Pages

Pengelolaan sampah perkotaan


Oleh wongbanyumas

Perkembangan zaman semakin pesat dan semakin maju. Semua aktivitas dan kegiatan manusia juga turut berderap cepat seiring perkembangan zaman. Masyarakat yang pada awalnya merupakan sebuah komunitas kecil pada akhirnya di era modern ini membentuk sebuah entitas yang besar dan kompleks. Suatu masyarakat yang kompleks dan heterogen di dalamnya terdapat begitu banyak permasalahan. Masalah yang timbul salah satunya adalah pengelolaan sampah yang buruk. Selama ini penanganan sampah baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terkesan setengah hati.

Kebijakan pemerintah mengenai sampah dinilai kurang memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan (sustainable). Pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia hanya mengacu pada paradigma pengelolaan yang instan dengan pendekatan akhir (end of-pipe). Pengelolaan sampah hanya dilakukan hanya dilakukan dengan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa melalui proses reduce, reuse, dan recycle (3R). Sampah yang ada dan berasal dari masyakat tidak pernah diproses dan dilakukan kegiatan pemanfaatan secara ekonomis terhadap sampah yang muncul. Akibatnya dapat kita saksikan bahwa sampah yang menggunung pada akhirnya tidak dapat ditangani.

Ketika tumpukan sampah sudah sangat banyak dan tidak dapat tertangani maka langkah yang sering diambil oleh sebagian besar daerah di Indonesia adalah dengan memindahkan TPA ke tempat lain. Sepintas hal ini terlihat mudah dan sepele bagi sebagian orang. Namun sesungguhnya tumpukan sampah yang muncul tersebut pada akhirnya berpotensi untuk menimbulkan penyakit.

Masyarakat yang semakin berkembang pesat juga menghasilkan banyak sampah. Terutama daerah perkotaan yang menjadi penghasil sampah terbesar. Berdasarkan data-data BPS tahun 2000, dari 384 kota yang menimbulkan sampah sebesar 80.235,87 ton setiap hari, penanganan sampah yang diangkut ke dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sebesar 4,2 %, yang dibakar sebesar 37,6 % , yang dibuang ke sungai 4,9 % dan tidak tertangani sebesar 53,3 %.1 Semakin bertambahnya penduduk dan perumahan membuat produksi sampah dan limbah semakin membengkak.

Pertambahan penduduk dan arus perpindahan masyrakat dari desa ke kota yang sangat pesat menyebabkan timbunan sampah di TPA semakin tinggi. Purwokerto sebagai salah satu kota yang memiliki potensi pengembangan ekonomi cukup tinggi ternyata menarik banyak warga dari desa. Terlebih Purwokerto memiliki sebuah uiversitas negeri yakni Universitas Jenderal Soedirman. Tentunya hal tersebut menjadi magnet yang sangat kuat. Sehingga arus perpindahan penduduk menuju kota Purwokerto tidak dapat dielakkan lagi.,

Berdasarkan pengamatan penulis banyak berdiri komplek pemukiman baru. Pembangunan perumahan tersebut tentu saja mengandung konsekuensi bahwa jumlah penduduk semakin bertambah. Dari banyaknya jumlah penduduk berbanding lurus dengan banyaknya sampah yang dihasilkan. Tingkat kemakmuran dan peningkatan taraf ekonomi merubah pola hidup masyarakat menjadi konsumtif, sehingga jumlah sampah yang dihasilkan semakin membengkak. Dampak yang timbul adalah jangka waktu penampungan di tempat pembuangan akhir berkurang, serta sulitnya mendapatkan lahan tempat pembuangan akhir yang baru. TPA yang diproyeksikan dapat beropersi selama 25 tahun menurut standard SNI ternyata hanya mampu beroperasi kurang dari itu. Hal ini semakin sulit karena adanya keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah baru.

Ketika berbicara mengenai pengelolaan sampah seringkali terjadi tumpang tindih. Pengelolaan sampah seringkali menjadi wewenang banyak dinas di daerah. Dinas kebersihan, dinas tata kota, dinas lingkungan kadang mengelola sampah secara bersamaan. Hal ini menimbulkan kekacauan dalam koordinasi dengan pejabat terkait. Pembiayaan kegiatan pengelolaan sampah berupa penarikan retribusi kadang juga tidak jelas. Hal ini juga terkait dengan kewenangan dinas terkait yang tumpang tindih.

Pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang) atau jasa. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dan atau Satuan Kerja/Pegawai pada Satuan Kerja lainnya sebagai penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik

Sedangkan menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, jenis sampah meliputi sampah organik dan non organik. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Setelah era reformasi berlalu sistem pemerintahan daerah di Indonesia menganut asas desentralisasi. Daerah memiliki wewenang secara otonom untuk mengatur dan mengurus daerah. Namun wewenang yang dimiliki daerah tidak boleh melampaui wewenang pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi:
1.politik luar negeri;
2.pertahanan;
3.keamanan;
4.yustisi;
5.moneter dan fiskal nasional; dan
6.agama.

Di luar enam urusan pemerintahan tersebut daerah berhak untuk melakukan pengelolaan secara mandiri. Daerah dapat melakukan regulasi dan menjalankan wewenang selain enam poin wewenang pemerintah pusat.

Indonesia merupakan penganut konsep negara kesejahteraan yang memiliki ciri utama yaitu adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa negara harus ambil bagian dalam setiap aspek kehidupan agar tercipta kesejahteraan bagi warga negaranya. Tidak terkecuali dalam hal penglolaan sampah. Pasal 28 f UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Dalam pasal 5 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas sebagaimana pasal 5 tersebut terdiri atas :
> menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
> melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
> memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
> melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
> mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
> memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
> melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah :
1. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
2. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
3. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
4. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
5. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
6. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Tempat pembuangan akhir sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah. Metode penanganan sampah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
• Untuk kota sedang dan kota kecil TPA harus menggunakan metode Controlled Landfill (PP No. 16 Tahun 2005)
• Untuk kota metro dan kota besar TPA harus menggunakan metode Sanitary Landfill (PP No. 16 Tahun 2005)

Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Secara umum, daerah perkotaan atau perdesaan yang mendapatkan pelayanan persampahan yang baik akan dapat ditunjukkan memiliki kondisi sebagai berikut :
a. Seluruh masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di perdesaan memiliki akses untuk penanganan sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat-tempat umum lainnya

b. Masyarakat memiliki lingkungan permukiman yang bersih karena sampah yang dihasilkan dapat ditangani secara benar.

c. Masyarakat mampu memelihara kesehatannya karena tidak terdapat sampah yang berpotensi menjadi bahan penularan penyakit seperti diarhea, thypus, disentri, dan lain-lain; serta gangguan lingkungan baik berupa pencemaran udara, air, atau tanah.

d. Masyarakat dan dunia usaha/swasta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan persampahan sehingga memperoleh manfaat bagai kesejahteraannya.

Pada dasarnya pelayanan sampah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara. Kebutuhan pelayanan sampah sudah menjadi kebutuhan primer khususnya bagi warga perkotaan. Menurut catatan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, setiap orang di Jakarta menghasilkan sampah rata-rata 2,9 liter per hari. Dengan penduduk sekitar 12 juta jiwa, termasuk para komuter, tiap hari mereka menimbun 26.945 meter kubik atau sekitar 6.000 tong sampah. Sehingga pelayanan sampah yang baik sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah kota Purwokerto. Menilik dari berbagai kasus pengelolaan sampah seperti kasus TPA bojong dan TPA leuwi gajah hendaknya pemerintah memiliki strategi dan kebijakan persampahan yang komperhensif dan tepat sasaran.

Agresi militer zionis-israel dari kaca mata hukum humaniter



Oleh wongbanyumas

Ketika kita sedang tertidur nyenyak dalam hangatnya selimut di rumah kita tiba-tiba kita tersentak akibat mendengar berita dari negeri palestina. Bak dentuman bom napalm yang merusak keheningan malam kabar itu seolah mengingatkan kepada segenap warga dunia bahwa tentara zionis masih berupaya untuk menguasai seluruh daratan Palestina. Sejak akhir desmber tentara zion melakukan serangan ke wilayah terakhir para pejuang Hamas. Perlu diketahui bahwa hamas (harokah al-muqowwamah al-islamiyah) yang berarti gerakah perlawanan islam merupakan sebuah gerakan yang dilakukan oleh bangsa palestina untuk membebaskan diri dari kungkungan zionis yahudi. Berbeda dengan saudara laknatnya fatah yang merupakan antek kaum zion. Hamas selalu melakukan perlawanan guna mewujudkan palestina merdeka.

Banyak yang menilai aksi yang dilakukan tentara zion adalah perang agama. Penulis sepakat dengan pernyataan tersebut. Namun di sini penulis akan lebih menekankan pada analisis hukum terutama hukum humaniter internasional atau hukum perang. Dalil yang digunakan israel untk menyerang jalur gaza adalah ingin melumpuhkan para pejuang Hamas. Ribuan artileri, ratusan bom dan roket dimuntahkan ke jalur gaza tanpa ampun. Akibatnya jelas dapat kita saksikan bahwa korban yang jatuh sampai dengan saat ini telah melebihi seribu syuhada dan bahkan akan terus bertambah seiring waktu. Serangan israel ini dapat diketegorikan sebagai sebuah upaya aneksasi, yakni upaya untuk memperluas atau memperoleh wilayah negara dengan jalan penaklukan (ekspansi).

Secara jelas hukum humaniter internasional (HHI) memiliki beberapa azaz yang melandasinya. Hal ini berdasarkan beberap peraturan dan konvensi seperti konvensi den haag (1899), konvensi den haag II (1907), konvensi jenewa (1949), protokal tambahan I (1977), dan protokol tambahan II (1977). Azaz hukum tersebut tersebut harus menjadi pegangan bagi negara yang sedang berperang. Azaz tersebut antara lain :
1.azaz kepentingan militer (military necessary)

menurut azas ini negara diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan dan senjata. Penggunaan kekerasan dan senjata ini digunakan untuk menaklukkan lawan;

2.azaz perikemanusiaan (humanity)

nilai kemanusiaan dan HAM juga harus dijunjung tinggi para pihak yang berperang. Dilarang keras dalam suatu perang menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka yang berlebihan, penggunaan senjata terlarang, dan penyiksaan;

3.azaz kesatriaan (chivalary)

kejujuran dan nilai kesatriaan harus dijunjung tinggi dalam perang. Pemakaian alat atau senjata berbahaya yang terlarang sangat ditentang.

Menilik pada tiga azas dasar dalam HHI tersebut kita sudah dapat menilai apakah tindakan yang dilkukan oleh israel sebagai entitas negara telah melanggar aturan hukum internasional. Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan tentara zion antara lain adalah penggunaan bom fosfor yang berbahaya, menyerang warga sipil dan nonkombatan, menghancurkan sarana umum, dan banyak lgi pelanggarana yang penulis pikir para pembaca yang budiman sudah mengetahuinya melalui tayangan media massa.

Serangan tentara israel yang paling dikecam adalah penggunaan bom fosfor putih. Bom yang jika diliha ketika meledak seperti bungan api putih tersebut merupakan salah satu bahan yang dilarang untuk penggunaan perang. Fosfor putih dilarang karena mempunyai dampak yang sangat bahaya dan meluas. Jika bom tersebut ditembakkan ke dalam suatu wilayah maka pengaruh bom tersebut akan mencapai radius beberapa meter. Berbeda dengan bom konvensional yang mengandalkan pada ledakan (explosive) bom fosfor putih mengandalkan akibat dari ledakan tersebut. Ketika hulu ledak telah ditembakkan maka rudal akan meledak dan pecah berkeping-keping. Dari ledakan tersebut muncullah asap putih yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Siapapun yang terkena asap tersebut akan terbakar bahkan dengan cukup menghirup kita akan melepuh di sekujur bada. Naudzubillah...

Prinsip hukum perang yang telah dilanggar pasukan zion pimpinan ehud olmert mencakup semu prinsip hukum perang. Prinsip yang dilanggra terebut antara lain :

1.prinsip pembedaan

Dalam suatu peperangan yang melibatkan negara sebagai pelaku perang belum tentu dapat diartikan bahwa semua warga negara merupakan pelaku perang dan dapat menjadi objek kekerasan perang. Pembedaan antara kombatan dan non kombatan dalam peperangan menentukan apakah seseorang boleh menjadi objek penembakan / kekerasan tentara musuh. Kombatan adalah objek yang dapt menjadi objek dalam peperangan. Menurut Starke kombatan dibagi menjadi dua yakni kombatan lawful dan unlawful. Kombatan lawful adalah kombatan yang resmi dimana memiliki garis organisasi, metoda disiplin, dan komando yang bertanggung jawab. Sedangkan kombatan unlawful adalah masyarakat sipil yang mengangkat senjata (milisi).

2.prinsip pembatasan senjata

Perang juga harus memperhatikan konsep HAM dimana seseorang mempunyai hak hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan (torturing). Salah satu upaya untuk menjaga agar hak dasar setiap manusia termasuk warga sipil terjaga adalah dengan membatasi penggunaan senjata. Senjata yang diperbolehkan dalam perang adalah senjata yang dapat memberikan luka yang ringan. Senjata seperti bom napalm, bom kimia, nuklir, rudal balistik super, maupun senjata biologis sangat dilarang. Pada dasarnya penggunaan senjata dalam perang bukan bertujuan untuk membunuh dan menghabisi lawan melainkan hanya untuk membuat lawan lemah dan tidak berdaya. Pada ahirnya akibat penggunaan senjata tersebut lawan akan menyerah kepada pihak lain.

3.prinsip proporsionalitas

Dalam peperangan sekalipun pr pihak yang bertempur juga harus memperhatikan kaidah perang. Prinsip proporsionalitas melihat pada pemanfaatan senjata. Pemakaian senjata yang mengkibatkan dampak luar biasa sangat dilarang. Namun yang terjadi adlah israel menggunakan bom terlarang fosfor putih.

4.prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu

Sekali lagi israel mempertontonkan sebuah aksi biadab yang luar biasa melebihi bats kemanusian. Serangan israel yang didalihkan untuk mengincar para pejuang Hamas ternyata malah menimbulkan dampak yang sangat mengerikan. Lebih dari seribu orang tewas dan lebih dari lima ribu terluka. Jika dilihat secara objektif maka tentara hamas tidak sebanyak korban yang berjatuhan. Namun sekali lagi pasukan zion menjadikan alasan tersebut sebagai alasan pamungkas. Tesis yang diajukan oleh israel ketika membunuh anak-anak adalah bahwa para anak tersebut nantinya akan menjadi pasukan Hamas. Sehingga anak kecilpun tidak luput dari serangan agresi pasukan zion.

Melihat betapa kompleksnya permasalahan konflik di Palestina membuat banyak negara menjadi tidak berkutik melawan Israel beserta kakaknya, Amerika Serikat. Langkah kongkrit yang dapat dilakukan adalah melalui dua cara. Cara ini ditempuh sebagai langkah terakhir karena yang sudah dilakukan pasukan zion di gaza adalah sebuah kejahatan perang yang sangat kejam. Dalamprotokol tambahan ICCPR dinyatakan bahwa kejahatan kemanusiaan meliputi genosida, yakni pembunuhan secara massal dan sistematis terhadap bangsa, agama, ras, atau kelompok tertentu. Oleh karena itu harus diambil langkah kongkrit yakni :

1.membentuk mahkamah ad-hoc
2.diajukan ke mahkamah pidana internasional (international criminal court/ICC)

Para pimpinan Israel yang menggerakkan perang ini harus bertanggung jawab terhadap korban yang berjatuhan. Tokoh Israel yang turut berkepentingan seperti Ehud Olmert, Ariel Sharon, maupun Livni harus diseret ke peradilan penjahat perang. Mereka didakwa atas tindakan kejahatan perang yang mengakibatkan korban yang di dalamnya terdapat upaya pembunuhan massal secara masif dan sistematis.

Maka sudah seharusnya warga dunia menentng keras aksi keras. Terutama liga arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sikap tegas harus dilakukan karena apapun dalihnya israel telah melakukan pelanggarn HAM berat.