Pages

Teori kera lombroso dalam kajian kriminologi


Oleh wongbanyumas

Dalam hukum pidana sering kita membicarakan tentang kejahatan. Kejahatan sebagai salah satu bagian integral ranah hukum pidana. Kejahatan di era modern ini telah menjadi cabng ilmu yang mapan dan mandiri. Ilmu yang mempelajari tentang kejahatan itu lebih dikenal dengan kriminologi. Kriminologi berasal dari kata “crimen” yakni kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Menurut sutherland kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial.

Kriminologi lahir pada abad 19 yang ditandai dengan lahirnya statistik kriminal dan buku l’uomo delinquente karya cesare lombroso. Dalam bukunya ini lombroso menyatakan sebuah teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (biologi kriminal). Teori yang diajukan oleh lombroso melandaskan pada teori evolusi darwin dan hipotesa atavisme.

Menurut lombroso seorang penjahat adalah orang yang memiliki bakat untuk menjadi jahat. Bakat jahat tersebut berasal dari keturunan secara genetik. Bakat jahat tersebut juga tidak dapat ditolak serta tidak dapat dirubah. Melihat pada teori tersebut patut dicermati bahwa teori ini memberikan stigma buruk pada seseorang. Seorang anak penjahat akan dianggap sebagai penjahat pula. Tentu saja teori ini bertentangan dengan kodrat dan hakikat manusia sebagai makhluk Allah SWT. Karena setiap bayi yang baru lahir adalah bagaikan selembar kain putih yang suci dan bersih.

Hipotesa lombroso tentang sifat jahat seseorang terlihat sebagai sebuah argumentasi yang penuh dengan kebencian dan arogansi. Menganggap seseorang sebagai penjahat sebelum membuktikan tuduhan tersebut sangat bertentangan dengan asas hukum pidana yakni asas praduga tak bersalah. Pada akhirnya teori dari lombroso ini melahirkan sebuah tindakan yang menjadi trigger terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Orang yang dianggap jahat tersebut pada akhirnya akan mendapatkan perlakuan buruk dari para penegak hukum.

David hume sebagai tokoh humanisme dalam pokok ajarannya menegaskan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Bagaimana mungkin kita akan memanusiakan manusia bila stigma “binatang” melekat pada diri seseorang. Pada hal setiap orang mendapatkan jaminan untuk terbebas dari rasa takut (freedom of fear) sebagaimana diatur dalam UDHR.

Dalam karyanga tersebut lombroso mendasarkan pada hasil penelitiannya terhadap narapidana di sebuah penjara. Sebagai seorang ahli forensik (kedokteran kehakiman) lombroso meneliti tengkorak kepala para narapidana. Ia mencoba untuk menemukan korelasi antara bentuk fisik dengan sebab kejahatan. Pada akhirnya ia mencetuskan sebuah teori aneh. Menurut lombroso seseorang yang mamiliki bakat jahat memiliki ciri fisik tertentu seperti wajah asimetris; bibir yang tebal; rambut keriting; hidung pesek; dagu lancip; tulang pipi yang keras.

Penulis menilai ada begitu banyak kesalahn dalam teori ini. Teori ini sangat tidak objektif karena secara tidak langsung menyudutkan orang berkulit hitam (negroid dan afroamerika). Ciri fisik yang dilampirkan lombroso sangat identik dengan ciri fisik ras kulit hitam. Penelitian lombroso dilakukan pada abad pertengahan dimana pada saat itu praktik perbudakan tumbuh subur. Fakta yang terjadi adalaha sebagian besar penghuni penjara adalah para budak kulit hitam. Di negara eropa seperti Prancis maupun Italia pada masa itu warga kulit putih amat jarang menjadi penghuni penjara. Orang kulit putih memiliki status sosial yang tinggi. Dari kelemahan tersebut penulis melihat bahwa teori amat bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Teori ini telah runtuh digantikan oleh teori lain yang masuk akal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...