Pages

Keadilan Sulaiman

Oleh Wongbanyumas

Alkisah disebuah negeri yang makmur dan sejahtera hiduplah seorang raja yang dikenal sebagai raja yang adil dan bijak, Sulaiman namanya (versi lain king Solomon). Sulaiman adalah seorang raja sekaligus sebagai Nabi utusan Allah SWT. Sebagai seorang hamba Allah yang saleh Sulaiman selalu ingat kepada Allah kapan dan dimanapun ia berada. Kesadaran Sulaiman akan pengawasan Allah membuatnya bertindak berdasarkan aturan dalam agamaNya. Tidak hanya sebagai raja Sulaiman juga mempunyai tugas untuk memberikan putusan apabila terdapat sengketa diantara warganya. Tugas Sulaiman tersebut layaknya seorang hakim dalam pengadilan. Sulaiman terkenal sangat adil dalam memutus.
 
Di tempat lain hiduplah dua keluarga petani yang bertetangga. Keluarga ini sama memiliki anak bayi laki-laki yang masih berumur di bawah tiga tahu. Suatu ketika dua petani wanita dari dua keluarga tersebut pergi ke ladang mereka. Tak lupa anak mereka pun turut dibawa menuju ladang. Karena pekerjaan berladang maka dua bocah mungil tersebut ditempatkan dalam sebuah saung agar terhindar dari panas dan teriknya udara siang. Dua bocah mungil itu masih dalam balutan kain (bedongan) dan menggeliat-geliat.
 
Tanpa disadari oleh kedua wanita tersebut muncullah seekor harimau besar dari balik rimbunnya ilalang. Harimau tersebut memangsa salah satu bocah yang tidak berdaya tersebut. Tak ayal bocah malang tersebut menjadi menu santap siang sang raja rimba. Dua ibu tersebut masih asyik berladang dan tidak menyadari bahwa salah satu dari anak tersebut telah dimangsa oleh sang raja hutan.

Sampai pada akhirnya waktu istirahat siang tiba. Kedua ibu tersebut kaget dan heran melihat hanya ada satu bayi yang masih ada di saung. Mereka baru menyadari ternyata salha satunya telah dimangsa hariimau. Ibu yang bayinya telah dimangsa oleh harimau langsung mendakui bahwa anak yang berada di saung tersebut adalah anaknya. Seraya memeluk bayi yang bukan anaknya ibu tersebut berujar "ini anak ku, anak mu telah dimangsa oleh harimau". Tentu saja ibu asli bayi tersebut tidak dapat menerimanya karena memang itu adalah darah dagingnya.

Kedua terus memperebutkan anak tersebut dan diantara keduanya tidak ada pengertian dan mau mengalah. Hingga pada akhirnya mereka sepakat untuk mengajukan kasus ini kepada Sulaiman. Mereka pun menghadap kepada Sulaiman di istananya. Kedua ibu tersebut memohon kepada Sulaiman agar dapat memutus secara adil terhadap sengketa mereka. Singkat cerita kedua ibu tersebut menceritakan krono;ogis kejadian menurut versi masing-masing.
 
Sampai pada waktunya bagi sulaiman untuk memutus perkara ini. Sulaiman menanyakan keinginan para ibu yang bersengketa tersebut. Ternyata semua tetap kekeuh dengan pendiriannya agar bayi tersebut merupakan anaknya. Sulaiman yang bijak pun berfikir untuk memutus secara adil. Tiba-tiba ibu palsu berteriak kepada Sulaiman "wahai Sulaiman belah saja anak itu menjadi dua agar adil". Lalu ibu asli menjawab "jangan wahai rajaku, aku ikhlaskan anak ku agar dirawat oleh ibu itu". Ibu palsu tetap ngotot "belah saja bayi tersebut menjadi dua". Ibu asli bayi tersebut langsung menangis dan berujar "wahai Sulaiman ibu mana di dunia ini yang rela melihat anaknya dibunuh di depan mata".

Sejenak setelah mendengan pernyataan ibu asli, Sulaiman mendapatkan jawaban mengenai vonnis yang akan dijatuhkan. Sulaiman langsung memutus bahwa bayi tersebut harus diserahkan kepada ibu yang lebih memilih menyerahkan anak tersebut untuk dirawat ibu yang lain. Sedangkan ibu yang mengaku-ngaku anak tersebut mendapatkan hukuman karena telah melakukan kebohongan.

Dari kisah ini kita dapat mengambil pelajaran mengenai bagaimana sikap seorang hakim dalam memutus perkara. Hakim yang baik dapat memutus berdasarkan pertimbaangan akal dan nurani. Logika yang bermain adalah logika hukum dan keadilan. Berbeda dengan logika peradilan yang mengedepankan logika amplop. Ya, amplop terbang (istilah populer untuk suap) sudah menjadi rahasia umum dalam sistem peradilan kita. Semakin tebal amplop maka kesempatan memenangkan perkara juga semaakin besar.

Peranan istri dalam Rumah Tangga

Oleh Wongbanyumas

Sebuah kehidupan rumah tangga yang terdiri dari seorang laki-laki sebagai suami dan seorang wanita sebagai seorang istri adalah kehidupan yang penuh dengan berbagai macam kejadian dan peristiwa. Apapun yang terjadi dalam rumah tangga harus dihadapi dan diselesaikan bersama. Pernikahan tidak hanya mempertemukan dua insan yang berbeda jenis kelamin untuk tujuan biologis semata. Pada dasarnya terdapat tujuan yang suci dan mulia dalam pernikahan. Pernikahan sesungguhnya merupakan bentuk ibadah dan pengabdian kita pada Allah.

Pada dasarnya setiap pernikahan bertujuan untuk melanjutkan dan mendidik generasi penerus agar lebih baik. Dan peran orang tua amatlah penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Terlebih pada usia emas (golden age), yakni usia 0-5 tahun. Pada masa itu proses diferensiasi otak manusia terjadi sangat cepat dan mempengaruhi kecerdasan seseorang. Pendidikan yang yang paling baik adalah pendidikan yang dilakukan dalam lingkup keluarga. Seorang istri mempunyai peran vital dalam sebuah keluarga.

Saya menemukan ternyata dalam sebuah rumah tangga paling tidak ada beberapa fungsi dan tugasyang dapat dijalankan oleh seorang istri, yakni:

Anggaran
Istri yang baik adalah istri yang dapat mengatur keuangan keluarga. Layaknya sebuah Negara istri adalah lembaga budgeting yang mengatur arus uang dalam keluarga. Pengelolaan keuangan yang baik merupakan salah satu bentuk keluarga yang baik.

Pengawasan
Seorang istri dalam keluarga juga berperan sebagai seorang penjaga atau pengawas. Ia harus menjaga orang-orang yang dicintainya agar tetap dalam keadaan baik. Istri akan sangat khawatir ketika sang suami tidak berada dalam pengawasannya.

Pendidikan
Tidak semuanya dapat dilakukan oleh suami. Dalam hal pendidikan pun istri dapat memberikan pembelajaran maupun pendidikan kepada suaminya ataupun kepada anak. Istri yang dapat mendidik keluarga amat menjadi dambaan setiap suami.

Hiburan
Fungsi yang satu ini memang hanya diketahui oleh mereka yang sudah menikah. ^_^

Beberapa poin diatas merupakan hasil pengamatan yang dilakukan terhadap lingkungan dimana penulis tinggal. Mengenai kebenaran dan keakuratannya masih dapat diperdebatkan.

Narkotika dan pembangunan bangsa

Oleh wongbanyumas

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang hanya memiliki ketangguhan di bidang politik, ekonomi, maupun militer. Negara yang besar juga harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berkualitas. Sumber daya yang dapat diberdayakan dalam rangka pembangunan bangsa ke depannya nanti. Kemandirian serta bebas dari caampur tangan asing merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang merdeka. Campur tangan asing menjadi hal yang paling menjadi sorotan bagi sebuah bangsa yang sedang berkembang. Keberadaan pihak asing yang dapat menentukan kebijakan negara tentunya sangat mengkhawatirkan sebab dapat memberikan efek negatif yang luar biasa. Kemandirian bangsa juga harus dibangun sedari sekarang. Sebab nantinya hal tersebut menjadi fondasi dan dasar yang kuat bagi negara dalam setiap pengambilan keputusan.

Bangsa yang besar memiliki SDM yang tangguh dan handal. Setiap upaya pembaangunan yang dilakukan oleh negara tentunya akan melibatkan mereka. SDM tersebut didominasi oleh para pemuda. Generasi muda memang merupakan tuang punggung pergerakan bangsa. Mungkin kita dapat melihat ketika seorang Soekarno sudah dapat mendirikan PNI sejak umur 21 yahun. Merupakan prestasi yang luar biasa saat ini bila ada pemuda seumur tersebut mendirikan sebuah partai politik. Sumbangsih pemuda pun tak dapat dilupakan sampai dengan hari ini, khususnya mahasiswa. Pemuda dalam berbagai orde pemerintahan seakan menjadi pemecah kebuntuan dan menciptakan alam baru bagi proses demokratisasi bangsa.

Pemuda dalam Al-qur’an disebutkan sebagai generasi tengah. Pemuda mempunyai kekuatan dan kelemahan yang sama besar. Kekuatan pemuda disokong oleh adanya semangat juang dan daya ledak yang tinggi. Pemuda masih berfikir dengan pola idealis dimana menyingkirkan segala anasir dan kemungkian. Yang ada dalam kepala setiap pemuda adalah “apa yang seharusnya” dan bukan “apa yang senyatanya”. Inilah realitas yang dapat kita tangkap jika membicarakan mengenai pemuda. Pemuda juga sangatlah rapuh dan lemah. Pada masa perkembangannya pemuda mengalami gempuran yang sangat dahsyat dari lingkungannya.

Salah satu gempuran yang dialami oleh generasi muda saat ini adalah narkotika. Selain narkotika para pemuda dihadapkan dengan seks, pornografi, dugem, dan berbagai gaya hidup hedon ala barat. Ketika membicarakan narkotika kita akan berhadapan dengan musuh maha dahsyat yang mampu merusak mental serta moralitas seseorang. Narkotika mempunyai efek yang sangat besar terhadap pembangunan bangsa karena narkotika merusak sendi-sendi dasar bernegara.

Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945 dan Permasalahan Ultra Petita

oleh wongbanyumas

a) Sejarah pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia
Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.

Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.

Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.

Mengutip Afiuka Hadjar, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.

2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.

3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.

4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif

b) Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik; dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

a. Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.

Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.

Sedangkan istilah constitusional review berarti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undangan terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang.

b. Latar belakang judicial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.

Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh

1. Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.

2. Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.

c. Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman

Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.

d. Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.

2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.

Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.

Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.

Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.

Ultra petita bagi beberapa pihak dianggap merupakan pelanggaran terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :

“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”

Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.

Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :

“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”

Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Bagir Manan mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).

Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.

Hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Kita dapat memaknai putusan MK yang bersifat ultra petita untuk mewujudkan keadilan konstitusi.

Jika menilik kembali fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, lembaga nomokratis pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penjaga hak konstitusional hak warga negara, dan lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi maka MK tidak hanya memutus berdasarkan petitum para pemohon. Tetapi juga harus melihat substansi gugatan tersebut. Sejarah mencatat bahwa kewenangan judicial review pun lahir dari sebuah putusan ultra petita yang diputuskan oleh hakim agung John Marshall di Supreme Court (Mahkamah Agung Amerika).

Luar biasa dalam memberantas korupsi

oleh Wongbanyumas

Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan .

Sungguh luar biasa petaka yang menimpa bangsa besar ini. Salah satu penyakit yang paling sulit diberantas adalah Korupsi. Seolah penyakit ini telah mendarah daging dan merasuk ke dalam setiap bentuk aktivitas manusia indonesia. Bertrilyun dana APBN mengalami kebocoran, yang jika dihitung mencapai 30 persen. Bahkan di tahun 2009 ini indeks korupsi indonesia mencapai angka 2,6 yang berarti Indonesia menjadi negara terkorup saat ini . Padahal korupsi mempunyai ekses negatif yang sangat panjang. Ekses tersebut tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi keturunan kita juga akan mengalami kesengsaraan sebagaimana kita yang menanggung korupsi para pejabat di masa lalu. Dosa politik mereka telah ditimpakan kepada kita yang tidak tahu menahu.
Korupsi sendiri memiliki banyak definisi yang dikemukakan oleh para sarjana maupun berdasarkan undang-undang. Korupsi berasal dari kata corruptio yang artinya buruk, rusak, menyogok . Menurut Transparansi Internasional, “korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka”. Undang-undang No. 13 tahun 1999 jo Undang-undang No. tahun 2001 mengelompokkan korupsi menjadi bagian kecil yakni kategori merugikan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Mungkin berbagai macam metode dan teori telah dikemukakan untuk memberantas korupsi hingga ke liang lahat. Namun seolah teori tinggal teori, yang membusuk dan hilang ditelan bumi. Pemerintah pun telah membuat begitu banyak produk hukum untuk memberantas korupsi. Banyak ahli yang telah merumuskan bermacam kebijakan guna menghentikan penyakit ganas ini. Tapi apa daya ternyata segudang teori tersebut tidak didukung dengan adanya good will dari pemerintah. Itikad baik dan keseriusan tidak pernah ditunjukkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Bahkan pemerintah yang berkuasa saat ini pun disinyalir pernah menerima uang panas bersama para calon presiden pada pemilu 2004 dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) ketika dipimpin rohmin dahuri. Tapi masalah itu lenyap begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas.

Korupsi memang selalu identik dengan kekuasaan dan jabatan publik. Sebagai mana Lord Acton menyatakan kekuasaan yang absolut pasti korup. Hal ini lumrah karena dengan kekuasaan yang dimilikinya, seseorang akan cenderung digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (abuse of power). Selain itu motif korupsi di indonesia dilatarbelakangi dengan ketamakan yang luar biasa (corruption by greed) dan bukan karena kebutuhan (by need). Watak inlander oportunis yang serakah telah menjadi mindset sebagian besar pejabat publik di negeri ini. Pertanyaan terbesar bagi kita semua adalah bagaimana cara memberantas korupsi?

Reformasi Birokrasi
Mungkin ide yang penulis tawarkan ini bukan ide yang baru dan memang ide ini merupakan sebuah sintesa pemikiran dari berbagai gagasan yang telah dikemukakan banyak ahli hukum. Ide dan tentang reformasi birokrasi di indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan dan harus dijadikan sebagai agenda utama pemerintahan saat ini. Sebab masalah korupsi sudah memasuki fase gawat darurat atau dalam dunia medik sudah memasuki stadium akhir. Jika kita menilik ulang cerita mengenai birokrasi di negeri ini kita akan diingatkan dengan birokrasi yang amat korup. Contoh yang paling kongkret adalah pada saat kita akan melakukan pembuatan data kependudukan seperti KTP ataupun akta lahir. Kita akan dihadapkan dengan dengan berbagai bentuk penarikan-penarikan yang didalihkan sebagai pelicin (grease payment).

Birokrasi pada awalnya bertujuan baik karena bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Pemerintah sendiri dengan konsep sentralistik pada masa lalu tidak mampu menjangkau daerah secara langsung. Oleh karena itulah pada masa orde baru birokrasi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan dibangun sedemikian rupa. Pada awalnya birokrasi merupakan sarana yang diciptakan oleh pemerintah pusat sebagi kepanjangan tangan di daerah guna melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Namun mungkin karena terlalu lama berkuasa terjadi kooptasi terhadap birokrasi. Birokrasi dijadikan sebagai kendaraan guna melanggengkan kekuasaan pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Akibat yang muncul ketika birokrasi asik dijadikan kendaraan adalah tidak adanya peningkatan kualitas kerja. Kinerja birokrasi menjadi semaunya sendiri dan justru malah meminta dilayani. Tugas utama birokrasi adalah memberikan servis sebaik mungkin kepada masyarakat. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah birokrasi justru meminta uang untuk melakukan kewajiban mereka. Alasan utama perlu adanya reformasi birokrasi karena birokrasi merupakan pihak yang manjalankan roda pemerintahan. Birokrasi disini meliputi eksekutif, dimana sebagai pihak yang menjalankan perintah hukum melalui undang-undang. Bagaimana mungkin akan mencapai pemerintahan yang bersih jika orang-orang yang menjalankannya ternyata terjangkiti virus korupsi.

Oleh karena itu reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan oleh pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya reformasi dapat dilakukan dengan merombak ulang sistem ataupun dengan merombak SDM yang ada di dalamnya. Upaya perombakan sistem birokrasi dengan jalan memangkas alur birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek. Pintu korupsi terbuka ketika birokrasi terlalu panjang dan harus melewati berbagai pintu. Pada akhirnya panjangnya birokrasi dimanfaatan sebagai celah untuk memperoleh uang. Perombakan menuju sistem satu atap (one stop service) sudah dicanangkan oleh pemerintah. Namun penulis menilai hal ini belum efektif lantaran masih ada banyak meja yang harus dilalui meskipun dalam satu atap. Semestinya yang dilakukan adalah dengan pelayanan satu meja. Dengan semakin singkatnya birokrasi akan meminimalisir timbulnya suap ataupun bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi.

Upaya pembersihan birokrasi juga dilakukan dengan melakukan penggantian SDM yang bercokol dalam birokrasi. Orang-orang yang ada di sana selama ini sudah terkontaminasi oleh virus ganas korupasi. Upaya pemberian pensiun dini dinilai menjadi jalan yang tepat. Di satu sisi pemerintah masih memberikan penghargaan terhadap birokrat yang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga pemerintah tidak akan melukai perasaan masyrakat banyak. Perlu dilakukan penyegaran dengan melakukan penggantian (replacing) tenaga birokrasi. Penyaringan SDM yang mumpuni dan mempunyai integritas tinggi menjadi poin penting dalam rangka penggantian SDM.

Namun ada satu hal yang paling penting ketika kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Konsistensi, ya konsistensi atau keistiqomahan pemerintah harus maksimal. Selama ini penulis menilai kurang ada kesungguhan dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Adanya upaya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seolah menjadi hal yang lazim. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan kami sebagai masyarakat yang mendambakan perubahan. Kemudian begitu banyak perkara yang diputus bebas, lepas ataupun di SP3 kan oleh jaksa maupun oleh penyidik. Keprihatinan kita mengenai masalah korupsi harus didukung dengan sikap tegas dan konsistensi yang dilakukan pemerintah. Marilah kita bersama mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia menggejala di berbagai bidang dan institusi. Meskipun semangat pemberantasan korupsi amatlah tinggi namun kenyataan di kehidupan sekitar kita korupsi juga masih banyak ditemukan. Korupsi negeri ini sudah kronis dan masuk ke dalam jenis korupsi yang paling berbahya yakni state capture corruption atau hijacked corruption . Korupsi sulit diberantas karena kejahatan ini sudah memasuki ranah kejahatan kerah putih, kejahatan korporasi, serta kejahatan terorganisir.
Penegakan hukum yang setengah hati dinilai menjadi faktor utama dalam lemahnya pembabatan korupsi. Penegakan hukum merupakan upaya yang terdiri dari rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum yakni keadilan dan kebenaran .

Penegakan hukum merupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak.

Dunia hukum di Indonesia sedang carut marut dan terjadi keguncangan kosmik hukum. Baik masyarakat ataupun penegak hukum mengalami gejala patologis, mulai dari main hakim sendiri (eigenrichting), pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law) yang berujung pada ketidak percayaan terhadap hukum (distrusting the law). Upaya menyelesaikan kebuntuan dalam berhukum harus dilaksanakan segera. Cara sederhana yang konvensional harus ditinggalkan.

Suatu peristiwa yang tak terduga bisa saja muncul dalam kehidupan bernegara. Korupsi sebagai sebuah kejahatan dinilai sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terhadap kejahatan yang luar biasa tersebut juga diperlukan upaya berhukum yang luar biasa (extra ordinary measures). Namun sampai dengan saat ini kita tidak bisa keluar dari keadaan biasa. Setidaknya Satjipto Rahardjo mengajukan alasan sebagai berikut:
1. Rasa aman yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang telah ada
2. Melihat ketertiban dan ketidaktertiban sebagai hal yang bertolak belakang

Breaking the law
Chambliss dan Seidman menyatakan “pada masyarakat yag kompleks, sejak pembuatan hukumnya pengaruh dari struktur kekuasaan sudah mulai bekerja. Dalam pembuatan hukum yang diuntungkan adalah mereka yang lebih kaya dan mereka yang aktif dalam kegiatan-kegiatan politik”

Hukum selalu diidentikkan dengan undang-undang yang berarti kepastian hukum akan mengemuka. Kepastian hukum menjadi objek utama dalam perdebatan mengenai hukum dan bahkan mungkin dianggap sebagai hukum itu sendiri. Gustav Radbruch mengemukakan esensi hukum ada tiga hal yakni keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Kepastian hukum hampir pasti selalu bertabrakan dengan kemanfaatan dan keadilan hukum. Kita tidak dapat menyalahkan begitu saja pendidikan hukum kita yang banyak terpengarus cara berfikir positivistik ala civil law system. Satjipto Rahardjo menyebut kepastian hukum sebagai awal mula tragedi hukum modern..

Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu:
1. hukum represif, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
2. hukum otonom, hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya
3. hukum responsif hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial

Lembaga hukum yang responsif, dimana keterbukaan lembaga tersebut menunjukkan sesuatu kapasitas adaptasi yang bertanggungjawab, selektif, dan tidak serampangan . Keberhasilan atau tidaknya lembaga tersebut sangat tergantung pada hal-hal mendesak yang harus segera dipenuhi dan sumberdaya yang ada. Kadangkala seruan progresif hanya dinilai sebagai ancaman atau gangguan.

Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.

Ketika praktek berhukum di negeri ini telah menemui kebuntuan akibat pranata hukum yang ada mengalami gangguan. Gangguan yang entah berasal dari dalam institusi maupun berasal dari luar lembaga tersebut. Dalam rangka pemberantasan korupsi negara kita telah memiliki sebuah lembaga yang khusus menangani masalah korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan sebuah lembaga responsif yang memiliki misi khusus untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Kewenangan khusus pun disematkan untuk lembaga ini. Dalam UU KPK diberikan kewenangan yang merupakan penyimpangan terhadap hukum acara pidana. KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK pun dapat melakukan penyadapan terkait kasus korupsi. Kehadiran KPK dianggap sebagai sebuah langkah yang tepat dalam rangka pemberanasan korupsi. Sebab selama ini dua lembaga hukum, yakni polisi dan kejaksaan dinilai kurang efektif. Apalagi jika kita memperhatikan bahwa judicial corruption atau yang lebih populer dengan mafia peradilan sudah mengakibatkan kedua lembaga hukum tersebut limbung.

Mahfud MD menyatakan bila mana keadaan hukum sudah menuntut sebuah upaya luar biasa maka harus dilakukan. Pada dasarnya jika dalam keadaan normal maka penyelesaian kasus berjalan normal dan biasa. Tetapi yang sering terjadi ketika lalu lintas hukum tersumbat oleh berbagai kepentingan maka harus dilakukan upaya cesar. Upaya cesar merupakan upaya dilakukan untuk mencari jalan keluar diluar jalan yang umum dan biasa.

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” .

Kutipan ayat suci di atas menggambarkan bahwa prilaku koruptif dilarang oleh agama islam. Jelas dinyatakan dalam ayat tersebut mengenai judicial corruption dilandasi oleh sikap batin pembuat yang sadar akan perbuatannya. Sebagaimana pernyataan korupsi sebagai the roots of all evils, terhadap para koruptor harus dilakukan upaya yang keras dan tegas. Hukum tidak boleh pandang bulu karena korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) sehingga hukuman yang layak adalah potong tangan dan hukuman mati .

KPK merupakan sebuah lembaga ad hoc yang khusus menangani korupsi. Sebagai sebuah lembaga ad hoc kewenangan KPK akan berakhir bilamana tujuan utama pembentukan lembaga ini yakni pemberantasan korupsi, telah tercapai. Sebagai sebuah lembaga responsif tentunya ada begitu banyak perlawanan yang dilakukan oleh para koruptor. Mereka tidak akan tinggal diam melihat sepak terjang KPK yang mengejar para koruptor lubang terkecil. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai bentuk pelemahan lembaga ini. Mulai dari pengkebirian denga melakukan uji materi UU KPK serta UU Tipikor, dan yang terbaru adalah kasus three musketeer (Antasari, Chandra, dan Bibit).

Deny Indrayana mengemukakan beberapa upaya dalam rangka pemberantasan korupsi. Pertama, presiden mendeklarasikan gerakan anti korupsi; kedua, presiden harus mengeluarkan perpu pemberantasan korupsi; ketiga, melakukan reformasi birokrasi dan peradilan; keempat, memadukan metoda quick wins and big fishes; kelima, perang melawan korupsi diarahkan pada Istana, Cendana, Tentara, dan pengusaha naga; keenam, melakukan pemberantasan di episentrum empat kekuasaan; ketujuh, pemberantasan di semua lini; kedelapan, membutuhkan strong leadership; kesembilan, zero tollerance to corruption .

Pemberantasan korupsi selama ini selalu terhadang dengan asas praduga tidak bersalah, asas legalitas dan berbagai alasan lainnya. Ketika kita membicarakan mengenai korupsi maka kita berhadapan dengan kejahatan maha dahsyat. Kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan mencerabut akar kemapanan bangsa. Dalam masyarakat berkembang keinginan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara holistik dan terus-menerus. Namun benturan terjadi ketika logika hukum bertemu dengan logika umum. Logika hukum menuntut suatu proses yang bertele-tele dan mendasari pada serangkaian proses hukum. Inilah titik singgung dimana rasa keadilan rakyat merasa tercederai oleh perilaku yudisial. Dengan adanya asas praduga tak bersalah para koruptor (anggodo) yang secara nyata dan jelas ada dalam sebuah rekaman ternyata masih bisa melambaikan tangan kepada khalayak pers seolah tanpa dosa.

Kini ketika KPK mulai digembosi harapan kita tertumpu pada kepala negara. Kepala negara diharapkan mampu memberikan semangat baru dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi. Kita dapat mengambil contoh luar biasa pada Korea Selatan. Negeri ginseng ini pada awalnya dikenal sebagai negara korup. Namun berkat kerja keras Presiden Kim Dae-Jung dapat melepaskan Korsel dari belenggu korupsi. Tidak tanggung-tanggung Dae-Jung memenjarakan kedua anaknya, Kim Hong-Up dan Kim Hong-Gul. Sekiranyaa hal ini dapat ditiru bukan tidak ungkin negeri kita akan mengikuti jejak korea yang sampai dengan saat ini menjadi salah satu negara terbersih dan menjadi tujuan investasi.

Negara seremonial (ceremonial state)

Oleh wongbanyumas

Indonesia sebagai sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar. Indonesia juga merupakan negara yang masuk dalam negara demokrasi besar dunia. Sistem pemerintahan yang demokratis menuntut sebuah negara untuk mewujudkan prinsip pelayanan terhadap masyarakat. Banyak tanggung jawab yang harus diemban oleh sebuah negara. Dan yang paling utama adalah memberikan kesejahteraan kepada segenap masyarakat yang berada di bawah naungan sebuah negara.

Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaannya sejak tanggal 17 agustus 1945. Hari kemerdekaan bangsa ini dirayakan setiap tahunnya. Berbagai gelaran acara disuguhkan guna memperingatinya. Tak hanya peringatan proklamasi, indonesia juga mempunyai begitu banyak hari untuk diperingati. Mulai dari hari pahlawan, hari ibu, hari olahraga, hari anak, hari cuci tangan, dan masih banyak lagi hari yang tak bisa penulis sebutkan. Dalam setiap tahun kita selalu memperingati hari-hari tersebut.

Namun adakah kita sadari bahwa begitu banyak seremonial yang diselenggarakan tiap tahun tersebut tidak membawa efek positif untuk sebagian besar masyarakat. Semua itu hanya jadi bumbu penyedap yang selalu dipertontonkan di depan umum. Padahal ada begitu banyak hal yang lebih penting untuk diurus seperti kemiskinan, kelaparan, ketidakadilan.

Mencegah serit patah

Oleh wongbanyumas

Ikan cupang memiliki begitu banyak jenis dan warna. Salah satu jenis cupang yang populer adalah jenis serit. Cupang jenis serit memiliki ekor seperti serit/sisir. Memang jika kita belum paham akan menganggap ikan tersebut sebagai ikan yang ekornya rusak. Cupang serit merupakan ikan cupang yang ditemukan oleh peternak indonesia. Pada dasarnya ikan cupang sama dengan ikan cupang yang lain dalam perawatannya. Namun yang perlu diperhatikan adalah ikan cupang serit harus dijaga agar tidak mengalami patah atau keriting. Jika serit ikan kita patah atau keriting akan mengurangi keindahannya. Apalagi untuk ikan yang dikhususkan untuk mengikuti kontes. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi penilaian dewan juri.

Cupang serit termasuk ikan yang agak sulit perwatannya. Perawatan tersebut bertujuan menjaga agar serit tidak rusak. Serit ikan cupang sebenarnya adalah tulang atau gurat sirip. Namun bukan berarti ikan tidak akan mengalami keriting atau patah sirip jika kita melakukan perawatan yang baik.

Mencegah serit patah
Serit patah sering menjadi momok yang menakutkan bagi para hobiis cupang. Serit yang patah biasanya sangat sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula. Ikan yang mengalami patah sirip dianggap ikan yang cacat. Ikan seperti ini biasanya akan disortir oleh breeder dan dikategorikan sebagai ikan reject. Memang masih dimungkinkan untuk menumbuhkan kembali serit ikan kesayangan kita. Tetapi alangkah lebih baik jika kita mencegah keindahan ikan kita mengalami patah serit.

Serit yang patah ditandai dengan keadaan gurat serit yang tidak lurus. Lurus disini bukan berarti seperti garis panjang yang lurus. Serit cupang yang lurus adalah serit yang tidak membentuk sudut meskipun bentuknya agak membentuk lengkungan. Serit yang patah seringkali ditemui pada sirip atas yang sering berada di permukaan air. Memang untuk serit patah di ekor atau sirip bawah tidak sesering serit yang patah pada sirip atas. Serit yang patah membutuhkan perawatan yang baik untuk mengembalikannya seperti semula.

Penyebab serit yang patah dikarenakan ruang gerak ikan yang tidak luas. Ikan yang mempunyai gaya renang ‘gradakan’ cenderung sering mengalami patah sirip. Sebab cupang dengan gaya demikian sangat cepat dalam menggerakkan tubuh dan menghentakkan tubuhnya ke dinding aquarium. Serit
atas sering mengalami patah lantaran sirip tersebut tertekuk ketika ikan sedang flaring. Untuk mencegahnya maka tempatkan ikan di aquarium yang luas.

KEPEMIMPINAN NASIONAL DALAM MEMBANGUN KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN BANGSA

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.



A. KONSEP KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN
Alenia kedua Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depa pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah sebuah jembatan. Bung Karno sendiri dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah suatu jembatan emas.

Tujuan akhir kemerdekaan adalah mencapai masyarakat adil dan makmur yang hanya dapat dilakukan jika bangsa dan masyarakat dapat menentukan nasibnya sendiri, yaitu dengan cara membentuk negara yang berdaulat. Hanya dengan adanya kedaulatan, bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri, baik dalam menentukan nasib sendiri maupun dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur. Soekarno dalam pledoi yang dikemukakan di depan Landraad Bandung yang berjudul “Indonesia Menggugat” menyatakan “Selama rakyat belum mencapai kekuasaan politik atas negeri sendiri, maka sebagian atau semua syarat-syarat hidupnya, baik ekonomi, maupun sosial, maupun politik, diperuntukkan bagi yang bukan kepentingannya, bahkan bertentangan dengan kepentingannya.”

Kedaulatan (sovereignty) merupakan konsep yang biasa dijadikan objek dalam filsafat politik dan hukum kene¬garaan . Di dalamnya terkandung konsepsi yang berkaitan dengan ide kekuasaan tertinggi yang dikaitkan dengan ne¬ga¬ra (state). Dari segi bahasa, perkataan ke¬daulatan itu sendiri dalam bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata daulat dan dulatan yang da¬lam mak¬na klasiknya berarti pergantian, peralihan atau peredaran (kekuasaan). Dalam Al-Quran yang mencermin¬kan penggu¬na¬an bahasa Arab klasik, kata daulah ini diper¬gunakan ha¬nya dua kali (dua tem¬pat) , yaitu dalam QS. 3: 140 yang mem¬pergunakan bentuk ka¬ta kerja nuda¬wiluha (ia Kami perganti-kan atau pergilirkan) , dan dalam QS. 59: 7 yang mempergunakan kata kerja duulatan (ber¬edar) . Jika di¬perhatikan, dalam ayat pertama di atas, makna kata daulat dipakai untuk pengertian pergantian kekuasaan di bi¬dang politik, sedangkan ayat kedua menunjuk pengertian kekua¬sa¬an di lapangan perekonomian .

Selain itu, dalam sejarah, istilah daulat (kedaulatan) itu juga di¬per¬gunakan untuk pengertian dinasti, rezim poli¬tik ataupun kurun waktu kekuasaan. Frasa-frasa seperti Dau¬lat Bani Umaiyah, Daulat Bani Abbasiyah, Daulat Bani Fatimiyah, dan lain-lain biasa dipakai untuk maksud me¬nun¬juk kepada pengertian dinasti atau rezim politik itu. Yang dimaksudkan dengan Daulat Bani Umaiyah , mi¬sal¬nya, adalah dinasti yang berpusat di Syria yang didirikan oleh Mu’awiyah bin Abi Sofyan pada akhir abad ke-6, dan sejak itu terus berkuasa secara terus temurun. Daulat berarti dinasti, sedangkan Ba¬ni berarti bangunan keluarga dan Umaiyah adalah nama yang di¬am¬bilkan dari nama keluarga pendi¬rinya, yaitu Mu’awiyah. Demikian pula dengan sebutan Daulat Abbasiyah, Daulat Osmani, dan lain sebagainya, semuanya menunjuk kepada pengertian kurun waktu dari dinasti kekuasaan.

Dengan demikian, pengertian kata kedaulatan itu da¬lam makna klasiknya berkaitan erat dengan gagasan menge¬nai kekuasaan ter¬tinggi, baik di bidang ekonomi maupun terutama di lapangan politik. Akan tetapi, dalam kaitannya dengan makna kekuasaan yang bersifat tertinggi itu, terkandung pula dimensi waktu dan proses peralihannya seba¬gai fenomena yang bersifat alamiyah. Pandangan seperti ini terdapat pula dalam pemikiran Ibn Khaldun (1332-1406) mengenai naik tenggelamnya kekuasaan negara-negara da¬lam seja¬rah umat manusia. Sebagaimana ditulis dalam Mukadimah , muncul dan tenggelamnya negara (kerajaan-kerajaan) di masa lalu atau yang disebut oleh Ibn Khaldun de¬ngan “al-daulah” itu merupakan tun¬tutan alamiah yang sangat rasional. Pandangan Ibnu Khaldun inilah yang sebe¬narnya mempengaruhi Niccolo Maciavelli (1461-1527, yang lahir kurang lebih 63 tahun setelah Ibnu Khaldun wafat) ke¬tika menulis karya monumentalnya l’Prince . Buku l’Prince ini, seperti Mukadimah, juga mengungkapkan teori yang sangat mirip mengenai naik-tenggelamnya negara dalam sejarah umat manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa gagasan kedaulatan yang berkem¬bang di timur sebelumnya pernah turut terbawa serta ke Eropa ber¬samaan dengan pengaruh pemikiran-pemikiran kaum Muslimin ke Eropa pada abad pertengahan, sebelum munculnya gerakan Re¬naissance. Namun demikian, dalam perkembangan lebih lanjut, ga¬gas¬an kedaulatan itu sendiri di dunia barat mengalami pula per¬ubah¬an dan perkembangan¬nya sendiri. Ide kedaulatan dikem¬bang¬kan atas dasar pemi¬kiran berkenaan dengan konsep-konsep ke¬kuasaan yang bersumber kepada pemikiran Yunani dan Romawi. Bahkan, ketika gagasan kedaulatan ini diadopsi ke dalam bahasa dan kebudayaan politik masyarakat Melayu Nusantara, ide ke¬dau¬¬latan itu sendiri sudah mengalami perkembangan pesat sebagai kon¬sep mengenai kekuasaan tertinggi. Karena itulah, frasa-fra¬sa Daulat Tuanku atau Duli Tuanku Raja dan lain-lain menjadi istilah-istilah baku di lingkungan istana-istana para Raja di seluruh wilayah Nusantara, yang dipengaruhi oleh bahasa Melayu pa¬da umumnya, khususnya di pulau Sumatera . Frasa-frasa ini biasa¬nya dipergunakan untuk me¬nyebut Raja, Ratu, Permaisuri, Pangeran, dan sebagainya yang secara filosofis berisikan pernyataan dari orang yang menyebutnya bahwa sang Raja atau Pangeran itu berkuasa pe¬nuh atas dirinya.

Dengan demikian, dalam pengertian klasik, konsep kedaulatan memang dipakai untuk menyebut kurun waktu kekuasaan dan dinasti. Konsep tradisional mengenai ke¬dau¬latan itu juga dikaitkan dengan pengertian kekuasaan yang abstrak, tunggal, utuh dan tak terbagi ataupun tak terpecah-pecah, serta bersifat tertinggi dalam arti tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Dalam bahasa Inggris, isti¬lah kedaulatan disebut souvereignty yang berasal dari baha¬sa Latin, superanus. Perkataan ini juga berkaitan dengan kata supreme dan supremacy. Dalam istilah Jerman dan Belanda serta bahasa-bahasa Ero¬pa lain¬nya, istilah ini di¬adop¬si dan disesuaikan dengan lafal masing-masing bahasa, seperti suvereniteit, soverainette, sove¬reig¬niteit, sou¬vereyn, sovereignty, souvereyn, supera¬nus, summa po¬tes¬tas, maiestas (majesty), dan lain-lain sebagainya yang diadopsi dari bahasa-bahasa Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Belanda, dan Italia, yang dipe¬nga¬ruhi oleh Bahasa Latin. Semua istilah tersebut di atas me¬nunjuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi.

Dalam berbagai literatur politik, hukum, dan teori kenegaraan pada zaman sekarang, terminologi kedaulatan (souvereignty) itu pada umumnya diakui sebagai konsep yang dipinjam dari bahasa Latin, soverain dan superanus, yang kemudian menjadi sovereign dan sovereignty dalam bahasa Inggris yang berarti penguasa dan kekua¬saan yang tertinggi. Dalam bahasa Arab modern dewasa inipun, istilah kedaulatan tersebut dipahami dalam konteks makna kata souvereignty sebagaimana di Barat . Dengan demikian, da¬pat di¬ka¬takan bahwa dalam perkembangan sejarah telah terjadi perubahan dan pergeseran-pergeseran makna sede¬mikian rupa sehingga ter¬minologi kedaulatan dalam bahasa politik Indonesia sudah tidak terbedakan lagi maknanya, apakah berasal dari sumber Barat atau sumber aslinya istilah itu pertama kali dipinjam, yaitu dari bahasa Arab. Karena itu, yang terpenting adalah bahwa secara teknis, kon¬sep kedau¬latan itu berkaitan dengan konsep kekuasaan yang ter¬tinggi.

Kedaulatan dalam pandangan klasik tidak da¬pat dipisahkan dari konsep negara. Tanpa kedau¬latan, apa yang dinamakan negara itu tidak ada, karena tidak berjiwa. Majesty atau Sovereignty itu menurut Bodin adalah “...the most high, absolute, and perpetual power over the citizens and subjects in a commonweale”. Perta¬ma, kedaulatan itu bersifat (i) mutlak, (ii) abadi, dan karena itu juga harus bersifat (iii) utuh, tunggal, dan tak terbagi-bagi atau terpecah-pecah, serta (iv) bersifat tertinggi dalam arti tidak terde¬rivasikan dari kekuasaan yang lebih tinggi . Kedua, kekuasaan berdaulat dalam negara itu berkaitan de¬ngan fungsi legislatif, yaitu negara itu berdaulat dalam mem¬buat hukum atau undang-undang dan atau mengha¬pus¬kan hukum. Ketiga, hukum itu sendiri merupakan perintah dari yang berdaulat tersebut yang pada za¬mannya memang ber¬ada di tangan Raja.

Konsep kekuasaan tertinggi itu sendiri dengan demi¬kian dapat ber¬sifat internal dalam suatu negara, dan dapat pula bersifat eksternal, yaitu kekuasaan mutlak dan merdeka suatu negara berhadapan dengan negara lain . Karena di dalamnya terkandung dua konteks pengertian sekaligus, yaitu: Pertama, kekuasaan tertinggi dalam nega¬ra atau souvereignty in the state yang berkaitan dengan pengertian kedaulatan yang bersifat internal. Kedua, konsep kedaulatan negara (state’s souvereignty) berkaitan dengan pengertian kedaulatan yang bersifat eksternal, yaitu souvereignty of the state dalam berhadapan negara berdaulat lainnya. Inilah yang biasa disebut dengan konsep kedaulatan negara dalam hukum Internasional.

Sebagai salah satu alat analisis yang penting, dapat pula dikemu¬kakan bahwa pemahaman terhadap konsep kedaulatan itu dapat di¬bagi ke dalam dua aspek. Keduanya saling berkaitan satu sama lain, yaitu soal lingkup kekuasaan (scope of power) dan soal jangkauan kekuasaan itu (domain of power) . Lingkup kedaulatan berkenaan dengan soal akti¬vitas yang tercakup dalam fungsi kedaulatan, se¬dang¬kan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subjek dan pemegang kedaulatan sebagai konsep mengenai ke¬kuasaan yang tertinggi (the sovereign) . Dalam kaitan dengan ling¬kup kedaulatan, aktivitas kekuasan tertingga me¬li¬puti proses atau kegiatan pengambilan keputusan (decision making process). Di sini dipersoalkan, seberapa besar ke¬ku¬at¬an keputusan yang ditetapkan itu di bidang legislatif atau¬pun eksekutif. Sedangkan jangkauan ke¬dau¬latan berkaitan dengan apa atau siapa yang memegang kekuasaan dan siapa atau apa yang menjadi objek atau sasaran yang dijangkau oleh kekuasaan tertinggi itu.

Dengan demikian suatu negara merdeka adalah negara yang berdaulat, yaitu negara yang memiliki kekuasaan tertinggi pada organ negara itu sendiri. Esensi dari kedaulatan adalah adanya kekuasaan untuk menentukan tujuan dan cita-cita sendiri, serta mengelola sumber daya sendiri, serta memilih dan menentukan jalan sendiri untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut. Tanpa itu semua, suatu negara tidak dapat dikatakan sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itulah kedaulatan menjadi unsur konstitutif suatu negara.

Makna kedaulatan tersebut dalam pelaksanaannya adalah kemandirian suatu bangsa. Mohammad Hatta yang mendeklarasikan Perhimpunan Indonesia pada tahun 1925 telah menyatakan:
Perhimpunan Indonesia menghendaki suatu kebijaksanaan menyandarkan diri pada kekuatan sendiri, yaitu suatu kebijaksanaan berdiri di atas kaki sendiri. Perhimpunan ini akan mengumandangkan perasaan hormat pada diri sendiri ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Sebab hanya suatu bangsa yang telah menyingkirkan perasaan tergantung saja yang tidak takut akan hari depan. Hanya suatu bangsa yang faham akan harga dirinya maka cakrawalanya akan terang-benderang.


Kemandirian hanya dapat diperoleh jika suatu bangsa memiliki kedaulatan. Sebaliknya, kedaulatan hanya dapat diwujudkan dan dipertahankan jika suatu bangsa tidak bergantung kepada bangsa lain. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mandiri baik secara politik, ekonomi, maupun budaya. Kemerdekaan dan kedaulatan menjadi tidak bermakna jika suatu bangsa bergantung atau selalu dipaksa menuruti kehendak bangsa lain. Namun demikian kemandirian tidak berarti mengucilkan diri dari bangsa-bangsa lain. Kemandirian memiliki sisi dinamis antara interdependensi dan independensi.

B. TANTANGAN KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN
Pada masa lalu, ancaman terhadap kedaulatan dan kemandirian adalah penjajahan oleh negara lain. Untuk menguasai atau menjajah suatu negara, harus dilakukan dengan pendudukan secara fisik dan mengambil-alih pemerintahan negara yang dijajah. Namun di era modern ini hal itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena prinsip kemerdekaan adalah hak semua bangsa telah diakui secara universal, bahkan memiliki instrumen hukum dan paksaan untuk menegakkannya melalui organisasi PBB. Kalaupun invansi dapat dilakukan, harus memiliki alasan cukup kuat, bukan semata-mata atas kehendak untuk menjajah. Bahkan upaya tersebut dalam praktikknya hanya dilakukan oleh negara-negara kuat seperti Amerika Serikat terhadap Afghanistan dan Irak, serta oleh Rusia terhadap Georgia. Itupun akan mendapatkan kecaman dari seluruh penjuru dunia.

Penguasaan suatu negara atas negara lain di era modern ini dilakukan secara tidak langsung dengan cara menciptakan ketergantungan, terutama di bidang ekonomi yang kemudian dengan mudah dapat meluas ke bidang politik dan sosial. Ancaman tersebut sangat besar di era globalisasi yang mengaburkan batas-batas antar negara sebagai konsekuensi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta kecenderungan semakin kuatnya rezim perdagangan dan persaingan bebas. Dalam situasi dunia yang penuh persaingan saat ini, sesungguhnya setiap bangsa dapat menguasai bangsa lain, atau sebaliknya dikuasai oleh bangsa lain. Hal itu semua bergantung kepada bangsa itu sendiri dalam mengelola segala potensi kemampuan yang dimiliki.

Kedaulatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka adalah dasar pijakan untuk menjadi bangsa yang mandiri. Kemandirian yang sudah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa bukanlah hayalan belaka karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan kekayaan berlimpah. Indonesia memiliki wilayah darat seluas 1.922.570 km² yang subur dan dipenuhi dengan kekayaan alam di dalamnya, serta lautan seluas 3.257.483 km² yang penuh hasil laut baik perikanan maupun tambang. Kita memiliki 17.504 pulau dan lebih dari 210 juta penduduk.

Namun tampaknya kekayaan yang kita miliki tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Wilayah daratan yang sangat luas dan subur, yang pernah menghasilkan swasembada beras, ternyata saat ini belum mampu dikelola dengan baik sehingga pada tahun 2008 ini impor beras diprediksi mencapai 400 ribu ton. Jika tidak ada upaya yang sungguh-sungguh, jumlah impor tersebut akan semakin meningkat mengingat pertambahan jumlah penduduk sehingga pada tahun 2018 dibutukan beras sebanyak 40,182 juta ton untuk kebutuhan pangan 270,8 juta penduduk. Hal itu belum memperhatikan alih fungsi lahan sawah yang semakin menyempit.

Kekayaan hutan yang sangat luas juga belum mampu dikelola dengan baik. Bahkan kita masih dirugikan akibat illegal logging sekitar Rp. 30 Triliun setiap tahun, atau sekitar Rp. 83 Miliar setiap hari. Kerugian tersebut tentu lebih besar lagi jika memperhitungkan dampak illegal logging berupa bencana alam dan punahnya khazanah flora, fauna, dan plasma nutfah yang ada di dalam hutan.

Di sektor energi, bangsa Indonesia pernah menikmati hasil ekspor minyak bumi di awal Orde Baru. Saat inipun Indonesia masih kaya bahan tambang energi baik berupa minyak bumi, batu bara, serta gas alam. Namun akibat kebijakan privatisasi yang tidak terkendali, saat ini 85,4% perusahaan energi dikuasai oleh perusahaan asing dengan penerimaan pada tahun 2006 sebesar Rp. 370 Triliun yang jauh lebih besar dari penerimaan negara di sektor ini yang hanya mencapai Rp. 220,8 Triliun.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dari sisi yang lebih umum saat ini diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan tingkat kemiskinan, kemampuan baca tulis, pendidikan, harapan hidup, dan faktor-faktor lainnya. IPM dikembangkan pada tahun 1990 oleh ekonom Pakistan Mahbub ul Haq dan digunakan oleh UNDP sejak tahun 1993. Pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh warga negara. Pilihan-pilihan tersebut dimaksudkan untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang dapat diukur dari kreteria berumur panjang dan sehat, menguasai ilmu pengetahuan, mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup layak, dan memiliki kebebasan politik dan jaminan atas hak asasi manusia.

Pada tahun 2007, angka IPM Indonesia adalah 0,728 dan berada diurutan ke 108, sedikit berada di atas Vietnam. Potret pembangunan manusia Indonesia akan terlihat semakin suram jika dibandingkan dengan perkembangan negara-negara lain. Laporan perkembangan regional Millenium Development Goals (MDG’s) menunjukkan pencapaian program pengentasan kemiskinan dan gizi buruk, masalah pencemaran lingkungan, penyediaan air bersih, serta sanitasi berada dalam kategori Off track-Slow yang berarti baru akan mencapai target setelah tahun 2015.

Ukuran lain yang biasa digunakan untuk melihat kemandirian bangsa adalah posisi hutang luar negeri. Hal itu karena semakin besar hutang luar negeri suatu negara, semakin besar pula tingkat ketergantungannya. Hutang tidak diberikan begitu saja oleh suatu negara, tetapi selalu diikuti dengan persyaratan-persyaratan baik terkait dengan pencairan dan pemanfaatan dana hutang, maupun lebih luas lagi terkait dengan kebijakan negara dalam kaitannya dengan negara pemberi hutang. Sayangnya saat ini posisi hutang Indonesia masih cukup besar, yaitu US$ 59,05 Miliar atau Rp. 590 Triliun.

Kondisi di atas telah mempengaruhi posisi Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain. Kebijakan perekonomian, baik sektor moneter maupun keuangan tidak lagi sepenuhnya dapat ditentukan bangsa Indonesia sendiri. Bahkan berbagai kebijakan di bidang hukum dan politik juga ditengarai banyak pihak telah diintervensi oleh kepentingan negara lain. Oleh karena itu wajar jika ada pihak yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak memiliki kemandirian karena terlalu banyak didikte oleh negara lain, sehingga kedaulatan bangsa pun dipertanyakan.

Mewujudkan kemandirian adalah tantangan bangsa Indonesia saat ini dan di masa mendatang. Kekayaan bangsa Indonesia masih cukup berlimpah walaupun telah dieksploitasi selama masa penjajahan dan telah banyak disia-siakan selama ini. Salah satu peluang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia misalnya adalah krisis energi yang terjadi di dunia yang juga akan merambah menjadi krisis pangan karena banyaknya tanaman pangan yang digunakan untuk produksi bioenergi serta lahan yang digunakan untuk tanaman penghasil energi. Dengan wilayah yang luas dan subur, bangsa Indonesia sesungguhnya mampu menjadi penghasil pangan dan bioenergi terbesar di dunia. Belum lagi energi alternatif berupa arus angin, matahari, dan panas bumi yang melimpah dan tersedia sepanjang tahun.

C. UUD 1945 SEBAGAI PEMIMPIN
UUD 1945 merupakan konstitusi bangsa Indonesia yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi. Oleh karena itu kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Dasar keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah kesepa¬katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo¬ritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kunci¬nya adalah konsensus atau general agreement. Konsensus yang kemudian diwujudkan dalam konstitusi dapat dipahami substansinya meliputi tiga hal, yaitu:
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).

Kesepakatan (consensus) pertama, yaitu berkenaan de¬ngan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konsti¬tusi dan konsti¬tusionalisme di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mung¬kin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kema¬jemukan. Oleh karena itu, di suatu masyarakat untuk menjamin ke¬ber¬samaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan pe¬rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa ju¬ga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa’ di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara.

Di Indonesia, dasar-dasar filosofis yang dimaksudkan itulah yang biasa disebut sebagai Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewu¬judkan empat tujuan bernegara sebagaimana menjadi bagian dari UUD 1945 pada bagian Pembukaan. Lima prinsip dasar Panca¬sila itu mencakup sila atau prinsip (i) ke-Tuhanan Yang Maha Esa, (ii) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (iii) Persatuan Indonesia, (iv) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne¬gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (ii) meningkatkan kesejah¬teraan umum, (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerde¬kaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Tujuan atau cita-cita bernegara dan dasar-dasar negara tersebut dijabarkan secara operasional dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945.

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis peme¬rin¬tahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan atau konsensus kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks pe¬nyelenggaraan negara haruslah didasarkan atas rule of the game yang ditentukan bersama. Bahkan di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi jargon, yaitu “The Rule of Law, and not of Man” untuk menggam¬barkan pe¬ngertian bah¬wa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Istilah “The Rule of Law” jelas berbeda dari istilah “The Rule by Law”. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digam¬barkan hanya sekedar bersifat instru¬mentalis atau alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia, yaitu “The Rule of Man by Law”. Dalam pengertian demikian, hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan sistem yang di puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar yang tidak lain adalah konstitusi, baik dalam arti naskah tertulis ataupun dalam arti tidak tertulis. Dari sinilah kita mengenal adanya istilah consti¬tutional state yang merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi modern. Karena itu, kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting se¬hingga konstitusi sendiri dapat dija¬dikan pegangan tertinggi dalam memutuskan sega¬la sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada konsensus semacam itu, konstitusi tidak akan berguna, karena ia akan sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantik dan tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan (a) ba¬ngunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepa¬kat¬an itu, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama ber¬ke¬naan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ke¬tatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constitutional state). Kese¬pakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam doku¬men konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para peran¬cang dan perumus konstitusi tidak seharus¬nya membayang¬kan, bahkan naskah konstitusi itu akan sering diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar memang sudah seharus¬nya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Sudah tentu, tidak mudahnya mekanisme perubahan un¬dang-undang dasar tidak boleh menyebabkan undang-undang dasar itu menjadi terlalu kaku karena tidak dapat diubah. Konstitusi juga tidak boleh disakralkan dari kemung¬kinan perubahan seperti yang terjadi di masa Orde Baru.

Oleh karena itu, upaya mewujudkan kemandirian bangsa sesungguhnya adalah upaya mewujudkan cita-cita nasional dengan cara menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana prinsip-prinsip dasarnya trelah digariskan dalam UUD 1945. Bahkan, kedudukan konstitusi sebagai kesepakatan nasional yang mempersatukan bangsa, maka konstitusi oleh Thomas Paine dikatakan bahwa konstitusi juga berfungsi sebagai “a national symbol”. Konstitusi dapat berfungsi sebagai pengganti raja dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi yang bersifat seremonial dan fungsi pemersatu bangsa seperti yang biasanya dikaitkan dengan fungsi kepala negara. Karena itu, konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai kepala negara simbolik dan sebagai kitab suci dari suatu agama civil atau syari’at negara (civil religion).

Sebagai kepala negara simbolik, konstitusi berfungsi sebagai; (i) simbol persatuan (symbol of unity), (ii) lambang identitas dan keagungan nasional suatu bangsa (majesty of the nation), dan atau (iii) puncak atau pusat kekhidmatan upacara (center of ceremony). Sedangkan sebagai kitab suci simbolik (symbolic civil religion), konstitusi berfungsi sebagai; (i) dokumen pengendali (tool of political, social, and economic control), dan (ii) dokumen perekayasa dan bahkan pembaruan ke arah masa depan (tool of political, social and economic engineering and reform).

Untuk mencapai tujuan nasional dan melaksanakan penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila, yang di antaranya adalah mempertahankan kedaulatan negara dan membangun kemandirian bangsa, UUD 1945 telah memberikan kerangka susunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma-norma dalam UUD 1945 tidak hanya mengatur kehidupan politik tetapi juga kehidupan ekonomi dan sosial. Hal ini karena para pendiri bangsa menghendaki bahwa rakyat Indonesia berdaulat secara penuh, bukan hanya kedaulatan politik. Maka UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan konstitusi sosial yang harus menjadi acuan dan landasan secara politik, ekonomi, dan sosial, baik oleh negara (state), masyarakat (civil society), ataupun pasar (market).

Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 mengatur masalah susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungannya dengan warga negara. Hal ini misalnya diatur dalam Bab I tentang Bentuk Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilu, Bab VIII tentang Hal Keuangan, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab IX tentang Wilayah Negara, Bab X tentang Warga Negara Dan Penduduk khususnya Pasal 26, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 28I ayat (5), Bab XII tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Sebagai konstitusi ekonomi, UUD 1945 juga mengatur bagaimana sistem perekonomian nasional seharusnya disusun dan dikembangkan. Ketentuan utama UUD 1945 tentang sistem perekonomian nasional dimuat dalam Bab XIV Pasal 33. Ketentuan tentang sistem perekonomian nasional memang hanya dalam satu pasal yang terdiri dari lima ayat. Namun ketentuan ini harus dielaborasi secara konsisten dengan cita-cita dan dasar negara berdasarkan konsep-konsep dasar yang dikehendaki oleh pendiri bangsa. Selain itu, sistem perekonomian nasional juga harus dikembangkan terkait dengan hak-hak asasi manusia yang juga mencakup hak-hak ekonomi, serta dengan ketentuan kesejahteraan rakyat.

Sebagai konstitusi sosial, UUD 1945 mengatur tata kehidupan bermasyarakat terutama dalam Bab X tentang Warga Negara Dan Penduduk khususnya Pasal 27 dan Pasal 28, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Bab XIV tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Rakyat khususnya Pasal 34.

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kerangka bagaimana upaya menjalankan dan mempertahankan kedaulatan serta mencapai kemandirian nasional. Oleh karena itulah agenda mempertahankan kedaulatan serta membangun kemandirian bangsa sesunggunya dapat dilakukan dengan senantiasa berpegang teguh dan melaksanakan UUD 1945. Hal itu sesuai dengan fungsi konstitusi sebagai kitab suci simbolik (symbolic civil religion), yang merupakan dokumen pengendali (tool of political, social, and economic control), dan dokumen perekayasa dan pembaruan ke arah masa depan (tool of political, social and economic engineering and reform).

Dalam fungsinya yang demikian, UUD 1945 dapat disebut sebagai pemimpin yang harus dipatuhi. Dengan demikian ketundukan kepada konstitusi juga dapat dipahami sebagai implikasi dari kewajiban umat Islam tunduk kepada para pemimpin (ulil amri). Konsep kepemimpinan dalam hal ini tidak harus dimaknai sebagai figur personal, tetapi lebih pada sesuatu yang memberikan pedoman dan petunjuk. Sebagai umat Islam, sebagai imam kita adalah al-Qur’an. Sedangkan sebagai bangsa Indonesia, pemimpin yang sesungguhnya adalah UUD 1945.

D. FIGUR KEPEMIMPINAN NASIONAL
Sebagai negara modern yang menganut prinsip demokrasi berdasarkan hukum, masa depan bangsa dan negara tidak diletakkan dipundak seorang pemimpin semata. Masalah kehidupan berbangsa dan bernegara terlalu kompleks jika harus dipikirkan dan diserahkan pada seorang saja. Jika hal itu terjadi, bukan saja akan banyak permasalahan yang tidak terselesaikan, bahkan yang muncul adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sudah menjadi hukum besi bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak sudah pasti disalahgunakan (powers tend to corrup, absolut power corrup absolutly).
Keberhasilan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh berjalannya sistem yang telah ditentukan oleh konstitusi, terutama oleh lembaga-lembaga negara yang telah ditentukan wewenang dan tugasnya masing-masing. Upaya mempertahankan kedaulatan dan membangun kemandirian bangsa tidak dapat hanya diserahkan kepada Presiden, tetapi ditentukan oleh jabatan-jabatan lain dalam sistem ketatanegaraan seperti anggota DPR, hakim, menteri, gubernur, bupati, walikota, dan lain-lain. Dengan demikian kepemimpinan nasional adalah kepemimpinan kolektif.

Oleh karena itu yang dimaksud dengan pemimpin dalam hal ini adalah orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan sebagai penyelenggara negara. Pemimpin-pemimpin inilah yang harus dipilih dan dikawal oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Karena pemimpin-pemimpin tersebut tugas utamanya adalah melaksanakan UUD 1945, maka yang diperlukan adalah pemimpin yang memahami keseluruhan UUD 1945. Dengan demikian para pemimpin tersebut memahami apa yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa ini, apa yang harus dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut sesuai dengan lingkup wewenangnya, serta sampai di mana batas kekuasaan yang dimilikinya. Pemahamah tersebut harus didukung oleh keberanian untuk menegakkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam negara berdaulat.

Selain kriteria tersebut, tentu setiap kelompok masyarakat memiliki ukuran dalam memilih pemimpinnya. Bagi umat Islam misalnya, seorang pemimpin selalu diharapkan memenuhi sifat-sifat kepemimpinan Nabi Muhammad yang meliputi (1) shidiq, yaitu orang yang benar; (2) amanah, orang yang jujur dan dapat dipercaya; (3) tabligh, yaitu orang yang menyampaikan pesan-pesan Illahiyah; serta (4) fathonah, yaitu orang yang cerdas. Kecerdasan dalam hal ini meliputi tidak hanya kecerdasan intektual, tetapi juga kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Sifat-sifat tersebut dapat diteladani dari sifat-sifat Rasulullah.

Nabi Muhammad saw adalah pemimpin yang selalu berkata benar (shidiq), bahkan memegang prinsip “Apabila tidak bisa berkata benar dan jujur maka lebih baik diam”. Oleh karena itu pemimpin yang kita pilih hendaknya mengetahui dengan benar persoalan yang dihadapi, termasuk mengetahui dengan benar apa yang menjadi tugas dan kewajibannya berdasarkan UUD 1945. Demikian pula dengan kebijakan dan keputusan-keputusan yang diambil, harus didasarkan pertimbangan dan data-data yang diyakini kebenarannya.

Rasulullah adalah pemimpin yang senantiasa menjunjung tinggi amanah yang diberikan. Oleh karena itu beliau disebut “Al-amin” atau orang yang terpercaya. Sikap amanah tersebut diakui baik oleh kaum muslimin maupun kelompok yang berbeda agama sehingga beliau dipercaya sebagai kepala pemerintahan di negara madinah yang penduduknya tidak hanya kaum muslimin. Dalam konteks saat ini seorang pemimpin harus senantiasa menyadari bahwa kekuasaan yang dimiliki adalah amanat dari rakyat yang harus digunakan untuk mencapai tujuan dibentuknya kekuasaan itu sendiri.

Karena kekuasaan yang dipegang oleh seorang pemimpin adalah amanat, maka sudah sewajarnya jika pemimpin bersikap transparan. Sikap ini juga diperlukan sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sifat transparan ini merupakan salah satu unsur dari sifat tabligh, yang selain itu juga dapat dimaknai dengan menyampaikan setiap kebenaran dan diluruskannya segala hal yang dianggap keliru dengan cara yang bijaksana (al-hikmah) dan tutur kata yang santun (al-mauidzhah al-hasanah) serta diiringi alasan dan logika yang kokoh (al-mujadalah).

Untuk dapat menjalankan amanah sebagai pemimpin, tentu seseorang harus memiliki kemampuan melebihi yang dipimpin. Oleh karena itu pemimpin harus memiliki kecerdasan baik dari sisi intelektual sehingga memiliki pemahaman mendalam dan wawasan luas dalam mengambil kebijakan, kecerdasan emosial sehingga bisa bergaul dan menyelami kondisi rakyat, serta kecerdasan spiritual sehingga menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Hal itu dapat kita teladani dari Nabi Muhammad saw yang yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata (fathanah).

Dunia Porno Itu Gelap dan Suram (sebuah catatan dari mantan “Aktris Porno”)

Sumber: www.hidayatullah.com
Shelley Luben mantan aktris porno mengaku bisa keluar dari dunia gelap bernama 'industri pornografi’ dan memilih menjadi aktivis melawan ekploitasi seksual terhadap gadis-gadis muda Amerika.

Hidayatullah.com--Gadis cantik, bertubuh seksi dan mata yang membangkitkan gairah seakan-akan berkata "i want You". Itu kesan yang terlihat di setiap sampul film porno. Tapi, bisa jadi itulah tipuan terbesar sepanjang masa. Inilah kisah dan pengakuan Shelley Luben tentang masa buruk dan seluk beluk industri maksiat itu. Tulisan ini diturunkan sebagai pelajaran bagi kita semua. Terutama para aktivis yang “menurut mata” terhadap dampak industri pornografi.

Percayalah, Aku tahu
“Aku dulu pernah melakukannya sepanjang waktu dan aku melakukannnya karena nafsuku akan kekuasaan dan kecintaanku kepada uang. Aku tidak pernah menyukai seks. Bahkan Aku tidak menginginkannya dan faktanya aku lebih banyak minum Jack Daniels (jenis minuman alkohol import original. Sejenis Jhonny Walke yang juga masuk Indonesia, red) daripada bersama para pria yang dibayar seperti aku untuk "berpura-pura" di film.

Ya Benar tidak ada diantara kami –gadis-gadis blonde yang menyukai being in porn movie. Kami benci disentuh oleh orang asing yang sama sekali tidak peduli dengan kami. Kami benci dianggap rendah oleh mereka, laki-laki dengan keringat dan bau busuknya. Beberapa diantara kami sering sampai muntah di kamar mandi saat break syuting. Sedangkan yang lainnya berusaha menenangkan diri dengan merokok Marlboro tanpa henti.

Tapi porn industry (industri pornografi) ingin agar kamu selalu berpikir kalau kami artis porno sangat menyukai seks. Mereka ingin kamu percaya bahwa kami senang dilecehkan seperti binatang dalam berbagai jenis adegan di film. Kenyataannya, artis porno sering tidak tahu apa saja adegan yang akan mereka lakukan saat pertama kali datang ke lokasi syuting dan kami hanya diberi dua pilihan oleh produser: "Lakukan atau Pulang Tanpa Bayaran. Kerja atau tidak akan bisa kerja lagi."

Iya memang benar kami punya pilihan. Beberapa diantara kami memang sangat memerlukan uang. Tapi kami dimanipulasi, dipaksa bahkan diancam. Beberapa diantara kami terjangkit AIDS karena profesi ini. Atau tertular herpes dan berbagai macam penyakit kelamin lain yang sukar disembuhkan. Salah seorang artis film porno setelah syuting dengan menahan sakit sepanjang hari setelah sampai dirumah menembak kepalanya dengan pistol.

Kebanyakan dari artis porno mungkin berasal dari keluarga yang berantakan dan pernah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan dari keluarga atau tetangganya sendiri. Saat kami kecil kami hanya ingin bermain dengan boneka, bukan mendapatkan trauma saat seorang laki-laki dewasa berada diatas tubuh kami.

Jadi sejak kecil kami belajar bahwa seks bisa membuat kami berharga. Dan dengan semua pengalaman mengerikan itu kami menipu kalian di depan kamera padahal sebenarnya kami membenci di setiap menitnya. Karena trauma itu kebanyakan artis porno hidupnya tergantung kepada alkohol dan narkotika. Dan hidup kami juga selalu diliputi ketakutan akan terjangkit HIV atau penyakit kelamin lainnya seperti; Herpes, gonorrhea, syphilis, chlamydia, dll. setiap hari menghantui kami.

Menurut catatan Shelley dalam situs web nya. Sebelas bintang pornografi pornografi mati akibat HIV, bunuh diri, pembunuhan dan obat pada tahun 2007. Antara 2003 dan 2005, 976 orang pemain dilaporkan dengan 1.153 hasil positif STD. 66% dari pemain pornografi terkena Herpes, penyakit yang tak dapat disembuhkan.

Memang setiap bulan kami diperiksa tapi kamu tahu, kalau hal tersebut tidak akan bisa mencegah kami tertular penyakit-penyakit mematikan itu. Selain penyakit, adegan syuting tidak kalah mengerikannya, banyak dari kami mengalami luka sobek atau luka pada organ tubuh bagian dalam kami.

Diluar syuting kami sering berharap bisa menjalani hidup yang normal. Tapi sangat sulit menjalin hubungan yang normal dengan laki-laki ‘biasa’, maka dari itu kebanyakan dari kami menikah dengan sutradara film porno atau menjalani hidup sebagai lesbian. Buat aku, momen yang tidak akan terlupakan adalah ketika tanpa sengaja anak perempuanku melihat ibunya yang telanjang sedang berciuman dengan gadis lain. Anakku pasti akan terus mengingatnya juga.

Pada hari yang lain kami bisa berubah seperti zombie dengan botol bir di tangan kanan dan gelas wisky di tangan kiri. Kami tidak suka bersih-bersih jadi sering kali kami harus menyewa pembantu untuk membersihkan kotoran kami. Selain itu artis porno benci memasak sendiri. Biasanya kami memesan makanan yang kemudian kami muntahkan lagi karena kebanyakan dari kami menderita bulimia, semacam gejala lapar yang tidak pernah terpuaskan.

Bagi artis porno yang memiliki anak, kami adalah ibu yang paling buruk. Kami menjerit dan bahkan memukul anak kami tanpa alasan. Seringkali saat kami begitu mabuknya sampai-sampai anak kami yang berumur 4 tahun yang menyeret kami dari lantai. Dan ketika ada tamu (kebanyakan karena alasan seks) kami harus mengunci anak kami terlebih dulu dikamar dan menyuruh mereka untuk diam. Kalau aku biasa membekali anak gadisku dengan pager dan kusuruh dia menungguku di taman sampai aku selesai dengan tamuku.”

Semua Tipuan...
“Kalau kamu bisa melihat lebih dalam kehidupan artis film porno mungkin kamu akan kehilangan minat menonton film porno. Kenyataan sebenarnya kami artis film porno ingin mengakhiri semua rasa malu ini dan semua trauma dalam hidup kami. Tapi sayangnya kami tidak bisa melakukannya sendiri.

Kami berharap kalian kaum pria membantu kami, memperjuangkan kebebasan dan kehormatan kami. Kami ingin kalian memeluk kami saat kami menghapus air mata dan menyembuhkan luka di hati kami. Kami berharap kalian mau berdoa untuk kami dan semoga Tuhan akan mendengar dan mengampuni semua kesalahan kami di masa lalu.

Industri film porno tidak lebih dari “seks palsu” dan “tipuan kamera”. Percayalah…….!

[Kiriman Abidin MA diambil dari situs http://www.shelleylubben.com./ Tulisan ini didedikasikan oleh Shelley untuk semua aktris pornografi yang terjangkit HIV, meninggal akibat overdosis atau bunuh diri/http://www.hidayatullah.com/]

Musholla Kampus

Oleh wongbanyumas

Setiap muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah utama yakni menunaikan ibadah sholat. Sholat menjadi tiang agama bagi setiap muslim. Pada dasarnya kita dapat melaksanakan sholat di manapun kita berada selama tempat tersebut bersih dan suci. Banyak tempat yang bisa dijadikan tempat sholat mulai dari masjid (yang artinya tempat bersujud), musholla (artinya tempat sholat), bahkan di rumah ataupun di kamar. Bagi ummat islam diwajibkan untuk menunaikan sholat berjamaah. Sholat berjamaah mempunyai fungsi sosial yakni mempertemukan manusia secara bersamaan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah.

Kehidupan kampus merupakan kehidupan yang memiliki banyak pola interaksi sosial. Kampus selalu identik dengan budaya akademik dan keilmuan. Inilah dunia kampus yang memang isinya penuh teori dan doktrin para ahli. Setiap mahasiswa di kampus diberikan kebebasan untuk bertindak dan melakukan kegiatan. Namun dibatasi oleh rambu dan batasan akademik yang mewajibkan kita untuk mempertanggungjawabkan apa yang kta perbuat secara ilmiah.

Kehidupan kampus tidak hanya berkutat dengan kelas atau ruang perpustakaan. Di kampus sendiri banyak ruang-ruang yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para mahasiswa. Entah untuk sekedar berdiskusi materi kuliah, curhat, taupun membicarak keadaan negara saat ini. Tempat favorit para mahasiswa untuk berkumpul di kampus antara lain kantin, tempat parkir, atau selasar ruang kelas. Tiap tempat punya ciri tersendiri dan dengan tipe individu yang berbeda.

Musholla menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kami para mahasiswa untuk melepas lelah dan berdiskusi. Selain tempat beribadah tentunya, musholla kampus mempunyai fungsi lain yang cukup strategis yakni tempat berkumpulnya para mahasiswa. Posisi yang strategis lantaran musholla bertempat ditengah kampus. Di kampus penulis musholla cukup memberikan ruang untuk mahasiswa. Memang kebanyakan mahasiswa yang ada di musholla adalah mereka yang notabene sebagai aktivis dakwah kampus atau mereka yang senang sholat dhuha. Buat mereka musholla adalah tempat yang sangat menyenangkan. Inilah musholla kampus yang punya banyak peranan dan fungsi. Begitu banyak aktivitas yang dapat dilakukan di sana.

Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan PNS di Jawa Tengah

Oleh Wongbanyumas

Perkembangan zaman yang semakin cepat dan tuntutan nyata di era globalisasi mendorong terjadinya perubahan kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih professional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan terhadap publik merupakan hal yang paling utama fungsi pemerintah dalam menjalankan pembangunan. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara kita sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan baik di daerah maupun di pusat.

Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya para PNS haruslah diawasi dengan baik. Pengawasan yang dilakukan terhadap PNS bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau kreatifitas PNS. Melainkan untuk memantau sejauh mana kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap para PNS.

Dalam perjalanannya banyak pihak yang mempertanyakan kinerja PNS, terutama masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu banyak pelayanan yang dilakukan oleh para PNS secara kurang optimal. Selain dari faktor kinerja yang dianggap kurang optimal PNS sering mendapat sorotan akibat banyaknya tindakan pelanggaran disiplin. Banyak PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan hal ini. Namun upaya yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil.

Keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah mempengaruhi sistem kepegawaian di Indonesia. Sistem pemerintahan yang awalnya bersifat terpusat perlahan mulai berubah. Upaya pendistribusian kewenangan kepada daerah dilakukan dengan jalan pemberian otonomi dan pendesentralisasian. Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan manajemen kepegawaian. Hal ini tentunya memberikan efek positif dalam pengelolaan kepegawaian oleh daerah.

Propinsi Jawa Tengah (jateng) merupakan propinsi yang memiliki angka PNS cukup besar. Besarnya jumlah PNS dipengaruhi banyaknya sektor kerja yang dipegang oleh birokrasi pemerintahan. Propinsi Jateng juga termasuk propinsi besar karena terletak di Pulau Jawa. Sebagaimana kita mafhumi bahwa pusat kegiatan dan aktivitas di negeri ini berada di Pulau Jawa. Sehingga PNS yang dibutuhkan guna melayani masyarakat cukup banyak.

Propinsi Jawa Tengah sendiri telah mendapatkan nilai terbaik evaluasi kinerja pemerintah daerah dari 33 propinsi yang ada di Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo juga mengharapkan, agar kinerja para PNS tersebut dipertahankan. Jateng dianggap mampu memberikan contoh kepada daerah lain dalam hal pelaksanaan tugas dan kinerja aparatur pemerintahan. Penilaian tersebut juga memperhitungkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS. Angka pelanggaran disiplin di Jawa Tengah tergolong rendah.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai evaluasi terhadap kinerja PNS kita harus mengetahui definisi PNS. Pegawai Negeri Sipil menurut UU No. 43 Tahun 1999 adalah setiap wara negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara singkat definisi PNS adalah person yang dipekerjakan oleh negara dan diserahi tugas oleh negara. Berdasarkan data total PNS berjumlah sekitar 3.780.365 (Badan Kepegawaian Negara Juni 2007).

Evaluasi kepegawaian
Dalam sebuah kegiatan manajemen peranan pengawasan sangatlah penting. Sebab hasil dari pengawasan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi guna perencanaan ke depan. Kegiatan manajemen merupakan serangkaian upaya yang dilakukan dalam sebuah sistem/organisasi yang bermuara pada proses perencanaan dan berpangkal pada tahap evaluasi. Di antara proses perencanaan den evaluasi terdapat proses pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan dalam manajemen merupakan usaha yang dilakukan guna mewujudkan segala bentuk perencanaan yang telah dilakukan. Evaluai memiliki peranan penting dalam rangka menilai apakah pelaksanaan sudah memenuhi target dalam perencanaan.

Evaluasi merupakan fase terakhir dari sebuah manajemen kepegawaian dimana seorang PNS dinilai, dicek hasil keseluruhan dalam bekerja. Efektivitas kerja, pengawasan dan penilaian merupakan syarat mutlak yang harus ada di dalam sebuah manajemen kepegawaian apabila hasil yang hendak dicapai ke depan ingin lebih baik. Jika hasil yang dicapai telah baik semakin dipertahankan dan ditingkatkan, tetapi apabila hasilnya masih belum memuaskan, maka hendaknya diperbaiki, dievaluasi bagian mana yang menjadi faktor kegagalannya dan kemudian hari jangan sampai terulang lagi.

Ada dua bentuk evaluasi terhadap pegawai negeri sipil yang meliputi dua bentuk evaluasi yakni:
1. Evaluasi terhadap prestasi kerja
Dalam sebuah sistem birokrasi yang bertujuan memeberikan pelayanan terhadap masyarakat seorang PNS dituntut untuk memebrikan pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima tersebut akan dicapai bila para pegawai dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Selama ini yang paling dikeluhkan dalam pelayanan terhadap masyarakat adalah terlalu panjangnya alur birokrasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Sehingga pelayanan yang diberikan sering dikatakan tidak efisien. Berdasarkan konsep negara kesejahteraan (welfarestate) sebuah negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Pemerintah telah memberikan pedoman penilaian dengan menerbitkan PP 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai negeri Sipil. Namun PP ini akan disempurnakan lebih lanjut dengan mengajukan RPP. Berdasarkan PP tersebut penilaian kinerja sifatnya sangat subjektif dalam artian tergantung pada pimpinan. Penilaian kinerja PNS seharusnya bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga terwujudnya pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier.

Penilaian prestasi kinerja ialah proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standard pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standard kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari kerja individu (SKI) dan perilaku kerja. Prosentase penilaian tersebut memiliki bobot yang berbeda. Penilaian terhadap SKI sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKI meliputi aspek kuantitas; kualitas; waktu; dan/atau biaya. Evaluasi terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan melalui aspek-aspek sebagai berikut :
a. Aspek Kuantitas
Penilaian terhadap kinerja PNS dengan melihat banyaknya jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah pelayanan atau jasa yang diberikan dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu. Kuantitas pekerjaan yang baik adalah yang sesuai dengan perencanaan dan target kinerja.
b. Aspek Kualitas
Evaluasi dilakukan dengan mendasarkan pada aspek mutu barang yang dihasilkan, atau mutu pelayanan/jasa yang diberikan, dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
c. Aspek waktu
Penilaian kinerja mendasarkan pada banyak/lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan oleh Pegawai Negeri Sipil atau menghasilkan jumlah barang kualitas yang telah disepakati, dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Semakin singkat waktu yang dibutuhkan maka akan semakin baik dan prima.
d. Aspek biaya
Variabel biaya dalam penilaian melihat besarnya anggaran yang digunakan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan jumlah barang dan memberikan pelayanan dengan kualitas yang telah ditentukan, dengan pelaksanaan tugas pokoknya.

Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Sedangkan penilaian berdasarkan perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin, kerjasama, kepemimpinan dan kejujuran serta kreatifitas dilakukan dengan cara pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
1. Orientasi pelayanan
Penilaian dilakukan dengan melihat sejauhmana seorang PNS memposisikan diri sebagai pihak yang melayani masyarakat. Jika berorientasi pada pelayanan maka kinerja para pegawai negeri sipil akan mengedepankan pada kepentingan umum.
2. Integritas
Perilaku pegawai yang baik harus memiliki integritas yang tinggi serta memiliki dedikasi terhadap pekerjaannya. Kesempurnaan, ketulusan, serta bebas dar kepentingan apapun termasuk uang suap menjadi tanda seorang pegawai memiliki integritas. Isu yang sering menerpa korps PNS adalah suap dan gratifikasi.
3. Komitmen
Komitmen kerja diwujudkan dengan pelayanan yang sungguh-sungguh. Menilai perilaku kerja PNS dengan melihat kesungguhan serta keseriusan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
4. Disiplin
Kedisiplinan sering menjadi masalah yang terjadi dalam manajemen kepegawaian. Kesadaran yang masih rendah dikalangan PNS membuat tingkat pelanggaran disiplin menjadi cukup banyak. Kedisiplinan dinilai berdasarkan pada kepatuhan pada aturan kepegawaian dan efektivitas dalam kerja. Faktor utama yang paling berperan adalah kurang menghargai waktu.
5. Kerjasama
Seorang pegawai negeri sipil pada dasarnya tidak bekerja sendirian dalam suatu instansi. Dalam instansi tersebut terdapat banyak pekerja lainnya. Mereka ditempatkan pada bidang yang berbeda dalam satu kantor. Meskipun berbeda PNS harus melakukan kerjasama guna mewujudkan pelayanan yang prima.
6. Kepemimpinan dan kejujuran
Faktor kepemimpinan mempengaruhi kinerja sebuah instansi pemerintah. Pegawai yang mempunyai jiwa leadership akan mampu mengarahkan rekan kerjanya untuk bekerja lebih semangat guna mengejar target yang telah dicanangkan. Selain itu PNS juga harus jujur dlam bekerja. Kejujuran tidak hanya kepada atasan melainkan juga kejujuran terhadap pelayanan yang diberikan.
7. Kreatifitas
Seorang pegawai yang kreatif mampu mengembangkan pemikirannya. Sifat stagnan yang selama ini identik dengan PNS harus dirubah. Kreatifitas serta inovatif dalam memberikan pelayanan sudah menjadi keharusan. Sehingga bila terjadi kesulitan atau hambatan pegawai negeri sipil akan dapat mengatasinya dengan baik.

Sasaran kerja individu (SKI) mewajibkan setiap PNS harus menyusun SKI berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. SKI disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai yang memuat kegiatan tugas pokok jabatan, bobot kegiatan, sasaran kerja dan target yang harus dicapai. SKI bersifat nyata dan dapat diukur. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas dengan jumlah bobot keseluruhan 100 yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan penilaian perilaku kerja.

Siagian (1995:225 – 226 ) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti :
1. Faktor kelemahan dan kekurangan ;
2. Faktor realistik dan obyektif ;
3. Hasil penilaian mengandung unsur nilai postif, negatif dan kesempatan untuk memahami;
4. Faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian;
5. Merupakan bahan pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.

2. Evaluasi terhadap kedisiplinan
Selain kinerja yang banyak dinilai kurang optimal faktor kedisiplinan pegawai negeri sipil juga sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kebanyakan PNS melalaikan berbagai bentuk aturan disiplin. Memang masalah disiplin menjadi masalah utama dalam manajemen kepegawaian. Kita sering menyaksikan di layar televisi mengenai razia yang dilakukan guna menjaring PNS yang mangkir kerja. Kita juga dapat menemukan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin lain yang dilakukan PNS melalui media massa.

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban . Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pegawai yang disiplin merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, kesetiaan terhadap peraturan kepegawaian serta cermin sikap tertib dan teratur yang dimilikinya.

Pemerintah telah membuat acuan dalam penilaian kedisiplinan melalui PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi panduan dalam rangka penegakan disiplin pegawai. Peraturan Disiplin PNS menurut PP No.30/1980 adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.

Pemerintah memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam menetapkan peraturan disiplin. Maksud / tujuan peraturan disiplin tersebut adalah:
 Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
 PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN

Pelanggaran Disiplin PNS
Pelangaran disiplin (pasal 4,5 PP 30/1980) adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan Disiplin PNS sendiri merupakan peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Kewajiban dan larangan PNS meliputi :
Kewajiban PNS
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaati ketentuan jam kerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

Larangan PNS
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan wewenangnya
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;


Di Jawa Tengah termasuk memiliki tingkat pelanggaran disiplin yang rendah . Namun meskipun pelanggaran tersebut memiliki presentase yang rendah pelanggaran tersebut tetap ada. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa PNS adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Terkadang manusia juga lebih didominasi dengan kepentingan dan hawa nafsu dari pada menggunakan akal sehatnya. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut antara lain (tahun 2009) :
 Bolos/mangkir kerja
PNS pada dasarnya diberikan hak untuk menerima cuti. Cuti yang diberikan membolehkan PNS untuk tidak masuk kerja. Namun meskipun telah diberikan hak tersebut masih saja ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
 Tidak masuk dalam jam kerja
Beradasarkan aturan disiplin seorang PNS tidak boleh pergi ke suatu tempat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kecuali dengan dilengkapi surat perintah. Namun kerap kali ditemukan PNS yang tertangkap tangan berada di pusat perbelanjaan, salon, warung, atau tempat lainnya.
 Terlambat masuk kerja
Pelanggaran inilah yang paling banyak ditemui. Akibat banyaknya PNS yang terlambat, dalam RPP pengganti PP No.30/1980 pemerintah menekankan kehadiran PNS sebagai salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kedisiplinan. Keterlambatan tiba tidak bisa ditolerir.
 Melakukan hubungan seksual dan pelecehan seksual
Kasus amoral merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Seorang PNS dianggap telah melakukan perbuatan yang telah mencoreng nama baik instansi. Selain hubungan seksual dengan rekan sejawat juga terdapat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS.
 Terjerat kasus narkotika
Narkotika memang menjadi masalah bagi siapa saja, tak terkecuali PNS. Pada kenyataannya banyak ditemukan PNS yang tertangkap ketika melakukan pesta narkotik atau menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika.
 Berpartispasi aktif dalam Pemilu 2009
Pada dasarnya seorang PNS mempunyai hak politik dalam pemilu. Namun kasus yang terjadi di lapangan banyak PNS yang terjun secara langsung dan menjadi bagian dalam kegiatan kampanye baik partai politik ataupun calon legislatif.
 Penyalahgunaan wewenang dan suap
Terkadang kewenangan yang dimiliki oleh PNS dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal kewenangan tersebut terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu suap juga marak dalam jajaran birokrasi.

Tingkat Hukuman Disiplin
Berdasarkan Pasal 6 PP 30 / 1980 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran ada berbagai macam. Pelanggaran tersebut sendiri dikategorikan menjadi tiga lapisan yakni :
 Hukuman disiplin ringan
o teguran lisan
o teguran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis
 Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
 Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat

Proses evaluasi kepegawaian tak dapat dilepaskan dari kegiatan pengawasan dan penilaian. Pengawasn merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja, sebagai upaya prefentif. Ada berbagai bentuk pengawasn yang dilakukan terhadap PNS meliputi:
a. Pengawasan intern
Yakni pengawasn yang dilakukan oleh satu badan yang secara organistoris/struktural berada di dalam lingkungan pemerintah. Pengawasan intern ada 2 macam yakni:
• Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin atau atasan langsung baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
• Pengawasan fungsional
Pengawasn dilakukan oleh aparat pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (ayat 4) Inpres No 15/1983 yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen, aparat pengawas non-departemen, Inspektorat Wilayah provinsi, Inspektorat Wilayah kabupaten/kota, dan Bawasda.
b. Pengawasn ekstern
Pengawasn ekstern dilakukan oleh organ/lembaga yang berada di luar pemerintahan seperti KPK, BPK, masyarakat, pers, dan LSM

Terkait dengan proses penilaian kinerka dan kedisiplinan PNS sering terjadi ketidakadilan/bias. T.V. Rao (1992:73) mengemukakan adanya bias yang umum terjadi dalam penilaian sebagai berikut:
1. Hallo Effect, terjadi karena penilai menyukai atau tidak menyukai sifat pegawai yang dinilainya. Oleh karena itu cenderung akan memperoleh nilai positip pada semua aspek penilaian bagi pegawai yang disukainya, dan begitu pula sebaliknya, seorang pegawai yang tidak disukainya akan mendapatkan nilai negatif pada semua aspek penilaian;
2. Liniency and Severity Effect. Liniency effect ialah penilai cenderung beranggapan bahwa mereka harus berlaku baik terhadap karyawan, sehingga mereka cenderung memberi harkat (nilai) yang baik terhadap semua aspek penilaian. Sedangkan severity effect ialah penilai cenderung mempunyai falsafah dan pandangan yang sebaliknya terhadap karyawan sehingga cenderung akan memberikan nilai yang buruk (keras);
3. Central tendency, yaitu penilai tidak ingin menilai terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah kepada bawahannya (selalu berada ditengah-tengah). Karena toleransi penilai yang terlalu berlebihan tersebut sehingga cenderung menilai sebagian besar dengan nilai yang rata-rata.
4. Assimilation and differential effect. Assimilation effect, yaitu penilai cenderung menyukai karyawan yang mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti mereka, sehingga akan memberikan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak memiliki kesamaan sifat dan ciri-ciri dengannya. Sedangkan differential effect, yaitu penilai cenderung menyukai menyukai karyawan yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri yang tidak ada pada dirinya, tapi sifat-sifat itulah yang mereka inginkan, sehingga penilai akan memberinya nilai yang lebih baik dibanding yang lainnya ;
5. First impression error, yaitu penilai yang mengambil kesimpulan tentang karyawan berdasarkan kontak pertama mereka dan cenderung akan membawa kesan-kesan ini dalam penilaiannya hingga jangka waktu yang lama ;
6. Recency effect, penilai cenderung memberikan nilai atas dasar perilaku yang baru saja mereka saksikan, dan melupakan perilaku yang lalu selama suatu jangka waktu tertentu.

Tingkat pelanggaran disiplin PNS di Jateng termasuk dalam prosentase yang sedikit. Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi birokrasi pemerintahan. Tentunya jika mampu prestasi tersebut harus dipertahankan atau bahkan semakin ditingkatkan. Kepuasan dalam pelayanan seharusnya menjadi titik acuan pemerintah dalam merancang manajemen kepegawaian. Prestasi tersebut tak lepas dari beberapa faktor yaitu:
 Faktor internal
Faktor internal sendiri dibagi menjadi beberapa hal:
1. Kesadaran disiplin aparat pemerintahan yang tinggi
2. Pengawas internal yang berjalan baik
3. Gaji dan tunjangan yang mencukupi
4. Tipologi masyarakat yang memiliki loyalitas tinggi

 Faktor eksternal
Faktor eksternal meliputi :
1. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, pers, dan LSM
2. Budaya malu yang berkembang dalam masyarakat
3. Kebanggan terhadap profesi PNS

Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah PNS harus menunjukkan sikap yang profesional dan akuntabel. Masyarakat merindukan pelayanan yang prima dari segenap jajarn pemerintahan. Apa yang sudah dicapai oleh Propinsi Jateng hendaknya menjadi motivasi tersendiri bagi kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah di daerah lain.