Pages

Fenomena Main Hakim Sendiri dan Masyarakat Sakit Jiwa



Oleh Wongbanyumas
Belakangan ini kita sering menonton atau membaca berita mengenai begal. Mulai dari banyaknya begal yang beraksi merampas motor sampai dengan berita adanya begal yang dikeroyok dan bahkan di bakar massa. Masyarakat merasa sangat resah dengan adanya begal. Hal ini tentunya membatasi ruang gerak masyarakat. Karena ketakutan sewaktu-waktu akan menjadi korban.

Begal pada dasarnya adalah penjahat yang melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor. Begal ada yang menggunakan kekerasan brutal dan ada pula yang melakukan paksaan secara halus. Ada begal yang menghentikan motor korban kemudian baru merampas baik dengan kekerasan atau tidak. Ada pula begal yang langsung sikat alias main tembak atau bacok korban ketika korban masih mengendarai motor.
Apapun gayanya tetap begal menjadi momok menakutkan, terlebih bagi masayarakat ibukota. Begal marak di jumpai di daerah pinggiran kota. Mereka membentuk sindikat kelompok kejahatan. Bukan hanya masalah harta tetapi juga aksi begal yang begitu brutal dan nekat. Para begal kini tak ragu untuk menghabisi nyawa korbannya. Konon begal yang brutal dan nekad adalah begal baru. Mereka begitu berani menghabisi nyawa orang tanpa takut.
Di Podok Aren terjadi kasus pembakaran begal oleh massa. Masayarakat yang sudah tidak tahan dengan kelakuan begal akhirnya memutuskan menghabisi nyawa sang begal. Sang begal pun telah mati hangus. Kini mungkin tersisa penyesalan para pelaku. Sebab mereka telah menghabisi nyawa (membunuh) orang lain. Ini semua adalah kegiatan main hakim sendiri.
Main hakim sendiri dikenal juga dengan istilah eigenrichting. Eigenrichting adalah tindakan yang dilakukan diluar hukum untuk mencari keadilan atau menindak orang lain sesuai kemauan sendiri. Hukum melarang kita untuk bertindak di luar jalur hukum. Untuk menegakkan hukum itu sendiri ada perangkatnya yaitu para penegak hukum. Siapa sajakah para penegak hukum itu? Polisi, jaksa, dan hakim adalah para penegak hukum.
Lalu bagaimana kasus Kompol Budi Gunawan yang disebut hakim Sarpin bukan penegak hukum? Ah itu sih akal-akalan hakim Sarpin untuk membebaskan BG dari jerat hukum. Mungkin Sarpin tidak paham konsep Praperadilan.
Oke kita balik lagi soal penegakan hukum yang ada aturan mainnya. Semuanya diatur dalam hukum acara pidana yaitu bagaimana hukum pidana dijalankan. Diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai panduannya. Di situ dijelaskan mulai dari penyidikan, penyelidikan, penahanan, penuntutan, dll.
Eigenrichting adalah sebuah fenomena sosial. Main hakim sendiri ada korelasi dengan tingkat kebahagiaan dan kepuasan masyarakat. Pada masayarakat yang bahagia jarang sekali ditemui tindakan main hakim sendiri. Masyarakat akan mempercayakan kepada sistem yang ada untuk memperbaiki keadaan. Begitu pula masyarakat yang merasa puas dengan kinerja negara (pemerintah cq polisi) akan jarang ditemui tindakan main hakim sendiri.
Maraknya tindakan main hakim sendiri di negeri ini merupakan buah dari penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul atau bahkan lembut ke atas. Kita dapat mengakses banyak berita dan liputan mengenai buruknya penegakan hukum di negeri ini. Mulai dari hakim yang disuap, jaksa nakal, pengacara kotor, dan sampai ke polisi gendut korup. Semuanya menghadirkan distrust kepada otoritas penegak hukum.
Masyarakat kerap disajikan berita bebasnya para koruptor dari jerat hukum. Hal ini berbanding terbalik ketika sang terdakwa hanyalah rakyat kecil yang melakukan pidana biasa seperti penipuan atau pencurian ayam. Berita seperti ini selalu terulang dan membentuk sebuah memori yang kuat bahwa negara ini tidak adil.
Keadilan adalah sebuah perasaan yang terdalam. Semua manusia merasa bahwa keadilan harus terekspresikan dalam kehidupan. Semua orang ingin diperlakukan adil (equal and fair). Maka ketika muncul ketidak adilan maka jiwa manusia akan berteriak memberontak. Tentunya kita semua menginginkan adanya sistim penegakan hukum yang adil bukan? Ketika perasaan tidak adil itu muncul maka ada keinginan untuk melihat semuanya kembali normal.
Ketidakadilan merupakan sebuah gangguan terhadap keseimbangan. Ketidakadilan merusak tatanan moral dan perasaan masyarakat. Ketidakadilan melahirkan sikap pemberontakan. Ketidakadilan melahirkan masyarakat sakit jiwa. Ya kesadaran dalam jiwa masyarakat terusik.
Jangan menyapu dengan sapu yang berlumuran lumpur. Adagium yang berlaku bahwa untuk menegakkan hukum haruslah dengan perangkat penegak hukum yang bersih. Nah yang menjadi masalah ketika masyarakat merasakan tidak adil mereka justru melihat ketidakadilan itu muncul karena ulah penegak hukum. Bukan satu atau dua institusi atau golongan, melainkan semua penegak hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
Ketika ketidakpercayaan muncul maka masyarakat akan berfikir keras bagaimana caranya menegakkan keadilan menurut versinya sendiri. Ini yang bahaya dan mesti dihindarkan. Apalagi jika masayarakat meyakini konsep ‘mata dibayar dengan mata’. Artinya setiap pembunuhan harus diganti dengan nyawa si pembunuh. Main hakim sendiri akan menimbulkan kepuasan dalam batin karena merasa sudah memperbaiki apa yang dirasa tidak sesuai tatanan. Namun sayang hal ini justru melahirkan dendam tak berujung dan sangat berbahaya. Masayarakat bisa bertindak sesuka hati jika ini dibiarkan.
Maraknya tindakan eigenrichting pertanda bahwa masyarakat mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa muncul dalam beberapa bentuk berupa kecemasan, stress, ketakutan, depresi, marah, sakit hati, trauma, kecemasan, kesedihan atau masalah emosi lainnya. Berita terkini di Kompas menyebutkan bahwa jumlah penderita sakit jiwa di DKI hinga Triwulan dua tahun 2011 telah mencapai angka 306.621 orang. Jika dibandingkan dengan kasus yang sama pada tahun 2010 tercatat jumlah penderita sakit jiwa sebanyak 150.029 orang ini berarti terjadi pertumbuhan penderita sakit jiwa di DKI hingga 100%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...