Oleh Wongbanyumas
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai sistim politik kali ini penulis akan mengulas tentang Infrastruktur politik di Indonesia.Infrastruktur Politik adalah unsur atau bisa disebut sebagai kekuatan politik eksternal. Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai sistim politik kali ini penulis akan mengulas tentang Infrastruktur politik di Indonesia.Infrastruktur Politik adalah unsur atau bisa disebut sebagai kekuatan politik eksternal. Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Infrastruktur politik tidak
menjalankan pemerintah secara praktikal. Hal ini dikarenakan posisinya yang
berada di luar garis kekuasaan penyelenggara negara utama. Meskipun demikian
kekuatan infrastruktur politik tidak dapat diremehkan. Sejarah mencatat gejolak
politik di Indonesia yang terjadi akibat kekuatan infrastruktur politik yang bergerak
menginginkan perubahan. Infrastruktur politik memiliki peran vital yang
memberikan berbagai input kepada penguasa.
Infrastruktur politik memiliki
fungsi. Fungsi infrastruktur politik tersebut antara lain ialah :
- Pendidikan politik, memberikan pencerdasan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai warganegara. Masyarakat akan mampu memahami rules of the game dalam menjalankan roda pemerintaha. Sehingga masyarakat mampu menilai apakah kinerja pemerintahan sudah efektif dan mampu membawa negara kepada tujuan bersama yakni kesejahteraan umum;
- Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat. Infra struktur politik pada dasarnya tidak selalu bersifat homogen. Ada kalanya berbagai unsur dalam infrastruktur politik terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan masing-masing. Melalui infrastruktur politik inilah dipertemukan kepentingan antar kelompok. Pertemuan kepentingan ini harus mencapai sebuah konsensus demi kepentingan bersama yang lebih besar, yakni kemakmuran dan kesejahteraan;
- Agregasi kepentingan, menjadi sebuah saluran untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan keinginan rakyat selaku pemegang kedaulatan negara kepada pihak pemerintah sebagai pihak yang mendapatkan mandat menjalankan pemerintahan. Fungsi agregasi ini menjadi fasilitator bagi rakyat agar apa yang dikehendaki rakyat menjadi bagian dari otokritik yang mempengaruhi sebuah keputusan politik.
- Seleksi kepemimpinan, melalui infrastruktur politik inilah masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan bisa masuk ke dalam lingkaran kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Tokoh terbaik akan dialirkan menuju pos penting dalam penyelenggaraan negara. Inilah yang menjadi jembatan bagi para pihak yang berada di luar kekuasaan untuk berperan serta masuk ke dalam tapal batas kekuasaan.
Apa saja yang menjadi unsur dalam
infrastruktur politik? Berikut ini terdapat enam unsur infrastruktur politik,
antara lain:
1. Partai Politik
Mengutip pandangan
Miriam Budiarjo yang mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang
terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita
yang sama. Kelompok ini bertujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan
mereka.
Carl Friedrich
mendefinisikan partai politik merupakan kumpulan manusia yang terorganisir yang
stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan bagi
pimpinan partai dan berdasarkan peguasaan ini akan memberikan manfaat bagi
anggota partai, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan
lainnya.
Fungsi Partai Politik
1) Fungsi
Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative,
agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan
terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum
disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada
anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi
Agregasi Kepentingan
Merupakan cara
bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang
berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi
Sosialisasi Politik
Sosialisasi
Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik,
sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan
politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa
henti.
4) Fungsi
Rekrutmen Politik
Rekrutmen
Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok
untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik.
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang
berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang
dianut.
5) Fungsi
Komunikasi Politik
Merupakan
salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur
yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik.
Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk
kebudayaan politik.
2. Kelompok Kepentingan
Kelompok
kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah
tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha
menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran,
kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya
kepada sistem politik yang ada. Kelompok
ini penting bagi anggota masyarakat.
Gabriel A.
Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
1)
Interest Group Asosiasi
Interest
group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu
dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang
termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
2)
Interest
Group Institusional
Interest
group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga
yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan
orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI,
dan organisasi seprofesinya.
3)
Interest Group Nonasosiasi
Interest
group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara
teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan
dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini,
dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan,
masyarakat seketurunan, dll.
3. Kelompok Penekan
Yang dimaksud
golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu
lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan
yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak
penguasa.
Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM);
2) Organisasi-organisasi
sosial keagamaan;
3) Organisasi
Kepemudaan;
4) Organisasi
Lingkungan Hidup;
5) Organisasi
Pembela Hukum dan HAM; serta
6) Yayasan
atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok
penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah
melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk
menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk
mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
4. Media Komunikasi Politik
Media
komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi
menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai
perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik.
Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
1)
Fungsi Informasi
Media dijadikan
sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta
sosialisasi politik.
2)
Fungsi
Edukasi
Media dijadikan
sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan
media.
3)
Fungsi
Korelasi
Media dijadikan
penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan
dengan aktivitas aktor poltik.
4)
Fungsi
Kontrol Sosial
Media sebagai
agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
5)
Fungsi
Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik
5.
Organisasi
Masyarakat
Dalam Pasal 1
UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga
Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi
kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya.
Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk
memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu
ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam
pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi
kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu
atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara
republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik
Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 5
UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1.
wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan
anggotanya;
2.
wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya
dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3.
wadah peranserta dalam usaha menyukseskan
pembangunan nasional;
4.
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai
sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan,
dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik,
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
6. Tokoh Politik
Tokoh politik
adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan
eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil
keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik
akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi,
asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi
masyarakat.
Menurut Letser
G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa
aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit
politik,
b. Masalah
kekuasaan,
c. Representativitas
elit politik, dan
d. Hubungan
antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Jika pembaca
mengingat peristiwa reformasi yang mengakhiri 3 dasawarsa rezim orde baru. Kita
akan teringat sosok seorang tokoh politik senior Indonesia. Beliau mampu menggerakkan
mahasiswa untuk menurunka pemerintahan yang sah saat itu. Dialah Amien Rais
yang menjadi tokoh politik penggerak reformasi.
Tokoh politik
khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi
masyarakat. Peranan itu yaitu menyalurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota
DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara
rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...