Pages

Naskah Sumpah Pemuda

POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA

Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja jong soematra (pemoeda soematra), pemoeda Indonesia, sekar roekoen, jong islamieten, jong bataksbond, jong Celebes, pemoeda kaoem betawi, perhimpoenen peladjar Indonesia.

Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 oktober tahoen 1928 di negeri Djakarta. Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjaraan jang diadakan di dalam kerapatan tadi. Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini.

Kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

Pertama: KAMI POETRA-POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

Kedoea : KAMI POETRA-POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

Ketiga : KAMI POETRA-POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar poetoesan ini kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia. Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persetoedjoeannja:
KEMAOEAN, SEDJARAH, BAHASA, HOEKOEM ADAT, PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN

Dan mengeloearkanpengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dengan segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Darah segar baru untuk negeri ku

Oleh wongbanyumas

Menjelang Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan di bulan april tahun depan banyak muncul figur-figur Yang mulai mematut diri di depan kamera. Mereka mulai berpose dan bergaya. Polah dan tingkah mereka sedemikian “genit” bukanlah tanpa alasan. Pemilu Presiden-Wakil Presiden menjadi motivasi mereka tampil berlenggak lenggok bak seorang superstar. Mulai dari mantan petinggi militer hingga adik juru bicara presiden melenggang kangkung di depan kemera. Jutaan rupiah digelontorkan untuk kegiatan show off mereka. Pemilihan umum memang menjadi agenda yang paling ditunggu-tungu pada tahun depan. Momentum Pemilu begi sebagian besar orang punya arti penting. Sebab pada hari itu kita dapat merubah nasib bangsa dengan menggunakan suara kita secara bijak.

Banyaknya calon pemimpin yang mulai unjuk gigi untuk mengikuti kompetisi ini membuat masyarakat sulit untuk menentukan pilihan. Bagi kalangan yang sudah melek informasi dan mengenyam pendidikan berpolitik akan mengetahui siapa saja calon yang baik. Namun di sini saya memposisikan diri sebagai orang awam yang tidak mengerti dunia politik. Jangankan untuk berfikir politik. Untuk makan saja sudah sangat sulit. Namun saya mempunyai sedikit referensi berdasarkan subjektifitas saya.

Daftar calon pemimpin yang wajib dilirik :
1. M. Amin Rais
2. Hidayat Nur Wahid
3. Jimly Ashiddiqie
4. Yudi Crisnandi
5. Din Syamsudin
6. Sri Sultan HB XI


Daftar calon pemimpin yang harus dibuang :
1. Megawati Sukarnoputri
Sudah terbukti gagal.
2. Abdurrahman Wahid
Sudah terbukti gagal
3. S. Bambang Yudhoyono
Sudah terbukti gagal
4. Jusuf Kalla
Sudah terbukti gagal
5. Prabowo subianto
6. Sutiyoso
7. Wiranto

Dari daftar tersebut pasti ada calon yang anda dukung. Terserah kepada anda untuk menentukan pilihan.

Bangkitlah negeriku harapan itu masih ada…

Kuota pencalonan presiden

Oleh wongbanyumas

Akhirnya DPR telah merampungkan undang-undang tentang pemilihan presiden pada bulan oktober kemarin. Undang-undang ini lahir setelah begitu banyak tarik-ulur antar fraksi mengenai ketentuan dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Beberapa hal yang menjadi perdebatan sebelumnya antara lain menenai kuota pencalonan partai politik oleh partai atau gabungan partai. Kemudia juga muncul wacana bahwa presiden atau wakil presiden tidak boleh menjadi pimpinan partai politik. Pada awalnya banyak pandangan dari fraksi-fraksi di DPR mengenai kuota pencalonan partai politik.

Secara garis besar ada tiga pendapat. Pertama, kuota pencalonan presiden adalah tiga puluh persen. Usulan ini diusung oleh dua partai yang menguasai perlemen, yakni Partai Golkar dan PDI-perjuangan. Kedua partai ini berpendapat bahwa kuota tiga puluh persen sebagai upaya penguatan sistem presidensial. Dengan semakin sedikitnya jumlah pasangan calon yang akan melaju dalam kancah pemilu maka diharapkan akan menjadi efektif. Sebab sistem presidensial di negeri ini kacau balau. Salah satu penyebabnya adalah adanya sistem multi partai. Sebab sistem presidensial yang baik adalah didukung dengan partai yang sedikit. Akan tetapi kenyataannya adalah sistem presidensial di Indonesia di dukung dengan sistem partai yang membludak.

Alasan lain yang dikemukakan oleh dua partai ini juga terkait biaya pemilu. Dengan kuota tiga puluh persen maka kemungkinan besar hanya ada dua pasangan calon yang akan bertarung. Pastinya pasangan calon ini didukung oleh partai besar maupun koalisi antar partai kecil. Dengan hanya melibatkan dua pasangan calon maka dapat dipastikan tidak akan ada Pilpres putaran kedua. Pilpres putaran kedua pada tahun 2004 lalu menghabiskan dana sampai dengan 700 milyar. Alangkah baiknya jika uang tersebut tidak menguap untuk dana pemilu.

Kedua, lima belas persen kuota untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya. Usulan ini diwacanakan oleh fraksi PAN. Melalui ketua fraksinya PAN berpendapat bahwa kini masyarakat membutuhkan alternatif dalam memilih pemimpin. Maka dengan kuota lima belas persen dimungkinkan ada empat atau bahkan enam calon presiden. Jangan sampai pemilu yang akan datang hanya didominasi oleh calon yang dikatakan “elu lagi elu lagi”. Harus ada banyak opsi calon pemimpin agar masyarakat tidak terjebak dengan muka-muka lama yang terbukti sudah gagal menyejahterakan Indonesia. Masyarakat kini pun sudah cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.

Ketiga, usulan PKS sebesar dua puluh lima persen. Argumentsi yang diajukan kampir sama dengan Golkar dan PDIP yang menginginkan penguatan sistem presidensial. Namun dalam hal ini PKS memberikan kelonggaran agar nantinya ada Capres-Cawapres alternative. Jika masyarakat hanya disuguhkan dengan dua pasangan calon maka hal tersebut juga akan memberikan dampak bagi masyarakat. Yaitu terjebak dengan pilihan yang “lama”. Denagn kuota dua puluh lima persen setidaknya ada tiga pasangan caloin yang akan melenggang.

Namun akhirnya rapat paripurna DPR memutuskan kuota pencalonan sebesar dua puluh persen. Penentuan kuota ini sebenarnya mempunyai pengaruh yang amat besar terhadap implementasi sistem presidensial. Sistem presidensial pertama kali tercetu di Amerika Serikat pada abad 18. Saat itu konstitusi AS menentukan bahwa kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden. Presiden pertama di dunia adalah George Washington.

Ciri sistem presidensial menurut alan ball dan guy peter adalah:
1. Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi langsung dipilih rakyat.
3. Presiden bukan bagian dari parlemen, tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali melalui impeachment.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.


Mengacu pada pendapat dosen tata Negara, Denny Indrayana. Menurutnya sistem Presidensial di Indonesia dapat di kategorikan menjadi tiga yakni :

1. Presiden sial (minority presidential)

Yakni sistem presidensial yang didukung oleh minoritas fraksi dalam parlemen. Hal inilah yang menimpa Gusdur yang ketika itu menjadi presiden berkat dukungan poros tengah yang terdiri dari partai-partai kecil. Sehingga kedudukan parlemen jika dibandingkan dengan parlemen sangatlah lemah. Sehingga pada akhirnya Gusdur di makzulkan atas kasus Bruneigate.

2. Presiden sialan (majority presidential)

Presiden sialan mengacu pada pemerintahan masa orde baru. Dimana presiden didukung oleh mayoritas parlemen. Pada saat itu partai politik dirampingkan sehingga dukungan terhadap presiden dari salah satu fraksi menjadi sangat besar. Sehingga pada akhirnya posisi presiden pun lebih superior dari parlemen. Hal ini mengakibatkan lemahnya mekanisme check and balances

3. Presidensial (effective presidential)

Sampai dengan saat ini di Indonesia sistem presidensial murni belum pernah terwujud. Meskipun jika kita menilik pada UUD 45 yang mulai mengarah pada sistem presidensial murni. Antara lain dengan adanya penaturan mengenai pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Namun ternyata masih ada benturan dengan sistem parlementer. Kelemahan sistem politik di negeri ini adalah sistem banyak partai yang justru mengacaukan sistem presidensial.

Kini UU pilpres telah terbentuk semoga saja UU tersebut dapat dijalankan dengan sesuai. Masih ada cara untuk mewujudkan sistem presidensial yakni dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945.

Muhasabah cinta


Oleh wongbanyumas

Sore itu aku menemukan tubuhku tergolek lemas tanpa daya. Tak seperti biasanya aku yang selalu enerjik dan ceria. Kepala terasa sangat pening seolah ada yang menghimpit. Sakit yang amat sangat kurasakan di kepalaku. Tekanan dalam diriku sudah tidak dapat tertahankan lagi. Detik demi detik nafasku mulai tak teratur. Keringat yang mengucur sejak tadi seolah tak peduli dengan kipas angin yang terus menghembus lembut ke kulitku. Basah seluruh tubuhku dengan peluh yang terus mengalir. Seolah mengerti apa yang aku rasakan. Waktu terus berlalu begitu cepat. Awalnya ku pikir semua kegelisahan ini akan berlalu seiring waktu. Namun apa yang ku bayangkan ternyata meleset dan kegelisahan ini semakin menjadi-jadi.

Sudah lama aku tak berhubungan denganNya. Selama ini aku hanya menyapanya tanpa pernah menghadapkan wajahku padaNya. Kerinduan yang luar biasa membuatku serasa mati rasa. Cukup lama aku tak lagi menyebut namaNya yang indah dan bermakna. Hari-hariku terlalu asyik disibukkan dengan berbagai kegiatan. Sampai aku lupa dengan kekasih hati yang selalu mengawasiku. Ketika aku menghadapNya hanyalah sebuah ritual tanpa makna yang kurasa. Hampa, kosong, sunyi, sepi bercampur aduk dalam rasa.

Allahu akbar...!!
Ku tersadar dan terhenyak dari lamunanku. Cukup lama aku melupakan Tuhan yang menciptakan aku. Begitu sombongnya aku di hadapanNya, padahal aku tak jauh lebih baik dari setitik noda. Kesadaranku mulai kembali setelah “detik-detik yang melenakan” itu terjadi. Kenikmatan dunia yang tidak seberapa ternyata membuat aku lalai darimu ya Allah.

Segera ku beranjak dari tempat peraduanku untuk membasahi tubuh nistaku dengan kesucian air wudhu. Perlahan ku basuh angota tubuhku yang selama ini terlalu banyak melakukan perbuatan nista. Tangan yang selalu jahil, mata yang selalu tak mampu menahan pandangan, mulut yang selalu salah berucap dan menyakiti, telinga yang selalu mendengar gunjingan, kaki yang tidak lagi kugunakan untuk meuju rumah ibadahMu. Kubersihkan semuanya sampai tuntas. Sajadah panjang itu pun seolah memanggilku. Sudah lama aku tidak bertelekan di atasnya.

Aku tertunduk malu dihadapanMu. Tersadar dari buaian mimpi yang selama ini membuatku terlena. Kuingat semua nikmat yang telah kau berikan tiada terbalas. Bahkan dengan pengabdian dan penghambaan padamu selama seratus tahun ku merasa tak mampu untuk membayarnya.

Begitu banyak cinta yang telah Ia berikan padaku. Tak terhitung lagi kasih sayang yang Allah berikan pada hambanya ini. Namun aku telah mendustakannya dengan jauh padaNya. Kini aku tersadar dan mencoba untuk kembali. Sesungguhnya cinta yang paling abadi hanyalah milik Allah dan Rasulnya serta kedua orang tua kita. Terlalu banyak manusia yang terlena oleh cinta semu. Ternyata cinta semu itu menjatuhkan dan menjerumuskan kita ke lubang nista. Naudzubillah...!!

Kusadari langkahku yang ternyata selama ini salah. Kubersimpuh dihadapmu ya Rabbi. Sejuta maaf dan ampun meluncur dari qolbu yang paling dalam. Merasa terjebak dengan nikmat dunia yang tidak seberapa. Malu rasanya jika aku terus berkubang di dalamnya. Beruntung dalam keadaan itu aku tersadar. Tak sampai izrail datang tuk mencerabut nyawaku dari jasad ini. Terima kasih untuk sahabat yang selalu dapat mengingatkan diriku. Thanks to Allah...

Kisruh (rancangan) Undang-undang pornografi


Oleh wongbanyumas

Rancangan Undang-undang (RUU) anti pornografi dan pornoaksi kini berubah menjadi RUU pornografi (RUUP). Selain mengalami perubahan nama RUU ini juga mengalami banyak perubahan secara substansial. Sejak lama RUU ini menjadi polemik yang berkepanjangan dalam rangka pengesahannya. Banyak pro dan kontra yang muncul ke permukaan mengenai pornografi dan pornoaksi. Bahkan demo besar-besaran juga telah dilakukan baik oleh pendukung RUU ini atau pihak yang menentang RUU ini. Namun sampai dengan tulisan ini dibuat RUU ini belum juga disahkan oleh DPR.

Mencoba untuk berfikir jernih sejenak kita harus melihat latar belakang tercetusnya ide pembentukan RUU ini. RUU ini merupakan wujud kekhawatiran anggota legislatif yang melihat betapa rusaknya moral anak bangsa akibat peredaran segala macam bentuk produk pornografi. Pornografi sendiri berasal dari bahasa yunani yakni porno yang berarti tak berbusana, telanjang, cabul, mesum dan graph yang berarti tulisan atau gambar. Maka dapat didefinisikan pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran cabul mengenai tubuh manusia. Secara istilah pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran tubuh manusia yang bersifat mesum serta menimbulkan syahwat baik dalam bentuk bacaan, tulisan, ataupun gambar.

Melatarbelakangi pembuatan RUU ini adalah melihat pada kenyataan bahwa pornografi di Indonesia sudah sangat merajalela. Bahkan terkesan bebas tanpa adanya regulasi yang membatasi peredarannya. Lihatlah berapa banyak anak sekolah mulai dari SMA sampai anak SD yang belum pernah melihat situs porno. Sebagian besar anak Indonesia sudah pernah mengakses situs porno. Produk-produk yang menyajikan pornografi pun melimpah ruah di pasaran. Mulai dari bentuk VCD, DVD, buku porno, tabloid, majalah, situs, bahkan sampai dengan korek porno yang sempat menggegerkan masyarakat.

Berbagai reaksi mengemuka terkait kecemasan terhadap ancaman bahaya pornografi. Kekhawatiran masyarakat ini kemudian diakomodir oleh DPR yang mencoba merumuskan RUU ini. Sebagian besar penentang argumen RUU ini berpendapat bahwa RUU ini terlalu banyak masuk ke dalam ruang privat warga negara. Argumen ini memang terlihat logis, namun perlu dicermati lebih lanjut. Kita harus merujuk pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang secara jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (wellfaarstaat). Konsekuensi logis dari konsep negara kesejahteraan adalah negara dapat masuk ke dalam sendi kehidupan masyakat.

Berbeda dengan konsep negara sebagai penjaga malam (nachwatchker staat) dimana negara hanya berperan sebagai penjaga keamanan saja. Sehingga negara tidak perlu mencampuri urusan warga negara. Dalam konsep negara kesejahteraan negara dapat mengatur warganegara sampai pada urusan terkecil sekalipun. Sehingga argumen penentang RUU ini adalah bertentangan dengan konsepsi dasar dari negara.

Sebenarnya RUU ini mempunyai arti yang sangat penting dalam pembentukan generasi muda. Jangan sampai generasi muda penerus bangsa seperti saya rusak oleh setan pornografi. Antara maksiat dan negara mempunyai korelasi yang cukup kuat. Ketika sebuah negara yang di dalamnya begitu banyak kemaksiatan maka kita akan melihat negara tersebut tidak mampu menciptakan peradaban. Kita melihat bagaimana Amerika yang begitu bebas dan gaya hidup free sex sudah membudaya saat ini rontok begitu saja. Karena pada dasarnya Amerika dibangun atas dasar sebuah peradaban material yang semu. Peradaban yang kuat adalah peradaban yang dibangun atas dasar ilmu pengatahuna dan akhlakul karimah.

Indonesia sangat lemah dalam memberikan jaminan kepada warganegaranya. Bagaimana seharusnya negara memberikan jaminan kepada generasi muda bangsa untuk tumbuh dan berkembang tanpa teracuni oleh pornografi. Konsep kebebasan dan HAM yang didengungkan para aktivis terlalu berlebihan. Argumen tentang kebebasan berekspresi dijadikan dalih untuk menolak RUUP. Bahkan seorang tokoh muslim yang dikatakan sebagai “guru bangsa” sekalipun ikut menentang RUUP. Mengherankan ketika seorang “guru” malah mengajarkan anaknya untuk membiarkan maksiat. Begitu bobroknya akhlak bangsa ini sampai seorang guru melegalkan aksi ketelanjangan.

Kemudian berhembus pula RUUP mengakomodir kepentingan kaum muslim saja. Kata siapa? Sepertinya mereka yang menghembuskan isu ini tidak pernah mengkaji kitab suci agamanya. Coba anda tanya dan telusuri apakah ada ayat dalam Bible yang memerintahkan umat kristiani untuk menutup anggota tubuh. Tanyakan pada para biksu dan pendeta budha apakah ada ajaran untuk menutup badan dengan pakaian yang layak. Semua agama di dunia ini mengajarkan pemeluknya untuk menjaga tubuh kita dengan berpakaian yang layak. Isu yang dihembuskan ini hanyalah isu kacangan yang mencoba memecah belah anak bangsa. Jangan sampai agama dijadikan alat adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kiranya patut dipertimbangkan RUUP ini segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Demi menyelamatkan moral anak bangsa dari kehancuran. Kerusakan moral akan mengakibatkan kerusakan hati. Walaupun cerdas orang yang moral dan hatinya rusak tidak akan mampu membedakan mana yang baik atau buruk sehingga wajar sampai sekarang jika korupsi telah meraja lela. Karena mungkin moral para pemimpin negeri ini telah rusak.

Poblematika pengangguran dan urbanisasi


Oleh Wongbanyumas

Jakarta sebagai salah satu kota terbesar di dunia memang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat di daerah. Memang selama ini angka perputaran uang di Jakarta sangatlah besar dan investasi yang mengalir ke Jakarta dapat dikatakan luar biasa. Jakarta yang merupakan ibukota Indonesia memang memancing siapa saja untuk datang kesana dan melakukan perjudian nasib. Selama masa pemerintahan orde baru memang Jakarta dijadikan pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat mode, pusat teknologi. Sampai saat ini stigma tersebut masih melekat pada masyarakat di daerah. Padahal kini daerah telam memberlakukan otonomi dimana daerah bebas mengurus urusan rumah tangganya. Spertinya stigma seperti ini memang harus dihilangkan karena akan menghambat perkembangan daerah.

Sampai saat ini setiap tahunnya 200.000 orang datang ke Jakarta dari daerah. Merka mencoba peruntungan dalam keras dan kejamnya ibukota. Yang mengkhawatirkan dari kaum pendatang adalah kebanyakan mereka datang ke Jakarta tanpa memiliki ketrampilan sama sekali dan tidak tahu kemana mereka akan tinggal. Hal ini menjadi masalah yang sangat serius dan butuh penanganan segera dari pemerintah. Jika tidak maka dapat diprediksi bahwa pada tahun 2015 jakarta akan mengalami stuck akibat ledakan populasi penduduk.

Banyak dari kaum pendatang yang datang ke Jakarta tanpa modal, hanya akan menjadi beban bagi pemda jakarta. Sebagian besar mereka yang tidak memiliki keahlian cenderung pada faktor kriminogen. Yaitu menjurus pada tindakan kriminal. Karena di jakarta mereka tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Sebagian besar menjadi pekerja kasar, pembantu rumah tangga, preman, pedagang kaki lima, dll. Mereka tidak memilik skill untuk menghadapi persaingan di kota yang keras ini. Sehingga kaum pendatang tanpa keahlian hanya akan menjadi sampah masyarakat. Sebagian orang yang datang ke Jakarta hanya melihat bahwa di jakarta uang sangat mudah didapat namun mereka tidak memikirkan bahwa persaingan untuk mendapatkan uang tersebut sangatlah sulit.

Tanpa harus mendiskreditkan kaum pendatang seharusnya pemda DKI membuat aturan yang ketat terhadap para pendatang. Pemerintah juga harus tegas dalam malakukan operasi yustisi. Bagi warga pengangguran yang tertangkap tangan tidak memiliki KTP Jakarta sebaiknya dipulangkan kedaerah masing-masing. Karena mereka hanya akan menambah keruwetan bagi pemerintah. Walaupun hal ini terkesan sadis dan kurang manusiawi namun tindakan tegas seperti memang harus dilakukan agar muncul efek jera. Sebagian pendatang yang merantau ke Jakarta selama ini sering menceritakan hal bohong saat mereka pulang kampung, sehingga menarik minat orang lain untuk berjudi di Jakarta.

Peran pemerinyah pusat selama ini terkesan cuek terhadap permasalahan ibukota. Seharusnya pemerintah tanggap teradap permasalahan yang timbul akibat derasnya arus urbanisasi. Selama ini otonomi daerah yang berlaku di daerah memang belum berfungsi secara optimal. Terkesan bahwa otonomi daerah hanya ada pada pilkada dan pengaturan anggaran secara mandiri bagi daerah. Padahal potensi yang dimiliki daerah dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Misalnya potensi kekayaan alam atau pariwisata, jika pemda jeli melihat peluang di daerah maka akan terbuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Hal itu akan lebih efisien daripada merantau ke ibukota yang tak jelas rimbanya. Pandangan masyarakat daerah saat ini memang masih sempit dan masih memandang bahwa hidup di jakarta itu enak. Siapa bilang...??

Kebanyakan masyarakat di daerah sering tertipu bahwa hidup di Jakarta itu enak dan serba mudah. Memang hidup di Jakarta itu enak, tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi orang yang memiliki pekerjaan tetap yang notabene hanya dimilik oleh orang yang memilik skill dan keahlian. Bagi mereka yang tidak memilik keahlian (pendidikan) yang memadai dapat dipastikan mereka akan tergerus oleh kerasnya persaingan dan mereka akan tersudut ke kolong jembatan, bantaran kali, dan tempat pemukiman kumuh.

Hal yang sangat sulit bagi pemda DKI untuk menuntaskan pengangguran di ibukota. Sebab bila lapangan pekerjaan dibuka dan menyerap tenaga kerja justru akan memancing masyarakat dari daerah untuk mencari pekerjaan di kota. Masalah lain akan muncul akibat adanya lapangan kerja di jakarta seperti makin derasnya arus urbanisasi. Yang secara tidak langsung akan membawa efek domino yang lain seperti makin macetnya kota, maraknya tindak kriminal, berdirinya pemukiman ilegal, dan banyak dampak sosial yang lain.

Jalan paling ampuh untuk menuntaskan permasalahan ibukota adalah dengan pemberdayaan daerah. Selama ini penduduk umur produktif cenderung meninggalkan tanah kelahirannya untuk mencari pekerjaan di kota lain. Sehingga yang tersisa hanyalah para orang tua dan anak-anak. Secara tidak langsung hal seperti ini akan menimbulkan tidak dapat berkembangnya potensi yang dimilik daerah tersebut. Padahal jika kita memang jeli dan kreatif kita mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan mampu menyerap banyak angkatan kerja. Sehingga tidak akan timbul kesenjangan antar daerah.

Pemerintah harus memberikan bantuan bagi masyarakat di daerah seperti bantuan modal dan pelatihan ketrampilan kerja. Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi daerah. Jangan sampai pemerintah melalui birokrat mempersulit masyarakat untuk mengembangkan potensinya.