Pages

Etika dalam dunia blogging

Oleh wongbanyumas

Masih lekat dalam ingatan kita tentang kasus yang menimpa ibu prita. Berawal dari email yang dikirim kepada sahabat-sahabatnya akhirnya menyebar ke ssebagian besar milis-milis. Email yang berisi curahan hati tersebut ternyata mendatangkan kemurkaan pada RS OMNI International, tanggerang. Jika dilihat konstruksinya kita akan menekukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Namun tulisan ini tidak akan membahas mengenai analisis hukum terhadap kasus tersebut. Tulisan ini mencoba menggambarkan betapa dunia maya kini sudah dapat dijamah oleh hukum. Peran kode etik dalam blogging menjadi hal yang patut diperhatikan oleh para blogmania.

Bagaimanakah peranan kode etik dalam dunia blogging? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya akan mencoba memberikan definisi mengenai etika. Etika berasal dari bahasa latin “ethos” yang berarti watak, perasaan, sikap, dan cara pikir. Prof Sudikno mengartikan etika sebagai pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seharusnya orang bertindak. Pada intinya etika merupakan pedoman mengenai apa yang baik dan buruk untuk dilakukan manusia.

Blog itu apa sih? Mungkin itu yang ada dalam pikiran seorang newbie (pemula) ketika mencoba mengenal blog. Blog merupakan singkatan dari weblog, yakni website yang berisi informasi yang berasal dari penulis mengenai apa yang ada dalam pikiran penulis. Blog yang dimiliki seseorang mencerminkan isi kepalanya. Blog sebagai media publik online yang dapat dimiliki oleh individu atau sekelompok orang. Tipologi blog pun berbeda, mulai dari blog ilmiah, curhat, fotografi, musik, film, komunitas, dll. Apa yang ditulis di blog sampai dengan saat ini belum dapat dijerat oleh hukum kecuali pornoaksi.

Dunia maya merupakan dunia bebas dan tanpa batas (borderless). Setiap orang dapat berkomunikasi dan menikmati indahnya pemandangan dunia maya tanpa adanya penghalang (kecuali biaya tagihan internet). Era informasi yang teramat cepat saat ini telah menembus batas waktu. Setiap individu bisa menjadi user tanpa ada hambatan yang berarti. Seorang netizen (pengguna internet) dimudahkan dengan kecepatan mengakses informasi dan efektifitas lalu lintas data.

Lalu bagaimana kode etik yang baik? Saya tidak akan memberikan rincian kode etik dalam blogging. Setidaknya kode etik berisi sesuatu yang tidak melanggar kesopanan, tidak menjatuhkan orang lain, tidak melakukan penghinaan, dan macam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan. Peranan kode etik bagi blogger sesungguhnya melindungi blogger itu sendiri.

Dasar kekuatan mengikat suatu tata hukum




Oleh wongbanyumas

Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan interaksi dengan manusia yang lain. Pada hakikatnya manusia membutuhkan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Ketika manusia melakukan usaha pemenuhan kebutuhan seringkali mengalami benturan dengan yang lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial selalu melakukan interaksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

Setiap manusia sebagai individu memiliki kepentingan dalam hidupnya. Untuk memenuhi kepentingannya manusia melakukan perbuatan dan tindakan. Ketika berada dalam suatu tatanan masyarakat yang kecil dan homogeny cenderung tidak menimbulkan masalah. Namun berbeda jika kita melihat pada lingkungan masyarakat yang heterogen dan plural.

Manusia ketika akan memenuhi keinginannya tidak menginginkan jika kepentingannya terganggu oleh individu lain. Setiap individu menghendaki kepentingannya tidak diganggu gugat oleh invidu lain. Ketika ada perbenturan kepentingan maka hukum muncul untuk memberikan pembatasan. Hukum menjadi sebuah rambu dan acuan bagi setiap individu untuk memenuhi kepentingan.

Seperangkat aturan hukum hadir agar tercipta suatu kondisi yang damai dan tenteram. Bagaimana peranan hukum sebagai stabilisator dalam masyarakat memilki banyak factor. Salah satunya adalah sumber dari mana hukum tersebut berasal.

Ketika membicarakan filsafat hukum kita harus mengetahui definisi dan pengertin dari filsafat hukum. Sodjono Dirjosisworo menyatkn bahwa filsafat hukum adlah pendirian atu penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

Untuk menjawab permasalahan yang ada maka dapat dilihat dari 4 (empat) teori, yaitu sebagai berikut :

1.Teori Teokrasi
a.Langsung
Teori teokrasi langsung menyatakan bahwa manusia, dalam hal ini raja merupakan orang yang ditunjuk oleh tuhan di dunia. Perkembangan teori ini ketika berkembangnya mazhab hukum alam. Raja sebagai orang yang ditunjuk secara langsung oleh tuhan menjalankan perintah langsung oleh tuhan. Tuhan menurunkan seperangkat aturan kepada manusia untuk menjadi panduan dalam hidupnya. Sehingga peran raja hanyalah sebagai phak yang ditugaskan untuk menjalankan aturan hukum dari tuhan.

Ketika manusia memutuskan untuk mempercayai tentan Tuhann ia akan mempercayai ketika dirinya melanggar aturan yang telah diturunkan akan mendatangkan nestapa (neraka). Namun jika manusia mematuhi aturan tuhan akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Hukum ditaati oleh manusia karena manusia menginginkan dirinya mendapatkan kebahagiaan dan menghindarkan pada penderitaan. Raja sebagai penjelmaan tuhan di dunia sehingga apa yang ditetapkan harus ditaati.

b.Tidak Langsung
Seorang raja yang berkuasa di dunia mendalilkan bahwa kekuasaannya sebagai raja karena adanya mandat yang diberikan oleh tuhan. Teori ini berkembang pada zaman Renaissance. Raja sebagai bij de gratie goda (raja atas karunia tuhan). Ini merupakan perkembangan dari teori teokrasi sebelumnya. Para raja menganggap dirinya sebagai aparatur tuhan. Raja diberikan kewenangan untuk membuat aturan hukum yang membatasi hak manusia dan membebankan sebuah kewajiban padanya. Ketika seorang raja membuat aturan hukum harus mendasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh tuhan.
Jika dilihat maka kita akan menemukan kenyataan bahwa adanya hukum juga akan menimbulkan konsekwensi. Ketika seseorang tidak mematuhi aturan yang telah mendapatkan legitimasi ketuhanan dirinya akan dibayang-bayangi oleh hukuman drai tuhan. Sehingga hukum yang ditetapkan oleh raja tersebut dipatuhi sebaga sebuah keniscayaan.

2.Teori Perjanjian Masyarakat
Dasar kekuatan mengikat hukum menurut teori ini adalah adanya kesepakatan (agreement) dalam masyarakat. Pada awalnya manusia hidup dalam ketidak teraturan dan konflik berkepanjangan. Thomah Hobbes sebagai salah satu tokoh ilmu Negara menyatakan pendapatnya yang tentang konflik pada awal periode kebudayaan sebagai berikut :

“Pada Mulanya manusia itu hidup dalam suasana selalu berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin itu adalah mutlak atau bersifat absolute”

Pandangan yang dilontarkan oleh Hobbes menyiratkan adanya penundukan secara penuh terhadap orang yang ditunjuk sebagai pemimpin. Masyarakat menyepakati adanya persatuan yang diwujudkan dalam sebuah komunitas yang dinamakan Negara. Setelah terbentuk suatu komunitas diperlukan seperangkat aturan agar menciptakan tata yang adil dan harmonis. Kesepakatan selanjutnya ketika menentukan adanya orang-orang yang dianggap paling kompeten untuk menciptakan hukum. Orang yang ditunjuk ini memiliki kompetensi serta kecerdasan dalam menjalankan tugasnya. Ketika kelompok tersebut telah mempercayai seseorang untuk menjadi pemimpin maka segala keputusan hukum yang ia keluarkan harus dipatuhi. Karena kepatuhan tersebut melandaskan pada kesepakatan yang sudah ada dalam komunitas tersebut.

Jhon Locke berpendapat bahwa pada waktu perjanjian disertakan pula persyaratan bahwa kekuasaan yang diberikan harus dibatasi. Ketika masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang ditunjuk bersama harus ada pembatasan kekuasaan. Sehingga teori ini menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi, jadi tidak bersifat absolut.

Menurut J.J Rosseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique” menyatakan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu- individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu”. Kebabasan yang dimiliki oleh warga tidak diserahkan secara utuh. Maka masyarakat akan mematuhi hukum apabila hukum tersebut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

3.Teori Kedaulatan Negara
Negara terbentuk karena adanya hukum alam yang membentuknya. Sebuah Negara mempunyai kewenangan untuk membuat seperangkat aturan hukum. Tujuan Negara menciptakan aturan hukum adalah untuk mengkondisikan masyarakat menuuju sebuah tatanan yang adil dan equivalen. Negara mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur rakyat, salah satunya adalah pembentukan hukum. Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum karena Negara menghendakinya, sehingga Negara yang berdaulat berhak untuk menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Hukum itu muncul karena adanya Negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.

Meskipun demikian alasan yang paling mendasar dari suatu Negara dapat memaksakan hukum dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar yaitu mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita- cita dan keinginan seluruh warganya. Tugas Negara yang paling utama adalah memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganegara. Apabila ada anggtota masyarakat yang melanggar hukum maka Negara akan memebrikan sanksi yang tegas. Dengan adanya pelanggaran hukum berarti Negara belum mampu memberikan proteksi yang optimum kepada masyarakat.

4.Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan teori ini hukum mengikat bukan karena kehendak Negara, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukumlah yang membuat aturan hukum dipatuhi dan ditaati. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu Kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu, tetapi teori tersebut mempunyai kelemahan yaitu tidak dapat diartikannya secara jelas menganai apa itu kesadaran hukum dan apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu. Hukum yang dijelmakan dalam sebuah produk legislasi dianggap sebagai implementasi kesadaran hukum. Hukum ditaati karena manusia memiliki akal untuk memikirkan mengenai hukum dan konsekwensinya.

Dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikatnya suatu tata huku dapat dilihat dari empat teori, yakni Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori kedaulatan Negara, dan Teori kedaulatan hukum. Dari semua teori yang ada memunculkan sebuah pendapat bahwa kekuatan mengikat sebuah tata hukum karena adanya kebutuhan manusia akan adanya sebuah ketenangan. Hukum memiliki sanksi yang menimbulkan penderitaan. Oleh karena manusia menginginkan kebahagian itulah hukum ditaati.

Ganyang Malaysia..!!!


Oleh wongbanyumas

Dahulu kala bangsa ini pernah berkonfrontasi dengan negeri jiran Malaysia. Negara melayu tersebut mengundang konflik ketika berusaha menguasai pulau Kalimantan bagian utara dan hendak menjadikan bagian tersebut sebagai bagian dari Negara Malaysia. Komando perang yang digaungkan oleh bung karno diterima dengan baik oleh seluruh warga Negara. Semboyang ganyang Malaysia pada saat itu menggema dan menjadi energy tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Malaysia sebagai Negara tetangga hendaknya menghormati Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Namun yang terjadi selama ini Malaysia menginjak-injak martabat bangsa ini di mata internasional.

Sudah tak terhitung berapa banyak kasus penyiksaan warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Mulai dari pembantu rumah tangga illegal sampai dengan juri internasional Indonesia tak lekang dari tindakan pelecehan. Bahkan keluarga diplomat pun pernah mendapat perlakuan yang menghinakan dari polisi diraja Malaysia. Nelayan yang tak bersalah pun dihadiah bogem dan popor senjata tentara melayu tersebut.

Malaysia adalah tetangga yang jahil. Ketika membutuhkan Indonesia akan bersikap manis dan lembut. Namun ujung-ujungnya Malaysia hanya akan menusuk Indonesia dari belakang. Seringkali menunjukkan sikap yang bersahabat dengan slogan keluarga serumpun, negeri jiran tetangga, dan berbagai jargon lainnya. Namun hal tersebut akan mengalami perubahan sampai seratus delapan puluh derajat.

Konfrontasi dengan Malaysia pertama terbuka ketika wilayah Malaysia yang berada di pulau borneo saat ini dilakukan aneksasi. Hal ini kontan membuat berang bung karno hingga menggaungkan semangat ganyang Malaysia. Konfrontasi terus berlanjut sampai dengan ketika terjadi perebutan pulau sipadan ligitan yang akhirnya dimenangkan Malaysia melalui peradilan internasional. Produk kesenian serta kerajinan tangan seperti angklung, batik, rasa sayange yang merupakan heritage asli Indonesia dirampok secara terang-terangan.

Malaysia the truly asia, Malaysia asia yang sebenarnya. Sebuah slogan symbol kecongkakan bangsa melayu diperairan selat malaka tersebut. Mereka mencuri karya terbaik Negara-negara asia yang kemudian dibawa ke dalam negeri dan di kui sebagai miliki mereka. Sekali lagi atas nama hak kekayaan intelektual hal tersebut dilegalka. Aneh memang melihat fenomena yang ada. Tapi buat saya hal tersebut tidak aneh karena memang bangsa Malaysia adalah bangsa yang pintar dan mau belajar dari masa lalu. Berbeda dengan Indonesia yang tidak mau belajar hingga ahirnya tersusul oleh Malaysia dan negeri lainnya.

Masalah faktual dalam ranah kode etik profesi polisi



Oleh wongbanyumas

Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep Negara sebagai Negara kesejahteraan. Konsepsi tersebut membawa pada sebuah konsekwensi bahwa Negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan akan rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh Negara. Polisi sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah ekses negative.

Sebagaimana kita ketahui bahwa polisi memiliki kewenangan diskresi dalam menjalankan tugasnya. Akibat diskresi yang dimiliki kepolisian sering menimbulkan kesewenang-wenangan. Padahal polisi dalam setiap tindakannya dibatasi oleh sebuah aturan yakni kode etik profesi. Kode etik profesi berperan sebagai penjaga kehormatan profesi kepolisian. Pengertian asas diskresi yakni asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Dengan adanya kewenangan tersebut anggota polisi dapat melakukan sebuah tindakan ketika keadaan sedang mendesak. Namun yang disayangkan kewenangan istimewa tersebut sering disalahgunakan. Seorang polisi professional memiliki sikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.

Terkait dengan kode etik profesi polisi ada beberapa hal yang menjadi sorotan masyarakat terhadap korps kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Profesionalisme Polisi mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims and qualities) pekerjaan polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Sepanjang tahun 2008 tercatat lebih dari 5.000 anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana. Hal ini menunjukkan kualitas korps kepolisian belum mengalam perbaikan.

Kasus besar yang menerpa polisi saat ini adalah keterlibatan wiliardi wizard dalam pembunuhan andi nasrudin zulkarnain. Wiliardi wizard sebagai polisi dengan pangkat yang cukup tinggi ternyata tergoda utuk melakukan pelanggara kode etik. Posisinya dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang turut membantu dalam pengeksekusian nasrudin zulkarnain. Wiliardi berharap akan mengalami kenaikan pangkat apabila membantu pembunuhan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Wiliardi kurang menginternalisasikan kode etik profesinya ke dalam diri sehingga drinya mudah terjebak pada kepentingan sesaat tersebut.

Kasus lain yang sempat menghebohkan adalah dugaan suap dalam yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel Ismoko, yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Namun ada kasus yang cukup unik ketika membicarakan mengenai pelanggaran kode etik profesi . kasus yang menyangkut pengungkapan pemalsuan DPT oleh mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman SS dianggap melanggar kode etik.

Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi. Peranan etika profesi gfuna mewujudkan profesi polisi yang yang berat.berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sekarang ini polisi berusaha mewujudkan polisi yang demokratis, polisi yang professional berdasarkan atas prinsip demokrasi dan hukum.

Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Gaji yag kecil tidak seimbang dengan resiko profesi yag diemban. Pada dasarnya aparat kepolisian juga membutuhkan gaji yang cukup guna menghidupi keluarganya. Ketika seorang polisi membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan. Suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.

Apalagi dengan proses pendidikan yang dinilai kurang mampu membentuk polisi yang beretika. Posisinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menjadikan polisi sebagai profesi yang rentan terhadap godaan. Masa pendidikan dan metode pendidikan aparat polisi diituding menjadi alas an utama mengapa begitu banyak polisi yang melanggar kode etik profesinya.

Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. Oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.

Teknologi sebagai alat



Oleh wongbanyumas

Manusia membutuhkan alat dalam hidupnya untuk memudahkan setiap aktifitas kehidupan yang dijalani. Keberadaan alat bantu akan mempercepat setiap tujuan yang akan dicapai manusia. Efektivitas dan kedayagunaan suatu alat menjadikan manusia berfikir keras selama berabad-abad untuk melakukan riset guna menemukan suatu teknologi. Teknologi dalam kehidupan manusia terutama manusia modern di zaman ini merupakan kawan terdekat. Tidak ada satu perangkat pun yang tiak lepas dari penggunaan teknologi.

Teknologi diartikan sebagai systematic treatment of the arts and crafts. Secara bahasa teknologi berasal dari akar kata techne artinya seni, kerajinan dan Logos berarti perkataan, ilmu. Jika diartikan maka teknologi akan mempunyai makna sebagai sebuah ketrampilan/seni untuk memproduksi barang. Teknologi pada awalnya meliputi berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat. Namun kini ada kecendrungan untuk mendefinisikan teknologi sebagai sebuah keajaiban yang terkait dengan perangkat elektronika seperti handphone, laptop, ipod, dan berbagai gadget lainnya.

Padahal jika kita cermati kita sering mendengar istilah teknologi bahari, teknologi pertanian, teknologi industry, dll. Kesemuanya direduksi menjadi sebuah definisi sempit. Aspek teknologi terkadang menjadi sebuah alasan ketika seseorang menentukan pilihan terhadap sutu benda. Kemajuan teknologi mempengaruhi kaidah kebudayaan kita, lembaga-lembaga social yang ada serta mempengaruhi pola yang ada dalam masyarakat. Akibat adanya perkembangan teknologi maka akan mempengaruhi masyarakat dengn amat besar dan dhsyat efeknya. Contoh paling valid adalah ketika revolusi industry di Inggris. Saat itu berdasarkan kecanggihan teknologi ditemukanlah mesin yang mengganti posisi manusia dalam kegiatan produksi.

Teknologi kadang dianggap sebagai indikator kemajuan suatu bangsa. Cara pandang untuk mengukur tingkat kemajuan suatu bangsa berdasarkan teknologi yang dimilikinya sangatlah tepat sebab teknologi menentukan tingkat ilmu pengetahuan yang dimiliki negara. Negara yang memiliki tingkat kemajuan teknologi memudahkan negara untuk menciptakan sumberdaya-sumberdaya dalam rangka memajukan negara.

Ada beberapa Paradigma dalam pemanfaatan teknologi :

1. Alat pembebas, sarana demokrasi

Demokrasi sebagai ideology dalam konsep negara modern. Hal ini sudah menjadi sebuah trend di seluruh dunia. Bahkan sebuah negara otoritarian sekalipun menamai negaranya sebgai negara demokrasi. Sebab ada sebuah kesepakatn bersama dalam ranah internasional bahwa negara yang belum demokratis adalah negara yang ketinggalan jaman dan harus dikucilkan dari pergaulan internasional.

Peran teknologi sebagai alat pembebas dan sarana demokrasi berkaitan dengan prinsip kebebasan yang dimiliki oleh warga negara dimanapun yakni konsep freedom of the speech dan freedom of ekspression. Pada dasarnya setiap warga negara menyerahkan kebebasannya kepada penguasa namun kebebasan yang diserahkan tidak bersifat utuh.

Pilar keempat demokrasi (the fourt estate) adalah pers. Pers disini tidak dilihat sebagaimana pers sebgi sebuah lembaga penerbitan mainstream. Lebih mencorong pada konsep citizen journalism yang mengedepankan peran individu sebagai sumber berita. Selama ini penciptaan opini sering dilakukan oleh media-media mainstream yang memiliki modal besar. Opini yang diciptakan dan dicitrakan kadang tidak sesuai dengan realitas yang sesungguhnya.

Peranan teknologi terlihat jelas ketika melihat profil negara seperti Myanmar. Ketika media menginfokan betapa junta militer membatasi ruang gerak para aktivis pro demokrasi. Ketika terjadi peristiwa tersebut teknologi sanagt memegang peranan penting. Sebab dalam dunia maya tidak mengenal prinsip pembatasan dalam penyampaian informasi. Setiap orang bebas untuk memberitahuka apa yang ada dalam fikirannya kepad orang lain tanpa harus takut adanya ancaman sanksi.

2. Alat menuju kemajuan Negara

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi tolok ukur kualitas sebuah Negara. Semakin tinggi tingkat penguasaan iptek maka Negara tersebut digolongkan sebagai Negara yang maju. Penguasaan Negara akan iptek memang bukan hal yang sepele sebab penguasaan iptek membutuhkan sumberdaya manusia yng handal dan tangguh serta didukung dengan anggaran biaya yang tidak sedikit.

Banyak Negara yang mengedepankan aspek pengembangan teknologi dalam mengarahkan pembangunan nasionalnya. Negara industry maju macam Amerika, Jerman, dan Jepang saat ini menjadi pioneer kemajuan teknologi. Bahakan ketiga Negara ni mulai meredup sinarnya muncul raksasa baru yakni India dan Cina. Teknologi sebagai obat untuk menyelesaikan masalah yang ada. Tetapi terkadang teknologi menimbulkan petaka tersendiri. Ketika berlangsung perang dingin antara Sovyet dengan Amerika banyak warga yang menjadi korban. Perlombaan kedua Negara tersebut dalam bidang teknologi ternyata mengorbankan warganegaranya.

Luddisme penentang teknologi

Namun tidak semua dapat menerima keberadaan teknologi. Teknologi dianggap sebagai sebuah racun yang dapat meluluhlantakkan struktur sosial dalam masyarakat mapan. Teknologi menjadikan manus sebagai mkhluk individuals dan anti social. Hal ini dikarenakn para pemuja teknologi menjadikan teknologi sebagai solusi setiap masalah. Mereka asik dengan dunia serta mengabaikan keberadan manusia di sekitarnya. Contoh paling sahih ketika saat ini manusia lebih asyk dengan handphone di tangannya dari pada asyik berinteraksi dengan orang di sekelilingnya.

Ada kelompok orang yang menentang teknologi. Penentangan ini bukan berarti menolak teknologi secara utuh. Menolak teknologi sama dengan mempertahankan keprimitivan dalam perangkat soaial. Gerakan luddisme menolak teknologi dengan alasan bahwa teknolgi menyebabkan akibat yang luar biasa destruktif. Ekses negative yang muncul amatlah besar dan mempunyai pengaruh yang signifikan. Saat ini trend yang berkembang adalah teknologi sebagai gaya hidup. Pada hal teknologi hanyalah sebagai alat saja. Jangan sampai nantinya kita akan menjadi budak-budak teknologi.

Hadiah terindah dari SBY



oleh wongbanyumas

Setiap orang sangat menyukai jika dirinya mendapatkan hadiah dari orang lain. Tak peduli apakah hadiah itu berharga mahal atau murah. Buat seseorang yang mendapatkan hadiah berapapun harga yang dikeluarkan tidaklah menjadi masalah. Karena yang terpenting dari itu adalah esensi hadiah sebagai sebuah ekspresi pemberian dari hati yang tulus ikhlas. Tidak ada satu orang pun yang tidak menyenangi sebuah hadiah. Setiap pemberian akan memberikan makna tersendiri, sesuai dengan keadaan serta kondisi yang ada. Semisalkan ketika seorang pejabat pertamina yang sedang melaksanakan sebuah proyek besar memberikan hadiah kepada Kapolda berupa sebuah mobil mewah. Pemberian hadiah itu sangatlah disenangi oleh pak kapolda, namun apakah hadiah tersebut merupakan sebuah pemberian yang ikhlas tanpa ada pamrih sesuatu apapun.

Terkadang hadiah juga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penyuapan. Gratifikasi, istilah keren untuk pemberian hadiah terkait posisi dan jabatan. Contoh gratifikasi seperti contoh pejabat pertamina yang memberi hadiah pada kapolda. Hadiah yang diberikan juga harus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang akan kita berikan hadiah. Terkadang ketika apa yang kita terima tidak sesuai dengan apa yang bayangkan muncul sebuah kekecewaan sebagai ekspresi marah. Bahkan seorang David Beckham ketika ulang tahunnya yang ke tiga puluh dua hanya menginginkan sebuah tas laptop dari istrinya namun istrinya tidak memebrikan hadiah tersebut. Namun Victoria Adams memberikan hadiah berupa dirinya yang masuk ke dalam kotak dalam keadaan telanjang bugil dengan dililit dengan pita. Beckham yang mendapat hadiah "istimewa" itu sempat kecewa dengan istrina tersebut.

Rakyat negeri ini di dominasi oleh kaum miskin yang memiliki penghasilan rendah. Penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia berada di bawah standar yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia. Bagi rakyat miskin hadiah terbesar adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki perekonomiannya. Kemiskinan yang sudah menjadi kawan akrab sebagian besar rakyat Indonesia diharakpan untuk mengalami penurunan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai yang popular dengan istilah BLT. Pemberian BLT merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin.

Dana BLT yang disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 300.000 dianggap dapat memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini. Cerita keberadaan BLT diawali ketika pemerintahan SBY menaikkan harga BBM. Kemudian untuk meredam emosi dan gejolak yang terjadi pada lapisan masyarakat bawah “hadiah” mulai digelontorkan. Mulai dari rakyat miskin yang butuh makan, pengusaha kecil yang butuh modal, bahkan mahasiswa yang kesulitan membayar uang kost mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Bantuan langsung tewas, itulah sindiran yang sering dikemukakan orang terhadap BLT. Sindiran tersebut bukan tanpa alasan sebab salama pembagian BLT sudah banyak korban yang berjatuhan. Desak-desakan dalam pengambilan BLT sering menimbulkan duka tersendiri. Saya sering menangis ketika melihat seorang ibu yang tua renta digencet oleh kaum miskin yang lain sampai sesak nafas. Lain pula ceritanya ketika saya melihat penggalan berita yang menggambarkan seorang nenek terjatuh dan terinjak-injak saat pembagian BLT.

Pihak yang tidak setuju dengan BLT menyatakan BLT tidak menyelesaikan masalah. Justru BLT melahirkan masalah baru. Megawati pernah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah pembodohan karena masyarakat seolah diperlakukan seperti yoyo. Harga diri bangsa juga terkoyak akibat uang yang tidak seberapa. Mungkin kritik ini lebih tepat ketika dibenturkan dengan praktek dilapangan. Banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat RT maupun kelurahan. Alangkah lebih baiknya ketika pemerintah mengantarkan dana tersebut ke rumah warga miskin secara door to door.

Pepatah bilang jangan berikan ikannya tapi berikan aku kailnya maka aku akan mencari ikan yang banyak untukmu. BLT sendiri kalau boleh digambarkan adalah seekor ikan yang diperebutkan oleh rakyat miskin. Ketika diberikan ikan masyarakat akan menjadi lebih konsumtif. Sebagian besar politisi di senayan sana mengkritisi mengapa pemerintah tidak mengganti BLT dengan memberikan bantuan berupa faktor-faktor produksi untuk mengentaskan kemiskinan. Bangsa ini sangat mudah dibodohi karena manut ketika diberikan ikan, sialnya ikannya tidak segemuk ikan yang ada di sungai. Hadiah terindah bagi masyarakat miskin ini tidak selamanya buruk. Arbi Sanit, komentator politik menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mengalami perubahan perekonomian akibat BLT. Namun mungkin bung Arbi selama ini menikmati hidupnya yang enak dan tidak merasakan apa yang ada dalam realitas rakyat miskin. Rakyat yang lapar cenderung membelanjakan uangnya untuk membeli makanan yang tidak pernah dilihatnya selama berbulan-bulan.

Mungkinkah hadiah ini terus berlanjut?? Wallahu a’lam