Oleh wongbanyumas
Semester ganjil ahirnya datang. Pertengahan tahun ini adalah waktu yang dinanti banyak orang di kampusku. Penghujung tahun akademik merupakan moment yang sering ditunggu oleh para mahasiswa. Pembagian KHS (kartu hasil studi) semester ini sangat mendebarkan. Karena semester ini adalah tahun keduaku di kampus. Tak terasa empat semester kulalui bersama kawan-kawan yang tetap setia berjuang bersama. Meskipun ada beberapa kawan yang ahirnya menyerah pada kenyataan.
Tahun baru, harapan baru. Begitu kata orang jika menghadapi penghujung tahun. Begitupun kami para mahasiswa yang juga mempunyai pengharapan di tahun akademik yang baru. Awal tahun akademik berarti akan hadir kawan baru bagi kami. Ya kedatangan mahasiswa baru adalah hal yang dinantikan oleh kami para mahasiswa (lama). Sebagian teman berceletuk ringan “wah ntar mahasiswa baru di kampus kita cantik-cantik gak ya? Jadi gak sabar nih.”. lucu juga mendengar pernyataan spontan seperti itu. Seakan ada pengharapan yang sangat besar dengan kedatangan mahasiswa baru.
“Tahun ajaran baru tampilan juga harus baru biar dapet pacar baru!!”tukas salah satu kawan. Tidak salah jika mereka mengharapkan hal demikian. Hal itu adalah hal yang wajar buat manusia yang memang ditakdirkan oleh Allah SWT untuk saling berpasangan. Keanehan terjadi di kampus merahku, setiap tahunnya ada “progresifitas” tampilan para mahasiswa baru. Semakin kesini penampilan mereka makin berani. Berani mengeksplorasi tubuh dan wajahnya untuk memuaskan pandangan syahwat kaum adam. Berani pula menerima siksa api neraka karena tidak menutup auratnya. Tiap tahun mahasiswa semakin trendy, modis, dan gaul gitu loh.
Justru yang mengherankan di balik progresifitas tersebut terjadi degradasi dalam hal kemampuan akademik dan sensitifitas sosial. Hal yang wajar ketika ternyata sebagian besar mahasiswa yang berpenampilan modis itu berasal dari jalur penerimaan SPMB lokal, atau yang di universitas lain dikenal dengan ujian mandiri (UM). Bukan maksud untuk merendahkan kawan-kawan dan menggeneralisir mahasiswa yang masuk lewat jalur lokal. Tapi mendasarkan pada pengamatan saya selama dua tahun saya menangkap fenomena bahwa etos kerja dan mental mereka rapuh. Terlalu dimanjakan oleh fasilitas, seperti mereka yang dimanjakan dengan kemudahan mengakses pendidikan tinggi karena kemampuan finansial.
Bagi aktivis kampus tahun akademik baru juga menghadirkan secercah harapan. Harapan akan kader yang militan dan solid juga memiliki kemampuan manajemen organisasi yang baik. Harapan akan adanya penerus gerakan mereka baik di UKM, ORMAS, LSM, maupun organisasi lainnya. Organisasi membutuhkan regenerasi dan pembaharuan yang dilakukan oleh golongan muda. Sesuai dengan hukum ketidakabadian, bahwa yang muda akan menjadi tua. Begitupula dengan para mahasiswa yang secara perlahan mulai sibuk dengan skripsinya. Sehingga dibutuhkan orang-orang baru yang fresh. Menjadi batubara yang menyalakan kobaran api sehingga roda organisasi terus berjalan.
Harapan itu kandas ketika ternyata kenyatan yang dihadapi tidak sesuai dengan ide dan mimpi. Rupanya memang pengaruh kapitalisasi disegala bidang, termasuk bidang pendidikan. Ternyata mempengaruhi pola pikir generasi muda sekarang. Lihatlat kini gairah kehidupan dan nuansa akademis di kampus mulai meredup. Sekre yang jadi markas kaum intelektual mulai sepi dan di tinggalkan. Kini intelektual muda lebih memilih cafe, warnet, atau bahkan diskotik sebagai tempat nongkrong. Ketidakpedulian kini menjadi hal yang lumrah di kampusku. Lihatlah bagaimana sikap wakil mahasiswa yang menolak ajakan untuk menyerukan penolakan terhadap kenaikan BBM. Mengaku wakil mahasiswa tetapi tidak punya sensitifitas terhadap keadaan kekinian. Justru mereka asyik dengan kegiatan yang lebih banyak mudhorot. Malu rasanya jika mengaku mahasiswa tapi sikap kita tidak menggambarkan identitas diri kita sebagai seorang mahasiswa.
Harapan lahir ketika kita mengharapkan sesuatu yang lebih baik ke depannya nanti. Harapan adalah doa seseorang terhadap masa depan. Harapan adalah impian untuk menemukan kebahagiaan.
Harapan akan prestasi yang lebih baik pasti ada dalam benak semua mahasiswa. Pencanangan target yang IP mencapai Cum laude, atau paling tidak mendapatkan IP di atas 3,00. Target agar selalu mendapatkan yang terbaik dalam setiap mata kuliah. Berusaha untuk tidak mengulang kesalahan yang telah diperbuat di semestr sebelumnya terus menggelayuti pikiran kami.
Namun harapan itu akan berubah pahit ketika ternyata hasil yang kami peroleh jauh dari prediksi. Kesedihan dan kepedihan serasa menusuk kencang dalam dada. Semangat yang membuncah kini hanya tinggal puing belaka. Tetapi jangan pernah sekalipun menyerah pada kenyataan hidup. Hidup harus dilalui dengan semangat. Sebab Allah Swt tidak akan merubah nasib kita jika bukan kita sendiri yang berusaha untuk merubahnya. Maka semangatlah dalam menghadapi hidup!!!
Ulama yang Saleh adalah musuh negara
Oleh wongbanyumas
Negara merupakan entitas tertinggi dalam kehidupan bernegara. Negara terbentuk akibat adanya kesepakatan antara warganegara untuk hidup berdampingan. Awalnya negara hanya meliputi sebuah kota kecil saja. Namun secara perlahan negara berkembang seiring pertumbuhan yang terjadi dalam masyarakatnya. Kebudayaan juga mulai terbentuk dari interaksi masyarakat dalam lingkup wilayah tersebut. Manusia yang pada awalnya memenuhi kebutuhan dengan berburu dan hidup berpindah-pindah tempat (nomaden), mulai menemukan pola hidup baru dengan bercocok tanam. Perdagangan ahirnya tercipta untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Konflik dalam masyarakat pun bermunculan kepermukaan pada awal pembentukan sebuah negara. Kemudian berdasarkan kesepakatan warga di pilihlah wakil yang dianggap kompeten untuk membimbing dan mengarahkan mereka dan memberikan rambu-rambu dalam kehidupan. Itulah pertama kali pemerintahan terbentu. Pada dasarnya pemerintah ada untuk melayani masyarakat dan memberikan keamanan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya. Bentuk pelayanan yang dilakukan oleh negara harus mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal itulah yang menjadi cita-cita utama pembentukan negara.
Untuk menjamin keamanan warganegaranya maka negara melalui perangkatnya dapat mengambil tindakan pengamanan baik secara preventif ataupun represif. Tindakan yang dilakukan oleh negara umtuk menjaga keamanan negara dilaksanakan oleh tentara dan polisi sebagai alat pemerintah. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan melakukan patroli dan penjagaan keamanan. Tindakan preventif bertujuan untuk menghindari terjadinaya gangguan keamanan. Lain halnya dengan tindakan represif yang dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dalam masyarakat. Tindakan represif selalu identik dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Lihatlah tindakan represif aparat yang beringas bagaikan macan yang mengejar anak ayam ketika mengejar para demonstran di kampus universitas nasional (unas). Penulis agak geram ketika melihat berita yang melaporkan tindakan keji dalmas terhadap mahasiswa. Melihat konteks negara sebagai penjaga keamanan membuat penulis saya berfikir bahwa saat ini negara sudah tidak mampu menjalankan fungsinya. Haruskah indonesia bubar seperti yang ditulis dalam buku. Negara saat ini tidak pernah konsisten dalam menjalankan fungsinya.
Kita semua mengetahui peran sentral agama islam bagi negara Indonesia. Pada masa jaman kerajaan hanya islamlah yang mampu menyatukan nusantara, bukan oleh sumpah palapa yang memiliki semangat penjajahan dan imperialisme. Penyatuan oleh islam dilandaskan pada akidh ummat dan bukan melalui jalan kekerasan. Semasa perjuangan merebut kemerdekaan islam sebagai agama anti penjajahan kembali menyatukan rakyat indonesia yang seaqidah untuk melawan penjajah, bukan oleh sumpah pemuda yang kini mulai dilupakan oleh para pemuda. Sampai dengan saat ini peranan ummat islam bagi NKRI sangat besar. Namun NKRI menghianati ummat islam dengan menghapuskan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Tindakan zalim yang sampai saat ini membuat sakit hati ummat islam kepada pemerintah.
Islam disyiarkan oleh para ulama di Indonesia. Peran ulama bagi bangsa ini sangat besar kontribusinya. Lihatlah KH Agus salim, KH Buya hamka, KH Hasyim as’ari, KH Ahmad dahlan, Kahar muzakkar, dll. Mereka semua adalah singa Allah yang berjuang demi tegaknya islam di Indonesia, meskipun mereka melakukan dengan cara yang berbeda. Baik melalui upaya kultural maupun secara struktural. Buya Hamka yang merupakan tokoh islam besar yang sangat disegani hingga ke negari jiran sendiri dijadikan musuh oleh pemerintah. Saat itu bung Karno tidak menyukai buya hamka karena hamka mendakwahkan islam kepada masyarakat. Konsep Nasakom yang diusung Sukarno terancam gagal. Namun Hamka tidak pernah membenci Sukarno. Bahkan Hamka menjadi imam sholat jenazahnya bung karno.
Lain Hamka lain pula Kahar Muzakkar. Pria kelahiran sulawesi ini malah dianggap sebagai pelaku makar. Padahal kita semua mengetahui bahwa kahar muzakkar merupakan salah satu tokoh pemuda yang berjuang demi kemerdekaan indonesia. Perjuangan untuk menegakkan kalimatullah berakhir dengan pengorbanan nyawa dari sang syuhada. Kekecewaan beliau akibat penghianatan bung karno akan cita-cita piagam jakarta. Maka beliau mengangkat sejata untuk menegakkan islam di Indonesia.
Masa orde baru menjadi catatan suram bagi para ulama. Pemerintahan tangan besi yang kejam sangat membatasi gerak-gerik ulama. Kegiatan pengajian bahkan selalu dipantau oleh intelejen. Kekutan islam saat itu sangat dibatasi oleh pemerintah. Saya sendiri tidak habis fikir mengapa kegiatan kerohanian dianggap sebagai upaya maka. Bahkan di Jakarta proses kegiatan tarbiah dilakukan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi. Sebab polisi akan menangkap orang yang melakukan forum-forum pengajian. Apalagi dengan adanya pengewasan melekat melalui Babinsa.
Tengoklah sekilas bagaimana peristiwa pembantaian di masjid di daerah tanjung priok pada era orde baru. Hal tersebut menjadi cermin kebencian negara terhadap umat islam. Padahal kita semua paham bahwa mayoritas penduduk indonesia menganut agama islam. Cukup aneh memang melihat fenomena yang ada. Melihat bahwa islam dianggap sebagai ancaman serius bagi negara kita. Padahal tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh pemerintah jika pemerintah bertundak sesuai dengan ketentual Al-qur’an dan As-sunnah. Inilah yang menjadi alasan negara (pemerintah) untuk membenci islam.
Menurut mark cammac, meskipun indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia bukan berarti islam dapat diterima oleh masyarakat. Pada dasarnya hanya memiliki kesamaan artifisial dengan etika kenabian dan legisme timur tengah. Islam statistik merupakan sinkretisme unsur-unsur animisme, mistik india dan islam. Kelompok ini menikmati supremasi politik dan duduk pada posisi birokrasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa islam murni yang menerima aturan Illahi adalah golongan minoritas di negri ini.
Sangat sulit untuk mengajukan konsep bernegara yang melandasi dengan hukum islam. Islamophobia melanda sebagian besar birokrat dan pemimpin negeri ini. Perkara bughat dan bathil harus dimusnahkan dari muka bumi. Islam memerintah ummatnya untuk menghindari keduanya. Maka negara berupaya untuk terbebas dari stigma bathil dan bughat. Padahal prilaku mereka seperti korupsi, foya-foya, makan uang rakyat, plesir, pesta sex, pesta narkoba, dll adalah wujud kebathilan. Dengan segala daya upaya negara berusaha membentuk citra islam yang hanif menjadi buruk.
Semenjak peristiwa 11 september ummat islam mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan ini tidak hanya oleh negara asing saja melainkan oleh para pemerintah negara yang dzalim dan lalim. Lihat betapa biadabnya pervez musharraf ketika menyerang para ulama di dalam masjid merah. Lihat pula presiden Iraq, Hamid Karzai yang menyerang mujahidin dengan serangan terpadu dengan Amerika. Lihat pula SUSILO BAMBANG YUDHOYONO yang dengan bangga menyatakan mabes polri telah menangkap “gembong teroris”. Islam kini malah dicitrakan sebagai teroris. Padahal kita paham bahwa teroris sebenarnya adalah Amerika dan anteknya.
Para ulama yang konsisten dengan nilai islam dan berjuang dengan nama Allah selalu menjadi musuh negara. Contohlah sepak terjang ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang konsisten dalam dakwah dan selalu memperjuangkan syari’at islam untuk tegak di bumi Indonesia tercinta ini. Beliau malah dianggap sebagai pimpinan gerakan (fiktif) Jama’ah Islamiah. Kita semua mengetahui ustadz Abu sudah tidak berdaya karena sudah tua. Tapi mengapa negara sangat takut padanya? Jawabnya adalah semangat al-islam yang membara dalam dirinya. Islam sebagai pembebas dan pembaharu adalah yang disampaikan ustad Abu. Hal itulah yang ditakuti negara....
Negara merupakan entitas tertinggi dalam kehidupan bernegara. Negara terbentuk akibat adanya kesepakatan antara warganegara untuk hidup berdampingan. Awalnya negara hanya meliputi sebuah kota kecil saja. Namun secara perlahan negara berkembang seiring pertumbuhan yang terjadi dalam masyarakatnya. Kebudayaan juga mulai terbentuk dari interaksi masyarakat dalam lingkup wilayah tersebut. Manusia yang pada awalnya memenuhi kebutuhan dengan berburu dan hidup berpindah-pindah tempat (nomaden), mulai menemukan pola hidup baru dengan bercocok tanam. Perdagangan ahirnya tercipta untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Konflik dalam masyarakat pun bermunculan kepermukaan pada awal pembentukan sebuah negara. Kemudian berdasarkan kesepakatan warga di pilihlah wakil yang dianggap kompeten untuk membimbing dan mengarahkan mereka dan memberikan rambu-rambu dalam kehidupan. Itulah pertama kali pemerintahan terbentu. Pada dasarnya pemerintah ada untuk melayani masyarakat dan memberikan keamanan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya. Bentuk pelayanan yang dilakukan oleh negara harus mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal itulah yang menjadi cita-cita utama pembentukan negara.
Untuk menjamin keamanan warganegaranya maka negara melalui perangkatnya dapat mengambil tindakan pengamanan baik secara preventif ataupun represif. Tindakan yang dilakukan oleh negara umtuk menjaga keamanan negara dilaksanakan oleh tentara dan polisi sebagai alat pemerintah. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan melakukan patroli dan penjagaan keamanan. Tindakan preventif bertujuan untuk menghindari terjadinaya gangguan keamanan. Lain halnya dengan tindakan represif yang dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dalam masyarakat. Tindakan represif selalu identik dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Lihatlah tindakan represif aparat yang beringas bagaikan macan yang mengejar anak ayam ketika mengejar para demonstran di kampus universitas nasional (unas). Penulis agak geram ketika melihat berita yang melaporkan tindakan keji dalmas terhadap mahasiswa. Melihat konteks negara sebagai penjaga keamanan membuat penulis saya berfikir bahwa saat ini negara sudah tidak mampu menjalankan fungsinya. Haruskah indonesia bubar seperti yang ditulis dalam buku. Negara saat ini tidak pernah konsisten dalam menjalankan fungsinya.
Kita semua mengetahui peran sentral agama islam bagi negara Indonesia. Pada masa jaman kerajaan hanya islamlah yang mampu menyatukan nusantara, bukan oleh sumpah palapa yang memiliki semangat penjajahan dan imperialisme. Penyatuan oleh islam dilandaskan pada akidh ummat dan bukan melalui jalan kekerasan. Semasa perjuangan merebut kemerdekaan islam sebagai agama anti penjajahan kembali menyatukan rakyat indonesia yang seaqidah untuk melawan penjajah, bukan oleh sumpah pemuda yang kini mulai dilupakan oleh para pemuda. Sampai dengan saat ini peranan ummat islam bagi NKRI sangat besar. Namun NKRI menghianati ummat islam dengan menghapuskan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Tindakan zalim yang sampai saat ini membuat sakit hati ummat islam kepada pemerintah.
Islam disyiarkan oleh para ulama di Indonesia. Peran ulama bagi bangsa ini sangat besar kontribusinya. Lihatlah KH Agus salim, KH Buya hamka, KH Hasyim as’ari, KH Ahmad dahlan, Kahar muzakkar, dll. Mereka semua adalah singa Allah yang berjuang demi tegaknya islam di Indonesia, meskipun mereka melakukan dengan cara yang berbeda. Baik melalui upaya kultural maupun secara struktural. Buya Hamka yang merupakan tokoh islam besar yang sangat disegani hingga ke negari jiran sendiri dijadikan musuh oleh pemerintah. Saat itu bung Karno tidak menyukai buya hamka karena hamka mendakwahkan islam kepada masyarakat. Konsep Nasakom yang diusung Sukarno terancam gagal. Namun Hamka tidak pernah membenci Sukarno. Bahkan Hamka menjadi imam sholat jenazahnya bung karno.
Lain Hamka lain pula Kahar Muzakkar. Pria kelahiran sulawesi ini malah dianggap sebagai pelaku makar. Padahal kita semua mengetahui bahwa kahar muzakkar merupakan salah satu tokoh pemuda yang berjuang demi kemerdekaan indonesia. Perjuangan untuk menegakkan kalimatullah berakhir dengan pengorbanan nyawa dari sang syuhada. Kekecewaan beliau akibat penghianatan bung karno akan cita-cita piagam jakarta. Maka beliau mengangkat sejata untuk menegakkan islam di Indonesia.
Masa orde baru menjadi catatan suram bagi para ulama. Pemerintahan tangan besi yang kejam sangat membatasi gerak-gerik ulama. Kegiatan pengajian bahkan selalu dipantau oleh intelejen. Kekutan islam saat itu sangat dibatasi oleh pemerintah. Saya sendiri tidak habis fikir mengapa kegiatan kerohanian dianggap sebagai upaya maka. Bahkan di Jakarta proses kegiatan tarbiah dilakukan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi. Sebab polisi akan menangkap orang yang melakukan forum-forum pengajian. Apalagi dengan adanya pengewasan melekat melalui Babinsa.
Tengoklah sekilas bagaimana peristiwa pembantaian di masjid di daerah tanjung priok pada era orde baru. Hal tersebut menjadi cermin kebencian negara terhadap umat islam. Padahal kita semua paham bahwa mayoritas penduduk indonesia menganut agama islam. Cukup aneh memang melihat fenomena yang ada. Melihat bahwa islam dianggap sebagai ancaman serius bagi negara kita. Padahal tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh pemerintah jika pemerintah bertundak sesuai dengan ketentual Al-qur’an dan As-sunnah. Inilah yang menjadi alasan negara (pemerintah) untuk membenci islam.
Menurut mark cammac, meskipun indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia bukan berarti islam dapat diterima oleh masyarakat. Pada dasarnya hanya memiliki kesamaan artifisial dengan etika kenabian dan legisme timur tengah. Islam statistik merupakan sinkretisme unsur-unsur animisme, mistik india dan islam. Kelompok ini menikmati supremasi politik dan duduk pada posisi birokrasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa islam murni yang menerima aturan Illahi adalah golongan minoritas di negri ini.
Sangat sulit untuk mengajukan konsep bernegara yang melandasi dengan hukum islam. Islamophobia melanda sebagian besar birokrat dan pemimpin negeri ini. Perkara bughat dan bathil harus dimusnahkan dari muka bumi. Islam memerintah ummatnya untuk menghindari keduanya. Maka negara berupaya untuk terbebas dari stigma bathil dan bughat. Padahal prilaku mereka seperti korupsi, foya-foya, makan uang rakyat, plesir, pesta sex, pesta narkoba, dll adalah wujud kebathilan. Dengan segala daya upaya negara berusaha membentuk citra islam yang hanif menjadi buruk.
Semenjak peristiwa 11 september ummat islam mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan ini tidak hanya oleh negara asing saja melainkan oleh para pemerintah negara yang dzalim dan lalim. Lihat betapa biadabnya pervez musharraf ketika menyerang para ulama di dalam masjid merah. Lihat pula presiden Iraq, Hamid Karzai yang menyerang mujahidin dengan serangan terpadu dengan Amerika. Lihat pula SUSILO BAMBANG YUDHOYONO yang dengan bangga menyatakan mabes polri telah menangkap “gembong teroris”. Islam kini malah dicitrakan sebagai teroris. Padahal kita paham bahwa teroris sebenarnya adalah Amerika dan anteknya.
Para ulama yang konsisten dengan nilai islam dan berjuang dengan nama Allah selalu menjadi musuh negara. Contohlah sepak terjang ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang konsisten dalam dakwah dan selalu memperjuangkan syari’at islam untuk tegak di bumi Indonesia tercinta ini. Beliau malah dianggap sebagai pimpinan gerakan (fiktif) Jama’ah Islamiah. Kita semua mengetahui ustadz Abu sudah tidak berdaya karena sudah tua. Tapi mengapa negara sangat takut padanya? Jawabnya adalah semangat al-islam yang membara dalam dirinya. Islam sebagai pembebas dan pembaharu adalah yang disampaikan ustad Abu. Hal itulah yang ditakuti negara....
Kekerasan dalam ospek
Oleh wongbanyumas
Detik-detik menjelang menghadapi penerimaaan mahasiswa baru di berbagai kampus mulai diadakan pembentukan kepanitiaan OSPEK (orientasi pengenalan kampus). Banyak mahasiswa yang tertarik untuk ikut dalam kepanitiaan ospek ini. Mungkin sebenarnya untuk apakah ospek itu? Mungkin banyak kawan-kawan yang bertanya sebenarnya untuk apa ospek diadakan. Pada awalnya ospek adalah bentuk pelatihan militer kepada para mahasiswa ketika pertama masuk ke sebuah universitas. Disana mahasiswa baru dididik dan digembleng ala militer. Tujuannya adalah untuk bela negara. Hal ini berlaku selama masa awal kemerdekaan dan orde baru.
Praktek kekerasan seringkali dalam ospek menimbulkan korban. Sudah banyak mahasiswa yang terluka akibat kekerasan yang ada dalam ospek. Mungkin kita sering mendengar istilah plonco. Memang dulu praktek perploncoan hidup dalam kampus. Namun perlahan budaya tersebut dihilangkan dari kampus. Karena paradigma pendidikan juga mengalami perubahan dari pendekatan militer ke pendekatan ilmiah.
Perlahan tapi pasti pendekatan militer dan fisik mulai berkurang dari ospek. Kini sering kita saksikan ospek seringkali mengunakan tekanan secara psikis. Menurut saya hal ini justru menimbulkan akibat yang luar biasa bagi kejiwaan korban. Pernah saya mendapati mahasiswa baru yang ikut ospek menangis ketakutan karena sepanjang sesi acara mendapat “semprotan’ dari seniornya. Saya pikir tindakan mereka sangat salah.
Ospek sesungguhnya diadakan untuk lebih memperkenalkan mahasiswa baru dengan dunia barunya yaitu dunia kampus. Melalui ospek para pendahulu (saya tidak akan menggunakan kata senior) menjadi fasilitator bagi mahasiswa baru untuk lebih memahami kampus dan seluk-beluknya. Mahasiswa baru diberikan konseling dan bimbingan oleh para pendahulu. Tujuannya awalnya memang baik, yaitu lebih mendekatkan mahasiswa baru kepada kampusnya. Sehingga masa transisi dari SMA ke bangku kuliah berjalan dengan baik. Terkadang ada mahasiswa yang kaget dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya.
Kekerasan adalah hal yang sangat tidak dianjurkan dalam kegiatan apapun di kampus. Kekerasan hanya akan menimbulkan onflik dan masalah. Akan tetapi masih banyak kawan mahasiswa yang menggunakan kekerasan dalam ospek. Hare.. gene... maen pukul?? Udah ga jaman buat kita main pentung terhadap orang lain. Bukankah kampus merupakan tempat kegiatan ilmiah dan bukan ajang unjuk gigi dan adu otot. Sering ospek dimanfaatkan segelintir orang agar lebih eksis dan dikenal di mata mahasiswa baru. Hal inilah yang mengakibatkan budaya kekerasan dalam ospek terus mendarah daging.
Kalau boleh saya bandingkan bukankah sama seorang mahasiswa yang main pukul terhadap sesama dengan anak balita yang berkelahi akibat berebut mainan. Konyol jika melihat aksi kekerasan di kampus kita. Sedih rasanya membayangkan betapa sakitnya tendangan dan pukulan yang bersarang ditubuh saudara kita. Akankah kekerasan terus ada dalam ospek. Hal ini akan mencemari citra kampus sebagai ladang pengetahuan bukan ladang pembantaian.
Boleh saja jika ingin tampil dan eksis dihadapan para mahasiswa baru. Tapi jika menggunakan kekerasan adalah cara yang kuno (katro). Mengaku mahasiswa tetapi berperilaku layaknya preman pasar yang main pukul. Wahai mahluk yang mengaku mahasiswa ayo tunjukkan eksistensimu dengan akal dan perasaan yang telah Allah SWT berikan. Jangan hanya omong doang tapi buktikan dengan prestasi.
Detik-detik menjelang menghadapi penerimaaan mahasiswa baru di berbagai kampus mulai diadakan pembentukan kepanitiaan OSPEK (orientasi pengenalan kampus). Banyak mahasiswa yang tertarik untuk ikut dalam kepanitiaan ospek ini. Mungkin sebenarnya untuk apakah ospek itu? Mungkin banyak kawan-kawan yang bertanya sebenarnya untuk apa ospek diadakan. Pada awalnya ospek adalah bentuk pelatihan militer kepada para mahasiswa ketika pertama masuk ke sebuah universitas. Disana mahasiswa baru dididik dan digembleng ala militer. Tujuannya adalah untuk bela negara. Hal ini berlaku selama masa awal kemerdekaan dan orde baru.
Praktek kekerasan seringkali dalam ospek menimbulkan korban. Sudah banyak mahasiswa yang terluka akibat kekerasan yang ada dalam ospek. Mungkin kita sering mendengar istilah plonco. Memang dulu praktek perploncoan hidup dalam kampus. Namun perlahan budaya tersebut dihilangkan dari kampus. Karena paradigma pendidikan juga mengalami perubahan dari pendekatan militer ke pendekatan ilmiah.
Perlahan tapi pasti pendekatan militer dan fisik mulai berkurang dari ospek. Kini sering kita saksikan ospek seringkali mengunakan tekanan secara psikis. Menurut saya hal ini justru menimbulkan akibat yang luar biasa bagi kejiwaan korban. Pernah saya mendapati mahasiswa baru yang ikut ospek menangis ketakutan karena sepanjang sesi acara mendapat “semprotan’ dari seniornya. Saya pikir tindakan mereka sangat salah.
Ospek sesungguhnya diadakan untuk lebih memperkenalkan mahasiswa baru dengan dunia barunya yaitu dunia kampus. Melalui ospek para pendahulu (saya tidak akan menggunakan kata senior) menjadi fasilitator bagi mahasiswa baru untuk lebih memahami kampus dan seluk-beluknya. Mahasiswa baru diberikan konseling dan bimbingan oleh para pendahulu. Tujuannya awalnya memang baik, yaitu lebih mendekatkan mahasiswa baru kepada kampusnya. Sehingga masa transisi dari SMA ke bangku kuliah berjalan dengan baik. Terkadang ada mahasiswa yang kaget dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya.
Kekerasan adalah hal yang sangat tidak dianjurkan dalam kegiatan apapun di kampus. Kekerasan hanya akan menimbulkan onflik dan masalah. Akan tetapi masih banyak kawan mahasiswa yang menggunakan kekerasan dalam ospek. Hare.. gene... maen pukul?? Udah ga jaman buat kita main pentung terhadap orang lain. Bukankah kampus merupakan tempat kegiatan ilmiah dan bukan ajang unjuk gigi dan adu otot. Sering ospek dimanfaatkan segelintir orang agar lebih eksis dan dikenal di mata mahasiswa baru. Hal inilah yang mengakibatkan budaya kekerasan dalam ospek terus mendarah daging.
Kalau boleh saya bandingkan bukankah sama seorang mahasiswa yang main pukul terhadap sesama dengan anak balita yang berkelahi akibat berebut mainan. Konyol jika melihat aksi kekerasan di kampus kita. Sedih rasanya membayangkan betapa sakitnya tendangan dan pukulan yang bersarang ditubuh saudara kita. Akankah kekerasan terus ada dalam ospek. Hal ini akan mencemari citra kampus sebagai ladang pengetahuan bukan ladang pembantaian.
Boleh saja jika ingin tampil dan eksis dihadapan para mahasiswa baru. Tapi jika menggunakan kekerasan adalah cara yang kuno (katro). Mengaku mahasiswa tetapi berperilaku layaknya preman pasar yang main pukul. Wahai mahluk yang mengaku mahasiswa ayo tunjukkan eksistensimu dengan akal dan perasaan yang telah Allah SWT berikan. Jangan hanya omong doang tapi buktikan dengan prestasi.
ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Oleh wongbanyumas
Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.
Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.
Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.
Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.
Mengutip Afiuka Hadjar, dkk, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.
2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.
3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.
4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.
Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif
a)Susunan mahkamah konstitusi
Dalam melakukan tugasnya yang telah di amanatkan UUD 1945 Mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari Sembilan orang hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung mengajukan masing-masing 3 orang sebagai hakim konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan. Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Berikut ini susunan Mahkamah Konstitusi :
1.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua)
2.Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H. (Wakil ketua)
3.Prof. Abdul Mukhtie Fajar, S.H., MS (Anggota)
4.Letjen TNI H. Achmad Roestandi, S.H (Anggota)
5.Dr. Harjono, S.H., MCL (Anggota)
6.Prof. H. Ahmad S. Natabaya, S.H., LL.M (Anggota)
7.Soedarsono, S.H. (Anggota)
8.I Dewa Gede Palguna, S.H, M.H. (Anggota)
9.Maruar Siahaan, S.H. (Anggota)
b)Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:
1.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagai pelindung hak konstitusional warga Negara, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Melalui proses pengujian (uji materil) terhadap undang-undang maka Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah suatu pasal atau keseluruhan undang-undang dikatakan tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Sehingga Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub bab selanjutnya.
2.memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam hal terjadi sengketa kewenangan antar lembaga Negara maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah lembaga Negara tersebut memiliki wewenang terhadap apa yang diajukan pemohon. Sebelumnya lembaga Negara yang bersengketa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. Sebelum terbentuknya mahkamah konstitusi sengketa antar lembaga Negara diselesaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), namun keputusan sering beraroma politik. Karena pada saat itu MPR sebagai lembaga politik.
3.memutus pembubaran partai politik; dan
Pembubaran partai politik sebelum adanya mahkamah konstitusi dilakukan oleh presiden. Jika presiden berwenag membubarkan partai politik maka akan dikhawatiirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Presiden akan membubarkan partai yang menjadi lawan politik yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah. Pembubaran terhadap partai politik tertjadi apabila ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum sebagai sarana menuju negara yang demikratis sangat penitng. Pemilihan umum sangat penting dalam menentukan arah bangsa ke depan oleh karena itulah jika terjadi sengketa para pihak akan berusaha untuk menang. Sebelum amandemen terhadap UUD 1945 penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh pemerintah. Sengketa pemilu akan dilaporkan pada Panitia Pengawas Pemilu yang kemudian akan diteruskan pada Mentri dalam negeri. Pada ahirnya presiden jugalah yang memutuskan sengketa hasil pemilu. Yang pada masa orde baru selalu dimenangkan oleh Golkar. Saat ini hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi agar netralitas tetap terjaga. Sekarang bahkan sengketa pilkada turut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya adalah sengketa pilkada depok antara Badrul Kamal dan Nur Mahmudi.
5.Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketika presiden melakukan pelanggaran maka DPR akan memberikan rekomendasi melalui rapat paripurna. Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan. Namun hal ini menjadi kurang efektif karena putusan tersebut akan diserahkan ke MPR yang merupakan lembaga politik.
A.PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
a.Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.
Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.
Sedangkan istilah constitusional review bararti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undanagn terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang
Maruarar Siahaan S.H. lebih memilih untuk menggunakan istilah Constitutional review sebagai bentuk kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Penulis lebih cenderung menggunakan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Penggunaan istilah constitutional review dirasa lebih tepat dibandingkan judicial review jika konteksnya adalah pengujian terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Sebab jika memakai istilah judicial review akan terjadi kerancuan. Namun penulis akan tetap menggunakan istilah judicial review dalam makalah ini.
b.Latar belakang judisial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.
Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.
Pada seminar nasional (1957) ada dua pertanyaan mengenai judicial review
1.Lembaga mana yang dapat melakukan judicial review?
2.Produk hukum mana yang dapat dilakukan judicial review?
Pada akhirnya pertanyaan tersebut terjawab
1.Mahkamah Agung
2.Produk hukum di bawah undang undang
Kemudian muncul wacana baru dalam seminar hukum nasional VII. Abdul Hakim Garuda Nusantara mempertanyakan 4 pertanyaan:
1.Apakah judicial review terbatas terhadap peraturan dibawah undang-undang yang boleh dilakukan oleh MA?
2.Jika demikian, badan mana yang dapat menguji produk undang-undang?
3.Apakah judicial review akan menganut model pengujian sebelum UU diundangkan atau setelah diundangkan?
4.Apakah akan berlaku sistem sentralisasi atau berlaku sistem sentralisasi?
Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi maka semua pertanyaan tersebut telah terjawab.
Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh
1.Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.
2.Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.
c.Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman
Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.
d.Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.
2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.
Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.
Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
a)Mekanisme beracara di mahkamah konstitusi
1)Permohonan/Legal standing
Ketika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi para pihak harus mendaftarkan diri di panitera. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang adalah :
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
Alasan pengajuan adalah hak &/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. Dalam permohonan alasan yang diberikan adalah
a.Pembentuk UU tdk memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
b.Materi muatan dlm ayat, pasal &/atau bagian UU bertentangan dengan UUD
2)Registrasi perkara dan penjadwalan sidang
Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara. Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Mahkamah untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti.
Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada Pemohon dan diumumkan kepada masyarakat.
3)Pemeriksaan dan pembuktian
Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan. Jika tidak lengkap maka hakom akan meminta untuk dolengkapi. Apabila berkas lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
Pemeriksaan persidangan
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 adalah:
a. pemeriksaan pokok permohonan;
b. pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
d. mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
e. mendengarkan keterangan saksi;
f. mendengarkan keterangan ahli;
g. mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
h. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa
yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
i. pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
pembuktian
Alat bukti:
I.Surat atau tulisan
II.Keterangan saksi
III.Keterangan Ahli
IV.Keterangan para Pihak
V.Petunjuk
VI.Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang sampai dengan itu.
4)Rapat permusyawaratan hakim
Hakim kemudian mengadakan sidang tertutup untuk menemukan keputusan. Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah.
5)Putusan
Putusan diambil dalam RPH yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi dan dibaca/diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalamSidang Pleno terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum.
b)Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah dua kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu pada pengujian terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No 22 tentang Komisi Yudisial. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Yudisial tidak dapat mengawasi Hakim Konstitusi, sesuatu hal yang sebenarnya tidak diminta oleh pemohon. Padahal para pemohon tidak memohonkan pada Mahkamah Konstitusi untuk menilai hakim mana yang harus diawasi oleh Komisi Yudisial.
Yang menjadi alasan mendasar dari Para Pemohon menguji UU Nomor 27 Tahun 2004 bukan untuk menolak ide KKR secara keseluruhan, tapi justru untuk meminta jaminan agar komisi yang terbentuk nantinya tidak melanggar HAM dan hak-hak korban. UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena memang sudah cacat sejak awal.
Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.
Ultra petita merupakan pelanggaran serius terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Padahal menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :
“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”
Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.
Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”
Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.
Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, beberapa waktu lalu, mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).
Menurut Dr. Fauzan, dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Beliau mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang bersifat ultra petita adalah diperbolehkan. Ia berpendapat bahwa asas non ultra petita adalah hanya sebuah asas. Melanggar sebuah asas menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum karena melanggar asas adalah tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun jika Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran terhadap asas hukum dinilai sangat tidak etis. Akan lebih baik jika dibuat aturan hukum yang lebih jelas mengenai ultra petita.
Untuk mengan tisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petita maka DPR menyusun RUU MK yang pada mengatur larangan ultra petita yang terdapat dalam pasal 45A yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh memutus perkara melebihi daripada yang diminta.
Yang menjadi permasalahan utama dalam putusan yang bersifat ultra petita adalah ketiadaan dasarhukum. Seandainya ultra petita diperbolehkan dan diatur secara jelas dalam undang-undang maka akan jelas mekanismenya. Yang dikhawatirkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga terkesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga superior.
Kekhawatiran terhadap sepak terjang Mahkamah Konstitusi memang cukup baik. Namun alangkah indahnya jika putusan tidak menjadi sebuah ultra petita. Karena masyarakat mengharapkan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga pengawal dan penjaga konstitusi serta mampu manjamin hak-hak masyarakat.
Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.
Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.
Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.
Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.
Mengutip Afiuka Hadjar, dkk, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.
2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.
3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.
4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.
Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif
a)Susunan mahkamah konstitusi
Dalam melakukan tugasnya yang telah di amanatkan UUD 1945 Mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari Sembilan orang hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung mengajukan masing-masing 3 orang sebagai hakim konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan. Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Berikut ini susunan Mahkamah Konstitusi :
1.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua)
2.Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H. (Wakil ketua)
3.Prof. Abdul Mukhtie Fajar, S.H., MS (Anggota)
4.Letjen TNI H. Achmad Roestandi, S.H (Anggota)
5.Dr. Harjono, S.H., MCL (Anggota)
6.Prof. H. Ahmad S. Natabaya, S.H., LL.M (Anggota)
7.Soedarsono, S.H. (Anggota)
8.I Dewa Gede Palguna, S.H, M.H. (Anggota)
9.Maruar Siahaan, S.H. (Anggota)
b)Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:
1.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagai pelindung hak konstitusional warga Negara, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Melalui proses pengujian (uji materil) terhadap undang-undang maka Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah suatu pasal atau keseluruhan undang-undang dikatakan tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Sehingga Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub bab selanjutnya.
2.memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam hal terjadi sengketa kewenangan antar lembaga Negara maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah lembaga Negara tersebut memiliki wewenang terhadap apa yang diajukan pemohon. Sebelumnya lembaga Negara yang bersengketa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. Sebelum terbentuknya mahkamah konstitusi sengketa antar lembaga Negara diselesaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), namun keputusan sering beraroma politik. Karena pada saat itu MPR sebagai lembaga politik.
3.memutus pembubaran partai politik; dan
Pembubaran partai politik sebelum adanya mahkamah konstitusi dilakukan oleh presiden. Jika presiden berwenag membubarkan partai politik maka akan dikhawatiirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Presiden akan membubarkan partai yang menjadi lawan politik yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah. Pembubaran terhadap partai politik tertjadi apabila ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum sebagai sarana menuju negara yang demikratis sangat penitng. Pemilihan umum sangat penting dalam menentukan arah bangsa ke depan oleh karena itulah jika terjadi sengketa para pihak akan berusaha untuk menang. Sebelum amandemen terhadap UUD 1945 penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh pemerintah. Sengketa pemilu akan dilaporkan pada Panitia Pengawas Pemilu yang kemudian akan diteruskan pada Mentri dalam negeri. Pada ahirnya presiden jugalah yang memutuskan sengketa hasil pemilu. Yang pada masa orde baru selalu dimenangkan oleh Golkar. Saat ini hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi agar netralitas tetap terjaga. Sekarang bahkan sengketa pilkada turut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya adalah sengketa pilkada depok antara Badrul Kamal dan Nur Mahmudi.
5.Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketika presiden melakukan pelanggaran maka DPR akan memberikan rekomendasi melalui rapat paripurna. Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan. Namun hal ini menjadi kurang efektif karena putusan tersebut akan diserahkan ke MPR yang merupakan lembaga politik.
A.PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
a.Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.
Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.
Sedangkan istilah constitusional review bararti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undanagn terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang
Maruarar Siahaan S.H. lebih memilih untuk menggunakan istilah Constitutional review sebagai bentuk kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Penulis lebih cenderung menggunakan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Penggunaan istilah constitutional review dirasa lebih tepat dibandingkan judicial review jika konteksnya adalah pengujian terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Sebab jika memakai istilah judicial review akan terjadi kerancuan. Namun penulis akan tetap menggunakan istilah judicial review dalam makalah ini.
b.Latar belakang judisial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.
Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.
Pada seminar nasional (1957) ada dua pertanyaan mengenai judicial review
1.Lembaga mana yang dapat melakukan judicial review?
2.Produk hukum mana yang dapat dilakukan judicial review?
Pada akhirnya pertanyaan tersebut terjawab
1.Mahkamah Agung
2.Produk hukum di bawah undang undang
Kemudian muncul wacana baru dalam seminar hukum nasional VII. Abdul Hakim Garuda Nusantara mempertanyakan 4 pertanyaan:
1.Apakah judicial review terbatas terhadap peraturan dibawah undang-undang yang boleh dilakukan oleh MA?
2.Jika demikian, badan mana yang dapat menguji produk undang-undang?
3.Apakah judicial review akan menganut model pengujian sebelum UU diundangkan atau setelah diundangkan?
4.Apakah akan berlaku sistem sentralisasi atau berlaku sistem sentralisasi?
Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi maka semua pertanyaan tersebut telah terjawab.
Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh
1.Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.
2.Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.
c.Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman
Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.
d.Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.
2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.
Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.
Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
a)Mekanisme beracara di mahkamah konstitusi
1)Permohonan/Legal standing
Ketika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi para pihak harus mendaftarkan diri di panitera. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang adalah :
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
Alasan pengajuan adalah hak &/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. Dalam permohonan alasan yang diberikan adalah
a.Pembentuk UU tdk memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
b.Materi muatan dlm ayat, pasal &/atau bagian UU bertentangan dengan UUD
2)Registrasi perkara dan penjadwalan sidang
Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara. Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Mahkamah untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti.
Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada Pemohon dan diumumkan kepada masyarakat.
3)Pemeriksaan dan pembuktian
Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan. Jika tidak lengkap maka hakom akan meminta untuk dolengkapi. Apabila berkas lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
Pemeriksaan persidangan
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 adalah:
a. pemeriksaan pokok permohonan;
b. pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
d. mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
e. mendengarkan keterangan saksi;
f. mendengarkan keterangan ahli;
g. mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
h. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa
yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
i. pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
pembuktian
Alat bukti:
I.Surat atau tulisan
II.Keterangan saksi
III.Keterangan Ahli
IV.Keterangan para Pihak
V.Petunjuk
VI.Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang sampai dengan itu.
4)Rapat permusyawaratan hakim
Hakim kemudian mengadakan sidang tertutup untuk menemukan keputusan. Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah.
5)Putusan
Putusan diambil dalam RPH yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi dan dibaca/diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalamSidang Pleno terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum.
b)Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah dua kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu pada pengujian terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No 22 tentang Komisi Yudisial. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Yudisial tidak dapat mengawasi Hakim Konstitusi, sesuatu hal yang sebenarnya tidak diminta oleh pemohon. Padahal para pemohon tidak memohonkan pada Mahkamah Konstitusi untuk menilai hakim mana yang harus diawasi oleh Komisi Yudisial.
Yang menjadi alasan mendasar dari Para Pemohon menguji UU Nomor 27 Tahun 2004 bukan untuk menolak ide KKR secara keseluruhan, tapi justru untuk meminta jaminan agar komisi yang terbentuk nantinya tidak melanggar HAM dan hak-hak korban. UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena memang sudah cacat sejak awal.
Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.
Ultra petita merupakan pelanggaran serius terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Padahal menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :
“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”
Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.
Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”
Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.
Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, beberapa waktu lalu, mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).
Menurut Dr. Fauzan, dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Beliau mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang bersifat ultra petita adalah diperbolehkan. Ia berpendapat bahwa asas non ultra petita adalah hanya sebuah asas. Melanggar sebuah asas menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum karena melanggar asas adalah tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun jika Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran terhadap asas hukum dinilai sangat tidak etis. Akan lebih baik jika dibuat aturan hukum yang lebih jelas mengenai ultra petita.
Untuk mengan tisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petita maka DPR menyusun RUU MK yang pada mengatur larangan ultra petita yang terdapat dalam pasal 45A yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh memutus perkara melebihi daripada yang diminta.
Yang menjadi permasalahan utama dalam putusan yang bersifat ultra petita adalah ketiadaan dasarhukum. Seandainya ultra petita diperbolehkan dan diatur secara jelas dalam undang-undang maka akan jelas mekanismenya. Yang dikhawatirkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga terkesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga superior.
Kekhawatiran terhadap sepak terjang Mahkamah Konstitusi memang cukup baik. Namun alangkah indahnya jika putusan tidak menjadi sebuah ultra petita. Karena masyarakat mengharapkan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga pengawal dan penjaga konstitusi serta mampu manjamin hak-hak masyarakat.
PARTAI POLITIK LOKAL DALAM PERCATURAN POLITIK DI NANGROE ACEH DARUSSALAM
Oleh wongbanyumas
Perundingan damai yang menghasilkan nota kesepahaman yang dilangsungkan di Helsinki, finlandia pada 15 Agustus 2006 merupakan awal titik terang dalam penyelesaian konflik berkepanjangan antara pemerintah dengan GAM. Dicapai beberapa butir kesepakatan yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat Aceh. Aceh diberikan kesempatan yang sangat besar dalam mengurus daerah dengan pemberian otonomi khusus yang diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Pemberian wewenang kepada daerah melalui otonomi daerah adalah amanat dari Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada masa orde baru menganut sistem sentralisasi namun dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 maka hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menganut sistem desentralisasi.
Pasca pelaksanaan pemilihan umum secara langsung (pemilu) presiden pada tahun 2004. Kini muncul euforia baru dalam kehidupan berdemokrasi bagi masyarakat indonesia. Digulirkannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota. Membangkitkan semangat baru bagi masyarakat Aceh dalam membentuk kehidupan baru pasca konflik untuk membangun Aceh menjadi lebih baik. Walaupun UU pemerintahan Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik lokal dalam pilkada. Hal ini akan baru terwujud pada pilkada tahun 2009.
Dalam pilkada aceh terdapat suatu permasalahan yang menjadi kontroversi. Yaitu adanya wacana partai politik lokal dalam pilkada Aceh. Apakah ada landasan hukum yang kuat sebagai dasar adanya partai politik lokal dalam pilkada Aceh? Muncul banyak anggapan bahwa pemerintah memberikan kewenangan politik terlalu besar terhadap Aceh. Sebenarnya keberadaan partai politik lokal tersebut apakah menyalahi peraturan yang telah ada? Dengan diberikannya peluang partai lokal ditakutkan akan muncul masalah. Banyak daerah yang akan menuntut hal yang sama terhadap pemerintah.
Proses pilkada Aceh merupakan contoh yang baik dalam penyelesaian konflik internal bangsa. Bagaimanakah sikap yang harus diambil dalam kasus ini oleh pemerintah maupun masyarakat? Namun apakah keberadaan partai politik lokal menjamin akan tersalurkannya aspirasi masyarakat? Apakah keberadaan partai politik lokal dalam pelaksanaan otonomi daerah, menjadi sebuah keharusan untuk mencapai masyarakat yang demokratis? Oleh karena itu kita harus mencermati dinamika dalam masyarakat secara utuh.
Sebelum kita membahas dan menganalisa mengenai partai politik lokal, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu otonomi daerah, pilkada serta hubungannya dengan partai politik lokal.
a.Otonomi daerah
Dalam pelaksaan pemerintahan daerah dikenal asas desentralisasi. Desentralisasi menurut UU No .32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana daerah diberikan wewenang untuk mengurus diri secara mandiri. Menurut pasal 1 ayat 5 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah adalah perwujudan pasal 18B UUD 1945.
Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daereah sangat besar. Namum ada beberapa wewenang yang masih dipegang oleh pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Dimana keseluruhan diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Otonomi daerah dalam UU No.32 tahun 2004 mengandung prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
b.Pilkada
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pilkada Aceh. Kita harus mengetahui apakah definisi dari pilkada terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Definisi dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada adalah sebuah sarana bagi daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Melalui pilkada diharapkan rakyat dapat memilh para pemimpin yang baik. Dalam kehidupan berdemokrasi nilai pilkada sangat penting. Melalui Pilkada itulah aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini kurang mendapat tanggapan akan tersalurkan. Pilkada di Aceh dilaksanakan oleh Komisi Independent Pilkada (KIP) dengan pengawasan tim pemantau asing.
c.Partai politik lokal
Pasca penandatanganan MOU Helsinki muncul masalah. Pendirian partai politik lokal merupakan kontroversi yang paling mengemuka. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kalau ide partai politik lokal akan menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain. Menurut pasal 1 UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik definisi partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Dasar dalam pembentukan partai politik adalah UUD 45 pasal 28 ayat 3 Yang menyatakan bahwa tiap warga negara bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal diatas terlihat ada sebuah celah kebebasan bagi setiap warga masyarakat untuk membentuk suatu organisasi yang dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini adalah partai politik lokal.
Partai politik lokal menurut UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal ayat 14 adalah suatu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok penduduk aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita. Untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, daerah, bangsa, dan Negara melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah
d.Landasan hukum partai politik lokal di Aceh dan pelaksanaanya dalam masyarakat
Bila kita amati dengan adanya pemberlakuan otonomi daerah secara khusus di Aceh. Dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal di Aceh adalah sah dan tidak melanggar undang-undang. Walaupun UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik secara jelas tidak memberikan keleluasaan dalam pembentukan partai politik lokal. Menurut kami hal tersebut tidak mempengaruhi dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal.
Jika melihat asas perundang-undangan lex speciale derogat legi generale dapat dikatakan bahwa UU pemerintahan Aceh dapat mengesampingkan UU partai politik. Apalagi dengan dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh. Dalam pasal 2 ayat 3b UU No.31 tahun 2002 menyatakan bahwa sebuah partai politik harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
Jika melihat pasal diatas jelas tidak memberikan peluang pembentukan partai politik lokal. Karena partai politik lokal hanya mencakup daerah Aceh saja. Keberadaan PP No. 20 tahun 2007 secara jelas menjadi dasar hukum pembentukan partai lokal. Perlu diperhatikan bahwa pembentukan UU pemerintahan Aceh secara sosiologis dapat dibenarkan. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Dengan adanya UU ini minimal dapat meredam potensi konflik yang akan timbul akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah. Apabila pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi rakyat Aceh untuk mengatur diri secara mandiri. Dikhawatirkan kalau akan muncul aksi separatisme baru pasca penandatanganan MOU Helsinki.
Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia sebenarnya telah ada partai politik lokal pada saat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955. Muncul Partai Rakyat Desa, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Gerakan Pilihan Sunda, Partai Tani Indonesia, dan Gerakan Banteng di Jawa Barat. Tidak hanya itu, di daerah lain ada Gerinda di Yogyakarta dan Partai Persatuan Daya di Kalimantan Barat. Jika melihat sejarahnya seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan partai politik lokal.
Pasca dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 dan ditandatangani pada 16 Maret 2007 PP ini berlaku surut sampai 15 Februari 2007. PP No. 20 tahun 2007 secara jelas mengatur mengenai partai politik lokal dan segala aspek yang melingkupinya. Saat ini di Aceh telah berdiri beberapa partai politik lokal antara lain Partai Rakyat Aceh yang berada di bawah pimpinan Aguswandi; Partai Gabthat (Geunerasi beusaboh tha’at dan taqwa) yang diketuai abu meuredeu; dan partai yans sedand dibangun oleh GAM.
Jika melihat asas dalam hukum tata negara yaitu negara kesatuan. Kita harus memandang keberadaan partai politik lokal sebagai sebuah bentuk dari penyaluran aspirasi masyarakat. Sudah seharusnya kita memandang partai politik lokal sebagai konsekuensi logis yang tidak bisa dihindarkan kehadirannya dalam pelaksanaan desentralisasi. Melalui partai politik lokal diharapkan warga Aceh mampu menyampaikan aspirasinya dengan cara yang cantik dan tidak dengan membentuk gerakan separatis yang melakukan perlawanan bersenjata.
Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Wilayah negara yang berupa kepulauan menyulitkan dalam melakukan pengaturan. Untuk itulah melalui otonomi daerah pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan berupaya memberikan peluang bagi daerah yang selama ini merasa kurang mendapatkan respon dari pusat. Dengan terjaganya hubungan yang baik antara pusat dengan daerah maka kesatuan dan rasa persatuan negara kita akan tetap terjaga.
Ketakutan yang dilontarkan oleh para pengamat mengenai dampak keberadaan parpol lokal bagi daerah lain yang menginginkan hal yang sama adalah wajar. Kesemuanya adalah bagian dari pembelajaran demokrasi namun tetap memegang teguh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memastikan apakah keberadaan parpol lokal akan menjamin terlaksananya pemerintahan Aceh yang lebih baik. Keberadaan partai politik lokal dalam dinamika kehidupan bernegara seharusnya disikapi dengan arif dan tidak menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
Sikap yang harus diambil pemerintah terhadap keberadaan partai politik lokal adalah dengan memandangnya secara bijaksana. Selama ini yang menjadi penyebab keinginan Aceh untuk merdeka adalah mereka ingin diperlakukan sama dengan daerah lain. Kini dengan dibentuknya parpol lokal masyarakat Aceh merasa diperhatikan aspirasinya. Sehingga ancaman terhadap disintegrasi bangsa akan berkurang.
Keberadaan parpol lokal dalam kancah politik di daerah bisa menjadi sarana masyarakat Aceh dalam menyalurkan aspirasimya. Selama ini partai nasional selalu bersifat sentralistis dimana suara masyarakat jarang mendapat perhatian dari partai-partai tersebut. Parpol lokal sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah secara logika adalah memahami watak dan keinginan masyarakat. Terciptanya kondisi yang lebih baik sangat dimungkinkan. Karena yang menuntut dan melaksanakan aspirasi adalah masyarakat daerah itu sendiri melalui perantara parpol lokal.
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia keberadaan parpol lokal adalah bukan barang baru. Kini Aceh dan Papua telah memiliki parpol lokal sebagai amanat otonomi khusus melalui undang-undang. Melihat dari kebijakan desentralisasi dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal tidak dapat dielakkan. Kesemuanya harus dipandang dari sisi positif, dan jangan selalu memandang dengan pandangan yang buruk. Parpol lokal memang menjadi keharusan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Memang eksistensi parpol nasional masih diakui namun terkadang kebijakannya tidak memihak masyarakat. Parpol nasional cenderung memperjuangkan aspirasi perut masing-masing. Dengan keberadaan parpol lokal sebagai altrnatif masyarakat dalam pembelajaran politik dan demokrasi. Namun yang paling utama adalah menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI.
Perundingan damai yang menghasilkan nota kesepahaman yang dilangsungkan di Helsinki, finlandia pada 15 Agustus 2006 merupakan awal titik terang dalam penyelesaian konflik berkepanjangan antara pemerintah dengan GAM. Dicapai beberapa butir kesepakatan yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat Aceh. Aceh diberikan kesempatan yang sangat besar dalam mengurus daerah dengan pemberian otonomi khusus yang diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Pemberian wewenang kepada daerah melalui otonomi daerah adalah amanat dari Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada masa orde baru menganut sistem sentralisasi namun dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 maka hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menganut sistem desentralisasi.
Pasca pelaksanaan pemilihan umum secara langsung (pemilu) presiden pada tahun 2004. Kini muncul euforia baru dalam kehidupan berdemokrasi bagi masyarakat indonesia. Digulirkannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota. Membangkitkan semangat baru bagi masyarakat Aceh dalam membentuk kehidupan baru pasca konflik untuk membangun Aceh menjadi lebih baik. Walaupun UU pemerintahan Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik lokal dalam pilkada. Hal ini akan baru terwujud pada pilkada tahun 2009.
Dalam pilkada aceh terdapat suatu permasalahan yang menjadi kontroversi. Yaitu adanya wacana partai politik lokal dalam pilkada Aceh. Apakah ada landasan hukum yang kuat sebagai dasar adanya partai politik lokal dalam pilkada Aceh? Muncul banyak anggapan bahwa pemerintah memberikan kewenangan politik terlalu besar terhadap Aceh. Sebenarnya keberadaan partai politik lokal tersebut apakah menyalahi peraturan yang telah ada? Dengan diberikannya peluang partai lokal ditakutkan akan muncul masalah. Banyak daerah yang akan menuntut hal yang sama terhadap pemerintah.
Proses pilkada Aceh merupakan contoh yang baik dalam penyelesaian konflik internal bangsa. Bagaimanakah sikap yang harus diambil dalam kasus ini oleh pemerintah maupun masyarakat? Namun apakah keberadaan partai politik lokal menjamin akan tersalurkannya aspirasi masyarakat? Apakah keberadaan partai politik lokal dalam pelaksanaan otonomi daerah, menjadi sebuah keharusan untuk mencapai masyarakat yang demokratis? Oleh karena itu kita harus mencermati dinamika dalam masyarakat secara utuh.
Sebelum kita membahas dan menganalisa mengenai partai politik lokal, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu otonomi daerah, pilkada serta hubungannya dengan partai politik lokal.
a.Otonomi daerah
Dalam pelaksaan pemerintahan daerah dikenal asas desentralisasi. Desentralisasi menurut UU No .32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana daerah diberikan wewenang untuk mengurus diri secara mandiri. Menurut pasal 1 ayat 5 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah adalah perwujudan pasal 18B UUD 1945.
Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daereah sangat besar. Namum ada beberapa wewenang yang masih dipegang oleh pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Dimana keseluruhan diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Otonomi daerah dalam UU No.32 tahun 2004 mengandung prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
b.Pilkada
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pilkada Aceh. Kita harus mengetahui apakah definisi dari pilkada terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Definisi dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada adalah sebuah sarana bagi daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Melalui pilkada diharapkan rakyat dapat memilh para pemimpin yang baik. Dalam kehidupan berdemokrasi nilai pilkada sangat penting. Melalui Pilkada itulah aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini kurang mendapat tanggapan akan tersalurkan. Pilkada di Aceh dilaksanakan oleh Komisi Independent Pilkada (KIP) dengan pengawasan tim pemantau asing.
c.Partai politik lokal
Pasca penandatanganan MOU Helsinki muncul masalah. Pendirian partai politik lokal merupakan kontroversi yang paling mengemuka. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kalau ide partai politik lokal akan menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain. Menurut pasal 1 UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik definisi partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Dasar dalam pembentukan partai politik adalah UUD 45 pasal 28 ayat 3 Yang menyatakan bahwa tiap warga negara bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal diatas terlihat ada sebuah celah kebebasan bagi setiap warga masyarakat untuk membentuk suatu organisasi yang dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini adalah partai politik lokal.
Partai politik lokal menurut UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal ayat 14 adalah suatu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok penduduk aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita. Untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, daerah, bangsa, dan Negara melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah
d.Landasan hukum partai politik lokal di Aceh dan pelaksanaanya dalam masyarakat
Bila kita amati dengan adanya pemberlakuan otonomi daerah secara khusus di Aceh. Dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal di Aceh adalah sah dan tidak melanggar undang-undang. Walaupun UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik secara jelas tidak memberikan keleluasaan dalam pembentukan partai politik lokal. Menurut kami hal tersebut tidak mempengaruhi dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal.
Jika melihat asas perundang-undangan lex speciale derogat legi generale dapat dikatakan bahwa UU pemerintahan Aceh dapat mengesampingkan UU partai politik. Apalagi dengan dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh. Dalam pasal 2 ayat 3b UU No.31 tahun 2002 menyatakan bahwa sebuah partai politik harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
Jika melihat pasal diatas jelas tidak memberikan peluang pembentukan partai politik lokal. Karena partai politik lokal hanya mencakup daerah Aceh saja. Keberadaan PP No. 20 tahun 2007 secara jelas menjadi dasar hukum pembentukan partai lokal. Perlu diperhatikan bahwa pembentukan UU pemerintahan Aceh secara sosiologis dapat dibenarkan. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Dengan adanya UU ini minimal dapat meredam potensi konflik yang akan timbul akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah. Apabila pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi rakyat Aceh untuk mengatur diri secara mandiri. Dikhawatirkan kalau akan muncul aksi separatisme baru pasca penandatanganan MOU Helsinki.
Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia sebenarnya telah ada partai politik lokal pada saat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955. Muncul Partai Rakyat Desa, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Gerakan Pilihan Sunda, Partai Tani Indonesia, dan Gerakan Banteng di Jawa Barat. Tidak hanya itu, di daerah lain ada Gerinda di Yogyakarta dan Partai Persatuan Daya di Kalimantan Barat. Jika melihat sejarahnya seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan partai politik lokal.
Pasca dikeluarkannya PP No. 20 tahun 2007 dan ditandatangani pada 16 Maret 2007 PP ini berlaku surut sampai 15 Februari 2007. PP No. 20 tahun 2007 secara jelas mengatur mengenai partai politik lokal dan segala aspek yang melingkupinya. Saat ini di Aceh telah berdiri beberapa partai politik lokal antara lain Partai Rakyat Aceh yang berada di bawah pimpinan Aguswandi; Partai Gabthat (Geunerasi beusaboh tha’at dan taqwa) yang diketuai abu meuredeu; dan partai yans sedand dibangun oleh GAM.
Jika melihat asas dalam hukum tata negara yaitu negara kesatuan. Kita harus memandang keberadaan partai politik lokal sebagai sebuah bentuk dari penyaluran aspirasi masyarakat. Sudah seharusnya kita memandang partai politik lokal sebagai konsekuensi logis yang tidak bisa dihindarkan kehadirannya dalam pelaksanaan desentralisasi. Melalui partai politik lokal diharapkan warga Aceh mampu menyampaikan aspirasinya dengan cara yang cantik dan tidak dengan membentuk gerakan separatis yang melakukan perlawanan bersenjata.
Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Wilayah negara yang berupa kepulauan menyulitkan dalam melakukan pengaturan. Untuk itulah melalui otonomi daerah pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan berupaya memberikan peluang bagi daerah yang selama ini merasa kurang mendapatkan respon dari pusat. Dengan terjaganya hubungan yang baik antara pusat dengan daerah maka kesatuan dan rasa persatuan negara kita akan tetap terjaga.
Ketakutan yang dilontarkan oleh para pengamat mengenai dampak keberadaan parpol lokal bagi daerah lain yang menginginkan hal yang sama adalah wajar. Kesemuanya adalah bagian dari pembelajaran demokrasi namun tetap memegang teguh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memastikan apakah keberadaan parpol lokal akan menjamin terlaksananya pemerintahan Aceh yang lebih baik. Keberadaan partai politik lokal dalam dinamika kehidupan bernegara seharusnya disikapi dengan arif dan tidak menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
Sikap yang harus diambil pemerintah terhadap keberadaan partai politik lokal adalah dengan memandangnya secara bijaksana. Selama ini yang menjadi penyebab keinginan Aceh untuk merdeka adalah mereka ingin diperlakukan sama dengan daerah lain. Kini dengan dibentuknya parpol lokal masyarakat Aceh merasa diperhatikan aspirasinya. Sehingga ancaman terhadap disintegrasi bangsa akan berkurang.
Keberadaan parpol lokal dalam kancah politik di daerah bisa menjadi sarana masyarakat Aceh dalam menyalurkan aspirasimya. Selama ini partai nasional selalu bersifat sentralistis dimana suara masyarakat jarang mendapat perhatian dari partai-partai tersebut. Parpol lokal sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah secara logika adalah memahami watak dan keinginan masyarakat. Terciptanya kondisi yang lebih baik sangat dimungkinkan. Karena yang menuntut dan melaksanakan aspirasi adalah masyarakat daerah itu sendiri melalui perantara parpol lokal.
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia keberadaan parpol lokal adalah bukan barang baru. Kini Aceh dan Papua telah memiliki parpol lokal sebagai amanat otonomi khusus melalui undang-undang. Melihat dari kebijakan desentralisasi dapat dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal tidak dapat dielakkan. Kesemuanya harus dipandang dari sisi positif, dan jangan selalu memandang dengan pandangan yang buruk. Parpol lokal memang menjadi keharusan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Memang eksistensi parpol nasional masih diakui namun terkadang kebijakannya tidak memihak masyarakat. Parpol nasional cenderung memperjuangkan aspirasi perut masing-masing. Dengan keberadaan parpol lokal sebagai altrnatif masyarakat dalam pembelajaran politik dan demokrasi. Namun yang paling utama adalah menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI.
TAHUKAH KAMU, TERNYATA COCA COLA ITU BERBAHAYA??
Oleh Wongbanyumas
Judul di atas bukan mengada-ada. Penulis tidak dalam posisi untuk menjelek-jelekkan brand tersebut. Tapi berusaha untuk memberikan informasi kepada para pembaca mengenai bahaya dari minuman ringan itu. Kita tahu coca cola merupakan minuman berkarbonasi. Kandungan coca cola sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Minuman karbonasi memiliki kandungan yang dapat merusak ini ternyata di populerkan sebagai minuman modern. Setiap harinya dapat kita lihat iklan yang menggambarkan minuman ini dikonsumsi oleh seluruh orang di dunia. Minuman ini dianggap sebagai simbol modernisasi dan globalisasi saat ini.
Tak pelak banyak orang yang terkecoh dan tidak memahami bahaya yang mengintai dari minuman berkarbonasi ini. Berdasarkan cerita guru saya sewaktu belajar fisika dulu yang menyatakan minuman ini dapat “menghilangkan” paku logam. Pada awalnya sangat tidak percaya pada cerita tersebut. Guru saya bercerita bahwa jika kita menenggelamkan paku logam yang berkarat selama satu malam dalam larutan coca cola maka pagi harinya paku berkarat tersebut akan terlarut dalam minuman “ajaib” tersebut. Buat saya hal itu terdengar tidak logis dan terlalu menyudutkan brand tersebut. Guru saya juga mengatakan coca cola sangat baik untuk membersihkan porselen dan keramik. Bahkan di Amerika sana coca cola dipakai untuk membersihkan kamar mandi.
Dulu saya sangat suka meminum soft drink seperti coca cola sehingga secara mentah-mentah saya menolak pemaparan guru saya. Buat saya cerita pak guru Cuma omong kosong belaka. Namun guru saya menantang saya dan kawan-kawan untuk melakukan pembuktian, dan kami menyanggupinya. Kemudian guru saya menyediakan sebotol coca cola dan sebuah paku logam yang sudah mulai berkarat. Kemudian paku tersebut dicemplungkan ke dalam minuman sakti itu. Pak gurupun meletakkan minuman tersebut di Lab yang terkunci rapat dan kami bisa memantaunya kapan saja. Karena memang kebetulan sekolah saya adalah sekolah asrama (boarding school).
Aneh bin ajaib ternyata pagi harinya paku tersebut sudah tidak utuh lagi tetapi tidak menghilang seutuhnya. Meskipun demikian hal tersebut membuat saya yakin bahwa minuman tersebut bahaya untuk dikonsumsi. Bayangkan apa yang terjadi pada lambung manusia yang mengkonsumsinya. Waw... ngeri membayangkannya. Dan ternyata benar bahwa coca cola sangat ampuh untuk membersihkan porselen dan keramik. Dengan sedikit minuman ajaib itu gosokkan bagian porselen yang bernoda. Diamkan selama beberapa menit dan gosok. Hasilnya noda pada keramikpun hilang.
Di Amerika sendiri kabarnya larutan cola ajaib ini digunakan untuk membersihkan kamar mandi alias toilet alias WC. Saya bertambah yakin bahwa minuman ini berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Satu informasi lagi saya peroleh dari blog mengintip dunianya firdaus putra. Bahwa jika kita mengkombinasikan coca cola dengan permen mentos akan menimbulkan letupan yang cukup besar. Firdaus sendiri telah melakukan uji coba terhadap informasi tersebut. Jika permen mentos ditenggelamkan ke dalam minuman coca cola akan mengakibatkan muncratan/ledakan yang cukup tinggi. Ternyata firdaus membuktikan sendiri dan saya percaya bahwa hal tersebut benar adanya. Coca cola dan mentos meletup telah mengakibatkan korban di Brazil. Seorang anak meninggal dunia karena mengkonsumsi coca cola dan permen mentos secara bersamaan. Bayangkan letupan yang terjadi pada perut bocah malang itu.
Ternyata ikon globalisasi tersebut membawa bencana bagi manusia. Sudah sepatutnya kita berfikir bahwa era modern tidak harus dibarengi dengan konsumsi terhadap barang yang disimbolkan sebagai ikon modernisasi. Harusnya kita pandai memilih apa yang terbaik buat kita.
Judul di atas bukan mengada-ada. Penulis tidak dalam posisi untuk menjelek-jelekkan brand tersebut. Tapi berusaha untuk memberikan informasi kepada para pembaca mengenai bahaya dari minuman ringan itu. Kita tahu coca cola merupakan minuman berkarbonasi. Kandungan coca cola sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Minuman karbonasi memiliki kandungan yang dapat merusak ini ternyata di populerkan sebagai minuman modern. Setiap harinya dapat kita lihat iklan yang menggambarkan minuman ini dikonsumsi oleh seluruh orang di dunia. Minuman ini dianggap sebagai simbol modernisasi dan globalisasi saat ini.
Tak pelak banyak orang yang terkecoh dan tidak memahami bahaya yang mengintai dari minuman berkarbonasi ini. Berdasarkan cerita guru saya sewaktu belajar fisika dulu yang menyatakan minuman ini dapat “menghilangkan” paku logam. Pada awalnya sangat tidak percaya pada cerita tersebut. Guru saya bercerita bahwa jika kita menenggelamkan paku logam yang berkarat selama satu malam dalam larutan coca cola maka pagi harinya paku berkarat tersebut akan terlarut dalam minuman “ajaib” tersebut. Buat saya hal itu terdengar tidak logis dan terlalu menyudutkan brand tersebut. Guru saya juga mengatakan coca cola sangat baik untuk membersihkan porselen dan keramik. Bahkan di Amerika sana coca cola dipakai untuk membersihkan kamar mandi.
Dulu saya sangat suka meminum soft drink seperti coca cola sehingga secara mentah-mentah saya menolak pemaparan guru saya. Buat saya cerita pak guru Cuma omong kosong belaka. Namun guru saya menantang saya dan kawan-kawan untuk melakukan pembuktian, dan kami menyanggupinya. Kemudian guru saya menyediakan sebotol coca cola dan sebuah paku logam yang sudah mulai berkarat. Kemudian paku tersebut dicemplungkan ke dalam minuman sakti itu. Pak gurupun meletakkan minuman tersebut di Lab yang terkunci rapat dan kami bisa memantaunya kapan saja. Karena memang kebetulan sekolah saya adalah sekolah asrama (boarding school).
Aneh bin ajaib ternyata pagi harinya paku tersebut sudah tidak utuh lagi tetapi tidak menghilang seutuhnya. Meskipun demikian hal tersebut membuat saya yakin bahwa minuman tersebut bahaya untuk dikonsumsi. Bayangkan apa yang terjadi pada lambung manusia yang mengkonsumsinya. Waw... ngeri membayangkannya. Dan ternyata benar bahwa coca cola sangat ampuh untuk membersihkan porselen dan keramik. Dengan sedikit minuman ajaib itu gosokkan bagian porselen yang bernoda. Diamkan selama beberapa menit dan gosok. Hasilnya noda pada keramikpun hilang.
Di Amerika sendiri kabarnya larutan cola ajaib ini digunakan untuk membersihkan kamar mandi alias toilet alias WC. Saya bertambah yakin bahwa minuman ini berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Satu informasi lagi saya peroleh dari blog mengintip dunianya firdaus putra. Bahwa jika kita mengkombinasikan coca cola dengan permen mentos akan menimbulkan letupan yang cukup besar. Firdaus sendiri telah melakukan uji coba terhadap informasi tersebut. Jika permen mentos ditenggelamkan ke dalam minuman coca cola akan mengakibatkan muncratan/ledakan yang cukup tinggi. Ternyata firdaus membuktikan sendiri dan saya percaya bahwa hal tersebut benar adanya. Coca cola dan mentos meletup telah mengakibatkan korban di Brazil. Seorang anak meninggal dunia karena mengkonsumsi coca cola dan permen mentos secara bersamaan. Bayangkan letupan yang terjadi pada perut bocah malang itu.
Ternyata ikon globalisasi tersebut membawa bencana bagi manusia. Sudah sepatutnya kita berfikir bahwa era modern tidak harus dibarengi dengan konsumsi terhadap barang yang disimbolkan sebagai ikon modernisasi. Harusnya kita pandai memilih apa yang terbaik buat kita.
Langganan:
Postingan (Atom)