Pages

Teknologi sebagai alat



Oleh wongbanyumas

Manusia membutuhkan alat dalam hidupnya untuk memudahkan setiap aktifitas kehidupan yang dijalani. Keberadaan alat bantu akan mempercepat setiap tujuan yang akan dicapai manusia. Efektivitas dan kedayagunaan suatu alat menjadikan manusia berfikir keras selama berabad-abad untuk melakukan riset guna menemukan suatu teknologi. Teknologi dalam kehidupan manusia terutama manusia modern di zaman ini merupakan kawan terdekat. Tidak ada satu perangkat pun yang tiak lepas dari penggunaan teknologi.

Teknologi diartikan sebagai systematic treatment of the arts and crafts. Secara bahasa teknologi berasal dari akar kata techne artinya seni, kerajinan dan Logos berarti perkataan, ilmu. Jika diartikan maka teknologi akan mempunyai makna sebagai sebuah ketrampilan/seni untuk memproduksi barang. Teknologi pada awalnya meliputi berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat. Namun kini ada kecendrungan untuk mendefinisikan teknologi sebagai sebuah keajaiban yang terkait dengan perangkat elektronika seperti handphone, laptop, ipod, dan berbagai gadget lainnya.

Padahal jika kita cermati kita sering mendengar istilah teknologi bahari, teknologi pertanian, teknologi industry, dll. Kesemuanya direduksi menjadi sebuah definisi sempit. Aspek teknologi terkadang menjadi sebuah alasan ketika seseorang menentukan pilihan terhadap sutu benda. Kemajuan teknologi mempengaruhi kaidah kebudayaan kita, lembaga-lembaga social yang ada serta mempengaruhi pola yang ada dalam masyarakat. Akibat adanya perkembangan teknologi maka akan mempengaruhi masyarakat dengn amat besar dan dhsyat efeknya. Contoh paling valid adalah ketika revolusi industry di Inggris. Saat itu berdasarkan kecanggihan teknologi ditemukanlah mesin yang mengganti posisi manusia dalam kegiatan produksi.

Teknologi kadang dianggap sebagai indikator kemajuan suatu bangsa. Cara pandang untuk mengukur tingkat kemajuan suatu bangsa berdasarkan teknologi yang dimilikinya sangatlah tepat sebab teknologi menentukan tingkat ilmu pengetahuan yang dimiliki negara. Negara yang memiliki tingkat kemajuan teknologi memudahkan negara untuk menciptakan sumberdaya-sumberdaya dalam rangka memajukan negara.

Ada beberapa Paradigma dalam pemanfaatan teknologi :

1. Alat pembebas, sarana demokrasi

Demokrasi sebagai ideology dalam konsep negara modern. Hal ini sudah menjadi sebuah trend di seluruh dunia. Bahkan sebuah negara otoritarian sekalipun menamai negaranya sebgai negara demokrasi. Sebab ada sebuah kesepakatn bersama dalam ranah internasional bahwa negara yang belum demokratis adalah negara yang ketinggalan jaman dan harus dikucilkan dari pergaulan internasional.

Peran teknologi sebagai alat pembebas dan sarana demokrasi berkaitan dengan prinsip kebebasan yang dimiliki oleh warga negara dimanapun yakni konsep freedom of the speech dan freedom of ekspression. Pada dasarnya setiap warga negara menyerahkan kebebasannya kepada penguasa namun kebebasan yang diserahkan tidak bersifat utuh.

Pilar keempat demokrasi (the fourt estate) adalah pers. Pers disini tidak dilihat sebagaimana pers sebgi sebuah lembaga penerbitan mainstream. Lebih mencorong pada konsep citizen journalism yang mengedepankan peran individu sebagai sumber berita. Selama ini penciptaan opini sering dilakukan oleh media-media mainstream yang memiliki modal besar. Opini yang diciptakan dan dicitrakan kadang tidak sesuai dengan realitas yang sesungguhnya.

Peranan teknologi terlihat jelas ketika melihat profil negara seperti Myanmar. Ketika media menginfokan betapa junta militer membatasi ruang gerak para aktivis pro demokrasi. Ketika terjadi peristiwa tersebut teknologi sanagt memegang peranan penting. Sebab dalam dunia maya tidak mengenal prinsip pembatasan dalam penyampaian informasi. Setiap orang bebas untuk memberitahuka apa yang ada dalam fikirannya kepad orang lain tanpa harus takut adanya ancaman sanksi.

2. Alat menuju kemajuan Negara

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi tolok ukur kualitas sebuah Negara. Semakin tinggi tingkat penguasaan iptek maka Negara tersebut digolongkan sebagai Negara yang maju. Penguasaan Negara akan iptek memang bukan hal yang sepele sebab penguasaan iptek membutuhkan sumberdaya manusia yng handal dan tangguh serta didukung dengan anggaran biaya yang tidak sedikit.

Banyak Negara yang mengedepankan aspek pengembangan teknologi dalam mengarahkan pembangunan nasionalnya. Negara industry maju macam Amerika, Jerman, dan Jepang saat ini menjadi pioneer kemajuan teknologi. Bahakan ketiga Negara ni mulai meredup sinarnya muncul raksasa baru yakni India dan Cina. Teknologi sebagai obat untuk menyelesaikan masalah yang ada. Tetapi terkadang teknologi menimbulkan petaka tersendiri. Ketika berlangsung perang dingin antara Sovyet dengan Amerika banyak warga yang menjadi korban. Perlombaan kedua Negara tersebut dalam bidang teknologi ternyata mengorbankan warganegaranya.

Luddisme penentang teknologi

Namun tidak semua dapat menerima keberadaan teknologi. Teknologi dianggap sebagai sebuah racun yang dapat meluluhlantakkan struktur sosial dalam masyarakat mapan. Teknologi menjadikan manus sebagai mkhluk individuals dan anti social. Hal ini dikarenakn para pemuja teknologi menjadikan teknologi sebagai solusi setiap masalah. Mereka asik dengan dunia serta mengabaikan keberadan manusia di sekitarnya. Contoh paling sahih ketika saat ini manusia lebih asyk dengan handphone di tangannya dari pada asyik berinteraksi dengan orang di sekelilingnya.

Ada kelompok orang yang menentang teknologi. Penentangan ini bukan berarti menolak teknologi secara utuh. Menolak teknologi sama dengan mempertahankan keprimitivan dalam perangkat soaial. Gerakan luddisme menolak teknologi dengan alasan bahwa teknolgi menyebabkan akibat yang luar biasa destruktif. Ekses negative yang muncul amatlah besar dan mempunyai pengaruh yang signifikan. Saat ini trend yang berkembang adalah teknologi sebagai gaya hidup. Pada hal teknologi hanyalah sebagai alat saja. Jangan sampai nantinya kita akan menjadi budak-budak teknologi.

Hadiah terindah dari SBY



oleh wongbanyumas

Setiap orang sangat menyukai jika dirinya mendapatkan hadiah dari orang lain. Tak peduli apakah hadiah itu berharga mahal atau murah. Buat seseorang yang mendapatkan hadiah berapapun harga yang dikeluarkan tidaklah menjadi masalah. Karena yang terpenting dari itu adalah esensi hadiah sebagai sebuah ekspresi pemberian dari hati yang tulus ikhlas. Tidak ada satu orang pun yang tidak menyenangi sebuah hadiah. Setiap pemberian akan memberikan makna tersendiri, sesuai dengan keadaan serta kondisi yang ada. Semisalkan ketika seorang pejabat pertamina yang sedang melaksanakan sebuah proyek besar memberikan hadiah kepada Kapolda berupa sebuah mobil mewah. Pemberian hadiah itu sangatlah disenangi oleh pak kapolda, namun apakah hadiah tersebut merupakan sebuah pemberian yang ikhlas tanpa ada pamrih sesuatu apapun.

Terkadang hadiah juga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penyuapan. Gratifikasi, istilah keren untuk pemberian hadiah terkait posisi dan jabatan. Contoh gratifikasi seperti contoh pejabat pertamina yang memberi hadiah pada kapolda. Hadiah yang diberikan juga harus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang akan kita berikan hadiah. Terkadang ketika apa yang kita terima tidak sesuai dengan apa yang bayangkan muncul sebuah kekecewaan sebagai ekspresi marah. Bahkan seorang David Beckham ketika ulang tahunnya yang ke tiga puluh dua hanya menginginkan sebuah tas laptop dari istrinya namun istrinya tidak memebrikan hadiah tersebut. Namun Victoria Adams memberikan hadiah berupa dirinya yang masuk ke dalam kotak dalam keadaan telanjang bugil dengan dililit dengan pita. Beckham yang mendapat hadiah "istimewa" itu sempat kecewa dengan istrina tersebut.

Rakyat negeri ini di dominasi oleh kaum miskin yang memiliki penghasilan rendah. Penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia berada di bawah standar yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia. Bagi rakyat miskin hadiah terbesar adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki perekonomiannya. Kemiskinan yang sudah menjadi kawan akrab sebagian besar rakyat Indonesia diharakpan untuk mengalami penurunan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai yang popular dengan istilah BLT. Pemberian BLT merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin.

Dana BLT yang disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 300.000 dianggap dapat memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini. Cerita keberadaan BLT diawali ketika pemerintahan SBY menaikkan harga BBM. Kemudian untuk meredam emosi dan gejolak yang terjadi pada lapisan masyarakat bawah “hadiah” mulai digelontorkan. Mulai dari rakyat miskin yang butuh makan, pengusaha kecil yang butuh modal, bahkan mahasiswa yang kesulitan membayar uang kost mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Bantuan langsung tewas, itulah sindiran yang sering dikemukakan orang terhadap BLT. Sindiran tersebut bukan tanpa alasan sebab salama pembagian BLT sudah banyak korban yang berjatuhan. Desak-desakan dalam pengambilan BLT sering menimbulkan duka tersendiri. Saya sering menangis ketika melihat seorang ibu yang tua renta digencet oleh kaum miskin yang lain sampai sesak nafas. Lain pula ceritanya ketika saya melihat penggalan berita yang menggambarkan seorang nenek terjatuh dan terinjak-injak saat pembagian BLT.

Pihak yang tidak setuju dengan BLT menyatakan BLT tidak menyelesaikan masalah. Justru BLT melahirkan masalah baru. Megawati pernah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah pembodohan karena masyarakat seolah diperlakukan seperti yoyo. Harga diri bangsa juga terkoyak akibat uang yang tidak seberapa. Mungkin kritik ini lebih tepat ketika dibenturkan dengan praktek dilapangan. Banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat RT maupun kelurahan. Alangkah lebih baiknya ketika pemerintah mengantarkan dana tersebut ke rumah warga miskin secara door to door.

Pepatah bilang jangan berikan ikannya tapi berikan aku kailnya maka aku akan mencari ikan yang banyak untukmu. BLT sendiri kalau boleh digambarkan adalah seekor ikan yang diperebutkan oleh rakyat miskin. Ketika diberikan ikan masyarakat akan menjadi lebih konsumtif. Sebagian besar politisi di senayan sana mengkritisi mengapa pemerintah tidak mengganti BLT dengan memberikan bantuan berupa faktor-faktor produksi untuk mengentaskan kemiskinan. Bangsa ini sangat mudah dibodohi karena manut ketika diberikan ikan, sialnya ikannya tidak segemuk ikan yang ada di sungai. Hadiah terindah bagi masyarakat miskin ini tidak selamanya buruk. Arbi Sanit, komentator politik menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mengalami perubahan perekonomian akibat BLT. Namun mungkin bung Arbi selama ini menikmati hidupnya yang enak dan tidak merasakan apa yang ada dalam realitas rakyat miskin. Rakyat yang lapar cenderung membelanjakan uangnya untuk membeli makanan yang tidak pernah dilihatnya selama berbulan-bulan.

Mungkinkah hadiah ini terus berlanjut?? Wallahu a’lam

Prospek ikan cupang hias di Purwokerto

oleh wongbanyumas

Ikan cupang sebagai ikan hias yang sangat populer dikalangan para pecinta ikan hias memiliki daya tarik tersendiri. Di pasaran terdapat dua jenis ikan cupang yakni cupang adu dan cupang hias. Varietas cupang hias dikenal dengan nama ilmiah betta splendens. Sedangkan cupang aduan ada berbagai macam varietas antara lain betta imbelis, betta rubra, betta unimacullata, dll. Ikan dari genus betta ini merupakan kerabat dekat gurami karena satu ordo yakni ordo labyrinth. Ikan cupang memiliki kemampuan untuk mengambil nafas langsung ke permukaan air. Hal ini berkat organ bernama labirin yang berada di insang ikan cupang.

Pada ikan cupang hias memiliki sirip dan ekor yang indah berwarna-warni. Cupang hias tidak harus berbuntut panjang sebab saat ini telah lahir strain baru yakni jenis plakat. Cupang jenis plakat sepintas mirip dengan cupang aduan namun memiliki bentuk tubuh yang lebih indah dan warna yang cemerlang. Cupang aduan secara general memiliki ciri fisik dengan bentuk tubuh yang kurang menarik dan biasanya berwarna gelap. Keindahan ikan cupang sudah sangat diakui oleh para pecinta ikan hias.

Salah satu bukti betapa besarnya pamor ikan ini adalah dengan dibentuknya IBC (international betta congress) yang merupakan komunitas pecinta ikan cupang di seluruh dunia. Ikan cupang sebagai hewan peliharaan tidak hanya di Indonesia melainkan sampai ke mancanegara. Padahal ikan cupang merupakan varietas asli yang berasal dari daerah tropis asia tenggara yang khususnya berasal dari Indonesia. Dahulu ikan cupang dari indonesia di introduksi ke luar negeri. Mereka melakukan perkawinan untuk menghasilkan varietas baru yang menjadi ikan cupang seperti sekarang ini. Negara yang kini menjadi eksportir cupang dunia antara lain Singapura, Thailand, Indonesia, Brunei, dan Malaysia.

Posisi Indonesia yang hanya menduduki peringkat ketiga agak dipertanyakan. Hal ini diakibatkan Indonesia memiliki kekayaan varietas yang lebih unggul jika dibandingkan dengan negara lain juga didukung dengan lingkungan yang merupakan habitat asli ikan cupang. Sayangnya di negeri ini budidaya ikan cupang hias masih dianggap sebelah mata. Berdasarkan data terakhir dari IBC, di Thailand setiap bulannya sebuah farm (peternakan) menghasilkan 10.000 ikan yang di ekspor ke luar negeri terutama Amerika dan Eropa. Jumlah farm di Thailand sendiri mencapai ribuan.

Ikan hias ini jika dikelola dan dibudidayakan dengan serius maka akan sangat menguntungkan. Akan tetapi untuk menghasilkan keuntungan yang besar kita juga membutuhkan modal yang cukup besar. Karena memang harga indukan berkualitas cukup mahal di pasaran.


Kelebihan yang dimiliki ikan cupang antara lain :
1. Merupakan ikan yang tidak mengenal musim kawin. Sehingga kapan saja dapat melakukan pembudidayaan.
2. Ikan cupang dikenal sebagai ikan yang tahan banting. Ikan ini sangat tahan terhadap berbagai penyakit yang menyerang. Selain itu ikan cupang memiliki toleransi yang tinggi terhadap perubahan kualitas air.
3. Varietas ikan hias memiliki warna yang banyak dan beraneka ragam jenis. Jika dilakukan perkawinan silang secara intensif akan menghasilkan keturunan yang sangat menarik.
4. Selain keindahan fisiknya ikan cupang juga memiliki sifat periang yang dapat dijadikan pelepas stress. Peluang dengan banyaknya kontes cupang hias di Purwokerto yang frekwensinya semakin intensif.
5. Pemasaran ikan yang sangat mudah dan digemari dari berbagai kalangan. Mulai dari orang tua sampai dengan anak-anak sekolah dasar.

Prospek ikan cupang sebagai ikan hias sangatlah besar setiap harinya permintaan ikan hias ini cukup signifikan. Penikmatnya tidak hanya dikalangan anak kecil seperti jaman dulu. Ikan cupang kini digemari banyak orang dari berbagai usia, golongan dan segala lapisan segmentasi masyarakat. Pemasarannya tergolong mudah karena permintaan akan ikan ini terus mengalir. Serta jenis cupang hias juga sangat banyak, mulai dari jenis slayer, serit (crown tail), halfmoon, double tail/cagak, sampai jenis plakat. Ikan cupang memiliki tempat tersendiri dikalangan pecinta ikan hias. Perlu diingat bahwa ikan ini tidak mengenal musim seperti ikan louhan, diskus, tetra, dll.

Krisis ekonomi seperti saat ini juga menuntut kita untuk memutar otak guna mencari penghasilan tambahan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menjadi breeder ikan cupang. Pekerjaan ini mungkin terlihat remeh dan prospeknya kurang menjanjikan. Namun jika ini digarap dengan serius dan ketekunan, kita akan memperoleh hasil yang tidak mengecewakan.

Purwokerto yang merupakan daerah yang menjadi tempat transit penghubung antara jawa tengah dan jawa timur merupakan daerah yang cukup potensial dalam pengembangan ikan cupang. Maraknya kontes-kontes cupang hias yang dilaksanakan di kota ini mulai dirasakan akhir-akhir ini. Banyak anak-anak sampai kalangan orang tua turut berpartisipasi. Angka permintaan ikan cupang hias cukup tinggi. Dalam satu hari berdasarkan survey kami jumlah transaksi ikan yang dilaksanakan sampai dengan 1500 ekor per pekan.

Namun sayangnya dengan angka permintaan yang cukup besar masih belum bisa dipenuhi oleh para pedagang. Banyak permintaan ikan cupang hias tidak dapat dipenuhi di kota purwokerto. Salah satu penyebabnya adalah karena sebagian besar ikan yang beredar di Purwokerto berasal dari luar kota seperti pekalongan, cilacap, dan jakarta. Ikan cupang sendiri merupakan ikan hias yang sangat mudah dikembangbiakkan. Namun jumlah peternak ikan cupang hias di Purwokerto sangat sedikit dan kualitas ikan yang dihasilkan tidak seperti permintaan pasar.

Banyaknya pecinta (hobiis) ikan cupang di Purwokerto menjadi peluang yang cukup menjanjikan untuk dijadikan alternatif usaha. Selain mudah penjualannya ikan ini juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi terutama ikan yang berkualitas kontes. Bahkan memungkinkan untuk memasarkan barang ke luar kota. Mudahnya memperoleh pakan alami juga menjadi nilai tambah dalam usaha beternak ikan cupang hias. Karena semakin dekat dengan faktor produksi akan menambah nilai plus suatu usaha.

Perkembangan kota ini yang mulai menggeliat dengan aktifitas perekonomian yang sangat pesat menggambarkan terjadinya kenaikan taraf hidup penduduk. Pada dasarnya setiap manusia harus memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang beragam dari setiap orang harus dipenuhi dengan alat pemuas kebutuhan. Ikan cupang merupakan alat pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sekunder. Melihat pada taraf ekonomi masyarakat di daerah Purwokerto yang sudah mapan dan tingkat pembangunan yang sangat pesat menyebabkan masyarakat letih. Keletihan masyarakat tersebut membutuhkan sarana relaksasi yakni hewan peliharaan. Berbeda dengan anjing maupun kucing yang memerlukan perlakuan sangat intensif. Ikan cupang merupakan ikan hias yang sangat toleran terhadap berbagai keadaan dan penyakit. Sehingga seringkali ikan cupang menjadi pilihan sebagai hewan kelangenan. Keindahan sirip dan ekornya dapat menjadi obat penghilang stress.

Dengan angka kebutuhan hidup yang rendah dan telah tertutupi dengan upah minimum regional. Maka biasanya apabila manusia telah memenuhi kebutuhan primernya yakni sandang, pangan, dan papan akan memenuhi kebutuhan lainnya. Ikan cupang kini menjadi salah satu barang yang menjadi alat pemenuhan kebutuhan tersebut. Tak hanya menjadi sebuah hobi, ikan cupang juga mulai beralih menjadi sebuah gaya hidup. Beberapa hobiis terutama dari etnis tionghoa sangat menggemari ikan ini. Ikan cupang sebagaimana ikan arwana maupun lohan dipercaya sebagai pembawa keberuntungan karena mendukung dalam feng shui.

Secara letak geografis kota Purwokerto terletak di kaki bukit Gunung Slamet. Posisi kota Purwokerto sebagai tempat pembudidayaan ikan hias cukup potensial. Salah satu daerah sentra penghasil ikan yakni di daerah Kecamatan Beji. Sayangnya ikan yang yang diproduksi adalah ikan konsumsi semacam lele, gurami, dan ikan mas. Keadaan tanah dan kondisi air sangat mendukung dalam usaha pembudidayaan ikan hias. Ikan cupang pada dasarnya hidup dalam lingkungan dengan suhu 27-33 derajat celsius serta dengan Ph air yakni antara 6,5-7,5 derajat. Keadaan kota Purwokerto mendukung kehidupan ikan cupang.

Melihat pada komposisi penduduk kota ini yang didominasi oleh pendatang, terutama mahasiswa. Tempat yang kami ajukan juga sangat potensial dikarenakan para pendatang tersebut memang menyukai hewan peliharaan. Berbeda dengan masyarakat kota Purwokerto asli yang kurang menyukai hewan peliharaan. Aktifitas perniagaan memang menjadi salah satu andalan kota ini disamping pariwisata alamnya yang terkenal. Dengan dibangunnya banyak pusat perdagangan menandakan geliat ekonomi warga yang sangat cepat dan tinggi. Tak heran jika kebutuhan sekunder dan tersier (mewah) mulai dicari warga untuk memenuhi kebutuhannya.

Keadaan yang demikian tidak dibarengi dengan jumlah pasoka ikan cupang hias yang berkualitas. Selama ini ikan cupang yang diperoleh berasal dari luar kota. Yang menjadi penyebabnya adalah karena para pedagang lebih menyukai untuk menjadi distributor saja. Alasannya karena perputaran uang lebih cepat. Dalam satu minggu arus perputaran uang dalam perdagangan ikan hias mencapai sepuluh juta rupiah. Padahal dengan bermodalkan kesabaran keuntungan yang akan di tangguk juga tidak sedikit. Oleh karena itulah kami berusaha untuk memenuhi permintaan konsumen tersebut dengan memproduksi secara mandiri.

Mencari hukum yang berpihak kepada rakyat


Oleh wongbanyumas

Hukum terbentuk dalam masyarakat dan berkembang dalam masyarakat. Dalam pola interaksi masyarakat sering menimbulkan benturan kepentingan dan egoisme. Hukum sebagai sarana yang menjembatani kepentingan tersebut hendaknya bersifat dinamis. Masyarakat yang heterogen seperti Indonesia di dalamnya terdapat berbagai suku bangsa, ras, dan agama. Sifat dinamis dari hukum sesuai dengan adagium ubi societas ibi ius (di dalam masyarakat ada hukum). Hukum selama ini dianggap sebagai sebuah produk perundang-undangan belaka. Padahal hukum lebih dari hal tersebut. Pemikiran hukum sebagaimana pemikiran positivisme dipengaruhi oleh penjajah belanda yang membawa konsep eropa continental.

Pada pelaksanaan pemilu tahun 2009 ini ada secercah harapan akan perbaikan dalam bidang penegakan hukum. Hukum selama ini bukan sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit yang ada. Yang justru terjadi adalah hukum dijadikan alat untuk melakukan perbuatan jahat (law as a tool of crime). Produk perundang-undangan pada dasarnya memiliki kelemahan sejak awalnya dan memiliki unsur kriminogen. Anggota legislatif yang telah terpilih melalui mekanisme pemilihan umum pada tanggal Sembilan maret kemarin diharapkan mampu membawa angin perubahan.

Anggota legislatif sebagai pihak yang membuat undang-undang hendaknya mendengar aspirasi rakyat. Rakyat sebagai suara utama yang paling menentukan dalam sebuah negara. Konsepsi negara modern saat ini terbentuk akibat adanya sebuah perjanjian soaial diantara masyarakat umum. Kesepakatan bersama tersebut pada akhirnya menghasilkan sebuah bentuk entitas yakni negara. Entitas negara yang berdasarkan kehendak bebas tertinggi para warga masyaakat. Namun penyerahan kebebasan tersebut bukan berarti menjadi alasan sebuah negara untuk bersikap totaliter terhadap warga negara.

Penundukan diri terhadap entitas negara merupakan penundukan diri sebagian. Hak-hak dasar yang bersifat fundamental tidak sepenuhnya diserahkan kepada negara. Hak dasar tersebut diatur dalam sebuah dokumen bernama konstitusi. Hak asasi tersebut meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kelaparan, dan kebebasan beragama. Hak dasar tersebut tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada entitas negara.

Dalam sebuah negara modern, terutama yang menggunakan ide demokrasi terdapat sebah kesepakatan besar tentang pemisahan kekuasaan (separation of power). Ide yang dicetuskan pemikir perancis Montesqieu tersebut sangatlah tepat. Jika kekuasaan dalam sebuah negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan maka akan lahir sebuah pemerintah yang otoriter dan diktator. Bagi Hans Kelsen konsep pemisahan ini tidak akan dapat dilaksanakan dalam sebuah pemerintahan. Pemerintahan yang baik sifatnya koordinatif dimana antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lain tidak memunculkan egoisme yang berujung supremasi individual.

Salah satu cabang kekuasaan tersebut adalah lembaga legislatif yang berwenang membentuk peraturan atau undang-undang. Seorang lege( legislator) harus mempunyai kemampuan legislasi dan menyusun draft akademk yang baik. Naskah akademik memegang peranan penting dalam kerja lembaga legislatif. Dahulukala di Romawi dan yunani para legislator merupakan orang yang mendapatkan pendidikan hukum di akademi-akademi hukum.

Montesqieu mencetuskan bahwa dalam negara demokratis penentuan individu pada posisi kekuasaan dilakukan lewat lotre alias pengundian. Konsepsi negara demokrasi yang mengedepankan kehendak individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam entitas negara. Kehendak warganegara merupakan ide dasar dari tujuan negara. Cita-cita hukum (rechtsidee) lahir dari keputusan warganegara. Konsep voting sebagai penghargaan kehendak individu diwujudkan melalui pemilu. Pemilu di negara ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1970.

Sebagai perpanjangan kehendak rakyat seorang legislator harus mampu menjadi pembentuk perundang-undangan yang baik. Sebuah produk perundang-undangan harus mampu mengakomodir keinginan warganegara sebagai komponen utama sebuah negara. oleh karena itu kita berharap agar Pemilu yang sedang berjalan ini menghasilkan legislator yang berpihak pada rakyat. Amin...

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:

1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.

3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.

Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.

Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.

Calon Presiden Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945. Sebagai sebuah negara hukum Indonesia melandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan tertinggi di negara ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Hal ini medasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen tentang tata peraturan perundangan. Sebagai sebuah hukum dasar (konstitusi), UUD 45 merupakan sumber hukum tertinggi yang di dalamnya mengatur kehidupan bernegara.

Konstitusi merupakan sebagai hukum dasar yang menjadi landasan kehidupan bernegara. Dalam konstitusi diatur mengenai bentuk negara, hak dan kewajiban warganegara, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara, dan pelaksanaan negara. Konstitusi Indonesia merupakan konstitusi yang dibangun oleh para founding father berdasarkan pengalaman pahit bangsa ketika dalam penjajahan bangsa asing. Semangat konstitusi indonesia harus diwujudkan dalam pembentukan undang-undang yang berpihak pad rakyat.

Menurut Kelsen jika kekuasaan berada di tangan beberapa individu maka konstitusinya disebut sebagai konstitusi republik. Suatu negara republik dapat berupa aristokrasi atau demokrasi, hal tersebut tergantung apakah kekuasaan tertinggi berada pada sekelompok kecil rakyat atau sebagian besar rakyat. Suatu negara dikatakan negara demokrasi jika berlaku prinsip demokrasi dalam pengorganisasiannya. Prinsip demokrasi dalam konstitusi Indonesia tercermin dalam adanya lembaga perwakilan rakyat.

Pasal 1 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Jika melihat pada pendapat montesquieu bahwa apabila badan yang mewakili rakyat dalam suatu negara menjalankan kekuasaan tertinggi maka disebut sebagai demokrasi. Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi memiliki lembaga yang merupakan penjelmaan aspirasi masyarakat yakni DPR dan MPR. Kedua lembaga ini merupakan wujud representasi dari hak rakyat yang diwakili berdasarkan teori mandat.

Indonesia dalam praktik ketatanegaraannya merupakan sebuah negara dengan sistem demokrasi perwakilan dan bukan demokrasi langsung. Dalam sebuah sistem demokrasi perwakilan, fungsi legislatif dijalankan oleh sebuah parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui sebuah pemilihan umum yang terbuka. Selain itu fungsi legislatif dan yudikatif dijalankan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum. Maka konsekwensinya adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan konsep one man one vote yang dianggap dapat memberikan representasi yang adil.

Hukum dasar dalam sebuah negara demokrasi adalah adanya hak suara yang dimiliki rakyat dalam pemungutan suara. Hak plih secara langsung oleh rakyat diatur dalam pasa 6A ayat 1 UUD 45. Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan sistem pemilihan menentukan derajat perwujudan ide demokrasi. Pemungutan suara bertujuanm untuk membentuk organ-organ negara. Hak pilih masyarak negara melalui pemilihan umum menentukan kedaulatan yang dimiliki oleh para wakil rakyat. Kehendak rakyat harus dijalankan oleh pihak yang ditunjuk.

Negara demokrasi montesqieu memiliki prinsip dasar yakni kebaikan politik. Kebaikan politik tersebut menyiratkan akan keinginan kesejahteraan umum. Rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan rakyat sangat pantas untuk memilih orang yang hendak mereka beri kepercayaan untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Mahkamah konstitusi sembagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan yudicial review terhadap undang-undang telah menolak permohonan capres independen. Pada awal tahun 2009 beberapa pihak telah mengajukan uji materil terhadap UU No. 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi. Namun uji materil tersebut ditolak oleh MK lantaran sesuai dengan UUD 45 pasal 6A ayat 2. Menurut konstitusi pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sekurang-kurangnya memperoleh dukungan sebesar dua puluh persen.

Dalam perjalanannya sejak kemerdekaan indonesia telah mengalami enam kali pemerintahan yang berbeda. Pada masa orde lama sampai dengan masa reformasi indonesia menentukan pucuk pimpinan negara berdasarkan sidang umum MPR. Setelah amandemen UUD yang ke empat pemilihan presiden dilakukan secara langsung. Pada akhirnya pada pemilu 2004 bangsa ini memilih Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan presiden secara langsung mempunyai dampak positif bahwa presiden merupakan pilihan rakyat dan mempunyai legitimasi yang kuat. Presiden sebagai representasi keinginan rakyat yang diwujudkan dalam proses pemilu yang demokratis.

Pada dasarnya Pasal 28 D UUD 45 menyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai konsekwensi logis bahwa setiap warganegara mempunyai hak turut serta dalam menjalankan roda pemerintahan yang dalam hal ini menjadi seorang presiden. Namun MK telah memutuskan pengajuan uji materil tersebut ditolak karena sesuai dengan UUD 1945.

Keinginan adanya calon presiden independen lahir ketika selama ini tampuk kepemimpinan nasional dipegang oleh orang-orang yang sama tiap pelaksanaan pemilihan umum. Keberadaan partai politik yang seharusnya menjadi sarana aspirasi rakyat ternyata membelakangi rakyat dengan mencalonkan capres yang kurang dikehendaki oleh rakyat. Keberadaan capres yang selalu sama setiap pemilu membuat bosan. Masyarakat yng haus akan figur kepemimpinan nasional membutuhkan jalan untuk menentukan pemimpin alternatif non parpol. Pada negara demokrasi yang telah mapan pintu keberadaan calon presiden independen dibuka secara lebar. Hal ini sebagai upaya perwujudan demokrasi secara utuh.

Pada pelaksanaan pemilu 2009 partai politiklah yang berhak mengajukan pasangan capres-caapres. Hal ini mendasari pada putusan mahkamah konstitusi yang menolak gugatan fajrul rahman. Mahkamah konstitusi mengeluarkan sebuah pendapat hukum bahwa calon presiden yang berasal dari non parpol dapat diwujudkan dalam pemilu 2014. Alasan MM karena pelaksanaan pemilu 2009 sudah dekat dan tidak mungkin diberlakukan capres independen.

Keberadaan calon independen sebenarnya sudah menjadi puncak kejenuhan masyarakat. Masyarakat mulai jenuh ketika dihadapkan pada partai politik yang selama ini lebih mengedepankan kepentingan kelompok dan golongan dari pada kepentingan masyarakat banyak. Kebutuhan masyarakat atas keberadaan capres independen sudah mendesak dan harus segera diwujudkan.

Pada dasarnya tidak mudah untuk mewujudkan mimpi akan keberadaan capres independen. Perlu instrumen dan sarana pendukung yang memadai. Keberadaan capres independen harus disertai dengan sistem politik yang mapan. Perbaikan akan sistem pemilu juga menjadi keharusan agar presiden yang berasala dari masyarakat dapat diwujudkan. Majunya calon presiden dari calon independen selain dari partai politik akan meningkatkan kompetisi dan kompetensi calon presiden. Kompetisii yang fair akan mendorong terjadinya proses demokratisasi.