Oleh Wongbanyumas
Praperadilan sebagai lembaga penjaga hak asasi dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana dikenal asas akusatur yang menempatkan terdakwa sebagai subjek dan tidak ditempatkan sebagai objek yang dapat diperlakukan seenaknya. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mendasarkan setiap fungsi dan kewajiban negara pada peraturan hukum. Konsekwensi negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal ini para pihak dalam sistem peradilan pidana (tersangka atau terdakwa).
Konsep peradilan prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara eropa. Pada dasarnya permohonan praperadilan diajukan kepada hakim bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa; penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang dapat dimohonkan praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Menurut KUHAP pihak yang dapat dimohonkan dalam praperadilan antara lain penyidik kepolisian dan penuntut umum. Praperadilan merupakan sebuah upaya penjaminan hak asasi manusia yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum. Sebagai upaya pengawasan horisontal praperadilan merupakan sebuah proses yang penting guna meminimalisir pelanggaran hak dasar warganegara.
Sering kita menyaksikan di layar televisi atau membaca di mass media mengenai proses permohonan praperadilan. Kebanyakan permohonan praperadilan dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Praperadilan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum masuk ke proses peradilan di Pengadilan Negeri. Praperadilan diadakan untuk menilai aspek yang ada sebelum proses peradilan yakni penyidikan dan penuntutan.
Menurut KUHAP praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Praperadilan merupakan upaya yang dilakukan dan diatur undang-undang sebagai sarana pengawasan agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penangkapan, penahana, maupun penuntutan. Sebab ketika seseorang sudah masuk dalam sistem peradilan ada dua kemungkinan yakni akan dijatuhi pidana atau tidak dijatuhi pidana. Pidana merupakan sebuah bentuk penjeraan dan penghukuman berupa penjatuhan sesuatu yang sifatnya menyakitkan (menimbulkan nestapa). Ketika seseorang dijatuhi pidana berarti orang tersebut telah ditimpakan nestapa oleh negara.
Negara menginginkan agar tidak terjadi kesalahan ketika dalam proses peradilan. Jangan sampai terjadi ketika seseorang tidak bersalah justru mendapatkan sanksi pidana. Padahal dalam memutus ada prinsip yang dipegang bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah. Wewenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ada pada pengadilan negeri dengan susunan hakim yang terdiri dari satu orang hakim.
Hakim dalam peradilan pidana
Dalam beracara di pengadilan ada satu tokoh sebagai pihak sentral yakni hakim. Hakim sebagai pihak yang menjadi penengah ketika negara melalui jaksa melakukan penuntutan kepada seorang warganegara yang didakwakan telah melakukan pelanggaran di bidang hukum publik (pidana) melawan warganegara. Sebagai pihak penengah hakim akan memutus guna menyelesaikan pertentangan hukum yang ada. Oleh karena itu independensi dan netralitas hakim sangat penting guna menjaga agar persidangan berlangsung adil dan tidak memihak (imparsial). Tugas seorang hakim sangatlah berat karena harus memutus berdasarkan pertimbangan keadilan. Putusan hakim nantinya dapat menetukan nasib seseorang. Oleh karena itu hakim dikatakan sebagai wakil tuhan lantaran hakim dapat menentukan hidup-matinya seseorang melalui putusan-putusannya.
Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Yakni tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Dalam proses berperkara ada perkara pokok (penyidikan, penahanan, dan penuntutan) namun hakim mempunyai kewenangan tambahan yakni memeriksa hal yang terkait dengan perkara pokok yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hakim pada dasarnya mempunyai kewenangan guna memeriksa perkara pokok dan perkara tambahan.
Hakim memeriksa perkara pokok terkait dengan pokok perkara yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum ke pengadilan yang meliputi penyidikan, penahanan, dan penuntutan. Pokok perkara yang diperikas oleh hakim berkaitan dengan tindak pidana yang telah didakwakan oleh penuntut umum. Hakim memeriksa fakta-fakta hukum yang diajukan penuntut umum yang kemudian dikonfrontir dengan pernyataan terdakwa serta keterangan para saksi. Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tambahan tidak terkait secara langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Peran hakim dalam peradilan pidana adalah sebagai juru adil yang menengahi pertentangan antara terdakwa dengan penuntut umum.
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa hakim tidak dapat diajukan sebagai pihak yang dipraperadilankan. Karena hakim dalam peradilan pidana sebagai pihak yang memutuskan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berbeda dengan penyidik dan penuntut umum yang berperan di luar proses peradilan. Dalam KUHAP sendiri diatur pihak yang dapat diajukan praperadilan adalah penyidik dan penuntut umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...