Pages

Benang kusut DPT




Oleh wongbanyumas

Pemilu 2009 diwarnai dengan berbagai peristiwa dan dinamika yang cukup menarik. Masalah yang timbul dalam pemilihan legislatif kemarin berkutat seputar daftar pemilih tetap (DPT), logistik pemilu, serta penghitungan suara yang dianggap lambat. Pada pilpres ini ternyata masalah DPT menjadi primadona. Pasangan JK-Win dan Mega-Pro mengunjung KPU untuk mempertanyakan mengenai kisah DPT. Menurut dua pasangan calon ini DPT sangat berantakan. Beberapa masalah yang timbul dalam DPT antara lain identitas ganda, terdaftar lebih dari satu kali, tidak terdaftar, ataupun yang tidak berhak (mati, belum 17 tahun) justru terdaftar.

Banyak pihak yang meributkan mengenai DPT. Mulai dari pasangan capres sampai dengan pegiat LSM menuntut agar KPU menuntaskan permasalahan DPT. Selama ini saya menilai kinerja KPU sangatlah buruk dan terkesan ABS (asal bapak senang). Hal ini terlihat ketika ketua KPU melapor pada Presiden bahwa pemilu sudah siap digelar dan tidak ada masalah. Padahal sebagai mana kita tahu ketika pers menyiarkan berita itu di sesi lain pers memberitakan DPT yang berantakan serta logistik pemilu yang kurang persiapan.

DPT merupakan isu utama pada pemilu kali ini. Ketika muncul permasalahan ini para pihak justru saling tuding tanpa menyelesaikan masalah. DPT mempunyai nilai strategis dalam pemilu. Dalam undang-undang pemilu dinyatakan bahwa yang berhak mengikuti pemilu adalah warga negara yang telah terdaftar dalam DPT. Lalu pertanyaannya apakah KPU bisa menjamin bahwa mereka dapat melakukan pendataan secara akurat? Sampai dengan tulisan ini dibuat banyak orang yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun terdaftar ganda.

Konsep pemilihan umum mengandung konsekuensi setiap warga negara harus ikut berpartisipasi. Partisipasi warganegara sebagai wujud pembentukan legitimasi serta kedaulatan pemerintah. Berdasarkan teori kontrak sosial pemerintahan terbentuk akibat adanya perjanjian sosial antara masyarakat. Pada akhirnya masyarakat akan menentukan orang yang paling cakap untuk dijadikan pimpinan. Pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui perwakilan masyarakat dalam senat ataupun pemilihan secara langsung oleh rakyat, one man one vote.

Masalah akan muncul bila ada warganegara yang tidak tedaftar dalam DPT. Padahal jika melihat konstruksi hukum ketatanegaraan modern arti penting sebuah suara dapat menentukan langkah suatu negara ke depan. Banyak hak masyarakat yang tercederai akibat kusutnya permasalahan DPT. Pada hakikatnya masyarakat menundukkan diri kepada pemerintah dengan jaminan sebuah kemakmuran. Ketika pemerintah tidak dapat mewujudkan hal tersebut rakyat dapat menuntut. Hal inilah yang terjadi pada kekusutan DPT pada pilpres ini.

Penulis sendiri sebenarnya tidak tedaftar dalam DPT setempat. Hal ini dikarenakan penulis berada di luar jakarta lantaran sedang menempuh studi. Namun hal tersebut hendaknya tidak menjadi dalih bagi pelaksana pemilu untuk melakukan pendataan secara akurat. KPU sebagai pelaksana pemilu dinilai adem ayem dan seolah meremehkan masalah DPT. Padahal DPT merupakan salah satu hak dasar warganegara. Penjamina hak ini tercantum dalam UUD 1945, setiap wargtanegara berhak dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Namun pemerintah membatasinya dengan sebuah data administrasi bernama DPT. Tentunya tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia.

Namun masyarakat Indonesia mendapatkan angin segar sehari sebelum hari pencontrengan. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan hak rakyat memberikan jawaban atas permasalahan DPT. Gugatan yang diajukan oleh Refly Harun tersebut diputuskan oleh Mahfud MD bersama hakim konstitusi lainnya. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya masyarakat dapat menggunakan kartu identitas (KTP) ataupun Paspor yang masih berlaku. Namun identitas tersebut juga harus disertai dengan kartu keluarga sebagai bukti bahwa warga tersebut benar-benar tinggal di daerah tersebut.

Jika dilihat putusan ini memang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun apalah artinya legalitas formal jika bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Buanglah jauh-jauh perasaan picik akan kepastian hukum karena hal tersebut hanya akan melukai perasaan masyarakat termasuk penulis yang sempat tidak terdaftar dalam DPT. Dengan adanya putusan ini akhirnya saya dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara. Wish all the best for MK…..!!!

Hukum Tata Negara Darurat!


Oleh wongbanyumas
Hukum tata negara darurat mungkin belum akrab di telinga masyarakat luas. Hukum tata negara darurat sebagi bagian dari sistem hukum bernegara. Dalam sebuah pemerintahan kadangkala terjadi sebuah keadaan yang tidak dapat diprediksi dan bersifat mendadak. Keadaan demikan sering menimbulkan keadaan darurat. Keadaan darurat disini berarti keadaan yang dapat menimbulkan akibat yang tidak dapat diprediksi. Ketika keadaan darurat terjadi maka pranata hukum yang ada terkadang tidak berfungsi untuk menjangkaunya. Untuk itulah dibutuhkan perangkat aturan hukum tertentu yang dapat melakukan pengaturan dalam keadaan darurat.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum tata negara darurat kita harus mengetahui definisinya. Menurut Herman Sihombing, merupakan hukum tata negara dalam keadaan bahaya, yakni sebuah rangkaian pranata dan wewenang secara luar biasa dan istimewa untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa.
Dalam keadaan normal sistem norma hukum diberlakukan berdasarkan konstitusi dan produk hukum lain yang resmi. Dalam keadaan abnormal sistem hukum tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Maka pengaturan keadaan darurat mempuinyai arti penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah mengambil tindakan guna mengatasi keadaan abnormal tersebut. Pada keadaan abnormal (darurat) pranata hukum yang diciptakan untuk keadaan normal tidak dapat bekerja.
Hukum tata negara darurat menurut doktrin ada dua yakni hukum tata negara darurat objektif dan subjektif. Hukum tata negara darurat subjektif adalah hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan ketentuan undang-undang dasar. Sedangkan hukum tata negara darurat objektif adalah hukum tata negara yang berlaku ketika negara berada dalam keadaan darurat, bahaya, atau genting.
Keadaan bahaya atau darurat harus dapat didefinisikan. Pemberian cakupan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa. Karena dalam keadaan tersebut negara dapat melakukn tindakan apapun termasuk membatasi hak warga negara. Kim Lane mengemukakan keadaan darurat menyangkut hal yang ekstrim, di luar kebiasaan. Sehingga negara perlu melanggar prinsip yang dianutnya sendiri guna menyelamatkan diri dari keadaan tersebut.

Dalam konstitusi indonesia diatur tentang keadaan darurat pada pasal 12 dan pasal 22 UUD 45.
Pasal 12 : “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 22 : “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”

Pengaturan tersebut tidak dilakukan secara tegas sehinga sulit mengetahui apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. UU Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya membagi keadaan darurat menjadi tiga yakni darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Undang-undang tersebut mengatur tiga kriteria untuk menentukan suatu keadaan darurat:
  1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat kelengkapan negara secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara republik Indonesia. Keputusan pemberlakuan keadaan darurat dilakukan oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres). Hal ini berdasarkan UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keadaan yang seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai keadan berbahaya atau darurat? Ada banyak pendapat dan doktrin dari para ahli hukum mengenai hal ini. Namun saya mencoba mengambil simpulan dari Jimly Asshiddiqie. Jimly menyatakan:
  1. keadaan bahaya karena ancaman perang yang datang dari luar
  2. keadaan bahaya karena tentara nasional sedang berperang di luar negeri
  3. keadaan bahaya karena perang di dalam negeri atu pemberontakan
  4. keadaan bahaya karena kerusuhan sosial
  5. keadaan bahaya karena bencana alam
  6. keadaan bahaya karena tertib hukum dan administrasi yang terganggu
  7. keadaan bahaya karena kondisi keuangan negara
  8. keadaan lain dimana fungsi konstitusional tidak dapat bekerja

Keadaan darurat menuntut negara untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dan meminimalisir resiko yang terjadi. Dalam hal tindakan yang dapat diambil menurut Vinkat Iyer tindakan darurat meliputi:
  1. kewenangan menangkap (power of arrest);
  2. kewenangan menahan (power of detention);
  3. pembatasan atas kebebasan fundamental (power imposing restriction of fundamental freedom);
  4. kewenangan terkait perubahan prosedur pengadilan dan pemidanaan (power concerning modification of trial procedures and punishment);
  5. kewenanan membatasi atasa akses ke pengadilan (power imposing restriction on access to the judiciary);
  6. kewenangan atas imunitas yang dinikmati polisi, aparat keamanan, dan yang lainnya (power concerning immunities enjoyed by the police and member of security forces and so on)


Asas dalam pemberlakuan keadaan darurat:
  1. asas proklamasi
Keadaan darurat harus diumumkan atau diproklamirkan kepada seluruh masyarakat. Bila keadaan darurat tersebut tidak diproklamirkan maka tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak mendapat keabsahan.
  1. asas legalitas
Asas legalitas disini berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh negara dalam keadaan darurat. Tindakan yang diambil harus tetap dalam koridor hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional.
  1. asas komunikasi
Negara yang mengalami keadaan darurat harus mengkomunikasikan keadaan tersebut kepada seluruh warga negara. Selain kepada warganya pemerintah juga harus memberitahukan kepada negara lain secara resmi. Pemberitahuan dilakukan melalui perwakilan negara bersangkutan dan kepada pelapor khusus PBB “special rapporteur on state of emergency”
  1. asas kesementaraan
Dalam penetapan keadaan darurat harus ada kepastian hukum yakni jangka waktu pemberlakuan keadaan darurat. Hal ini dikarenakan negara dalam keadaan darurat dapat mencederai hak dasar warga negara. Sehingga pemberlakuan keadaan darurat harus jelas mengenai awal pemberlakuan dan waktu berakhirnya.
  1. asas keistimewaan ancaman
Krisis yang menimbulkan keadaaan darurat harus benar-benar terjadi atau minimal mengandung potensi bahaya yang siap mengancam negara. Ancaman yang ada haruslah bersifat istimewa. Keistimewaan tersebut karena menimbulkan ancaman terhadap nyawa, fisik, harta-benda, kedaulatan, keselamatan dan eksistensi negara, atau peri kehidupan bersama dalam sebuah negara.
  1. asas proporsionalitas
Tujuan pemberlakuan keadaan darurat adalah agar negara dapat mengembalikan dalam keadaan semula dengan waktu yang cepat. Oleh karena itu tindakan yang diambil haruslah tepat sesuai dengan gejala yang terjadi. Jangan sampai negara mengambil tindakan yang tidak sesuai dan cenderung berlebihan.
  1. asas intangibility
Asas ini terkait dengan hak asasi manusia. Dalam keadaan darurat pemerintah tidak boleh membubarkan organ pendampingnya yakni legislatif maupun yudikatif.
  1. asas pengawasan
Pemberlakuan keadaan darurat juga harus mendapatkan kontrol. Harus mematuhi prinsip negara hukum dan demokrasi. Parlemen harus mengawasi jalannya keadaan darurat sebagai bentuk mekanisme “check and balances”.keadaan darurat tidak mengurangi kewenangan mengawasi kebijakan yang diambil pemerintah.

Dalam keadaan darurat negara bisa mengurangi sebagian dari hak asasi manusia. Namun negara tidak boleh mengurangi sedikit pun hak dasar manusia (non derogable rights). Berikut ini hak dasar manusia:
a.       hak untuk hidup
b.      hak untuk tidak disiksa
c.       hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
d.      hak beragama
e.       hak untuk tidak diperbudak
f.       hak untuk diakui sebagai pribadi da hadapan hukum
g.      hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Hukum tata negara darurat menjadi penting karena terkait dengan pelanggaran hak dasar warga negara yang mungkin terjadi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat membolehkan apa yang tidak boleh sebagaimana istilah “onrecht word rech”, yang semula tidak boleh menjadi boleh atau bahkan melarang hal yang semula dibolehkan. Kata darurat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “dhorurot” yang berarti keadaan mendesak. Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat membantu siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai hukum tata negara darurat.

Jakarta under attack??



Oleh wongbanyumas

Pagi yang indah di hari jum’at 17 Juli 2009. Pagi itu memang bangun agak siang tak seperti biasanya. Maklum hari ini bukan hari biasa aku masuk kuliah atau beraktivitas melainkan waktu liburanku di rumah bersama keluarga. Sambil bermalas-malasan di depan TV seperti biasa tiap pagi aku menikmati tayangan berita dari tvone sampai siang. Pagi itu ibuku juga bergegas menuju tempat kerjanya karena ada rapat jam delapan pagi. Pagi yang nampak sangat biasa, tak ada yang istimewa kecuali hari itu adalah hari jum’at.

Sambil kubuka handphone sembari mengecek akun facebook kudengarkan radio. Luar biasa dikejutkan dengan berita ledakan di Ritz Carlton dan Marriot aku pun makin serius menyimak berita tersebut. “Apa lagi ini?” gumamku dalam hati sambil mencoba mencari frekwensi salah satu radio yang sangat update di jakarta. Menit demi menit berlalu banyak telepon ke stasiun radio tersebut. Para pendengar seakan berebut ingin melaporkan atas apa yang mereka lihat dan mereka alami di TKP. Mereka menceritakan mengenai kejadian yang mengerikan tersebut.

Tak pelak peristiwa ini kembali menjadi komoditas insan pers, baik lokal maupun internasional. Pukul 07.55 waktu kamar pribadiku, terjadi peledakan bom. Peristiwa yang sempat membuatku berfikir kenapa harus ada bom lagi. Setelah beberapa menit televisi mulai menampilkan TKP dan korban yang berguguran. Kucoba mengakses beberapa website berita. Ternyata semua sama, mewartakan kejadian itu tanpa henti tanpa jeda dan tanpa lelah. Setelah sholat Jum’at tepatnya jam dua siang Presiden melakukan jumpa pers di taman. Presiden terlihat begitu kalap dan emosional.

Terkait dengan ledakan ini penulis melihat ada beberapa kejanggalan. Kejanggalan tersebut bermula ketika presiden memberikan pernyataan di hadapan pers. Ketika itu presiden menyebutkan ini dilakukan oleh kaum teroris yang terkait dengan gerakan teroris tertentu. Namun di pertengahan jumpa pers beliau mengeluarkan beberapa statemen yng diduga sebagai motif pengeboman. Sembari menunjukkan beberapa lembar foto, SBY tampak berang ketika dirinya dijadikan sasaran tembak. SBY selalu menyebut bahwa beliau mendapatkan data dari intel.

Namun saya kembali menjadi heran ketika presiden mengatakan intel mengetahui informasi mengenai gerakan teroris namun ternyata tidak dapat menangkal peristiwa ini. Bukankah Densus 88 dikenal sebagai pasukan anti teror terbaik dunia? Kemana mereka? Presiden juga sempat mengaitkan bom ini dengan pemilu. Pemilu yang masih pada tahap penghitungan alias rekapitulasi akhir. Kontan pernyataan ini membuat berang lawan politiknya dalam pemilu ini yakni Mega-Prabowo serta JK-Wiranto. Jika memang ini menjadi data intelejen mengapa presiden membeberkannya ke khalayak ramai? Justru pernyataan tersebut menambah panas keadaan.

Sekali lagi islam dijadikan kambing hitam atas peledakan tersebut. Islam radikal, islam fundamental, islam konservatiif, ekstremis islam selalu dijadikan kambing hitam ketika terjadi peledakan bom. Bukankah gerakan separatis dan pemberontakan tidak melulu agama islam? Bukankah bisa saja peledakan tersebut dilakukan oleh orang islam yang tidak radikal. Paradoks di tengah kekacauan. Masyarakat hipokrit yang sakit. Mengapa harus islam yang dijadikan tersangka padahal saat itu belum ditemukan bukti apapun.

Momen yang diambil oleh pelaku pengeboman memanglah sangat tepat. Ada beberapa moment dan peristiwa menarik selama beberapa pekan terakhir. Pemilu yang masih menuai badai dan konflik; penembakan misterius di Papua; serta kedatangan klub Manchester United (MU). Ada benang merah yang sangat halus dan terurai antara peristiwa pengeboman dengan masing-masing peristiwa.

Pemilu, hajatan lima tahunan tersebut belum selesai. Penghitungan suara masih dilakukan dan berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga menempatkan calon ‘incumbent’ sebagai pemenang. Pasangan SBY-Budiono diprediksi menang mutlak satu putaran dengan kisaran suara antara 59-62 persen. Dua pasangan kandidat lain ternyata di luar prediksi. Mereka terpukul dengan hasil yang sangat memalukan dan mengecewakan. Buntutnya pasti ada upaya protes terkait pelaksanaan pemilu ini. Pasangan Mega Pro yang didukung PDIP dan Gerindra serta pasangan JK Win yang didukung oleh Golkar dan Hanura menyatukan kekuatan mereka untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai ‘kecurangan pemilu’.

Mereka telah menyiapkan data yang dapat digunakan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan partai-partai pendukung pasangan yang kalah (sementara) membentuk sebuah koalisi sebagai oposan dari calon incumbent. Pemilu memang bukan sekedar coblos mencoblos. Di belakang pemilu ada begitu banyak kepentingan baik asing maupun domestik terkait ekonomi, politik, keamanan, pangan, energi, dan lainnya. Kepentingan akan penguasaan negara oleh elit politik dan segenap jajaran pendukungnya. Mungkin saja bom tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk melampiaskan kekalahan. Tidak menutup kemungkinan juga bom tersebut dilakukan oleh incumbent untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Kemudian kita juga mengamati dalam pemberitaan terjadi penembakan misterius yang dilakukan oleh oknum bersenjata di Timika. Penembakan tersebut telah merenggut beberapa korban tewas dan terluka. Aksi ini disinyalir dilakukan oleh gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM kerap kali merepotkan aparat keamanan lntaran sering melakukan aksi teror dan anarkhi di papua. Kali ini sasaran mereka adalah Freeport, sebuah korporasi besar yang telah memakan aset terbesar bumi kasuari. Berton-ton emas murni dilarikan dari bumi asmat ke luar negeri oleh Freeport. Sebagai manusia warga papua sangat berhak atas emas tersebut. Apalagi mereka masih memegang tanah adat mereka. Hak mereka masih ada sebagai penduduk dan penghuni pulai cendrawasih.

Sentralisasi yang dilakukan pemerintah dan tidak meratanya pengentasan kemiskinan membuat orang papua merasa dikhianati. Harta mereka dirampas secara paksa dari tanah mereka dan hanya mendapat satu persen bagi hasil. Luar biasa kezaliman yang terjadi id tanah papua oleh korporat asing tersebut. Aktivitas penambangan tersebut juga menghasilkan banyak limbah yang ternyata merusak lingkungan sekitarnya. Papua menuntut kemerdekaan dari Indonesia karena menginginkan pengelolaan secara mandiri atas kekayaan alam meraka. Peristiwa peledakan tersebut bisa saja merupakan aksi yang dilakukan oleh OPM untuk membuktikan eksistensi mereka. Juga bisa saja merupakan upaya pengalihan dari isu OPM.

Beberapa pekan terakhir publik Indonesia menanti kehadiran jawara Inggris, Manchester United. Sebuah klub sepak bola yang memiliki segudang prestasi dan pemain berbakat. Kehadiran MU ke Jakarta untuk melakukan uji tanding dengan Indonesia All Star dan menjumpai fans di Asia. Kehadiran MU sangat dinantikan oleh sebagian besar masyarakat. Melihat langsung pesepak bola pujaan macam michael owen, wayne rooney, rio ferdinand, ataupun ‘si sipit’ park ji sung menjadi harapan fans MU di Indonesia. Aksi bom tersebut tentu saja membuat MU membatalkan kedatangan mereka. Lantaran keadaan jakarta dinilai tidak kondusif. Apalagi hotel yang akan dijadikan tempat mereka bermalam menjadi korban pengeboman. Upaya menggagalkan kedatangan MU bisa saja menjadi motif peledakan bom.

Sampai sekarang polisi belum menemukan titik terang mengenai dalam kasus ini. Semua masih sebatas ASUMSI dan PRADUGA belaka. Proses pembuktian masih berlangsung. Peristiwa jum’at kelabu ini jelas menimbulkan luka tersendiri bagi negeri ini. Citra Indonesia kembali dirusak oleh aksi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk akan kebenaran peristiwa ini. Ami…n

Berjumpa dengan kawan lama



Oleh wongbanyumas

Persahabatan, tiada kata yang mampu menggambarkan indahnya sebuah persahabatan. Tidak hanya butuh seorang teman kita juga butuh sahabat tempat berbagi. Membagi kesedihan serta kesulitan juga berbagi kebahagiaan dan keceriaan. Di saat senang mampu mengingatkan agar tidak terlena dan di saat susah mengingankan agar tidak makin terpuruk. Sahabat mempunyai arti penting bagi saya karena merekalah yang memberikan support dakam keadaan apapun.

Menyelami hari yang telah berlalu begitu cepat dari masa-masa indah itu. Sembilan tahun lamanya terpisah oleh jarak dan waktu. Tak terasa kini aku bertemu dengan mereka, kawan ku di bangku sekolah dasar (SD) dulu. Mereka yang tak lagi kecil dan lucu seperti dahulu akau mengenal mereka.

Awalnya aku cukup khawatir dengan pertemuan reuni ini. Karena aku sudah begitu lama tidak menyambung tali silaturahim dengan mereka. Kebun binatang ragunan menjadi tempat kami melepas kerinduan seolah memeberikan warna tersendiri. Kangen rasanya ingin berjumpa dengan mereka. Silaturahmi ini berawal ketika membuka facebook. Menemukan kembali kawan-kawan yang sempat hilang dari bayanganku.

Kesibukan di kampus membuatku melupakan mereka. Ternyata facebook yang sempat diharamkan mampu mempertemukan aku kembali dengan kawan lamaku. Memang terasa aneh kenapa FB sampai diharamkan. Lewat FB semua direncanakan dan disiapkan dengan baik oleh kawan-kawan yang bersedia menjadi panitia kecil. Kucoba mengingat kembali memori mengenai wajah mereka. Mustafa, yardi, gilang, jibran, zia, hasan, ihsan, zaki. afifah, fitri, jehan, silmi, sakinah, kiki, mutia, ridho kembali ke hadapanku dengan penampilan yang berbeda.

Kini mereka berbeda dengan ingatanku dulu, yang pastinya mereka makin dewasa. Tak terasa cerita-cerita konyol mengenai kenakalan masa kecil meluncur deras tanpa terbendung. Sosok aku yang mereka ingat adalah sosok yang senang berkelahi. Lucu membayangkan masa kecilku dulu. Berbagai kenakalan dan keisengan menjadi keseharian ketika kecilku. Ah, indahnya masa itu. Kini kami telah beranjak dewasa dan makin besar. Kami harus terus menatap ke depan menyongsong masa depan kami yang cerah.

Memenangkan Pemilu, Memenangkan yang Lapar



Oleh wongbanyumas

Pemilu presiden tanggal delapan juli telah berlalu dengan aman dan tertib. Pesta terbesar tahun ini telah meninggalkan kenangan manis bagi sang pemenang juga kenangan pahit bagi si pecundang. Uang trilyunan telah digelontorkan dalam hajatan akbar ini. Baik oleh KPU sebagai penyelenggara maupun oleh partai politik sebagai peserta pesta demokrasi ini. Tak pelak Pemilu menarik perhatian banyak pihak, termasuk rakyat miskin yang jadi kaum mayoritas di Indonesia. Komunitas yang selalu terpinggirkan dan dimarjinalkan oleh penguasa. Namun kaum miskin selalu menjadi komoditas berharga bagi para capres-cawapres pada saat pemilu. Rakyat miskin adalah penyumabng suara terbesar di negeri ini.

Ingin menang dalam pemilu? Raihlah hati orang miskin pasti akan menang. Di negeri ini terjadi kesenjangan dan ketimpangan yang begitu luar biasa. Sistem ekonomi negeri ini menjadikan si kaya makin kaya karena aset dan saham mereka meroket harganya sedangkan si miskin makin melarat akibat gajinya yang tak naik harus menyaingi harga kebutuhan yang serba naik. Padahal jika menilik pada UUD 45 negara dinyatakan harus menjamin kesejahteraan bagi rakyat (miskin). Kemiskinan harus diberantas namun bukan dengan jalan memberantas yang miskin. Program peningkatan kesejahteraan menjadi hal yang penting bagi para pemimpin negeri ini.

Pada pemilu yang lalu begitu banyak janji yang diumbar bagi rakyat miskin. Ada pasangan yang mengaku pro rakyat kecil (petani, nelayan, buruh, pedagang pasar) dan ada yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan PNS. Semua janji itu memang indah dan memberikan semangata baru bagi rakyat miskin. Sekedar untung melanjutkan detak nadi dan aliran darah si miskin harus membanting tulang. Melawan angin dan menerabas di tengah kejamnya dunia. Mereka tetap bertahan dan selalu berharap ada perubahan. Hari-hari yang dilalui hanya dengan sebungkus nasi bekas menjadi warna yang terlukis dalam kanvas kemiskinan negeri ini.

Mereka yang lapar butuh makan, pekerjaan, pendidikan, serta kesehatan. Mereka butuh negara sebagai penjaga hak-hk mereka. Karena kebutuhan masyarakat seperti itulah negara dibentuk. Oleh karena itu pemimpin yang terpilih pada Pemilu ini harus memberikan kenyamanan bagi si miskin. Memberikan pekerjaan agar mereka tak lagi lapar. Hidup Indonesiaku..!!

Menakar demokrasi di kampus merah (review PEMIRA 09)



Oleh wongbanyumas

Demokratisasi, mimpi setiap pegiat kampus. Mimpi akan kondisi yang kondusif dan demokratis bagi seluruh elemen civitas akademika. Semuanya menginginkan kondisi ideal dimana akuntabilitas, transparansi, juga keterwakilan serta keberpihakan terhadap semua unsur. Kondisi demikian akan tercipta bila ada pranata demokrasi di kampus. Perwujudan pranata demokrasi merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal tersebut sebagai sarana saling kontrol. Empat elemen dasar dalam demokrasi adalah kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers sebagai watch dog. Kesemuanya harus ada untuk mewujudkan keadaan ideal.

Demokratis sendiri diartikan sebagai sebuah keadaan yang di dalamnya menggunakan prinsip demokrasi. Demokrasi sebagaimana yang dikatakan salah seorang founding father Amerika, dari rakyat untuk rakyat. Artinya peran serta masyarakat sebagai landasan gerak utama dalam berdemokrasi sangat diperhitungkan. Sebuah pemerintahan akan mendapatkan legitimasi bila mendapatkan mandat dari rakyat secara utuh dan penuh. Begitu pula dalam dunia kampus nilai demokrasi harus hidup.

Lalu bagaimana kehidupan demokrasi di kampus merah (kampus FH UNSOED)? Pertanyaan yang mungkin baru terjawab bila kita menyelami lebih dalam peristiwa yang terkini. Kampus yang setiap harinya mengajarkan negara kita sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan ternyata mencederai prinsip demokrasi. Setiap hari dosen berteriak sambil mengacungkan telunjuknya ke muka mahasiswa sambil memberikan doktrin tentang demokrasi. Tapi justru mereka tak ubahnya seorang badut yang melacurkan diri pada kekuasaan. Melanggar sendiri prinsip demokrasi. Tak ubahnya tiran yang memaksakan kehendaknya pada rakyat kampus.

Tulisan ini merupakan sebuah catatan kecil mengenai perjalanan kampus merah. Pada pertengahan tahun ini diselenggarakan PEMIRA (pemilihan umum raya) untuk memilih presiden BEM dan sekjend nya. Pelaksanaan PEMIRA tahun ini telah dicederai kekuasaan tiran birokrasi. Kehendak dekanat untuk memaksakan calonnya sebagai pemegang kekuasaan sedikit banyak mengecewakan. Bagaimana kita melihat PEMIRA sebagai hajatan mahasiswa direcoki dengan kepentingan mereka yang menginginkan tidk mendapat rintangan dari mahasiswa.

Penguasaan terhadap BEM dilakukan untuk meredam gejolak perlawanan yang muncul akibat kesewenang-wenangan kampus dalam setiap kebijakan. Mahasiswa yang menuntut haknya secara sistematis akan dibungkam, entah dengan uang ataupun kekerasan. BEM sebagai pos strategis penentuan kebijakan kampus. Sebagai wadah aspirasi dan perwakilan mahasiswa seharusnya BEM memberikan pengabdian pada mahasiswa, bukan malah melakukan onani kepada dekanat.

Pelaksanaan PEMIRA tahun ini rupaya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Aroma amis tangan dekanat sangat terasa ketika BEM demisioner akan lengser. Seharusnya BEM sudah mempersiapkan lengser sejak januari, namun mereka melengserkan diri pada bulan Mei. Pembentukan tim PEMIRA yang sarat akan kepentingan pihak dekanat menjadi lonceng penanda kematian demokrasi fase pertama. Pernahkan anda membayangkan pendaftaran kandidat hanya diberi waktu dua puluh empat jam? Gila itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah tidak waras. Proses pendaftaran sampai penetapan hanya satu minggu. Dan hasilnya luar binasa!! Presiden BEM terpilih dilantik oleh dekan.

Presiden dan sekjen yang dipilih tersebut bukan oleh mahasiswa melalui eleksi melainkan dipilih langsung oleh jajaran dekanat. Proses tersebut tak ubahnya pengangkatan putera mahkota oleh permaisuri. Dengan dalih tidak ada pasangan lain yang mendaftar mereka langsung diputuskan sebagai pemenang. Padahal tidak aturan sebelumnya mengenai calon tunggal langsung terpilih. Peraturan tersebut dibuat secara mendadak oleh panitia. Yang lebih mengherankan lagi ketika seorang dosen dengan gelar S1 yang terkenal sangat angkuh dan congkak mengatakan bahwa calon tunggal jika dihadapkan dengan kotak kosong sudah ketinggalan jaman. Mungkin otak dosen itu harus dibawa ke bengkel terdekat.

Tulisan ini mungkin dinilai sangat subjektif, namun saya mencoba memberikan gambaran pada dunia tentang betapa KAMPUS MERAH FH UNSOED TIDAK DEMOKRATIS!!

Penanganan Bencana Berdasarkan UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana



Oleh Wongbanyumas

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesiaa terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia. Serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu-waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.

Posisi indonesia juga masuk ke dalam cincin api ‘ring of fire’, yakni suatu gugusan gunung apai aktif yang berada di bawah permukaan laut. Potensi bencana di Indonesia sangatlah besar apalagi melihat pada fakta di atas. Laut yang sangat luas juga menjadi ancaman tersendiri sebagaimana tsunami yang pernah meluluh lantakkan Aceh. Selain bencana alam negeri ini juga memiliki potensi konflik. Kebhunekaan selama ini disikapi dengan sikap acuh dan cenderung sentralisti. Hal ini tentu saja memancing adanya kecemburuan terhadap masyarakat lain khususnya antara Jawa dengan nonJawa. Pluralitas masyarakat Indonesia sewaktu-waktu dapat menunjukkan api perpecahan yang berujung pada konflik sosial.

Berbagai penyakit juga seringkali muncul ditengah masyarakat. Penyakt musiman dan laten seperti demam berdarah acap kali menimbulkan dampak yang luarbiasa berupa ancaman kematian. Banyak warga di berbagai daerah yang sudah menjadi korbn dan bahkan meninggal. Belakangan ini dunia juga telah digemparkan dengan virus H1N1 alias flu babi atau swain flu. Padahal sebelumnya serangan sudah muncul ketika penyakit SARS dan flu burung melanda kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Berbagai anacaman bencan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Penanggulangan bencana merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan penceghan dari bencana.

Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis.Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni:

1.Bencana Alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.

2.Bencana Nonalam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernh melanda antara lain KLB (kejadian luar biasa) demam berdarah, KLB flu burung, dan kini kita dilanda KLB flu babi.

3.Bencana Sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme.


Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun bukan berarti masyarkat lain tidak ikut dilibatkn dalam penanganan bencan. Pentingnya penanganan bencana karena terkait dengan keselamatan jiwa manusia sebagai warga negara. Padahal kewajiban negara adalah memberikan proteksi terhadap nyawa maupun harta warga negaranya. Pelaksanaan pengangana bencana harus dilakukan secara terkoordinir. Asas-asas yang ada dalam kegiatan penanganan bencan antara lain :

a)asas kemanusiaan
Penanggulangan bencana harus memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Jangan sampai penanganan bencana tidak memperhatikan nilai kemanusian sebagai dasar berpijaknya. Hal ini dikarenakan penanganan bencana terkait dengan nyawa dan keselamatan mnusia.

b)asas keadilan
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Negara hendaknya memperlakukan secara sama dan adil secara proporsional. Tidak ada pembedaan penanganan antara warga negara yang dikarenakan suku, agama, ataupun harta.

c)asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, dan status sosial.

d)asas keseimbangan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keseimbangan antara kehidupan sosial dan lingkungan.

e)asas keselarasan
Dalam penanganan bencana harus mencerminkan keselarasan antara tata kehidupan dan lingkungan.

f)asas keserasian
Penanggulangan bencana harus mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

g)asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal penanganan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dan dalam masyarakat melalui jaminan akan adanya kepastian hukum.

h)asas kebersamaan
Pada dasarnya penanggulangan bencana menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat secara gotong royong.

i)asas kelestarian lingkungan hidup
Penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.

j)asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk mempermudah dan mempercepat dalam penanganan bencana, baik tahap pencegahan, pada saat terjadi bencan, maupun pada tahap bencana.



Selain harus mendasarkan pada asas-asas di atas pemerintah juga harus mendasarkan pada prinsip kerja yang meliputi prinsip :
1.prioritas
Apabila terjadi bencana kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatn jiwa manusia.

2.cepat dan tepat
Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepet sesuai keadaan.

3.koordinasi
Penanggulangan bencana didasarkan pada kordinasi yang baik dan saling mendukung.

4.keterpaduan
Penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkn pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

5.berdaya guna
Dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenag, dan biaya berlebihan.

6.berhasil guna
Kegiatan penanggulangn bencan harus berhasil guna, khusunya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

7.transparansi
Penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya penanggulangan bencana membutuhkan biaya yang banyak dan besar. Sumber pendanaan pun berasal dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Nantinya penggunaan anggaran harus dapat di pertanggungjawabkan melalui audit.

8.akuntabilitas
Bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum. Segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan dapat dipertanggung jawabkan. Seringkali ketika proses rekonstruksi bencana terjadi korupsi terhadapap dana penanggulangan bencana.

9.kemitraan
Harus ada kerjasama dan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan keadaan bencana. Kemitraan ini sifatnya berkesinambungan dan membutuhkan konsistensi. Sebab jika salah satu pihak tidak mendukung akan menimbulkan akibat yang mungkin tidak menguntungkan dalam penanganan bencana.

10.pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu bagian terpenting dalm penanganan bencana. Mengoptimalkan segala macam potensi guna meminimalisir kerugian yang mungkin timbul akibat bencana.

11.nondiskriminatif
Dalam memberikan pennganan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.

12.nonproletisi
Dilarang untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana. Terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat. Hl ini sering dilanggar oleh lembaga asing yang memberikan bantuan di daerah bencana.



Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana bertujuan untuk menentukan area aman dan area yang berbahaya. Dalam keadaan di lapangan seringkali terjadi perubahan status bencana mulai dari bahaya, siaga, sampai awas.tiap status memiliki konsekwensi tersendiri dan penaganan yang berbeda. Penetapan status dan tingkat bencana menggunakan indikator berupa jumlah korban, kerugian materil, kerusakan sarana dan prasarana, luasan wilayah yang tertimpa bencana, dan dampak soial ekonomi yang ditimbulkan.

Penyelenggaraan penanganan bencana sendiri terbagi menjadi tiga. Ketiganya dibedakana karena membutuhkan penangana yang berbeda. Keeadaan tersebut antara lin :

1.Prabencana

Penanggulangan bencana prabencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Dalam hal tidak terjadi bencana pemerintah dapat melakukan perencanaan penanggulangan bencana. Pemerintah secara geografis dapat menentukan wilayah rawan bencana. Pemetaan terhadap wilayah yang rawan dan berpotensi menimbulkan bencana ditujukan apabila terjadi bencana pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai prediksi. Kegiatan pencegahan juga dapat dilakukan dengan mempersiapkan sarana atau teknologi tepat guna yang dapat meminimalkan atau mencegah bencana. Pemerintah juga dapat melakukan pendidikan seperti simulasi keadaan tsunami dahulu di Aceh pasca bencana.

Penanggulangan bencana dalam hal terdapat potensi bencana meliputi :

a.Kesiapsiagaan
Dilakukan dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Upaya siap siaga dengan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana. Uji coba dan simulasi keadaan bencana harus dilakukan agar memberikan pengetahuan bagi warga mengenai proses evakuasi serta tempat evakuasi. Alat teknologi canggih yang dapat mendeteksi adanya bencana harus disiapkan. Contohnya mercusuar yang dapat mendeteksi gelombang dan getaran pada permukaan bumi di bawah laut.

b.peringatan dini
Upaya pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarkat tentang potensi dan kemungkinan terjadinya bencana pada suatu lokasi oleh badan yang berwenang. Upaya peringatan dini diawali dengan kegiatan pemantauan bencana sevara intensif oleh petugas atau badan yang telah ditunjuk pemerintah. Nantinya hasil pengamatan tersebut akan dianalisis oleh para ahli dan diputuskan mengenai penetapan status bencana. Nantinya informasi tersebut akan disebarluaskan kepada khalayak ramai dan dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan oleh masyarakat.

c.mitigasi bencana
Merupakan upaya mengurangi resiko bencana dengan melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan dengan pelaksanaan tata ruang serta pembangunan infrastruktur. Kegiatan pendidikan, penyuluhan, serta pelatihan juga merupakan bagian dari upaya mitigasi.


2.Tanggap darurat

Keadan tanggap darurat merupakan keadaan dimana bencana benar-benar terjadi pada saat itu. Ketika bencana terjadi segera dilakukan analisa untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan bangunan, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumberdaya alam maupun sumber daya buatan.

Hal yang paling penting ketika terjadi bencana dalah proses evakuasi atau penanganan bencana. Pada bencana alam kegiatan evakuasi harus dilakukan agar menghindarkan jumlah korban jiwa yang banyak. Pada bencana nonalam kesigapan badan khusus yang telah dibentuk harus dioptimalkan.


3.Pasca bencana

Pasca bencana menjadi penting karena ini merupakan titik tolak setelah terjadi bencana. Fungsi pemerintah pada dasarnya untuk mengembalikan pada keadaan semula dan melakukan normalisasi fungsi pemerintahan. Acap kali setelah terjadi bencana muncul berbagai kerugian baik harta maupun jiwa. Korban bencana pun sering mengalami trauma yang berkepanjangn akibat terjadinya suatu bencana. Kegiatan penanganan pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

a.Rehabilitasi
Kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pasca bencana.

b.rekonstruksi
Pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkatan pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan di wilayah pasca bencana.


Pendanaan
Berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dianggarkan dalam anggaran penerimaan dan belanja baik negara maupun daerah. Pendaan bencana kini mendapatkan prioritas dalam APBN maupun APBD karena alokasi untuk dana ini telah ditetapkan oleh undang-undang. Dana yang digunakan dalam penanganan bencana tidak melulu berasal dari pemerintah. Pihak swasta seperti lembaga donor maupun LSM dapat turut memberikan bantuan dalam pendanan. Bahkan masyarakat pun dapat turut serta memberikan bantuan. Indonesia sendiri memiliki PKPU (Posko Keadilan Peduli Ummat) sebagai lembaga sosial yang membantu dalam penanganan bencana.

Lembaga internasional
Dapat ikut serta dalam penanggulangan bencana. Pekerja dari lembaga tersebut mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia. Lemabaga Internasional yang ikut serta berpartisipasi dalam penangan bencana dapat berupa lembaga PBB maupun NGO. Peran serta lembaga internasionl sebgai wujud kepedulian dunia terhadap negara lain yang sedang membutuhkan pertolongan.

Negara juga mempunyai badan khusus yang bertugas menangani bencana. Badan tersebut adalah Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). Badan tersebut merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri. Fungsi yang melekat pada badan tersebut yakni penetapan kebijakan dan koordinasi. Sebagai pengarah dan pelaksana BNPB nantinya akan dibantu dengan departemen yang ada dalam pemerintah pusat, juga oleh pemerintah daerah. Apabila terjadi bencana khusus maka akan dibentuk pula badan yang menangani suatu bencana secara khusus. Contoh badan khusus tersebut antara lain BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) Aceh-Nias, yang menangani bencana tsunami juga ada BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).

Peranan pemerintah pada akhirnya dalam penanganan bencana sangatlah penting. Sebab salah satu kewajibn negara adalah melindungi segenap warga negaranya. Maka saya berharap dengan adanya tulisan ini dapat dijadikan pegangan dalam kegiatan penanganan bencana. Bagi warga masyarakat yang belum mengerti haknya apabila tertimpa bencana dapat menuntut perlakuan yang adil dari negara.