Oleh Yasir Fatahillah
Administrasi kependudukan (adminduk)
itu penting. Siapa sini yang bilang adminduk itu ga penting? Sebagai warganegara
kita mempunyai hak untuk tercatat sebagai warga negara. Mulai dari lahir sampai
kita meninggal semua harus tercatat bro. Misalnya anak yang baru lahir harus
segera dibuatkan akta lahir. Kalau ga dibuat pasti nyesel karena susah juga
urusnya kalau anak udah gede.
Ya kali ini saya cerita sedikit
pengalaman saya mengenai adminduk. Setelah menikahi kekasih hati saya yang
aseli Cirebon dan udah beli rumah di Cirebon ya mau ga mau harus pindah
kewarganegaraan. Saya harus pindah dari Jakarta ke Cirebon. Gimana tuh
prosesnya?
1. Buat surat pindah
Penting banget nih klo kita mau
pindah mesti ada surat pindah. Kita ga bisa serta merta pindah ke kota atau
kabupaten lain dan minta didaftarin sama dinas kependudukan dan catatan sipil
(disdukcapil) yang lebih enak disebut capil. Kenapa begitu? Semenjak berlakunya
KTP elektronik atau orang biasa nyebut eKTP sekarang semua data SIAK (sistem
administrasi kependudukan) terintgrasi. Semuanya disimpan dalam satu server
kemendagri. Bukan hanya biodata tetapi foto dan sidik jari kita juga disimpan.
Oke back to topic ya. Alurnya pertama kali mesti minta surat pengantar
dari RT, RW, dan Kecamatan. Nah kalau sudah kita bisa maju ke Capil buat minta
surat pindah. Kalau surat pindah sudah jadi silahkan bawa ke RT, RW, Desa/kelurahan,
Kecamatan tempat tujuan pindah kamu. Minta dilegalisir surat pindahnya yang
belakang. Jadi mesti ada stempel dan tandatangan RT, RW, Lurah, dan Camat. Kalau
sudah langsung kasihkan ke capil tujuan pindah kita. Nantinya akan diterbitkan
kartu keluarga (KK) personal yang isinya hanya diri kita sendiri.
2. Menyatukan/pindah KK
Terus anak dan istri saya gimana?
Nah itu lain lagi. Anak dan isteri saya belum masuk ke dalam KK saya. Yang saya
lakukan adalah datang ke kelurahan/desa untuk minta KK sementara. KK sementara
ini diisi dengan data terupdate keluarga saya. Nah anak dan isteri sudah saya
masukin di sini. Kalau udah jadi kelurahan akan print KK definitif kita
berdasarkan KK sementara. Tapi tetap saja kita harus ke capil untuk minta
tandatangan kepala dinasnya.
3. Buat KTP baru
Nah dengan pindahnya saya ke
tempat baru artinya segala dokumen saya harus buat baru. Sebenarnya ada
pasport, KTP, dan SIM yang harus saya ganti. Karena SIM baru perpanjang Agustus
lalu rasanya sayang kalau keluar duit lagi buat bikin SIM. Akhirnya KTP saja
yang saya harus buat baru lagi. Nah ini gimana caranya ya? Setelah KK
ditandatangani kepala Disdukcapil barulah kita minta surat rekom (pengantar)
dari kecamatan supaya capil menerbitkan KTP baru saya. Kalau sudah dapat rekom
langsung bawa ke capil bagian eKTP. Langsung foto dan voila selesai sudah. Prosesnya
ga ribet Cuma makan waktu aja.
Dan Kabupaten Cirebon termasuk keren. Semuanya gratis ga ada biaya apapun kecuali recehan buat mamang tukang parkir.