Pages

Membuat NPWP Yuk

Oleh Wongbanyumas

Pembaca sekalian sudah buat NPWP? Ya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu lho. Jadi NPWP itu adalah account kita di database pajak negara. Banyak kantor yang mewajibkan pegawainya memiliki NPWP. Bingung gimana cara buatnya? Ga usah bingung lah yaw. Saya akan bantu pembaca sekalian.

Sebelum membuat NPWP kita harus menyiapkan dokumen yg diperlukan terlebih dahulu. Apa saja dokumen yang diperlukan itu? Itu kembali kepada posisi kita sebagai calon potensial wajib pajak. Apakah kita nantinya sebagai wajib pajak personal non usaha atau kita sebagai wajib pajak usahawan. Untuk lebih lengkapnya bisa dicek di sini ya.

Nah kebetulan saya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak personal non usahawa. Jadi dokumen yang saya bawa hanyalah fotokopi KTP. Selanjutnya meluncur langsung deh ke tempat pelayanan pajak terdekat dari rumah anda.

Sesampainya di kantor pelayanan pajak segeralah bertanya kepada petugas terdekat seperti resepsionis atau satpam. Bilang saja kalau hendak membuat NPWP nanti akan diambilkan form yang harus diisi. Nah form tersebut cukup kita isi yang berkaitan dengan data diri saja ya kalau kita bukan usahawan. Setelah selesai form tersebut diserahkan ke loket khusus pembuatan NPWP.

Dalam lima menit petugas sudah merampungkan registrasi kita dan memberikan kita kartu NPWP. Agak mirip kartu ATM sih. Nah prosesnya mudah cepat dan simpel bukan? Semoga tulisan ini membantu pembaca sekalian.

1 komentar:

Ayo ungkapkan pendapat kamu...