Pages

Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan PNS di Jawa Tengah

Oleh Wongbanyumas

Perkembangan zaman yang semakin cepat dan tuntutan nyata di era globalisasi mendorong terjadinya perubahan kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih professional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan terhadap publik merupakan hal yang paling utama fungsi pemerintah dalam menjalankan pembangunan. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara kita sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan baik di daerah maupun di pusat.

Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya para PNS haruslah diawasi dengan baik. Pengawasan yang dilakukan terhadap PNS bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau kreatifitas PNS. Melainkan untuk memantau sejauh mana kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap para PNS.

Dalam perjalanannya banyak pihak yang mempertanyakan kinerja PNS, terutama masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu banyak pelayanan yang dilakukan oleh para PNS secara kurang optimal. Selain dari faktor kinerja yang dianggap kurang optimal PNS sering mendapat sorotan akibat banyaknya tindakan pelanggaran disiplin. Banyak PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan hal ini. Namun upaya yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil.

Keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah mempengaruhi sistem kepegawaian di Indonesia. Sistem pemerintahan yang awalnya bersifat terpusat perlahan mulai berubah. Upaya pendistribusian kewenangan kepada daerah dilakukan dengan jalan pemberian otonomi dan pendesentralisasian. Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan manajemen kepegawaian. Hal ini tentunya memberikan efek positif dalam pengelolaan kepegawaian oleh daerah.

Propinsi Jawa Tengah (jateng) merupakan propinsi yang memiliki angka PNS cukup besar. Besarnya jumlah PNS dipengaruhi banyaknya sektor kerja yang dipegang oleh birokrasi pemerintahan. Propinsi Jateng juga termasuk propinsi besar karena terletak di Pulau Jawa. Sebagaimana kita mafhumi bahwa pusat kegiatan dan aktivitas di negeri ini berada di Pulau Jawa. Sehingga PNS yang dibutuhkan guna melayani masyarakat cukup banyak.

Propinsi Jawa Tengah sendiri telah mendapatkan nilai terbaik evaluasi kinerja pemerintah daerah dari 33 propinsi yang ada di Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo juga mengharapkan, agar kinerja para PNS tersebut dipertahankan. Jateng dianggap mampu memberikan contoh kepada daerah lain dalam hal pelaksanaan tugas dan kinerja aparatur pemerintahan. Penilaian tersebut juga memperhitungkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS. Angka pelanggaran disiplin di Jawa Tengah tergolong rendah.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai evaluasi terhadap kinerja PNS kita harus mengetahui definisi PNS. Pegawai Negeri Sipil menurut UU No. 43 Tahun 1999 adalah setiap wara negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara singkat definisi PNS adalah person yang dipekerjakan oleh negara dan diserahi tugas oleh negara. Berdasarkan data total PNS berjumlah sekitar 3.780.365 (Badan Kepegawaian Negara Juni 2007).

Evaluasi kepegawaian
Dalam sebuah kegiatan manajemen peranan pengawasan sangatlah penting. Sebab hasil dari pengawasan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi guna perencanaan ke depan. Kegiatan manajemen merupakan serangkaian upaya yang dilakukan dalam sebuah sistem/organisasi yang bermuara pada proses perencanaan dan berpangkal pada tahap evaluasi. Di antara proses perencanaan den evaluasi terdapat proses pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan dalam manajemen merupakan usaha yang dilakukan guna mewujudkan segala bentuk perencanaan yang telah dilakukan. Evaluai memiliki peranan penting dalam rangka menilai apakah pelaksanaan sudah memenuhi target dalam perencanaan.

Evaluasi merupakan fase terakhir dari sebuah manajemen kepegawaian dimana seorang PNS dinilai, dicek hasil keseluruhan dalam bekerja. Efektivitas kerja, pengawasan dan penilaian merupakan syarat mutlak yang harus ada di dalam sebuah manajemen kepegawaian apabila hasil yang hendak dicapai ke depan ingin lebih baik. Jika hasil yang dicapai telah baik semakin dipertahankan dan ditingkatkan, tetapi apabila hasilnya masih belum memuaskan, maka hendaknya diperbaiki, dievaluasi bagian mana yang menjadi faktor kegagalannya dan kemudian hari jangan sampai terulang lagi.

Ada dua bentuk evaluasi terhadap pegawai negeri sipil yang meliputi dua bentuk evaluasi yakni:
1. Evaluasi terhadap prestasi kerja
Dalam sebuah sistem birokrasi yang bertujuan memeberikan pelayanan terhadap masyarakat seorang PNS dituntut untuk memebrikan pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima tersebut akan dicapai bila para pegawai dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Selama ini yang paling dikeluhkan dalam pelayanan terhadap masyarakat adalah terlalu panjangnya alur birokrasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Sehingga pelayanan yang diberikan sering dikatakan tidak efisien. Berdasarkan konsep negara kesejahteraan (welfarestate) sebuah negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Pemerintah telah memberikan pedoman penilaian dengan menerbitkan PP 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai negeri Sipil. Namun PP ini akan disempurnakan lebih lanjut dengan mengajukan RPP. Berdasarkan PP tersebut penilaian kinerja sifatnya sangat subjektif dalam artian tergantung pada pimpinan. Penilaian kinerja PNS seharusnya bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga terwujudnya pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier.

Penilaian prestasi kinerja ialah proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standard pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standard kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari kerja individu (SKI) dan perilaku kerja. Prosentase penilaian tersebut memiliki bobot yang berbeda. Penilaian terhadap SKI sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKI meliputi aspek kuantitas; kualitas; waktu; dan/atau biaya. Evaluasi terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan melalui aspek-aspek sebagai berikut :
a. Aspek Kuantitas
Penilaian terhadap kinerja PNS dengan melihat banyaknya jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah pelayanan atau jasa yang diberikan dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu. Kuantitas pekerjaan yang baik adalah yang sesuai dengan perencanaan dan target kinerja.
b. Aspek Kualitas
Evaluasi dilakukan dengan mendasarkan pada aspek mutu barang yang dihasilkan, atau mutu pelayanan/jasa yang diberikan, dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
c. Aspek waktu
Penilaian kinerja mendasarkan pada banyak/lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan oleh Pegawai Negeri Sipil atau menghasilkan jumlah barang kualitas yang telah disepakati, dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Semakin singkat waktu yang dibutuhkan maka akan semakin baik dan prima.
d. Aspek biaya
Variabel biaya dalam penilaian melihat besarnya anggaran yang digunakan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan jumlah barang dan memberikan pelayanan dengan kualitas yang telah ditentukan, dengan pelaksanaan tugas pokoknya.

Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Sedangkan penilaian berdasarkan perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin, kerjasama, kepemimpinan dan kejujuran serta kreatifitas dilakukan dengan cara pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
1. Orientasi pelayanan
Penilaian dilakukan dengan melihat sejauhmana seorang PNS memposisikan diri sebagai pihak yang melayani masyarakat. Jika berorientasi pada pelayanan maka kinerja para pegawai negeri sipil akan mengedepankan pada kepentingan umum.
2. Integritas
Perilaku pegawai yang baik harus memiliki integritas yang tinggi serta memiliki dedikasi terhadap pekerjaannya. Kesempurnaan, ketulusan, serta bebas dar kepentingan apapun termasuk uang suap menjadi tanda seorang pegawai memiliki integritas. Isu yang sering menerpa korps PNS adalah suap dan gratifikasi.
3. Komitmen
Komitmen kerja diwujudkan dengan pelayanan yang sungguh-sungguh. Menilai perilaku kerja PNS dengan melihat kesungguhan serta keseriusan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
4. Disiplin
Kedisiplinan sering menjadi masalah yang terjadi dalam manajemen kepegawaian. Kesadaran yang masih rendah dikalangan PNS membuat tingkat pelanggaran disiplin menjadi cukup banyak. Kedisiplinan dinilai berdasarkan pada kepatuhan pada aturan kepegawaian dan efektivitas dalam kerja. Faktor utama yang paling berperan adalah kurang menghargai waktu.
5. Kerjasama
Seorang pegawai negeri sipil pada dasarnya tidak bekerja sendirian dalam suatu instansi. Dalam instansi tersebut terdapat banyak pekerja lainnya. Mereka ditempatkan pada bidang yang berbeda dalam satu kantor. Meskipun berbeda PNS harus melakukan kerjasama guna mewujudkan pelayanan yang prima.
6. Kepemimpinan dan kejujuran
Faktor kepemimpinan mempengaruhi kinerja sebuah instansi pemerintah. Pegawai yang mempunyai jiwa leadership akan mampu mengarahkan rekan kerjanya untuk bekerja lebih semangat guna mengejar target yang telah dicanangkan. Selain itu PNS juga harus jujur dlam bekerja. Kejujuran tidak hanya kepada atasan melainkan juga kejujuran terhadap pelayanan yang diberikan.
7. Kreatifitas
Seorang pegawai yang kreatif mampu mengembangkan pemikirannya. Sifat stagnan yang selama ini identik dengan PNS harus dirubah. Kreatifitas serta inovatif dalam memberikan pelayanan sudah menjadi keharusan. Sehingga bila terjadi kesulitan atau hambatan pegawai negeri sipil akan dapat mengatasinya dengan baik.

Sasaran kerja individu (SKI) mewajibkan setiap PNS harus menyusun SKI berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. SKI disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai yang memuat kegiatan tugas pokok jabatan, bobot kegiatan, sasaran kerja dan target yang harus dicapai. SKI bersifat nyata dan dapat diukur. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas dengan jumlah bobot keseluruhan 100 yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan penilaian perilaku kerja.

Siagian (1995:225 – 226 ) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti :
1. Faktor kelemahan dan kekurangan ;
2. Faktor realistik dan obyektif ;
3. Hasil penilaian mengandung unsur nilai postif, negatif dan kesempatan untuk memahami;
4. Faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian;
5. Merupakan bahan pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.

2. Evaluasi terhadap kedisiplinan
Selain kinerja yang banyak dinilai kurang optimal faktor kedisiplinan pegawai negeri sipil juga sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kebanyakan PNS melalaikan berbagai bentuk aturan disiplin. Memang masalah disiplin menjadi masalah utama dalam manajemen kepegawaian. Kita sering menyaksikan di layar televisi mengenai razia yang dilakukan guna menjaring PNS yang mangkir kerja. Kita juga dapat menemukan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin lain yang dilakukan PNS melalui media massa.

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban . Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pegawai yang disiplin merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, kesetiaan terhadap peraturan kepegawaian serta cermin sikap tertib dan teratur yang dimilikinya.

Pemerintah telah membuat acuan dalam penilaian kedisiplinan melalui PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi panduan dalam rangka penegakan disiplin pegawai. Peraturan Disiplin PNS menurut PP No.30/1980 adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.

Pemerintah memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam menetapkan peraturan disiplin. Maksud / tujuan peraturan disiplin tersebut adalah:
 Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
 PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN

Pelanggaran Disiplin PNS
Pelangaran disiplin (pasal 4,5 PP 30/1980) adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan Disiplin PNS sendiri merupakan peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Kewajiban dan larangan PNS meliputi :
Kewajiban PNS
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaati ketentuan jam kerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

Larangan PNS
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan wewenangnya
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;


Di Jawa Tengah termasuk memiliki tingkat pelanggaran disiplin yang rendah . Namun meskipun pelanggaran tersebut memiliki presentase yang rendah pelanggaran tersebut tetap ada. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa PNS adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Terkadang manusia juga lebih didominasi dengan kepentingan dan hawa nafsu dari pada menggunakan akal sehatnya. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut antara lain (tahun 2009) :
 Bolos/mangkir kerja
PNS pada dasarnya diberikan hak untuk menerima cuti. Cuti yang diberikan membolehkan PNS untuk tidak masuk kerja. Namun meskipun telah diberikan hak tersebut masih saja ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
 Tidak masuk dalam jam kerja
Beradasarkan aturan disiplin seorang PNS tidak boleh pergi ke suatu tempat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kecuali dengan dilengkapi surat perintah. Namun kerap kali ditemukan PNS yang tertangkap tangan berada di pusat perbelanjaan, salon, warung, atau tempat lainnya.
 Terlambat masuk kerja
Pelanggaran inilah yang paling banyak ditemui. Akibat banyaknya PNS yang terlambat, dalam RPP pengganti PP No.30/1980 pemerintah menekankan kehadiran PNS sebagai salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kedisiplinan. Keterlambatan tiba tidak bisa ditolerir.
 Melakukan hubungan seksual dan pelecehan seksual
Kasus amoral merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Seorang PNS dianggap telah melakukan perbuatan yang telah mencoreng nama baik instansi. Selain hubungan seksual dengan rekan sejawat juga terdapat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS.
 Terjerat kasus narkotika
Narkotika memang menjadi masalah bagi siapa saja, tak terkecuali PNS. Pada kenyataannya banyak ditemukan PNS yang tertangkap ketika melakukan pesta narkotik atau menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika.
 Berpartispasi aktif dalam Pemilu 2009
Pada dasarnya seorang PNS mempunyai hak politik dalam pemilu. Namun kasus yang terjadi di lapangan banyak PNS yang terjun secara langsung dan menjadi bagian dalam kegiatan kampanye baik partai politik ataupun calon legislatif.
 Penyalahgunaan wewenang dan suap
Terkadang kewenangan yang dimiliki oleh PNS dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal kewenangan tersebut terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu suap juga marak dalam jajaran birokrasi.

Tingkat Hukuman Disiplin
Berdasarkan Pasal 6 PP 30 / 1980 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran ada berbagai macam. Pelanggaran tersebut sendiri dikategorikan menjadi tiga lapisan yakni :
 Hukuman disiplin ringan
o teguran lisan
o teguran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis
 Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
 Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat

Proses evaluasi kepegawaian tak dapat dilepaskan dari kegiatan pengawasan dan penilaian. Pengawasn merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja, sebagai upaya prefentif. Ada berbagai bentuk pengawasn yang dilakukan terhadap PNS meliputi:
a. Pengawasan intern
Yakni pengawasn yang dilakukan oleh satu badan yang secara organistoris/struktural berada di dalam lingkungan pemerintah. Pengawasan intern ada 2 macam yakni:
• Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin atau atasan langsung baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
• Pengawasan fungsional
Pengawasn dilakukan oleh aparat pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (ayat 4) Inpres No 15/1983 yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen, aparat pengawas non-departemen, Inspektorat Wilayah provinsi, Inspektorat Wilayah kabupaten/kota, dan Bawasda.
b. Pengawasn ekstern
Pengawasn ekstern dilakukan oleh organ/lembaga yang berada di luar pemerintahan seperti KPK, BPK, masyarakat, pers, dan LSM

Terkait dengan proses penilaian kinerka dan kedisiplinan PNS sering terjadi ketidakadilan/bias. T.V. Rao (1992:73) mengemukakan adanya bias yang umum terjadi dalam penilaian sebagai berikut:
1. Hallo Effect, terjadi karena penilai menyukai atau tidak menyukai sifat pegawai yang dinilainya. Oleh karena itu cenderung akan memperoleh nilai positip pada semua aspek penilaian bagi pegawai yang disukainya, dan begitu pula sebaliknya, seorang pegawai yang tidak disukainya akan mendapatkan nilai negatif pada semua aspek penilaian;
2. Liniency and Severity Effect. Liniency effect ialah penilai cenderung beranggapan bahwa mereka harus berlaku baik terhadap karyawan, sehingga mereka cenderung memberi harkat (nilai) yang baik terhadap semua aspek penilaian. Sedangkan severity effect ialah penilai cenderung mempunyai falsafah dan pandangan yang sebaliknya terhadap karyawan sehingga cenderung akan memberikan nilai yang buruk (keras);
3. Central tendency, yaitu penilai tidak ingin menilai terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah kepada bawahannya (selalu berada ditengah-tengah). Karena toleransi penilai yang terlalu berlebihan tersebut sehingga cenderung menilai sebagian besar dengan nilai yang rata-rata.
4. Assimilation and differential effect. Assimilation effect, yaitu penilai cenderung menyukai karyawan yang mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti mereka, sehingga akan memberikan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak memiliki kesamaan sifat dan ciri-ciri dengannya. Sedangkan differential effect, yaitu penilai cenderung menyukai menyukai karyawan yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri yang tidak ada pada dirinya, tapi sifat-sifat itulah yang mereka inginkan, sehingga penilai akan memberinya nilai yang lebih baik dibanding yang lainnya ;
5. First impression error, yaitu penilai yang mengambil kesimpulan tentang karyawan berdasarkan kontak pertama mereka dan cenderung akan membawa kesan-kesan ini dalam penilaiannya hingga jangka waktu yang lama ;
6. Recency effect, penilai cenderung memberikan nilai atas dasar perilaku yang baru saja mereka saksikan, dan melupakan perilaku yang lalu selama suatu jangka waktu tertentu.

Tingkat pelanggaran disiplin PNS di Jateng termasuk dalam prosentase yang sedikit. Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi birokrasi pemerintahan. Tentunya jika mampu prestasi tersebut harus dipertahankan atau bahkan semakin ditingkatkan. Kepuasan dalam pelayanan seharusnya menjadi titik acuan pemerintah dalam merancang manajemen kepegawaian. Prestasi tersebut tak lepas dari beberapa faktor yaitu:
 Faktor internal
Faktor internal sendiri dibagi menjadi beberapa hal:
1. Kesadaran disiplin aparat pemerintahan yang tinggi
2. Pengawas internal yang berjalan baik
3. Gaji dan tunjangan yang mencukupi
4. Tipologi masyarakat yang memiliki loyalitas tinggi

 Faktor eksternal
Faktor eksternal meliputi :
1. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, pers, dan LSM
2. Budaya malu yang berkembang dalam masyarakat
3. Kebanggan terhadap profesi PNS

Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah PNS harus menunjukkan sikap yang profesional dan akuntabel. Masyarakat merindukan pelayanan yang prima dari segenap jajarn pemerintahan. Apa yang sudah dicapai oleh Propinsi Jateng hendaknya menjadi motivasi tersendiri bagi kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah di daerah lain.

Hakim dalam Praperadilan

Oleh Wongbanyumas

Praperadilan sebagai lembaga penjaga hak asasi dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana dikenal asas akusatur yang menempatkan terdakwa sebagai subjek dan tidak ditempatkan sebagai objek yang dapat diperlakukan seenaknya. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mendasarkan setiap fungsi dan kewajiban negara pada peraturan hukum. Konsekwensi negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal ini para pihak dalam sistem peradilan pidana (tersangka atau terdakwa).

Konsep peradilan prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara eropa. Pada dasarnya permohonan praperadilan diajukan kepada hakim bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa; penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Perkara yang dapat dimohonkan praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Menurut KUHAP pihak yang dapat dimohonkan dalam praperadilan antara lain penyidik kepolisian dan penuntut umum. Praperadilan merupakan sebuah upaya penjaminan hak asasi manusia yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum. Sebagai upaya pengawasan horisontal praperadilan merupakan sebuah proses yang penting guna meminimalisir pelanggaran hak dasar warganegara.

Sering kita menyaksikan di layar televisi atau membaca di mass media mengenai proses permohonan praperadilan. Kebanyakan permohonan praperadilan dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Praperadilan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum masuk ke proses peradilan di Pengadilan Negeri. Praperadilan diadakan untuk menilai aspek yang ada sebelum proses peradilan yakni penyidikan dan penuntutan.

Menurut KUHAP praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Praperadilan merupakan upaya yang dilakukan dan diatur undang-undang sebagai sarana pengawasan agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penangkapan, penahana, maupun penuntutan. Sebab ketika seseorang sudah masuk dalam sistem peradilan ada dua kemungkinan yakni akan dijatuhi pidana atau tidak dijatuhi pidana. Pidana merupakan sebuah bentuk penjeraan dan penghukuman berupa penjatuhan sesuatu yang sifatnya menyakitkan (menimbulkan nestapa). Ketika seseorang dijatuhi pidana berarti orang tersebut telah ditimpakan nestapa oleh negara.

Negara menginginkan agar tidak terjadi kesalahan ketika dalam proses peradilan. Jangan sampai terjadi ketika seseorang tidak bersalah justru mendapatkan sanksi pidana. Padahal dalam memutus ada prinsip yang dipegang bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah. Wewenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ada pada pengadilan negeri dengan susunan hakim yang terdiri dari satu orang hakim.

Hakim dalam peradilan pidana
Dalam beracara di pengadilan ada satu tokoh sebagai pihak sentral yakni hakim. Hakim sebagai pihak yang menjadi penengah ketika negara melalui jaksa melakukan penuntutan kepada seorang warganegara yang didakwakan telah melakukan pelanggaran di bidang hukum publik (pidana) melawan warganegara. Sebagai pihak penengah hakim akan memutus guna menyelesaikan pertentangan hukum yang ada. Oleh karena itu independensi dan netralitas hakim sangat penting guna menjaga agar persidangan berlangsung adil dan tidak memihak (imparsial). Tugas seorang hakim sangatlah berat karena harus memutus berdasarkan pertimbangan keadilan. Putusan hakim nantinya dapat menetukan nasib seseorang. Oleh karena itu hakim dikatakan sebagai wakil tuhan lantaran hakim dapat menentukan hidup-matinya seseorang melalui putusan-putusannya.

Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Yakni tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Dalam proses berperkara ada perkara pokok (penyidikan, penahanan, dan penuntutan) namun hakim mempunyai kewenangan tambahan yakni memeriksa hal yang terkait dengan perkara pokok yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hakim pada dasarnya mempunyai kewenangan guna memeriksa perkara pokok dan perkara tambahan.

Hakim memeriksa perkara pokok terkait dengan pokok perkara yang diajukan oleh penyidik dan penuntut umum ke pengadilan yang meliputi penyidikan, penahanan, dan penuntutan. Pokok perkara yang diperikas oleh hakim berkaitan dengan tindak pidana yang telah didakwakan oleh penuntut umum. Hakim memeriksa fakta-fakta hukum yang diajukan penuntut umum yang kemudian dikonfrontir dengan pernyataan terdakwa serta keterangan para saksi. Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tambahan tidak terkait secara langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Peran hakim dalam peradilan pidana adalah sebagai juru adil yang menengahi pertentangan antara terdakwa dengan penuntut umum.

Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa hakim tidak dapat diajukan sebagai pihak yang dipraperadilankan. Karena hakim dalam peradilan pidana sebagai pihak yang memutuskan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berbeda dengan penyidik dan penuntut umum yang berperan di luar proses peradilan. Dalam KUHAP sendiri diatur pihak yang dapat diajukan praperadilan adalah penyidik dan penuntut umum.

Reformasi birokrasi dalam upaya pemberantasan korupsi

Oleh wongbanyumas

Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan.

Sungguh luar biasa petaka yang menimpa bangsa besar ini. Salah satu penyakit yang paling sulit diberantas adalah KORUPSI. Seolah penyakit ini telah mendarah daging dan merasuk ke dalam setiap bentuk aktivitas manusia indonesia. Bertrilyun dana APBN mengalami kebocoran, yang jika dihitung mencapai 30 persen. Bahkan di tahun 2009 ini indeks korupsi indonesia mencapai angka 2,6 yang berarti Indonesia menjadi negara terkorup saat ini. Padahal korupsi mempunyai ekses negatif yang sangat panjang. Ekses tersebut tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi keturunan kita juga akan mengalami kesengsaraan sebagaimana kita yang menanggung korupsi para pejabat di masa lalu. Ya dosa politik mereka telah ditimpakan kepada kita yang tidak tahu menahu.

Mungkin berbagai macam metode dan teori telah dikemukakan untuk memberantas korupsi hingga ke liang lahat. Namun seolah teori tinggal teori, yang membusuk dan hilang ditelan bumi. Banyak ahli yang telah merumuskan bermacam kebijakan guna menghentikan penyakit ganas ini. Tapi apa daya ternyata segudang teori tersebut tidak didukung dengan adanya good will dari pemerintah. Itikad baik dan keseriusan tidak pernah ditunjukkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Bahkan pemerintah yang berkuasa saat ini pun disinyalir pernah menerima uang panas bersama para calon presiden pada pemilu 2004 dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) ketika dipimpin rohmin dahuri. Tapi masalah itu lenyap begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas.

Korupsi memang selalu identik dengan kekuasaan dan jabatan publik. Sebagai mana lord acton menyatakan kekuasaan yang absolut pasti korup. Hal ini lumrah karena dengan kekuasaan yang dimilikinya, seseorang akan cenderung digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (abuse of power). Selain itu motif korupsi di indonesia dilatarbelakangi dengan ketamakan yang luar biasa (corruption by greed) dan bukan karena kebutuhan (by need). Watak inlander oportunis yang serakah telah menjadi mindset sebagian besar pejabat publik di negeri ini. Pertanyaan terbesar bagi kita semua adalah bagaimana cara memberantas korupsi?

Mungkin ide yang saya tawarkan ini bukan ide yang baru dan memang ide ini merupakan sebuah sintesa pemikiran dari berbagai gagasan yang telah dikemukakan banyak ahli hukum. Ide dan tentang reformasi birokrasi di indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan dan harus dijadikan sebagai agenda utama pemerintahan saat ini. Sebab masalah korupsi sudah memasuki fase gawat darurat atau dalam dunia medik sudah memasuki stadium akhir. Jika kita menilik ulang cerita mengenai birokrasi di negeri ini kita akan diingatkan dengan birokrasi yang amat korup. Contoh yang paling kongkret adalah pada saat kita akan melakukan pembuatan data kependudukan seperti KTP ataupun akta lahir. Kita akan dihadapkan dengan dengan berbagai bentuk penarikan-penarikan yang didalihkan sebagai pelicin.

Birokrasi pada awalnya bertujuan baik karena bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Pemerintah sendiri dengan konsep sentralistik pada masa lalu tidak mampu menjangkau daerah secara langsung. Oleh karena itulah pada masa orde baru birokrasi mengalami perkembangAn yang sangat pesat dan dibangun sedemikian rupa. Pada awalnya birokrasi merupakan sarana yang diciptakan oleh pemerintah pusat sebagi kepanjangan tangan di daerah guna melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Namun mungkin karena terlalu lama berkuasa terjadi kooptasi terhadap birokrasi. Birokrasi dijadikan sebagai kendaraan guna melanggengkan kekuasaan pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Akibat yang muncul ketika birokrasi asik dijadikan kendaraan adalah tidak adanya peningkatan kualitas kerja. Kinerja birokrasi menjadi semaunya sendiri dan justru malah meminta dilayani. Tugas utama birokrasi adalah memberikan servis sebaik mungkin kepada masyarakat. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah birokrasi justru meminta uang untuk melakukan kewajiban mereka. Alasan utama perlu adanya reformasi birokrasi karena birokrasi merupakan pihak yang manjalankan roda pemerintahan. Birokrasi disini meliputi eksekutif, dimana sebagai pihak yang menjalankan perintah hukum melalui undang-undang. Bagaimana mungkin akan mencapai pemerintahan yang bersih jika orang-orang yang manjalankannya ternyata terjangkiti virus korupsi.

Oleh karena itu reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan oleh pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya reformasi dapat dilakukan dengan merombak ulang sistem ataupun dengan merombak SDM yang ada di dalamnya. Upaya perombakan sistem birokrasi dengan jalan memangkas alur birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek. Pintu korupsi terbuka ketika birokrasi terlalu panjang dan harus melewati berbagai pintu. Pada akhirnya panjangnya birokrasi dimanfaatan sebagai celah untuk memperoleh uang. Perombakan menuju sistem satu atap (one stop service) sudah dicanangkan oleh pemerintah. Namun saya menilai hal ini belum efektif lantaran asih ada banyak meja yang harus dilalui meskipun dalam satu atap. Semestinya yang dilakukan adalah dengan pelayanan satu meja. Dengan semakin singkatnya birokrasi akan meminimalisir timbulnya suap ataupun bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi.

Upaya pembersihan birokrasi juga dilakukan dengan melakukan penggantian SDM yang bercokol dalam birokrasi. Orang-orang yang ada di sana selama ini sudah terkontaminasi oleh virus ganas korupasi. Uapaya pemberian pensiun dini dinilai menjadi jalan yang tepat. Di satu sisi pemerintah masih memberikan penghargaan terhadap birokrat yang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga pemerintah tidak akan melukai perasaan masyrakat banyak. Perlu dilakukan penyegaran dengan melakukan penggantian (replacing) tenaga birokrasi. Penyaringan SDM yang mumpuni dan mempunyai integritas tinggi menjadi poin penting dalam rangka penggantian SDM.

Namun ada satu hal yang paling penting ketika kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Konsistensi, ya konsistensi atau keistiqomahan pemerintah harus maksimal. Selama ini penulis menilai kurang ada kesungguhan dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Adanya upaya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seolah menjadi hal yang lazim. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan kami sebagai masyarakat yang mendambakan perubahan. Kemudian begitu banyak perkara yang diputus bebas, lepas ataupun di SP3 kan oleh jaksa maupun oleh penyidik. Keprihatinan kita mengenai masalah korupsi harus didukung dengan sikap tegas dan konsistensi yang dilakukan pemerintah. Marilah kita bersama mengupayakan pemberantasan korupsi di Inonesia

Ketika Ikhwan dan Akhwat Jatuh Cinta

Oleh wongbanyumas

Cinta, ya cinta adalah sesuatu yang dianugerahkan oleh Allah kepada semua makhluknya termasuk kita sebagai manusia. Bahkan singa padang pasir afrika yang sangat ganas pun diberikan rasa cinta. Cinta kepada anak dan keluarganya. Sungguh Allah maha sempurna ketika menciptakan hambanya. Tiada kekurangan satu apapun dan itulah bukti keEsaan Nya. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Allah serta manusia pula lah yang mendapatkan mandat sebagai khalifatullah di muka bumi ini. Mendapatkan amanah untuk menjaga dan merawat dunia ini serta mencegah kerusakan yang timbul akibat ulah manusia itu sendiri.

Secara kodrati manusia dibekali oleh sang pencipta dengan cinta dan emosi. Keduanya memang sifat dasar yang dimiliki oleh hampir seluruh makhluk hidup. Namun ada satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lain yakni akal hati nurani (al-qolb). Hati nurani inilah yang menjadi pengontrol nafsu kita. Hakikat seorang manusia dibekali oleh Allah dengan hati, akal, dan nafsu. Manusia yang selamat adalah yang termasuk ke dalam qolbun salim yang mampu menjaga hatinya.

Selayaknya manusia biasa para ikhwan dan akhwat tentunya pernah merasakan jatuh cinta. Berdebar rasanya, itu kata lagu waktu bapak-ibu kita muda. Rasa deg-degan bercampur grogi muncul ketika kita berhadapan dengan dia yang kita kagumi. Banyak sekali ikhwah yang memendam cinta kepada sesama para aktivis dakwah. Cinta yang bersemi dalam naungan kasih sayang sang pencipta. Namun cinta di kalangan mereka bukanlah cinta biasa seperti yang afgan bilang. Cinta mereka terjaga dan dibatasi oleh nilai-nilai dan prinsip islami yang mereka pegang.

Namun selayaknya manusia biasa kerap kali cinta membuat mereka lemah. Lemah dalam artian mudah goyang dan terjerumus ke dalam godaan syaithan. Ya, syaithan akan tertawa lepas ketika melihat hambanya yang hanif dan shalih terjerumus dalam jebakan cinta. Tetapi cinta di kalangan ikhwah bukanlah penyakit yang harus dibasmi. Melainkan benih yang harus disemai. Disemai di waktu dan tempat yang tepat agar menghasilkan sesuatu yang berharga bagi perjuangan dakwah.

Penulis mencoba mengamati lingkungan sekitar serta mencoba berkaca dari masa lalu yang pernah dialami. Saya mencoba memaparkan beberapa ciri yang dapat kita mati ketika seseorang jatuh cinta. Tapi ciri-ciri yang saya paparkan ini cenderung pada ciri yang negatif alias menjerumuskan.

1. sering menyebut namanya
Orang yang lagi jatuh cinta kata para sepuh itu ‘udah setengah gila’. Karena bila sedang jatuh cinta kita akan selalu menyebut pujaan hati bahkan menyanyikannya dalam senandung. Tapi lain halnya dengan ikhwan dan akhwat yang sedang jatuh cinta. Mereka tidak secara langsung atau secara ga sadar sering menyebut orang yang dikaguminya. Entah ketika sedang bicara dengan kawannya tiba-tiba seorang akhwat bilang “eh, si fulan itu sholatnya luar biasa ya. Bikin saya jadi kagum aja”. Sekilas temannya yang ada di sebelahnya tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Ketika obrolan sedng asik tiba-tiba akhwat itu menyeletuk kembali “wah asiknya kalo bisa nikah ama dia”. Waaw... ga sadar temennya nembak “woy naksir ya?”. Ya kadang tidak mudah mengendalikan lisan kita ketika bayangan itu telah merasuk ke dalam alam bawah sadar entah secara sengaja atupun keceplosan.

2. berharap dan takut pada yang dicintainya
Hubungan cinta dikalangan ikhwah adalah hubungan yang misterius. Masing-masing saling mendambakan namun tidak berani mengutarakan. Harapan akan menikah dengan pemuda yang shalih atau akhwat yang shalihah sering bergelayut. Kalo di tivi kaya acara H2C alias harap-harap cemas. Berharap akan menjadi pendamping dan cemas jika sang pujaan hati akan pindah ke lain hati. Sikap H2C tercermin ketika keduanya berinteraksi. Kadang saling menahan pandangan tetapi dilain kesempatan saling melempar senyum terindah yang mereka miliki. Aneh....

3. rela berkorban
Ga hanya superman ataupun spiderman yang rela berkorban untuk kepentingan orang lain. Orang yang lagi jatuh cinta juga akan mengalami hal yang sama. Tidak menutup kemungkinan para ikhwan dan akhwat yang jadi korbannya. Pengorbanan merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk membuktikan perasaannya dan seolah berkata “lihatlah aku. Aku mencintaimu dan rela berkorban untukmu”. Sering terjadi sikap rela berkorban atau mengalah ditunjukkan para korban virus merah jambu ini. Terutama dapat kita amati ketika syuro’. “terserah ente aja akhi, ane ikut ente aja” akhwat itu berujar, dan ikhwan pun menimpali “engga ah ane ngalah buat anti ukh” dan begitupun seterusnya sampe akhirnya ga ada keputusan karena pada ngalah semua. Ho..ho.. ketauan ya

4. membuat yang dicintainya senang
Yua iya lah, masa ya iya dong. Ketika melihat pujaan hati kita senang tentu akan melipat gandakan kegembiraan dalam hati kita. Seolah ledakan reaktor nuklir yang menghempaskan setiap jiwa, itu ekspresi senang yang luar biasa kala meliat dia bisa senang dengan apa yang kita perbuat. Nah penyakit ikhwah yang model gini tuh yang doyang kirim tausiah spesial tanpa telor lewat SMS. Artinya tausiah hanya diberikan kepada person tertentu. Padahal menurut kode etik tausiah yang dikirim harus ke beberapa orang agar tidak menimbulkan yang tidak-tidak. Terutama para ikhwan yang doyang ngegombal dengan kata-kata yang manis. Ingatlah akhwat adalah makhluk perasa dan mudah ‘melayang’ jika dipuji. Waspada neh..

5. berdua-duaan
Yang ketiga adalah syaithan, tul ga?? Kebanyakan orang senang menghabiskan waktu bersama berdua dengan sang pujaan hati. Coba aja kita tengok sekeliling kita melihat orang yang asik mashuk maksiat berpacaran. Weleh bikin tangan gatel pengen jewer kupingnya dan bilang “woi nikah dulu sono. Kalo mau pegang-pegangan kalo udah nikah bisa ampe puas dah!!”. Ternyata penyakit kaya gini juga melanda aktipis dakwah. Maunya berdua dan berlama-lama gitu loh. Memanfaatkan momentum ketika sedang berdua entah awalnya sedang syuro atau ngobrolin kader. Lama-lama pembicaraan berubah dan keduanya asyik dengan obrolan ga penting. Duh gawat ya?

Mungkin ciri yang saya paparkan di atas hanya sebagian kecil aja. Masih banyak yang lain yang mungkin kita belum paham. Tetapi patut diingat ketika kita menghadapi hal macam ini (jatuh cinta) hanya ada dua pilihan yakni putus atau putuskan. Putus, putus dari segala ikatan semu yang tidak halal. Kembalilah pada aktivitas dan rutinitas masing-masing serta jika memang ingin ya silahkan dipersiapkan untuk menuju jenjang pernikahan. Putuskan, ya putuskan untuk segera menikah, tentukan tanggal mainnya. Mungkin hanya segini yang bisa saya berikan. Semoga bisa jadi bahan renungan ya...

Revolusi Hukum dan Teknologi

Oleh wongbanyumas

Hukum sebagai perangkat sosial membutuhkan energi untuk menggerakkan setiap elektron yang ada di dalamnya. Ketika perangkat tersebut bekerja tentu saja kita berharap agar hukum mampu mencapai tujuan akhirnya. Keadilan merupakan titik pencapaian tertinggi dari hukum. Dapat dibayangkan bila hukum tidak dapat mewujudkan pada keadilan. Maka tidak dapat disebut hukum, melainkan hanya setumpuk aturan. Hukum hendaknya mampu menjawab setiap persoalan yang ada dalam masyarakat. Karena memang pada dasarnya hukum merupakan pengejawantahan filsafat hidup tentang kebahagiaan.

Proses penegakan hukum menjadi sarana efektif guna mewujudkan tujuan hukum itu sendiri. Hukum sebagai gagasan abstrak tentang prinsip moral dicoba untuk terimplementasi melalui para aparat penegaknya. Aparat hukum sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum sendiri kadang menjadi lubang dalam penegakan hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah jaring maka akan ada begitu banyak ikan yang lolos akibat banyaknya lubang.

Tanpa ampun, memang harus dilakukan revolusi hukum. Perlu dilakukan perubahan besar dalam berhukum kita yang selama ini kaku. Hukum kadang ditegakkan dengan cara klasik yang mulai tidak relevan dengan zaman kekinian. Perlunya pembaharuan hukum sebagai upaya mendorong efektifitas hukum. Proses pembaharuan yang dilakukan bukan pada perangkat hukum yang berupa peraturan saja. Meliputi pula praktik berhukum kita yang dirasa mulai usang. Pembaharuan secara radikal dan fundamental harus dilakukan untuk memperbaiki kosmik hukum.

Pada dasarnya setiap manusia dalam hidup mebutuhkan bantuan. Bantuan berupa alat (tools) yang mampu meringankan kerja manusia. Pemikiran manusia tentang alat bantu tersebut berkembang sangatlah pesat. Dimulai dari bentuk yang paling sederhana sampai pada taraf perkembangan yang kompleks. Kompleksitas lahir dari pemikiran manusia yang makin berbudaya. Hasil pembelajaran selama masa yang panjang menghasilkan sebuah perangkat yang tidak dapat terbayangkan pada masa awal perkembangan. Teknologi mempunyai peranan penting dalam upaya revolusi hukum. Teknologi menyempurnakan kinerja manusia.

Refleksi Perjuangan Partai Politik Islam

Oleh Wongbanyumas

Selama hampir tiga puluh lima tahun Indonesia dipimpin oleh Soeharto dalam rezim orde baru. Kepemimpinan Soeharto merupakan kepemimpinan yang berpegang pada prinsip otoritarianisme. Kekuasaan terletak pada satu orang yakni presiden sebagai mandataris MPR yang merupakan representasi rakyat. Kepemimpinan masa orde baru dikenal represif dan tidak ramah terhadap aspirasi masyarakat. Kebebasan masyarakat untuk berekspresi sangatlah dibatasi. Ruang terbuka untuk menyampikan ide dan gagasan mempunyai sekat tersendiri.

Negara yang baru merdeka, terutama negara bangsa (nation state) acap kali menghadapi masalah ketika menentukan pilihan apakah akan mengedepankan demokrasi atau integrasi. Ketika sebuah negara mengedepankan prinsip demokrasi yang berarti membuka keran kebebasan individual maka integrasi akan terganggu. Dikarenakan setiap lapisan dan kelompok muncul sikap egosentris akibat individualisme. Namun ketika pendekatan integratif ditempuh cenderung mengorbankan ruang-ruang kebebasan. Amat sulit menemukan titik seimbang antara keduanya lantaran tiap konsepsi mengandung konsekuensi yang berbeda.

Robert Dahl menyatakan delapan prinsip demokrasi. Pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi; kedua, adanya kebebasan berekspresi; ketiga, adanya hak memberikan suara; keempat, adanya eligibilitas untuk menduduki jabatan publik; kelima, adanya hak para pimpinan politik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh dukungan dan suara; keenam, tersedianya sumber-sumber informasi alternatif; ketujuh, adanya pemilu yang bebas dan adil; dan kedelapan, adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih,rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya. Prinsip yang dikemukakan oleh Dahl dapat disalurkan melalui partai politik.

Partai politik menurut Roger Soltau adalah sekelompok warganegara yang terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melakukan kebijakan mereka sendiri. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Dari definisi tersebut kita dapat menemukan persamaan bahwa partai politik bertujuan membentuk pemerintahan berdasarkan prinsip yang mereka miliki.

Di masa orde baru kehidupan berpolitik warganegara sangatlah dibatasi oleh negara. Bahkan pemerintah melakukan fusi partai politik menjadi 2 yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan penggabungan partai nasionalis dan partai kristen serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni partai hasil fusi dari partai-partai islam. Serta ditambah golongan karya yang secara inheren memiliki karakteristik sebagai partai politik. Pasca kejatuhan rezim orde baru pemerintahan transisi di bawah BJ. Habibie melakukan perubahan dengan mengeluarkan undang-undang paket politik. Hal ini tentunya merubah sistem politik Indonesia, terutama dengan adanya Undang-Undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendirikan partai politik.

Historis ketatanegaraan
Majelis Syuro muslimin indonesia (Masyumi), Nahdatul Ulama (NU), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) merupakan gambaran betapa partai politik di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 juga mengusung Islam sebagai prinsip dan platform partai. Hal ini tak lepas dari pandangan bahwa islam bersifat menyeluruh, tidak ada pemisahan antara agama dengan kehidupan politik. Sejak awal perjuangan bangsa ini memperoleh kemerdekaannya tak lepas dari peran ummat islam. Berbagai kelompok islam menjadi pelopor dalam mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan.

Taqiyuddin an-nabhani mengajukan empat penyebab utama kegagalan partai islam ditinjau dari aspek keorganisasian, yaitu:

1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.

2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidaksiapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpangsiuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.

3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.

4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.

Partai-partai islam tersebut bergerak hanya sebatas bekal ghirah (semangat). Kemudian secara perlahan aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap ditelan hiruk pikuk panggung politik nasional. Kemudian terbentuklah gerakan-gerakan yang mempunyai tipikal sama. Pada akhirnya gerakan baru tersebut juga akan habis dan terjadi secara berulang-ulang. Kegagalan semua gerakan ini merupakan hal yang wajar, karena gerakan-gerakan tersebut tidak berdiri di atas dasar fikrah yang benar dengan batasan yang jelas, tidak mengetahui thariqah yang lurus, tidak bertumpu pada orang-orang yang berkesadaran sempurna, serta tidak mempunyai suatu ikatan yang benar.

Masuknya ideologi barat sekuler seperti demokrasi, nasionalisme serta berbagai pemikiran lainya telah meracun dalam tubuh aktivis gerakan islam. Mereka tidak bertumpu pada fikrah dan tharikah yang benar yakni islam. Islam yang tak hanya sebagai agama melainkan sebagai sebuah ideologi politik. Ideologi yang merasuk ke dalam rusuk dan sendi manusia untuk menuju kesempurnaan. Padahal Allah swt telah menggariskan betapa pentingnya kita untuk tetap teguh berpegang kepada tali Allah. Ideologi sampah yang dibawa oleh barat telah menciptakan karat yang sangat sulit dibersihkan.

Sejak pertama kali partai islam di indonsia terbentuk belum pernah sama sekali ada partai islam yang memenangkan kompetisi di pemilu. Hal ini menjadi catatan penting karena mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Jika diamati secara jeli dan seksama ternyata penyakit islamophobia (takut dengan ajaran agama islam) menjangkiti sebagian besar ummat islam di negeri ini. Hal ini tak lepas dari keberhasilan yang dilakukan oleh musuh islam yang melancarkan perang pemikiran terhadap kaum muslimin, terutama generasi muda. Mereka takut dengan bayangan syariat islam yang diusung oleh partai islam. Mengenai pandangan partai tentang islam dan demokrasi tergantung pada masing-masing partai. Dalam fiqh siyasah (fikih politik) terdapat dua aliran. Pertama, Islam dianggap sebagai al-din wa aldaulah, Islam itu satu paket antara agama dan negara. Kedua, Islam itu dinilai tidak punya cetak biru tentang demokrasi tetapi memiliki prinsip-prinsip umum tentang demokrasi seperti al-musawa (persamaan), musyawarah, al-adl (keadilan), al-hurriyah (kemerdekaan).

Kembali pada masalah refleksi perjuangan partai islam sampai dengan saat ini saya katakan masih belum sukses. Lantaran minat masyarakat terhadap partai islam sangatlah kecil dan memperihatinkan. Padahal partai merupakan saran yang efektif untuk berdakwah dan melakukan perubahan sosila. Kini tinggal kita memperjuangkan ideologi islam untuk bangsa ke depan.