Pages

Mau Tau Step by Step Cara Membuat Paspor?

Oleh Wongbanyumas

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Nah kali ini saya akan membeberkan pengalaman membuat paspor biasa. Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paling pertama kita harus mempersiapkan persyaratannya dulu lho. Ada beberapa dokumen yang harus disipakan beserta fotokopiannya. Apa aja sih? Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
  1. Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon
  2. Kartu Keluarga milik Pemohon
  3. Akte Kelahiran milik Pemohon
  4. Ijasah Terakhir
  5. Surat Sponsor atau surat keterangan kerja (atas nama Pemohon jika berstatus karyawan/ti)
  6. Passport lama (jika Pemohon pernah memiliki passport)
  7. Akte Pernikahan (jika Pemohon sudah menikah)

Oke kalau syarat sudah lengkap yuk meluncur ke kantor imigrasi terdekat. Oh ya sekedar info nih, pembuatan paspor kini sudah menggunakan sistim online yang sudah terintegrasi ke seluruh nusantara. Jadi kita tidak perlu bingung hendak membuat paspor di mana. Kita tidak harus membuat paspor di kantor imigrasi tempat kita tercatat sebagai penduduk di KTP. Kali ini saya memilih tempat terdekat yakni di kantor imigrasi jakarta timur. Lokasinya persis di samping Lemabaga Pemasyarakatan Cipinang di Jl.Bekasi barat raya.

Setelah parkir saya langsung menuju loket di dekat pintu masuk. Siapkan uang lima ribu untuk membeli formulir dan tujuh ribu untuk membeli materai. Form tersebut nantinya kita isi dengan lengkap. Setelah mengisi form kita harus menandatangani permohonan pengajuan paspor tersebut di atas sebuah materai. Kalau form sudah selesai segera menuju ruang pendaftaran dan mengambil nomor antrian kita. Nantinya pada saat penyerahan berkas ke loket pendaftaran dokumen fotokopian yang kita akan diperiksa sudah kumplit atau belum. Nantinya petugas akan memberikan nota yang berisi tanggal kapan kita harus kembali untuk melakukan pembayaran, foto, dan wawancara.

Jangka waktu dari pendaftaran sampai dengan proses kedua adalah lima hari. Oh ya apabila ada berkas yang kurang lengkap petugas akan meminta kita membawanya pada saat wawancara. Sekali lagi kita harus mengambil nomor antrian untuk membayar paspor kita. Ternyata biaya yang dikenakan tidak besar, hanya Rp 255.000 saja. Biaya tersebut sudah termasuk bea paspor dan foto data biometrik. Setelah bayar kita harus sabar lagi yah untuk antri. Nah begitu nomor anda dipanggil segera lah masuk ruang foto dan wawancara.

Petugas akan mengambil foto dan sidik jari kita di bagian data biometrik. Proses wawancara menjadi tahapan selanjutnya dimana kita akan ditanyai keperluan kita membuat paspor. Jangan lupa saat wawancara berkas asli seperti ijazah, KTP, KK, dan semua dokumen yg kita lampirkan saat pendaftaran harap dibawa yang aslinya ya. Selesai verifikasi berkas kita akan diminta menandatangani paspor kita yang sudah jadi. Eits tapi ternyata saya harus menunggu lagi untuk mengambil paspor saya. paspor akan selesai setelah empat hari kerja sejak wawancara.

Setelah empat hari kita bisa megambil paspor kita di tempat pengambilan paspor yang sudah jadi. Semoga pengalaman dan info dari saya bisa membantu pembaca sekalian. Saya juga mau berpesan JANGAN MENYUAP dan JANGAN MENGGUNAKAN CALO yaa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...