Pages

Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 3 Habis)

Oleh Wongbanyumas
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai infrastruktur politik kali ini penulis akan mengulas tentang Suprastruktur politik di Indonesia. Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga–lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi masukan yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 2)

Oleh Wongbanyumas

Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai sistim politik kali ini penulis akan mengulas tentang Infrastruktur politik di Indonesia.Infrastruktur Politik adalah unsur atau bisa disebut sebagai kekuatan politik eksternal. Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 1)

Oleh Wongbanyumas
Politik, kata yang tidak asing bagi kita. Setiap hari kita bisa menyaksikan dinamika dan konstelasi politik di Indonesia bahkan Mancanegara melalui layar kaca. Setiap negara berjalan berdasarkan sebuah mekanisme dan sistem yang berlaku. Salah satu sistem yang mempengaruhi denyut aktivitas bernegara adalah yakni sistem politik. Apakah sistem politik itu?

Negara Hukum Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Konsep dan Ciri Negara Hukum
Dalam sejarah ketatanegaraan modern di barat pemikiran mengenai negara hukum sangat mengemuka. Namun gagasan ini berawal dari pemikiran Plato sejak jaman yunani. Plato sebagai ahli fikir dan seorang negarawan hendak memikirkan bentuk terbaik sebuah negara. Awalnya menurut Plato penyelenggaraan negara yang baik adalah apabila negara berada di tangan para ahli filsafat (cendikiawan). Namun Plato merubah pandangannya dan berfikir bahwa negara akan dapat diselenggarakan dengan baik apabila berdasarkan sebuah perangkat aturan hukum yang dikenal dengan nomoi.

Negara hukum pada dasarnya bukan semata pemikiran dalam era negara modern. Melainkan sebuah pemikiran panjang sejak zaman yunani kuno dahulu yang dikemukakan pemikir seperti Plato dalam bukunya yang tersohor nomoi dan Aristoteles dalam la politica. Dewasa ini negara hukum identik dengan dua istilah yakni rechstaat dan rule of law. Kedua istilah ini pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan negara hukum.

Konsep rechtstaat berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Gagasan tentang rechstaat lahir sebagai bentuk perlawanan absolutisme raja pada abad ke-tujuh belas. Pemikiran tentang rechtstaats dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law dipopulerkan oleh Albert Venn Dicey pada tahun 1885 melalui bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution. Jika rechstaat dianut oleh negara dengan sistem hukum Continental maka the rule of law dianut oleh sistem hukum Common Law.

F.J. Stahl mengemukakan empat ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
  1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan Negara;
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
  4. Adanya Peradilan Administrasi (PTUN).
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

1. Supremacy of Law.
Supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, preogratif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.

2. Equality before the law.
Persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama; tidak ada peradilan administrasi negara.

3. Due Process of Law.
Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan; singkatnya, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan Parlemen sedemikian diperluas hingga membatasi posisi raja dan pejabat-pejabatnya.

Negara hukum dalam pandangan Ahmad Syahrizal adalah ketika negara melaksanakan kekuasaannya maka negara tunduk terhadap peraturan hukum. Ketika hukum eksis terhadap negara maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya negara akan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku.

Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :

1. Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.

2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

3. Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

5. Organ-organ pendukung yang independen
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, lembaga Ombudsman, Komisi Penyiaran, dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang aspirasi pro-demokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.

6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

7. Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.

8. Peradilan Tata Negara (constitutional court)
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara Hukum modern.

9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.

10. Bersifat Demokratis
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan Kontrol Sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.

Para jurist Asia Tenggara dan Pasifik seperti tercantum dalam buku “The Dymanics Aspects of the rule of law in the Modern Age”, dikemukakan syarat rule of law sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan civic (kewarganegaraan).
Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi tidak dapat dipisahkan dan berjalan beriringan. Hukum dibangun dan ditegakkan dengan nilai demokrasi. Dan demokrasi juga harus diatur dengan hukum. Montesqiue menyatakan bahwa prinsip demokrasi juga harus patuh pada tata aturan yang berlaku.

“…di dalam asosiasi tersebut orang dapat menyatukan dirinya dengan anggota lain, tetapi tetap patuh pada dirinya sendiri, dan tetap menjadi seorang pribadi yang bebas seperti sebelum bergabung dalam asosiasi tersebut.”

Menurut Montesqieu orang yang yang dipercaya menjalankan kekuasaan harus menggunakan hukum sebagai aturan main dalam menjalankan kekuasaannya. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebagaimana dikatakan oleh Ralf Dahrendorf, bahwa Negara Hukum yang Demokratis (NHD) mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial, yaitu, pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik; kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite di mana tak satupun mampu memonopoli jalan menuju ke kekuasaan ; ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik; keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan sosial.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya konsep supremasi konstitusi dan negara hukum. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh yang dihasilkan oleh DPR bersama Presiden.


Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara hukum merupakan cita-cita dan tujuan kehidupan bernegara modern. Sejak awal pembentukan dan perumusan dasar negara ide negara hukum mengemuka. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen secara eksplisit tidak dirumuskan. Melainkan termaktub dalam penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Setelah perubahan UUD 1945 ide negara hukum dicantumkan secara jelas pada Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Menurut Sudargo Gautama 3 ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bukan hanya sebagai negara yang mempunyai seperangkat hukum formal. Melainkan negara yang mendasarkan setiap tindakan baik pemerintah dan rakyatnya berdasarkah hukum. Hukum ada karena tida alasan sebagai mana dinyatakan oleh radbruch yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Dalam kehidupan negara hukum cita-cita atau tujuan utamanya adalah mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini tergambar dalam pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan empat tujuan nasional yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara hukum sama sekali tidak dapat dilepaskan dari konsep negara demokratis. Ralf Dahrendorf, mengajukan empat syarat bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara hukum yang demokratis, yaitu, pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik; kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite di mana tak satupun mampu memonopoli jalan menuju ke kekuasaan ; ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik; keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan sosial.

Pernyataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950:

a. UUD RIS 1949 pasal 1 (1): RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.

b. UUDS 1950 pasal 1 (1): Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Utrech membedakan negara hukum menjadi dua yakni negara hukum formal dan negara hukum materil. Sebagai negara hukum Indonesia merupakan negara hukum materil dan negara hukum formal.

Konsep negara hukum sangat terkait dengan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memegang kedaulatannya melalui sebuah dokumen bernama konstitusi. Hukum bukan hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa melainkan menjamin kepentingan bagi semua orang. Sehingga negara tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah negera hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan bukan absolute rechtsstaat.

Miriam Budiardjo mengemukakan sebuah bentuk negara hukum yang demokratis yakni dengan bentuk demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional merupakan gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi, oleh karena itu sering disebut “pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).

Mengenai Konstitusi

Oleh Wongbanyumas

1. Definisi konstitusi

Setiap negara membutuhkan sebuah aturan hukum dasar dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk itulah konstitusi diadakan dalam kehidupan bernegara. Konstitusi berasal dari kata cume dan statuere yang membentuk kata constituo yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. EC Wade menyatakan bahwa Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Menurut Lasalle pengertian konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb);

2. Apa yang tertulis diatas kertas mengenai lembaga lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara, sama dengan faham kodifikasi;

Carl Schmitt menyatakan bahwa konstitusi dalam beberapa arti yakni:

1. Konstitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara.

2. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum

3. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;

4. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;

Menurut Kelsen Konstitusi menjadi dua arti yakni arti formal dan arti material. Konstutusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang dapat dirubah hanya di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus yang tujuannya untuk mebuat perubahan-perubahan itu lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma yang bersifat umum, khususnya pembentukan undang-undang.

Jika dahulu konstitusi hanya diartikan secara sempit sebagai sebuah undang-undang dasar maka dalam pendapatnya Nikmatul Huda mengambil intisari pendapat James Bryce bahwa konstitusi sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan: pengaturan pendirian lembaga negara yang permanen; fungsi alat kelengkapan negara; hak-hak tertentu yang ditetapkan. CF Strong juga berpendapat bahwa konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan: kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas); hak-hak dari yang diperintah; dan hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah.

Dari berbagai pendapat mengenai konstitusi diatas dapat diambil garis besar mengenai konstitusi sebagai sebuah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam menjalankan segala bentuk kekuasaan dalam sebuah negara dan sebagai sebuah bentuk jaminan perlindungan terhadap hak dasar yang dimiliki oleh warganegara. Landasan sebuah konstitusi adalah adanya kesepa katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo ritas rakyat mengenai perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak dasar masyarakat.

2. Materi muatan Konstitusi

Konstitusi sebagai rule of the game dalam kehidupan bernegara mempunyai materi muatan yang unik dari pada produk perundang-undangan di bawahnya. Menurut J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok yang meliputi:

1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya

2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental

3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

Sedangkan Miriam Budiarjo mempunyai pendapat tersendiri mengenai isi konstitusi memuat ketentuan yang berisi:

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-undang

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Konstitusi pada dasarnya merupana sebuah hukum dasar yang menjadi panduan (guide book) dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Konstitusi dapat berwujud hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan tidak tertulis. Namun tidak semua negara mempunyai konstitusi tertulis. Inggris dan Israel tidak mempunyai konstitusi tertulis dalam bentuk undang-undang dasar.

3. Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Konstitusi

Setiap negara modern memiliki sebuah panduan (konstitusi) sebagai dasar menjalankan pemerintahan. Pada jaman dahulu konstutusi dibuat untuk membatasi kekuasaan para raja dan kaum bangsawan terhadap rakyat. Konstitusi lahir dari sebuah konsep perjanjian agung antara penguasa dengan rakyatnya. Perlahan peranan konstitusi semakin jelas sebagai pengawal hak rakyat dimana rakyat menundukkan diri pada penguasa untuk dipimpin. Ketundukan tersebut harus dibayar dengan kemakmuran dan jaminan bagi rakyat untuk mengakses hak dasar mereka. Hal tersebut dicatatkan dalam sebuah dokumen suci bernama konstitusi.

Konstitusi diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang me nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com po sition which determines the nature of any thing). Dari pendapat tersebut dapat kita temukan bahwa konstitusi memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara. Dalam praktik ketatanegaraan diperlukan sebuah hukum dasar yang menjadi panduan bagaimana negara dan rakyat berinteraksi. Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara sebagai hukum dasar. Konstitusi sebagai sumber hukum tidak hanya dinilai sebagai seperangkat aturan. Melainkan sebuah rangkaian sistemik dari perbuatan manusia yang menentukan isi sebuah hukum.

Konstitusi dalam perkembangan negara modern konstitusi menjamin alat rakyat untuk kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai cita-cita dalam bentuk negara,juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip hukum, haluan negara dan petokan kebijaksanaan yang mengikat penguasa.

konstitusi menurut Hans Kelsen memberi kekuasaan membentuk hukum kepada pihak yang ditentukan. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu :

1. Sebagai Hukum Dasar

Prinsip kedaulatan rakyat yang diejawantahkan dalam konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama rakyat. Konstitusi berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara seperti pembatasan kekuasaan pemerintah dan jaminan akan hak dasar rakyat.

2. Sebagai Hukum Tertinggi

Peraturan hukum dalam suatu negara dapat diperinci dan diurutkan berdasarkan tingkatannya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi menyerupai piramida. Dalam sistim konstitusional, konstitusi mempunyai validitas yang lebih tinggi dibanding perundangan biasa.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi:

a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan;

b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara;

c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga Negara;

d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara;

e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ Negara;

f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center of ceremony;

g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi;

h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)

Tujuan konstitusi menurut Strong adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan Carl Loewenstein menyatakan konstitusi pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yakni: (1) untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; (2) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menempatkan bagi para penguasa tersebut batas kekuasaan mereka.

Konstitusi dalam sistim hukum modern merupakan hukum dasar yang memiliki otoritas tertinggi. Konstitusi bukan semata dokumen yang tercatat di atas kertas. Melainkan sebuah dokumen yang berisi jaminan hak sipil dan perlindungan hak asasi manusia serta sebagai landasan politik nasional.

Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dalam rangka menjalankan kewenangannya sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman memiliki panduan dalam menjalankan persidangan. Panduan tersebut berupa asas-asas hukum yang digunakan sebagai pegangan bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya mengawal konstitusi. Asas tersebut meliputi:

1. Persidangan terbuka untuk umum
Pasal 19 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Hal ini juga berlaku bagi persidangan pengujian undang-undang. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa persdiangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Persidangan yang terbuka merupakan sarana pengawasan secara langsung oleh rakyat. Rakyat dapat menilai kinerja para hakim dalam memutus sengketa konstitusional.

2. Independen dan imparsial
MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan merdeka. Sifat mandiri dan merdeka berkaitan dengan sikap imparsial (tidak memihak). Sikap independen dan imparsial yang harus dimiliki hakim bertujuan agar menciptakan peradilan yang netral dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Sekaligus sebagai upaya pengawasan terhadap cabang kekuasaan lain. Selain itu hakim MK juga menjunjung tinggi konstitusi sebagai bagian dalam sengketa pengujian undang-undang. Apabila hakim tidak dapat menempatkan dirinya secara imbang merupakan penodaan terhadap konstitusi.

3. Peradilan cepat, sederhana, dan murah
Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam prakteknya MK membuat terobosan besar dengan menyediakan sarana sidang jarak jauh melalui fasilitas video conferrence. Hal ini merupakan bagian dari upaya MK mewujudkan persidangan yang efisien.

4. Putusan bersifat erga omnes
Berbeda dengan peradilan di MA yang bersifat inter partes artinya hanya mengikat para pihak bersengketa dan lingkupnya merupakan peradilan umum. Pengujian undang-undang di MK merupakan peradilan pada ranah hukum publik. Sifat peradilam di MK adalah erga omnes yang mempunyai kekuatan mengikat. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.

5. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
Dalam berperkara semua pihak baik pemohon atau termohon beserta penasihat hukum yang ditunjuk berhak menyatakan pendapatnya di muka persidangan. Setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam hal mengajukan pembuktian guna menguatkan dalil masing-masing.

6. Hakim aktif dan pasif dalam persidangan
Karakteristik peradilan konstitusi adalah kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan. Sehingga proses persidangan tidak dapat digantungkan melulu pada inisiatif para pihak. Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan dan dan dalam hal demikian hakim bersifat pasif dan tidak boleh aktif melakukan inisiatif untuk melakukan pengujian tanpa permohonan.

7. Ius curia novit
Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada dasar hukumnya atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian pengadilan dianggap mengetahui hukum. Asas ini ditafsirkan secara luas sehingga mengarahkan hakim pada proses penemuan hukum (rechts vinding) untuk menemukan keadilan.

Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945 dan Permasalahan Ultra Petita

oleh wongbanyumas

a) Sejarah pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia
Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.

Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.

Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.

Mengutip Afiuka Hadjar, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.

2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.

3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.

4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif

b) Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik; dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

a. Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.

Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.

Sedangkan istilah constitusional review berarti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undangan terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang.

b. Latar belakang judicial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.

Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh

1. Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.

2. Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.

c. Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman

Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.

d. Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.

2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.

Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.

Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.

Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.

Ultra petita bagi beberapa pihak dianggap merupakan pelanggaran terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :

“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”

Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.

Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :

“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”

Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Bagir Manan mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).

Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.

Hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Kita dapat memaknai putusan MK yang bersifat ultra petita untuk mewujudkan keadilan konstitusi.

Jika menilik kembali fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, lembaga nomokratis pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penjaga hak konstitusional hak warga negara, dan lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi maka MK tidak hanya memutus berdasarkan petitum para pemohon. Tetapi juga harus melihat substansi gugatan tersebut. Sejarah mencatat bahwa kewenangan judicial review pun lahir dari sebuah putusan ultra petita yang diputuskan oleh hakim agung John Marshall di Supreme Court (Mahkamah Agung Amerika).

ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Oleh wongbanyumas

Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.

Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.

Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.

Mengutip Afiuka Hadjar, dkk, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.
2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.
3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.
4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif

a)Susunan mahkamah konstitusi
Dalam melakukan tugasnya yang telah di amanatkan UUD 1945 Mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari Sembilan orang hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung mengajukan masing-masing 3 orang sebagai hakim konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan. Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Berikut ini susunan Mahkamah Konstitusi :
1.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua)
2.Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H. (Wakil ketua)
3.Prof. Abdul Mukhtie Fajar, S.H., MS (Anggota)
4.Letjen TNI H. Achmad Roestandi, S.H (Anggota)
5.Dr. Harjono, S.H., MCL (Anggota)
6.Prof. H. Ahmad S. Natabaya, S.H., LL.M (Anggota)
7.Soedarsono, S.H. (Anggota)
8.I Dewa Gede Palguna, S.H, M.H. (Anggota)
9.Maruar Siahaan, S.H. (Anggota)

b)Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:

1.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagai pelindung hak konstitusional warga Negara, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Melalui proses pengujian (uji materil) terhadap undang-undang maka Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah suatu pasal atau keseluruhan undang-undang dikatakan tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Sehingga Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub bab selanjutnya.

2.memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam hal terjadi sengketa kewenangan antar lembaga Negara maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah lembaga Negara tersebut memiliki wewenang terhadap apa yang diajukan pemohon. Sebelumnya lembaga Negara yang bersengketa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. Sebelum terbentuknya mahkamah konstitusi sengketa antar lembaga Negara diselesaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), namun keputusan sering beraroma politik. Karena pada saat itu MPR sebagai lembaga politik.

3.memutus pembubaran partai politik; dan
Pembubaran partai politik sebelum adanya mahkamah konstitusi dilakukan oleh presiden. Jika presiden berwenag membubarkan partai politik maka akan dikhawatiirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Presiden akan membubarkan partai yang menjadi lawan politik yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah. Pembubaran terhadap partai politik tertjadi apabila ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum sebagai sarana menuju negara yang demikratis sangat penitng. Pemilihan umum sangat penting dalam menentukan arah bangsa ke depan oleh karena itulah jika terjadi sengketa para pihak akan berusaha untuk menang. Sebelum amandemen terhadap UUD 1945 penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh pemerintah. Sengketa pemilu akan dilaporkan pada Panitia Pengawas Pemilu yang kemudian akan diteruskan pada Mentri dalam negeri. Pada ahirnya presiden jugalah yang memutuskan sengketa hasil pemilu. Yang pada masa orde baru selalu dimenangkan oleh Golkar. Saat ini hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi agar netralitas tetap terjaga. Sekarang bahkan sengketa pilkada turut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya adalah sengketa pilkada depok antara Badrul Kamal dan Nur Mahmudi.

5.Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah  melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketika presiden melakukan pelanggaran maka DPR akan memberikan rekomendasi melalui rapat paripurna. Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan. Namun hal ini menjadi kurang efektif karena putusan tersebut akan diserahkan ke MPR yang merupakan lembaga politik.

A.PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
a.Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.

Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.

Sedangkan istilah constitusional review bararti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undanagn terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang

Maruarar Siahaan S.H. lebih memilih untuk menggunakan istilah Constitutional review sebagai bentuk kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Penulis lebih cenderung menggunakan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Penggunaan istilah constitutional review dirasa lebih tepat dibandingkan judicial review jika konteksnya adalah pengujian terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Sebab jika memakai istilah judicial review akan terjadi kerancuan. Namun penulis akan tetap menggunakan istilah judicial review dalam makalah ini.

b.Latar belakang judisial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.

Pada seminar nasional (1957) ada dua pertanyaan mengenai judicial review
1.Lembaga mana yang dapat melakukan judicial review?
2.Produk hukum mana yang dapat dilakukan judicial review?
Pada akhirnya pertanyaan tersebut terjawab
1.Mahkamah Agung
2.Produk hukum di bawah undang undang

Kemudian muncul wacana baru dalam seminar hukum nasional VII. Abdul Hakim Garuda Nusantara mempertanyakan 4 pertanyaan:
1.Apakah judicial review terbatas terhadap peraturan dibawah undang-undang yang boleh dilakukan oleh MA?
2.Jika demikian, badan mana yang dapat menguji produk undang-undang?
3.Apakah judicial review akan menganut model pengujian sebelum UU diundangkan atau setelah diundangkan?
4.Apakah akan berlaku sistem sentralisasi atau berlaku sistem sentralisasi?

Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi maka semua pertanyaan tersebut telah terjawab.
Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh
1.Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.

2.Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.

c.Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman
Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.

d.Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.
2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.

Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.

Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
a)Mekanisme beracara di mahkamah konstitusi
1)Permohonan/Legal standing
Ketika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi para pihak harus mendaftarkan diri di panitera. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang adalah :
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
Alasan pengajuan adalah hak &/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. Dalam permohonan alasan yang diberikan adalah
a.Pembentuk UU tdk memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
b.Materi muatan dlm ayat, pasal &/atau bagian UU bertentangan dengan UUD

2)Registrasi perkara dan penjadwalan sidang
Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara. Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Mahkamah untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada Pemohon dan diumumkan kepada masyarakat.

3)Pemeriksaan dan pembuktian
Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan. Jika tidak lengkap maka hakom akan meminta untuk dolengkapi. Apabila berkas lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan

Pemeriksaan persidangan
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 adalah:
a. pemeriksaan pokok permohonan;
b. pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
d. mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
e. mendengarkan keterangan saksi;
f. mendengarkan keterangan ahli;
g. mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
h. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa
yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
i. pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.

pembuktian
Alat bukti:
I.Surat atau tulisan
II.Keterangan saksi
III.Keterangan Ahli
IV.Keterangan para Pihak
V.Petunjuk
VI.Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang sampai dengan itu.

4)Rapat permusyawaratan hakim
Hakim kemudian mengadakan sidang tertutup untuk menemukan keputusan. Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah.

5)Putusan
Putusan diambil dalam RPH yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi dan dibaca/diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalamSidang Pleno terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum.

b)Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah dua kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu pada pengujian terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No 22 tentang Komisi Yudisial. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Yudisial tidak dapat mengawasi Hakim Konstitusi, sesuatu hal yang sebenarnya tidak diminta oleh pemohon. Padahal para pemohon tidak memohonkan pada Mahkamah Konstitusi untuk menilai hakim mana yang harus diawasi oleh Komisi Yudisial.

Yang menjadi alasan mendasar dari Para Pemohon menguji UU Nomor 27 Tahun 2004 bukan untuk menolak ide KKR secara keseluruhan, tapi justru untuk meminta jaminan agar komisi yang terbentuk nantinya tidak melanggar HAM dan hak-hak korban. UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena memang sudah cacat sejak awal.

Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.

Ultra petita merupakan pelanggaran serius terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Padahal menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :
“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”

Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.

Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”

Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.

Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, beberapa waktu lalu, mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).

Menurut Dr. Fauzan, dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Beliau mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang bersifat ultra petita adalah diperbolehkan. Ia berpendapat bahwa asas non ultra petita adalah hanya sebuah asas. Melanggar sebuah asas menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum karena melanggar asas adalah tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun jika Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran terhadap asas hukum dinilai sangat tidak etis. Akan lebih baik jika dibuat aturan hukum yang lebih jelas mengenai ultra petita.

Untuk mengan tisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petita maka DPR menyusun RUU MK yang pada mengatur larangan ultra petita yang terdapat dalam pasal 45A yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh memutus perkara melebihi daripada yang diminta.

Yang menjadi permasalahan utama dalam putusan yang bersifat ultra petita adalah ketiadaan dasarhukum. Seandainya ultra petita diperbolehkan dan diatur secara jelas dalam undang-undang maka akan jelas mekanismenya. Yang dikhawatirkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga terkesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga superior.

Kekhawatiran terhadap sepak terjang Mahkamah Konstitusi memang cukup baik. Namun alangkah indahnya jika putusan tidak menjadi sebuah ultra petita. Karena masyarakat mengharapkan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga pengawal dan penjaga konstitusi serta mampu manjamin hak-hak masyarakat.