Oleh Wongbanyumas
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai infrastruktur politik kali ini penulis akan mengulas
tentang Suprastruktur politik di Indonesia. Suprastruktur Politik sering
disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga–lembaga
pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas
mengkonversi masukan yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan
suatu output berupa kebijakan publik.
Suprastruktur politik merupakan pemegang kekuasaan negara. Sebagaimana kita pahami bahwa kekuasaan dalam sebuah pemerintahan tidak boleh dipegang oleh satu orang. Mengapa? Karena kekuasaan negara dalam penguasaan satu orang adalah bentuk kesewenang-wenangan, atau lebih tepatnya disebut pemerintahan diktator.
Suprastruktur politik merupakan pemegang kekuasaan negara. Sebagaimana kita pahami bahwa kekuasaan dalam sebuah pemerintahan tidak boleh dipegang oleh satu orang. Mengapa? Karena kekuasaan negara dalam penguasaan satu orang adalah bentuk kesewenang-wenangan, atau lebih tepatnya disebut pemerintahan diktator.
Dalam perkembangan dan sejarah
negara modern dikenal konsep pembagian kekuasaan (Distribution of power). Konsep ini diajukan oleh John Locke dan
Montesqiue. Pada dasarnya di dalam sebuah negara terdapat tiga fungsi kekuasaan
yang berbeda. Ketiga kekuasaan ini meskipun berbeda namun memiliki keterkaitan
satu sama lainnya yang saling berkelindaan. Setiap fungsi kekuasaan ini
menjalankan perannya berdasarkan satu aturan umum bersama, yakni konstitusi
sebagai rule of guidance.
Pertama, kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang
berfungsi dan bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sebagai
pembuat peraturan maka seorang legislator haruslah mempunyai tingkat kecerdasan
dalam berfikir. Kecerdasan menjadi syarat bagi seorang legislator. Hal ini tak
lepas dari tugas pokok seorang legislator yang memiliki implikasi yang luas
terhadap kehidupan masyarakat. Ketika seorang legislator memiliki visi yang
lugas maka akan melahirkan peraturan yang pro rakyat. Tidak hanya intelegensia,
seorang legislator juga harus memiliki moral yang lurus dan baik.
Kedua, kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang menjalankan
peraturan yang telah dibuat dan disusun oleh cabang kekuasaan legislatif.
Eksekutif secara luas diartikan sebagai presiden beserta jajaran kabinetnya.
Posisi eksekutif merupakan posisi penting karena merupakan pengambil keputusan
tertinggi dalam pemerintahan. Rousseau menyatakan bahwa legislator adalah insinyur
yang menemukan mesin, sedangkan eksekutif sebagai mekanik yang merakit dan
mengoperasikannya. Harus ada sinkronisasi antara eksekutif dengan legislatif.
Ketiga, kekuasaan yudikatif merupakan cabang kekuasan yang
berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Cabang kekuasaan ini
diwujudkan melalui lembaga peradilan yang independen dan bebas dari segala
bentuk intervensi. Yudikatif berperan ketika eksekutif melakukan pelanggaran
terhadap perundang-undangan yang telah disusun oleh legislatif. Kekuasan
yudikatif sebagai bentuk kekuasaan judicial yang berperang sebagai pihak yang
menyelesaikan sengketa dan perkara terkait dengan undang-undang.
a. Eksekutif
Presiden
Presiden dalam
sistim ketatanegaraan Indonesia memegang andil sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum melalui
pemungutan suara secara terbuka, jujur, dan adil. Dalam menjalankan jabatannya
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih sepaket bersama
presiden melalui pemilu. Beradasarkan UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan wakilnya
menjabat selama satu periode yakni lima tahun dan hanya dapat dilih kembali
satu periode saja. Artinya kekuasaan presiden dibatasi hanya sampai dua kali
masa jabatan.
Presiden
menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan undang-undang negara. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai kepala negara presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR. Nantinya RUU tersebut digodok di DPR dan
disahkan oleh DPR bersama Presiden. Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan Presiden juga sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Apa sajakah
kewenangan Presiden? Berikut ini kewenangan yang dimiliki oleh Presiden:
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden berwenang membuat perjanjian internasional. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
b. Legislatif
Lembaga
legislatif dalam sistim ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh MPR, DPR, dan
DPD. Menjadi keunikan tersendiri mengingat bahwa MPR berperan sebagai majelis
tinggi yang terdiri dari DPR dan DPD.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Anggota MPR
adalah anggota DPD dan DPR. Dalam masa baktinya MPR minimal mengadakan sidang
umum sekali dalam lima tahun. Tidak seperti pada masa orde baru yang menempatkan
MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kini lembaga negara diletakkan sejajar.
Termasuk MPR yang kini kedudukannya setara dengan lembaga negara lain. Bahkan
pasca amandemen UUD 1945 kewenangan MPR dipangkas menjadi sebagai berikut ini:
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
2.
Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
3.
Majelis
Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Dewan Perwakilan
Rakyat
Anggota DPR
berdasarkan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Setiap anggota DPR menduduki
jabatannya melalui kendaraan politik. Kendaraan politik yang dipergunakan
adalah partai politik yang menjadi peserta pemilu. Lewat pemilu para calon
anggota legislatif berebut tempat di DPR.
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. Undang-undang
harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Jika presiden tidak
menyetujui rancangan undang-undang tersebut maka undangundang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Dalam hal
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang
dan wajib diundangkan.
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Selain memiliki tiga fungsi tersebut DPR juga memiliki hak dalam
melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak yang di atas DPR juga mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Dewan Perwakilan
Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap
provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewenangan
yang dimiliki DPD cukup terbatas dalam hal fungsi legislasi. Dewan Perwakilan
Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Dalam hal
pembahasan RUU pun DPD sangat terbatas. Dewan Perwakilan Daerah hanya ikut
membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi lainn ya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
c. Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif disebut juga kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
Lembaga
peradilan umum di Indonesia dipegang oleh MA. Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undangundang.
Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2. Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi merupakan sebuah peradilan agung. Perkara yang ditangani bukan
perkara biasa yang ditangani peradilan umum. Mahkamah konstitusi berperan
sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah konstitusi menjaga agar konstitusi
dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin. Jumlah hakim di MK adalah
sembilan orang hakim. Dari sembilan hakim tersebut nantinya akan memilih salah
satu diantara mereka sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Persidangan di MK
menggunakan hukum acara yang mirip dengan hukum acara tata usaha negara.
Sebagai sebuah
lembaga negara tentunya MK memiliki kewenangan tersendiri, berikut ini
kewenangan Mahkamah Konstitusi :
1.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap UndangUndang Dasar;
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar;
3.
Memutus pembubaran partai politik;
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum; dan
5.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.
Putusan yang
dikeluarkan oleh MK bersifat final and
binding. Artinya terhadap putusan MK tidak dapat dilakukan upaya hukum
seperti banding. Sekali putusan dikeluarkan maka putusan tersebut harus
dipatuhi dan ditaati. Salah satu keunikan MK lainnya adalah persyaratan
hakimnya. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Dalam perkembangannya, infrastruktur
politik dan suprastruktur politik mempunyai hubungan timbal balik satu sama
lain. Menurut Prof. Sri Soemantri, suprastruktur politik berada pada bagian
atas dari suatu sistem politik sedangkan infrastruktur politik berada pada
bagian bawah suatu sistem politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...