Pages

Beternak Tikus Putih

Oleh wongbanyumas

Tikus putih termasuk dalam keluarga rodentia sehingga masih termasuk kerabat dengan hamster, gerbil, tupai, dan mahluk pengerat lainnya. Tikus putih yang kita bicarakan kali ini adalah tikus mencit mus musculus. Bagi para pecinta reptil seperti ular atau pun biawak tikus putih adalah makanan yang populer. Tikus sangat digemari lantaran kandungan gizi yang dimiliki lebih banyak dari pakan lain seperti katak atau burung emprit. Tikus putih (mencit) sangat mudah dikembang biakkan.

Untuk memulai melakukan breeding mencit yang paling penting adalah menyiapkan indukan. Indukan memegang peranan penting dalam proses breeding. Indukan yang baik dan sehat akan menghasilkan banyak anakan. Tak hanya menyiapkan indukan kita juga harus menyiapkan fasilitas breeding serta pakan.

Untuk memulai breeding kita memilih calon indukan yang telah matang kelamin. Induk yang siap kawin adalah yang berumur lebih dari dua bulan. Untuk membedakan jantan dan betina bagi para pemula sangat sulit. Sebenarnya caranya sangat mudah untuk membedakan jenis kelamin tikus putih. Coba pegang buntut hingga tubuh tikus menggantung dan lihat bagian anus. Untuk tikus jantan akan terlihat buah zakar yang cukup besar sedangkan pada tikus betina tidak ada.

Setelah mendapat sepasang induk langkah selanjutnya adalah dengan mencampurkannya. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal kita dapat menggunakan rasioa satu ekor pejantan dengan tiga ekor betina. Biarkan mereka ‘bermain’ bersama sesuai instingnya dan ga perlu diajarin lho... :p

Wadah yang dapat kita gunakan bermacam-macam mulai dari aquarium sampai bak fiber. Wadah tersebut terserah anda dan sesuaikan dengan kantong anda. Ketika melakukan pencampuran induk stimulasikan dengan taoge. Taoge terkenal sebagai obat mujarab untuk memperbanyak anak tikus. Indukan yang diberi paka taoge biasanya lebih tokcer dan anaknya sangat banyak.

Coba sesekali anda cermati para indukan betina. Masa kehamilan tikus putih adalah dua pekan. Setelah satu pekan lebih akan terlihat perut tikus membesar dan tampak jendolan. Kalau kita angkat ekornya maka akan terlihat seperti buah pear yang ranum. Segera kita pisahkan dari tikus yang lain. Tempatkan di tempat yang tenang agar sang ibu tidak mengalami stress. Berikan pakan dan minum yang cukup agar gizi sang induk tetap oke. Sebab pasca melahirkan sang induk harus menyusui selama dua pekan lebih.

Setelah beberapa hari dipisah sang induk biasanya segera melahirkan anaknya. Anak tikus (cindil) yang berwarna merah sangat kecil seukuran seruas jari saja. Induk betina yang telah dipisah soliter akan menjaga dan mengawasi anaknya. Jangan sampai indukan ini stress atau kekurangan makan/minum karena mereka bisa memakan anaknya sendiri. Pada saat awal kelahiran jangan kaget jika anda menemukan anak tikus yang dimakan. Tak perlu khawatir karena yang dimakan itu adalah anakan yang cacat.

Berikan pakan yang berkualitas mulai dari campuran biji-bijan dan voer (pur) ayam. Air minum pun jangan sampai telat agar sang ibu tidak kehabisan cairan tubuh ketika menyusui. Selama satu pekan pertama cindil masih sangat merah. Pekan kedua bulu mulai tumbuh dengan cepat. Memasuki pekan ketiga bulu telah tumbuh dengan sempurna dan tikus muda mulai berjalan-jalan walaupun matanya masih tertutup. Pekan ketiga mata mulai terbuka dan anakan sudah dapat makan sendiri. Selanjutnya angkat indukan anda. Dalam dua bulan anak tikus tadi akan besar dan siap dikawinkan kembali. Selamat mencoba...

Diculik Facebook

Oleh Wongbanyumas

Semua user internet pasti mempunyai akun pada jejaring sosial, baik facebook maupun twitter. Bak jamur di musim hujan pertumbuhan akun jejaring sosial dan micro blogging itu tumbuh sangat pesat. Banyak orang yang memanfaatkan situs jejaring ini. Paling hot adalah facebook yang merupakan hasil karya Mark Zukerberg. Pengguna facebook sampai dengan saat ini telah menembus angka lima juta user. Hal yang sangat besar bagi sebuah situs jejaring sosial.

Facebook menjadi yang populer saat ini. Tak pelak mulai artis hingga anak SD pun mempunyai akun facebook. Tak jarang para user facebook tersandera oleh akunnya. Ketika mereka membuka mata hal yang dilakukan adalah cek status atau melihat pemberitahuan. Begitu pun kesehariannya dihabiskan bersama layar handphone atau layar monitor.

Beberapa kali publik digegerkan oleh peristiwa penculikan. Penculikan tersebut lebih tepat disebut dengan dibawa lari atau kabur. Biasanya korbannya adalah mereka para gadis usia belia dan masih menempuh pendidikan di sekolah. Korban tertipu oleh teman yang mereka kenal di facebook. Teman ini begitu spesial dan istimewa. Mungin belum pernah ada sosoknya di dunia maya. Ya inilah dunia maya yang menawarkan banyak hal yang maya.

Semua terlihat indah dan menarik di dunia maya. Cukup dengan mengedit profil dan mengganti foto profil maka akan terbentuklah sosok baru yang belum dikenal sebelumnya. Sialnya banyak gadis belia yang tertipu oleh topeng maya ini. Tak jarang mereka dijanjikan oleh teman baru mereka dengan berbagai hadiah. Tak jarang teman spesial itu mengajak pergi sang gadis pujaannya.

Tipuan dunia memang halus dan sulit untuk diduga. Kadang belum tentu sosok profil yang menjadi teman dalam dunia maya kita kenal dengan baik. Maka berhati-hatilah dalam berfacebook ria bagi anda. Dunai maya hanya sebagai tempat bermain.

Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy

Suatu petang, di Tahun 1525. Penjara tempat tahanan orang-orang di situ terasa hening mencengkam. Jeneral Adolf Roberto, pemimpin penjara yang terkenal bengis, tengah memeriksa setiap kamar tahanan.


Setiap banduan penjara membongkokkan badannya rendah-rendah ketika 'algojo penjara' itu melintasi di hadapan mereka. Kerana kalau tidak, sepatu 'boot keras' milik tuan Roberto yang fanatik Kristian itu akan mendarat di wajah mereka. Roberto marah besar ketika dari sebuah kamar tahanan terdengar seseoran mengumandangkan suara-suara yang amat ia benci. "Hai...hentikan suara jelekmu! Hentikan...!" Teriak Roberto sekeras-kerasnya sambil membelalakkan mata. Namun apa yang terjadi? Laki-laki di kamar tahanan tadi tetap saja bersenandung dengan khusyu'nya. Roberto bertambah berang. Algojo penjara itu menghampiri kamar tahanan yang luasnya tak lebih sekadar cukup untuk satu orang.


Dengan marah ia menyemburkan ludahnya ke wajah tua sang tahanan yang keriput hanya tinggal tulang. Tak puas sampai di situ, ia lalu menyucuh wajah dan seluruh badan orang tua renta itu dengan rokoknya yang menyala. Sungguh ajaib... Tak terdengar secuil pun keluh kesakitan. Bibir yang pucat kering milik sang tahanan amat galak untuk meneriakkan kata Rabbi, wa ana 'abduka... Tahanan lain yang menyaksikan kebiadaban itu serentak bertakbir sambil berkata, "Bersabarlah wahai ustaz...InsyaALlah tempatmu di Syurga."


Melihat kegigihan orang tua yang dipanggil ustaz oleh sesama tahanan, 'algojo penjara' itu bertambah memuncak marahnya. Ia memerintahkan pegawai penjara untuk membuka sel, dan ditariknya tubuh orang tua itu keras-kerasnya sehingga terjerembab di lantai.


"Hai orang tua busuk! Bukankah engkau tahu, aku tidak suka bahasa hinamu itu?! Aku tidak suka apa-apa yang berhubung dengan agamamu! Ketahuilah orang tua dungu, bumi Sepanyol ini kini telah berada dalam kekuasaan bapa kami, Tuhan Jesus. Anda telah membuat aku benci dan geram dengan 'suara-suara' yang seharusnya tidak didengari lagi di sini. Sebagai balasannya engkau akan kubunuh. Kecuali, kalau engkau mahu minta maaf dan masuk agama kami."


Mendengar "khutbah" itu orang tua itu mendongakkan kepala, menatap Roberto dengan tatapan yang tajam dan dingin. Ia lalu berucap, "Sungguh...aku sangat merindukan kematian, agar aku segera dapat menjumpai kekasihku yang amat kucintai, ALlah. Bila kini aku berada di puncak kebahagiaan karena akan segera menemuiNya, patutkah aku berlutut kepadamu, hai manusia busuk? Jika aku turuti kemahuanmu, tentu aku termasuk manusia yang amat bodoh."


Sejurus sahaja kata-kata itu terhenti, sepatu lars Roberto sudah mendarat di wajahnya. Laki-laki itu terhuyung. Kemudian jatuh terkapar di lantai penjara dengan wajah berlumuran darah. Ketika itulah dari saku baju penjaranya yang telah lusuh, meluncur sebuah 'buku kecil'. Adolf Roberto berusaha memungutnya. Namun tangan sang Ustaz telah terlebih dahulu mengambil dan menggenggamnya erat-erat. "Berikan buku itu, hai laki-laki dungu!" bentak Roberto.

"Haram bagi tanganmu yang kafir dan berlumuran dosa untuk menyentuh barang suci ini!"ucap sang ustaz dengan tatapan menghina pada Roberto. Tak ada jalan lain, akhirnya Roberto mengambil jalan paksa untuk mendapatkan buku itu. Sepatu lars seberat dua kilogram itu ia gunakan untuk menginjak jari-jari tangan sang ustaz yang telah lemah.


Suara gemeretak tulang yang patah terdengar menggetarkan hati. Namun tidak demikian bagi Roberto. Laki-laki bengis itu malah merasa bangga mendengar gemeretak tulang yang terputus. Bahkan 'algojo penjara' itu merasa lebih puas lagi ketika melihat tetesan darah mengalir dari jari-jari musuhnya yang telah hancur.


Setelah tangan tua itu tak berdaya, Roberto memungut buku kecil yang membuatnya baran. Perlahan Roberto membuka sampul buku yang telah lusuh. Mendadak algojo itu termenung. "Ah...seperti aku pernah mengenal buku ini. Tetapi bila? Ya, aku pernah mengenal buku ini."


Suara hati Roberto bertanya-tanya. Perlahan Roberto membuka lembaran pertama itu. Pemuda berumur tiga puluh tahun itu bertambah terkejut tatkala melihat tulisan-tulisan "aneh" dalam buku itu. Rasanya ia pernah mengenal tulisan seperti itu dahulu. Namun, sekarang tak pernah dilihatnya di bumi Sepanyol.


Akhirnya Roberto duduk di samping sang ustaz yang sedang melepaskan nafas-nafas terakhirnya. Wajah bengis sang algojo kini diliputi tanda tanya yang dalam. Mata Roberto rapat terpejam. Ia berusaha keras mengingat peristiwa yang dialaminya sewaktu masih kanak-kanak.


Perlahan, sketsa masa lalu itu tergambar kembali dalam ingatan Roberto. Pemuda itu teringat ketika suatu petang di masa kanak-kanaknya terjadi kekecohan besar di negeri tempat kelahirannya ini. Petang itu ia melihat peristiwa yang mengerikan di lapangan Inkuisisi (lapangan tempat pembantaian kaum muslimin di Andalusia). Di tempat itu tengah berlangsung pesta darah dan nyawa. Beribu-ribu jiwa tak berdosa gugur di bumi Andalusia.


Di hujung kiri lapangan, beberapa puluh wanita berhijab (jilbab) digantung pada tiang-tiang besi yang terpancang tinggi. Tubuh mereka bergelantungan tertiup angin petang yang kencang, membuat pakaian muslimah yang dikenakan berkibar-kibar di udara. Sementara, di tengah lapangan ratusan pemuda Islam dibakar hidup-hidup pada tiang-tiang salib, hanya karena tidak mahu memasuki agama yang dibawa oleh para rahib.


Seorang kanak- kanak laki-laki comel dan tampan, berumur sekitar tujuh tahun, malam itu masih berdiri tegak di lapangan Inkuisisi yang telah senyap. Korban-korban kebiadaban itu telah syahid semua. Kanak kanak comel itu melimpahkan airmatanya menatap sang ibu yang terkulai lemah di tiang gantungan. Perlahan-lahan kanak - kanak itu mendekati tubuh sang ummi yang tak sudah bernyawa, sambil menggayuti abinya. Sang anak itu berkata dengan suara parau, "Ummi, ummi, mari kita pulang. Hari telah malam. Bukankah ummi telah berjanji malam ini akan mengajariku lagi tentang alif, ba, ta, tsa....? Ummi, cepat pulang ke rumah ummi..."


Budak kecil itu akhirnya menangis keras, ketika sang ummi tak jua menjawab ucapannya. Ia semakin bingung dan takut, tak tahu apa yang harus dibuat . Untuk pulang ke rumah pun ia tak tahu arah. Akhirnya budak itu berteriak memanggil bapaknya, "Abi...Abi...Abi..." Namun ia segera terhenti berteriak memanggil sang bapa ketika teringat petang kelmarin bapanya diseret dari rumah oleh beberapa orang berseragam.


"Hai...siapa kamu?!" jerit segerombolan orang yang tiba-tiba mendekati budak tersebut. "Saya Ahmad Izzah, sedang menunggu Ummi..." jawabnya memohon belas kasih. "Hah...siapa namamu budak, cuba ulangi!" bentak salah seorang dari mereka. "Saya Ahmad Izzah..." dia kembali menjawab dengan agak kasar. Tiba-tiba "Plak! sebuah tamparan mendarat di pipi si kecil. "Hai budak...! Wajahmu cantik tapi namamu hodoh. Aku benci namamu. Sekarang kutukar namamu dengan nama yang lebih baik. Namamu sekarang 'Adolf Roberto'...Awas! Jangan kau sebut lagi namamu yang buruk itu. Kalau kau sebut lagi nama lamamu itu, nanti akan kubunuh!" ancam laki-laki itu."


Budak itu mengigil ketakutan, sembari tetap menitiskan air mata. Dia hanya menurut ketika gerombolan itu membawanya keluar lapangan Inkuisisi. Akhirnya budak tampan itu hidup bersama mereka.


Roberto sedar dari renungannya yang panjang. Pemuda itu melompat ke arah sang tahanan. Secepat kilat dirobeknya baju penjara yang melekat pada tubuh sang ustaz. Ia mencari-cari sesuatu di pusat laki-laki itu. Ketika ia menemukan sebuah 'tanda hitam' ia berteriak histeria, "Abi...Abi...Abi..." Ia pun menangis keras, tak ubahnya seperti Ahmad Izzah dulu. Fikirannya terus bergelut dengan masa lalunya. Ia masih ingat betul, bahwa buku kecil yang ada di dalam genggamannya adalah Kitab Suci milik bapanya, yang dulu sering dibawa dan dibaca ayahnya ketika hendak menidurkannya. Ia jua ingat betul ayahnya mempunyai 'tanda hitam' pada bahagian pusat.


Pemuda bengis itu terus meraung dan memeluk erat tubuh tua nan lemah. Tampak sekali ada penyesalan yang amat dalam atas tingkah-lakunya selama ini. Lidahnya yang sudah berpuluh-puluh tahun lupa akan Islam, saat itu dengan spontan menyebut, "Abi... aku masih ingat alif, ba, ta, tha..." Hanya sebatas kata itu yang masih terakam dalam benaknya.

Sang ustaz segera membuka mata ketika merasakan ada tetesan hangat yang membasahi wajahnya. Dengan tatapan samar dia masih dapat melihat seseorang yang tadi menyeksanya habis-habisan kini sedang memeluknya. "Tunjuki aku pada jalan yang telah engkau tempuhi Abi, tunjukkan aku pada jalan itu..." Terdengar suara Roberto meminta belas.


Sang ustaz tengah mengatur nafas untuk berkata-kata, lalu memejamkan matanya. Air matanya pun turut berlinang. Betapa tidak, jika setelah puluhan tahun, ternyata ia masih sempat berjumpa dengan buah hatinya, di tempat ini. Sungguh tak masuk akal. Ini semata-mata bukti kebesaran Allah.


Sang Abi dengan susah payah masih boleh berucap. "Anakku, pergilah engkau ke Mesir. Di sana banyak saudaramu. Katakan saja bahwa engkau kenal dengan Syaikh Abdullah Fattah Ismail Al-Andalusy. Belajarlah engkau di negeri itu," Setelah selesai berpesan sang ustaz menghembuskan nafas terakhir dengan berbekal kalimah indah "Asyahadu anla IllaahailALlah, wa asyahadu anna Muhammad Rasullullah...'. Beliau pergi dengan menemui Rabbnya dengan tersenyum, setelah sekian lama berjuang dibumi yang fana ini.


Kini Ahmah Izzah telah menjadi seorang alim di Mesir. Seluruh hidupnya dibaktikan untuk agamanya, 'Islam, sebagai ganti kekafiran yang di masa muda sempat disandangnya. Banyak pemuda Islam dari berbagai penjuru berguru dengannya..."


Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy.

Benarlah firman Allah...

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama ALlah, tetaplah atas fitrah ALlah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah ALlah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS>30:30)


Syeikh Al-Islam Turki yang terakhir iaitu As-Syeikh Mustafa Al Basri telah menegaskan dalam bukunya ...

Sekularisma yang memisahkan ajaran agama dengan kehidupan dunia merupakan
jalan paling mudah untuk menjadi murtad.

Dari : Al-Manahil

Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...



Menjadikan koperasi sebagai benteng kokoh perekonomian nasional

Oleh wongbanyumas

Enam puluh lima tahu sejak tahun 1945 indonesia merdeka. Tak ada perubahan signifikan terhadap perekonomian negara ini. Impian akan kemakmuran dan kesejahteraan nampaknya akan terwujud dalam waktu yang lama. Tak salah bila kita mulai pupus harapan terhadap mimpi kemakmuran tersebut. Hanya saja dalam kepala ini selalu terbersit sebuah pertanyaan. Bagaimanakah solusi menuju indonesia makmur. Mimpi bahwa semua orang bisa tidur lelap dengan perut kenyang kini adalah omong kosong. Maaf jika saya menampakkan pesimisme terhadap impian ini. Bukan karena tak mampu, namun karena tidak adanya keseriusan pemerintah untuk menuju ke sana.

Pada masa awal kemerdekaan para tokoh bangsa saat itu merumuskan hendak kemana negara ini. Seluruh perangkat negara mulai dibentuk, walaupun dengan bentuk yang sangat sederhana. Dimulai dengan membentuk perangkat dasar seperti lembaga negara dan konstitusi. Kemuadian dibarengai dengan membentuk instrumen vital lain seperti tentara dan departemen-departemen. Tak lupa para tokoh bangsa saat itu juga merumuskan arah pembangunan ekonomi nasional.
 
Pancasila sebagai karya monumental para tokoh bangsa pada masa itu tak hanya mencakup kehidupan sosial dan politik saja. Perekonomian pun tak luput dari gagasan kepancasilaan. Wapres Moh Hatta sangat gencar mengggalakkan koperasi. Koperasi dinilai sebagai perwujudan ekonomi pancasila. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa: “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Hal ini sering ditafsirkan oleh Bung Hatta sebagai koperasi lantaran koperasi menganut asas kekeluargaan.
 
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang artinya bekerja bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
Ø Landasan Idiil = Pancasila
Ø Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
Ø Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
Ø Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Ø Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
Ø Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
Ø Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
Ø Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Bung Hatta mendapatkan gelar Bapak Koperasi karena usahanya yang total dalam mengembangkan koperasi. Gelar ini diperoleh saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Namun jika kita menilik lebih jauh ke belakang kita akan menemukan sejarah panjang perjalanan koperasi. Raden Aria Wiriatmadja (Patih di Purwokerto) awalnya mendirikan sebuah lembaga simpan pinjam. Sebagai seorang hartawan sang patih menggunakan seluruh hartanya untuk operasional koperasi simpan pinjamnya. Bahkan beliau sempat menggunakan kas masjid yang akhirnya dikembalikan secara penuh dan utuh.
 
Usaha patih tersebut dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Wolf pergi ke Eropa untuk belajar lebih lanjut mengenai sistim koperasi. Di eropa saat itu ada dua sistim yang populer yang diusung oleh Franz Hermann Schulze-Delitzsch (sistim Schulze-Delitzsch) dan Friedrich Wilhelm Raiffeisen (sistem Raiffeisen). Wolf akhirnya mengembangkan usaha volksbank tersebut setelah kembali ke purwokerto. Bung Hatta sendiri banyak mendapat inspirasi dari koperasi di eropa khususnya Denmark.

Walaupun penulis tidak mempelajari koperasi secara khusus namun mencoba untuk mengajukan analisis mengenai denyut koperasi saat ini. Sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar dalam perekonomian. Terbukti sejak beberapa kali perekonomian nasional dipukul krisis hebat koperasi selalu bertahan bersama UKM. Kunci keberhasilah koperasi untuk bertahan adalah karena adanya anggota. Menajamen koperasi pada dasarnya sangat bergantung pada anggota. Stiap anggota koperasi punya andil menentukan jalannya usaha koperasi.

Negara Hukum Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Konsep dan Ciri Negara Hukum
Dalam sejarah ketatanegaraan modern di barat pemikiran mengenai negara hukum sangat mengemuka. Namun gagasan ini berawal dari pemikiran Plato sejak jaman yunani. Plato sebagai ahli fikir dan seorang negarawan hendak memikirkan bentuk terbaik sebuah negara. Awalnya menurut Plato penyelenggaraan negara yang baik adalah apabila negara berada di tangan para ahli filsafat (cendikiawan). Namun Plato merubah pandangannya dan berfikir bahwa negara akan dapat diselenggarakan dengan baik apabila berdasarkan sebuah perangkat aturan hukum yang dikenal dengan nomoi.

Negara hukum pada dasarnya bukan semata pemikiran dalam era negara modern. Melainkan sebuah pemikiran panjang sejak zaman yunani kuno dahulu yang dikemukakan pemikir seperti Plato dalam bukunya yang tersohor nomoi dan Aristoteles dalam la politica. Dewasa ini negara hukum identik dengan dua istilah yakni rechstaat dan rule of law. Kedua istilah ini pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan negara hukum.

Konsep rechtstaat berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Gagasan tentang rechstaat lahir sebagai bentuk perlawanan absolutisme raja pada abad ke-tujuh belas. Pemikiran tentang rechtstaats dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law dipopulerkan oleh Albert Venn Dicey pada tahun 1885 melalui bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution. Jika rechstaat dianut oleh negara dengan sistem hukum Continental maka the rule of law dianut oleh sistem hukum Common Law.

F.J. Stahl mengemukakan empat ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
  1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan Negara;
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
  4. Adanya Peradilan Administrasi (PTUN).
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

1. Supremacy of Law.
Supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, preogratif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.

2. Equality before the law.
Persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama; tidak ada peradilan administrasi negara.

3. Due Process of Law.
Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan; singkatnya, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan Parlemen sedemikian diperluas hingga membatasi posisi raja dan pejabat-pejabatnya.

Negara hukum dalam pandangan Ahmad Syahrizal adalah ketika negara melaksanakan kekuasaannya maka negara tunduk terhadap peraturan hukum. Ketika hukum eksis terhadap negara maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya negara akan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku.

Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :

1. Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.

2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

3. Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

5. Organ-organ pendukung yang independen
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, lembaga Ombudsman, Komisi Penyiaran, dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang aspirasi pro-demokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.

6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

7. Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.

8. Peradilan Tata Negara (constitutional court)
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara Hukum modern.

9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.

10. Bersifat Demokratis
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan Kontrol Sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.

Para jurist Asia Tenggara dan Pasifik seperti tercantum dalam buku “The Dymanics Aspects of the rule of law in the Modern Age”, dikemukakan syarat rule of law sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan civic (kewarganegaraan).
Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi tidak dapat dipisahkan dan berjalan beriringan. Hukum dibangun dan ditegakkan dengan nilai demokrasi. Dan demokrasi juga harus diatur dengan hukum. Montesqiue menyatakan bahwa prinsip demokrasi juga harus patuh pada tata aturan yang berlaku.

“…di dalam asosiasi tersebut orang dapat menyatukan dirinya dengan anggota lain, tetapi tetap patuh pada dirinya sendiri, dan tetap menjadi seorang pribadi yang bebas seperti sebelum bergabung dalam asosiasi tersebut.”

Menurut Montesqieu orang yang yang dipercaya menjalankan kekuasaan harus menggunakan hukum sebagai aturan main dalam menjalankan kekuasaannya. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebagaimana dikatakan oleh Ralf Dahrendorf, bahwa Negara Hukum yang Demokratis (NHD) mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial, yaitu, pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik; kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite di mana tak satupun mampu memonopoli jalan menuju ke kekuasaan ; ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik; keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan sosial.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya konsep supremasi konstitusi dan negara hukum. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh yang dihasilkan oleh DPR bersama Presiden.


Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara hukum merupakan cita-cita dan tujuan kehidupan bernegara modern. Sejak awal pembentukan dan perumusan dasar negara ide negara hukum mengemuka. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen secara eksplisit tidak dirumuskan. Melainkan termaktub dalam penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Setelah perubahan UUD 1945 ide negara hukum dicantumkan secara jelas pada Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Menurut Sudargo Gautama 3 ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bukan hanya sebagai negara yang mempunyai seperangkat hukum formal. Melainkan negara yang mendasarkan setiap tindakan baik pemerintah dan rakyatnya berdasarkah hukum. Hukum ada karena tida alasan sebagai mana dinyatakan oleh radbruch yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Dalam kehidupan negara hukum cita-cita atau tujuan utamanya adalah mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini tergambar dalam pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan empat tujuan nasional yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara hukum sama sekali tidak dapat dilepaskan dari konsep negara demokratis. Ralf Dahrendorf, mengajukan empat syarat bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara hukum yang demokratis, yaitu, pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik; kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite di mana tak satupun mampu memonopoli jalan menuju ke kekuasaan ; ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik; keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan sosial.

Pernyataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950:

a. UUD RIS 1949 pasal 1 (1): RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.

b. UUDS 1950 pasal 1 (1): Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Utrech membedakan negara hukum menjadi dua yakni negara hukum formal dan negara hukum materil. Sebagai negara hukum Indonesia merupakan negara hukum materil dan negara hukum formal.

Konsep negara hukum sangat terkait dengan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memegang kedaulatannya melalui sebuah dokumen bernama konstitusi. Hukum bukan hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa melainkan menjamin kepentingan bagi semua orang. Sehingga negara tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah negera hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan bukan absolute rechtsstaat.

Miriam Budiardjo mengemukakan sebuah bentuk negara hukum yang demokratis yakni dengan bentuk demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional merupakan gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi, oleh karena itu sering disebut “pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).

Mengenai Konstitusi

Oleh Wongbanyumas

1. Definisi konstitusi

Setiap negara membutuhkan sebuah aturan hukum dasar dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk itulah konstitusi diadakan dalam kehidupan bernegara. Konstitusi berasal dari kata cume dan statuere yang membentuk kata constituo yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. EC Wade menyatakan bahwa Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Menurut Lasalle pengertian konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb);

2. Apa yang tertulis diatas kertas mengenai lembaga lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara, sama dengan faham kodifikasi;

Carl Schmitt menyatakan bahwa konstitusi dalam beberapa arti yakni:

1. Konstitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara.

2. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum

3. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;

4. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;

Menurut Kelsen Konstitusi menjadi dua arti yakni arti formal dan arti material. Konstutusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang dapat dirubah hanya di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus yang tujuannya untuk mebuat perubahan-perubahan itu lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma yang bersifat umum, khususnya pembentukan undang-undang.

Jika dahulu konstitusi hanya diartikan secara sempit sebagai sebuah undang-undang dasar maka dalam pendapatnya Nikmatul Huda mengambil intisari pendapat James Bryce bahwa konstitusi sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan: pengaturan pendirian lembaga negara yang permanen; fungsi alat kelengkapan negara; hak-hak tertentu yang ditetapkan. CF Strong juga berpendapat bahwa konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan: kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas); hak-hak dari yang diperintah; dan hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah.

Dari berbagai pendapat mengenai konstitusi diatas dapat diambil garis besar mengenai konstitusi sebagai sebuah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam menjalankan segala bentuk kekuasaan dalam sebuah negara dan sebagai sebuah bentuk jaminan perlindungan terhadap hak dasar yang dimiliki oleh warganegara. Landasan sebuah konstitusi adalah adanya kesepa katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo ritas rakyat mengenai perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak dasar masyarakat.

2. Materi muatan Konstitusi

Konstitusi sebagai rule of the game dalam kehidupan bernegara mempunyai materi muatan yang unik dari pada produk perundang-undangan di bawahnya. Menurut J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok yang meliputi:

1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya

2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental

3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

Sedangkan Miriam Budiarjo mempunyai pendapat tersendiri mengenai isi konstitusi memuat ketentuan yang berisi:

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-undang

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Konstitusi pada dasarnya merupana sebuah hukum dasar yang menjadi panduan (guide book) dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Konstitusi dapat berwujud hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan tidak tertulis. Namun tidak semua negara mempunyai konstitusi tertulis. Inggris dan Israel tidak mempunyai konstitusi tertulis dalam bentuk undang-undang dasar.

3. Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Konstitusi

Setiap negara modern memiliki sebuah panduan (konstitusi) sebagai dasar menjalankan pemerintahan. Pada jaman dahulu konstutusi dibuat untuk membatasi kekuasaan para raja dan kaum bangsawan terhadap rakyat. Konstitusi lahir dari sebuah konsep perjanjian agung antara penguasa dengan rakyatnya. Perlahan peranan konstitusi semakin jelas sebagai pengawal hak rakyat dimana rakyat menundukkan diri pada penguasa untuk dipimpin. Ketundukan tersebut harus dibayar dengan kemakmuran dan jaminan bagi rakyat untuk mengakses hak dasar mereka. Hal tersebut dicatatkan dalam sebuah dokumen suci bernama konstitusi.

Konstitusi diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang me nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com po sition which determines the nature of any thing). Dari pendapat tersebut dapat kita temukan bahwa konstitusi memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara. Dalam praktik ketatanegaraan diperlukan sebuah hukum dasar yang menjadi panduan bagaimana negara dan rakyat berinteraksi. Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara sebagai hukum dasar. Konstitusi sebagai sumber hukum tidak hanya dinilai sebagai seperangkat aturan. Melainkan sebuah rangkaian sistemik dari perbuatan manusia yang menentukan isi sebuah hukum.

Konstitusi dalam perkembangan negara modern konstitusi menjamin alat rakyat untuk kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai cita-cita dalam bentuk negara,juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip hukum, haluan negara dan petokan kebijaksanaan yang mengikat penguasa.

konstitusi menurut Hans Kelsen memberi kekuasaan membentuk hukum kepada pihak yang ditentukan. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu :

1. Sebagai Hukum Dasar

Prinsip kedaulatan rakyat yang diejawantahkan dalam konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama rakyat. Konstitusi berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara seperti pembatasan kekuasaan pemerintah dan jaminan akan hak dasar rakyat.

2. Sebagai Hukum Tertinggi

Peraturan hukum dalam suatu negara dapat diperinci dan diurutkan berdasarkan tingkatannya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi menyerupai piramida. Dalam sistim konstitusional, konstitusi mempunyai validitas yang lebih tinggi dibanding perundangan biasa.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi:

a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan;

b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara;

c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga Negara;

d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara;

e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ Negara;

f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center of ceremony;

g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi;

h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)

Tujuan konstitusi menurut Strong adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan Carl Loewenstein menyatakan konstitusi pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yakni: (1) untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; (2) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menempatkan bagi para penguasa tersebut batas kekuasaan mereka.

Konstitusi dalam sistim hukum modern merupakan hukum dasar yang memiliki otoritas tertinggi. Konstitusi bukan semata dokumen yang tercatat di atas kertas. Melainkan sebuah dokumen yang berisi jaminan hak sipil dan perlindungan hak asasi manusia serta sebagai landasan politik nasional.