Oleh wongbanyumas
Indonesia sebagai sebuah Negara yang melandaskan pada konsep Negara kesejahteraan merupakan sebuah Negara yang besar. Dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 juta jiwa Indonesia merupakan yang padat penduduk. Dalam sebuah Negara perekonomian ditentukan oleh banyaknya lapangan pekerjaan bagi warga Negara. Dari jumlah 250 juta jiwa, penduduk Indonesia yang berkerja di sektor informal sebanyak 40.702.603 jiwa (19%), seperti pedagang kecil, penjual jasa (tukang ojek, becak, kuli, dan lain-lain), serta buruh yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak lain (majikan-pekerja).
Berbeda dengan pekerja dari sektor formal yang mendapat dan jaminan kepastian melalui asuransi. Pekerja dari sektor informal tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari pemerintah. Padahal UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selanjutnya amanat tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1974 Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Membebankan kepada pemerintah untuk melaksanakan dan membina suatu Sistem Jaminan Sosial sebagai perwujudan daripada sekuritas sosial dan sebagai wahana utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial.”
Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebelum melangkah lebih lanjut membahas Askesos kita harus mengetahui apakah Askesos itu sendiri. Askesos merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka memberikan jaminan atas resiko yang mungkin muncul dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) adalah “sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi warga masyarakat sebagai. pekerja mandiri di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga yang menderita sakit, mengalami kecelakaan dan/atau meninggal dunia yang belum terjangkau oleh asuransi lain”.
Askesos adalah suatu sistem perlindungan untuk memberikan pertanggungan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat terhadap risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia, sakit, atau mengalami kecelakaan. Selama ini pekerja informal tidak dilindungi dengan payung hukum (Undang-undang). Sehingga status pekerja informal juga menjadi kurang jelas. Dalam hal pemberian jaminan atas resiko yang mungkin timbul, belum ada pihak yang mengasuransikan para pekerja sector informal tersebut.
Definisi pekerja mandiri di sektor informal adalah pekerja atau kelompok usaha ekonomi yang tidak mempunyai majikan dan/atau mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan hukum. Dari definisi tersebut tersirat bahwa pekerja informal tidak memiliki struktur kelembagaan karena tidak mempunyai atasan serta tidak berbadan hukum. Karena tidak berada dalam suatu struktur alias pekerja mandiri ini menyebabkan pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan melalui asuransi. Pada pekerja informal banyak asuransi yang diprogramkan oleh pemerintah antara lain ASKES (asuransi kesehatan masyarakat miskin), TASPEN, Jamsostek, dll.
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama ini menggunakan pengertian/definisi mengenai sektor informal berdasarkan kategori dari status pekerjaan dari pekerja. Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Seperti diketahui, sejak tahun 2001 BPS membagi status pekerjaan menjadi 7 kategori, yaitu:
a. Berusaha sendiri
b. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar
c. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar
d. Buruh/Karyawan/Pegawai
e. Pekerja bebas di pertanian
f. Pekerja bebas di non pertanian
g. Pekerja tak dibayar
Kita juga harus melihat definisi asuransi berdasarkan KUHD. Pada pasal 246 dinyatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi asuransi tadi terdapat unsur-unsur yang dapat kita kaji lebih lanjut, antara lain:
1. Perjanjian
Pada askesos ada perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Perjanjian penanggungan dalam Askeseos sifatnya sebagai sebuah perjanjian timbal balik dimana tertanggung mempunyai kewajiban membayar premi dan berhak atas ganti rugi bila terjadi evenement. Sedangkan penanggung berhak untuk menerima premi serta wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Secara keseluruhan hak tertanggung adalah :
1. Mendapatkan Polis ASKESOS dan Kartu Tanda Peserta.
2. Mendapakan klaim dana pertanggungan sebagai berikut:
1) Tertanggung sakit (sakit minimal 10 hari berturut-turut atau 3 hari rawat inap yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah): Rp 100.000,-, hanya 1 (satu) kali per tahun.
2) Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah (dengan memberikan atau melampirkan surat keterangan dokter atau RT): Rp 100.000,- per tahun, hanya 1 (satu) kali.
3) Pembayaran klaim pada poin 1 dan 2 hanya dibayarkan 1 (satu) kali per tahun.
4) Tertanggung meninggal dunia akan diberikan dana pertanggungan sebesar:
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun I: Rp 200.000,-.
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun II: Rp. 400.000,-
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun III: Rp. 600.000,-
· Bila terjadi ataupun tidak terjadi risiko setelah masa pertanggungan berakhir, maka dana premi yang merupakan tabungan akan dibayarkan penuh, sesuai jumlah premi yang telah disetor.
· Bila peserta mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan berakhir, maka premi dibayarkan sebesar jumlah premi yang telah disetorkan.
2. Para pihak
Para pihak dalam pertanggungan asuransi Askesos adalah masyarakat (pekerja sector informal) sebagai tertanggung. Sebagai pihak penanggung dalam Askesos adalah yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi tersebut.
3. Premi
Premi dalam asuransi sebagai pembayaran terhadap penjaminan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung. Pada dasarnya premi dalam askesos bukan sebagai kewajiban melainkan juga sebagai sebuh investasi bagi tertanggung. Premi dalam askesos besaranya sangat membantu masyarakat kecil yakni Rp 5.000 per bulan yang paling lambat dibayarkan kepada petugas pada tanggal 10 setiap bulan.
4. Kerugian/resiko
Karena pada umumnya pekerja informal tidak mendapat asuransi maka resiko yang sering timbul adalah karena sakit atau kematian. Ketika pekerja tersebut sakit maka tidak dapat mencari penghasilan untuk keluarga. Sehingga secara otomatis pendapatan dalam keluarga tersebut akan berkurang. Resiko tersebutlah yang dipertanggungkan dalam asuransi Askesos.
5. Peristiwa tak tentu
Peristiwa tak tentu sebagai sayarat adanya suatu ganti kerugian dalam asuransi mutlak harus ada. Pada Askesos peristiwa tak tentu yang diperjanjikan adalah sakit dan kematian. Dimana jika terjadi hal demikian maka masyarakat mendapatkan uang ganti rugi yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan premi asuransi tersebut.
Ketika berbicara para pihak kita akan membicarakan penanggung. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 pihak yang merangkap sebagai penanggung dikenal sebagai Pelaksana Askesos yakni Organisasi sosial/Yayasan/Lembaga pelaksana dengan kriteria: memiliki struktur organisasi yang jelas, manajemen yang baik dan pelayanan profesional, memiliki kepengurusan dan bersedia membentuk tim pengelola Askesos dan BKSP, mempunyai kegiatan pelayanan dan bantuan sosial, serta mempunyai Usaha Ekonomi Produktif yang sudah berkembang, lembaga pelaksana Askesos tersebut telah ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah provinsi.
Sasaran dan kriteria kepesertaan ASKESOS dapat terdiri atas:
a. Single insurance: pencari nafkah utama dalam keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal secara individu.
b. Family insurance: keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal yang menjadi peserta untuk memberikan perlindungan sosial dalam bentuk jaminan pendapatan keluarga.
c. Group insurance: kelompok keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal (misalnya Kelompok Usaha Bersama) yang menjadi peserta untuk memberikan Jaminan Kesejahteraan Sosial pada pendapatan keluarga.
d. Society insurance: Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Sosial / Yayasan / Organisasi Non-Pemerintah menjadi peserta untuk membeikan perlindungan sosial dalam bentuk Jaminan Kesejahteraan Sosial pendapatan keluarga bagi warga binaan / klien / dampingan sosialnya.
Berdasarkan konvensi ILO no. 102 tahun 1952 yaitu konvensi tentang jaminan sosial, jaminan sosial didefinisikan sebagai jaminan yang dilakukan oleh masyarakat untuk:
1. Mengganti hilangnya pendapatan dari bekerja sebagai akibat beberapa kejadian seperti sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, pengangguran, ketidakberdayaan, usia tua dan meninggalnya pencari nafkah.
2. Menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
3. Memberikan tunjangan bagi keluarga yang memiliki anak kecil’.
Manfaat dari Askesos bagi pekerja mandiri dan pekerja informal adalah :
a. Mendapatkan pengganti pendapatan (income) bila peserta mengalami musibah, menderita sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
b. Memiliki tabungan yang sesuai dengan premi yang dibayarkan setiap bulan, karena premi/iuran akan dikembalikan ada atau tidak ada klaim.
c. Mempertahankan pendapatan apabila pencari nafkah utama mengalami musibah.
d. Mendorong pola hidup hemat dan membiasakan menabung.
Perlindungan yang diberikan oleh Askesos pada dasarnya merupakan hal yang unik. Karena dalam program ini berbagai bentuk perlindungan diberikan. Pada Askesos antara asuransi dan tabungan dijadikan satu. Ketika nantinya jangka waktu pertanggungan habis dan tidak terjadi evenement maka uang akan dikembalikan. Karena premi yang dibayarkan selama ini dianggap sebagai uang tabungan masyarakat. Kemudian yang menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja sector informal adalah persyaratan untuk mengikuti program asuransi ini. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal.
2. Pencari nafkah utama dalam keluarga dengan penghasilan minimal Rp 300.000,- per bulan.
3. Umur 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
4. Memiliki identitas diri yang sah atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
5. Mengisi formulir peserta yang telah disediakan.
6. Membayar premi sebesar Rp 5.000,- per bulan selama masa pertanggungan dan khusus untuk rintisan uji coba 3 (tiga) tahun.
Sebagai sebuah perjanjian pertanggungan tentunya Askesos juga mempunyai resiko terjadinya evenement. Jika terjadi evenement masyarakat yang terdaftar sebagai anggota dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan dana ganti rugi kepada petugas lapangan. Dalam pengajuan kliam tertanggung harus memenuhi syarat antara lain :
1. Mengisi formulir klaim yang telah disediakan.
2. Melampirkan bukti diri ahli waris (klaim meninggal dunia).
3. Melampirkan polis asli.
4. Melampirkan surat kematian (klaim meninggal).
5. Melampirkan surat dokter.
6. Melampirkan surat keterangan dari yang berwenang (klaim kecelakaan).
Askesos baru diterapkan menyeluruh sejak tahun 2007, sedangkan ujicoba sudah ada sejak 1997. Hingga September 2008, program Askesos baru berhasil mencakup 144.600 kepala keluarga dengan 671 lembaga pelaksana Askesos. Tahun 2008 pelaksanaan Askesos di 33 provinsi ditargetkan bisa bertambah 42.600 kepala keluarga dengan 195 lembaga pelaksana. Tahun 2009 ditargetkan peserta Askesos bertambah 60.000 kepala keluarga dengan 300 lembaga pelaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...