PAJAK DAERAH
Pajak
Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis
Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak
Hotel;
b. Pajak
Restoran;
c. Pajak
Hiburan;
d. Pajak
Reklame;
e. Pajak
Penerangan Jalan;
f. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak
Parkir;
h. Pajak
Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
k. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
RETRIBUSI
DAERAH
Retribusi
Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
Badan.
Objek
Retribusi adalah:
a. Jasa
Umum
Objek Retribusi Jasa
Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa
Umum adalah:
1. Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
2. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3. Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4. Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5. Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6. Retribusi
Pelayanan Pasar;
7. Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
8. Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9. Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta;
10. Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11. Retribusi
Pengolahan Limbah Cair;
12. Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13. Retribusi
Pelayanan Pendidikan; dan
14. Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
b. Jasa
Usaha
Objek Retribusi Jasa
Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
b. pelayanan
oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta.
Jenis
Retribusi Jasa Usaha adalah:
1. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi
Tempat Pelelangan;
4. Retribusi
Terminal;
5. Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7. Retribusi
Rumah Potong Hewan;
8. Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan;
9. Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10. Retribusi
Penyeberangan di Air; dan
11. Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
c. Perizinan
Tertentu
Objek Retribusi
Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah
kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi
Perizinan Tertentu adalah:
1. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Retribusi
Izin Gangguan;Retribusi Izin Trayek; dan
4. Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...