakat. Seharusnya izin penambangan tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 12 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 1 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. PT Tiga Musim Jaya terkait kasus Lapindo karena ia merupakan penyedia operator rig (alat bor). Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Namun polisi sangat salah jika melakukan proses hukum terhadap 12 orang tersangka tersebut. Dalam pasal 46 UUPLH tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu korporasi. Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang lapangan yang melakuka pekerjaan teknis saja. Kita mengetahui bahwa Lapindo dimiliki oleh du pengusaha besar yaitu Aburizal Bakrie dan Arifin Panigoro. Seharusnya kedua orang tersebutlah yang dikenai tanggung jawab oleh polisi.

DPR menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta. Hal ini berbeda dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus itu pada 27 November 2007. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa luapan lumpur disebabkan oleh kelalaian Lapindo Brantas Inc. saat melakukan pengeboran. Ini terlihat dari belum dipasangnya pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian luapan lumpur.

“Pandangan majelis hakim tentang sebab semburan lumpur ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari ahli yang kami hadirkan dan yang dihadirkan PT Lapindo Brantas sebagai salah satu tergugat,” papar Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Upaya hukum yang dapat diambil

1.Upaya hukum administratif
Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus bertanggung jawab atas keluarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada Lapindo. Upaya administrasi yang dapat ditempuh adalah dengan pencabutan izin eksplorasi, baik di sidoarjo maupun kota lainnya. Selain itu juga dapat dilakukan upaya administrasi seperti paksaan pemerintah (bestuur dwang) dan uang paksa (dwangsom). Pemrintah dapat memaksa lapindo untuk memperbaiki keadaan seperti sedia kala.

2.Upaya hukum pidana
Upaya hukum pidana dapat dilakukan dalam kasus ini. UUPLH mengatur mengenai ketentuan pidana lingkungan pada bab IX. Disni jelas bahwa telah terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lapindo.

3.Upaya hukum perdata
UUPLH mengatur mengenai upaya hukum melalui hukum pidana. Uapaya yang dapat ditempuh adalah menuntut lapindo beserta jajaran direksinya berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPLH.


Penyelesaian sengketa
Pasal 30 UUPLH mengatur Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam UUPLH diatur cara penyelesaian sengketa lingkungan baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

1.Lewat pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa lingkungan lewat pengadilan dalam UUPLH
Berdasarkan kesalahan (Pasal 34)
Pihak yang dirugikan dalam pencemaran lingkungan adalah orang lain dan juga lingkungan hidup (environment). Poluter wajib untuk mengganti kerugian. Tanggung jawab yang dibebankan kepada poluter berdasarkan pada kesalahan. Dalam UUPLH dianut pembuktian terbalik dimana poluter harus membuktikan dirinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Tanggung jawab mutlak/strict liability (Pasal 35)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun dapat dikecualikan karena :

a.adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam tanggung jawab mutlak tidak diperlukan kesalahan. Tanggung jawab mutlak nahya berlaku pada kegiatan tertentu yaitu menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Gugatan class action (Pasal 37)
Korban dalam pencemaran lingkungan pada umumnya banyak. Kereka dapat melakukan gugatan kepada pengadilan untuk ganti rugi. Namun jika dilakukan secara individual akan ada gugatan secara berulang-ulang dan menjadi tidak efektif. Maka gugatan dilakukan secara kumulatif sehingga gugatan dilakukan oleh banyak orang. Dalam class action class representatif mewakili kelas member.

Gugatan legal standing oleh LSM (Pasal 38)
Karena pencemaran dapat merugikan bagi lingkungan hidup. Maka harus ada upaya untuk membela kepentingan lingkungan. Lingkungan sebagai common property harus diwakili oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dalam hal ini diwakli oleh organisasi lingkungan hidup. Gugatan dalam lingkungan hidup tidak menuntut ganti rugi tetapi menuntut untuk melakukan tindakan tertentu yaitu mengembalikan lingkungan pada kondisi sebelumnya.

Gugatan oleh pemerintah/axio popularis (Pasal 37)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian sektoral. Dan tindakan yang diambil adalah tindakan perdata.

2.Di luar pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara garis besar ada 2 yaitu melalui para pihak sendiri/negosiasi atau lewat pihak ke tiga/mediator.

Mediasi
Pihak ke tiga berfungsi untuk memberikan advice/saran dan melakukan fungsi prosedural. Namun keputusan dikembalikan kepada para pihak. Rekomendasi dari mediator tidak mengikat para pihak.

Inquiry
Dilakukan upaya penyelidikan mengenai pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Upaya penyelidikan dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga yang ditunjuk oleh para pihak. Kemudian terhadap hasil penyelidikan dialkukan evaluasi dan analisa sehingga dapat diambil kesimpulan yang dijadikan rekomendasi.

Konsiliasi
Para pihak dapat membentuk komisi khusus (ad hoc) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Komisi bertujuan untuk memberiakn rekomendasi keoada para pihak. Rekomendasi sifatnya tidak mengikat bagi para pihak.

Arbitrase
Para piahk dapat menyerahkan sengketa kepada Arbiter. Mahlamah arbitrase dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang sifatnya mengikat dan final bagi para pihak. Putusan arbitrase punya sifat mengikat seperti putusan pengadilan.

Ganti Rugi dalam Pasal 34 UUPLH dinyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Mencermati pernyataan diatas maka upaya ganti rugi ada 2 yaitu:
1.ganti rugi
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ganti rugi yang ditentukan oleh UUPLH sangat jelas. Namun kenyataannya dilapangan pihak Lapindo tidak membayarkan ganti kerugian yang diderita masyarakat. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen saja.

2.melakukan tindakan tertentu
Lapindo harus melakukan tindakan tertentu untuk menanggulang akibat semburan lumpur. Yang pertama dilakukan adalah mengembalikan kepada kondisi semula. Namun karena sangat sulit maka Lapindo harus memberikan pemukiman bagi warga Porong yang menjadi korban lumpur. Tidak hanya terhadap warga, Lapindo juga harus merelokasi pabrik yang ikut tergenag oleh lumpur.

Selain upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Tindakan pemerintah
Memang kasus lapindo penuh dengan intrk dan muatan politik sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus ini. Ada kepentingan yang bermain di belakang kasus ini. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007. Melalui Perpres tersebut pemerintah telah menetapakan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas bencana lumpur lapindo. Namun hal yang aneh adalah pemerintah membatasi area yang akan menjadi tanggung jawab Lapindo. Padahal yang terjadi di lapanganadalah luapan tersebut melebar hingga menenggelamkan desa lain. Halini menimbulkan konflik diantar masyarakat sendiri.

Selain itu Ptr. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen dan sisanya ditanggung oleh pemerintah leway APBN. Hal ini sangat tidak logis dan aneh. Dalam UUPLH poluter harus membayarkan kerugian yang diderita. Tanggung jawab mutlak melekat pada poluter dan ditanggung secara penuh oleh poluter. Sehingga dalam kasus ini terasa janggal karena APBN dikorbankan untuk membantu Lapindo.

Beberapa LSM mengeluarkan beberapa rekomandasi yang harus diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah WALHI yang merekomendasikan :
1.Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas dengan tetap membebankan tanggung jawab sepenuhnya untuk penyelesaian masalah lumpur panas.
2.PT. Lapindo Brantas/EMP harus menjamin sepenuhnnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lumpur panas.
3.Tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait, seperti ESDM dan BP Migas.
4.Presiden, melalui ESDM, Dirjen Migas, BP Migas bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas ini tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.
5.Mengkaji ulang seluruh perundangan-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.
6.Melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan permukiman padat, untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Pemerintah hendaknya menlakukan tindakan tegas dalam kasus ini. Pihak Lapindo harus membayarkan ganti rugi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang jika terjadi pencemaran lingkungan.


sumber : icel, walhi, meneg lingkungan hidup

Pernikahan Vs Perceraian

Oleh Wongbanyumas

Sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki ciri ingin terus melanjutkan keturunan maka sudah selayaknya manusia melakukan fungsi reproduksinya. Untuk itu maka diperlukan sebuah ikatan yang dapat melegalkan keturunan yang dilahirkan sehingga diperlukan suatu lembaga yang disebut lembaga perkawainan.

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dalam ikatan rumah tangga atau keluarga untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Berarti jelas bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia,. Hal tersebut menunjukan bahwa perkawianan bukan saja sarana untuk melegalkan keturunan tetapi juga untuk pemenuhan kebahagian, karena dengan adanya perkawinan maka antara pria dan wanita yang saling mencintai dan mengasihi dapat bersatu selamanya. Hal ini dilihat dari definisi perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin, sehingga untuk sebuah perkawinan memang harus dilandasi atas kemauan para pihak yang dilandasi cinta kasih diantara mereka.

Sedangkan dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja sebagai urusan dari calon mempelai dan keluarganya tetapi juga menjadi urusan dari masyarakat sekitar dimana calon memepelai dan keluarga tersebut berada, jadi diharapakan dengan adanya salah satu anggota masyarakatnya menikah maka dapat terjadi hubungan yang membentuk brayat diantara mereka.

Dalam masyarakat yang masih kental nilai budaya dan adat istiadat maka menjadi hal yang wajar bila ada salah satu anggota masyarakat mereka yang ingin melakukan perkawinan maka masyarakat sekitar akan datang untuk membantu terlaksananya perkawinan tersebut, meskipun diantara mereka tidak ada ikatan darah. Berarti terlihat bahwa rasa kekeluargaan dalam kehidupan sosial masyarakat tersebut sangat kental. Mereka masih saling bergotong royong dalam membantu anggota masyarakatnya.

Berdasarkan fakta yang ada dalam masyarakat Purwokerto. Terlihat ada fenomena bahwa terjadi pergeseran nilai sosial dan budaya yang diakibatkan oleh akulturasi. Purwokerto sebagai sebuah kota kecil pada awalnya mempunyai kultur masyarakat agraris dimana mengandalkan pada hasil pertanian. Topografi Purwokerto yang berdekatan dengan Gunung Slamet mendukung kultur agraris tersebut.

Pada masyarakat agraris masih sangat kental dengan budaya gotong royong dan kekeluargaan. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai hubungan yang erat (gemeinschaft). Sifat kekeluargaan dalam masyarakat adat juga masuk kedalam ruang-ruang privat seperti dalam urusan pernikahan yang dimana pada masyarakat modern ruang privat cenderung tidak boleh disentuh oleh orang lain. Pada kenyataannya dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat di Purwokerto secara khusus hal-hal yang berhubungan dengan ruang privat masih ada campur tangan orang lain.

Seiring dengan perkembangan zaman dan pembangunan, Purwokerto yang awalnya merupakan sebuah entitas yang mendasarkan pada nilai-nilai pedesaaan yang kental akan nilai gotong royong dan kekeluargaan sekarang mulai luntur dan dilupakan. Sebuah konsekuensi logis dalam sebuah perkembangan zaman dan pembangunan dimana terjadi introduksi antar budaya sehingga mengakibatkan perubahan nilai-nilai asli dari suatu entitas masyarakat. Perubahan tersebut cenderung membawa dampak negatif yang dapat melunturkan nilai asli yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut, sehingga dapat menghilangkan identitas atau ciri khas dari sebuah entitas masyarakat.

Sebagian besar perubahan tersebut terlihat dari gaya hidup yang ada di dalam sebuah masyarakat. Gaya hidup tersebut cenderung mengadopsi dari gaya hidup orang-orang barat yang jelas tidak sesuai dengan nilai kebudayaan yang ada di masyarakat Indonesia. Dalam gaya hidup yang telah terpengaruh budaya asing maka cenderung bersifat hedonis dan individualistis, sehingga kepekaan terhadap masyarakat sekitar jauh berkurang dibandingkan sebelum adanya pembangunan yang mengikuti perkembangan zaman.

Perubahan tingkah laku masyarakat akibat perubahan zaman turut mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam memandang sebuah perkawinan. Berdasarkan data yang diperoleh dapat diketahui bahwa angka perceraian di Purwokerto pada tahun 2007 sampai dengan 1500 kasus. Sebagian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto diajukan oleh pihak wanita (istri). Sebagian besar perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama purwokerto dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga menjadi alasan utama bagi sese orang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Karena faktor ekonomi sebagaian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto dialami oleh golongan ekonomi menengah ke bawah.

Perceraian tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum saja melainkan juga harus dilihat dari sudut kemasyarakatan. Keluarga sebagai organisasi inti dalam masyarakat sangat menentukan dalam pembentukan generasi masa depan bangsa. Melalui sebuah keluarga dapat membentuk jiwa dan pola pikir anak. Keluarga yang bahagia akan mampu mendidik anaknya dengan baik. Sebab pembagian peran antara ayah-ibu berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sangat menarik bagi peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut dalam menyikapi perubahan sosial dalam masyarakat Purwokerto yang terkait dengan masalah perceraian.

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang terbentuk dalam suatu masyarakat. Menurut UU No. 1 tahun 1974 definisi Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam suatu masyarakat, semakin modernnya peradaban maka semakin luas pula pemikirannya sehingga merusak struktur dan tatanan social yang telah ada sebelumnya. Salah satu penyebabanya adalah makin majunya teknologi. Menurut Sartjipto Raharjo pembangunan perkembangan teknologi modern menyeret serta timbulnya susunan masyarakat yang makin tajam filosofinya.

Dalam suatu masyarakat yang berkebudayaan agraris biasanya bersifat kolektif yang mempunyai cirri :
1.Pembagian kerja yang tetap antara berbagai m,acam sub kesatuan atau golongan individu dalam kolektif untuk melakukan berbagai macam fungsi hidup.
2.Ketergantungan antara individu akibat pembagian kerja.
3.Kerja sama antar individu karena sifat ketergantungan
4.Kominikasi antar individu guna
5. menjadikan kerja sama.
6.Diskriminasi terhadap luar komunitasnya.

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. Nilai adalah suatu yang menunjukkan pada mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk pada suatu masyarakat tertentu.

Hukum juga tidak hanya law in the book tapi hukum juga sebagai gejala sosial atau kemasyarakatan. Hukum juga sebagai variable akibat dari berbagai kekuatan proses sosial. Sehingga penelitian ini tidak hanya menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan tetapi juga berdasarkan pada nilai-nilai empiris.

Putusnya perkawinan karena perceraian, dilakukan berdasarkan talak yang dijatuhkan oleh suami maupun gugatan cerai yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama. Penjatuhan talak dilakukan sampai tiga kali dan apabila sudah jatuh talak tiga maka pasangan suami-istri tersebut tidak dapat rujuk. Mereka dapat bersatu kembali setelah salah satu pihak tersebut menikah dengan orang lain kemudian cerai.

Talak harus dilakukan di dalam pengadilan. Hal ini berdasarkan pada keputusan rapat bersama antara Mahkamah Agung, Departemen Agama, dan Pengadilan Tinggi Agama. Keputusan dalam rapat tersebut antara lain:

a.Talak sah bila dilakukan dihadapan Pengadilan Agama. Jika dilakukan di luar Pengadilan agama dianggap illegal.

b.Jika dapat didamaikan, maka Pengadilan hanya akan membuka sidang ikrar talak.

c.Pemeriksaan ikrar talak dilakukan dihadapan saksi, keluarga, orang-orang terdekat.

d.Jika talak terjadi karena kesalahan pemohon, maka pemohon dapat dihukum dengan membayar uang muth’ah.

e.Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menuntut banding atas putusan talak.

Talak yang dilakukan di luar pengadilan dianggap illegal dan tidak sah. Penjatuhan talak harus dilakukan di dalam Pengadilan Agama. Jika talak diperbolehkan dilakukan di luar lembaga peradilan, maka akan menimbulkan ketidakberaturan sebab hanya berdasarkan emosi semata tanpa pemikiran yang matang.

Dalam sebuah perceraian juga diakibatkan oleh beberapa sebab. Sebab-sebab ini diatur dalam pasal 19 PP N0. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU N0. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain :

1.Zina /overspel, Pemadat, penjudi, atau kebiasaan lainnya yang sulit disembuhkan
2.Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pasangan lainnya
3.Salah satu pihak dipidana selama lima tahun atau lebih
4.Salah satu pihak melakukan penganiayaan terhadap pasangan yang membahayakan
5.Salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga tidak mampu menjalani kewajibannya
6.Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan dapat hidup rukun (onheelbare tweespalt)

Selain itu menurut Kompilasi Hukum Islam, bagi seorang muslim ada dua alasan tambahan yaitu murtad dan pelanggaran terhadap taklik talak.

Perceraian (echtscheiding) adalah salah satu cara pembubaran perkawuinan karena suatu sebab tertentu. Melalui keputusan hukum yang didaftarkan pada Catatan Sipil. Menurut BW pelaksanaan perceraian ada dua cara, yaitu :

1.Acara sederhana
Gugatan dilakukan berdasar alasan ketiga. Gugatan dilakukan sebelum enam bulan setelah keluarnya putusan pengadilan yang bersifat IKG. Setelah lewat waktu enam bulan maka tidak bisa diajukan gugatan. Penggugat hanya cukup melampirkan salinan putusan pengadilan.

2.Acara biasa
Dimulai dengan pengajuan gugatan oleh para pihak. Pengajuan gugatan diajukan di tempat kediaman termohon. Jika termohon berada di luar negeri maka yang berlaku adalah kompetensi hukum tempat dimana perkawinan dilaksanakan. Melalui sidang pemeriksaan majelis hakim memeriksa gugatan para pihak. Setelah itu dilakukan tahapan persiapan mengenai pelaksanaan sidang. Dilanjutkan dengan tahapan persidangan. Dalam tahapan persidangan diupayakan perdamaian juga pemeriksaan terhadap alat bukti. Pada akhirnya hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.

Bilamana dalam suatu keluarga terancam terjadinya perceraian maka dapat dilakukan tindakan pencegahan berupa :

1.Nusyuz
Jika terjadi nusyuz bilamana istri tidak melakukan kewajiban dan tidak taat terhadap suami maka dilakukan dengan pemberian nasihat. Namun jika tidak berhasil dapat diambil tindakan pisah ranjang. Apabila masih tetap melakukan perbuatan maka istri boleh dipukul tapi dilakukan dengan dasar rasa sayang.

2.Syiqaq
Bilamana terjadi pertengkaran yang sangat hebat. Untuk menyelesaikannya harus dengan menunjuk dua orang hakim dari masing-masing pihak. Hakim tersebutlah yang menentukan dan memutuskan perdamaian.

3.Fahisyah
Bila terjadi fahisyah seorang suami atau istri dianggap telah melakukan perbuatan yang mendatangkan malu (zina). Harus ada saksi yang kuat dan jelas untuk membuktikan apakah pihak tersebut bersalah atau tidak.

Perjanjian Kawin Menurut Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Oleh wongbanyumas

Indonesia yang merupakan negara yang terdiri dari berbagai etnis,suku, agama dan golongan. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara yang kompleks dan plural. Berbagai masysrakat ada di sini. Namun Indonesia dikenal sebagai negara yang memegang teguh adat ketimuran yang terkenal sopan dan sifat kekeluargaan yang tinggi. Namun dengan bergulirnya zaman dan peradaban, kehidupan masysrakat kini semakin kompleks dan rumit.

Dalam sebuah perkawinan masyrakat kita sejak dahulu mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Para mempelai tidak pernah meributkan mengenai harta masing-masing pihak. Asas saling percaya dan memahami pasangan menjadi landasan dalam penyatuan harta perkawinan. Perlahan budaya asing yang dikenal bersifat individualistis da materialistis masuk ke Indonesia melalui para penjajah. Setelah berabad-abad pola hidup mereka menurun pada generasi bangsa Indonesia.

Diperparah dengan adanya globalisasi yang mementingkan semangat individualistis dan serakah mualai tertanam dalam watak dan jiwa bangsa. Kini banyak pasangan muda yang sering menyatakan dirinya sebagai orang modern, membuat surat perjanjian kawin. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan nilai yang ada dalam masysrakat timur. Banyak pasangan yang kini melakukan perjanjian kawin. Dengan berbagai alasan mereka membuat perjanjian kawin kepada masing-masing pasangannya.

Motivasi perkawinan
Seorang manusia pasti memiliki keinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang diinginkannya. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang sakral dan mulia. Perkawinan harus dilandaskan pada rasa saling mengasihi antara kedua mempelai. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Melihat definisi perkawinan yang disebutkan dalam undang-undang di atas, kita dapat melihat bahwa dalam suatu perkawinan haruslah dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan kita. Kita harus bisa memposisikan diri di tempat yang yepat. Sebagai suami berarti kita sebagai pelindung keluarga dan kepala rumah tangga. Seorang istri haruslah menjadi ibu yang baik dan pasangan yang mampu memahami suaminya.

Orang yang ingin melakukan perkawinan mempunyai motivasi tersendiri. Mereka melakukan perkawinan atas dasar pertimbangan yang matang. Ada beberapa motivasi dalam perkawinan yaitu:
1.      Genetis
Melakukan perkawinan yang bertujuan untuk melahirkan generasi penerus. Hal ini dilakukan agar keturunan kita meneruskan kehidupan di dunia dan melanjutkan keluarga. Kita menginginkan lahirnya seorang anak dalam perkawinan.
2.      Biologis
Secara biologis memang manusi memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Melalui perkawinan manusia dapat melakukan hubungan seksual dengan pasangannya karena sudah terikat baik menurut agama ataupun menurut aturan hukum.
3.      Sosiologis
Terkadang ada orang yang menginginkan adanya perubahan (mobilitas) sosial. Melalui perkawinan status seseorang dalam masyarakat dapat terangkat dan diakui oleh masysrakat sekitar. Orang yang telah menikah biasanya lebih dipandang dan dihormati oleh masyarakat.
4.      Religius
Agama manapun pasti mengatur penganutnya untuk melaksanakan perkawinan. Agama tidak hanya mengatur peribadatan saja tetapi juga mengatur kehidupan manusia. Pernikahan diperitahkan oleh agama, karena agama mengharamkan adanya perzinahan.
5.      Psikologis
Semakin bertambahnya umur seseorang akan merubah pola pikir dan prilaku seseorang. Semakin dewasa seseorang ia akan berfikir untuk menikah. Pernikahan dapat merubah seseorang menjadi lebih dewasa dan matang.
6.      Ekonomi
Ekonomi seseorang juga merupakan faktor bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Terkadang ada orang yang menginginkan harta yang dimiliki oleh pasangannya juga mengharapkan warisan dari mertua. Di desa seringkali pernikahan dilakukan untuk mengurangi beban tanggungan keluarga.
7.      Politis
Unsur politis tidak dapat dilepaskan dari pernikahan. Banyak pernikahan yang dilakukan untuk menyenangkan orang tua saja tanpa didasari oleh rasa cinta. Seringkali kepentingan lain masuk dalam perkawinan dan mempengaruhi motivasi seseorang untuk menikah.

Perjanjian kawin dalam undang-undang
Dalam kehidupan sehari-hari ahir-ahir ini kita sering menyaksikan di layar kaca mengenai adanya fenomena perjanjian kawin, yang sering terjadi pada para selebritis. Mereka melakukan perkawinan dengan pasangan yang dicintainya. Namun sangat terasa janggal apabila kita melakukan pernikahan namun kehidupan kita dibatasi dengan adanya suatu perjanjian yang dinamakan sebagai perjanjian kawin. Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak (mempelai pria dan wanita) sebelum atau pada saat dilangsungkannya pernikahan. Perjanjian ini mengatur akibat akibat perkawinan terhadap harta dan kewajiban para pihak.

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang perjanjian kawin pada Pasal 29.
1.      Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2.      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3.      Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4.      Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Perjanjian kawin dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut (1313BW). Para pihak harus menaaati perjanjian ini sebagaimana diatur dalam BW. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (inkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi.

Perjanjian kawin biasanya disusun sebelum dilangsungkannya perkawinan. Hal ini bertujuan mengatur terlebih dahulu sebelum adanya pernikahan. Sehingga hak dan kewajiban para pihak akan menjadi jelas. Pembuatan perjanjian sebelum ada perkawinan adalah agar perjanjian tersebut berlaku efektif ketika perkawinan tersebut dilangsungkan. Sebab ada kemungkinan jika perjanjian kawin dilaksanakan setelah adanya perkawinan akan menjadi sebuah hal yang aneh. Karena masih saja memikirkan harta sedangkan sudah saling terikat. Hal ini berarti ada indikasi untuk melakukan perceraian atau memang sejak awal motivasi perkawinan tersebut adalah motivasi ekonomi atau politis.

Perjanjian kawin harus disahkan petugas pencatatan perkawinan. Sebenarnya diperbolehkan untuk menyusun perjanjian secara pribadi atau hanya melibatkan pihak ketiga. Kemudian surat perjanjian tersebut diserahkan pada pagawai pencatatan untuk dilakukan pengesahan. Perjanjian kawin yang dilakukan seperti itu dikatakan sah namun kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu banyak pihak yang membuat perjanjian ini dihadapan Notaris dengan menggunakan akta Notariat. Jika perjanjian dilakukan dengan notaris maka kekuatan hukum perjanjian tersebut kuat dan tidak diragukan.

Perjanjian kawin tidak dapat dirubah secara sepihak melainkan harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk merubahnya. Manusia kadang berubah pikiran sehingga undang-undang perkawinan mengakomodir hal ini dalam ketentuan pasal 29 (4) undang-undang perkawinan. Perubahan perjanjian juga tidak boleh melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian.

Lahirnya perjanjian kawin
Dalam sebuah rumah tangga seringkali terjadi pertengkaran antara suami dengan istri. Bahkan sering muncul ketidakcocokan dengan pasangannya. Hal seperti ini jika tidak dapat diatasi biasanya berujung pada perceraian. Putusnya perkawinan akibat perceraian menimbulkan akibat terhadap anak maupun harta perkawinan.

Harta bersama yang lebih populer dengan harta gono-gini dalam perceraian merupakan masalah utama munculnya perjanjian kawin. Sebab sejak awal tidak ada komitmen untuk memelihara perkawinan tersebut agar tetap langgeng dan kekal. Selain itu perjanjian kawin lahir ketiak tidak ada rasa percaya terhadap pasangan hidup kita.

Walaupun sebagian besar orang menganggap perjanjian kawin tidak sesuai dengan nilai ketimuran. Namun perjanjian kawin juga memiliki manfaat. Apabila sebuah perkawinan sejak awal ada indikasi salah satu calon mempelai memiliki motivasi untuk mendapatkan harta pasangannya maka perjanjian kawin merupakan sarana proteksi yang tepat. Dengan begitu harta tersebut akan aman dan tidak merugikan. Sebab bila sejak awal orang itu mengincar harta pasangannya maka besar kemungkinan ia akan membawa lari harta tersebut dan mengajukan cerai.

Perjanjian kawin juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk meminimalkan perceraian. Bila sejak awal diperjanjikan bila ada perceraian maka salah satu pihak dibebani dengan kewajiban-kewajiban maka ia akan berpikir ulang untuk mengajukan cerai. Sebab perceraian adalah hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga. Dengan adanya perjanjian kawin dapat meminimalkan perceraian dalam rumah tangga. Orang yang memang hanya mengincar harta akan berfikir panjang jika disodorkan perjanjian kawin. Tentu ia akan menolak klausul tersebut karena tujuannya tidak akan tercapai.

Isi perjanjian kawin
Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai. Melalui perjanjian ini para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama adalah harta yang diperoleh dalam perkawinan. Hal ini menimbulkan konflik bilamana terjadi perceraian dan salah satu pihak menuntut pembagian harta.tidak menjadi masalah bila para pihak dapat melakukan kompromi. Yang sering terjadi dalam kehidupan adalah masing-masing bersikukuh untuk mengakui harta pasangannya. Pada pasal 36 UU Perkawinan dinyatakan bahwa suami atau istri masing-masing pihak dapat bertindak atas persetujuan bersama atas harta bersama dala perkawinan. Suami dan isteri juga mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaan.

Maka perjanjian kawin dapat memuat pengaturan mengenai harta bersama maupun harta bawaan. Harta bawaan dapat disatukan menjadi harta bersama. Harta bersama dalam perkawinan dapat dipisahkan melalui perjanjian kawin. Sebab suami dan istri dibebaskan untuk melakukan tindakan hukum.

Perjanjian kawin yang dibuat tidak melulu hanya mengatur tentang harta dalam perkawinan saja tetapi juga mengatur hak dan kewajiban para pihak. Merunut pada Pasal 34 UU No.1 tahun 1974 yang berbunyi :

“(1).Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2).Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3).Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.”

Dapat dipahami bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam perkawinan dan dapat digugat bila melalaikan kewajibannya.

Melalui perjanjian kawin dapat diatur beberapa hal yang contoh yang dianggap substansial seperti :
1.      Pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam perkawinan.
2.      Semisal suami wajib menafkahi keluarganya dan istri wajib mengurus keluarganya. Suami dilarang untuk menelantarkan keluarga dengan alasan apapun.
3.      Larangan penggunaan kekerasan dalam perkawinan.
4.      Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi isu yangg cukup hangat saat ini. Suami terutama dilarang melakukan kekerasn terhadap anak ataupun istri.
5.      Hak asuh anak bila terjadi perceraian. Anak sering direbutkan oleh orang tuanya karena dalam pasal Pasal 41 (a) UU Perkawinan “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;”. Tidak diatur secara jelas menenai hak asuh anak pasca perceraian. Melalui perjanjian kawin dapat ditentukan siapa yang berhak atas pengasuhan anak tersebut.

Walaupun dalam taklik talak telah diatur janji-janji kawin. Namun para pihak dapat memperjanjikan dalam perjanjian kawin yang dicatatkan dalam akta notaris. Karena memiliki kekuatan hukum.

Akibat perjanjian kawin
Menurut undang-undang Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Adanya perjanjian kawin melahirkan akibat hukum karena perjanjian tersebut dikehendaki oleh para pihak. Perjanjian kawin menimbulkan beberapa akibat.

Secara hukum para pihak saling terkait dengan diadakannya perjanjian kawin dan masing-masing harus melaksanakan kewajiban dan haknya. Para pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum yang akan timbul bila melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kawin.

Secara moril dan psikologis perjanjian kawin akan menimbulkan perasaan tidak percaya terhadap pasangan hidupnya. Ia akan dibayangi perasaan takut kalau pasangannya melakukan pelanggaran terhadap perjanjian. Kecemasan ini akan mengakibatkan ketidakbahagiaan dalam menjalani rumah tangga.

Secara sosilogis dan budaya perjanjian kawin menimbulkan adanya culture shock. Masyarakat timur yang kekeluargaan tidak mengenal sifat individualistis dan materialistik tentu menolak adanuya perjanjian kawin. Perjanjian kawin dianggap sebagai hal yang tidak etis karena mementingkan harta saja. Walupun tidak selamanya perjanjian kawin berorientasi pada harta dalam perkawinan.