Oleh wongbanyumas
“sholat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikannya maka ia telah menegakkan agamanya. Dan sesiapa yang meninggalkannya berarti telah meruntuhkan agama (islam)”. Hadits tersebut menggambarkan betapa pentingnya ibadah sholat bagi seorang muslim. Kualitas seorang muslim dinilai dari nilai sholatnya.
Sholat adalah Rukun islam yang kedua setelah syahadat. Posisi sholat setelah dua kalimah syahadat mengambarkan peran sentral sholat dalam diri seorang muslim. Kedekatan seorang muslim dilihat dari dua hal, Yakni doa dan sholatnya. Seorang muslim yang sholatnya baik maka baik pula ia dalam menjalankan agamanya. Karena hal tersebut menggambarkan kedekatan kita pada sang Khalik. Ketergantungan kita hanya kepada Allah SWT.
Rasulullah S.A.W telah bersabda bahwa : "10 orang yang sholatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, yaitu :
1. Orang lelaki yang solat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Orang lelaki yang mengerjakan solat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Orang lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Orang lelaki yang melarikan diri.
5. Orang lelaki yang minum minuman keras (khamar) tanpa mau meninggalkannya (Taubat).
6. Orang perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Orang perempuan yang mengerjakan solat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim.
9. Orang-orang yang suka memakan harta dari riba'.
10. Orang yang solatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."
Kesepuluh orang di atas sholatnya idak akan diterima oleh Allah. apakah anda masuk salah satu diantaranya?? marilah berubah...
Kesadaran hukum di masa kini
Oleh wongbanyumas
Seiring dengan perkembangan zaman maka manusia pun ikut berubah. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan membawa manusia menuju era baru dalam sejarah peradaban manusia. Manusia pada dasarnya memiliki kepentingan individu. Dan setiap manusi juga memilik keinginan agar kepentingannya tidak diganggu gugat oleh individu lain. Maka terbentuklah seperangkat aturan yang melindungi kepentingan tersebut, yaitu aturan hukum. Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan muncul ketika masyarakat merasa membutuhkan seperangkat aturan yang dapat melindunginya. Perlahan manusia memahami hakikat keberadaan aturan hukum. Ketika kesadaran hukum tercipta dan terbentuk maka ketaatan terhadap hukum akan muncul. Karena dorongan akan kebutuhan kemanan maka manusia mentaati hukum.
Namun perlahan kini kesadaran hukum masyarakat mulai luntur. Banyaknya pelanggaran hukum baik mulai dari tingkat ringan sampai ke tingkat tinggi terjadi dalam masyarakat. Krisis akan kesadaran hukum dalam masyarakat mulai muncul. Kini masyarakat sudah terbiasa melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum.
Kesadaran hukum
Hukum akan dipatuhi dan menciptakan ketertiban apabila masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Ketaatan hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai kesadaran hukum hendaknya kita harus mengetahui terminologi dari kesadaran hukum. Kesadaran hukum terbentuk dari dua kata yaitu Kesadaran dan hukum.
Dilihat dari kata pembentuknya. Kesadaran dapat diartikan sebagai perasaan memahami keadaan di sekitar kita yang menimbulkan keyakinan dan dapat menentukan perilaku seseorang dalam setiap tindakan. Sedangkan hukum itu sendiri sangat sulit untuk dicari definisi bakunya. Akan tetapi kami mencoba untuk menyimpulkan bahwa hukum mengandung beberapa unsur yakni :
1. Mengatur tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan yang berwenang
3. Bersifat memaksa dan dapat dipaksakan
4. Memiliki sanksi bila dilanggar
Dari definisi dua kata pembentuknya penulis mendefinisikan kesadaran hukum sebagai perasaan sadar dari seorang manusia akan seperangkat aturan yang memberikan perlindungan terhadap dirinya. Perasaan sadar ini berupa perasaan akan kebutuhan dan pemahaman terhadap hukum sehingga mempengaruhi seseorang kaitannya dengan ketaatan atas peraturan hukum.
Menurut Scholten, Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan.
Malihat banyaknya kepentingan yang ada dalam hidup manusia maka hukum sangat diperlukan sebagai sarana proteksi. Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Sehingga kesadaran hukum seseorang mempengaruhi pemahaman seseorang akan hukum dan tingkat kepatuhan serta ketaatan terhadap hukum.
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki kesadaran hukum. Namun tingkat kesadaran hukum setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung terhadap pemahamannya terhadap hukum. Orang yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka akan memahami hukum sebagai sebuah kebutuhan, bukan sebagai sebuah paksaan. Sehingga ketaatan akan muncul dengan sendirinya. Hal ini berbanding terbalik dengan orang yang memiliki kesadaran hukum rendah.
Hubungan antara Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Maksudnya adalah hukum akan ditemukan dalam masyarakat apabila masyarakat menghendaki aturan hukum tersebut. Menurut Krabbe sumber segala hukum adalah kesadaran hukum itu sendiri (v. Apeldoorn, 1954: 9). Karena pada dasarnya ketika orang memiliki kesadaran bahwa ia memerlukan seperangkat aturan yang dapat menjamin keamanan dan ketentramannya maka ia akan memerlukan hukum. Karena kesadaran itulah hukum terbentuk.
Kesadaran hukum ada 2, yaitu :
1. Sadar akan kewajiban hukum
Yaitu kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan kewajiban hukum terkait dengan asas fictie hukum. Bahwa setiap orang dianggap paham dan mengetahui sebuah aturan hukum. Meskipun ternyata orang tersebut tidak mengetahui isi peraturan hukum tersebut. Sadar akan kewajiban hukum juga berarti individu tersebut memahami aturan hukum dan mentaatinya sebagai sebuah kewajiban.
2. Sadar akan hak hukum
Selain sadar akan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan hukum. Seseorang juga harus menyadari haknya yang dilindungi oleh hukum. Hal ini untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan dan pembodohan terhadap masyarakat. Seringkali masyarakat tidak berani menuntut sesuatu yang pada dasarnya merupakan hak orang tersebut. Namun karena orang tersebut tidak memahami dan tidak sadar akan haknya yang diatur oleh hukum maka tak jarang orang sering melepaskan haknya tanpa pernah disadarinya.
Pembentukan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Sadar hukum terbentuk dari dalam jiwa manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia mempunyai hati nurani yang dapat menilai sesuatu baik atau buruknya. Pada intinya manusialah yang menentukan bagaimana dirinya berhukum. Pilihan dalam berhukum dengan akal pikiran atau berhukum dengan hati.
Perilaku sadar hukum meliputi mengetahui, memahami, menghayati, sekaligus mentaati dan mematuhi aturan hukum. ”Ubi societas, ibi jus” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukumnya) adagium yang populer dalam ilmu hukum. Adagium tersebut menyatakan bahwa hukum itu terbentuk dari masyarakat. Maka kesadaran hukum juga terbentuk dalam masyarakat itu sendiri.
Kesadaran hukum terkait dengan budaya hukum masyarakat. Di dalam kenyataan, terwujudnya kesadaran hukum tidak akan bisa terlaksana bila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik pada aparat penegak hukum (internal legal culture) maupun kesadaran hukum masyarakat (external legal culture).
Friedrich Carl von Savigny yang menyatakan: ”Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Lebih lanjut Savigny menyatakan dengan tegas bahwa hukum adalah cerminan dari volksgeist (jiwa rakyat) Jadi, masyarakatlah yang berfungsi sebagai raw material dari pembentukan kesadaran hukum.
Pembentukan kesadaran hukum berasal dari masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat merasa memerlukan serta membutuhkan hukum maka kesadaran hukum mulai terbentuk. Seringkali kesadaran hukum masyarakat meningkat apabila terjadi sebuah kekacauan dan pelanggaran yang menimbulkan efek besar. Sedangkan jika dalam keadaan normal orang akan cenderung cuek dan antipati terhadap hukum.
Lunturnya Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat
Perlahan kesadaran hukum masyarakat kini mulai memudar. Indikatornya adalah makin tingginya angka pelanggaran hukum seperti kriminalitas. Tingkat pelanggaran hukum setiap tahu mengalami peningkatan hal ini menandakan bahwa kesadaran untuk mentaati dan mematuhi aturan hukum sudah mulai dilupakan. Mulai lunturnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Namun ada faktor yang paling penting, yaitu:
1. Penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia selama ini terkesan kurang serius. Mulai dari tebang pilih sampai dengan suap-menyuap dalam menyelesaikan perkara. Seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan baik dan secara serius. Namun yang terjadi selama ini malah menimbulkan antipati masyarakat terhadap aturan hukum. Masyarakat yang pada awalnya mencoba mentaati aturan hukum namun ketika melihat praktek di lapangan yang justru membuat masyarakat berpandangan miring terhadap aparat penegak hukum. Istilah plesetan seperti Kasih Uang Habis Perkara (KUHP) menggambarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
2. Pola pikir masyarakat
Pola pikir masyarakat sudah mulai berubah ketika reformasi bergulir. Paham kebebasan dan individualisme semakin merasuk ke dalam jiwa masyrakat. Masyrakat kini cenderung tidak peduli terhadap hukum. Makin kuatnya himpitan ekonomi membuat masyarakat kehilangan rasa sadar hukum. Makin banyaknya angka kriminalitas menggambarkan bahwa perubahan pola pikir masyarakat sangat berpengaruh terhadap kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum
Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku kuliah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.
Pendidikan hukum juga dapat di lakukan dalam lingkup keluarga. Program pemerintah yakni keluarga sadar hukum (Kadarkum) diharapkan mampu memberikan pendidikan hukum kepada segenap anggota keluarga. Karena melalui kelurga orang pertama kali belajar. Pembiasaan akan aturan hukum akan menimbulkan kesadaran hukum seseorang. Sejak kecil diajarkan bahwa harus mengendarai kendaraan di lajur kiri mengajarkan bahwa kita harus mentaati peraturan lalu lintas.
Sebenarnya kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat akan hukum itu sendiri. Sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih buta hukum. Oleh karena itulah diperlukan upaya untuk mengurangi jumlah masyarakat yang buta hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerangan atau penyuluhan hukum. Kesadaran hukum masyarakat akan meningkat melalui penyuluhan hukum dengan penyampaian dan penjelasan peraturan hukum agar setiap orang paham akan hak, kewajiban, dan wewenangnya.
Sesungguhnya dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat juga menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab para akademisi hukum yang notabene lebih menguasai hukum jika dibandingkan masyarakat awam pada umumnya. Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang mencerminkan sikap sadar hukum. Contohnya adalah perilaku korupsi para jaksa yang merupakan penegak hukum. Sangat ironis ketika selama ini jaksa-jaksa yang biasa bergelut di ranah hukum ternyata menjadi seorang pelanggar hukum.
Korporatokrasi di Indonesia
Oleh : wongbanyumas
Bingung mungkin kata pertama yang terlintas kita melihat istilah korporatokrasi. Mungkin ada yang membayangkan ini adalah makanan tradisional atau sebuah benda kerajinan tangan. Istilah ini pertama kali saya dengar ketika menghadiri seminar nasional yang diisi oleh bapak bangsa, Amien Rais. Setelah terbitnya buku beliau yang berjudul “agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia” terbitan PPSK press saya mulai mencoba memahami arti dari sitilah korporatokrasi.
Korporatokrasi pertama kali dipopulerkan oleh John Perkins. Korporatokrasi diartikan sebagai sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar. Sistem ini bertujuan untuk mencari profit sebesar mungkin dan dengan segala cara. Sistem ini bersifat sangat koruptif dan destruktif. Dimana yang menjadi tujuan utama adalah mencari profit yang sangat besar.
Ada 7 elemen korporatokrasi :
1. Korporasi besar (big corporation)
Korporasi besar saat ini memegang peranan penting dalam perkembangan pesat korupsi di Indonesia. Korporasi besar inilah yang menentukan arah kebijakan pemerintah. Pada dasarnya perusahan ini hanya berusaha untuk mencari untung tanpa pernah melihat dampak yang mungkin akan muncul akibat praktik jahat tersebut. Perusahaan multinasional besar merupakan bentuk korporasi yang menjadi bagian dari korporatokrasi seperti Shell, Freeport, Exxon, Chevron Brtish ptrolium, conoco philips, dll.
2. Pemerintah (goverment western)
Pemerintah yang menjadi bagian korporatokrasi adalah pemerintah yang menjadi anjing bagi pemerintahan nekolim Amerika sebagai pemilik korporasi terbesar. Saya tidak mengartikan bahwa pemerintahan Indonesia saat ini menjadi bagiannya. Namun coba dipikirkan sejenak ketika kedatangan Bush L.A (La’natullah Alaihi) betapa bodohnya tindakan pemerintah yang rela mengorbankan warga disekitar kebun raya bogor. Inilah wujud kedunguan pemerintah yang tunduk pada korporatokrat.
3. Perbankan dan lembaga keuangan internasional (world’s bank)
Setan kecil ini bernama IMF dan World Bank. Keduanya merupakan lembaga pencekik leher negara miskin. Negara miskin diberikan bantuan namun dengan syarat bahwa negara tersebut harus mengamalkan amalan yang diajarkan oleh IMF dan WB. Tentunta amalan tersebut bukan untuk membangun negara tersebut dan membebasakan dari keterpurukan. Melainkan justru menambah dalam jurang kemiskinan di negara tesebut. Belum lagi dengan pemberlakuan bunga yang diluar akal sehat kita.
4. Militer (military power)
Militer merupakan salah satu kekuatan penting dalam sebuah negara. Ketika zaman orde baru militer dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Kesolidan dalam organisasi militer membuat kita sulit untuk menembus sampai pada jantungnya, yakni para jenderal. Berkaca pada masa orde baru dimana militer menjadi elemen penting di Indonesia. Berbagai pos penting dalam pemerintahan diserahkan kepada pihak milter. Militer yang korup sudah jadi rahasia umum,
5. Media massa (mass media)
Media masa merupakan pilar ke empat demokrasi. Ungkapan itu benar apabila media massa mempunyai sikap berupa keberpihakan kepada masyarakat. Namun kenyataannya saat ini perusahaan media yang dikuasai oleh konglomerat media ternyata malah mendukung aksi korupsi. Pemberitaan yang kadang tidak objetif dan cenderung memojokkan lawan politik dari pemilik media. Lihatlah media yang menutupi kenaikan BBM dengan pemberitaan mengenai FPI.
6. Intelektual yang terkooptasi (kooptik intelektual)
Ternyata kaum terpelajar dan ilmuan dapat dibeli untuk kepentingan perorangan. Mereka melacurkan intelektualitas mereka karena rayuan materri. Coba tengok kasus Lapindo, saat itu banyak ilmuan yang menolak pernyataan bahwa Lapindo menjadi penyebab munculnya semburan lumpur di sidoarjo. Tidak selamanya kaum intelektual mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Karena pada hakikatnya mereka manusia yang butuh makan. Orang “pintar” yang seperti ini sangat merugikan kita karena tingkah mereka.
7. Elite politik (national elite)
Elit politik merupakan palang pintu masuknya korporatokrasi. Karena kebijakan negara ditentukan oleh mereka. Bahkan korupsi terbesar terletak di istana merdeka yang sangat sulit disentuh, bahkan oleh KPK sekalipun. Menengok sejenak pada kasus aliran dana BI yang ternyata melibatkan banyak elit politik baik eksekutif maupun legislatif kita semakin paham bahwa korupsi yang dilakukan para elit politik adalah korupsi yang sangat berbahaya. Karena berdampak pada stabilitas negara.
Ke tujuh elemen korporatokrasi tersebut sangat jelas dan dapat kita lihat di negeri ini, Indonesia. Selain membahas elemen korporatokrasi saya juga mencoba memaparkan empat jenis korupsi
Empat jenis korupsi :
1. Street level corruption/ korupsi tingkat jalanan
Adalah korupsi di level rendah. Dimana tidak menggoyahkan fundamental negara. Korupsi level ecek-ecek dan hanay melibatkan nomianl yang kecil. Contohnya ketika pembuatan KTP di kelurahan, seringkali praktik korupsi berupa gratifikasi sering terjadi.
2. Midle level corruption/ korupsi tingkat menengah
Biasa terjadi antara penguasa dengan pengusaha. Disini terjadi “perselingkuhan” yang menimbulkan kerugian. Walaupun korupsi ini berbahaya namun tidak menggoyahkan negara secara langsung. Goreng-goreng dan lobi poloitik seperti penentuan kebijakan tender maupun pengadaan barang menjadi salah satu contoh.
3. High level corruption/ korupsi tingkat tinggi
Korupsi dengan menjungkirbalikkan APBN. Korupsi ini korupsi yang kasat mata dan sulit diendus karena sangat rapih dan cantik. Lihatlah anggaran negara yang dialokasikan untuk DKP atau penyehatan perbankan, kemana larinya dana tersebut?? Korupsi ini masuk ketegori sangat berbahaya.
4. State capture corruption/ korupsi yang membelenggu negara
Korupsi yang mampu memegang tengkuk negara. Negara sama sekali tidak dapat berbuat apa-apa. Karena pelaku korupsi dapat mengontrol dan menguasai negara. Korupsi ini paling berbahaya.
Kiranya anda dapat memahami stiap kejadian yang ada disekeliling anda. Jika terindikasi korupsi lawan dan laporkan!!!
Terinspirasi dari buku selamatkan indonesia karya Amien Rais
Penjajahan atas gapura
Oleh wongbanyumas
Hari yang dinantikan oleh sebagian besar anak bangsa di bulan agustus ini hampir tiba. Tujuh belas, merupakan angka sakral bagi bangsa ini. Bangsa yang mengharapkan kemerdekaan dan kebebasan dari segala macam bentuk penjajahan dan ketertindasan. Tujuh belas agustus, setiap tahunnya bangsa ini memperingati hari proklamasi kemerdekaanya. Tujuh belas agustus tahun empat lima sang proklamator mengumandangkan teks proklamasi melalui radio. Putra sang fajar kini tingal kenangan. Semangat juang yang beliau tunjukkan demi kemerdekaan tumpah darah indonesia kini hilang tanpa jejak. Semangat anti penjajahan dan imperialisme yang beliau ajarkan kepada segenap anak bangsa kini telah musnah ditelan egoisme manusia indonesia.
Kemerdekaan pada dasarnya merupakan hak dari semua orang. Tiap orang berhak menikmati kebebasan yang dimilikinya. Dalam konteks demokrasi kebebasan bersifat mutlak namun kebebasan itu tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Orang lain jangan sampai terganggu dengan kebebasan yang kita miliki. Lain halnya dengan konsep islam, kebebasan dalam islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan As-sunnah. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945.
Namun apakah kita sudah merdeka seutuhnya? Mungkin pertanyaan itu terus mengelayut di benak anak bangsa yang memiliki sensitifitas dan responsibilitas yang tinggi. Kemerdekaan tidak hanya dinilai sebatas kemerdekaan secara tekstual dan historis saja. Selama ini kita sudah terlalu lama terlena dengan kemerdekaan semu yang ternyata malah membuat bangsa ini semakin terjajah. Kemerdekaan seharusnya dimaknai secara utuh baik dari artian harfiah maupun merdeka yang seseungguhnya.
Lihatlah sudah hampir enam puluh tiga tahun bangsa ini memperingati hari kemerdekaannya. Tetapi kita melihat bahwa kesejahteraan tak kunjung singgah di negara ini. Kemiskinan, kelaparan, kebodohan, ketertingalan dan segala macam prestasi miring mampir di negeri seribu pulau ini. Kemerdekaan jangan hanya dilihat merdeka dari penjajahan tentara dan serdadu asing belaka. Merdeka berarti harus mandiri dan tidak ada ketergantungan terhadap bangsa asing secara berlebihan. Kemerdekaan yang selama ini kita rayakan tidak pernah kita pahami dan sedari dulu momentum peringatan kemerdekaan hampir pasti selalu diisi dengan kegiatan yang hanya menghamburkan uang. Pesta rakyat, panggung dangdut, ataupun hiburan lainnya menjadi agenda tahunan di tanggal tujuh belas agustus.
Sadar dan bangkitlah dari mimpi indahmu wahai saudaraku. Sudah saatnya kita mandiri dan bebas dari belenggu kekuatan asing. Lihatlah sektor ekonomi, keuangan, industri, pendidikan, pertanian, pertambangan, serta sektor lain yang dikuasai oleh pihak asing. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan di halaman rumahnya sendiri. Sangat memalukan memang, coba tengoklah negara seperti india dan cina yang mampu bangkit dari keterpurukan. Mereka saja bisa, mengapa kita tidak???
Bahkan dalam merayakan kemedekaan kita jua dijajah oleh kepentingan semata. Lihatlah gapura-gapura yang terpampang apik dan menarik di setiap lingkungan masyarakat. Setiap RW/RT berusaha menampilkan gapura yang sangat indah. Tapi coba dicermati secara perlahan. Kita melihat semangat dalam gapura itu adalah semangat memperoleh hadiah. Mulai dari perusahaan rokok, tv swasta, partai politik, hingga calon kepala daerah berusaha tampil eksis di gapura-gapura yang ada. Tengoklah gapura yang menarik di berbagai daerah di jakarta. Semarak warna-warni, lampu kerlap-kerlip, kalimat penggugah semangat ada dalam gapura tersebut. Tak lupa tersemat logo perusahaan ataupun gambar calon kepala daerah, bahkan doraemon pun kini hadir menghiasi semarak kemerdekaan.
Semangat menghiasi kemerdekaan kini tergantikan dengan semangat kompetisi dan semangat untuk mendapatkan uang. Semangat kemerdekaan kini telah tergadaikan oleh materi yan tidak seberapa banya jika dibandingkan dengan semangat dan hakikat dari kemerdekaan itu sendiri. Jangankan untuk merdeka dari penjajahan pemikiran asing. Untuk melepaskan penjajahan di gapura kemerdekaan saja sulit. Namun kita tidak boleh patah semangat melihat keadaan yang ada. Perubahan harus kita mulai dari diri kita sendiri....
Hari yang dinantikan oleh sebagian besar anak bangsa di bulan agustus ini hampir tiba. Tujuh belas, merupakan angka sakral bagi bangsa ini. Bangsa yang mengharapkan kemerdekaan dan kebebasan dari segala macam bentuk penjajahan dan ketertindasan. Tujuh belas agustus, setiap tahunnya bangsa ini memperingati hari proklamasi kemerdekaanya. Tujuh belas agustus tahun empat lima sang proklamator mengumandangkan teks proklamasi melalui radio. Putra sang fajar kini tingal kenangan. Semangat juang yang beliau tunjukkan demi kemerdekaan tumpah darah indonesia kini hilang tanpa jejak. Semangat anti penjajahan dan imperialisme yang beliau ajarkan kepada segenap anak bangsa kini telah musnah ditelan egoisme manusia indonesia.
Kemerdekaan pada dasarnya merupakan hak dari semua orang. Tiap orang berhak menikmati kebebasan yang dimilikinya. Dalam konteks demokrasi kebebasan bersifat mutlak namun kebebasan itu tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Orang lain jangan sampai terganggu dengan kebebasan yang kita miliki. Lain halnya dengan konsep islam, kebebasan dalam islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan As-sunnah. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945.
Namun apakah kita sudah merdeka seutuhnya? Mungkin pertanyaan itu terus mengelayut di benak anak bangsa yang memiliki sensitifitas dan responsibilitas yang tinggi. Kemerdekaan tidak hanya dinilai sebatas kemerdekaan secara tekstual dan historis saja. Selama ini kita sudah terlalu lama terlena dengan kemerdekaan semu yang ternyata malah membuat bangsa ini semakin terjajah. Kemerdekaan seharusnya dimaknai secara utuh baik dari artian harfiah maupun merdeka yang seseungguhnya.
Lihatlah sudah hampir enam puluh tiga tahun bangsa ini memperingati hari kemerdekaannya. Tetapi kita melihat bahwa kesejahteraan tak kunjung singgah di negara ini. Kemiskinan, kelaparan, kebodohan, ketertingalan dan segala macam prestasi miring mampir di negeri seribu pulau ini. Kemerdekaan jangan hanya dilihat merdeka dari penjajahan tentara dan serdadu asing belaka. Merdeka berarti harus mandiri dan tidak ada ketergantungan terhadap bangsa asing secara berlebihan. Kemerdekaan yang selama ini kita rayakan tidak pernah kita pahami dan sedari dulu momentum peringatan kemerdekaan hampir pasti selalu diisi dengan kegiatan yang hanya menghamburkan uang. Pesta rakyat, panggung dangdut, ataupun hiburan lainnya menjadi agenda tahunan di tanggal tujuh belas agustus.
Sadar dan bangkitlah dari mimpi indahmu wahai saudaraku. Sudah saatnya kita mandiri dan bebas dari belenggu kekuatan asing. Lihatlah sektor ekonomi, keuangan, industri, pendidikan, pertanian, pertambangan, serta sektor lain yang dikuasai oleh pihak asing. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan di halaman rumahnya sendiri. Sangat memalukan memang, coba tengoklah negara seperti india dan cina yang mampu bangkit dari keterpurukan. Mereka saja bisa, mengapa kita tidak???
Bahkan dalam merayakan kemedekaan kita jua dijajah oleh kepentingan semata. Lihatlah gapura-gapura yang terpampang apik dan menarik di setiap lingkungan masyarakat. Setiap RW/RT berusaha menampilkan gapura yang sangat indah. Tapi coba dicermati secara perlahan. Kita melihat semangat dalam gapura itu adalah semangat memperoleh hadiah. Mulai dari perusahaan rokok, tv swasta, partai politik, hingga calon kepala daerah berusaha tampil eksis di gapura-gapura yang ada. Tengoklah gapura yang menarik di berbagai daerah di jakarta. Semarak warna-warni, lampu kerlap-kerlip, kalimat penggugah semangat ada dalam gapura tersebut. Tak lupa tersemat logo perusahaan ataupun gambar calon kepala daerah, bahkan doraemon pun kini hadir menghiasi semarak kemerdekaan.
Semangat menghiasi kemerdekaan kini tergantikan dengan semangat kompetisi dan semangat untuk mendapatkan uang. Semangat kemerdekaan kini telah tergadaikan oleh materi yan tidak seberapa banya jika dibandingkan dengan semangat dan hakikat dari kemerdekaan itu sendiri. Jangankan untuk merdeka dari penjajahan pemikiran asing. Untuk melepaskan penjajahan di gapura kemerdekaan saja sulit. Namun kita tidak boleh patah semangat melihat keadaan yang ada. Perubahan harus kita mulai dari diri kita sendiri....
Pengaruh globalisasi terhadap rasa nasionalisme di abad 21
oleh : Wongbanyumas
Perkembangan globalisasi
saat ini dunia mulai terintegrasi satu sama lainnya. Setiap negara seolah menjadi tanpa sekat dan tidak ada batasan ruang dan waktu. Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi menjadi penyokong utama perubahan dunia. Dunia saat ini tengah memasuki era globalisasi. Istilah globalisasi sebenarnya sangat banyak dan masing-masing punya unsur tersendiri. Globalisasi, pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985. Globalisasi dapat diartikan sebagai westernisasi atau modernisasi, yaitu merebaknya struktur modernitas barat yang menyangkut kapitalisme, rasionalisme, industrialisme, birokratisme, dan lain sebagainya yang cenderung merusak budaya lokal yang sudah ada sebelumnya. Proses globalisasi juga menghendaki adanya penyatuan dunia dalam satu sistem terpadu yang membentuk perkampungan global (global village).
Ketika dunia berusaha disatukan dalam sebuah tatanan integral muncul pertanyaan bagaimanakah pengaruh yang ditimbulkan oleh prosess globalisasi terhadap rasa nasionalisme kita? Karena pada dasarnya ketika muncul gagasan penyatuan dunia kedalam satu sistem integral yang tidak melihat pada batas teritorial tentu berpengaruh pada rasa nasionalisme. Nasionalisme sendiri diartikan sebagai faham kebangsaan, yaitu faham yang melahirkan rasa cinta terhadap tanah air Indonesia. Bagaimana sikap seorang warganegara terhadap negaranya mencerminkan rasa nasionalisme seseorang.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Banyak perbedaan dalam masyarakat di Indonesia yang diakibatkan oleh topografi Indonesia yang berupa gugusan kepulauan. Akan tetapi bangsa Indonesia tetap eksis sampai dengan hari ini. Le desire d’etre ensemble (hasrat untuk bersatu). seperti kata Renan, merupakan unsur utama perekat persatuan bangsa Indonesia. Terdapat berbagai faktor yang dapat mendorong terbentuknya hasrat itu, mulai dan kesamaan bahasa, agama dan budaya, kesamaan sejarah atau pengalaman di masa lampau, sampai kepada keinginan untuk mencapai cita-cita bensama di masa yang akan datang.
Sebuah bangsa terbentuk akibat adanya kesamaan hasrat untuk bersatu. Paham negara Integralistik yang dicetuskan oleh Supomo merupakan salah satu upaya untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Rasa nasionalisme harus ditimbuhkan dalam setiap dada warganegara. Perbedaan yang sangat plural dan kaya di Indonesia dapat diatasi oleh masyarakat. Semangat itu didasarkan pada rasa pesatuan dan kesatuan, sebagaimana yang tercetus dalam semboyan negara “bhineka tunggal ika” dan falsafah negara yaitu pancasila. Maka dapat dikatakan nilai-nilai nasionalisme (faham tentang kebangsaan) itu bersumber dari sosio-kultural bangsa dan bumi Indonesia.
Bentuk-bentuk nasionalisme
1.Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik".
2.Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
3.Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4.Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5.Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6.Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Nasionalisme Indonesia adalah gabungan antara Nasionalisme etnis dengan Nasionalisme Budaya. Dimana rasa nasinalisme kita terbentuk dari perbedaan yang bersintesa menjadi sebuah hasrat persatuan sehingga membentuk bangsa Indonesia.
Tantangan di era globalisasi
Globalisasi diidentikkan dengan proses integrasi negara yang ada di dunia sehingga menjadi tanpa batas. Setiap peristiwa yang terjadi di suatu wilayah dapat diketahui secara cepat dan dapat menimbulkan efek dibagian dunia yang lain. Disini kita melihat bahwa nantinya dengan proses integrasi seperti ini dikhawatirkan rasa nasionalisme akan memudar. Karena nantinya eksistensi negara-bangsa juga akan mengalami kemunduran. Karena pada dasarnya negara sudah tidak memiliki kekuatan apa-apa, semuanya dikembalikan kepada kekuatan dunia internasional. Pihak asing nantinya dapat mengintervensi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Semakin terbukanya arus informasi juga mempengaruhi pola pikir suatu bangsa. Masuknya budaya dan nilai asing turut merubah cara pandang anak bangsa. Semangat kebersamaan dan gotong royong telah digantikan dengan semangat individualisme. Ikatan negara bangsa sebagai hasil dari pergaulan antara kedaulatan negara mulai merenggang. Akibatnya kita lihat banyak konflik yang terangkat kepermukaan. Konflik yang muncul tersebut ternyata diakibatkan oleh masalah sepele. Belakangan ini juga muncul gerakan separatisme yang mengarah pada ancaman disintegrasi. Hal-hal seperti diakibatkan karena memudarnya semangat persatuan dan rasa nasionalisme. Tantangan seperti itu hanya bisa diatasi bila bangsa Indonesia di satu pihak tetap mempertahan identitasnya dalam ikatan persatuan nasional,
Globalisasi juga menimbulkan perubahan sosial yang cenderung untuk menciptakan guncangan sosial (culture shock). Masuknya pemikiran seperti demokrasi, HAM, kesetaraan gender sedikit banyak mengguncang sendi masyarakat. Ketidaksiapan masyarakat ketika menemukan nilai baru malah menimbulkan keguncangan dan friksi terendiri. Perubahan sosial terus terjadi selama proses globalisasi karena masuknya nilai-nilai asing. Pada hakekatnya perubahan sosial yang terjadi akibat globalisasi dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern.
Pengaruh globalisasi
Globalisasi menimbulkan berbagai akibat, baik positif maupun negatif. Akibat yang timbul harus disikapi dengan baik, antara lain:
Pengaruh positif
1.Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Pemerintahan yang transparan dan demokratis akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap negara yang berujung pada meningkatnya rasa nasionalisme.
2.Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara akan mempengaruhi warganegara dalam hal pengabdian kepada negara.
3.Dari globalisasi sosial budaya kita mencontoh pola piker dan tingkah laku yang baik seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, profesionalisme dari bangsa lain yang untuk diaplikasikan yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif
1.Globalisasi membawa paham liberalisme yang selalu diidentikkan dengan kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2.Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri. Kebanggaan terhadap produk asing mengakibatkan minder yang justru menyurutkan rasa nasionalisme.
3.Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia. Budaya barat selalu dianggap yang paling baik sehingga melupakan budaya bangsa.
4.Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Mencegah efek negatif
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa
Maka kita harus bijak dalam mensikapi globalisasi.Jangan sampai kita hanya terpengaruh dengan efek negatifnya saja.
Perkembangan globalisasi
saat ini dunia mulai terintegrasi satu sama lainnya. Setiap negara seolah menjadi tanpa sekat dan tidak ada batasan ruang dan waktu. Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi menjadi penyokong utama perubahan dunia. Dunia saat ini tengah memasuki era globalisasi. Istilah globalisasi sebenarnya sangat banyak dan masing-masing punya unsur tersendiri. Globalisasi, pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985. Globalisasi dapat diartikan sebagai westernisasi atau modernisasi, yaitu merebaknya struktur modernitas barat yang menyangkut kapitalisme, rasionalisme, industrialisme, birokratisme, dan lain sebagainya yang cenderung merusak budaya lokal yang sudah ada sebelumnya. Proses globalisasi juga menghendaki adanya penyatuan dunia dalam satu sistem terpadu yang membentuk perkampungan global (global village).
Ketika dunia berusaha disatukan dalam sebuah tatanan integral muncul pertanyaan bagaimanakah pengaruh yang ditimbulkan oleh prosess globalisasi terhadap rasa nasionalisme kita? Karena pada dasarnya ketika muncul gagasan penyatuan dunia kedalam satu sistem integral yang tidak melihat pada batas teritorial tentu berpengaruh pada rasa nasionalisme. Nasionalisme sendiri diartikan sebagai faham kebangsaan, yaitu faham yang melahirkan rasa cinta terhadap tanah air Indonesia. Bagaimana sikap seorang warganegara terhadap negaranya mencerminkan rasa nasionalisme seseorang.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Banyak perbedaan dalam masyarakat di Indonesia yang diakibatkan oleh topografi Indonesia yang berupa gugusan kepulauan. Akan tetapi bangsa Indonesia tetap eksis sampai dengan hari ini. Le desire d’etre ensemble (hasrat untuk bersatu). seperti kata Renan, merupakan unsur utama perekat persatuan bangsa Indonesia. Terdapat berbagai faktor yang dapat mendorong terbentuknya hasrat itu, mulai dan kesamaan bahasa, agama dan budaya, kesamaan sejarah atau pengalaman di masa lampau, sampai kepada keinginan untuk mencapai cita-cita bensama di masa yang akan datang.
Sebuah bangsa terbentuk akibat adanya kesamaan hasrat untuk bersatu. Paham negara Integralistik yang dicetuskan oleh Supomo merupakan salah satu upaya untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Rasa nasionalisme harus ditimbuhkan dalam setiap dada warganegara. Perbedaan yang sangat plural dan kaya di Indonesia dapat diatasi oleh masyarakat. Semangat itu didasarkan pada rasa pesatuan dan kesatuan, sebagaimana yang tercetus dalam semboyan negara “bhineka tunggal ika” dan falsafah negara yaitu pancasila. Maka dapat dikatakan nilai-nilai nasionalisme (faham tentang kebangsaan) itu bersumber dari sosio-kultural bangsa dan bumi Indonesia.
Bentuk-bentuk nasionalisme
1.Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik".
2.Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
3.Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4.Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5.Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6.Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Nasionalisme Indonesia adalah gabungan antara Nasionalisme etnis dengan Nasionalisme Budaya. Dimana rasa nasinalisme kita terbentuk dari perbedaan yang bersintesa menjadi sebuah hasrat persatuan sehingga membentuk bangsa Indonesia.
Tantangan di era globalisasi
Globalisasi diidentikkan dengan proses integrasi negara yang ada di dunia sehingga menjadi tanpa batas. Setiap peristiwa yang terjadi di suatu wilayah dapat diketahui secara cepat dan dapat menimbulkan efek dibagian dunia yang lain. Disini kita melihat bahwa nantinya dengan proses integrasi seperti ini dikhawatirkan rasa nasionalisme akan memudar. Karena nantinya eksistensi negara-bangsa juga akan mengalami kemunduran. Karena pada dasarnya negara sudah tidak memiliki kekuatan apa-apa, semuanya dikembalikan kepada kekuatan dunia internasional. Pihak asing nantinya dapat mengintervensi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Semakin terbukanya arus informasi juga mempengaruhi pola pikir suatu bangsa. Masuknya budaya dan nilai asing turut merubah cara pandang anak bangsa. Semangat kebersamaan dan gotong royong telah digantikan dengan semangat individualisme. Ikatan negara bangsa sebagai hasil dari pergaulan antara kedaulatan negara mulai merenggang. Akibatnya kita lihat banyak konflik yang terangkat kepermukaan. Konflik yang muncul tersebut ternyata diakibatkan oleh masalah sepele. Belakangan ini juga muncul gerakan separatisme yang mengarah pada ancaman disintegrasi. Hal-hal seperti diakibatkan karena memudarnya semangat persatuan dan rasa nasionalisme. Tantangan seperti itu hanya bisa diatasi bila bangsa Indonesia di satu pihak tetap mempertahan identitasnya dalam ikatan persatuan nasional,
Globalisasi juga menimbulkan perubahan sosial yang cenderung untuk menciptakan guncangan sosial (culture shock). Masuknya pemikiran seperti demokrasi, HAM, kesetaraan gender sedikit banyak mengguncang sendi masyarakat. Ketidaksiapan masyarakat ketika menemukan nilai baru malah menimbulkan keguncangan dan friksi terendiri. Perubahan sosial terus terjadi selama proses globalisasi karena masuknya nilai-nilai asing. Pada hakekatnya perubahan sosial yang terjadi akibat globalisasi dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern.
Pengaruh globalisasi
Globalisasi menimbulkan berbagai akibat, baik positif maupun negatif. Akibat yang timbul harus disikapi dengan baik, antara lain:
Pengaruh positif
1.Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Pemerintahan yang transparan dan demokratis akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap negara yang berujung pada meningkatnya rasa nasionalisme.
2.Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara akan mempengaruhi warganegara dalam hal pengabdian kepada negara.
3.Dari globalisasi sosial budaya kita mencontoh pola piker dan tingkah laku yang baik seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, profesionalisme dari bangsa lain yang untuk diaplikasikan yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif
1.Globalisasi membawa paham liberalisme yang selalu diidentikkan dengan kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2.Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri. Kebanggaan terhadap produk asing mengakibatkan minder yang justru menyurutkan rasa nasionalisme.
3.Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia. Budaya barat selalu dianggap yang paling baik sehingga melupakan budaya bangsa.
4.Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Mencegah efek negatif
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa
Maka kita harus bijak dalam mensikapi globalisasi.Jangan sampai kita hanya terpengaruh dengan efek negatifnya saja.
Ngaji politik, politik ngaji
rOleh wongbanyumas
Setiap hari dalam hidup kita tidak akan pernah jauh dan lepas dari istilah politik. Mulai dari tingkat atas di Jakarta sampai di tingkat daerah, politik selalu menjadi perbincangan hangat. Mulai dari tukang becak yang mangkal di pinggir jalan sampai para mahasiswa yang bergelut di kampus tak pernah lepas dari hingar bingar politik. Saya tidak akan menjelaskan definisi politik dengan bahasa akademis. Tetapi berusaha memaknai politik dengan bahasa yang lugas dan dimengerti masyarakat. Saya mencoba mengartikan politik sebagai cara atau usaha untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan oleh sekelompok orang atau individu. Sebatas artian menurut orang biasa yang tidak paham sisi njelimet dunia poitik.
Tujuan orang berpolitik adalah untuk. mewujudkan ide dan cita-cita yang dimiliki oleh pelaku (politisi). Politik selalu diidentikkan dengan kekuasaan. Padahal cakupan politik sesungguhnya amatlah luas. Politik juga tidak hanya diartikan bagaimana cara seseorang untuk memimpin dan mengelola negara. Ketika kita hendak menjalani hidup juga dapat dikatakan sebagai politik. dalam berpolitik harus mempunyai strategi yang canggih untuk menaklukkan lawan. Nantinya diberikan kebebasan dalam metoda berpolitik, mulai dari a la machiavelli, a la aristoteles, a la Muhammad, atau a la sukarno.
Dalam islam dikenal istilah siyasah. Siyasah berarti siasat atau strategi, namun sering diartikan sebagai politik. Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Swt mengatur kehidupan bernegara bagi setiap ummat islam. Islam tidak akan lepas dari sendi-sendi kehidupan para penganutnya. Hal ini sangat bertentangan dengan ide kaum sekuler yang mencoba memisahkan hubungan agama dengan berbagai bidang. Agama hanya dilihat dari sudut ibadah berupa ritual saja bukan ibadah dalam artian luas.
Mengapa harus berpolitik dalam islam?
1. Untuk menegakkan syari’at Allah diperlukan perangkat khusus. Perangkat ini nantinya dapat membuat peraturan yang sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah. Oleh karena itu islam harus masuk dalam lembaga legislatif. Seorang legislator muslim dalam membuat sebuah lege (undang-undang) harus memperhatikan nilai luhur ajaran agama. Nantinya jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat banyak dan lebih memihak pada investasi asing.
2. Ketika sebuah peraturan dibuat dan diundang-undangkan ada lembaga yang membuat kebijakan dan menjalankan peraturan tersebut. Lembaga eksekutif, yaitu presiden beserta jajaran menteri haruslah diisi dengan pejabat yang mengamalkan nilai luhur ajaran Muhammad SAW. Pada dasarnya kebijakan sebuah negara ditentukan oleh pucuk pimpinannnya yaitu seorang presiden. Peran sentral seorang presiden muslim nantinya akan memberikan kenyamanan bagi ummat untuk menjalankan aktivitas keagamaan. Harus ada pemimpin yang mengakomodir kepentingan ummat.
3. Penegakan hukum adalah hal yang penting dalam sebuah negara. Ketika syariat Allah diberlakukan harus ada lembaga yang berperan sebagai pelaksana dan penegak aturan tersebut. Adanya hakim dan qadhi yang baik akan menjaga agar hak kaum muslimin tidak diinjak-injak
Bicara politik berarti bicara kepentingan. Karena pada dasarnya tidak ada kawan abadi tetapi yang ada hanyalah kepentingan abadi. Lihatlah PKB dimana konflik muncul akibat pertentangan antara paman (gusdur) dengan keponakannya (muhaimin). Terkait dengan itu pula maka dalam melakukan strategi politik harus memiliki pendukung atau konstituen. Konstituen adalah orang-orang yang berada dibelakang kita yang menjadi pendukung dari pergerakan yang kita lakukan. Dalam sebuah organisasi kepartaian konstituen ada dua yaitu kader dan simpatisan.
Membentuk kader yang loyal dan militan pasti menjadi impian setiap organisasi. Sebab tanpa kader yang militan organisasi tersebut akan kekurangan tenaga. Ketika saat ini partai politik mulai memanaskan mesin menuju ajang kompetisi akbar di pertengahan 2009. Banyak cara yang dilakukan untuk mencari konstituen. Salah satu cara yang dilakukan oleh partai islam adalah dengan masuk ke arena pembinaan ummat (pengajian-pengajian).
Kita diperintahkan oleh Allah untuk berislam secara kaffah yang mungkin diartikan sebagian orang adalah berislam secara menyeluruh. Konsekuensi yang muncul adalah kita tidak bisa mengenyampingkan nilai agama dalam setiap sendi kehidupan, salah satunya adalah kehidupan bernegara. Maka nilai luhur agama islam tidak boleh luntur dalam praktik kenegaraan. Karena pada dasarnya cita-cita utama politik islam adalah untuk menegakkan syariat Allah di mua bumi. Sehingga umat islam harus mendukung gerakan politik ini. Sebab Allah memerintahkan ummat islam untuk menjalankan aturan yang telah disyariatkan.
Momentum pemilu 2009 menjadi ajang pembuktian bagi partai-partai yang berbasiskan islam. Politik bisa disampaikan lewat forum islami seperti pengajian. Kader diajarkan mengenai metode politik islam dan mewujudkan syariat untuk semua. Namun yang saya kurang sepakat adalah ketika ajang ngaji dipolitisasi. Pada dasarnya orang mengaji untuk menambah ilmunya bukan untuk ikut partai politik. Hal ini sering disalahgunakan oleh partai politik untuk merekrut simpatisan. Orang yang tidak berdosa itu malah diarahkan untuk memilih partai politik tertentu. Salahkah??
Cobalah untuk dijawab sendiri...
Setiap hari dalam hidup kita tidak akan pernah jauh dan lepas dari istilah politik. Mulai dari tingkat atas di Jakarta sampai di tingkat daerah, politik selalu menjadi perbincangan hangat. Mulai dari tukang becak yang mangkal di pinggir jalan sampai para mahasiswa yang bergelut di kampus tak pernah lepas dari hingar bingar politik. Saya tidak akan menjelaskan definisi politik dengan bahasa akademis. Tetapi berusaha memaknai politik dengan bahasa yang lugas dan dimengerti masyarakat. Saya mencoba mengartikan politik sebagai cara atau usaha untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan oleh sekelompok orang atau individu. Sebatas artian menurut orang biasa yang tidak paham sisi njelimet dunia poitik.
Tujuan orang berpolitik adalah untuk. mewujudkan ide dan cita-cita yang dimiliki oleh pelaku (politisi). Politik selalu diidentikkan dengan kekuasaan. Padahal cakupan politik sesungguhnya amatlah luas. Politik juga tidak hanya diartikan bagaimana cara seseorang untuk memimpin dan mengelola negara. Ketika kita hendak menjalani hidup juga dapat dikatakan sebagai politik. dalam berpolitik harus mempunyai strategi yang canggih untuk menaklukkan lawan. Nantinya diberikan kebebasan dalam metoda berpolitik, mulai dari a la machiavelli, a la aristoteles, a la Muhammad, atau a la sukarno.
Dalam islam dikenal istilah siyasah. Siyasah berarti siasat atau strategi, namun sering diartikan sebagai politik. Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Swt mengatur kehidupan bernegara bagi setiap ummat islam. Islam tidak akan lepas dari sendi-sendi kehidupan para penganutnya. Hal ini sangat bertentangan dengan ide kaum sekuler yang mencoba memisahkan hubungan agama dengan berbagai bidang. Agama hanya dilihat dari sudut ibadah berupa ritual saja bukan ibadah dalam artian luas.
Mengapa harus berpolitik dalam islam?
1. Untuk menegakkan syari’at Allah diperlukan perangkat khusus. Perangkat ini nantinya dapat membuat peraturan yang sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah. Oleh karena itu islam harus masuk dalam lembaga legislatif. Seorang legislator muslim dalam membuat sebuah lege (undang-undang) harus memperhatikan nilai luhur ajaran agama. Nantinya jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat banyak dan lebih memihak pada investasi asing.
2. Ketika sebuah peraturan dibuat dan diundang-undangkan ada lembaga yang membuat kebijakan dan menjalankan peraturan tersebut. Lembaga eksekutif, yaitu presiden beserta jajaran menteri haruslah diisi dengan pejabat yang mengamalkan nilai luhur ajaran Muhammad SAW. Pada dasarnya kebijakan sebuah negara ditentukan oleh pucuk pimpinannnya yaitu seorang presiden. Peran sentral seorang presiden muslim nantinya akan memberikan kenyamanan bagi ummat untuk menjalankan aktivitas keagamaan. Harus ada pemimpin yang mengakomodir kepentingan ummat.
3. Penegakan hukum adalah hal yang penting dalam sebuah negara. Ketika syariat Allah diberlakukan harus ada lembaga yang berperan sebagai pelaksana dan penegak aturan tersebut. Adanya hakim dan qadhi yang baik akan menjaga agar hak kaum muslimin tidak diinjak-injak
Bicara politik berarti bicara kepentingan. Karena pada dasarnya tidak ada kawan abadi tetapi yang ada hanyalah kepentingan abadi. Lihatlah PKB dimana konflik muncul akibat pertentangan antara paman (gusdur) dengan keponakannya (muhaimin). Terkait dengan itu pula maka dalam melakukan strategi politik harus memiliki pendukung atau konstituen. Konstituen adalah orang-orang yang berada dibelakang kita yang menjadi pendukung dari pergerakan yang kita lakukan. Dalam sebuah organisasi kepartaian konstituen ada dua yaitu kader dan simpatisan.
Membentuk kader yang loyal dan militan pasti menjadi impian setiap organisasi. Sebab tanpa kader yang militan organisasi tersebut akan kekurangan tenaga. Ketika saat ini partai politik mulai memanaskan mesin menuju ajang kompetisi akbar di pertengahan 2009. Banyak cara yang dilakukan untuk mencari konstituen. Salah satu cara yang dilakukan oleh partai islam adalah dengan masuk ke arena pembinaan ummat (pengajian-pengajian).
Kita diperintahkan oleh Allah untuk berislam secara kaffah yang mungkin diartikan sebagian orang adalah berislam secara menyeluruh. Konsekuensi yang muncul adalah kita tidak bisa mengenyampingkan nilai agama dalam setiap sendi kehidupan, salah satunya adalah kehidupan bernegara. Maka nilai luhur agama islam tidak boleh luntur dalam praktik kenegaraan. Karena pada dasarnya cita-cita utama politik islam adalah untuk menegakkan syariat Allah di mua bumi. Sehingga umat islam harus mendukung gerakan politik ini. Sebab Allah memerintahkan ummat islam untuk menjalankan aturan yang telah disyariatkan.
Momentum pemilu 2009 menjadi ajang pembuktian bagi partai-partai yang berbasiskan islam. Politik bisa disampaikan lewat forum islami seperti pengajian. Kader diajarkan mengenai metode politik islam dan mewujudkan syariat untuk semua. Namun yang saya kurang sepakat adalah ketika ajang ngaji dipolitisasi. Pada dasarnya orang mengaji untuk menambah ilmunya bukan untuk ikut partai politik. Hal ini sering disalahgunakan oleh partai politik untuk merekrut simpatisan. Orang yang tidak berdosa itu malah diarahkan untuk memilih partai politik tertentu. Salahkah??
Cobalah untuk dijawab sendiri...
Langganan:
Postingan (Atom)