Mandi merupakan sesuatu hal yang biasa kita lakukan, nah ada beberapa mandi diantaranya mandi wajib. Adapun sebab-sebab wajibnya mandi yaitu:
1. MANDI WAJIB KARENA KELUAR AIR MANI
Para ulama telah sepakat bahwa apabila keluar air mani dengan bersyahwat, bersetubuh atau bermimpi maka wajib baginya mandi junub. Begitu juga bagi kaum perempuan (jika keluar mani) maka wajib baginya mandi junub sesuai dengan sabda nabi saw :
"Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang lelaki yg mendapati basah (keluar air mani) padahal tidak ingat bahwa ia bermimpi lalu baginda menjawab: Hendaklah ia mandi. Dan baginda pernah ditanya tentang lelaki yang bermimpi dirasakan seolah2 keluar mani ttpi tidak ada kesan basah. Baginda menjawab: Tidak wajib mandi. Kemudian Ummu sulaim bertanya : Kalau perempuan bermimpi demikian wajibkah wanita itu mandi? Nabi menjawab: Ya, karena sebenarnya kaum wanita itu adalah saudara kaum lelaki".(HR.Imam yang 5 kecuali nasa'i)
"Dari Ummu salamah bahwa Ummu sulaim berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu karena sesuatu yg haq! Apakah wanita wajib mandi junub kalau ia bermimpi? Baginda menjawab : Ya, apabila ia melihat air! Kemudian ummu salamah bertanya lagi : Apakah perempuan juga bermimpi? Celaka engkau, kalau tidak begitu dg apa anaknya bisa serupa dengannya."(HR. Muttafaqqun 'Alaih)
"Dari khaulah binti hakim bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang perempuan yang bermimpi seperti lelaki lain, Nabi SAW bersabda: Ia tidak wajib mandi sehingga mengeluarkan air mani seperti halnya lelaki tidak wajib mandi sehingga ia mengeluarkan air mani"(HR. Ahmad)
Dari hadist-hadist shahih diatas, menunjukan bahwa wanita terkadang juga bermimpi karena wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apabila lelaki bermimpi hal itu juga akan di alami wanita. Jika seorang perempuan sering mengeluarkan cairan tanpa disebabkan oleh suatu rangsangan (nafsu sahwat) maka sekali tidak diwajibkan mandi.
Penjelasan tentang Wadi dan Mazi
Wadi:
Wadi adalah cairan pekat yang biasa keluar setelah seseorang selesai buang air kecil (kencing). Wadi ini najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak diwajibkan mandi.
Mazi:
Mazi adalah adalah cairan yang bening dan pekat yang keluar dari zakar atau faraj ketika bercumbu atau ketika adanya nafsu syahwat. Hal ini sama-sama dialami lelaki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, mazi ini najis. Aisyah R. anha mengatakan: "Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim dan muslimah mencuci kemaluannya dan berwudu serta ridak diwajibkan mandi junub."(HR. Ibnu Al-munzir.)
Mengenai wadi dan mazi, Rasulullah bersabda: "Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudulah seperti hendak melaksanakan sholat."(HR. Baihaqi)
Dari Ali berkata: "Aku adalah seorang yang sering keluar mazi lalu aku bertanya kepada nabi SAW, kemudian ia bersabda : "Dalam Mazi itu berwudu dan dalam mani itu wajib mandi."(HR. Ahmad, Ibnu majjah dan Tirmidzi dan di sahihkan oleh Tirmidzi)
2. WAJIB MANDI KARENA BERSETUBUH
Menurut Imam An-Nawawi bahwa: Telah disepakati atas wajibnya mandi junub (bagi suami dan istri) apabila hasyafah (kepala zakar lelaki) telah masuk kedalam faraj walaupun tidak mengeluarkan air mani. Inilah pendapat dari Ijmak. Keterangan ini sesuai hadist sahih berikut:
Dari Abdullah bin Amr bin Ash: "Apabila dua kemaluan(zakar dan faraj) itu telah masuk maka telah diwajibkan mandi(mandi junub)."(HR. Ibnu Hasyibah)
"Dari Aisyah bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya kemudian ia malas(untuk meneruskannya sebelum keluar mani) sedangkan Aisyah duduk disitu. Lalu Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya aku pernah melakukan demikian dengan (Aisyah) ini lalu kami mandi (walaupu tidak keluar mani)".(HR. Muslim)
Seorang suami yang menyetubuhi beberapa orang istrinya pada satu malam maka hanya diwajibkan sekali mandi saja. sebagaimana sabda Nabi SAW:"Dari Annas R.A berkata bahwa Nabi SAW pernah menggiliri (Menyetubuhi) istri-istrinya dengan hanya sekali mandi."(HR. Riwayat Al-Jamaah kecuali Bukhori)
3. WAJIB MANDI SETELAH BERSIH DARI HAID DAN NIFAS
Para wanita yang sudah bersih(kering) dari haid dan nifas maka diwajibkan mandi haddas (mandi Junub) sebagaimana hadist nabi SAW :
"Dari Aisyah bahwa fatimah binti Abi Jahsyi sedang istihadhah lalu aku bertanya kepada Nabi SAW. Kemudian baginda menjawab: itu hanya sebagian dari peluh, bukan haid. maka apabila engkau sedang haid, tinggalkanlah sholat dan kalau telah selesai maka mandilah dan sholatlah."(HR.Bukhori)
Sabda Nabi SAW: "Tinggalkan Sholat sekedar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan (jika telah selesai haidmu) mandilah dan sholatlah."(HR. Bukhori)
TATA CARA MANDI JUNUB RASULULLAH
- Didahulukan dengan mencuci kedua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan. Dilakukan 3 kali.
- Mencuci kemaluan dengan tangan kiri (Gunakan daun bidara/sidr atau yang boleh menggantikan seperti sabun dan yang lainnya bagi yang haid).
- Setelah mencuci kemaluannya, Nabi SAW menggosok tangannya ke lantai beberapa kali yaitu dua atau tiga kali.
- Berwudu sebagaimana wudu orang sholat. ada juga mengakhiri dengan mencuci kakinya.
- Memasukan jari-jemari ke dalam air kemudian menyela-nyela rambut dengan kedua-dua jari jemari tangan sehingga rata.
- Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali, atau menceduk dengan kedua tangan atau dengan gayung.
- Wanita tidak wajib melepaskan ikatan rambut kecuali bila melepas ikatan tersebut akan membantu untuk sampainya air ke pokok rambut.
- Meratakan, menjirus dan membasuh ke seluruh tubuh badan.
- Mengambil kain/kapas atau sejenisnya yang telah diberi misik wangian lain jika tidak mendapatkan misik, lalu goleskan ke tempat-tempat yang tadinya dialiri darah haid.
- Selepas mandi tidak diwajibkan berwudu jika wudu sebelum mandi tidak batal tetapi jika batal maka wajib memperbarui wudunya seperti semula.
Nah semoga ini membantu ya buat kawan-kawan sekalian.
sumber: zedleppelin
Mandi haddas ? (cara)
BalasHapus