Pages

Penegakan hukum dan permasalahannya

Oleh wongbanyumas

Seringkali kitya melihat adanya sosok polisi ataupun aparat penegak hukum lain seperti hakim atau jaksa di televisi. Upaya penegakan hukum selalu diidentikkan dengan para aparat hukum. Hukum menurut Gustav Radbruch pada dasarnya merupakan sebuah gambaran yang abstrak tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pandangan radbruch tersebut menggambarkan bahwa hukum harus mengandung keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Jika hukum tidak memenuhi keseluruhan unsure tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Melainkan hanya sekumpulan atau seperangkat aturan saja. Peraturan yang tidak memiliki nafas atau pun jiwa yang dapat memberikan sebuah jaminan keadilan.

Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sistem hukum. Sistem hukum dalam kaitannya penegakan hukum merupakan sebuah ruang lingkup. Dimana di dalam sistem hukum terdapat berbagai macam sub sistem yang terdiri dari kumpulan jaringan. Sistem merupakan sebuah unit yang beroperasi dengan batas-batas tertentu. Sifatnya mekanis, organis, dan social (friedman). Adakalanya terjadi kebuntuan atau kemacetan yang diakibatkan oleh menurun atau berkurangnya kinerja salah satu sub sistem. Peran penegakan hukum adalah untuk melakukan normalisasi terhadap arus dalam kedamaian kosmik hukum.

Membicarakan penegakan hukum maka kita akan mempertanyakan apakah yang akan ditegakkan? Bagaimana pula penegakannya? Barkun menyatakan bahwa hukum ada dalam norma-norma bersama suatu masyarakat yang memiliki aturan tentang hak dan kewajiban. Pandangan barkun ini bukan pandangan normative yang memandang hukum sebagai sebuah peraturan yang tertulis atau dibukukan. Pendafat barkun dapat mengakomodir segala bentuk hukum yang ada. Baik yang tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan hukum bertujuan untuk melakukan normalisasi terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.

Fungsi hukum
Mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar bagi masyarakat
Menyelesaikan sengketa
Control social
Penciptaan norma
Fungsi rutin atau fungsi pencatatan

Penegakan hukum kerupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara agar hukum dapat efektif bekerja dalam masyarakat?

Hukum akan efektif bila:
1. Ada sanksi, ancaman, dan janji
2. Pengaruh dunia social
3. Nilai batin yang meliputi kesadaran hukum, kepatutan, dan kepantasan

Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh
1. Perangkat hukum
2. Aparat penegak hukum
3. Masyarakat
4. Budaya hukum
5. Sarana dan prasarana

Upaya penegakan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hambatan serta tantangan yang akan ditemui ketika kita berada di lapangan. Hal ini tentu saja hukum sendiri lahir akibat adanya interaksi manusia dengan manusia yang lainnya. Patut diingat di era hukum yang modern ini lebih bersifat positivistic. Hukum dalam konsepsi Negara modern harus berbentuk tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukannya. Tantangan dalam penegakan hukum:

Campur tangan politik
Hukum juga sering dikatakan sebagai produk politik. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah sebab jika kita lihat dan kaji lebih dalam mengenai pembentukan hukum kita akan menemukan peranan politik dalam pembentukan hukum. Dalam pembuatan hukum dilakukan oleh lembga legislative sebagai lembaga yang berwenang membuat produk legislasi. Dalam tubuh lembaga legislative sendiri terdiri dari berbagai unsure dan golonga. Sehingga hal ini memungkinkan adanya unsure politis dalam hukum.

SDM yang buruk
Salah satu masalah dalm penegakan hukum, khususnya di Negara berkembng adalah lemahnya sumber daya. Negara berkembang cenderung lebih memprioritaskan pembangunan fisik Negara dan tidak melihat pada supra struktur Negara. Negara berkembang cenderung melihat pembangunan ekonomi lebih penting dari pembangunan sumber daya manusia.

Korupsi
Ini merupakan musuh dan masalah terbesar dalam penegakan hukum. Korupsi adalah akar dari segala masalah dalam sebuah Negara. Korupsi dapat melemahkan setiap sendi aparatur Negara. Khususnya para penegak hukum. Oleh karena itu tidak asing apabila kita menyaksikan pemberitaan mengenai pengungkapan mafia peradilan dalam tubuh penegak hukum. Isu suap juga sudah menjadi rahasia umum.

Teaching order finding disorder. Ungkapan tersebut sangatlah tepat ketika berusaha menggambarkan keadaan hukum. Hukum bertujuan membentuk sebuah tata yang adail dan seimbang. Ketika kita mencoba mempelajarinya justru kita akan menemukan sebuah kekacauan. Adanya pertentangan antara hukum dengan ketertiban dalam rangka bekerjanya hukum. Masing-masing saling tarik menarik antar kepentingan. Oleh karena itu sekiranya dalam proses penegakan hukum kita sebagai masyarakat dapat melakukan control dan pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...