Oleh Wongbanyumas
Dalam praktik kenegaraan di Indonesia diakui tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan judikatif. Cabang kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan wakil presiden. Pada cabang kekuasaan legislatif, terdapat dua lembaga yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan cabang kekuasaan judikatif atau lebih tepatnya kekuasaan kehakiman berada pada pemerintahan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi di samping keduanya ada pula Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.
Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 menyatakan bahwa :
- kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
- badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Penegasan dan penjabaran pengertian kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 tersebut dituangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Mahkamah Konsitutusi bersama Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah peradilan umum maka MK merupakan sebuah special tribunal yang ruang lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sejak saat itulah MK sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran Mahkamah Konstitusi.
Sesuai ketentuan UUD, tiga hakim konstitusi berasal dari usul DPR, tiga hakim konstitusi berasal dari usul MA, dan tiga hakim konstitusi berasal dari usul Presiden. Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. MK merupakan lembaga negara yang berasal dari konsep sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah negara hukum (Rechstaat ) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada negara yang menganut Eropa kontinental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya konsep negara hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balances antar lembaga. Mahkamah Konstitusi lah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif.
Sebagai sebuah lembaga negara Mahkamah konstitusi diberikan kewenangan oleh konstitusi. Kewenangan tersebut antara lain:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai sebuah lembaga yang dijadikan sebagai pelindung konstitusi MK mempunyai beberapa fungsi yang meliputi:
1. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.
2. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.
3. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.
4. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
mampir kesini pak bos. :) avairst.blogspot.com
BalasHapushups.. aku baru tahu setelah baca ini boss
BalasHapussangat membantu sekali
Jd tahu lebih bnky nich..thanks
BalasHapusterimakasih gan artikelnya, , , :)
BalasHapusTerima kasih artikelnya,, membantu saya mengerjakan tugas sekolah.. :)
BalasHapusFungsinya diatur dalam pasal berapa ya? Tks
BalasHapusterimakasih telah membantu saya
BalasHapusTerimakasih 😘😚
BalasHapusWewenang MA yang mana sih??? bingung bacanya.
BalasHapusliat di undang2 aja...
Hapussaya ga menjelaskan kewenangan MA di postingan ini...
nice post gan :D
BalasHapussilahkan dilihat" juga di sini
http://r-toshare.blogspot.co.id/2016/01/hi.html
Saran, lain kali dimasukan sumber resensi nya ..
BalasHapusmantap, saya baru d mulai ne blog, nih blog.y http://itscatatanhukum.blogspot.co.id/ mohon saran dan masukannya yah...sertakan komen dan blogta juga
BalasHapus