Pages

Memahami Sistem Politik Serta Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia (Bagian 3 Habis)

Oleh Wongbanyumas
Setelah di tulisan sebelumnya kita membahas mengenai infrastruktur politik kali ini penulis akan mengulas tentang Suprastruktur politik di Indonesia. Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga–lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi masukan yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Suprastruktur politik merupakan pemegang kekuasaan negara. Sebagaimana kita pahami bahwa kekuasaan dalam sebuah pemerintahan tidak boleh dipegang oleh satu orang. Mengapa? Karena kekuasaan negara dalam penguasaan satu orang adalah bentuk kesewenang-wenangan, atau lebih tepatnya disebut pemerintahan diktator.

Dalam perkembangan dan sejarah negara modern dikenal konsep pembagian kekuasaan (Distribution of power). Konsep ini diajukan oleh John Locke dan Montesqiue. Pada dasarnya di dalam sebuah negara terdapat tiga fungsi kekuasaan yang berbeda. Ketiga kekuasaan ini meskipun berbeda namun memiliki keterkaitan satu sama lainnya yang saling berkelindaan. Setiap fungsi kekuasaan ini menjalankan perannya berdasarkan satu aturan umum bersama, yakni konstitusi sebagai rule of guidance.
Pertama, kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang berfungsi dan bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sebagai pembuat peraturan maka seorang legislator haruslah mempunyai tingkat kecerdasan dalam berfikir. Kecerdasan menjadi syarat bagi seorang legislator. Hal ini tak lepas dari tugas pokok seorang legislator yang memiliki implikasi yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika seorang legislator memiliki visi yang lugas maka akan melahirkan peraturan yang pro rakyat. Tidak hanya intelegensia, seorang legislator juga harus memiliki moral yang lurus dan baik.
Kedua, kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang menjalankan peraturan yang telah dibuat dan disusun oleh cabang kekuasaan legislatif. Eksekutif secara luas diartikan sebagai presiden beserta jajaran kabinetnya. Posisi eksekutif merupakan posisi penting karena merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam pemerintahan. Rousseau menyatakan bahwa legislator adalah insinyur yang menemukan mesin, sedangkan eksekutif sebagai mekanik yang merakit dan mengoperasikannya. Harus ada sinkronisasi antara eksekutif dengan legislatif.
Ketiga, kekuasaan yudikatif merupakan cabang kekuasan yang berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Cabang kekuasaan ini diwujudkan melalui lembaga peradilan yang independen dan bebas dari segala bentuk intervensi. Yudikatif berperan ketika eksekutif melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang telah disusun oleh legislatif. Kekuasan yudikatif sebagai bentuk kekuasaan judicial yang berperang sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa dan perkara terkait dengan undang-undang.
a.       Eksekutif
Presiden
Presiden dalam sistim ketatanegaraan Indonesia memegang andil sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum melalui pemungutan suara secara terbuka, jujur, dan adil. Dalam menjalankan jabatannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih sepaket bersama presiden melalui pemilu. Beradasarkan UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan wakilnya menjabat selama satu periode yakni lima tahun dan hanya dapat dilih kembali satu periode saja. Artinya kekuasaan presiden dibatasi hanya sampai dua kali masa jabatan.
Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan undang-undang negara. Dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala negara presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Nantinya RUU tersebut digodok di DPR dan disahkan oleh DPR bersama Presiden. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden juga sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Apa sajakah kewenangan Presiden? Berikut ini kewenangan yang dimiliki oleh Presiden:
    1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    2. Presiden berwenang membuat perjanjian internasional. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    3. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
    4. Presiden mengangkat duta dan konsul.
    5. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
b.      Legislatif
Lembaga legislatif dalam sistim ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD. Menjadi keunikan tersendiri mengingat bahwa MPR berperan sebagai majelis tinggi yang terdiri dari DPR dan DPD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Anggota MPR adalah anggota DPD dan DPR. Dalam masa baktinya MPR minimal mengadakan sidang umum sekali dalam lima tahun. Tidak seperti pada masa orde baru yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kini lembaga negara diletakkan sejajar. Termasuk MPR yang kini kedudukannya setara dengan lembaga negara lain. Bahkan pasca amandemen UUD 1945 kewenangan MPR dipangkas me­njadi sebagai berikut ini:
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
2.       Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.        Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota DPR berdasarkan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Setiap anggota DPR menduduki jabatannya melalui kendaraan politik. Kendaraan politik yang dipergunakan adalah partai politik yang menjadi peserta pemilu. Lewat pemilu para calon anggota legislatif berebut tempat di DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. Undang-undang harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Jika presiden tidak menyetujui rancangan undang-undang tersebut maka undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain memiliki tiga fungsi tersebut DPR juga memiliki hak dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak yang di atas DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewenangan yang dimiliki DPD cukup terbatas dalam hal fungsi legislasi. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam hal pembahasan RUU pun DPD sangat terbatas. Dewan Perwakilan Daerah hanya ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
c.       Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut juga kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
Lembaga peradilan umum di Indonesia dipegang oleh MA. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan sebuah peradilan agung. Perkara yang ditangani bukan perkara biasa yang ditangani peradilan umum. Mahkamah konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah konstitusi menjaga agar konstitusi dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin. Jumlah hakim di MK adalah sembilan orang hakim. Dari sembilan hakim tersebut nantinya akan memilih salah satu diantara mereka sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Persidangan di MK menggunakan hukum acara yang mirip dengan hukum acara tata usaha negara.
Sebagai sebuah lembaga negara tentunya MK memiliki kewenangan tersendiri, berikut ini kewenangan Mahkamah Konstitusi :
1.       Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar;
2.       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar;
3.       Memutus pembubaran partai politik;
4.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5.       Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.
Putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final and binding. Artinya terhadap putusan MK tidak dapat dilakukan upaya hukum seperti banding. Sekali putusan dikeluarkan maka putusan tersebut harus dipatuhi dan ditaati. Salah satu keunikan MK lainnya adalah persyaratan hakimnya. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Dalam perkembangannya, infrastruktur politik dan suprastruktur politik mempunyai hubungan timbal balik satu sama lain. Menurut Prof. Sri Soemantri, suprastruktur politik berada pada bagian atas dari suatu sistem politik sedangkan infrastruktur politik berada pada bagian bawah suatu sistem politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...