Pages

Larangan Putusan Ultra Petita Hanya Terdapat dalam Hukum Acara Perdata.

Oleh Wongbanyumas

Larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalam lingkup acara perdata. Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum). Terhadap putusan yang dianggap melampaui batas kewenangan Mahkamah Agung berhak dalam tingkat kasasi berhak membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.[1]

Hukum acara perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim bersifat menunggu. Dalam persidangan hakim tidak diperbolehkan untuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipun beralasan demi rasa keadilan. Putusan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dalam koridor hukum acara perdata. Putusan hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pemohon atau penggugat.

Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires.[2][3] Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum. Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law.

UU MK menyebutkan bahwa sumber hukum acara MK berasal dari seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sesungguhnya larangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan RBG. Hukum acara perdata sendiri merupakan cara mempertahankan hukum perdata materil. Hukum perdata masuk ke dalam ranah hukum privat yakni hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu. Sedangkan jika kita menengok kembali letak keberadaan upaya pengujian (review) merupakan upaya yang dilakukan pada ranah hukum publik yang mengikat orang banyak.

Dapat dimungkinkan hakim melakukan ultra petita, namun justru hal tersebut menjadi sebuah ketetapan yang sejatinya merupakan penyimpangan prosedural. Hal ini timbul apabila hakim bertindak dengan inisiatif dan alasan serta keadaan hukum yang tepat. Bahkan jika kita cermat maka akan menemukan fakta bahwa sejarah awal mula pengujian undang-undang oleh Marshall adalah putusan ultra petita.
Berdasarkan doktrin ada tiga bentuk situasi ultra petita:[4]

Sebuah putusan dianggap ultra vires jika melebihi yurisdiksi, bertentangan dengan persyaratan prosedural, atau mengabaikan peraturan keadilan alam.
  • Ultra petita : Hakim memutus sengketa lebih dari yang diminta oleh penggugat. Hal ini bilamana dalam hal pengujian undang-undang para pemohon mengajukan permohonan agar MK memutus membatalkan sebagian atau pasal tertentu dalam sebuah undang-undang namun diputuskan untuk membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut. dan UU KKR. Contoh putusan ini adalah putusan terhadap UU Ketenagalistrikan
  • Citra petita: Hakim memutus perkara berbeda dari yang apa yang diminta oleh pemohon. Jika digambarkan maka hakim tidak mengabulkan gugatan sama sekali perkara pengujian undang-undang karena apa yang diputus sama sekali tidak dimintakan atau dikehendaki dalam batin pemohon.
  • Infra petita: Hakim memutus kurang atau lebih rendah dari apa yang dimohonkan oleh para pihak. Menjadi kewenangan hakim untuk memutus sebuah perkara. Namun hakim terkadang memutuskan permohonan lebih rendah dari apa yang diminta. Jika dimisalkan dalam pengujian undang-undang para pihak menghendaki pasal dalam jumlah tertentu direview dan dinyatakan tidak konstitusional dan dianggap tidak ada. Namun hakim hanya memutus dengan angka di bawah permohonan para pihak.


[1] Lihat dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 2004.

[2] Dalam Oxford Dictionary of Law disebutkan ultra vires merupakan suatu tindakan oleh otoritas publik, perusahaan, atau badan lain yang melampaui batas-batas kekuasaan diberikan di atasnya. Ultra vires merupakan tindakan yang tidak sah. Doktrin ultra vires berlaku untuk semua kekuatan, baik yang dibuat oleh undang-undang atau dokumen pribadi atau perjanjian (seperti akta kepercayaan atau kontrak agen). Ultra virestidak hanya berisi ketentuan tidak berwenang melakukan sesuatu tetapi juga jika tidak memenuhi persyaratan prosedural yang mengatur pelaksanaan kekuasaan.

[3] Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata. Jakarta; Sinar Grafika, hlm. 801.

[4] “Ultra Petita” http://es.wikipedia.org/wiki/Ultra_petita

Ultra petita

Oleh : Wongbanyumas

Sejak dibentuk tahun 2003 Mahkamah Konstitusi tampil sebagai lembaga peradilan yang berwibawa. Apresiasi masyarakat atas kehadiran MK dalam sistim ketatanegaraan Indonesia sangat baik. Dengan kewenangannya melakukan pengujian terhadap undang-undang dianggap sebagai lambang perlindungan terhadap rakyat. Sebab berdasarkan historis ketatanegaraan undang-undang dianggap sebagai hal yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat.

Kehadiran MK dalam kehidupan ketatanegaraan tak hanya membawa angin sejuk menuju demokrasi yang semakin dewasa namun pula berbagai hal yang menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum. Salah satunya adalah putusan MK yang bersifat ultra petita atau lebih tepatnya MK dalam putusannya melanggar asas non ultra petita. Asas non ultra petita menjadi sebuah koridor bagi hakim agar tidak bertindak diluar batas. Asas ini menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan memutus perkara melebihi apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam gugatannya. Agar lebih memudahkan dalam pembahasan penulis akan menggunakan istilah ultra petita.

Ultra petita berasal dari bahasa latin yakni ultra yang berarti sangat, sekali, ekstrim, berlebihan dan petita yang berarti gugatan atau permohonaan. Biasanya digunakan dalam kaitannya dengan keputusan dari pengadilan yang melebihi apa yang diminta. Ultra petita mengacu kepada keputusan pengadilan yang memberikan lebih dari apa yang terdapat dalam klaim pihak penggugat. Ketika persidangan berkomitmen pihak pengadilan yang ingin membuat satu atau serangkaian klaim. Aplikasi ini menentukan suatu bingkai, yang merupakan batas luar yang melintasinya, hakim melebihi kekuasaannya. Yang berarti dia membuat keputusan pada klaim yang tidak akan telah diserahkan, atau jika sudah melebihi jumlah klaim tersebut, hakim akan memerintah secara ultra petita (juga disebut extra petita).

Ultra petita adalah istilah Latin yang berarti di luar apa yang dicari. Hal ini digunakan untuk merujuk kepada keputusan pengadilan yang memberikan lebih dari apa yang diminta. Ultra petita artinya adalah hakim memutus perkara diluar petitum (permohonan) yang diajukan oleh pihak di persidangan. Ultra petita dalam peradilan Indonesia diatur dalam . Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Penemuan Hukum

Oleh : Wongbanyumas

Kekuasaan negara yang berwenang membentuk peraturan hukum adalah lembaga legislatif. Namun produk hukum yang diciptakan dan difomalkan dalam undang-undang mempunyai kelemahan yakni sering tidak sesuai dengan keadaan riil dalam masyarakat. Hal ini tak lepas dari pengaruh sistim Eropa Kontinental (civil law) yang menganut kodifikasi hukum dan tugas hakim adalah mengadili dan memutus sesuai dengan undang-undang.

Fungsi utama perundang-undangan adalah untuk mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat yang sedemikian luas harus diatur oleh seperangkat aturan hukum. Namun kerap aturan hukum yang ada (dalam hal ini undang-undang) tidak sesuai dengan realitas masyarakat. Undang-undang kerap kali tertinggal oleh peristiwa konkret yang terjadi dalam pergaulan masyarakat dan undang-undang tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai peristiwa tersebut.

Untuk mengatasi keadaan tersebut maka lahirlah penemuan hukum. Penemuan hukum erat kaitannya dengan peranan hakim dalam pengadilan. Hakimlah yang nantinya akan memutus suatu sengketa hukum berdasarkan undang-undang. Bilamana hakim tidak menemukan aturan hukumnya sedangkan dihadapkan pada sebuah sengketa maka hakim dapat berkreasi dengan melakukan penemuan hukum. Menurut Utrech hakim harus dapat menentukan apa yang merupakan hukum meskipun tidak diatur dalam undang-undang sekalipun. Hal inilah yang disebut sebagai penemuan hukum.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan:
“Ketentuan dimaksud agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”

Dalam Pasal 10 ayat (1) juga menentukan bahwa:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”

Merujuk pada pasal tersebut kita dapat menemukan pedoman bagi para hakim dan hakim konstitusi untuk melakukan penemuan hukum. Penemuan hukum pada dasarnya menurut Sudikno Mertokusumo merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lain yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan pereaturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret.

Hukum tata negara juga mempunyai sumber hukum. Sumber hukum dalam hukum tata negara meliputi:
  1. Undang-Undang Dasar dan peraturan perundangan tertulis lainnya;
  2. Yurisprudensi peradilan;
  3. Konvensi ketatanegaraan;
  4. Hukum internasional tertentu atau traktat; dan
  5. Doktrin ahli hukum.

Dari sumber hukum yang ada salah satunya adalah yurisprudensi peradilan. Meskipun dalam sistim peradilan Indonesia tidak menganut azas preseden (ajaran stare decisis) namun kerap kali pengadilan mengikuti beberapa putusan pengadilan berupa yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie). Yurisprudensi peradilan mengenai hukum tata negara masih tergolong sedikit lantaran lembaga peradilan konstitusi yakni MK tergolong sebagai lembaga baru.

Kekosongan hukum dimungkinkan terjadi apabila suatu undang-undang tidak dapat menjangkau sebuah permasalahn hukum. Hal ini akan dapat diatasi melalui hakim pengadilan yang melakukan penemuan hukum. Sehingga putusan yang dibuat oleh pengadilan dapat mengisi celah ruang kosong yang ditinggalkan oleh undang-undang. Dalam menghadapi kekosongan undang-undang (wet vacuum) atau kekosongan hukum (rechts vacuum) dapat melakukan konstruksi hukum.

Praktik dalam peradilan konstitusi juga tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk melakukan konstruksi hukum meskipun belum ada undang-undang atau aturan hukum yang mengaturnya. Sebagaimana inti dari sebuah hukum yang mewakili tiga aspek yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Melalui penemuan hukum hakim dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan.

Pada akhirnya proses panjang penemuan hukum tersebut akan bermuara pada putusan hakim. Putusan hakim merupakan akhir segala sengketa yang terjadi dalam peradilan. Terlebih pada putusan MK yang sifatnya final and binding dan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dalam memutus perkara hakim mempunyai kewenangan dan pertimbangan tersendiri. Dalam memutus hakim dapat merujuk pada teori ratio decidendi. Sehingga hakim tak hanya memberikan jaminan akan kepastian hukum namun juga keadilan dan kemanfaatan.

Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh Wongbanyumas

Sebagaimana putusan peradilan pada umumnya putusan peradilan konstitusi di MK juga mempunyai akibat hukum. Untuk putusan pengujian undang-undang bentuk putusannya adalah declarator constitutief. Artinya putusan MK dapat menciptakan suatu keadaan hukum baru atau meniadakan suatu kedaan hukum. Posisi yang demikian menempatkan MK sebagai negative legislator. Putusan MK mempunyai tiga kekuatan yakni kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial.

1. Kekuatan Mengikat

Sebuah putusan pengadilan bertujuan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Para pihak yang telah menyerahkan perkaranya pada pengadilan berarti menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili. Konsekuensi yang timbul adalah pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan hakim. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan.

MK mendapatkan dukungan publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terutama memutus pengjian undang-undang. Meskipun demikian tak jarang MK mengeluarkan putusan yang dianggap aneh dan revolusioner dalam dunia peradilan. Ada yang mendukung dan sepakat dengan putusan MK. Adapula yang menentang putusan MK dengan dalih tidak mempunyai kekuatan hukum. Beberapa kalangan mempertanyakan mengenai kekuatan hukum yang dimiliki oleh subuah putusan MK.

Sebagai sebuah lembaga peradilan khusus yang dibentuk melalui konstitusi MK juga mempunyai karakter khusus. Kekhususan tersebut juga terletak pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MK berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sifat putusan yang bersifat final tersebut berarti putusan MK mau tidak mau harus dilaksanakan. Tidak diperkenankan adanya upaya hukum lanjutan atas putusan MK. Yang demikian dikarenakan MK adalah pengadilan terakhir bagi masyarakat untuk mengadukan hak konstitusionalnya.

Sifat final tersebut berarti bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam persidangan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat mengikat putusan MK berbeda dengan putusan peradilan pada umumnya. Jika di peradilan umum putusan hanya mengikat bagi para pihak berperkara (interpartes) maka putusan MK juga mengikat bagi semua orang dan badan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga putusan MK dikatakan sebagai negative legislator yang bersifat erga omnes. Mengenai kekuatan mengikat putusan MK kita dapat menengok kembali pada Pasal 10 UU MK bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final.

Kekuatan hukum yang mengikat memiliki arti positif maupun negatif. Sebuah putusan bersifat mengikat dalam arti positif yakni bahwa apa yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar dan tidak dimungkinkan pembuktian lawan. Mengikat dalam arti negatif, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.

2.Kekuatan Pembuktian

Dalam proses pengadilan akan membutuhkan alat bukti sebagai sarana penemuan fakta dan kebenaran. Sebuah putusan pengadilan, khususnya putusan MK memiliki kekuatan pembuktian. Dalam Pasal 60 UU MK menyatakan setiap muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan untuk diuji kembali. Dengan demikian putusan MK tersebut merupakan sebagai lat bukti yang dapat digunakan bahwa telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Kekuatan hukum pasti yang terdapat dalam putusan MK ada dua sisi yakni positif dan negatif. Sisi positif adalah bahwa apa yang diputus oleh hakim dianggap telah benar sehingga tidak diperlukan pembuktian. Sedangkan sifat negatifnya adalah hakim tidak diperbolehkan memutus perkara yang pernah diajukan sebelumnya. Putusan pengadilan yang isinya menghukum dan telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara mengenai peristiwa yang telah terjadi.

3.Kekuatan Eksekutorial

Putusan MK dimaksudkan sebagai perbuatan hukum pejabat negara untuk mengakhiri sengketa yang akan menidakan atau menciptakan hukum. Sehingga diharapkan putusan MK tak hanya untaian kata yang tertulis di atas kertas. Kekuatan eksekutorial putusan MK adalah ketika putusan itu diumumkan.

MK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi. Konstitusi sebagai dasar dan pedoman paraktik ketatanegaraan harus ditaati sebagai dasar hukum bernegara. Kewenangan MK untuk menguji apakah suatu undang-undang telah memenuhi syarat konstitusional diadakan melalui konstitusi. Sehingga MK dalam setiap putusannya mengandung nilai hukum yang mesti ditaati dan langsung dapat dieksekusi.

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap putusan MK yang membatalkan dalam pengujian undang-undang ditempatkan pada berita negara.

Constitutional Review

Oleh Wongbanyumas

Konsep pembagian kekuasaan memberikan berwenang untuk melakukan pembentukan hukum kepada lembaga legislatif. Menjadi kewenangan bagi lembaga wakil rakyat untuk membuat dan menetukan aturan yang membatasi kebebasan warga negara. Apa yang dirumuskan oleh lembaga legislatif dilakukan dalam pembentukan undang-undang setelah disahkan akan mempunyai kekuatan sebagai sebuah produk hukum.

UUD 1945 tidak memberikan definisi undang-undang. Namun definisi undang-undang dapat kita temukan pada Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang merupakan seperangkat aturan yang mendatangkan faedah bagi masyarakat. Undang-undang tujuan utamanya bukan untuk menghukum masyarakat melainkan agar terciptanya ketertiban.

Jika disimpulkan maka undang-undang tidak akan terbentuk jika hanya dilakukan oleh lembaga DPR secara sepihak. Melainkan harus ada persetujuan dari cabang kekuasaan eksekutif (presiden). Pada dasarnya setiap undang-undang merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang (legislatif), bersifat memaksa, dan memiliki sanksi jika dilanggar.

Dengan dianutnya paham konstitusionalisme yang menganut adanya pembatasan kekuasaan yang memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi. Selain itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mekanisme check and balances maka perlu adanya sebuah mekanisme pengawasan oleh lembaga yudisial melalui pengujian konstitusional terhadap sebuah undang-undang sebagaimana yang dikemukakan Mauro Capelleti. Keberadaan MK tak lain sebagai upaya menegakkan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme.

1. Definisi, Tujuan dan Fungsi Constitutional Review

Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.

Sedangkan istilah constitusional review berarti review yang dilakukan oleh lembaga yudisial atas produk perundang-undangan terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang. Peneliti lebih cenderung menggunakan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Penggunaan istilah constitutional review dirasa lebih tepat dibandingkan judicial review jika konteksnya adalah pengujian terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Sebab jika memakai istilah judicial review akan terjadi kerancuan.

Jika kita menengok ke belakang mengenai sejarah pertama kali pengujian terhadap konstitusi. Kita akan melihat bahwa awalnya konsep pengujian undang-undang lahir dari sebuah sengketa hukum. Sengketa yang melibatkan Marbury dan Madison ini akhirnya berbuah putusan hakim yang membatalkan ketentuan undang-undang karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Amerika.

Pengujian undang-undang dapat dikonfigurasikan dalam dua bentuk. Pengujian dapat dilakukan pada pengadilan khusus atau ditempatkan pada kekuasaan pengadilan biasa. Para ahli membedakan antara model Amerika dan Eropa. Model Amerika memiliki ciri yang khas dimana kewenangan pengujian ditugaskan pada pengadilan biasa yang menguji konstitusionalitas undang-undang dalam proses memutuskan sengketa hukum tertentu. Sedangkan pada model Eropa berarti membicarakan kewenangan pengujian yang diletakkan pada lembaga khusus yakni Mahkamah Konstitusi yang dapat menguji validitas undang-undang.

Kewenangan pengujian terhadap UUD merupakan salah satu upaya dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum. Ada tiga prinsip dasar yang harus diikuti agar tercipta masyarakat yang beradab dan maju secara konstitusional, yakni: prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, prinsip check and balances dan kekuasaan konstitusional untuk meninjau kemerdekaan.

Peninjauan terhadap UUD merupakan ekses dari kelalaian yang dibuat oleh lembaga legislatif. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewajiban legislatif yakni membuat produk perundangan yang sesuai dengan konstitusi. Akibat kelalaian tersebut menciptakan sengketa hukum di mana hakim dapat melakukan interpretasi atas putusannya.

Pengujian undang-undang dalam sejarah ketatanegaraan di Amerika sebelumnya tidak dikenal sampai pada akhirnya hakim John Marshall memutus perkara Madison v Marbury. Marshall mengemukakan alasan mengenai pengujian tersebut yaitu:

1. Hakim bersumpah menjunjung tinggi konstitusi, sehingga peraturan yang bertentangan dengan konstitusi harus melakukan uji materi.

2. Konstitusi adalah the supreme law of the land sehingga harus ada pengujian terhadap peraturan yang di bawahnya agar supreme law itu tidak dilangkahi oleh peraturan di bawahnya.

3. Hakim tidak boleh menolak perkara, sehingga kalau ada permohoanan pengujian harus dipenuhi.

Ide terbentuknya lembaga yang berwenang melakukan pengujian terhadap konstitusi di Indonesia dilatar belakangi oleh:

1. Historis ketatanegaraan

Pada masa pemerintahan orde baru banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 45. UUD 45 sudah tereduksi dan disalahartikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 45.

2. Konsep supremasi konstitusi

Perubahan UUD 1945 membawa konsekwensi terjadinya peralihan kekuasan dari supremasi oleh MPR sebagai perwujudan kehendak rakyat kepada supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi menempatkan konstitusi pada derajat tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Untuk manjaga dan menjamin bahwa amanat dalam konstitusi dijalankan dengan baik diperlukan sebuah lembaga khusus yakni Mahkamah Konstitusi.

2. Macam-macam pengujian

Maruarar Siahaan menyatakan pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang ada dua yakni :

1. Pengujian formal

Adalah pengujian undang-undang berkenaan dengan bentuk dan pembentukan yang meliputi pembahasan, pengesahan, dan pemberlakuan. Pengujian secara formal akan menguji atas dasar kewenangan dalam pembentukan undang-undang dan prosedur yang harus ditempuh dari tahap drafting sampai pengumuman dalam lembaran negara.

2. Pengujian materil

Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 45 dapat diminta untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sri Soemantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende act) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya Pengujian formil bisaanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.

Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.

Pengujian undang-undang terhadap UUD biasanya mendasarkan pada alasan berikut:

1) Bertentangan dengan UUD atau peraturan lain yang lebih tinggi.

2) Dikeluarkan oleh institusi yang tidak bewenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

3) Adanya kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundangundangan yang bersangkutan.

4) Terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundangundangan.

5) Terdapat ambiguitas atau keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Sebuah undang-undang dihasilkan melalui pergulatan panjang di lembaga legislatif dan eksekutif. Tujuan pembuatan undang-undang tak lain memberi jaminan perlindungan kepada masyarakat. Alih-alih memberikan jaminan justru undang-undang memiliki beberapa sisi kekurangan. Perundang-undangan pada dasarnya akan menghasilkan seperangkat aturan yang memiliki ciri umum, yakni:

1. Bersifat umum dan komperhensif,

2. Bersifat universal, diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan datang dan belum jelas bentuk konkretnya.

3. Memiliki kekuatan mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.

Suatu norma hukum tidak valid apabila tidak sesuai dengan aturan hukum yang lebih dasar. Antara norma utama dan norma kedua sifat hubungannya superordinasi dan subordinasi. Dalam arti dari kedua aturan tersebut yang paling dasar harus menjadi acuan aturan hukum di bawahnya. Pola hubungan tersebut menggambarkn pola antara undang-undang dengan konstitusi. Undang-undang harus sesuai dengan apa yang terdokumentasikan dalam sebuah konstitusi. Dasar validitas sebuah undang-undang adalah apabila undang-undang tersebut dibentuk berdasarkan konstitusi.

Menurut Kelsen diperlukan kehadiran sebuah organ khusus yang ditunjuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat membatalkan undang-undang tersebut bila ternyata terbukti undang-undang tersebut inkonstitusional. Di Indonesia organ tersebut menjelma melalui Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman.

Kekuatan Mengikat Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi

Oleh Wongbanyumas

Putusan hakim dalam sebuah proses peradilan adalah sebagai solusi antar benturan yang ada. Para pihak yang telah bersengketa bersepakat untuk menyelesaikan di muka persidangan konstitusi. Ketika sudah dipasrahkan pada sang hakim untuk memutus maka para pihak semestinya siap menerima apapun yang diputuskan oleh hakim dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya. Putusan hakim konstitusi sendiri sebagai jawaban final dari permohonan para pemohon terhadap undang-undang yang dilakukan pengujian.

Putusan MK yang dinilai ultra petita menghadirkan banyak perbedaan pendapat dikalangan masyarakat luas. Putusan MK dinilai tidak tepat dan melangkahi asas hukum acara. Namun putusan telah dikeluarkan oleh MK dalam rangka menyelesaikan suatu sengketa pengujian undang-undang. Sesuai dengan asas hukum acara yang menyajikan perdilan cepat dan biaya ringan. MK harus segera memutus perkara yang diajukan ke muka pengadilan.

Menurut Fajar Soeroso tujuan dari suatu proses di pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mengikat secara hukum (binding) pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Putusan hakim selain mempunyai kekuatan pembuktian mengikat (antara pihak yang terkait dengan perkara), tetapi juga kekuatan ke luar. Ini sebagai bukti bahwa telah ada suatu perkara antara pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan itu mengenai perkara sebagaimana diuraikan dan dijatuhkannya putusan sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan tersebut.[1]

Putusan MK dalam perkara PUU merupakan putusan yang sifatnya constitutief artinya putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menciptakan suatu keadaan hukum baru. Putusan PUU dapat merubah tatanan hukum yang berlaku. Meniadakan suat keadaan hukum dengan jalan menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi baik secara keseluruhan atau pada Pasal tertentu. Sedangkan menciptakan keadaaan hukum baru tak lepas dari putusan MK sebagai negative legislator.

Sebagai sebuah lembaga peradilan khusus yang dibentuk melalui konstitusi MK juga mempunyai karakter khusus. Kekhususan tersebut juga terletak pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Putusan MK bersifat final artinya putusan tersebut dapat langsung dilaksanakan (eksekusi) serta tidak terdapat ruang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Jika hakim konstitusi telah memutuskan perkara pengujian maka para pihak harus menjalankan putusan tersebut baik dari pihak pemohon (masyarakat yang merasa hak konstutusionalnya dirugikan) maupun termohon (pemerintah bersama DPR selaku pembuat undang-undang). Pintu untuk melakukan upaya hukum tertutup sama sekali bagi para pihak.

Sifat final putusan MK tak lain merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstutusional. Sebab jika peradilan konstitusi mengakomodasi adanya upaya hukum maka tak ubahnya peradilan umum. Pada peradilan umum biasanya perkara yang diajukan upaya hukum terhadap putusannya maka akan memakan waktu yang panjang sampai dengan kasus tersebut selesai. Konsekwensinya maka para pihak akan tersandera baik waktu, tenaga, maupun biaya. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang diselenggarakan secara cepat, dan biaya ringan. Sifat final putusan juga mengacu pada keinginan untuk segera mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Penjelasan Pasal 10 UU MK menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Selain bersifat final putusan MK juga bersifat mengikat (binding). Sifat mengikat tersebut berarti putusan MK sejak diputuskan oleh hakim telah mempunyai kekuatan hukum. UU MK menentukan bahwa sifat binding putusan MK melekat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Artinya sejak putusan tersebut keluar maka sudah berlaku dan segera dieksekusi.

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menjelaskan perbedaan putusan MK dengan Mahkamah Agung (MA). Dikatakan Arsyad, putusan MK bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Selain itu putusan MK bersifat final, tidak ada lagi upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya. Sedangkan putusan MA bersifat inter partes yang hanya mengikat para pihak bersengketa dan lingkupnya merupakan peradilan umum, diperkenankan melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya.[2]

MK berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sifat putusan yang bersifat final tersebut berarti putusan MK mau tidak mau harus dilaksanakan. Tidak diperkenankan adanya upaya hukum lanjutan atas putusan MK.[3] Yang demikian dikarenakan MK adalah pengadilan terakhir bagi masyarakat untuk mengadukan hak konstitusionalnya.

Secara khusus MK merupakan pengadilan tunggal yang bertugas menjaga dan mengawal konstutusi. Berbeda dengan lingkup peradilan umum yang terdiri dari berbagai tingkatan mulai peradilan umum sampai dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi hanya terdiri dari satu lingkup peradilan.

Miftakhul Huda menyatakan putusan MK yang menyatakan suatu ayat, Pasal, ataupun keseluruhan undang-undang memiliki akibat sebagai berikut :[4] Pertama, akibat hukum pengujian bersifat erga omnes, oleh karena dasar hukum acara pengujian UU adalah menyangkut kepentingan umum. Kedua, putusan MK memiliki kekuatan berlaku ke depan sejak diucapkan (prospective) dan tidak berlaku surut ke belakang (retroactive). Ketiga, terikatnya semua orang terhadap putusan MK sebagaimana ketentuan hukum acara perdata mengandung arti positif dan negatif. Mengandung arti positif berarti semua orang harus menganggap putusan tersebut benar (res judicata pro veritate habetur). Dalam arti negatif dari pada kekuatan mengikat ialah hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya mengenai perkara yang sama. Keempat, dengan diucapkan putusan maka berkekuatan hukum yang pasti atau tetap (inkracht van gewijsde) tidak ada upaya hukum apapun untuk keberatan (Pasal 10 ayat (1) UU MK). Putusan final dan satu-satunya membedakan dengan putusan peradilan lainnya. Kelimat, akibat hukum putusan MK terhadap ayat, Pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan lain terkait dengan UU yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat dan terhadap perkara yang berlangsung baik dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan dan proses lainnya tidak ditentukan baik dalam UU MK ataupun PMK.

Dari lima putusan MK yang dianggap ultra petita kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU MK bahwa putusan MK bersifat final and binding. Berikut ini ulasan mengenai pelaksanaan putusan ultra petita MK:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK memutus bahwa keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan dualisme peradilan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada pembuat UU (DPR dan pemerintah) untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor yang baru. Undang-undang baru itu harus mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Putusan yang memerintahkan dibentuknya UU Pengadilan Tipikor sampai dengan deadline 19 Desember 2009 telah dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan mengesahkan Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 29 Oktober 2009. UU tersebut memberi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kewenangan mengadili perkara korupsi dan menjadi bagian dari sistim peradilan Indonesia.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Ketenagalistrikan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan undang-undang tersebut tidak berlaku. Putusan ini berjalan efektif dan undang-undang tersebut sudah tidak berlaku. Sebagai penggantinya DPR dan pemerintah hingga tulisan ini disusun tengah menggodok RUU Ketenagalistrikan .

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-V/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mahkamah Konstitusi meniadakan Pasal “secara melawan hukum” karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal melawan hukum secara otomatis sejak putusan tersebut dibacakan dipersidangan maka secara otomatis sudah tidak berlaku. Dalam praktiknya hakim pengadilan pidana mematuhi putusan MK. Pasal tersebut tidak lagi dijadikan dasar hukum untuk menjerat para koruptor.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman

Putusan MK ini awalnya diajukan untuk menegasikan hakim agung dan hakim MK dari pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Ternyata MK memutuskan bahwa hanya hakim konstitusi saja tidak termasuk dalam objek pengawasan KY. Selain itu yang paling kontroversial adalah membatalkan Pasal Pasal 34 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman yang berarti mengamputasi kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Meskipun putusan ini mendapat sorotan banyak pihak namun sampai dengan saat ini putusan tersebut tetap dijalankan KY tidak menjadikan hakim konstitusi sebagai objek pengawasannya.[5]

5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Permohonan yang diajukan oleh pemohon pada awalnya tidak memintakan UU ini dibatalkan. Pemohon hanya mempermasalahkan bahwa hak korban akan diberikan bila para pelaku pelanggar HAM mendapat amnesti. Namun MK berfikir lain bahwa dengan dinyatakannya Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 maka secara otomatis meniadakan ketantuan UU KKR. Pelaksanaan putusan MK ini berjalan dengan baik meskipun banyak protes yang dilayangkan.[6] Setelah UU KKR dibatalkan maka secara otomatis Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibubarkan.

Lima putusan tersebut semuanya memiliki kekuatan hukum dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Putusan MK meskipun tanpa memiliki perangkat pemaksa sekalipun tetap dipatuhi sebagai sebuah keputusan hukum. Penulis melihat lantaran putusan hakim konstitusi memiliki wibawa yang besar lantaran kewenangannya sebagai pengawal konstitusi. Hal ini juga menjadi cerminan bahwa masyarakat Indonesia menghargai dan patuh terhadap hukum dasar negaranya.

Kekuatan hukum putusan MK juga pernah dipertanyakan melalui sebuah perkara. Ketika pelaksanaan pemilu tahun 2009 diajukan gugatan sengketa hasil Pemilu di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah antara Partai Demokrat dengan Partai Amanat Nasional. Berdasarkan putusan MK No.039/PHPU.C1-II/2004, dengan putusan itu Partai Amanat Nasional mendapatkan satu kursi. Partai Demokrat melanjutkan perkara ini di pengadilan umum dengan dugaan manipulasi penggelembungan suara. Sampai pada akhirnya pengadilan negeri kabupaten donggala memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pada dalam sidang mahkamah konstitusi adalah hasil manipulasi dari oknum yang yang melibatkan anggota KPUD Kabupaten Donggala.

MK lebih dahulu memutuskan perkara baru kemudian ditemukan bukti baru oleh pengadilan umum. Namun ternyata putusan pengadilan yang terkait dengan manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum tersebut, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, tidak bisa dijadikan dasar oleh semua pihak untuk menganulir dan menggugurkan putusan mahkamah konstitusi. Hal ini dikarenakan putusan mahkamah konstitusi adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tetap dilaksanakan meskipun telah terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.

Mahfud MD mempunyai pendapat tersendiri mengenai putusan hakim MK yang bersifat final dan mengikat.[7] Menurut Mahfud putusan MK bersifat final dan mengikat karena perkara yang diajukan ke MK oleh masyarakat masalahnya harus segera dilaksanakan, tak bisa ditunda. Mahfud menginginkan MK memberikan pelayanan prima kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunda perkara atau berlama-lama menuntaskan sebuah perkara. Mengenai resiko putusan yang mungkin saja mengandung salah dan cacat menurutnya putusan tersebut tetap dimungkinkan ada. Hal tersebut tak lepas dari fakta bahwa hakim konstitusi adalah manusia biasa namun putusan MK tetap final dan mengikat. alasan yang disebutkan oleh Mahfud adalah:

1. Pilihan vonis itu tergantung pada perspektif dan teori yang dipakai hakim.

2. Hukmul haakim yarfa’ul khilaaf. (putusan hakim menyelesaikan perbedaan)

3. Tidak ada alternatif yang lebih baik untuk menghilangkan sifat final.

Sesungguhnya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap karena MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir. Tidak diadakan upaya hukum lanjutan atas putusan hakim baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Putusan MK juga bersifat mengikat, tak hanya para pihak (inter partes) namun seluruh warga negara Indonesia. Para tokoh yang menjadi arsitek kelahiran MK menginginkan MK sebagai sebuah lembaga yang berwibawa. Hal ini tercermin dalam salah satu syarat hakim konstitusi yakni seorang negarawan.

MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman tunggal yang tidak membawahi peradilan manapun atau berada di bawah peradilan manapun. MK hanya tunduk pada ketentuan konstitusi sebagai rule of the game dalam kehidupan ketatanegaraan. Perkara ketatanegaraan menuntut putusan yang cepat demi menjamin kepastian hukum. Meskipun demikian hakim konstitusi tidak boleh melupakan keadilan sebagai roh sebuah putusan pengadilan. Sekali hakim membaca putusan dan mengetok palu maka tertutuplah segala upaya hukum dan para pihak harus menjalankan putusan tersebut secara sukarela.



[1] Fajar Laksono Mustahil, PK atas Putusan Mahkamah Konstitusi, 2 Februari 2010. http://fajarlaksonosoeroso.blogspot.com/2010/02/mustahil-pk-atas-putusan-mk.html

[2]Putusan MK Bersifat Erga Omnes” 19 Mei 2010. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4044

[3] Mengenai upaya hukum terhadap putusan MK terdapat wacana yang dilontarakan oleh Suko Wiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. Menurutnya putusan MK dapat diajukan peninjauan kembali (PK). Putusan yang dapat diajukan PK menurut Suko adalah mengenai kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Argumentasi tersebut dinilai kurang tepat lantaran Suko hanya melihat Pasal dalam UU MK secara parsial.

[4] Miftahul Huda “Ultra Petita Dalam Pengujian Undang-Undang”. 30 Juni 2009. http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/30/%E2%80%9Cultra-petita%E2%80%9D-dalam-pengujian-undang-undang/

[5] Menurut Busyro Muqoddas putusan MK yang menganulir fungsi pengawasan KY akan berdampak pada pelemahan semangat untuk memberantas korupsi. Semangat pembentukan UU KY adalah sebagai lembaga yang mengawasi kinerja hakim. Sebab pintu korupsi pada lembaga peradilan adalah pada hakim itu sendiri. Sehingga ketika hakim MK tidak dapat diawasi oleh MK muncul kesan hakim MK tidak dapat disentuh oleh pengawasan. Lihat dalam tulisan “Komisi Yudisial Nasibmu Kini” Majalah Figur edisi X/TH. 2007

[6] Protes terhadap putusan ini banyak dilayangkan oleh aktivis LSM. Salah satunya adalah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen. Menurut Patra, UU KKR tidak melanggar konstitusi. Menurut Patra, gagasan KKR itu diadopsi oleh UUD, jadi tidak beralasan jika dikatakan tidak mengikat secara keseluruhan. Lihat dalam position paper ELSAM “Ketika Prinsip Kepastian Hukum Menghakimi Konstitusionalitas Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu (Pandangan kritis atas putusan MK dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu)” yang dapat diunduh dalam laman www.elsam.or.id

[7] Bahan Kuliah Hukum dan Konsitusi via Video Conference untuk Mahasiswa S3 FH UNS, 1 April 2009