Pages

Kisruh (rancangan) Undang-undang pornografi


Oleh wongbanyumas

Rancangan Undang-undang (RUU) anti pornografi dan pornoaksi kini berubah menjadi RUU pornografi (RUUP). Selain mengalami perubahan nama RUU ini juga mengalami banyak perubahan secara substansial. Sejak lama RUU ini menjadi polemik yang berkepanjangan dalam rangka pengesahannya. Banyak pro dan kontra yang muncul ke permukaan mengenai pornografi dan pornoaksi. Bahkan demo besar-besaran juga telah dilakukan baik oleh pendukung RUU ini atau pihak yang menentang RUU ini. Namun sampai dengan tulisan ini dibuat RUU ini belum juga disahkan oleh DPR.

Mencoba untuk berfikir jernih sejenak kita harus melihat latar belakang tercetusnya ide pembentukan RUU ini. RUU ini merupakan wujud kekhawatiran anggota legislatif yang melihat betapa rusaknya moral anak bangsa akibat peredaran segala macam bentuk produk pornografi. Pornografi sendiri berasal dari bahasa yunani yakni porno yang berarti tak berbusana, telanjang, cabul, mesum dan graph yang berarti tulisan atau gambar. Maka dapat didefinisikan pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran cabul mengenai tubuh manusia. Secara istilah pornografi adalah segala macam bentuk penggambaran tubuh manusia yang bersifat mesum serta menimbulkan syahwat baik dalam bentuk bacaan, tulisan, ataupun gambar.

Melatarbelakangi pembuatan RUU ini adalah melihat pada kenyataan bahwa pornografi di Indonesia sudah sangat merajalela. Bahkan terkesan bebas tanpa adanya regulasi yang membatasi peredarannya. Lihatlah berapa banyak anak sekolah mulai dari SMA sampai anak SD yang belum pernah melihat situs porno. Sebagian besar anak Indonesia sudah pernah mengakses situs porno. Produk-produk yang menyajikan pornografi pun melimpah ruah di pasaran. Mulai dari bentuk VCD, DVD, buku porno, tabloid, majalah, situs, bahkan sampai dengan korek porno yang sempat menggegerkan masyarakat.

Berbagai reaksi mengemuka terkait kecemasan terhadap ancaman bahaya pornografi. Kekhawatiran masyarakat ini kemudian diakomodir oleh DPR yang mencoba merumuskan RUU ini. Sebagian besar penentang argumen RUU ini berpendapat bahwa RUU ini terlalu banyak masuk ke dalam ruang privat warga negara. Argumen ini memang terlihat logis, namun perlu dicermati lebih lanjut. Kita harus merujuk pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang secara jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (wellfaarstaat). Konsekuensi logis dari konsep negara kesejahteraan adalah negara dapat masuk ke dalam sendi kehidupan masyakat.

Berbeda dengan konsep negara sebagai penjaga malam (nachwatchker staat) dimana negara hanya berperan sebagai penjaga keamanan saja. Sehingga negara tidak perlu mencampuri urusan warga negara. Dalam konsep negara kesejahteraan negara dapat mengatur warganegara sampai pada urusan terkecil sekalipun. Sehingga argumen penentang RUU ini adalah bertentangan dengan konsepsi dasar dari negara.

Sebenarnya RUU ini mempunyai arti yang sangat penting dalam pembentukan generasi muda. Jangan sampai generasi muda penerus bangsa seperti saya rusak oleh setan pornografi. Antara maksiat dan negara mempunyai korelasi yang cukup kuat. Ketika sebuah negara yang di dalamnya begitu banyak kemaksiatan maka kita akan melihat negara tersebut tidak mampu menciptakan peradaban. Kita melihat bagaimana Amerika yang begitu bebas dan gaya hidup free sex sudah membudaya saat ini rontok begitu saja. Karena pada dasarnya Amerika dibangun atas dasar sebuah peradaban material yang semu. Peradaban yang kuat adalah peradaban yang dibangun atas dasar ilmu pengatahuna dan akhlakul karimah.

Indonesia sangat lemah dalam memberikan jaminan kepada warganegaranya. Bagaimana seharusnya negara memberikan jaminan kepada generasi muda bangsa untuk tumbuh dan berkembang tanpa teracuni oleh pornografi. Konsep kebebasan dan HAM yang didengungkan para aktivis terlalu berlebihan. Argumen tentang kebebasan berekspresi dijadikan dalih untuk menolak RUUP. Bahkan seorang tokoh muslim yang dikatakan sebagai “guru bangsa” sekalipun ikut menentang RUUP. Mengherankan ketika seorang “guru” malah mengajarkan anaknya untuk membiarkan maksiat. Begitu bobroknya akhlak bangsa ini sampai seorang guru melegalkan aksi ketelanjangan.

Kemudian berhembus pula RUUP mengakomodir kepentingan kaum muslim saja. Kata siapa? Sepertinya mereka yang menghembuskan isu ini tidak pernah mengkaji kitab suci agamanya. Coba anda tanya dan telusuri apakah ada ayat dalam Bible yang memerintahkan umat kristiani untuk menutup anggota tubuh. Tanyakan pada para biksu dan pendeta budha apakah ada ajaran untuk menutup badan dengan pakaian yang layak. Semua agama di dunia ini mengajarkan pemeluknya untuk menjaga tubuh kita dengan berpakaian yang layak. Isu yang dihembuskan ini hanyalah isu kacangan yang mencoba memecah belah anak bangsa. Jangan sampai agama dijadikan alat adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kiranya patut dipertimbangkan RUUP ini segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Demi menyelamatkan moral anak bangsa dari kehancuran. Kerusakan moral akan mengakibatkan kerusakan hati. Walaupun cerdas orang yang moral dan hatinya rusak tidak akan mampu membedakan mana yang baik atau buruk sehingga wajar sampai sekarang jika korupsi telah meraja lela. Karena mungkin moral para pemimpin negeri ini telah rusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...