Agresi militer zionis-israel dari kaca mata hukum humaniter
Oleh wongbanyumas
Ketika kita sedang tertidur nyenyak dalam hangatnya selimut di rumah kita tiba-tiba kita tersentak akibat mendengar berita dari negeri palestina. Bak dentuman bom napalm yang merusak keheningan malam kabar itu seolah mengingatkan kepada segenap warga dunia bahwa tentara zionis masih berupaya untuk menguasai seluruh daratan Palestina. Sejak akhir desmber tentara zion melakukan serangan ke wilayah terakhir para pejuang Hamas. Perlu diketahui bahwa hamas (harokah al-muqowwamah al-islamiyah) yang berarti gerakah perlawanan islam merupakan sebuah gerakan yang dilakukan oleh bangsa palestina untuk membebaskan diri dari kungkungan zionis yahudi. Berbeda dengan saudara laknatnya fatah yang merupakan antek kaum zion. Hamas selalu melakukan perlawanan guna mewujudkan palestina merdeka.
Banyak yang menilai aksi yang dilakukan tentara zion adalah perang agama. Penulis sepakat dengan pernyataan tersebut. Namun di sini penulis akan lebih menekankan pada analisis hukum terutama hukum humaniter internasional atau hukum perang. Dalil yang digunakan israel untk menyerang jalur gaza adalah ingin melumpuhkan para pejuang Hamas. Ribuan artileri, ratusan bom dan roket dimuntahkan ke jalur gaza tanpa ampun. Akibatnya jelas dapat kita saksikan bahwa korban yang jatuh sampai dengan saat ini telah melebihi seribu syuhada dan bahkan akan terus bertambah seiring waktu. Serangan israel ini dapat diketegorikan sebagai sebuah upaya aneksasi, yakni upaya untuk memperluas atau memperoleh wilayah negara dengan jalan penaklukan (ekspansi).
Secara jelas hukum humaniter internasional (HHI) memiliki beberapa azaz yang melandasinya. Hal ini berdasarkan beberap peraturan dan konvensi seperti konvensi den haag (1899), konvensi den haag II (1907), konvensi jenewa (1949), protokal tambahan I (1977), dan protokol tambahan II (1977). Azaz hukum tersebut tersebut harus menjadi pegangan bagi negara yang sedang berperang. Azaz tersebut antara lain :
1.azaz kepentingan militer (military necessary)
menurut azas ini negara diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan dan senjata. Penggunaan kekerasan dan senjata ini digunakan untuk menaklukkan lawan;
2.azaz perikemanusiaan (humanity)
nilai kemanusiaan dan HAM juga harus dijunjung tinggi para pihak yang berperang. Dilarang keras dalam suatu perang menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka yang berlebihan, penggunaan senjata terlarang, dan penyiksaan;
3.azaz kesatriaan (chivalary)
kejujuran dan nilai kesatriaan harus dijunjung tinggi dalam perang. Pemakaian alat atau senjata berbahaya yang terlarang sangat ditentang.
Menilik pada tiga azas dasar dalam HHI tersebut kita sudah dapat menilai apakah tindakan yang dilkukan oleh israel sebagai entitas negara telah melanggar aturan hukum internasional. Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan tentara zion antara lain adalah penggunaan bom fosfor yang berbahaya, menyerang warga sipil dan nonkombatan, menghancurkan sarana umum, dan banyak lgi pelanggarana yang penulis pikir para pembaca yang budiman sudah mengetahuinya melalui tayangan media massa.
Serangan tentara israel yang paling dikecam adalah penggunaan bom fosfor putih. Bom yang jika diliha ketika meledak seperti bungan api putih tersebut merupakan salah satu bahan yang dilarang untuk penggunaan perang. Fosfor putih dilarang karena mempunyai dampak yang sangat bahaya dan meluas. Jika bom tersebut ditembakkan ke dalam suatu wilayah maka pengaruh bom tersebut akan mencapai radius beberapa meter. Berbeda dengan bom konvensional yang mengandalkan pada ledakan (explosive) bom fosfor putih mengandalkan akibat dari ledakan tersebut. Ketika hulu ledak telah ditembakkan maka rudal akan meledak dan pecah berkeping-keping. Dari ledakan tersebut muncullah asap putih yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Siapapun yang terkena asap tersebut akan terbakar bahkan dengan cukup menghirup kita akan melepuh di sekujur bada. Naudzubillah...
Prinsip hukum perang yang telah dilanggar pasukan zion pimpinan ehud olmert mencakup semu prinsip hukum perang. Prinsip yang dilanggra terebut antara lain :
1.prinsip pembedaan
Dalam suatu peperangan yang melibatkan negara sebagai pelaku perang belum tentu dapat diartikan bahwa semua warga negara merupakan pelaku perang dan dapat menjadi objek kekerasan perang. Pembedaan antara kombatan dan non kombatan dalam peperangan menentukan apakah seseorang boleh menjadi objek penembakan / kekerasan tentara musuh. Kombatan adalah objek yang dapt menjadi objek dalam peperangan. Menurut Starke kombatan dibagi menjadi dua yakni kombatan lawful dan unlawful. Kombatan lawful adalah kombatan yang resmi dimana memiliki garis organisasi, metoda disiplin, dan komando yang bertanggung jawab. Sedangkan kombatan unlawful adalah masyarakat sipil yang mengangkat senjata (milisi).
2.prinsip pembatasan senjata
Perang juga harus memperhatikan konsep HAM dimana seseorang mempunyai hak hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan (torturing). Salah satu upaya untuk menjaga agar hak dasar setiap manusia termasuk warga sipil terjaga adalah dengan membatasi penggunaan senjata. Senjata yang diperbolehkan dalam perang adalah senjata yang dapat memberikan luka yang ringan. Senjata seperti bom napalm, bom kimia, nuklir, rudal balistik super, maupun senjata biologis sangat dilarang. Pada dasarnya penggunaan senjata dalam perang bukan bertujuan untuk membunuh dan menghabisi lawan melainkan hanya untuk membuat lawan lemah dan tidak berdaya. Pada ahirnya akibat penggunaan senjata tersebut lawan akan menyerah kepada pihak lain.
3.prinsip proporsionalitas
Dalam peperangan sekalipun pr pihak yang bertempur juga harus memperhatikan kaidah perang. Prinsip proporsionalitas melihat pada pemanfaatan senjata. Pemakaian senjata yang mengkibatkan dampak luar biasa sangat dilarang. Namun yang terjadi adlah israel menggunakan bom terlarang fosfor putih.
4.prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu
Sekali lagi israel mempertontonkan sebuah aksi biadab yang luar biasa melebihi bats kemanusian. Serangan israel yang didalihkan untuk mengincar para pejuang Hamas ternyata malah menimbulkan dampak yang sangat mengerikan. Lebih dari seribu orang tewas dan lebih dari lima ribu terluka. Jika dilihat secara objektif maka tentara hamas tidak sebanyak korban yang berjatuhan. Namun sekali lagi pasukan zion menjadikan alasan tersebut sebagai alasan pamungkas. Tesis yang diajukan oleh israel ketika membunuh anak-anak adalah bahwa para anak tersebut nantinya akan menjadi pasukan Hamas. Sehingga anak kecilpun tidak luput dari serangan agresi pasukan zion.
Melihat betapa kompleksnya permasalahan konflik di Palestina membuat banyak negara menjadi tidak berkutik melawan Israel beserta kakaknya, Amerika Serikat. Langkah kongkrit yang dapat dilakukan adalah melalui dua cara. Cara ini ditempuh sebagai langkah terakhir karena yang sudah dilakukan pasukan zion di gaza adalah sebuah kejahatan perang yang sangat kejam. Dalamprotokol tambahan ICCPR dinyatakan bahwa kejahatan kemanusiaan meliputi genosida, yakni pembunuhan secara massal dan sistematis terhadap bangsa, agama, ras, atau kelompok tertentu. Oleh karena itu harus diambil langkah kongkrit yakni :
1.membentuk mahkamah ad-hoc
2.diajukan ke mahkamah pidana internasional (international criminal court/ICC)
Para pimpinan Israel yang menggerakkan perang ini harus bertanggung jawab terhadap korban yang berjatuhan. Tokoh Israel yang turut berkepentingan seperti Ehud Olmert, Ariel Sharon, maupun Livni harus diseret ke peradilan penjahat perang. Mereka didakwa atas tindakan kejahatan perang yang mengakibatkan korban yang di dalamnya terdapat upaya pembunuhan massal secara masif dan sistematis.
Maka sudah seharusnya warga dunia menentng keras aksi keras. Terutama liga arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sikap tegas harus dilakukan karena apapun dalihnya israel telah melakukan pelanggarn HAM berat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...