Pages

Hukum Tata Negara Darurat!


Oleh wongbanyumas
Hukum tata negara darurat mungkin belum akrab di telinga masyarakat luas. Hukum tata negara darurat sebagi bagian dari sistem hukum bernegara. Dalam sebuah pemerintahan kadangkala terjadi sebuah keadaan yang tidak dapat diprediksi dan bersifat mendadak. Keadaan demikan sering menimbulkan keadaan darurat. Keadaan darurat disini berarti keadaan yang dapat menimbulkan akibat yang tidak dapat diprediksi. Ketika keadaan darurat terjadi maka pranata hukum yang ada terkadang tidak berfungsi untuk menjangkaunya. Untuk itulah dibutuhkan perangkat aturan hukum tertentu yang dapat melakukan pengaturan dalam keadaan darurat.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum tata negara darurat kita harus mengetahui definisinya. Menurut Herman Sihombing, merupakan hukum tata negara dalam keadaan bahaya, yakni sebuah rangkaian pranata dan wewenang secara luar biasa dan istimewa untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa.
Dalam keadaan normal sistem norma hukum diberlakukan berdasarkan konstitusi dan produk hukum lain yang resmi. Dalam keadaan abnormal sistem hukum tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Maka pengaturan keadaan darurat mempuinyai arti penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah mengambil tindakan guna mengatasi keadaan abnormal tersebut. Pada keadaan abnormal (darurat) pranata hukum yang diciptakan untuk keadaan normal tidak dapat bekerja.
Hukum tata negara darurat menurut doktrin ada dua yakni hukum tata negara darurat objektif dan subjektif. Hukum tata negara darurat subjektif adalah hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan ketentuan undang-undang dasar. Sedangkan hukum tata negara darurat objektif adalah hukum tata negara yang berlaku ketika negara berada dalam keadaan darurat, bahaya, atau genting.
Keadaan bahaya atau darurat harus dapat didefinisikan. Pemberian cakupan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa. Karena dalam keadaan tersebut negara dapat melakukn tindakan apapun termasuk membatasi hak warga negara. Kim Lane mengemukakan keadaan darurat menyangkut hal yang ekstrim, di luar kebiasaan. Sehingga negara perlu melanggar prinsip yang dianutnya sendiri guna menyelamatkan diri dari keadaan tersebut.

Dalam konstitusi indonesia diatur tentang keadaan darurat pada pasal 12 dan pasal 22 UUD 45.
Pasal 12 : “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 22 : “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”

Pengaturan tersebut tidak dilakukan secara tegas sehinga sulit mengetahui apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. UU Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya membagi keadaan darurat menjadi tiga yakni darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Undang-undang tersebut mengatur tiga kriteria untuk menentukan suatu keadaan darurat:
  1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat kelengkapan negara secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara republik Indonesia. Keputusan pemberlakuan keadaan darurat dilakukan oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres). Hal ini berdasarkan UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keadaan yang seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai keadan berbahaya atau darurat? Ada banyak pendapat dan doktrin dari para ahli hukum mengenai hal ini. Namun saya mencoba mengambil simpulan dari Jimly Asshiddiqie. Jimly menyatakan:
  1. keadaan bahaya karena ancaman perang yang datang dari luar
  2. keadaan bahaya karena tentara nasional sedang berperang di luar negeri
  3. keadaan bahaya karena perang di dalam negeri atu pemberontakan
  4. keadaan bahaya karena kerusuhan sosial
  5. keadaan bahaya karena bencana alam
  6. keadaan bahaya karena tertib hukum dan administrasi yang terganggu
  7. keadaan bahaya karena kondisi keuangan negara
  8. keadaan lain dimana fungsi konstitusional tidak dapat bekerja

Keadaan darurat menuntut negara untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dan meminimalisir resiko yang terjadi. Dalam hal tindakan yang dapat diambil menurut Vinkat Iyer tindakan darurat meliputi:
  1. kewenangan menangkap (power of arrest);
  2. kewenangan menahan (power of detention);
  3. pembatasan atas kebebasan fundamental (power imposing restriction of fundamental freedom);
  4. kewenangan terkait perubahan prosedur pengadilan dan pemidanaan (power concerning modification of trial procedures and punishment);
  5. kewenanan membatasi atasa akses ke pengadilan (power imposing restriction on access to the judiciary);
  6. kewenangan atas imunitas yang dinikmati polisi, aparat keamanan, dan yang lainnya (power concerning immunities enjoyed by the police and member of security forces and so on)


Asas dalam pemberlakuan keadaan darurat:
  1. asas proklamasi
Keadaan darurat harus diumumkan atau diproklamirkan kepada seluruh masyarakat. Bila keadaan darurat tersebut tidak diproklamirkan maka tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak mendapat keabsahan.
  1. asas legalitas
Asas legalitas disini berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh negara dalam keadaan darurat. Tindakan yang diambil harus tetap dalam koridor hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional.
  1. asas komunikasi
Negara yang mengalami keadaan darurat harus mengkomunikasikan keadaan tersebut kepada seluruh warga negara. Selain kepada warganya pemerintah juga harus memberitahukan kepada negara lain secara resmi. Pemberitahuan dilakukan melalui perwakilan negara bersangkutan dan kepada pelapor khusus PBB “special rapporteur on state of emergency”
  1. asas kesementaraan
Dalam penetapan keadaan darurat harus ada kepastian hukum yakni jangka waktu pemberlakuan keadaan darurat. Hal ini dikarenakan negara dalam keadaan darurat dapat mencederai hak dasar warga negara. Sehingga pemberlakuan keadaan darurat harus jelas mengenai awal pemberlakuan dan waktu berakhirnya.
  1. asas keistimewaan ancaman
Krisis yang menimbulkan keadaaan darurat harus benar-benar terjadi atau minimal mengandung potensi bahaya yang siap mengancam negara. Ancaman yang ada haruslah bersifat istimewa. Keistimewaan tersebut karena menimbulkan ancaman terhadap nyawa, fisik, harta-benda, kedaulatan, keselamatan dan eksistensi negara, atau peri kehidupan bersama dalam sebuah negara.
  1. asas proporsionalitas
Tujuan pemberlakuan keadaan darurat adalah agar negara dapat mengembalikan dalam keadaan semula dengan waktu yang cepat. Oleh karena itu tindakan yang diambil haruslah tepat sesuai dengan gejala yang terjadi. Jangan sampai negara mengambil tindakan yang tidak sesuai dan cenderung berlebihan.
  1. asas intangibility
Asas ini terkait dengan hak asasi manusia. Dalam keadaan darurat pemerintah tidak boleh membubarkan organ pendampingnya yakni legislatif maupun yudikatif.
  1. asas pengawasan
Pemberlakuan keadaan darurat juga harus mendapatkan kontrol. Harus mematuhi prinsip negara hukum dan demokrasi. Parlemen harus mengawasi jalannya keadaan darurat sebagai bentuk mekanisme “check and balances”.keadaan darurat tidak mengurangi kewenangan mengawasi kebijakan yang diambil pemerintah.

Dalam keadaan darurat negara bisa mengurangi sebagian dari hak asasi manusia. Namun negara tidak boleh mengurangi sedikit pun hak dasar manusia (non derogable rights). Berikut ini hak dasar manusia:
a.       hak untuk hidup
b.      hak untuk tidak disiksa
c.       hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
d.      hak beragama
e.       hak untuk tidak diperbudak
f.       hak untuk diakui sebagai pribadi da hadapan hukum
g.      hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Hukum tata negara darurat menjadi penting karena terkait dengan pelanggaran hak dasar warga negara yang mungkin terjadi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat membolehkan apa yang tidak boleh sebagaimana istilah “onrecht word rech”, yang semula tidak boleh menjadi boleh atau bahkan melarang hal yang semula dibolehkan. Kata darurat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “dhorurot” yang berarti keadaan mendesak. Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat membantu siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai hukum tata negara darurat.

2 komentar:

  1. terimakasih untuk tulisannya, kalau boleh tau apakah ini mengambil referensi dari buku htnd prof Jimly?

    BalasHapus

Ayo ungkapkan pendapat kamu...