Oleh Wongbanyumas
Praperadilan sebagai lembaga penjaga hak asasi dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana dikenal asas akusatur yang menempatkan terdakwa sebagai subjek dan tidak ditempatkan sebagai objek yang dapat diperlakukan seenaknya. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mendasarkan setiap fungsi dan kewajiban negara pada peraturan hukum. Konsekwensi negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal ini para pihak dalam sistem peradilan pidana (tersangka atau terdakwa).
Konsep peradilan prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara eropa. Pada dasarnya permohonan praperadilan diajukan kepada hakim bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa; penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang dapat dimohonkan praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Menurut KUHAP pihak yang dapat dimohonkan dalam praperadilan antara lain penyidik kepolisian dan penuntut umum. Praperadilan merupakan sebuah upaya penjaminan hak asasi manusia yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum. Sebagai upaya pengawasan horisontal praperadilan merupakan sebuah proses yang penting guna meminimalisir pelanggaran hak dasar warganegara.
Sering kita menyaksikan di layar televisi atau membaca di mass media mengenai proses permohonan praperadilan. Kebanyakan permohonan praperadilan dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Praperadilan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum masuk ke proses peradilan di Pengadilan Negeri. Praperadilan diadakan untuk menilai aspek yang ada sebelum proses peradilan yakni penyidikan dan penuntutan.
Menurut KUHAP praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Praperadilan merupakan upaya yang dilakukan dan diatur undang-undang sebagai sarana pengawasan agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penangkapan, penahana, maupun penuntutan. Sebab ketika seseorang sudah masuk dalam sistem peradilan ada dua kemungkinan yakni akan dijatuhi pidana atau tidak dijatuhi pidana. Pidana merupakan sebuah bentuk penjeraan dan penghukuman berupa penjatuhan sesuatu yang sifatnya menyakitkan (menimbulkan nestapa). Ketika seseorang dijatuhi pidana berarti orang tersebut telah ditimpakan nestapa oleh negara.
Negara menginginkan agar tidak terjadi kesalahan ketika dalam proses peradilan. Jangan sampai terjadi ketika seseorang tidak bersalah justru mendapatkan sanksi pidana. Padahal dalam memutus ada prinsip yang dipegang bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah. Wewenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ada pada pengadilan negeri dengan susunan hakim yang terdiri dari satu orang hakim.
Hakim dalam peradilan pidana
Dalam beracara di pengadilan ada satu tokoh sebagai pihak sentral yakni hakim. Hakim sebagai pihak yang menjadi penengah ketika negara melalui jaksa melakukan penuntutan kepada seorang warganegara yang didakwakan telah melakukan pelanggaran di bidang hukum publik (pidana) melawan warganegara. Sebagai pihak penengah hakim akan memutus guna menyelesaikan pertentangan hukum yang ada. Oleh karena itu independensi dan netralitas hakim sangat penting guna menjaga agar persidangan berlangsung adil dan tidak memihak (imparsial). Tugas seorang hakim sangatlah berat karena harus memutus berdasarkan pertimbangan keadilan. Putusan hakim nantinya dapat menetukan nasib seseorang. Oleh karena itu hakim dikatakan sebagai wakil tuhan lantaran hakim dapat menentukan hidup-matinya seseorang melalui putusan-putusannya.
Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Yakni tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Dalam proses berperkara ada perkara pokok (penyidikan, penahanan, dan penuntutan) namun hakim mempunyai kewenangan tambahan yakni memeriksa hal yang terkait dengan perkara pokok yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hakim pada dasarnya mempunyai kewenangan guna memeriksa perkara pokok dan perkara tambahan.
Hakim memeriksa perkara pokok terkait dengan pokok perkara yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum ke pengadilan yang meliputi penyidikan, penahanan, dan penuntutan. Pokok perkara yang diperikas oleh hakim berkaitan dengan tindak pidana yang telah didakwakan oleh penuntut umum. Hakim memeriksa fakta-fakta hukum yang diajukan penuntut umum yang kemudian dikonfrontir dengan pernyataan terdakwa serta keterangan para saksi. Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tambahan tidak terkait secara langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Peran hakim dalam peradilan pidana adalah sebagai juru adil yang menengahi pertentangan antara terdakwa dengan penuntut umum.
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa hakim tidak dapat diajukan sebagai pihak yang dipraperadilankan. Karena hakim dalam peradilan pidana sebagai pihak yang memutuskan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berbeda dengan penyidik dan penuntut umum yang berperan di luar proses peradilan. Dalam KUHAP sendiri diatur pihak yang dapat diajukan praperadilan adalah penyidik dan penuntut umum.
Reformasi birokrasi dalam upaya pemberantasan korupsi
Oleh wongbanyumas
Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan.
Sungguh luar biasa petaka yang menimpa bangsa besar ini. Salah satu penyakit yang paling sulit diberantas adalah KORUPSI. Seolah penyakit ini telah mendarah daging dan merasuk ke dalam setiap bentuk aktivitas manusia indonesia. Bertrilyun dana APBN mengalami kebocoran, yang jika dihitung mencapai 30 persen. Bahkan di tahun 2009 ini indeks korupsi indonesia mencapai angka 2,6 yang berarti Indonesia menjadi negara terkorup saat ini. Padahal korupsi mempunyai ekses negatif yang sangat panjang. Ekses tersebut tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi keturunan kita juga akan mengalami kesengsaraan sebagaimana kita yang menanggung korupsi para pejabat di masa lalu. Ya dosa politik mereka telah ditimpakan kepada kita yang tidak tahu menahu.
Mungkin berbagai macam metode dan teori telah dikemukakan untuk memberantas korupsi hingga ke liang lahat. Namun seolah teori tinggal teori, yang membusuk dan hilang ditelan bumi. Banyak ahli yang telah merumuskan bermacam kebijakan guna menghentikan penyakit ganas ini. Tapi apa daya ternyata segudang teori tersebut tidak didukung dengan adanya good will dari pemerintah. Itikad baik dan keseriusan tidak pernah ditunjukkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Bahkan pemerintah yang berkuasa saat ini pun disinyalir pernah menerima uang panas bersama para calon presiden pada pemilu 2004 dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) ketika dipimpin rohmin dahuri. Tapi masalah itu lenyap begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas.
Korupsi memang selalu identik dengan kekuasaan dan jabatan publik. Sebagai mana lord acton menyatakan kekuasaan yang absolut pasti korup. Hal ini lumrah karena dengan kekuasaan yang dimilikinya, seseorang akan cenderung digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (abuse of power). Selain itu motif korupsi di indonesia dilatarbelakangi dengan ketamakan yang luar biasa (corruption by greed) dan bukan karena kebutuhan (by need). Watak inlander oportunis yang serakah telah menjadi mindset sebagian besar pejabat publik di negeri ini. Pertanyaan terbesar bagi kita semua adalah bagaimana cara memberantas korupsi?
Mungkin ide yang saya tawarkan ini bukan ide yang baru dan memang ide ini merupakan sebuah sintesa pemikiran dari berbagai gagasan yang telah dikemukakan banyak ahli hukum. Ide dan tentang reformasi birokrasi di indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan dan harus dijadikan sebagai agenda utama pemerintahan saat ini. Sebab masalah korupsi sudah memasuki fase gawat darurat atau dalam dunia medik sudah memasuki stadium akhir. Jika kita menilik ulang cerita mengenai birokrasi di negeri ini kita akan diingatkan dengan birokrasi yang amat korup. Contoh yang paling kongkret adalah pada saat kita akan melakukan pembuatan data kependudukan seperti KTP ataupun akta lahir. Kita akan dihadapkan dengan dengan berbagai bentuk penarikan-penarikan yang didalihkan sebagai pelicin.
Birokrasi pada awalnya bertujuan baik karena bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Pemerintah sendiri dengan konsep sentralistik pada masa lalu tidak mampu menjangkau daerah secara langsung. Oleh karena itulah pada masa orde baru birokrasi mengalami perkembangAn yang sangat pesat dan dibangun sedemikian rupa. Pada awalnya birokrasi merupakan sarana yang diciptakan oleh pemerintah pusat sebagi kepanjangan tangan di daerah guna melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Namun mungkin karena terlalu lama berkuasa terjadi kooptasi terhadap birokrasi. Birokrasi dijadikan sebagai kendaraan guna melanggengkan kekuasaan pemerintah yang berkuasa pada saat itu.
Akibat yang muncul ketika birokrasi asik dijadikan kendaraan adalah tidak adanya peningkatan kualitas kerja. Kinerja birokrasi menjadi semaunya sendiri dan justru malah meminta dilayani. Tugas utama birokrasi adalah memberikan servis sebaik mungkin kepada masyarakat. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah birokrasi justru meminta uang untuk melakukan kewajiban mereka. Alasan utama perlu adanya reformasi birokrasi karena birokrasi merupakan pihak yang manjalankan roda pemerintahan. Birokrasi disini meliputi eksekutif, dimana sebagai pihak yang menjalankan perintah hukum melalui undang-undang. Bagaimana mungkin akan mencapai pemerintahan yang bersih jika orang-orang yang manjalankannya ternyata terjangkiti virus korupsi.
Oleh karena itu reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan oleh pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya reformasi dapat dilakukan dengan merombak ulang sistem ataupun dengan merombak SDM yang ada di dalamnya. Upaya perombakan sistem birokrasi dengan jalan memangkas alur birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek. Pintu korupsi terbuka ketika birokrasi terlalu panjang dan harus melewati berbagai pintu. Pada akhirnya panjangnya birokrasi dimanfaatan sebagai celah untuk memperoleh uang. Perombakan menuju sistem satu atap (one stop service) sudah dicanangkan oleh pemerintah. Namun saya menilai hal ini belum efektif lantaran asih ada banyak meja yang harus dilalui meskipun dalam satu atap. Semestinya yang dilakukan adalah dengan pelayanan satu meja. Dengan semakin singkatnya birokrasi akan meminimalisir timbulnya suap ataupun bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi.
Upaya pembersihan birokrasi juga dilakukan dengan melakukan penggantian SDM yang bercokol dalam birokrasi. Orang-orang yang ada di sana selama ini sudah terkontaminasi oleh virus ganas korupasi. Uapaya pemberian pensiun dini dinilai menjadi jalan yang tepat. Di satu sisi pemerintah masih memberikan penghargaan terhadap birokrat yang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga pemerintah tidak akan melukai perasaan masyrakat banyak. Perlu dilakukan penyegaran dengan melakukan penggantian (replacing) tenaga birokrasi. Penyaringan SDM yang mumpuni dan mempunyai integritas tinggi menjadi poin penting dalam rangka penggantian SDM.
Namun ada satu hal yang paling penting ketika kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Konsistensi, ya konsistensi atau keistiqomahan pemerintah harus maksimal. Selama ini penulis menilai kurang ada kesungguhan dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Adanya upaya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seolah menjadi hal yang lazim. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan kami sebagai masyarakat yang mendambakan perubahan. Kemudian begitu banyak perkara yang diputus bebas, lepas ataupun di SP3 kan oleh jaksa maupun oleh penyidik. Keprihatinan kita mengenai masalah korupsi harus didukung dengan sikap tegas dan konsistensi yang dilakukan pemerintah. Marilah kita bersama mengupayakan pemberantasan korupsi di Inonesia
Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan.
Sungguh luar biasa petaka yang menimpa bangsa besar ini. Salah satu penyakit yang paling sulit diberantas adalah KORUPSI. Seolah penyakit ini telah mendarah daging dan merasuk ke dalam setiap bentuk aktivitas manusia indonesia. Bertrilyun dana APBN mengalami kebocoran, yang jika dihitung mencapai 30 persen. Bahkan di tahun 2009 ini indeks korupsi indonesia mencapai angka 2,6 yang berarti Indonesia menjadi negara terkorup saat ini. Padahal korupsi mempunyai ekses negatif yang sangat panjang. Ekses tersebut tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi keturunan kita juga akan mengalami kesengsaraan sebagaimana kita yang menanggung korupsi para pejabat di masa lalu. Ya dosa politik mereka telah ditimpakan kepada kita yang tidak tahu menahu.
Mungkin berbagai macam metode dan teori telah dikemukakan untuk memberantas korupsi hingga ke liang lahat. Namun seolah teori tinggal teori, yang membusuk dan hilang ditelan bumi. Banyak ahli yang telah merumuskan bermacam kebijakan guna menghentikan penyakit ganas ini. Tapi apa daya ternyata segudang teori tersebut tidak didukung dengan adanya good will dari pemerintah. Itikad baik dan keseriusan tidak pernah ditunjukkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Bahkan pemerintah yang berkuasa saat ini pun disinyalir pernah menerima uang panas bersama para calon presiden pada pemilu 2004 dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) ketika dipimpin rohmin dahuri. Tapi masalah itu lenyap begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas.
Korupsi memang selalu identik dengan kekuasaan dan jabatan publik. Sebagai mana lord acton menyatakan kekuasaan yang absolut pasti korup. Hal ini lumrah karena dengan kekuasaan yang dimilikinya, seseorang akan cenderung digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (abuse of power). Selain itu motif korupsi di indonesia dilatarbelakangi dengan ketamakan yang luar biasa (corruption by greed) dan bukan karena kebutuhan (by need). Watak inlander oportunis yang serakah telah menjadi mindset sebagian besar pejabat publik di negeri ini. Pertanyaan terbesar bagi kita semua adalah bagaimana cara memberantas korupsi?
Mungkin ide yang saya tawarkan ini bukan ide yang baru dan memang ide ini merupakan sebuah sintesa pemikiran dari berbagai gagasan yang telah dikemukakan banyak ahli hukum. Ide dan tentang reformasi birokrasi di indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan dan harus dijadikan sebagai agenda utama pemerintahan saat ini. Sebab masalah korupsi sudah memasuki fase gawat darurat atau dalam dunia medik sudah memasuki stadium akhir. Jika kita menilik ulang cerita mengenai birokrasi di negeri ini kita akan diingatkan dengan birokrasi yang amat korup. Contoh yang paling kongkret adalah pada saat kita akan melakukan pembuatan data kependudukan seperti KTP ataupun akta lahir. Kita akan dihadapkan dengan dengan berbagai bentuk penarikan-penarikan yang didalihkan sebagai pelicin.
Birokrasi pada awalnya bertujuan baik karena bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Pemerintah sendiri dengan konsep sentralistik pada masa lalu tidak mampu menjangkau daerah secara langsung. Oleh karena itulah pada masa orde baru birokrasi mengalami perkembangAn yang sangat pesat dan dibangun sedemikian rupa. Pada awalnya birokrasi merupakan sarana yang diciptakan oleh pemerintah pusat sebagi kepanjangan tangan di daerah guna melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Namun mungkin karena terlalu lama berkuasa terjadi kooptasi terhadap birokrasi. Birokrasi dijadikan sebagai kendaraan guna melanggengkan kekuasaan pemerintah yang berkuasa pada saat itu.
Akibat yang muncul ketika birokrasi asik dijadikan kendaraan adalah tidak adanya peningkatan kualitas kerja. Kinerja birokrasi menjadi semaunya sendiri dan justru malah meminta dilayani. Tugas utama birokrasi adalah memberikan servis sebaik mungkin kepada masyarakat. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah birokrasi justru meminta uang untuk melakukan kewajiban mereka. Alasan utama perlu adanya reformasi birokrasi karena birokrasi merupakan pihak yang manjalankan roda pemerintahan. Birokrasi disini meliputi eksekutif, dimana sebagai pihak yang menjalankan perintah hukum melalui undang-undang. Bagaimana mungkin akan mencapai pemerintahan yang bersih jika orang-orang yang manjalankannya ternyata terjangkiti virus korupsi.
Oleh karena itu reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan oleh pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya reformasi dapat dilakukan dengan merombak ulang sistem ataupun dengan merombak SDM yang ada di dalamnya. Upaya perombakan sistem birokrasi dengan jalan memangkas alur birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek. Pintu korupsi terbuka ketika birokrasi terlalu panjang dan harus melewati berbagai pintu. Pada akhirnya panjangnya birokrasi dimanfaatan sebagai celah untuk memperoleh uang. Perombakan menuju sistem satu atap (one stop service) sudah dicanangkan oleh pemerintah. Namun saya menilai hal ini belum efektif lantaran asih ada banyak meja yang harus dilalui meskipun dalam satu atap. Semestinya yang dilakukan adalah dengan pelayanan satu meja. Dengan semakin singkatnya birokrasi akan meminimalisir timbulnya suap ataupun bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi.
Upaya pembersihan birokrasi juga dilakukan dengan melakukan penggantian SDM yang bercokol dalam birokrasi. Orang-orang yang ada di sana selama ini sudah terkontaminasi oleh virus ganas korupasi. Uapaya pemberian pensiun dini dinilai menjadi jalan yang tepat. Di satu sisi pemerintah masih memberikan penghargaan terhadap birokrat yang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga pemerintah tidak akan melukai perasaan masyrakat banyak. Perlu dilakukan penyegaran dengan melakukan penggantian (replacing) tenaga birokrasi. Penyaringan SDM yang mumpuni dan mempunyai integritas tinggi menjadi poin penting dalam rangka penggantian SDM.
Namun ada satu hal yang paling penting ketika kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Konsistensi, ya konsistensi atau keistiqomahan pemerintah harus maksimal. Selama ini penulis menilai kurang ada kesungguhan dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Adanya upaya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seolah menjadi hal yang lazim. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan kami sebagai masyarakat yang mendambakan perubahan. Kemudian begitu banyak perkara yang diputus bebas, lepas ataupun di SP3 kan oleh jaksa maupun oleh penyidik. Keprihatinan kita mengenai masalah korupsi harus didukung dengan sikap tegas dan konsistensi yang dilakukan pemerintah. Marilah kita bersama mengupayakan pemberantasan korupsi di Inonesia
Ketika Ikhwan dan Akhwat Jatuh Cinta
Oleh wongbanyumas
Cinta, ya cinta adalah sesuatu yang dianugerahkan oleh Allah kepada semua makhluknya termasuk kita sebagai manusia. Bahkan singa padang pasir afrika yang sangat ganas pun diberikan rasa cinta. Cinta kepada anak dan keluarganya. Sungguh Allah maha sempurna ketika menciptakan hambanya. Tiada kekurangan satu apapun dan itulah bukti keEsaan Nya. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Allah serta manusia pula lah yang mendapatkan mandat sebagai khalifatullah di muka bumi ini. Mendapatkan amanah untuk menjaga dan merawat dunia ini serta mencegah kerusakan yang timbul akibat ulah manusia itu sendiri.
Secara kodrati manusia dibekali oleh sang pencipta dengan cinta dan emosi. Keduanya memang sifat dasar yang dimiliki oleh hampir seluruh makhluk hidup. Namun ada satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lain yakni akal hati nurani (al-qolb). Hati nurani inilah yang menjadi pengontrol nafsu kita. Hakikat seorang manusia dibekali oleh Allah dengan hati, akal, dan nafsu. Manusia yang selamat adalah yang termasuk ke dalam qolbun salim yang mampu menjaga hatinya.
Selayaknya manusia biasa para ikhwan dan akhwat tentunya pernah merasakan jatuh cinta. Berdebar rasanya, itu kata lagu waktu bapak-ibu kita muda. Rasa deg-degan bercampur grogi muncul ketika kita berhadapan dengan dia yang kita kagumi. Banyak sekali ikhwah yang memendam cinta kepada sesama para aktivis dakwah. Cinta yang bersemi dalam naungan kasih sayang sang pencipta. Namun cinta di kalangan mereka bukanlah cinta biasa seperti yang afgan bilang. Cinta mereka terjaga dan dibatasi oleh nilai-nilai dan prinsip islami yang mereka pegang.
Namun selayaknya manusia biasa kerap kali cinta membuat mereka lemah. Lemah dalam artian mudah goyang dan terjerumus ke dalam godaan syaithan. Ya, syaithan akan tertawa lepas ketika melihat hambanya yang hanif dan shalih terjerumus dalam jebakan cinta. Tetapi cinta di kalangan ikhwah bukanlah penyakit yang harus dibasmi. Melainkan benih yang harus disemai. Disemai di waktu dan tempat yang tepat agar menghasilkan sesuatu yang berharga bagi perjuangan dakwah.
Penulis mencoba mengamati lingkungan sekitar serta mencoba berkaca dari masa lalu yang pernah dialami. Saya mencoba memaparkan beberapa ciri yang dapat kita mati ketika seseorang jatuh cinta. Tapi ciri-ciri yang saya paparkan ini cenderung pada ciri yang negatif alias menjerumuskan.
1. sering menyebut namanya
Orang yang lagi jatuh cinta kata para sepuh itu ‘udah setengah gila’. Karena bila sedang jatuh cinta kita akan selalu menyebut pujaan hati bahkan menyanyikannya dalam senandung. Tapi lain halnya dengan ikhwan dan akhwat yang sedang jatuh cinta. Mereka tidak secara langsung atau secara ga sadar sering menyebut orang yang dikaguminya. Entah ketika sedang bicara dengan kawannya tiba-tiba seorang akhwat bilang “eh, si fulan itu sholatnya luar biasa ya. Bikin saya jadi kagum aja”. Sekilas temannya yang ada di sebelahnya tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Ketika obrolan sedng asik tiba-tiba akhwat itu menyeletuk kembali “wah asiknya kalo bisa nikah ama dia”. Waaw... ga sadar temennya nembak “woy naksir ya?”. Ya kadang tidak mudah mengendalikan lisan kita ketika bayangan itu telah merasuk ke dalam alam bawah sadar entah secara sengaja atupun keceplosan.
2. berharap dan takut pada yang dicintainya
Hubungan cinta dikalangan ikhwah adalah hubungan yang misterius. Masing-masing saling mendambakan namun tidak berani mengutarakan. Harapan akan menikah dengan pemuda yang shalih atau akhwat yang shalihah sering bergelayut. Kalo di tivi kaya acara H2C alias harap-harap cemas. Berharap akan menjadi pendamping dan cemas jika sang pujaan hati akan pindah ke lain hati. Sikap H2C tercermin ketika keduanya berinteraksi. Kadang saling menahan pandangan tetapi dilain kesempatan saling melempar senyum terindah yang mereka miliki. Aneh....
3. rela berkorban
Ga hanya superman ataupun spiderman yang rela berkorban untuk kepentingan orang lain. Orang yang lagi jatuh cinta juga akan mengalami hal yang sama. Tidak menutup kemungkinan para ikhwan dan akhwat yang jadi korbannya. Pengorbanan merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk membuktikan perasaannya dan seolah berkata “lihatlah aku. Aku mencintaimu dan rela berkorban untukmu”. Sering terjadi sikap rela berkorban atau mengalah ditunjukkan para korban virus merah jambu ini. Terutama dapat kita amati ketika syuro’. “terserah ente aja akhi, ane ikut ente aja” akhwat itu berujar, dan ikhwan pun menimpali “engga ah ane ngalah buat anti ukh” dan begitupun seterusnya sampe akhirnya ga ada keputusan karena pada ngalah semua. Ho..ho.. ketauan ya
4. membuat yang dicintainya senang
Yua iya lah, masa ya iya dong. Ketika melihat pujaan hati kita senang tentu akan melipat gandakan kegembiraan dalam hati kita. Seolah ledakan reaktor nuklir yang menghempaskan setiap jiwa, itu ekspresi senang yang luar biasa kala meliat dia bisa senang dengan apa yang kita perbuat. Nah penyakit ikhwah yang model gini tuh yang doyang kirim tausiah spesial tanpa telor lewat SMS. Artinya tausiah hanya diberikan kepada person tertentu. Padahal menurut kode etik tausiah yang dikirim harus ke beberapa orang agar tidak menimbulkan yang tidak-tidak. Terutama para ikhwan yang doyang ngegombal dengan kata-kata yang manis. Ingatlah akhwat adalah makhluk perasa dan mudah ‘melayang’ jika dipuji. Waspada neh..
5. berdua-duaan
Yang ketiga adalah syaithan, tul ga?? Kebanyakan orang senang menghabiskan waktu bersama berdua dengan sang pujaan hati. Coba aja kita tengok sekeliling kita melihat orang yang asik mashuk maksiat berpacaran. Weleh bikin tangan gatel pengen jewer kupingnya dan bilang “woi nikah dulu sono. Kalo mau pegang-pegangan kalo udah nikah bisa ampe puas dah!!”. Ternyata penyakit kaya gini juga melanda aktipis dakwah. Maunya berdua dan berlama-lama gitu loh. Memanfaatkan momentum ketika sedang berdua entah awalnya sedang syuro atau ngobrolin kader. Lama-lama pembicaraan berubah dan keduanya asyik dengan obrolan ga penting. Duh gawat ya?
Mungkin ciri yang saya paparkan di atas hanya sebagian kecil aja. Masih banyak yang lain yang mungkin kita belum paham. Tetapi patut diingat ketika kita menghadapi hal macam ini (jatuh cinta) hanya ada dua pilihan yakni putus atau putuskan. Putus, putus dari segala ikatan semu yang tidak halal. Kembalilah pada aktivitas dan rutinitas masing-masing serta jika memang ingin ya silahkan dipersiapkan untuk menuju jenjang pernikahan. Putuskan, ya putuskan untuk segera menikah, tentukan tanggal mainnya. Mungkin hanya segini yang bisa saya berikan. Semoga bisa jadi bahan renungan ya...
Cinta, ya cinta adalah sesuatu yang dianugerahkan oleh Allah kepada semua makhluknya termasuk kita sebagai manusia. Bahkan singa padang pasir afrika yang sangat ganas pun diberikan rasa cinta. Cinta kepada anak dan keluarganya. Sungguh Allah maha sempurna ketika menciptakan hambanya. Tiada kekurangan satu apapun dan itulah bukti keEsaan Nya. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Allah serta manusia pula lah yang mendapatkan mandat sebagai khalifatullah di muka bumi ini. Mendapatkan amanah untuk menjaga dan merawat dunia ini serta mencegah kerusakan yang timbul akibat ulah manusia itu sendiri.
Secara kodrati manusia dibekali oleh sang pencipta dengan cinta dan emosi. Keduanya memang sifat dasar yang dimiliki oleh hampir seluruh makhluk hidup. Namun ada satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lain yakni akal hati nurani (al-qolb). Hati nurani inilah yang menjadi pengontrol nafsu kita. Hakikat seorang manusia dibekali oleh Allah dengan hati, akal, dan nafsu. Manusia yang selamat adalah yang termasuk ke dalam qolbun salim yang mampu menjaga hatinya.
Selayaknya manusia biasa para ikhwan dan akhwat tentunya pernah merasakan jatuh cinta. Berdebar rasanya, itu kata lagu waktu bapak-ibu kita muda. Rasa deg-degan bercampur grogi muncul ketika kita berhadapan dengan dia yang kita kagumi. Banyak sekali ikhwah yang memendam cinta kepada sesama para aktivis dakwah. Cinta yang bersemi dalam naungan kasih sayang sang pencipta. Namun cinta di kalangan mereka bukanlah cinta biasa seperti yang afgan bilang. Cinta mereka terjaga dan dibatasi oleh nilai-nilai dan prinsip islami yang mereka pegang.
Namun selayaknya manusia biasa kerap kali cinta membuat mereka lemah. Lemah dalam artian mudah goyang dan terjerumus ke dalam godaan syaithan. Ya, syaithan akan tertawa lepas ketika melihat hambanya yang hanif dan shalih terjerumus dalam jebakan cinta. Tetapi cinta di kalangan ikhwah bukanlah penyakit yang harus dibasmi. Melainkan benih yang harus disemai. Disemai di waktu dan tempat yang tepat agar menghasilkan sesuatu yang berharga bagi perjuangan dakwah.
Penulis mencoba mengamati lingkungan sekitar serta mencoba berkaca dari masa lalu yang pernah dialami. Saya mencoba memaparkan beberapa ciri yang dapat kita mati ketika seseorang jatuh cinta. Tapi ciri-ciri yang saya paparkan ini cenderung pada ciri yang negatif alias menjerumuskan.
1. sering menyebut namanya
Orang yang lagi jatuh cinta kata para sepuh itu ‘udah setengah gila’. Karena bila sedang jatuh cinta kita akan selalu menyebut pujaan hati bahkan menyanyikannya dalam senandung. Tapi lain halnya dengan ikhwan dan akhwat yang sedang jatuh cinta. Mereka tidak secara langsung atau secara ga sadar sering menyebut orang yang dikaguminya. Entah ketika sedang bicara dengan kawannya tiba-tiba seorang akhwat bilang “eh, si fulan itu sholatnya luar biasa ya. Bikin saya jadi kagum aja”. Sekilas temannya yang ada di sebelahnya tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Ketika obrolan sedng asik tiba-tiba akhwat itu menyeletuk kembali “wah asiknya kalo bisa nikah ama dia”. Waaw... ga sadar temennya nembak “woy naksir ya?”. Ya kadang tidak mudah mengendalikan lisan kita ketika bayangan itu telah merasuk ke dalam alam bawah sadar entah secara sengaja atupun keceplosan.
2. berharap dan takut pada yang dicintainya
Hubungan cinta dikalangan ikhwah adalah hubungan yang misterius. Masing-masing saling mendambakan namun tidak berani mengutarakan. Harapan akan menikah dengan pemuda yang shalih atau akhwat yang shalihah sering bergelayut. Kalo di tivi kaya acara H2C alias harap-harap cemas. Berharap akan menjadi pendamping dan cemas jika sang pujaan hati akan pindah ke lain hati. Sikap H2C tercermin ketika keduanya berinteraksi. Kadang saling menahan pandangan tetapi dilain kesempatan saling melempar senyum terindah yang mereka miliki. Aneh....
3. rela berkorban
Ga hanya superman ataupun spiderman yang rela berkorban untuk kepentingan orang lain. Orang yang lagi jatuh cinta juga akan mengalami hal yang sama. Tidak menutup kemungkinan para ikhwan dan akhwat yang jadi korbannya. Pengorbanan merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk membuktikan perasaannya dan seolah berkata “lihatlah aku. Aku mencintaimu dan rela berkorban untukmu”. Sering terjadi sikap rela berkorban atau mengalah ditunjukkan para korban virus merah jambu ini. Terutama dapat kita amati ketika syuro’. “terserah ente aja akhi, ane ikut ente aja” akhwat itu berujar, dan ikhwan pun menimpali “engga ah ane ngalah buat anti ukh” dan begitupun seterusnya sampe akhirnya ga ada keputusan karena pada ngalah semua. Ho..ho.. ketauan ya
4. membuat yang dicintainya senang
Yua iya lah, masa ya iya dong. Ketika melihat pujaan hati kita senang tentu akan melipat gandakan kegembiraan dalam hati kita. Seolah ledakan reaktor nuklir yang menghempaskan setiap jiwa, itu ekspresi senang yang luar biasa kala meliat dia bisa senang dengan apa yang kita perbuat. Nah penyakit ikhwah yang model gini tuh yang doyang kirim tausiah spesial tanpa telor lewat SMS. Artinya tausiah hanya diberikan kepada person tertentu. Padahal menurut kode etik tausiah yang dikirim harus ke beberapa orang agar tidak menimbulkan yang tidak-tidak. Terutama para ikhwan yang doyang ngegombal dengan kata-kata yang manis. Ingatlah akhwat adalah makhluk perasa dan mudah ‘melayang’ jika dipuji. Waspada neh..
5. berdua-duaan
Yang ketiga adalah syaithan, tul ga?? Kebanyakan orang senang menghabiskan waktu bersama berdua dengan sang pujaan hati. Coba aja kita tengok sekeliling kita melihat orang yang asik mashuk maksiat berpacaran. Weleh bikin tangan gatel pengen jewer kupingnya dan bilang “woi nikah dulu sono. Kalo mau pegang-pegangan kalo udah nikah bisa ampe puas dah!!”. Ternyata penyakit kaya gini juga melanda aktipis dakwah. Maunya berdua dan berlama-lama gitu loh. Memanfaatkan momentum ketika sedang berdua entah awalnya sedang syuro atau ngobrolin kader. Lama-lama pembicaraan berubah dan keduanya asyik dengan obrolan ga penting. Duh gawat ya?
Mungkin ciri yang saya paparkan di atas hanya sebagian kecil aja. Masih banyak yang lain yang mungkin kita belum paham. Tetapi patut diingat ketika kita menghadapi hal macam ini (jatuh cinta) hanya ada dua pilihan yakni putus atau putuskan. Putus, putus dari segala ikatan semu yang tidak halal. Kembalilah pada aktivitas dan rutinitas masing-masing serta jika memang ingin ya silahkan dipersiapkan untuk menuju jenjang pernikahan. Putuskan, ya putuskan untuk segera menikah, tentukan tanggal mainnya. Mungkin hanya segini yang bisa saya berikan. Semoga bisa jadi bahan renungan ya...
Revolusi Hukum dan Teknologi
Oleh wongbanyumas
Hukum sebagai perangkat sosial membutuhkan energi untuk menggerakkan setiap elektron yang ada di dalamnya. Ketika perangkat tersebut bekerja tentu saja kita berharap agar hukum mampu mencapai tujuan akhirnya. Keadilan merupakan titik pencapaian tertinggi dari hukum. Dapat dibayangkan bila hukum tidak dapat mewujudkan pada keadilan. Maka tidak dapat disebut hukum, melainkan hanya setumpuk aturan. Hukum hendaknya mampu menjawab setiap persoalan yang ada dalam masyarakat. Karena memang pada dasarnya hukum merupakan pengejawantahan filsafat hidup tentang kebahagiaan.
Proses penegakan hukum menjadi sarana efektif guna mewujudkan tujuan hukum itu sendiri. Hukum sebagai gagasan abstrak tentang prinsip moral dicoba untuk terimplementasi melalui para aparat penegaknya. Aparat hukum sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum sendiri kadang menjadi lubang dalam penegakan hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah jaring maka akan ada begitu banyak ikan yang lolos akibat banyaknya lubang.
Tanpa ampun, memang harus dilakukan revolusi hukum. Perlu dilakukan perubahan besar dalam berhukum kita yang selama ini kaku. Hukum kadang ditegakkan dengan cara klasik yang mulai tidak relevan dengan zaman kekinian. Perlunya pembaharuan hukum sebagai upaya mendorong efektifitas hukum. Proses pembaharuan yang dilakukan bukan pada perangkat hukum yang berupa peraturan saja. Meliputi pula praktik berhukum kita yang dirasa mulai usang. Pembaharuan secara radikal dan fundamental harus dilakukan untuk memperbaiki kosmik hukum.
Pada dasarnya setiap manusia dalam hidup mebutuhkan bantuan. Bantuan berupa alat (tools) yang mampu meringankan kerja manusia. Pemikiran manusia tentang alat bantu tersebut berkembang sangatlah pesat. Dimulai dari bentuk yang paling sederhana sampai pada taraf perkembangan yang kompleks. Kompleksitas lahir dari pemikiran manusia yang makin berbudaya. Hasil pembelajaran selama masa yang panjang menghasilkan sebuah perangkat yang tidak dapat terbayangkan pada masa awal perkembangan. Teknologi mempunyai peranan penting dalam upaya revolusi hukum. Teknologi menyempurnakan kinerja manusia.
Hukum sebagai perangkat sosial membutuhkan energi untuk menggerakkan setiap elektron yang ada di dalamnya. Ketika perangkat tersebut bekerja tentu saja kita berharap agar hukum mampu mencapai tujuan akhirnya. Keadilan merupakan titik pencapaian tertinggi dari hukum. Dapat dibayangkan bila hukum tidak dapat mewujudkan pada keadilan. Maka tidak dapat disebut hukum, melainkan hanya setumpuk aturan. Hukum hendaknya mampu menjawab setiap persoalan yang ada dalam masyarakat. Karena memang pada dasarnya hukum merupakan pengejawantahan filsafat hidup tentang kebahagiaan.
Proses penegakan hukum menjadi sarana efektif guna mewujudkan tujuan hukum itu sendiri. Hukum sebagai gagasan abstrak tentang prinsip moral dicoba untuk terimplementasi melalui para aparat penegaknya. Aparat hukum sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum sendiri kadang menjadi lubang dalam penegakan hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah jaring maka akan ada begitu banyak ikan yang lolos akibat banyaknya lubang.
Tanpa ampun, memang harus dilakukan revolusi hukum. Perlu dilakukan perubahan besar dalam berhukum kita yang selama ini kaku. Hukum kadang ditegakkan dengan cara klasik yang mulai tidak relevan dengan zaman kekinian. Perlunya pembaharuan hukum sebagai upaya mendorong efektifitas hukum. Proses pembaharuan yang dilakukan bukan pada perangkat hukum yang berupa peraturan saja. Meliputi pula praktik berhukum kita yang dirasa mulai usang. Pembaharuan secara radikal dan fundamental harus dilakukan untuk memperbaiki kosmik hukum.
Pada dasarnya setiap manusia dalam hidup mebutuhkan bantuan. Bantuan berupa alat (tools) yang mampu meringankan kerja manusia. Pemikiran manusia tentang alat bantu tersebut berkembang sangatlah pesat. Dimulai dari bentuk yang paling sederhana sampai pada taraf perkembangan yang kompleks. Kompleksitas lahir dari pemikiran manusia yang makin berbudaya. Hasil pembelajaran selama masa yang panjang menghasilkan sebuah perangkat yang tidak dapat terbayangkan pada masa awal perkembangan. Teknologi mempunyai peranan penting dalam upaya revolusi hukum. Teknologi menyempurnakan kinerja manusia.
Refleksi Perjuangan Partai Politik Islam
Oleh Wongbanyumas
Selama hampir tiga puluh lima tahun Indonesia dipimpin oleh Soeharto dalam rezim orde baru. Kepemimpinan Soeharto merupakan kepemimpinan yang berpegang pada prinsip otoritarianisme. Kekuasaan terletak pada satu orang yakni presiden sebagai mandataris MPR yang merupakan representasi rakyat. Kepemimpinan masa orde baru dikenal represif dan tidak ramah terhadap aspirasi masyarakat. Kebebasan masyarakat untuk berekspresi sangatlah dibatasi. Ruang terbuka untuk menyampikan ide dan gagasan mempunyai sekat tersendiri.
Negara yang baru merdeka, terutama negara bangsa (nation state) acap kali menghadapi masalah ketika menentukan pilihan apakah akan mengedepankan demokrasi atau integrasi. Ketika sebuah negara mengedepankan prinsip demokrasi yang berarti membuka keran kebebasan individual maka integrasi akan terganggu. Dikarenakan setiap lapisan dan kelompok muncul sikap egosentris akibat individualisme. Namun ketika pendekatan integratif ditempuh cenderung mengorbankan ruang-ruang kebebasan. Amat sulit menemukan titik seimbang antara keduanya lantaran tiap konsepsi mengandung konsekuensi yang berbeda.
Robert Dahl menyatakan delapan prinsip demokrasi. Pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi; kedua, adanya kebebasan berekspresi; ketiga, adanya hak memberikan suara; keempat, adanya eligibilitas untuk menduduki jabatan publik; kelima, adanya hak para pimpinan politik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh dukungan dan suara; keenam, tersedianya sumber-sumber informasi alternatif; ketujuh, adanya pemilu yang bebas dan adil; dan kedelapan, adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih,rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya. Prinsip yang dikemukakan oleh Dahl dapat disalurkan melalui partai politik.
Partai politik menurut Roger Soltau adalah sekelompok warganegara yang terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melakukan kebijakan mereka sendiri. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Dari definisi tersebut kita dapat menemukan persamaan bahwa partai politik bertujuan membentuk pemerintahan berdasarkan prinsip yang mereka miliki.
Di masa orde baru kehidupan berpolitik warganegara sangatlah dibatasi oleh negara. Bahkan pemerintah melakukan fusi partai politik menjadi 2 yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan penggabungan partai nasionalis dan partai kristen serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni partai hasil fusi dari partai-partai islam. Serta ditambah golongan karya yang secara inheren memiliki karakteristik sebagai partai politik. Pasca kejatuhan rezim orde baru pemerintahan transisi di bawah BJ. Habibie melakukan perubahan dengan mengeluarkan undang-undang paket politik. Hal ini tentunya merubah sistem politik Indonesia, terutama dengan adanya Undang-Undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendirikan partai politik.
Historis ketatanegaraan
Majelis Syuro muslimin indonesia (Masyumi), Nahdatul Ulama (NU), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) merupakan gambaran betapa partai politik di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 juga mengusung Islam sebagai prinsip dan platform partai. Hal ini tak lepas dari pandangan bahwa islam bersifat menyeluruh, tidak ada pemisahan antara agama dengan kehidupan politik. Sejak awal perjuangan bangsa ini memperoleh kemerdekaannya tak lepas dari peran ummat islam. Berbagai kelompok islam menjadi pelopor dalam mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan.
Taqiyuddin an-nabhani mengajukan empat penyebab utama kegagalan partai islam ditinjau dari aspek keorganisasian, yaitu:
1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.
2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidaksiapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpangsiuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.
3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.
4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.
Partai-partai islam tersebut bergerak hanya sebatas bekal ghirah (semangat). Kemudian secara perlahan aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap ditelan hiruk pikuk panggung politik nasional. Kemudian terbentuklah gerakan-gerakan yang mempunyai tipikal sama. Pada akhirnya gerakan baru tersebut juga akan habis dan terjadi secara berulang-ulang. Kegagalan semua gerakan ini merupakan hal yang wajar, karena gerakan-gerakan tersebut tidak berdiri di atas dasar fikrah yang benar dengan batasan yang jelas, tidak mengetahui thariqah yang lurus, tidak bertumpu pada orang-orang yang berkesadaran sempurna, serta tidak mempunyai suatu ikatan yang benar.
Masuknya ideologi barat sekuler seperti demokrasi, nasionalisme serta berbagai pemikiran lainya telah meracun dalam tubuh aktivis gerakan islam. Mereka tidak bertumpu pada fikrah dan tharikah yang benar yakni islam. Islam yang tak hanya sebagai agama melainkan sebagai sebuah ideologi politik. Ideologi yang merasuk ke dalam rusuk dan sendi manusia untuk menuju kesempurnaan. Padahal Allah swt telah menggariskan betapa pentingnya kita untuk tetap teguh berpegang kepada tali Allah. Ideologi sampah yang dibawa oleh barat telah menciptakan karat yang sangat sulit dibersihkan.
Sejak pertama kali partai islam di indonsia terbentuk belum pernah sama sekali ada partai islam yang memenangkan kompetisi di pemilu. Hal ini menjadi catatan penting karena mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Jika diamati secara jeli dan seksama ternyata penyakit islamophobia (takut dengan ajaran agama islam) menjangkiti sebagian besar ummat islam di negeri ini. Hal ini tak lepas dari keberhasilan yang dilakukan oleh musuh islam yang melancarkan perang pemikiran terhadap kaum muslimin, terutama generasi muda. Mereka takut dengan bayangan syariat islam yang diusung oleh partai islam. Mengenai pandangan partai tentang islam dan demokrasi tergantung pada masing-masing partai. Dalam fiqh siyasah (fikih politik) terdapat dua aliran. Pertama, Islam dianggap sebagai al-din wa aldaulah, Islam itu satu paket antara agama dan negara. Kedua, Islam itu dinilai tidak punya cetak biru tentang demokrasi tetapi memiliki prinsip-prinsip umum tentang demokrasi seperti al-musawa (persamaan), musyawarah, al-adl (keadilan), al-hurriyah (kemerdekaan).
Kembali pada masalah refleksi perjuangan partai islam sampai dengan saat ini saya katakan masih belum sukses. Lantaran minat masyarakat terhadap partai islam sangatlah kecil dan memperihatinkan. Padahal partai merupakan saran yang efektif untuk berdakwah dan melakukan perubahan sosila. Kini tinggal kita memperjuangkan ideologi islam untuk bangsa ke depan.
Selama hampir tiga puluh lima tahun Indonesia dipimpin oleh Soeharto dalam rezim orde baru. Kepemimpinan Soeharto merupakan kepemimpinan yang berpegang pada prinsip otoritarianisme. Kekuasaan terletak pada satu orang yakni presiden sebagai mandataris MPR yang merupakan representasi rakyat. Kepemimpinan masa orde baru dikenal represif dan tidak ramah terhadap aspirasi masyarakat. Kebebasan masyarakat untuk berekspresi sangatlah dibatasi. Ruang terbuka untuk menyampikan ide dan gagasan mempunyai sekat tersendiri.
Negara yang baru merdeka, terutama negara bangsa (nation state) acap kali menghadapi masalah ketika menentukan pilihan apakah akan mengedepankan demokrasi atau integrasi. Ketika sebuah negara mengedepankan prinsip demokrasi yang berarti membuka keran kebebasan individual maka integrasi akan terganggu. Dikarenakan setiap lapisan dan kelompok muncul sikap egosentris akibat individualisme. Namun ketika pendekatan integratif ditempuh cenderung mengorbankan ruang-ruang kebebasan. Amat sulit menemukan titik seimbang antara keduanya lantaran tiap konsepsi mengandung konsekuensi yang berbeda.
Robert Dahl menyatakan delapan prinsip demokrasi. Pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi; kedua, adanya kebebasan berekspresi; ketiga, adanya hak memberikan suara; keempat, adanya eligibilitas untuk menduduki jabatan publik; kelima, adanya hak para pimpinan politik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh dukungan dan suara; keenam, tersedianya sumber-sumber informasi alternatif; ketujuh, adanya pemilu yang bebas dan adil; dan kedelapan, adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih,rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya. Prinsip yang dikemukakan oleh Dahl dapat disalurkan melalui partai politik.
Partai politik menurut Roger Soltau adalah sekelompok warganegara yang terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melakukan kebijakan mereka sendiri. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Dari definisi tersebut kita dapat menemukan persamaan bahwa partai politik bertujuan membentuk pemerintahan berdasarkan prinsip yang mereka miliki.
Di masa orde baru kehidupan berpolitik warganegara sangatlah dibatasi oleh negara. Bahkan pemerintah melakukan fusi partai politik menjadi 2 yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan penggabungan partai nasionalis dan partai kristen serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni partai hasil fusi dari partai-partai islam. Serta ditambah golongan karya yang secara inheren memiliki karakteristik sebagai partai politik. Pasca kejatuhan rezim orde baru pemerintahan transisi di bawah BJ. Habibie melakukan perubahan dengan mengeluarkan undang-undang paket politik. Hal ini tentunya merubah sistem politik Indonesia, terutama dengan adanya Undang-Undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendirikan partai politik.
Historis ketatanegaraan
Majelis Syuro muslimin indonesia (Masyumi), Nahdatul Ulama (NU), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) merupakan gambaran betapa partai politik di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 juga mengusung Islam sebagai prinsip dan platform partai. Hal ini tak lepas dari pandangan bahwa islam bersifat menyeluruh, tidak ada pemisahan antara agama dengan kehidupan politik. Sejak awal perjuangan bangsa ini memperoleh kemerdekaannya tak lepas dari peran ummat islam. Berbagai kelompok islam menjadi pelopor dalam mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan.
Taqiyuddin an-nabhani mengajukan empat penyebab utama kegagalan partai islam ditinjau dari aspek keorganisasian, yaitu:
1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.
2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidaksiapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpangsiuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.
3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.
4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.
Partai-partai islam tersebut bergerak hanya sebatas bekal ghirah (semangat). Kemudian secara perlahan aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap ditelan hiruk pikuk panggung politik nasional. Kemudian terbentuklah gerakan-gerakan yang mempunyai tipikal sama. Pada akhirnya gerakan baru tersebut juga akan habis dan terjadi secara berulang-ulang. Kegagalan semua gerakan ini merupakan hal yang wajar, karena gerakan-gerakan tersebut tidak berdiri di atas dasar fikrah yang benar dengan batasan yang jelas, tidak mengetahui thariqah yang lurus, tidak bertumpu pada orang-orang yang berkesadaran sempurna, serta tidak mempunyai suatu ikatan yang benar.
Masuknya ideologi barat sekuler seperti demokrasi, nasionalisme serta berbagai pemikiran lainya telah meracun dalam tubuh aktivis gerakan islam. Mereka tidak bertumpu pada fikrah dan tharikah yang benar yakni islam. Islam yang tak hanya sebagai agama melainkan sebagai sebuah ideologi politik. Ideologi yang merasuk ke dalam rusuk dan sendi manusia untuk menuju kesempurnaan. Padahal Allah swt telah menggariskan betapa pentingnya kita untuk tetap teguh berpegang kepada tali Allah. Ideologi sampah yang dibawa oleh barat telah menciptakan karat yang sangat sulit dibersihkan.
Sejak pertama kali partai islam di indonsia terbentuk belum pernah sama sekali ada partai islam yang memenangkan kompetisi di pemilu. Hal ini menjadi catatan penting karena mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Jika diamati secara jeli dan seksama ternyata penyakit islamophobia (takut dengan ajaran agama islam) menjangkiti sebagian besar ummat islam di negeri ini. Hal ini tak lepas dari keberhasilan yang dilakukan oleh musuh islam yang melancarkan perang pemikiran terhadap kaum muslimin, terutama generasi muda. Mereka takut dengan bayangan syariat islam yang diusung oleh partai islam. Mengenai pandangan partai tentang islam dan demokrasi tergantung pada masing-masing partai. Dalam fiqh siyasah (fikih politik) terdapat dua aliran. Pertama, Islam dianggap sebagai al-din wa aldaulah, Islam itu satu paket antara agama dan negara. Kedua, Islam itu dinilai tidak punya cetak biru tentang demokrasi tetapi memiliki prinsip-prinsip umum tentang demokrasi seperti al-musawa (persamaan), musyawarah, al-adl (keadilan), al-hurriyah (kemerdekaan).
Kembali pada masalah refleksi perjuangan partai islam sampai dengan saat ini saya katakan masih belum sukses. Lantaran minat masyarakat terhadap partai islam sangatlah kecil dan memperihatinkan. Padahal partai merupakan saran yang efektif untuk berdakwah dan melakukan perubahan sosila. Kini tinggal kita memperjuangkan ideologi islam untuk bangsa ke depan.
Peranan media dalam pembentukan opini
Oleh wongbanyumas
Kehidupan manusia di jaman modern seperti ini berlangsung begitu cepat. Bahkan melintasi dimensi ruang dan waktu. Setiap aktivitas yang dilakukan membutuhkan kecepatan. Bila terjadi peristiwa penting maka publik akan merespon dan mengakibatkan pergerakan signifikan dalam kehidupan sosial politik maupun perekonomian. Contohnya ketika terjadi peristiwa peledakan bom marriot publik merespon dengan adanya fluktuasi nilai rupiah yang cukup tajam. Semua ini dikarenakan kecepatan akses terhadap informasi. Individu manapun dapat memperoleh informasi penting dari berbagai belahan dunia. Dunia kini tak lagi ada penghalang (borderless). Bahkan kita yang berada di Indonesia saat ini dapat mengetahui keadaan saudara kita sesama muslim di Palestina sana.
Dunia membutuhkan informasi sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Arus informasi yang begitu cepat tentunya didukung oleh piranti yang handal. Piranti tersebut berupa software dan hardware. Software dalam penyebaran informasi adalah informasi itu sendiri dan awak media yang menetukan pemberitaan. Keberadaan perangkat lunak ini nantinya menentukan informasi apa yang akan disampaikan kepada khalayak (politik redaksi). Perangkat keras (hardware) dalam informasi diwakili oleh media, jurnalis, maupun perusahaan pers. Perangkat keras ini menjadi alat yang memperlancar bekerjanya arus informasi.
Informasi penyebarannya mengalami percepatan yang sangat fantastis dalam dua dekade ini. Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade penyebaran informasi berlangsung bak koloni lebah di tengah kumpulan bunga yang tak terbendung. Percepatan ini didukung oleh adanya teknologi pendukung yang semakin berkembang. Teknologi persebaran informasi mulai mengalami revolusi besar ketika ditemukannya arphanet, yakni nenek moyang internet. Internet berasal dari teknologi militer tentara Amerika pada masa perang dunia. Kecanggihan sarana ini ternyata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan non milioter. Perlahan tapi pasti internet kini dapat dimanfaatkan oleh siapapun dan dimanapun.
Ada pendapat yang menyatakan “orang yang menguasai informasi akan menguasai dunia”. Pendapat tersebut menggambarkan betapa pentingnya informasi bagi kita. Jika di jaman dahulu negara yang kuat adalah negara yang memiliki angkatan bersenjata yang besar dan tangguh. Namun kini negara yang kuat adalah negara yang memegang peranan penting dalam mata rantai informasi. Pengambilan kebijakan mendasarkan pada informasi yang ada. Misalnya ketika negara anggota OPEC mengetahui sedang ada krisis politik pasca pemilu di Iran, mereka segera mengambil kebijakan untuk memperbesar cadangan minyak. Bayangkan jika informasi tersebut tidak diketahui maka dunia akan mengalami kekurangan stok minyak mentah yang berujung pada krisis energi.
Peranan informasi juga dapat mempengaruhi dunia. Bahkan tidak memungkinkan jika media dijadikan alat untuk menguasai dunia. Bukan hal yang musykil ketika saat ini kita melihat begitu banyak pemberitaan di media yang menjadi komoditas. Media seringkali digunakan sebagai alat propaganda sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sampai dengan saat ini perusahaan media tidak ada yang independen atau bebas nilai. Keberpihakan terhadap masyarakat adalah hal yang sangat mustahil bagi media. Korporasi besar melihat media sebagai kendaraan besar menuju keuntungan finansial. Menjual informasi sudah menjadi barang umum dalam pemberitaan media. Di negeri ini media besar dimiliki oleh para konglomerat besar yang cenderung dekat dengan lingkaran kekuasaan. Contohnya tvOne dan vivanews.com yang dimiliki oleh keluarga besar Bakrie; begitupun dengan MetroTV dan Media Grup yang diawaki politisi Golkar, Surya Paloh; lihat pula MNC yang berada dibawah kemudi keluarga Tanusudibyo; serta berbagai media lain yang dimiliki oleh para pengusaha besar.
Kehidupan manusia di jaman modern seperti ini berlangsung begitu cepat. Bahkan melintasi dimensi ruang dan waktu. Setiap aktivitas yang dilakukan membutuhkan kecepatan. Bila terjadi peristiwa penting maka publik akan merespon dan mengakibatkan pergerakan signifikan dalam kehidupan sosial politik maupun perekonomian. Contohnya ketika terjadi peristiwa peledakan bom marriot publik merespon dengan adanya fluktuasi nilai rupiah yang cukup tajam. Semua ini dikarenakan kecepatan akses terhadap informasi. Individu manapun dapat memperoleh informasi penting dari berbagai belahan dunia. Dunia kini tak lagi ada penghalang (borderless). Bahkan kita yang berada di Indonesia saat ini dapat mengetahui keadaan saudara kita sesama muslim di Palestina sana.
Dunia membutuhkan informasi sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Arus informasi yang begitu cepat tentunya didukung oleh piranti yang handal. Piranti tersebut berupa software dan hardware. Software dalam penyebaran informasi adalah informasi itu sendiri dan awak media yang menetukan pemberitaan. Keberadaan perangkat lunak ini nantinya menentukan informasi apa yang akan disampaikan kepada khalayak (politik redaksi). Perangkat keras (hardware) dalam informasi diwakili oleh media, jurnalis, maupun perusahaan pers. Perangkat keras ini menjadi alat yang memperlancar bekerjanya arus informasi.
Informasi penyebarannya mengalami percepatan yang sangat fantastis dalam dua dekade ini. Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade penyebaran informasi berlangsung bak koloni lebah di tengah kumpulan bunga yang tak terbendung. Percepatan ini didukung oleh adanya teknologi pendukung yang semakin berkembang. Teknologi persebaran informasi mulai mengalami revolusi besar ketika ditemukannya arphanet, yakni nenek moyang internet. Internet berasal dari teknologi militer tentara Amerika pada masa perang dunia. Kecanggihan sarana ini ternyata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan non milioter. Perlahan tapi pasti internet kini dapat dimanfaatkan oleh siapapun dan dimanapun.
Ada pendapat yang menyatakan “orang yang menguasai informasi akan menguasai dunia”. Pendapat tersebut menggambarkan betapa pentingnya informasi bagi kita. Jika di jaman dahulu negara yang kuat adalah negara yang memiliki angkatan bersenjata yang besar dan tangguh. Namun kini negara yang kuat adalah negara yang memegang peranan penting dalam mata rantai informasi. Pengambilan kebijakan mendasarkan pada informasi yang ada. Misalnya ketika negara anggota OPEC mengetahui sedang ada krisis politik pasca pemilu di Iran, mereka segera mengambil kebijakan untuk memperbesar cadangan minyak. Bayangkan jika informasi tersebut tidak diketahui maka dunia akan mengalami kekurangan stok minyak mentah yang berujung pada krisis energi.
Peranan informasi juga dapat mempengaruhi dunia. Bahkan tidak memungkinkan jika media dijadikan alat untuk menguasai dunia. Bukan hal yang musykil ketika saat ini kita melihat begitu banyak pemberitaan di media yang menjadi komoditas. Media seringkali digunakan sebagai alat propaganda sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sampai dengan saat ini perusahaan media tidak ada yang independen atau bebas nilai. Keberpihakan terhadap masyarakat adalah hal yang sangat mustahil bagi media. Korporasi besar melihat media sebagai kendaraan besar menuju keuntungan finansial. Menjual informasi sudah menjadi barang umum dalam pemberitaan media. Di negeri ini media besar dimiliki oleh para konglomerat besar yang cenderung dekat dengan lingkaran kekuasaan. Contohnya tvOne dan vivanews.com yang dimiliki oleh keluarga besar Bakrie; begitupun dengan MetroTV dan Media Grup yang diawaki politisi Golkar, Surya Paloh; lihat pula MNC yang berada dibawah kemudi keluarga Tanusudibyo; serta berbagai media lain yang dimiliki oleh para pengusaha besar.
Langganan:
Postingan (Atom)