Oleh Wongbanyumas
1. Definisi konstitusi
Setiap negara membutuhkan sebuah aturan hukum dasar dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk itulah konstitusi diadakan dalam kehidupan bernegara. Konstitusi berasal dari kata cume dan statuere yang membentuk kata constituo yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. EC Wade menyatakan bahwa Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Menurut Lasalle pengertian konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb);
2. Apa yang tertulis diatas kertas mengenai lembaga lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara, sama dengan faham kodifikasi;
Carl Schmitt menyatakan bahwa konstitusi dalam beberapa arti yakni:
1. Konstitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum
3. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;
4. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;
Menurut Kelsen Konstitusi menjadi dua arti yakni arti formal dan arti material. Konstutusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang dapat dirubah hanya di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus yang tujuannya untuk mebuat perubahan-perubahan itu lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma yang bersifat umum, khususnya pembentukan undang-undang.
Jika dahulu konstitusi hanya diartikan secara sempit sebagai sebuah undang-undang dasar maka dalam pendapatnya Nikmatul Huda mengambil intisari pendapat James Bryce bahwa konstitusi sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan: pengaturan pendirian lembaga negara yang permanen; fungsi alat kelengkapan negara; hak-hak tertentu yang ditetapkan. CF Strong juga berpendapat bahwa konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan: kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas); hak-hak dari yang diperintah; dan hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah.
Dari berbagai pendapat mengenai konstitusi diatas dapat diambil garis besar mengenai konstitusi sebagai sebuah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam menjalankan segala bentuk kekuasaan dalam sebuah negara dan sebagai sebuah bentuk jaminan perlindungan terhadap hak dasar yang dimiliki oleh warganegara. Landasan sebuah konstitusi adalah adanya kesepa katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo ritas rakyat mengenai perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak dasar masyarakat.
2. Materi muatan Konstitusi
Konstitusi sebagai rule of the game dalam kehidupan bernegara mempunyai materi muatan yang unik dari pada produk perundang-undangan di bawahnya. Menurut J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok yang meliputi:
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya
2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Sedangkan Miriam Budiarjo mempunyai pendapat tersendiri mengenai isi konstitusi memuat ketentuan yang berisi:
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Konstitusi pada dasarnya merupana sebuah hukum dasar yang menjadi panduan (guide book) dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Konstitusi dapat berwujud hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan tidak tertulis. Namun tidak semua negara mempunyai konstitusi tertulis. Inggris dan Israel tidak mempunyai konstitusi tertulis dalam bentuk undang-undang dasar.
3. Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Konstitusi
Setiap negara modern memiliki sebuah panduan (konstitusi) sebagai dasar menjalankan pemerintahan. Pada jaman dahulu konstutusi dibuat untuk membatasi kekuasaan para raja dan kaum bangsawan terhadap rakyat. Konstitusi lahir dari sebuah konsep perjanjian agung antara penguasa dengan rakyatnya. Perlahan peranan konstitusi semakin jelas sebagai pengawal hak rakyat dimana rakyat menundukkan diri pada penguasa untuk dipimpin. Ketundukan tersebut harus dibayar dengan kemakmuran dan jaminan bagi rakyat untuk mengakses hak dasar mereka. Hal tersebut dicatatkan dalam sebuah dokumen suci bernama konstitusi.
Konstitusi diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang me nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com po sition which determines the nature of any thing). Dari pendapat tersebut dapat kita temukan bahwa konstitusi memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara. Dalam praktik ketatanegaraan diperlukan sebuah hukum dasar yang menjadi panduan bagaimana negara dan rakyat berinteraksi. Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara sebagai hukum dasar. Konstitusi sebagai sumber hukum tidak hanya dinilai sebagai seperangkat aturan. Melainkan sebuah rangkaian sistemik dari perbuatan manusia yang menentukan isi sebuah hukum.
Konstitusi dalam perkembangan negara modern konstitusi menjamin alat rakyat untuk kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai cita-cita dalam bentuk negara,juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip hukum, haluan negara dan petokan kebijaksanaan yang mengikat penguasa.
konstitusi menurut Hans Kelsen memberi kekuasaan membentuk hukum kepada pihak yang ditentukan. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu :
1. Sebagai Hukum Dasar
Prinsip kedaulatan rakyat yang diejawantahkan dalam konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama rakyat. Konstitusi berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara seperti pembatasan kekuasaan pemerintah dan jaminan akan hak dasar rakyat.
2. Sebagai Hukum Tertinggi
Peraturan hukum dalam suatu negara dapat diperinci dan diurutkan berdasarkan tingkatannya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi menyerupai piramida. Dalam sistim konstitusional, konstitusi mempunyai validitas yang lebih tinggi dibanding perundangan biasa.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi:
a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan;
b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara;
c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga Negara;
d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara;
e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ Negara;
f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center of ceremony;
g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi;
h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)
Tujuan konstitusi menurut Strong adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan Carl Loewenstein menyatakan konstitusi pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yakni: (1) untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; (2) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menempatkan bagi para penguasa tersebut batas kekuasaan mereka.
Konstitusi dalam sistim hukum modern merupakan hukum dasar yang memiliki otoritas tertinggi. Konstitusi bukan semata dokumen yang tercatat di atas kertas. Melainkan sebuah dokumen yang berisi jaminan hak sipil dan perlindungan hak asasi manusia serta sebagai landasan politik nasional.
Like Gan (y)
BalasHapustrima kasih atas penjelasannya...
BalasHapusini membantu saya menyelesaikan tugas...
and I like it....
kalau tentang akibat hukum putusan Mahkamah K onstitusi yang tidak lengkap ada apa tidak?
BalasHapus