Pages

WATERWAY, ANGKUTAN AIR MASA DEPAN

Oleh wongbanyumas

Jakarta merupakan ibukota Indonesia sekaligus sebagai pusat perekonomian. Jakarta didiami oleh banyak golongan dan berasal dari berbagai daerah. Sebagai pusat perekonomian tentunya Jakarta memiliki daya tarik yang cukup besar bagi warga daerah sekitarnya. Maraknya pusat-pusat bisnis di sana menarik minat warga dari daerah lain untuk mencari penghidupan di Jakarta. Banyak pekerja yang berasal dari daerah penyangga ibukota, seperti Depok, Bekasi, Tanggerang, dan Bogor. Mereka menuju kantor mereka dengan berbagai sarana pengengkutan. Antara lain mobil, baik milik pribadi atau angkutan umum; sepeda motor; dan juga kereta listrik (KRL).

Banyaknya arus kendaraan menuju Jakarta menimbulkan berbagai masalah. Masalah yang timbul akibat kepadatan arus kendaraan adalah tingginya polusi udara dan kemacetan. Polusi udara cukup memprihatinkan. Setiap harinya ribuan kubik asap knalpot dibuang ke udara bebas yang menimbulkan berbagai penyakit. Kemacetan di Jakarta sudah menjadi santapan sehari-hari para pekerja. Setiap pagi dan petang Jakarta berhenti sejenak akibat kemacetan yang sangat parah. Banyak kerugian yang muncul akiabat adanya kemacetan.

Banyak solusi yang ditawarkan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Sistem three in one yang diberlakukan serasa kurang efektif. Proyek busway yang digulirkan oleh mantan gubernur Sutuyo kini menimbulkan permasalahan baru. Monorail yang diharapkan akan mampu memecahkan permasalan sampai kini tak kunjung selesai. Sepertinya masalah kemacetan jakarta belum berakhir. Kemudian lahir gagasan mengenai angkutan sungai yang lebih populer dengan waterway.

Sangat menarik untuk membahas mengenai angkutan air di Indonesia. Terutama angkutan air yang berada di darat. Karena penulis melihat sangat jarang studi mengenai transportasi di perairan darat. Untuk itulah dalam makalah ini saya mencoba untuk menggali lebih lanjut mengenai waterway sebagai moda transportasi sungai di Jakarta.


pengangkutan perairan darat
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai moda transportasi waterway yang notabene merupakan sarana angkutan sungai, kita harus mengetahui tentang definisi transportasi dan pengangkutan. Transportasi berasal dari kata trans yang berarti seberang dan portare yang berarti mengangkut. Jadi transportasi adalah mengangkut atau membawa sesuatu dari suatu tempat ke tempat lainnya.

Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang ketempat tujuan dengan selamat. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkut.

Pengangkutan perairan darat adalah pengangkutan yang dilakukan di perairan selain di laut. Perairan darat meliputi sungai, waduk, dan danau. Pada makalah ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengangkutan sungai.

a.Pembagian alat pengangkutan air
Dalam melakukan pengangkutan berdasarkan fungsinya ada beberapa jenis kapal yang dipakai, antara lain :

1.Kapal penumpang (pasengger vessels)
Adalah kapal yang muatan utamanya adalah penumpang berupa orang. Dan mampu menampung lebih dari 12 orang.

2.Kapal muatan (freight vessels)
Kapal yang digunakan untuk mengangkut barang. Biasanya dilengkapi ruangan khusus untuk penyimpanan barang.

3.Gabungan antara kapal barang dengan kapal muatan
Kapal ini dapat mengangkut orang dengan barang sekaligus.

4.Kapal tankers
Kapal ini dilengkapi tangki yang sangat besar. Kapal yang muatannya biasanya berupa zat cair, terutama minyak.


Berdasarkan pada cara beroperasinya pengangkut dapat dibedakan menjadi
1.Pelayanan tetap (line carrier)
Bahwa kapal yang beroperasi menggunakan tarif, jadwal, dan rute yang tetap dan sudah ada sebelum terjadinya perjanjian pengangkutan.

2.Pelayanan tidak tetap (tramp vessels operation)
Tarif, rute ,dan jadwal pemberangkatan dibuat setelah ada perjanjian pengangkutan. Tergantung pada permintaan konsumen.

b.Sejarah pengangkutan sungai di Jakarta
Sejarah pengangkutan sungai di Indonesia dimulai sejak lama. Sejak jaman pra sejarah manusia telah melakukan aktivitas hidup. Pada awal mulanya perahu yang digunakan berupa batang kayu besar yang diberi lubang ditengah. Perlahan pemikiran manusia semakin maju, berbagai jenis perahu mulai tercipta. Mulai dari rakit bambu (getek), perahu lesung, sampan, sampai perahu boat yang menggunakan tenaga mesin. Pada masa pemerintahan manta Presiden Soeharto digalakkan pengangkutan melalui sungai terutama di daerah pedalaman Kalimantan. Sungai dijadikan sarana untuk mengantarkan kayu-kayu hasil tebangan menuju tempat penampungan.

Di Jakarta sendiri pengangkutan sungai telah populer sejak zaman kerajaan, saat itu Kali Angke yang bermuara di Muara Angke merupakan jalur utama bagi masyarakat untuk melakukan hubungan dengan daerah lain. Sebab sejak awal Jakarta sebelum maju seperti saat ini adalah hamparan rawa yang sangat luas dan dipenuhi dengan hutan bakau. Sisa-sisa rawa dapat dilihat di daerah muara-muara sungai di Jakarta. Bahkan kawasan wisata Ancol dahulu adalah hutan mangrove. Karena daerah Jakarta merupakan rawa berair maka angkutan sungai saat itu berperan sangat besar terhadap perkembangan kota Jakarta.

Ketika masa penjajahan kolonial Belanda jalur transportasi sungai mendapatkan perhatian dari gubernur jendral saat itu. Kota Jakarta yang dahulu bernama Batavia mempunyai sungai yang cukup banyak. Sungai-sungai yang ada di Jakarta mendapatkan debit air dari daerah Bogor. Maka pemerintah kolonial saat itu memerintahkan untuk membangun Bendungan Katulampah. Fungsi bendungan ini adalah untuk menjaga agar debit air di sungai tetap stabil.

Pemerintah Belanda sejak jaman dahulu memiliki sistem transportasi sungai yang baik. Sungai yang mengalir di daerah Amsterdaam maupun Eindhovend dipergunakan sebagai jalur transportasi. Ada beberapa sungai yang sejak jaman dahulu menjadi jalur transportasi utama di Jakarta. Antara lain Sungai Tiram di daerah Marunda, Kali koja, Kali Sunter, Kali angke, dan Kali Ciliwung. Kali Sunter dan Sungai Tiram pada awal abad 18 merupakan Jalur perdaganagan yang sangat strategis. Dengan sungai yang besar kapal-kapal niaga berukuran sedang dapat berlayar melalui sungai. Saat itu infrastruktur seperti dermaga telah dipersiapkan oleh pemerintahan kolonial. Jembatan yang dapat terbuka ketika perahu lewat juga tersedia, ini dapat dibuktikan disekitar kawasan wisata kota tua.

Perlahan sungai-sungai tersebut berkembang sangat pesat. Pada masa kemerdekaan sungai yang ada di Jakarta dijadikan tempat pembuangan mayat korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda. Banyaknya bangkai di sungai mengakibatkan bau yang sangat busuk sehingga orang enggan untuk bepergian dengan perahu. Hal ini berlangsung sampai masa awal kemerdekaan. Sungai selalu dipenuhi dengan jasad para pejuang.

Semakin lama Kota Jakarta berkembang sangat pesat. Pada jaman Orde Baru yang bersifat sentralistis, mengakibatkan Jakarta semakin padat dan angkutan sungai mulai ditinggalkan. Hal ini disebabkan oleh karena banyaknya sampah dan pemukiman kumuh di bantaran kali.

Waterway di Jakarta

Kepadatan yang melanda kawasan ibukota Jakarta yang merupakan ibukuota negara menjadi tugas berat bagi pemerintah. Bagaimana tidak? tiap harinya ribuan kendaraan yang berasal dari daerah penyangga masuk ke Ibu kota Jakarta untuk melakukan aktivitas. Tak pelak hal ini menimbulkan kemacetan yang amat berkepanjangan. Maka pemerintah DKI Jakarta meluncurkan sistem transportasi baru yang diberi nama waterway.

Mungkin masih banyak orang yang bertanya-tanya, apa itu waterway. Waterway dalam bahasa Inggris berarti jalan air. Waterway merupakan sistem transportasi yang melalui sungai di Jakarta. Sistem transportasi ini menggunakan perahu boat sebagai sarana pengangkutan utama. Waterway resmi diluncurkan pada tanggal 6 Juni 2007. Peresmian waterway dilakukan oleh Sutiyoso selaku penggagas ide waterway. Waterway merupakan bagian dari sistem transportasi makro yang meliputi busway dengan transjakarta; mass rapid transit dengan monorail; light rapid transit dengan kereta listrik green line dan blue line serta jalur transportasi dalam kota melalui jalan raya dan jalan tol.

Waterway mulai beroperasi dan sejak peresmian rute Halimun-Karet sepanjang 1,7 kilometer oleh Gubernur Sutiyoso pada 6 Juni 2007. Rute ini merupakan bagian dari perencanaan rute Manggarai-Karet sepanjang 3,6 kilometer. Waterway merupakan kelanjutan dari pengoperasian sistem transportasi TransJakarta. Untuk mengawali Waterways, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan dua unit kapal yang masing-masing berkapasitas 28 orang yang disebut KM Kerapu III dan KM Kerapu IV yang berkecepatan maksimal 8 knot.

Waterway sendiri saat ini pengoperasiannya masih terbatas dan jumlah dermaga masih terbatas. Rencananya pada tiap dermaga waterway akan terhubung dengan moda transprtasi lain. Misalnya saat ini dermaga dukuh atas langsung berhubungan dengan stasiun KRL blue line. Dermaga karet akan terhubung dengan halte busway. Perencanaan yang matang dalam membuat suatu pola rantai sistem transportasi kota Jakarata sangat penting. Sebab hal ini akan mempengaruhi tata kota dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah karena lengkapnya fasilitas penunjang berupa alat transportasi.
Waterway merupakan segbuah perencanaan besar bagi tata kota Jakarta.

Dengan kehadiran waterway diharapkan agar memberikan pilihan bagi warga masyarakat untuk menentukan sarana transportasi. Berdasarkan masterplan kota Jakarta peninggalan penjajah Belanda seharusnya di Jakarta dibangun kanal. Kanal ini yang akan mengalirkan air sungai menuju teluk Jakarta. Selain untuk mengalirkan air kanal juga berfungsi sebagai sarana penanggulangan banjir dan juga sebagai sarana transportasi. Namun sampai saat ini realisai kanal tersebut baru setengan jalan. Sampai saat ini hanya ada banjir kanal barat. Sedangkan pengerjaan banjir kanal timur sampai saat ini masih tersendat.

Dengan dibangunnya banjir kanal timur kita dapat berharap bahwa nantinya kanal tersebut akan dapat kita manfaatkan untuk sarana transportasi. Jika proyek ini selesai maka menurut planning maka waterway akan melintasi kota Jakarta dari barat sampai wilayah timur. Saat ini sedang dikaji juga rute baru sepanjang 5km, yaitu Teluk Gong - Pesing / Muara Angke. Diharapkan dengan adanya rute baru akan membuat masyarakat tertarik untuk naik sarana transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

Mantan Gubernur DKI Sutiyoso yang menggagas ide pengadaan moda transportasi waterway sepertinya melihat jauh ke depan mengenai potensi sungai yang ada di Jakarta. Secara geografis topografi Jakarta adalah topografi halus dimana sungai yang ada berarus tenang. Letak Jakarta yang berada pada dataran rendah juga memungkinkan diadakannya moda transportasi angkutan darat.

Karena waterway sifatnya masih dalam tahap uji coba maka armada yang diturunkan sedikit dan waktu beropersinya masih kurang panjang. Waterway beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi dan pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB sore. Dirasakan jam beroperasinya waterway ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan akan sarana transportasi yang menunjang aktivitas dan mobilitas warga kota.

Pada awal perencanaannya, proyek ini mendapatkan cemooh dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menganggap proyek ini terlalu terburu-buru dan tanpa planning yang matang. Senasib dengan busway, ternyata perlahan waterway menarik perhatian pengguna transportasi. Mereka mulai melirik sarana transportasi air ini. Dengan alasan mencoba-coba atau memang tertarik dengan moda transportasi air, banyak orang yang mulai merasakan naik moda transportasi yang mengenakan tarif sebesar Rp 3.000 per penumpang.

Antusiasme masyarakat sejak awal memang sudah besar. Sejak dua minggu dioperasikan, antusias masyarakat terhadap transportasi waterway ini cukup banyak. Pasalnya, pada hari pertama dioperasikan penumpang yang naik ke waterway berjumlah 930 orang. Semakin lama penumpang waterway menunjukkan grafik yang menanjak.

Kendala dalam pengoperasian waterway
Sebagai sebuah sarana yang menjadi trend baru warga ibu kota. Waterway memang masih menghadapi banyak kendala deala beroperasi. Padahal banyak pula warga masyarakat yang ingin menikmati rasanya naik waterway. Sebagai sebuah sarana penunjang utama seharusnya sarana transportasi mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Kendala yang sering dihadapi dalam pengoperasia waterway cukup banyak, antara lain:

1.Sampah
Sampah memang sudah menjadi santapan pemandangan warga ibukota sehari-hari. Sampah banyak menggunung di tempat pembuangan sampah. Namun sayang tempat pembuangan sampah yang ada adalah sungai atau kali. Setiap hari ribuan kubik sampah mengalir deras di sungai-sungai. Kesadaran warga akan kebersihan juga sangat kurang.

Pada peresmian pertama pun waterway mengalami kendala. Salah satu kapal yang beroperasi saat itu sempat terhenti sampai beberapa saat. Tak lain tak bukan penyebabnya adalah baling-balin mesin terlilit dengan sampah. Sehingga motor tidak dapat berjalan dengan baik. Sehingga sampah tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu.

Tak hanya mengganggu mesin motor. Sampah juga menimbulkan bau yang sangat luar biasa busuk. Jika tercampur dengan air maka proses pembusukan akan berjalan dengan cepat sehingga aroma tak sedap akan menguap dan memenuhi segenap ruangan kapal boat. Tentu saja hal ini sangat tidak nyaman dan megenakkan bagi para penumpang. Mereka menginginkan sarana transportasi yang nyaman.

Selain bau sampah juga menimbulkan berbagai penyakit. Kotoran yang ada pada sampah akan dipenuhi kuman dan bakteri juga lalat. Lalat yang hinggap di sampah akan membawa bibit penyakit pada para penumpang bila lalat tersebut hinggap pada tubuh penumpang. Semisal seorang anak yang sedang makan permen dan dihinggapi lalat. Maka akan tersebut akan sakit akibat bibit penyakit dari lalat.

2.Lumpur
Sebagian besar sungai yang ada di Jakarta mendapatkan curahan air dari sungai-sungai yang ada di daerah penyangga, terutama dari Cisarua, Bogor. Sebagai daerah dataran tinggi Bogor mempunyai curah hujan yang cukup tinggi. Hampir dapat dipastikan setiap satu minggu terjadi hujan. Hujan tersebut akan mengalir menuju sungai. Aliran sungai tersebut membawa material lumpur dan tanah yang membentuk sedimentasi pada dasar sungai.

Lumpur yang dibawa oleh arus air sangai biasanya sifatnya sangat pekat dan tebal. Lumpur yang pekat dan tebal dapat mengganggu jalannya pengoperasian waterway. Baling-baling motor akan tersendat akibat mengenai lumpur pekat. Dan hal tersebut akan menimbulkan kerusakan pada mesin boat. Ini akan menjadi penghambat bagi masyarakat untuk menuju tempat tujuannya. Beberapa kali pemda telah melakukan upaya pengerukan lumpur namun hasilnya nihil sebab lumpur yang datang tetap besar. Sehingga upaya pengerukan menjadi sia-sia.

3.Kedalaman air
Sebagai kendaraan air tentu saja waterway bergantung pada debit air yang ada di sungai. Semakin banyak debit air makin memperlancar dalam melakukan perjalanan melalui air. Sebagian sungai di Jakarta memang tergantung pada kiriman air dari BOPUNCUR (Bogor, Puncak, dan Cianjur). Sehingga dalam pengoperasiannya tergantung curah hujan dan debit air dari wilayah tersebut. Pada musim penghujan tentusaja tidak menjadi masalah sebab kuantitas air sangat mencukupi. Lain halnya bila memasuki musim kering, dimana kedalaman air sungai yang biasanya mencapai 5-6 meter.

Pada musim kering kedalaman air sungai berkisar antara 2-3,5 meter tentu saja hal ini menjadi penghambat dalam pengoperasian waterway. Berdasarkan laporan pada awal Agustus pengoperasian waterway sempat dihentikan akibat debit air sungai yang berkurang. Dikhawatirkan jika terus beroperasi justru akan merusak mesin kapal akibat mengenai dasar sungai. Hal ini dapat diatasi dengan pengurangan jumlah penumpang.

4.Perlengkapan kapal
Sebuah kapal harus memenuhi syarat adanya perlengkapan kapal. Waterway sendiri saat ini dirasakan masih kurang dalam pemenuhan sarana. Kurangnya pelampung sebagai alat pengaman membuat penumpang masih belum merasa aman. Pihak penyedia jasa transportasi inji harus melengkapi kelengkapan kapal. Sebab hal ini akan berpengaruh terhadap pertanggung jawaban nahkoda terhadap penumpang bila mana terjadi kecelakaan.
Waterway dan kemacetan

Setiap hari warga Jakarta selalu disibukkan dengan berbagai aktivitas dan kegiatan. Hal tersebut menuntut mobilitas yang tinggi dan ketepatan waktu. Namun sayang yang terjadi justru semakin tinggi mobilitas warga ibukota makin padat pula jalan-jalan yang ada. Semakin hari Jakarta semakin sesak dengan segala macam dan jenis kendaraan. Mulai roda dua sampai yang beroda enam. Mulai kendaraan dinas sampai kendaraan pribadi hasil kredit.

Kemacetan adalah fenomena utama di kota-kota metropolitan dunia. Hal tersebut menjadi konsekuensi logis dengan adanya pembangunan yang begitu cepat dan pesat di daerah perkotaan. Dalam teori transportasi dinyatakan bahwa kemacetan merupakan puncak stagnasi lalu lintas kota. Kemacetan adalah dampak dari banyaknya jumlah kendaraan yang berlalu lintas di jalan.

Diprediksi bahwa pada tahun 2015 kota jakarta akan terjadi stagnasi dimana kemacetan akan terjadi sejak kita keluar dari garasi rumah kita. Banyaknya kendaraan tidak diimbangi dengan pembangunan jalan. Justru saat ini yang banyak adalah pembangunan pusat-pusat perbalanjaan. Seharusnya pemerinyah mengalokasikan dana untuk pembangunan infra struktur jalan raya.

Kamacetan memilik banyak dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Secara kasat mata kita dapat melihat bahwa kemacetan dapat mengurangi waktu kita dalam beraktivitas. Padahal kita semua mengetahui bahwa waktu sanagt berharga. Sebagian waktu kita justru dihabiskan di perjalanan. Berdasarkan penelitian warga Jakarta menghabiskan seperempat hidupnya di jalan akibat kemacetan.

Kemacetan secara psikologis akan menimbulkan stress yang akut. Setiap hari kita dihadapkan pada pemandangan yang sama yaitu kemacetan. Hal ini dsapat menyulut emosi apabila terjadi suatu gesekan konflik di tengah jalan. Tak jarang dapat disaksikan bahwa para pengendara akan selalu mengumpat dan mengatakan kata-kata kasar jika macet semakin parah. Tekanan hidup yang semakin besar akan membuat umur organ tubuh berkurang sehingga ancaman gangguan kejiwan sangat besar akibat kemacetan.

Secara medis kemacetan akan menimbulkan nnamyak penyakit. Asap knalpot yang setiap harinya membumbung tinggi dapat masuk ke dalam paru-paru dan dapat menimbulkan asma. Yang lebih berbahaya adalah apabila asap knalpot yang mengandung Mercury dan Plumbum/timbal terhirup dan masuk ke dalam darah. Tentu saja efeknya sangat merugikan bagi tubuh.

Dari segi ekonomis kemacetan akan sangat merugikan. Dengan terjebak kemacetan berarti kita menghabiskan bakar (BBM) sebab mesin harus tetap menyala. Bukankah lebih ekonomis jika kita naik sarana transportasi umum dari pada kendaraan pribadi. Busway sebagai pelopor revolusi angkutan massal memberikan keleluasaan bagi kita. Transportasi yang akan dikenai tarif flat RP 5.000 dikatan sudah cukup ideal. Pelayanan yang baik dan fasilitas yang memadai menjadikan busway sebagai sarana transportasi umum terfavorit saat ini.

Kemacetan yang terjadi memang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh busway. Sistem transportasi makro harus didukung oleh berbagai macam moda transportasi. Rencana ke depan Pemerintah Provinsi Jakarta akan melakukan pembangunan monorail dan subway. Kemacetan harus diselesaikan bersama dan harus ada kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi umum.

Waterway sebagai moda transportasi air tentu saja memiliki kekurangan dan kelebihan. Kendala yang telah disebutkan diatas merupakan kekurangan dalam pengopersian waterway. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk menjadikan waterway sebagai fasilitas transportasi. Waterway sejak awal menarik perhatian masyarakat.

Waterway merupakan sarana transportasi umum pertama yang dlakukan di sungai. Yang menjadikan masyarakat malas memanfaatkan aliran sungai adalah bahwa sungai yang ada di Jakarta sangat tidak mendukung. Banyaknya sampah dan bau yang luar biasa menjadi penghambat pengembangan transportasi air. Alangkah indahnya jika sungai yang mengalir berair jernih tanpa sampah.

Ide transportasi air di Jakarta sebagai bentuk transportasi alternatif. Waterway di negara lain sudah berkembang pesat. Jakarta mengadopsi sistem yang ada di Belanda dan Singapura. Di Indonesia sebenarnya sistem transportasi sungai cukup marak. Di daerah sungai Kapuas, Musi, dan Mahakam angkutan sungai merupakan moda transportasi utama. Warga lakukan aktivitas melalui sungai.


Potensi dan prospek waterway di masa depan
Sebagai sarana transportasi baru tentu saja waterway mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Tak hanya mencemooh namun banyak pula yang berharap akan prospek dan potensi waterway di masa yang akan datang. Sebab selama ini di Jakarta sungai sangat jarang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi masyarakat. Banyak yang berharap waterway akan berkembang menjadi sarana transportasi yang memadai dan semakin mendukung mobilitas masyarakat.

Alternatif transportasi
Sejak awal peresmian waterway merupakan bagian dari sistem transportasi makro tata kota Jakarta. Selama ini masyarakat hanya bergantung pada pengangkutan jalan raya. Angkutan jalan raya menjadi angkutan utama bagi masyarakat sehari-hari. Tanpa disadari semakin hari jumlah kendaraan semakin banyak dan membuat jalan semakin padat. Tiap tahunnya ribuan kendaraan bermotor bertambah, hal ini berdasarkan data dari Gaikindo.

Waterway diharapkan mampu menjadi salah satu pemecahan masalaj sarana transportasi di Jakarta. Kedepannya waterway harus dimaksimalkan dan difungsikan secara optimal.
Kelebihan yang dimiliki oleh moda transportasi ini adalah bebas dari kemacetan. Kendaraan air dapat bergerak secar leluasa tanpa terhadang oleh kepadatan kendaraan. Hal seperti seharusnya membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mencoba sarana transportasi baru.

Selain bebas macet waterway juga memilik waktu tempuh yang relatif lebih cepat dari angkutan jalan raya ketika menghadapi macet. Tetapi waterway juga harus dibantu. Dengan adanya halte busway penumbang dapat meneruskan perjalanan tanpa terjebak macet. Hal ini menjadi nilai positif tersendiri. Masyarakat harus mulai berfikir untuk beralih ke waterway.

Wahana pendidikan dan wisata
Tak hanya sebagai sarana transportasi bagi warga kota. Waterway juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan dan wisata. Wisata menelusuri sungai bisa dikatakan sangat jarang. Dengan keberadaan waterway dapat menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat. Kejenuhan di tempat kerja dapat dilepaskan sambil menikmati pemandangan sekitar bantaran sungai. Beruntung jalur yang digunakan waterway tidak terlalu banyak sampah sehingga gangguan relatif sedikit.

Potensi wisata yang dimiliki oleh sungai yang mengalir di Jakarta cukup besar. Jakarta dikenal memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi. Sebab sejak awal jakarta (Batavia) adalah satu bandar besar dalam perdagangan dimasa lampau. Jakarta juga menjadi pusat pemerintahan sejak jaman kolonial. Waisata menelusuri daerah kota tua cukup mampu menarik wisatawan.

Proses belajar tak hanya dilakukan di kelas tapi juga dapat dilakukan langsung di lapangan. Dengan adanya sarana angkutan sungai turut membantu bagi pelajar atau kalangan umum untuk mempelajari daerah perairan sungai di Jakarta. Jarang sekali ada warga yang mempelajari sungai. Sebab selama ini sungai identik dengan kotoran dan sampah. Dengan adanya waterway akan mengikis anggapan buruk masyarakat. Melalui sungai kita juga dapat memperoleh pengetahuan.

Dapat diambil kesimpulan bahwa waterway merupakan moda transportasi baru yang diadakan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat. Selama pengoperasiannya waterway juga masih mengalami beberapa kendala. Waterway sendiri diharapkan akan mampu mengatasi kemacetan di Jakarta. Prospek waterway di masa depan cukup cerah sebab selama ini sungai masih kurang dimanfaatkan oleh masyarakat. Banyak potensai dari moda angkutan sungai.

Hukum Adat Sebagai Hukum Tidak Tertulis Yang Ditaati Masyarakat

Oleh wongbanyumas

Sebuah lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh masyarakat.

Ketaatan masyarakat terhadap aturan (hukum) mencerminkan kesadaran hokum yang dimiliki oleh masyarakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin rendah tingkat pelanggaran hukumnya. Bahkan jika kesadaran yang dimilik sangat tinggi masyarakat tidak membutuhkan aparat penegak hukum seperti di Swiss.

Sebuah aturan hukum akan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut memberikan jaminan bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional. Ketika seseorang merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan kenyamanan maka individu tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum tersebut. Dalam kenyataannya dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis, yang lebih dikenal dengan hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak tertulis tetapi masyarakat (adat) mematuhi aturan tersebut.

Apa itu hukum?

Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai ketaatan masyarakat terhadap hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis, kita harus mengetahui definisi dasar mengenai hal yang akan kita bicarakan. Bicara mengenai hukum adat sudah pasti harus mengetahui definisinya.

Hukum, berasal dari bahasa arab al-ahkam yang berarti aturan, menegakkan, atau adil. Sebenarnya hukum tidak memiliki definisi yang gambling dan pasti. Setiap ahli hukum mempunyai persepsi dan definisi tersendiri mengenai hukum itu. Van Apeldorn menyatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi hukum karena sulit untuk mendefinisikan hukum.

Kami mengutip definisi hukum yang diberikan oleh Leon Duguit “hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannnya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhada orang yang melakukan pelanggaran tersebut”

Dari definisi yang dipaparkan oleh Duguit terlihat bahwa hukum adalah bentuk jaminan kepentingan bersama suatu masyarakat. Melalui hukum setiap kepentingan yang ada akan dilindungi. Karena itulah kepatuhan hukum akan terbentuk. Apabila masyarakat tidak menghendaki adanya perlindungan terhadap hak-haknya maka hukum tidak akan ditaati.

Hukum tak tertulis

Hukum sebagai sebuah aturan memiliki berbagai sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada 4 yaitu:

a. Undang-undang

b. kebiasaan

c. Yurisprudensi

d. Ilmu pengetahuan

Menurut Kansil hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum data diketegorikan sebagai hukum tak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan hukum. Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.

Di dalam melakukan inventarisasi hukum , yang perlu kita pahami adalah terdapat tiga konsep pokok mengenai hukum, yaitu :

1. Hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang.

2. Hukum dikonstruksikan sebagai pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri (norma tidak tertulis).

3. Hukum identik dengan keputusan hakim (termsuk juga) keputusan-keputusan kepala adat.

Mencoba menggarisbawahi terhadap poin kedua di atas bahwa hukum sebagai cerminan kehidupan masyarakat. Memang benar hal yang demikian. Alngkah baiknya kita tidak menggunakan sudut pandang legisme-positivisme yang hanya menganggap aturan hukum berasal dai undang-undang belaka.

Senada dengan hal tersebut di atas, Soetandyo mengkonsepsikan tiga konsepsi utama tentang hukum yaitu :

  1. Konsepsi kaum legis-positivis, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang.
  2. Konsepsi yang justru menekankan arti pentingnya norma-norma hukum tak tertulis untuk disebut sebagai (norma) hukum. Meskipun tidak tertuliskan tetapi apabila norma-norma ini secara de facto diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat (rakyat) setempat, maka norma-norma itu harus dipandang sebagai hukum.
  3. Konsepsi yang menyatakan bahwa hukum itu identik sepenuhnya dengan keputusan-keputusan hakim.

Pada dasarnya hukum merupakan sebuah norma dan terbentuk akibat adnya aktivitas dan kegiatan manusia. Hukum adat lahir dari segala kebiasaan baik. Berbeda dengan tradisi yang juga berasal dari suatu yang kurang baik. Karena adat lahir dari kebiasaan yang baik maka hukum adat ditaati oleh masyarakat. Bagaimanapun kesadaran masyarakat akan pemenuhan keadilan akan terpenuhi. Jika dibandingkan dengan Undang-undang yang sangat kaku dan cenderung manjadi belenggu bagi masyarakat.

Hukum dalam masyarakat adat

Berbicara mengenai hukum tak tertulis erat dengan keberadaan suatu masyarakat. Karena hukum tak tertulis lahir dan terbentuk dalam masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai macam individu yang menempati suatu wilayah tertentu dimana di dalamnya terdapat berbagai macam fungsi-fungsi dan tugas-tugas tertentu. Masyarakat dapat terbentuk akibat kesamaan genalogis, kultur, budaya, agama,atau karena ada di suatu teritori yang sama.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengartikan masyarakat adat sebagai “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur secara turun temurun di wilayah geografis tertentu serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri”. Secara lebih sederhana kita bisa katakan bahwa masyarakat adat terikat oleh hukum adat, keturunan dan tempat tinggal.

Keterikatan akan hukum adat berarti bahwa hukum adat masih hidup dan dipatuhi dan ada lembaga adat yang masih berfungsi antara lain untuk mengawasi bahwa hukum adat memang dipatuhi. Walaupun di banyak tempat aturan yang berlaku tidak tertulis, namun diingat oleh sebagian besar masyarakatnya.

Hukum Adat. Secara historis empiris dapat ditelusuri bahwa hukum adat selalu dipatuhi oleh warga masyarakat karena adanya sistem kepercayaan yang amat berakar dalam hati warganya, sehingga mampu mengendalikan perilaku dan perbuatan para pemeluknya dari sifat-sifat negatif. Disamping itu juga karena secara material dan formal, hukum adat berasal dari masyarakat itu sendiri, atau merupakan kehendak kelompok. Oleh karena itu, kepatuhan hukum itu akan tetap ada selama kehendak kelompok diakui dan di junjung tinggi bersama, karena kehendak kelompok inilah yang menyebabkan timbul dan terpeliharanya kewajiban moral warga masyarakat.

Hukum adat sebagai hukum tak tertulis juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana manusia itu senditri. Karena bagaimanapun juga karena hukum tak tertulis merupakan bentukan manusia.

Kelebihan
  1. Responsive
  2. Tidak kaku
  3. Sesuai dengan rasa keadilan
Kelemahan
  1. Kurangnya kepastian hukum
  2. Terus berubah-ubah

Memang selama ini aturan tidak tertulis sering dianggap tidak menjamim kepastian hukum karena dalam menyelesaikan suatu masalah aturan yang dipakai dapat diterapkan berbeda. Lain dengan undang-undang yang memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum. Padahal hal tersebut belum tentu baik, tidak selamanya seseorang melakukan perbuatan dengan motif dan alas an yang sama. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh hukum tertulis.

Hukum tak tertulis sering dianggap tidak konsisten karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan yang menghendakinya. Bagi kami hal ini sangat bagus karena akan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tertulis selama ini selalu tertinggal dari fenomena yang muncul dalam masyarakat. Untuk itulah hukum tak tertulis melakukan back up terhapad undang-undang.

Dalam kaitannya dengan kesadaran dan kepatuhan hukum, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara hukum adat dengan hukum positif. Kesadaran masyarakat adat terhadap norma-norma baik dan buruk adalah secara sukarela sebagai akibat adanya kewajiban moral tadi, sedangkan kesadaran hukum manusia modern adalah karena adanya sifat memaksa dari hukum tersebut. Dengan demikian, kepatuhan hukum masyarakat modern-pun bukan karena di junjung tingginya aturan-aturan hukum, tetapi lebih disebabkan oleh ketakutan terhadap sanksi atau ancaman yang diberikan oleh hukum.

Pada dasarnya hukum adat dipatuhi karena:
  1. Hukum adat berasal dari masyarakat itu sendiri. Konsekwensinya adalah masyarakat harus mematuhi aturan tersebut.
  2. Sesuai dengan jiwa dan rasa keadilan yang dimiliki oleh masyarakat
  3. Memiliki akibat hukum yang apabila tidak ditaati akan menimbulkan sanksi bagi para pelakunya.

Walaupun tidak tertulis namun hukum adat mempunyai akibat hukum terhadap siapa saja yang melanggarnya. Norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam hukum adat sangat dipatuhi dan dipegang teguh oleh masyarakat adat.

Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

MENGHANCURKAN ISLAM OLEH UMAT ISLAM

Oleh wongbanyumas

Insiden pada 1 juni 2008 cukup mengagetkan publik di Indonesia. Hari itu laskar islam yang sedang melakukan aksi unjuk rasa ternyata melakukan tindakan kekerasan terhadap sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Banyak pihak yang melontarkan kecaman pada peristiwa tersebut. Dukungan pun mengalir kepada AKKBB. Atas nama kebebasan beragama dan berpendapat banyak orang yang betingkah seperti jagoan kesiangan. Mereka membela orang-orang yang secara jelas membela Ahmadiyah yang secara jelas telah menistakan ajaran agama islam. Mereka yang tergabung dalam AKKBB antara lain:

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), National Integration Movement (IIM), The Wahid Institute ,Kontras ,LBH Jakarta ,Jaingan Islam Kampus (JIK) ,Jaringan Islam Liberal (JIL) , Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Generasi Muda Antar Iman (GMAI), Institut Dian/Interfidei, Masyarakat Dialog Antar Agama, Komunitas Jatimulya, eLSAM, Lakpesdam NU, YLBHI, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Lembaga Kajian Agama dan Jender, Pusaka Padang, Yayasan Tunas Muda Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Crisis Center GKI, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci), Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Gerakan Ahmadiyah Indonesia, Tim Pembela Kebebasan Beragama, El Ai Em Ambon, Fatayat NU, Yayasan Ahimsa (YA) Jakarta, Gedong Gandhi Ashram (GGA) Bali, Koalisi Perempuan Indonesia, Dinamika Edukasi Dasar (DED) Yogya, Forum Persaudaraan antar Umat Beriman Yogyakarta, Forum Suara Hati Kebersamaan Bangsa (FSHKB) Solo, SHEEP Yogyakarta Indonesia, Forum Lintas Agama Jawa Timur Surabaya, Lembaga Kajian Agama dan Sosial Surabaya, LSM Adriani Poso, PRKP Poso, Komunitas Gereja Damai, Komunitas Gereja Sukapura, GAKTANA, Wahana Kebangsaan, Yayasan Tifa, Komunitas Penghayat, Forum Mahasiswa Syariahse-Indonesia NTB, Relawan untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (REDHAM) Lombok, Forum Komunikasi Lintas Agama Gorontalo, Crisis Center SAG Manado, LK3 Banjarmasin, Forum Dialog Antar Kita (FORLOG-Antar Kita) Sulsel Makassar, Jaringan Antar Iman se-Sulawesi, Forum Dialog Kalimantan Selatan (FORLOG Kalsel) Banjarmasin, PERCIK Salatiga, Sumatera Cultural Institut Medan, Muslim Institut Medan, PUSHAM UII Yogyakarta, Swabine Yasmine Flores-Ende, Komunitas Peradaban Aceh, Yayasan Jurnal Perempuan, AJI Damai Yogyakarta, Ashram Gandhi Puri Bali, Gerakan Nurani Ibu, Rumah Indonesia, dll.

Ahmadiah mengaku sebagai islam tetapi mereka mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi akhir zaman. Serta tadzkirah sebagai kitab suci. Jelas hal ini bertentangan dengan aqidah umat islam. Dalam syahadat dinyatakan tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Syahadat sebagai pondasi iman islam sendiri bahwa Muhammad merupakan Rasul Allah, bukan mirza ghulam ahmad.

Kebebasan beragama yang selama ini didengungkan oleh kaum liberal indonesia menjadi tameng untuk membela keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Saya sepakat akan kebebasan beragama namun tidak sepakat jika kebebasan tersebut diartikan bebas mengacak-acak pondasi agama. Bagaimanapun di dunia ini tidak ada kebebasan mutlak. Kebebasan dibatasi ketika kebebasan yang kita peroleh ternyata berbenturan dengan kebebasan orang lain. Jika AKKBB mendalilkan dukungannya terhadap Ahmadiyah adalah atas kebebasan, maka umat islam dapat bebas pula untuk menolak keberadaan Ahmadiyah.

Tapi di balik peristiwa ini terlihat ada skenario (yahudi) dan upaya dunia internasional untuk menghancurkan umat islam di Indonesia. Salah satunya adalah dengan jalan mengadu domba. Skenario mereka adalah dengan mengadu domba antara kaum tradisional dengan kaum fundamental, sehingga keduanya tidak dapat bersatu. Mereka khawatir jika keduanya bersatu maka islam di negara ini akan bersatu dan bangkit melawan hegemoni dan penjajahan imperialisme kaum kapital. Sebab sudah banya ramalan yang menyatakan kebangkitan islam akan berawal dari Indonesia. Sehingga barat dengan segala daya upaya berusaha untuk mencegah hal tersebut.

Sepanjang sejarah keruntuhan kejayaan peradaban islam selalu diakibatkan karena adanya perang saudara dan bukan akibat infasi dari kebudayaan lain. Berarti dalam sejarah membuktikan bahwa islam hanya dapat dihancurkan oleh pengikutnya sendiri. Hal itu yang penulis lihat belakangan ini. Keberhasilan mengadu domba kaum sunni dan syiah membuat iraq sulit untuk bangkit dari keterpurukan. Setiap hari hanya disibukkan dengan perang saudara tanpa memikirkan caranya bangkit dan meraih kembali kejayaan.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sebenarnya punya posisi tawar yang tinggi dan disegani oleh barat. Kita saksikan betapa mujahidin afghanistan, checnya, kashmir, bosnia yang berasal dari indonesia sangat disegani oleh lawan karena semangat mereka dalam berperang karena al-islam bukan karena uang.

Umat islam sendiri saat ini sangat mudak terpecah belah. Beberapa hal yang menyebabkan antara lain : rendahnya ruhiah islam dalam diri masing-masing; kepentingan pribadi yang selalu membonceng nama islam; silaturahmi yang renggang antara sesama muslim serta masih banyak sebab lain yang penulis rasa anda juga mengetahuinya.

Islam merupakan musuh kapitalisme setelah komunisme runtuh. Sebab islam merupakan ideologi pembebasan yang akan membawa menusia serta mengangkat harkat dan martabat manusia ke tempat yang tinggi melalui keimanan. Islam kini diadu domba dan dijadikan komoditas berita utama di berbagai media massa yang sering tidak objektif dalam melakukan pemberitaan. Padahal ada isu utama yang lebih penting yaitu pensikapan terhadap kenaikan BBM yang dilakukan oleh pemerintah SBY-JK. Indonesia tidak akan bangkit kecuali dengan islam. Oleh karena itulah islam di Indonesia harus dihancurkan oleh barat (yahudi) yang tidak rela melihat islam bangkit.

CALON INDEPENDEN DALAM PILKADA DI INDONESIA PASCA UU No. 12 TAHUN 2008

Oleh wong banyumas
Pemerintahan daerah di Indonesia
Pemerintahan daerah di negara kita diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Yang diturunkan melalui UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak diberlakukannya Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) maka berlaku sistem pemerintahan daerah secara otonom dengan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Berdasarkan UU Pemda Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari definisi yang diberikan oleh undang-undang dapat kita lihat bahwa sistem penmerintahan daerah di Indonesia menganut otonomi luas. Dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengurus diri sendiri secara mandiri (menyelenggarakan pemerintahan). Dimana kewenangan pemerintah daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat luas. Dalam pemerintahan daerah Indonesia menganut sistem rumah tangga formal (formale huishoundingsbe-grip). Dalam sistem rumah tangga formal urusan yang menjadi kewenangan daerah tidak ditentukan secara limitatif. Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 10 ayat 2 UU Pemda yang meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU Pemda disebutkan bahwa Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat diartikan sebagai organ atau alat yang menjalankan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah dapat diartikan sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi eksekutif dengan dibantu oleh DPRD sebagai lembaga yudikatif dalam suatu daerah serta mengatur daerahnya dengan peraturan daerah (perda). Sesuai dengan fungsinya pemerintah daerah harus manjalankan amanat UUD 1945 yaitu menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya
Tugas dan wewenang kepala daerah menurut Pasal 25 UU Pemda adalah :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Semasa orde baru hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD tidak seimbang. DPRD sangat kuat karena dapat mengusulkan pengangkatan kepada Presiden serta dapat memberhentikan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dulu dilaksanakan oleh DPRD yang dianggap sebagai representasi rakyat di daerah. DPRD dapat menunjuk kepala daerah yang dianggap layak dan mampu memimpin daerah. Pada dataran konsep prinsip perwakilan seperti ini sangat bagus dan efektif. Namun melihat kenyataan di Indonesai bahwa sebagian besar orang yang duduk dalam pemerintahan adalah orang yang cenderung menyalahgunakan jabatannya.
Seperti halnya dengan pengangkatan kepala daerah. Pada masa itu pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan. Bukan sebuah rahasia lagi Kepala daerah yang akan ditunjuk oleh DPRD harus melakukan apa yang “diinginkan” oleh anggota DPRD. Praktek seperti ini akan menimbulkan sebuah budaya korupsi yang melembaga. Pemilihan kepala daerah tidak didasarkan pada kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk memimpin daerah. Melainkan kemampuan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD.
Sejalan dengan pngangkatan kepala daerah. DPRD saat itu dapat memberhentikan kepala daerah, melalui mekanisme laporan tanggung jawab secara berkala kepada DPRD. Jika DPRD menolak laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah maka DPRD dapat memberhentikan kepala daerah tersebut. Praktek seperti ini juga menimbulkan masalah yaitu praktek korupsi. Seringkali anggota DPRD meminta imbalan kepada kepala daerah agar LPJ yang diberikan tidak ditolak oleh anggota DPRD.
Seiring dengan semangat reformasi masyarakat menuntut diadakannya perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ke dua pada 18 Agustus 2000 dilakukan amandemen dengan merubah ketentuan mengenai pemerintahan daerah pada pasal 18. Amandemen ini merubah sistem pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Pilkada langsung
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pilkada. Kita harus mengetahui apakah definisi dari pilkada terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Definisi dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada adalah sebuah sarana bagi daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Melalui pilkada rakyat dapat memilh pemimpin yang aspiratif dan dapat memberikan kemajuan serta kemakmuran bagi masyarakat. Sebagaimana kosep wellfarestate yang dianut oleh Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi proses pilkada sangat penting. Melalui Pilkada itulah aspirasi masyarakat dapat terwakili dan diakomodasi secara langsung.
Dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan “gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Demokratis tersebut diartikan sebagai pemilihan langsung sebagaimana prinsip one man one vote dalam praktek demokrasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam UU Pemda pada pasal 56. Sebelumnya Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun ada keinginan dari masyarakat untuk memilih kepala daerah tanpa harus melalui partai politik. Masyarakat menilai kinerja partai politik seelama ini sangat mengecewakan. Keinginan masyarakat tersebut ahirnya melalui Lalu Ranggalawe diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materil terhadap UU No. 32 tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah. Ranggalawe mengangap bahwa undang-undang tersebut membatasi hak warganegara untuk duduk dala pemerintahan. Akhirnya pada tahun 2007 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon perseorangan (calon independen) dapat ikut dalam pilkada.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam huku dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Atas dasar dua pasal tersebut MK menyatakan bahwa calon idependen dapat berpartisipasi dalam pilkada, karena hal tersebut adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara. Kini masyarakat menyambut positif putusan MK tersebut. Dan saat ini telah keluar Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mekanisme Pilkada yang diikuti oleh calon independen.
Dalam pasal 56 yang menggantikan pasal yang sama pada UU No. 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa:
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Calon independen dapat turut meramaikan Pilkada kedepan nantinya. Pilkada dengan calon independen pertama kali dilaksanakan di Aceh yang diselenggarakan oleh KIP. Dan calon independen dalam pilkada Aceh mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat. Bahkan Gubernur Aceh sekarang, Irwandi Yusuf merupakan calon independen. Terbukti bahwa tak selamanya partai politik mampu menyerap aspirasi masyarkat, sudah waktunya bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pemerintahan. Kedepannya kepala daerah tidak selamanya harus memiliki kendaraan politik. Tokoh masyarakat yang disegani masyarakat kini dapat memimpin warganya tanpa harus menyerahkan uang kepada partai politik.
Pencalonan diri
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang terdiri dari calon Gubernur atau Bupati atau Walikota dan wakilnya. Calon kepala daerah dan wakilnya dapat diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2008.
Pencalonan melalui partai politik sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Jika diajukan oleh gabungan partai politik suara partai politik tersebut juga harus memenuhi 15%. Partai politik yang tidak memenuhi 15% dapat melakukan koalisi dengan partai lain untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Dalam UU No. 12 tahun 2008, calon perorangan dibagi dua kategori yaitu calon Gubernur-wakil gubernur dan Bupati/wakil bupati atau Walikota/wakil walikota.
Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan l.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Nantinya calon independen yang akan menjadi calon kepala daerah harus mengumpulkan dukungan dari konstituennya. Dukungan ini dapat dilakukan dengan surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan kartu identitas. Jika telah memenuhi persyaratan maka syarat yang telah terkumpul diserahkan kepada KPUD untuk dilakukan verifikasi. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang telah dilampirkan oleh pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya. Jika telah lolos verifikasi maka KPUD akan menetapkan pasangan calon paling kurang 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan calon. Selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.
Melihat mekanisme pencalonan calon independen di atas terlihat cukup sulit dan merepotkan. Dukungan terhadap calon independen dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penentuan syarat ini cukup pelik dalam perumusannya di DPR. Sebagaimana kita ketahui bahwa administrasi kependudukan di Indonesia memang dinilai kurang baik. Masih banyaknya pemilik KTP ganda dan KTP palsu di masyarakat cukup menghawatirkan. Dikhawatirkan adanya pendukung bayangan yang turut mendukung pasangan calon. Tentunya ini menjadi masalah baru bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pilkada.
Selain mekanisme pencalonan kepala daerah UU No 12 tahun 2008 memberikan persyaratan yang cukup banyak untuk menjadi calon kapala daerah antara lain :
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
4.berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
5.sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
6.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8.mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
9.menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
10.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
12.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
13.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
14.belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
15.tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
16.mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Potensi dan hambatan
Sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnya bahwa calon independen merupakan keinginan masyarakat dan sebagai sebuah bentuk pembelajaran politik bagi rakyat Indonesia. Selama ini kepala daerah yang terpilih merupakan calon yang diusung oleh partai politik. Tentu saja mereka merupa terpilih berdasarkan bargaining politik yang mereka lakukan. Penulis tidak berupaya menyudutkan kinerja partai politik yang dianggap kuarng optimal. Salah memang jika kita menggeneralisir partai politik di negeri ini. Namun pada kenyataannya memang partai politik di Indonesia masih belum menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik.
Untuk itulah calon independen seperti pelepas dahaga di tengah kekeringan figur pemimpin. Potensi yang dimiliki calon independen sangat besar dalam konstelasi politik ke depan. Krisis kepercayaan terhadap partai politik dapat memicu kinerja dari calon independen. Calon independen dapat menjawab kegelisahan masyarakat ketika partai politik hanya dihuni oleh para pengusaha dan konglomerat.
Calon independen adalah calon yang diusung oleh masyarakat di daerah tersebut. Logika yang berlaku adalah figur yang diusung adalah orang yang dipecayai dan dicintai oleh masyarakat. Sesuai dengan budaya politik masyarakat Indonesia yaitu budaya politik kawula, dimana sang pemimpin akan dituruti perintahnya meskipun kadang mengandung kealpaan. Kebijakan kepala daerah kedepan akan lebih diterima masyarakat sehingga program mereka akan berhasil diimplementasikan dalam pemerintahan.
Sesuai dengan teori kontrak sosial oleh J.J. Rousseau bahwa kesepakatan masyarakat akan kuat dan tidak mudak dipatahkan jika mencapai satu kehendak tunggal. Hal ini juga berlaku terhadap calon independen yang akan diusung masyarakat. Jika terpilih maka dukungan masyarakat akan menopangnya dari belakangan meskipun tanpa dukunga fraksi di DPRD.
Karena diusung oleh masyarakat biasanya figur yang diusung adalah putera daerah. Putera daerah selama ini diyakini mampu mewakili aspirasi masyarakat. Sosok putera daerah dianggap paham masalah yang ada dan mengetahui solusi yang dihadapi daerah tersebut. Kebijakan yang tepat sasaran diharapkan oleh masyarakat dari calon independen.
Keberadaan calon independen juga sebagai proses pendewasaan terhadap partai politik. Partai politik harus menata diri dan harus membangun imej yang aspiratif. Jika tidak melakukan perubahan pastinya partai politik akan ditinggalkan masyarakat dan beralih kepada calon independen. Hal ini akan mempengaruhi pola kaderisasi partai sehingga tidak asal dalam mengusung bakal calon kepala daerah.
Selain itu calon independen juga dianggap punya ekses negatif. Kemungkinan kebijakan yang diambil tidak didukung oleh DPRD akan menyulitkan kepala daerah. Terutama dalam hal pembuatan Perda yang mengusik kepentingan para anggota DPRD. Padahal seharusnya ada mekanisme check and balance antara kedua lembaga ini.
Kemungkinan praktek kotor seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan money politics dimungkinkan terjadi. Bisa saja seorang figur yang melaju ke kancah pertarungan Pilkada di back up oleh segelintir orang yang menginginkan harta dan jabatan. Pastinya dengan segala upaya mereka akan berusaha memenangkan bakal calon ini. Praktek suap dan gratifikasi sudah bukan menjadi rahasia umum jika menjelang hajatan rakyat ini. Yang menghawatirkan adalah praktek politik uang yang menggadaikan suara masyarakat dengan sejumlah uang yang tidak seberapa besar.
Tentunya pencalonan kepala daerah melalui jalur partai maupun melalui calon perorangan memiliki dampak, baik positif maupun negatif. Yang terpenting disini adalah kontrol masyarakat dalam menjaga demokrasi. Kita harus mengawasi kinerja partai politik, DPRD, dan kepala daerah. Semua ini demi kemajuan daerah dan kemakmuran bersama. Alangkah baiknya ketika siapapun yang terpilih baik lewat partai maupun calon perorangan harus didukung oleh masyarakat, tanpa melihat asal-usulnya. Pendidikan politik seperti inilah yang harus ditumbuhkan dalam masyarakat Indonesia.

SEBAGIAN BESAR PEROKOK ADALAH PENGECUT

Banyak orang yang bilang benda yang satu ini sebagai paku jenazah. Sebab rokok menghantarkan kita pada gerbang kematian. Rokok sendiri merupakan suatu kebiasaan hidup yang buruk. Bahkan beberapa ulama menyatakan bahwa rokok hukumnya haram. Rokok dikenal sebagai sumber penyakit bagi manusia. Tetapi yang ironis adalah ketika peringatan pada kemasan rokok hanya menjadi aksesori belaka tanpa pernah dipahami oleh para perokok.

Penyakit seperti kanker, asma, gangguan kehamilan dan janin, impotensi tidak menyurutkan orang untuk menyulut rokoknya. Sadarkah mereka jika mereka telah meracuni diri sendiri? Dalam sebatang rokok terkandung ribuan zat beracun yang berbahaya bagi tubuh kita. Bahkan bahan bakar rokek juga ada dalam rokok. Kebiasan merokok bagi sya adalah kebiasaan bodoh. Karena orang menukarkan uangnya hanya untuk mengulum asap. Sangat sia-sia dan tidak bermanfaat.

Bukankah lebih baik jika uang yang dibelanjaka untuk merokok digunakan untuk hal lain seperti menabung. Buat saya sebagai oarng yang tidak merokok tidak pernah merasakan bahwa yang namanya tidak merokok itu tidak enak. Untuk anak kost seperti saya merokok dapat memangkas jatah uang bulanan. Saya tidak melihat faedah dari rokok. Yang ada hanyalah keburukan alias mudharat saja.

Ternyata 80% remaja Indonesia pernah merokok dan 20% orang yang pernah merokok adalah seorang pecandu. Saya kaget dan prihatin mendengan informasi tersebut. Bayangan rusaknya generasi muda ada dalam pikiran saya. Banyak orang yang merokok beralasan bahwa orang yang merokok akan terlihat gagah, keren, pemberani, cool,dsb. Orang yang tidak merokok seolah tidak jantan, cupu, banci, dll. Mungkin orang lain akan terpengaruh, tapi saya hanya tersenyum simpul jika mendengar pernyatan kuno seperti itu.

Tahukah kamu sebenarnya pertama kali rokok Ma****oro di Amerika pada awalnya dikonsumsi oleh para wanita (maaf) penghibur. Saat itu pria yang merokok tidak sebanyak kaum wanita. Rokok diproduksi untuk kaum wanita dan menjadi konsumsi sehari-hari. Selanjutnya perusahaan rokok berusaha mengubah imej roko menjadi konsumsi kaum pria. Ada dua alasan yaitu ingin memperluas pangsa pasar dan ada tuntutan dari kaum feminis.

Perlahan imej rokok dirubah sehingga seolah menjadi konsumsi kaum pria. Dalam iklan digambarkan bahwa para perokok adalah orang yang gaber (gagah dan berani), keren, jantan, tangguh, sporty, cool...dsb. ternyata image branding tersebut berhasil. Banyak orang yang merokok karena ingin terlihat gagah dan jantan. Mereka malu karena sering diejek seperti banci karena tidak merokok. Saya sendiri sering diolok-olok karena memang saya tidak merokok.

Berdasarkan psikologi terbalik seseorang yang ingin terlihat gagah dan jantan. Ternyata mereka menginginkan hal semu yang tidakmereka punyai. Mereka berusaha terlihat gagah dan jantan. Dengan kata lain sebenarnya mereka merasa tidak gagah dan jantan. Dapat disimpulkan bahwa perokok adalah pengecut dan mereka berusaha menutupi kelemahannya. Dan yang bikin saya tertawa geli adalah banyak “pengecut” yang mengejek “bukan pengecut”, dan mengajak orang untuk menjadi “pengecut” pula.

Orang yang gagah dan jantan tidak dinilai dari sepuntung “racun”. Tapi dari prestasi yang diraih. Sadarlah saudaraku, Indonesia adalah negara tropis yang panas. Jadi merokok hanya menambah panas dan kering (kantong). Berbeda dengan orang Eropa yang merokok karena untuk menghangatkan diri di daerah dingin. ^_^

Di balik pemanasan global

Oleh wongbanyumas

Belakangan ini dunia disibukkan oleh isu global yaitu global warming alias pemanasan global. Tahukah kamu sebenarnya apakah pemanasan global itu dan mengapa pemanasan global sangat ditakuti oleh orang? saya cukup ironis ketika para aktivis lingkungan menggembar-gemborkan semangat menolak pemanasan global. Padahal kalau boleh diperiksa sebagian besar mereka memakai parfum/deodoran yang mengandung cfc, yang notabene merupakan salah satu penyumbang polusi yang dapat mengakibatkan kerusakan pada atmosfir.

Pemanasan global muncul ketika kondisi atmosfer bumi semakin menipis. Sehingga mengakibatkan meningkatnya suhu bumi. Penipisan atmosfir diakibatkan olah banyaknya gas-gas buangan residu dari manusia itu sendiri.

Disini saya ga akan banyak membahas global warming. Tahukah kamu ada yang lebih menakutkan daripada pemanasan global? Jawabannya adalah big freeze alias pendinginan global. Pendinginan global muncul akibat terhentinya arus udara panas yang menimbulkan stagnasi. Kebuntuan udara panas disatu daeraha mengakibatkan daerah lain mengalami pendonginan yang luar biasa. Kutub utara makin mendingin dan jaman es ke tiga akan kembali terulang. Tapi buat saya hal itu belum ada apa-apanya dibanding yang dilakukan oleh tentara zionis israel di palestina. Saya melihat adanya upaya membelokkan perhatian umat manusia dari sana.

Setiap harinya rakyat palestina dibantai oleh penjajah israel. Konferensi anapolis hanyalah sampah dan angin belaka. Tidak ada efeknya terhadap perdamaian di palestina. Bahkan Masjid Al-aqso akan dihancurkan oleh zionis yahudi. Mereka berdalih penghancuran Al-aqso untuk menggali haikal sulaiman. Setiap harinya orang-orang palestina disiksa, ditindas, bahkan dibunuh dengan keji dan tanpa rasa kemanusiaan.

Berita memilukan seperti ini tidak akan anda temui di CNN, BBC, Reuters, VOA, dan media barat lainnya. Mereka telah mengalihkan perhatian kita dari saudara kita yang dilanda kesulitan. Padahal selama ini mereka mengaku sebagai bangsa yang menjunjung tinggi HAM, ternyata hanya omong kosong belaka.

Kemudian kita lihat saudara kita di belahan bumi Afrika mengalami kelaparan dan kemiskinan. Kemana negara G8 yang setiap rutin mengadakan pertemuan untuk mengurangi kemiskinan? Busung lapar melanda sebagian besar warga Afrika. Kepedulian terhadap warga miskin hanya menjadi slogan belaka tanpa ada aksi yang nyata. Selama ini pandangan mata kita selalu ditutup dari realitas yang ada. Kita selalu disibukkan dan dihebohkan dengan pemberitaan Global warming. Marilah buka mata kita dan lupakan sejenak pemanasan global. Alihkan pandangan kita kepada sesama manusia di belahan bumi lain yang sangat membutuhkan bantuan kita. Pemanasan global hanyalah isu yang dihembuskan untuk memalingkan pandangan kita sejenak dari saudara kita.

Padahal kita mengetahui negara yang menjadi poluter terbesar di dunia yaitu AS, india, indonesia, china. Negara adidaya yang menggembar-gemborkan isu ini merupakan poluter terbesar di dunia. Tiap harinya jutaan kubik polusi dimuntahkan begitu saja ke langit. Rupanya mereka ingin agar perbuatan mereka diperbaiki bersama. Padahal pemanasan global diakibatkan oleh ulah mereka pula. Dan tanggung jawab memperbaiki lingkunagan dibebankan kepada negara pemilik hutan tropis.