Pages

Fungsi DPR sebagai lembaga Negara

Oleh wongbanyumas

Mendengar kata DPR akan terbayang dalam benak kita mengenai berbagai fasilitas mewah yang serba lengkap. Terlintas dalam benak kita tentang enaknya menjadi seorang anggota legislative yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPR-MPR. Imaji yang muncul tersebut merupakan hasil dari pemotretan pikiran atas fenomena yang menyeruak ke permukaan. DPR sebagai lembaga legislative yang awalnya merupakan sebuah lembaga perwakilan berubah menajdi tambang uang bagi sebagian besar orang.

Kerja sebagai seorang legislator membutuhkan stamina prima, pikiran yang cerdas dan segar, serta kemampuan menggunakan hati. Namun apa yang terjadi ketika pemilihan legislative kemarin menunjukkan ternd negative. Kebanyakan calon legislative yang terdaftar adalah mereka orang yang berpendidikan rendah, tingkat pendidikan yang rendah, serta pengalaman empiris nol besar. Orang-orang tersebut lebih memilih DPR sebagai tambang uang ketika mereka mendekati usia pension. Post power syndrome, itu istilah kerennya.

Namun patut kita ketahui bahwa fungsi yang dimiliki oleh DPR antara lain :

1. Fungsi legislasi (legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.

2. Fungsi anggaran (budgeting)
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara.

3. Fungsi pengawasan (controlling)
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.

Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan gambaran bagi anda untuk mengetahui fungsi DPR. DPR sebagai lembaga Negara (yang seharusnya) terhormat hendaknya tidak memperpanjang daftara kekecewaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

2 komentar:

Ayo ungkapkan pendapat kamu...