Pages

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 2)

Oleh Wongbanyumas

Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai sistim politik kali ini penulis akan mengulas tentang Infrastruktur politik di Indonesia.Infrastruktur Politik adalah unsur atau bisa disebut sebagai kekuatan politik eksternal. Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Infrastruktur politik tidak menjalankan pemerintah secara praktikal. Hal ini dikarenakan posisinya yang berada di luar garis kekuasaan penyelenggara negara utama. Meskipun demikian kekuatan infrastruktur politik tidak dapat diremehkan. Sejarah mencatat gejolak politik di Indonesia yang terjadi akibat kekuatan infrastruktur politik yang bergerak menginginkan perubahan. Infrastruktur politik memiliki peran vital yang memberikan berbagai input kepada penguasa.

Infrastruktur politik memiliki fungsi. Fungsi infrastruktur politik tersebut antara lain ialah :
  1. Pendidikan politik, memberikan pencerdasan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai warganegara. Masyarakat akan mampu memahami rules of the game dalam menjalankan roda pemerintaha. Sehingga masyarakat mampu menilai apakah kinerja pemerintahan sudah efektif dan mampu membawa negara kepada tujuan bersama yakni kesejahteraan umum;
  2. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat. Infra struktur politik pada dasarnya tidak selalu bersifat homogen. Ada kalanya berbagai unsur dalam infrastruktur politik terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan masing-masing. Melalui infrastruktur politik inilah dipertemukan kepentingan antar kelompok. Pertemuan kepentingan ini harus mencapai sebuah konsensus demi kepentingan bersama yang lebih besar, yakni kemakmuran dan kesejahteraan;
  3. Agregasi kepentingan, menjadi sebuah saluran untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan keinginan rakyat selaku pemegang kedaulatan negara kepada pihak pemerintah sebagai pihak yang mendapatkan mandat menjalankan pemerintahan. Fungsi agregasi ini menjadi fasilitator bagi rakyat agar apa yang dikehendaki rakyat menjadi bagian dari otokritik yang mempengaruhi sebuah keputusan politik.
  4. Seleksi kepemimpinan, melalui infrastruktur politik inilah masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan bisa masuk ke dalam lingkaran kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Tokoh terbaik akan dialirkan menuju pos penting dalam penyelenggaraan negara. Inilah yang menjadi jembatan bagi para pihak yang berada di luar kekuasaan untuk berperan serta masuk ke dalam tapal batas kekuasaan.
Apa saja yang menjadi unsur dalam infrastruktur politik? Berikut ini terdapat enam unsur infrastruktur politik, antara lain:
1.    Partai Politik
Mengutip pandangan Miriam Budiarjo yang mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Carl Friedrich mendefinisikan partai politik merupakan kumpulan manusia yang terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan peguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partai, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.
Fungsi Partai Politik
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2.    Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
1)      Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
2)       Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
3)      Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
3.    Kelompok Penekan
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
1)    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
2)    Organisasi-organisasi sosial keagamaan;
3)    Organisasi Kepemudaan;
4)    Organisasi Lingkungan Hidup;
5)    Organisasi Pembela Hukum dan HAM; serta
6)    Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
4.    Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
1)       Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi politik.
2)      Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
3)      Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
4)      Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
5)      Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik
5.    Organisasi Masyarakat
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1.       wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2.       wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3.       wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
4.       sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
6.    Tokoh Politik
Tokoh politik adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Jika pembaca mengingat peristiwa reformasi yang mengakhiri 3 dasawarsa rezim orde baru. Kita akan teringat sosok seorang tokoh politik senior Indonesia. Beliau mampu menggerakkan mahasiswa untuk menurunka pemerintahan yang sah saat itu. Dialah Amien Rais yang menjadi tokoh politik penggerak reformasi.
Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyalurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...