Pages

Kunci keberhasilan dalam mengawinkan indukan cupang


Oleh wongbanyumas
Selama ini sering kita menemukan artikel tentang cara beternak ikan cupang. Banyak sekali tips yang diberikan oleh para breeder dalam memijahkan ikan cupang. Ikan cupang termasuk ikan yang bandel dan tahan banting.

Hal inilah yang menjadi penyebab utama para pecinta ikan hias menjatuhkan pilihan pada ikan mungil asli asia tenggara ini. Untuk perawatan ikan cupang termasuk jenis yang sangat mudah. Bahkan anak-anak sekalipun dapat merawat ikan ini. Salah satu kelebihan ikan ini adalah memiliki organ bernama labirin yang terletak pada insangnya. Dengan organ ini cupang memperoleh udara langsung dari permukaan air. Berbeda dengan ikan mas koki atau pun diskus yang membutuhkan proses aerasi dengan blower (pompa udara).

Meskipun tergolong ikan yang yang mudah untuk dipelihara hendaknya kita juga harus memberikan treatment terbaik untuk kelangenan kita. Sekali lagi saya membuat artikel ini sebagai upaya untuk membagikan pengalaman kepada para cupang mania. Saya banyak melihat bahwa selama ini para hobiis pemula tidak mengetahui bagaimana cara pemeliharaan ikan cupang yang baik. Sehingga yang selama ini terjadi adalah hanya asal memelihara dan yang penting ikan itu masih hidup. Meskipun benar namun hal tersebut sangat disayangkan. Sebab ikan juga membutuhkan perlakuan yang baik layaknya kita membutuhkan kasih sayang dari orang di sekeliling kita.
Banyak hobiis kini mencoba mengawinkan ikan kesayangan mereka untuk mendapatkan keturunan. Ketertarikan akan pemijahan dan proses pembesaran seringkali memicu para hobiis banting setir menjadi seorang breeder(peternak). Beternak ikan hias yang satu ini tergolong sangatlah mudah dan sudah saya berikan pemaparan pada artikel sebelumnya di blog ini. Namun seringkali para pemula melupakan beberapa hal remeh yang ternyata mempengaruhi kesuksesan dalam beternak ikan hias ini. Antara lain :


1. Kualitas indukan
Ikan cupang yang berkualitas adalah ikan yang dihasilkan oleh indukan yang berkualitas pula. Dalam proses pemilihan indukan seringkali para breeder pemula kurang memperhatikan hal ini. Biasanya para hobiis hanya melihat indukan cupang dari aspek fisiknya saja. Warna cemerlang yang indah selalu dijadikan patokan bahwa itu adalah indukan unggul. Padahal hal tersebut bukan hal yang mutlak dalam menentukan indukan yang akan dipijahkan.
Proses pemijahan cupang tidak dapat dipisahkan dari proses dalam pelajaran biologi yang pernah diajarkan dulu di bangku sekolah. Antara pejantan dan betina harus memiliki kualitas genetika yang baik. Kalau beberapa breeder senior bilang bahwa untuk memilih indukan yang baik hendaknya memperoleh indukan dari keturunan ke 4 (f4). Pada keturunan f4 sudah memiliki kestabilan dalam hal gen nya. Sehingga sudah dapat diturunkan ke anakannya. Jika cupang belum mencapai f4 cenderung untuk mengikuti sifat genetika dari indukan sebelumnya. Inilah yang mengakibatkan ikan yang kita kawinkan ternyata tidak mengahsilkan warna sesuai induknya.
Cara paling mudah untuk mendapatkan indukan yang baik adalah dengan memperolehnya dari breeder besar. Umumnya memang harga yang dibanderol cukup mahal untuk takaran ikan cupang. Namun hal tersebut sangat wajar sebab untuk memperoleh ikan tersebut seorang breeder harus melalui proses yang sangat panjang dan perkawinan selektif antar jenis. Harga mahal ini jadi jaminan bagi seorang breeder besar. Sebab nama besar mereka juga dipertaruhkan. Kesalahan terbesar adalah mengawinkan cupang dari indukan yang sama atau masih memiliki hubungan kekerabatan akibat perkawinan silang. Hal ini akan merusak ikan cupang yang akan dihasilkan. Sebaiknya mengawinkan ikan dari indukan yang berbeda.
Indukan yang baik juga adalah indukan yang cukup umur. Indukan yang cukup umur menandakan ikan tersebut telah matang secara kelamin. Bagi ikan betina sel telurnya telah mengalami kematangan dan bagi ikan pejantan telah mampu menghasilkan sperma. Berdasarkan pengalaman, saya mengamati bahwa jika ikan belum matang secara seksual maka angka keberhasilan hidupnya akan semakin kecil. Telur yang dibuahi tidak akan menjadi burayak akibat kurang matang.
2. Kualitas air
Air memiliki peranan penting bagi ikan. Sebab air adalah media tempat ikan hidup dan berkembang biak. Tanpa air ikan akan mengalami kematian. Maka kualitas air juga memiliki peranan penting dalam pembesaran cupang. Secara umum ikan cupang berasal dari daerah asia tenggara terutama daerah rawa-rawa. Cupang yang kita kenal saat ini merupakan hasil perkawinan yang sangat panjang. Cupang hidup pada perairan tropis yang hangat dan kaya akan mineral alami pada habitat aslinya.
Agar seekor cupang dapat hidup dan berkembang secara optimal harus memenuhi beberapa syarat. Syarat umum seperti Ph, salinitas, ataupun kandungan oksigen dalam air sangat penting dan harus diperhatikan. PH (pondus hidrogenity) dalam air yang mendukung bagi ikan cupang adalah skala 7 dari indeks 14 yang berarti skala normal. Semakin tinggi angka Ph air dikatakan sebagai air basa yang dikandung dalam sabun. Sedangkan Ph rendah dikatakan sebagai air asam seperti yang dikandung dalam air asam/sitrat. Untuk mencapai angka Ph 7 dapat menggunakan daun ketapang kering yang direndam dalam air. Hal inilah yang sering menjadi mitos dan salah kaprah dikalangn hobiis. Daun ketapang dianggap sebagai daun sakti yang dapat mengobati atau membuat ikan cupang semakin galak. Padahal daun ketapang adalah media penetral Ph air agar mencapai ukuran ideal bagi siklus hidup ikan cupang.
Salinitas atau kandungan garam dalam air perlu diperhatikan. Untuk mencapai kandungan garam ideal hendaknya ditambahkan satu senduk garam Kristal ke dalam aquarium soliter. Kandungan oksigen menentukan kualitas hidup ikan. Untuk air yang berasal dari PAM hendaknya dilakukan aerasi agar kandungan nitrat dan klorinnya dapat hilang bersama oksigen yang dihembuskan melalui aerator. Jika tidak dilakukan aerasi dikhawatirkan akan menjadi racun yang dapat membunuh ikan cupang kesayangan kita.
3. Pemberian pakan
Pakan yang tepat menentukan pertumbuhan ikan kita. Oleh karena itu kita harus memberikan makanan yang memiliki kandungn gizi yang tepat dan sesuai. Tidak harus banyak tetapi harus sesuai dengan fase pertumbuhan dan kebutuhan ikan kita. Ada beberapa pakan alami yang dapat kita berikan kepada ikan kita. Kita dapat menemukan makanan alami seperti cuk/jentik nyamuk, kutu air, cacing sutera, cacing darah, semut dan serangga kecil lainnya, ikan cere kecil, ataupun kecebong.
Semua pakan tersebut dapat kita berikan kepada kelangenan kita. Namun kita harus memperhatikan kebutuhan ikan kita. Bagi ikan yang akan memijah pakan yang paling penting adalah cuk. Cuk memiliki kandungan gizi yang amat tinggi dan baik bagi indukan maupun anakan cupang. Bagi indukan betina diberikan cuk yang banyak. Pematangan sel telur dapat dipercepat apabila betina mengkonsumsi protein yang banyak dikandung dalam cuk. Dala waktu satu bulan setengah indukan betina yang secara intensif diberi pakan cuk akan mengalami pematangan sel telur secara sempurna. Ditandai dengan perut yang membesar serta bintik kecil di bawah sirip dasi agak membesar. Pemberian pakan yang tepat secara tidak langsung mempengaruhi keberhasilan dalam melakukan perkawinan ikan cupang.
4. Waktu pemijahan
Selayaknya makhluk hidup ikan cupang juga mempunyai waktu tertentu untuk melakukan perkawinan. Waktu yang paling tepat adalah di waktu musim kemarau. Pada musim kemarau biasanya ikan cupang akan mengalami perubahan sikap menjadi genit dan suka membuat sarang busa (bublenest). Di alam bebas ikan cupang memang biasa memijah pada musim kemarau. Sebab pada musim kemarau pakan alami untuk burayak sangat berlimpah dan pada musim hujan pakan alami tersebut terbawa arus air.
Kasus yang sering terjadi adalah para hobiis mengawinkan secara asal tanpa memperhatikan waktu yang tepat. Jika waktunya tidak tepat maka ikan tidak akan mencapai birahinya dan perkawinan ikan tersebut seringkali mengalami kegagalan. Pada musim hujan biasanya ikan lebih banyak berdiam diri sehingga ketika dikawinkan ikan akan menjadi pasif.
Dari sejumlah hal yang telah saya paparkan di atas merupakan hasil pengamatan dan research penulis berdasarkan pengalaman selama memelihara ikan cupang. Kiranya tulisan ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan info tentang pemijahan ikan cupang.

Mari beternak ikan cupang hias (Betta Splendens sp.)



Oleh wongbanyumas

Siapa yang tidak mengenal ikan cupang? Ikan kecil yang sangat populer dikalangan para hobiis ini memiliki daya tarik tersendiri. Di pasaran terdapat dua jenis ikan cupang yakni cupang adu dan cupang hias. Varietas cupang hias dikenal dengan nama ilmiah betta splendens. Sedangkan cupang aduan ada berbagai macam varietas antara lain betta imbelis, betta rubra, betta unimacullata, dll. Namun kita akan membahas mengenai ternak cupang hias. Membedakan cupang hias dan cupang adu sangatlah mudah. Yakni dengan melihat penampilan fisik sang ikan.

Pada ikan cupang hias memiliki sirip dan ekor yang indah berwarna-warni. Cupang hias tidak harus berbuntut panjang sebab saat ini telah lahir strain baru yakni jenis plakat. Cupang jenis plakat sepintas mirip dengan cupang aduan namun memiliki bentuk tubuh yang lebih indah dan warna yang cemerlang. Cupang aduan secara general memiliki ciri fisik dengan bentuk tubuh yang kurang menarik dan biasanya berwarna gelap.

Prospek ikan cupang sebagai ikan hias sangatlah besar setiap harinya permintaan ikan hias ini cukup signifikan. Penikmatnya tidak hanya dikalangan anak kecil seperti jaman kakek kita kecil dulu. Ikan cupang kini digemari banyak orang dari berbagai usia, golongan dan segala lapisan segmentasi masyarakat. Pemasarannya tergolong mudah karena permintaan akan ikan ini terus mengalir. Serta jenis cupang hias juga sangat banyak, mulai dari jenis slayer, serit (crown tail), halfmoon, double tail/cagak, sampai jenis plakat. Ikan cupang memiliki tempat tersendiri dikalangan pecinta ikan hias. Perlu diingat bahwa ikan ini tidak mengenal musim seperti ikan louhan, diskus, tetra, dll.

Krisis ekonomi seperti saat ini juga menuntut kita untuk memutar otak guna mencari penghasilan tambahan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menjadi breeder iakn cupang. Pekerjaan ini mungkin terlihat sepele bagi anda. Namun jika ini digarap dengan serius dan ketekunan, anda akan memperoleh hasil yang tidak mengecewakan. Ikan dari genus betta ini merupakan kerabat dekat gurami karena satu ordo yankni ordo labyrinth. Ikan cupang memiliki kemampuan untuk mengambil nafas langsung ke permukaan air. Hal ini berkat organ bernama labirin yang berada di insang iakan cupang.


Sebenarnya beternak cupang sangatlah mudah ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk menajdi seorang breeder yang sukses. Berikut ini tahapan proses breeding ikan cupang sampai pada proses penjualan.

1. Pemilihan induk
Pemilihan induk merupakan tahap paling penting dan menentukan dalam proses breeding. Karena indukan yang berkualitas akan menghasilkan anakan yang berkualitas pula. Berdasarkan pengalaman penulis hendaknya dalam memilih calon induk dilakukan pada ikan yang berumur diatas delapan bulan. Sebab ikan yang sudah berumur delapan bulan memiliki kematangan seksual secara sempurna. Organ seks ikan sudah dapat menghasilkan gonad dan sperma yang berkualitas. Lebih baik jika indukan betina yang akan memijah adalah betina yang masih perawan atau belum pernah bertelur.

Selama kurang lebih dari sepuluh tahun menggeluti seluk beluk ikan hias ini penulis menemukan fakta bahwa dari indukan yang berkualitas hanya menghasilkan 70% anakan yang berkualitas pula. Oleh karena itu jangan main-main dalam pemilihan calon indukan. Indukan yang baik adalah indukan yang telah matang secara seksual sehingga tingkat keberhasilan dan angka tetas dapat mencapai 80%-90%. Jikia pemilihan induk dilakukan secara sembrono maka hasil yang akan kita terima juga akan sangat tidak memuaskan.

Berikut ini ciri-ciri indukan yang baik dan siap kawin:
a. Pejantan
1) Telah mencapai usia delapan bulan. Dapat ditandai dengan ukuran yang sudah melebihi enam senti meter. Atau melihat pangkal ekor yang kekar.
2) Memiliki bentuk fisik yang bagus.
3) Memiliki mental yang berani.
4) Memiliki warna yang cerah dan cemerlang.
5) Sering membuat gelembung busa di permukaan air.
6) Gerak-gerik yang genit ketika melihat cupang betina


b. betina
1) mencapai usia yang cuku yakni delapan bulan. Ditandai dengan perutnya yang gendut.
2) Memiliki bentuk fisik yang bagus.
3) Memiliki warna cemerlang serta sirip yang tegas.
4) Tubuh ikan berubah warna menjadi garis-garis transparan seperti zebra.
5) Bintik putih pada abdomen yang menjendol tanda telur siap dibuahi.

Kebanyakan breeder pemula seringkali tidak mampu membedakan antara pejantan dengan betina. Sehingga seringkali terjadi breeder tersebut mencampurkan ikan dari jenis kelamin yang sama. Tentu saja hal ini akan mengakibatkan ikan akan berkelahi sehingga ekornya menjadi rusak. Sebenarnya sangatlah mudah untuk membedakan pejantan dengan betina. Cupang betina memiliki bentuk tubuh yang kurang menarik dan tidak simetris; ekor cupang betina juga kurang menarik dan pendek; warna cupang betina kurang cemerlang jika dibandingkan dengan cupang pejantan. Cupang pejantan sebaliknya dan memiliki ekor panjang dan indah serta warna yang cemerlang.

Penulis juga melarang breeder pemula untuk tidak mengawinkan ikan dari satu induk yang sama. Hal ini akan menghasilkan anakan yang cacat secara genetik dan biasanya warna yang dihasilkan tidak indah. Cacat genetik ini diakibatkan karena kerusakan genetik ysng disebabkan oleh pengumpulan kromosom. Jika indukan berasal dari satu induk maka kromosomnya akan berkumpul yang pada akhirnya segala cacat bawaan yang mungkin ada akan diturunkan pada anakan. Hendaknya bakalan indukan berasal dari induk yang berbeda. Lebih baik lagi jika anda melakukan perkawinan silang dari jenis dan warna yang lain.

2. Persiapan pemijahan

Setelah melakuan pemilihan bakal indukan kita juga harsu mempersiapkan calon indukan dengan baik. Agar nantinya ketika sudah dikawinkan ikan tersebut akan memijah dengan sukses tanpa gangguan. Indukan terpilih hendaknya dipisahkan dan diberikan perlakuan khusus. Paling penting adalah memberikan pakan tambahan yang bergizi bagi indukan cupang. Breeder juga harus mempersiapkan tempat yang akan dijadikan tempat memijah.

Banyak benda yang dapat dijadikan sebagai wadah tempat memijah. Paling efektif dan baik adalah dengan menggunakan aquarium sebab kita dapat memantu aktivitas ikan dari berbagai sudut. Mengenai ukuran aquarium yang akan dipergunakan sebenarnya tidak ada standar baku. Penulis menganjurkan ukuran minimum menggunakan akuarium ukurang 30x40x30 (PxLxT). Ukuran tersebut tidak terlalu lebar juga tidak terlalu sempit. Wadah seperti bak fiber, drum bekas, maupun galon bekas juga dapat dipergunakan.

Sang pejantan kita letakkan di aquarium tersebut selama satu minggu dan diberikan pakan jentik nyamuk. Lakukan treatmen ini selama satu minggu sampai pejantan tersebut birahi yang ditandai dengan gerakan genit serta mengeluarkan busa. Ikan betina sebelum proses perkawinan diberikan pakan jentik nyamuk untuk mempercepat pematangan sel telur. Peringatan agar tidak memberikan pakan cacing sutera kepada indukan yang sedang dipersiapkan. Kandungan lemak yang tinggi akan menyulitkan ikan ketika mengeluarkan telur. Dikhawatirkan angka keberhasilan tetas akan berkurang.

Pastikan juga indukan dalam keadaan sehat yang ditandai dengan gerakan yang lincah serta nafsu makan yang tinggi. Untuk mencegah penyakit berikan pencegahan dengan meneteskan metil biru kedalam aquarium. Aquarium yang akan digunakan juga hendaknya harus bersih baik dari jamur maupun bakteri yang dapat membawa penyakit pada anak cupang.

3. Proses pemijahan

Jika kedua calon indukan indukan tersebut diberikan perlakuan khusus maka pemijahan dapat dilakukan. Sebenarnya tidak ada jangka waktu baku untuk menyiapkan bakal indukan. Jika memang sudah terlihat siap sebaiknya pemijahan segera dilakukan. Pejantan yang diletakkan dalam aquarium pemijahan bila sudah membentuk busa-busa tempat meletakkan telurnya sudah dapat dilakukan pemijahan. Namun kita tidak bisa langsung memasukkan cupang betina ke dalam aquarium. Selayaknya manusia ikan cupang juga perlu pendekatan/perjodohan. Perjodohan dilakukan agar ikan langsung kawin. Kebanyakan ikan yang tidak joodoh akan berkelahi satu sama lain dan pemijahan akan gagal.

Proses perjodohan bertujuan agar masing-masing dapat mengenal pasangannya. Penjodohan dapat dilakukan dengan memasukkan betina ke dalam toples atau botol. Kemudian toples atau botol tersebut dimasukkan ke dalam aquarium pejantan. Biarkan pejantan mengamati betina tersebut dan betina saling memandang. Apabila masing-masing memperlihatkan reaksi positif, dimana pejantan akan berlenggak-lenggok genit serta betina berubah warna menjadi sepertii zebra. Ikan betina dapat segera dilepaskan secara perlahan ke dalam wadah.

Pejantan akan menghampiri betina dan menari-nari di hadapan cupang betina. Cupang betina akan merespon rayuan tersebut dengan berjalan malas dan mengikuti ke arah mana pejantan berenang. Jika waktunya telah tepat maka pejantan akan mengajak betina untuk kawin. Biasanya perkawinan terjadi pada waktu waktu dingin. Menurut pengalaman selama ini perkawinan terjadi pada pagi hari antara pukul 07.00-10.00 dan sore hari pukul 14.00-17.00. sebelumnya kita juga harus memberikan fasilitas tempat pejantan meletakkan telurnya. Kita dapat menggunakan daun pisang yang dipotong kecil ataupun daun singkong. Media tersebut harus mengambang karena akan menjadi tempat busa yang dikeluarkan oleh pejantan. Penulis tidak menganjurkan untuk menggunakan tanaman air karena akan mempersulit pejantan untuk memungut telurnya.

Perkawinan terjadi apabila pejantan memeluk erat betina hingga membentuk bola. Setelah bergelung membentuk bola kedua ikan ini akan lemas untuk beberapa saat. Betina mengeluarkan telur dari perutnya berwarna putih kecil seukuran pasir. Saat itulah pejantan membuahi dengan mengeluarkan sperma ke telur yang keluar tersebut. Sekali mengeluarkan telur betina mampu mengeluarkan lima belas telur. Pejantan kemudian dengan sigap memunguti telur yang jatuh menggunakan mulutnya, dengan lembut dan penuh kasih sayang. Lalu telur-telur tersebut diletakkan pada busa yang sudah dipersiapkan pada pejantan. Telur akan melekat dan disimpan di dalam busa sang pejantan. Peristiwa ini akan berlangsung beberapa kali selama beberapa menit sampai pada akhirnya betina kehabisan telur dalam perutnya.

Lazimnya ketika proses perkawinan sang betina sering mamakan telurnya sendiri. Oleh karena itu sediakan pakan yang cukup dalam aquarium berupa jentik nyamuk atau cacing sutera. Hal ini untuk mengurangi sifat kanibal indukan betina. Proses perkawinan usai ditandai dengan diusirnya betina dari wilayah perkawinan. Pejantan dengan sigap menghalau betina agar tidak memakan telur yang telah tertata rapi diantara busa sarang. Disinilah peran anda sebagai breeder untuk mengangkat betina dari aquarium. Lakukan dengan perlahan dan jangan sampai menimbulkan riak besar yang dapat merusak sarang busa. Setelah diangkat betina tersebut dapat diistirahatkan di tempat lain dan diberikan pakan yang cukup.

Betina yang telah kawin dapat digunakan sampai dua kali pemijahan kembali. Hal ini karena betina yang telah kawin berkali-kali (maksimal empat kali) akan mengalami penurunan kualitas telur. Kuantitas maupun kualitas dari telur akan berkurang sehingga akan merugikan kita sebagai breeder. Angka keberhasilan tetas juga menurun sebab telur pertamalah yang terbaik. Setelah tidak terpakai hendaknya betina tersebut jangan dibuang. Bagi sebagian besar breeder top betina adalah kunci untuk mendapatkan cupang berkualitas unggul. Mereka biasanya melemparkan betina yang telah habis untuk menjadi santapan arwana atau ikan lou han. Tujuannya adalah untuk menjaa kualitas dan persaingan dengan breeder lain. Nantinya ikan yang dihasilkan breeder tersebut tidak ada yang menyamai dan ujung-ujungnya pada keberadaan stok ikan yang mempengaruhi harga jual di pasaran ikan hias.

4. Pembesaran anak
Setelah proses perkawinan dilalui dan induk betina sudah diangkat dari aquarium. Kini tugas pejantan untuk menjaga anaknya sampai menetas. Sang pejantan akan terus siaga berjaga dibawah sarang busa yang berisi telur. Pejantan juga akan memunguti telur yang jatuh dan meletakkan kembali dalam sarang busa. Perilaku pejantan ini bertentangan dengan sikapnya terhadap cupang lain. Cupang dewasa dikenal sebagai ikan yang suka berkelahi. Di luar negeri ikan cupang dikenal dengan nama fighting fish alias ikan petarung.

Tiga hari pasca perkawinan telur-telur akan berubah menjadi cupang. Awalnya telur berwarna putih tersebut akan memiliki mata, kemudian ekornya terbentuk dan pada hari ketiga cupang anak (burayak) terbentuk. Burayak tersebut belum dapat berenang dengan baik. Seringkali pejantan memunguti anakan yang berenang terlalu jauh dari sarang. Pejantan akan menjaga sampai burayak mampu berenang sendiri. Apabila terlihat burayak sudah mampu berenang maka pejantan diangkat dari aquarium. Selanjutnya istirahatkan pejantan.

Pada minggu pertama burayak tidak perlu diberi makan karena masih memiliki cadangan makanan dari kuning telurnya. Selanjutnya burayak diberi pakan dengan makanan yang kecil sesuai ukuran mulutnya.

5. Pemberian pakan
Proses pemberian merupakan tahapan yang sangat penting karena menentukan kelangsungan hidup anakan. Ketika berumur tiga hari kantung telur yang dimiliki oleh burayak mulai habis. Sehingga burayak akan membutuhkan suplai makanan. Biasanya para peternak memberikan pakan dengan tepung artemia salina. Namun penulis biasa menggunakan kutu air halus yang diperoleh dengan mengkultur sendiri. Hasilnya burayak akan cepat tumbuh besar. Bahkan ada beberapa peternak memberikan pakan dengan kuning telur rebus. Kuning telur nantinya akan hancur terkena air sehingga burayak akan melahap kuning telur tersebut.

Setelah berukuran cukup besar anakan ikan dapat diberi pakan cuk atau cacing sutera. Setiap pakan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

a. cacing sutera/tubifex worm
Pakan ini termasuk sangat disenangi oleh ikan. Cupang yang sering mengkonsumsi cacing sutera pertumbuhannya menjadi sangat pesat. Cacing sutera memiliki kandungan lemak yang sangat tinggi. Resiko yang mungkin timbul adalah kegemukan pada cupang. Bagi cupang betina terlalu banyak makan cacing mengakibatkan sulit bertelur. Cacing sutera biasanya didapatkan dari selokan yang mengalir. Oleh karena itu sebelum diberikan pada ikan kita hendaknya dibersihkan dan diberikan antibiotic.

b. cuk
Pakan yang merupakan anak nyamuk. Ncuk memiliki kandungan protein yang tinggi. Cuk sangat baik untuk mencerahkan warna cupang dan mematangkan sel telur indukan betina. Cuk juga sangat mudah didapatkan di sekitar lingkungan kita. Sayangnya cuk juga mengundang bibit penyakit yang disebabkan oleh nyamuk dewasa. Cuk yang sudah bongkok sebaiknya tidak diberikan kepada cupang karena kandungan gizinya sudah berkurang.

c. kutu air
kutu air yang termasuk pada keluarga udang-udngan renik sangat sering ditemukan di genangan air. Kutu air akan mudah ditemukan pada perairan yang mengandung ganggang dan alga. Pemberian kutu air dapat memperlebar sirip ikan kesayangan kita.

6. Penyortiran
Setelah ikan berubuh satu setengah bulan dapat dilakukan penyortiran. Ikan yang disortir adalah pejantan yang berkualitas baik. Ikan yang berkualitas dicirikan dengan bentuk fisik yang proporsional, sirip yang lebar, warna yang cemerlang. Proses penyortiran bertujuan agar sirip ikan tidak rusak akibat berkelahi. Selnjutnya cupang dapat ditempatkan pad akuarium soliter ukurang 15x15x20. jika tidak ada aquarium maka dapat menggunakan botol selai ataupun botol bekas air mineral.

Penyortiran dilakukan secara perlahan agar anakan tidak mengalami stress. Pisahkan antara pejantan yang berkualitas baik dan pejantan yang kurang berkualitas. Nantinya pengklasifikasian ini akan menentukan harga jual ikan. Semakin berkualitas maka harganya juga akan semakin mahal di pasara. Ikan betina tidak perlu disortir. Mereka dapat dikumpulkan secara bersama dalam satu wadah. Penyortiran ikan betina dilakukan apabila kita akan mempersiapkan induk.

SELAMAT MENCOBA…

Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS) sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan


Oleh wongbanyumas

Indonesia sebagai sebuah Negara yang melandaskan pada konsep Negara kesejahteraan merupakan sebuah Negara yang besar. Dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 juta jiwa Indonesia merupakan yang padat penduduk. Dalam sebuah Negara perekonomian ditentukan oleh banyaknya lapangan pekerjaan bagi warga Negara. Dari jumlah 250 juta jiwa, penduduk Indonesia yang berkerja di sektor informal sebanyak 40.702.603 jiwa (19%), seperti pedagang kecil, penjual jasa (tukang ojek, becak, kuli, dan lain-lain), serta buruh yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak lain (majikan-pekerja).

Berbeda dengan pekerja dari sektor formal yang mendapat dan jaminan kepastian melalui asuransi. Pekerja dari sektor informal tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari pemerintah. Padahal UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selanjutnya amanat tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1974 Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Membebankan kepada pemerintah untuk melaksanakan dan membina suatu Sistem Jaminan Sosial sebagai perwujudan daripada sekuritas sosial dan sebagai wahana utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial.”

Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebelum melangkah lebih lanjut membahas Askesos kita harus mengetahui apakah Askesos itu sendiri. Askesos merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka memberikan jaminan atas resiko yang mungkin muncul dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) adalah “sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi warga masyarakat sebagai. pekerja mandiri di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga yang menderita sakit, mengalami kecelakaan dan/atau meninggal dunia yang belum terjangkau oleh asuransi lain”.

Askesos adalah suatu sistem perlindungan untuk memberikan pertanggungan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat terhadap risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia, sakit, atau mengalami kecelakaan. Selama ini pekerja informal tidak dilindungi dengan payung hukum (Undang-undang). Sehingga status pekerja informal juga menjadi kurang jelas. Dalam hal pemberian jaminan atas resiko yang mungkin timbul, belum ada pihak yang mengasuransikan para pekerja sector informal tersebut.

Definisi pekerja mandiri di sektor informal adalah pekerja atau kelompok usaha ekonomi yang tidak mempunyai majikan dan/atau mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan hukum. Dari definisi tersebut tersirat bahwa pekerja informal tidak memiliki struktur kelembagaan karena tidak mempunyai atasan serta tidak berbadan hukum. Karena tidak berada dalam suatu struktur alias pekerja mandiri ini menyebabkan pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan melalui asuransi. Pada pekerja informal banyak asuransi yang diprogramkan oleh pemerintah antara lain ASKES (asuransi kesehatan masyarakat miskin), TASPEN, Jamsostek, dll.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama ini menggunakan pengertian/definisi mengenai sektor informal berdasarkan kategori dari status pekerjaan dari pekerja. Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Seperti diketahui, sejak tahun 2001 BPS membagi status pekerjaan menjadi 7 kategori, yaitu:
a. Berusaha sendiri
b. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar
c. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar
d. Buruh/Karyawan/Pegawai
e. Pekerja bebas di pertanian
f. Pekerja bebas di non pertanian
g. Pekerja tak dibayar

Kita juga harus melihat definisi asuransi berdasarkan KUHD. Pada pasal 246 dinyatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi asuransi tadi terdapat unsur-unsur yang dapat kita kaji lebih lanjut, antara lain:

1. Perjanjian
Pada askesos ada perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Perjanjian penanggungan dalam Askeseos sifatnya sebagai sebuah perjanjian timbal balik dimana tertanggung mempunyai kewajiban membayar premi dan berhak atas ganti rugi bila terjadi evenement. Sedangkan penanggung berhak untuk menerima premi serta wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Secara keseluruhan hak tertanggung adalah :
1. Mendapatkan Polis ASKESOS dan Kartu Tanda Peserta.
2. Mendapakan klaim dana pertanggungan sebagai berikut:
1) Tertanggung sakit (sakit minimal 10 hari berturut-turut atau 3 hari rawat inap yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah): Rp 100.000,-, hanya 1 (satu) kali per tahun.
2) Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat mencari nafkah (dengan memberikan atau melampirkan surat keterangan dokter atau RT): Rp 100.000,- per tahun, hanya 1 (satu) kali.
3) Pembayaran klaim pada poin 1 dan 2 hanya dibayarkan 1 (satu) kali per tahun.
4) Tertanggung meninggal dunia akan diberikan dana pertanggungan sebesar:

· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun I: Rp 200.000,-.
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun II: Rp. 400.000,-
· Tertanggung meninggal dunia saat masa kepesertaan di tahun III: Rp. 600.000,-
· Bila terjadi ataupun tidak terjadi risiko setelah masa pertanggungan berakhir, maka dana premi yang merupakan tabungan akan dibayarkan penuh, sesuai jumlah premi yang telah disetor.
· Bila peserta mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan berakhir, maka premi dibayarkan sebesar jumlah premi yang telah disetorkan.

2. Para pihak
Para pihak dalam pertanggungan asuransi Askesos adalah masyarakat (pekerja sector informal) sebagai tertanggung. Sebagai pihak penanggung dalam Askesos adalah yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi tersebut.

3. Premi
Premi dalam asuransi sebagai pembayaran terhadap penjaminan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung. Pada dasarnya premi dalam askesos bukan sebagai kewajiban melainkan juga sebagai sebuh investasi bagi tertanggung. Premi dalam askesos besaranya sangat membantu masyarakat kecil yakni Rp 5.000 per bulan yang paling lambat dibayarkan kepada petugas pada tanggal 10 setiap bulan.

4. Kerugian/resiko
Karena pada umumnya pekerja informal tidak mendapat asuransi maka resiko yang sering timbul adalah karena sakit atau kematian. Ketika pekerja tersebut sakit maka tidak dapat mencari penghasilan untuk keluarga. Sehingga secara otomatis pendapatan dalam keluarga tersebut akan berkurang. Resiko tersebutlah yang dipertanggungkan dalam asuransi Askesos.

5. Peristiwa tak tentu
Peristiwa tak tentu sebagai sayarat adanya suatu ganti kerugian dalam asuransi mutlak harus ada. Pada Askesos peristiwa tak tentu yang diperjanjikan adalah sakit dan kematian. Dimana jika terjadi hal demikian maka masyarakat mendapatkan uang ganti rugi yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan premi asuransi tersebut.

Ketika berbicara para pihak kita akan membicarakan penanggung. Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 30/PB/2006 pihak yang merangkap sebagai penanggung dikenal sebagai Pelaksana Askesos yakni Organisasi sosial/Yayasan/Lembaga pelaksana dengan kriteria: memiliki struktur organisasi yang jelas, manajemen yang baik dan pelayanan profesional, memiliki kepengurusan dan bersedia membentuk tim pengelola Askesos dan BKSP, mempunyai kegiatan pelayanan dan bantuan sosial, serta mempunyai Usaha Ekonomi Produktif yang sudah berkembang, lembaga pelaksana Askesos tersebut telah ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah provinsi.

Sasaran dan kriteria kepesertaan ASKESOS dapat terdiri atas:
a. Single insurance: pencari nafkah utama dalam keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal secara individu.
b. Family insurance: keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal yang menjadi peserta untuk memberikan perlindungan sosial dalam bentuk jaminan pendapatan keluarga.
c. Group insurance: kelompok keluarga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal (misalnya Kelompok Usaha Bersama) yang menjadi peserta untuk memberikan Jaminan Kesejahteraan Sosial pada pendapatan keluarga.
d. Society insurance: Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Sosial / Yayasan / Organisasi Non-Pemerintah menjadi peserta untuk membeikan perlindungan sosial dalam bentuk Jaminan Kesejahteraan Sosial pendapatan keluarga bagi warga binaan / klien / dampingan sosialnya.

Berdasarkan konvensi ILO no. 102 tahun 1952 yaitu konvensi tentang jaminan sosial, jaminan sosial didefinisikan sebagai jaminan yang dilakukan oleh masyarakat untuk:
1. Mengganti hilangnya pendapatan dari bekerja sebagai akibat beberapa kejadian seperti sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, pengangguran, ketidakberdayaan, usia tua dan meninggalnya pencari nafkah.
2. Menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
3. Memberikan tunjangan bagi keluarga yang memiliki anak kecil’.

Manfaat dari Askesos bagi pekerja mandiri dan pekerja informal adalah :
a. Mendapatkan pengganti pendapatan (income) bila peserta mengalami musibah, menderita sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
b. Memiliki tabungan yang sesuai dengan premi yang dibayarkan setiap bulan, karena premi/iuran akan dikembalikan ada atau tidak ada klaim.
c. Mempertahankan pendapatan apabila pencari nafkah utama mengalami musibah.
d. Mendorong pola hidup hemat dan membiasakan menabung.

Perlindungan yang diberikan oleh Askesos pada dasarnya merupakan hal yang unik. Karena dalam program ini berbagai bentuk perlindungan diberikan. Pada Askesos antara asuransi dan tabungan dijadikan satu. Ketika nantinya jangka waktu pertanggungan habis dan tidak terjadi evenement maka uang akan dikembalikan. Karena premi yang dibayarkan selama ini dianggap sebagai uang tabungan masyarakat. Kemudian yang menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja sector informal adalah persyaratan untuk mengikuti program asuransi ini. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal.
2. Pencari nafkah utama dalam keluarga dengan penghasilan minimal Rp 300.000,- per bulan.
3. Umur 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
4. Memiliki identitas diri yang sah atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
5. Mengisi formulir peserta yang telah disediakan.
6. Membayar premi sebesar Rp 5.000,- per bulan selama masa pertanggungan dan khusus untuk rintisan uji coba 3 (tiga) tahun.

Sebagai sebuah perjanjian pertanggungan tentunya Askesos juga mempunyai resiko terjadinya evenement. Jika terjadi evenement masyarakat yang terdaftar sebagai anggota dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan dana ganti rugi kepada petugas lapangan. Dalam pengajuan kliam tertanggung harus memenuhi syarat antara lain :
1. Mengisi formulir klaim yang telah disediakan.
2. Melampirkan bukti diri ahli waris (klaim meninggal dunia).
3. Melampirkan polis asli.
4. Melampirkan surat kematian (klaim meninggal).
5. Melampirkan surat dokter.
6. Melampirkan surat keterangan dari yang berwenang (klaim kecelakaan).

Askesos baru diterapkan menyeluruh sejak tahun 2007, sedangkan ujicoba sudah ada sejak 1997. Hingga September 2008, program Askesos baru berhasil mencakup 144.600 kepala keluarga dengan 671 lembaga pelaksana Askesos. Tahun 2008 pelaksanaan Askesos di 33 provinsi ditargetkan bisa bertambah 42.600 kepala keluarga dengan 195 lembaga pelaksana. Tahun 2009 ditargetkan peserta Askesos bertambah 60.000 kepala keluarga dengan 300 lembaga pelaksana.

Zipper sistem dan eksistensi peran perempuan dalam kancah politik


Oleh wongbanyumas

Wanita dalam kancah politik sering kali dipandang sebelah mata. Pada masa sebelum reformai sangatlah sulit bagi seorang wanita untuk menjadi seorang anggota legislatif. Diskriminasi terhadap kaum wanita ini memang sering terjadi. Di negara patriarkhi ini peran wanita dalam kancah politik memang terbilang kurang. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh budaya politik Indonesia. Pasca reformasi angin segar berhembus mendorong pada pembaharuan positif. Amandemen yang dilakukan sampai empat kali membawa perubahan signifikan pada sistim politik dan ketatanegaraan di negeri ini. Pengaruh paling besar adalah dengan diaturnya hak-hak dasar warga negara untuk berpolitik pada pasal 28.

Selanjutnya perubahan mendasar mulai semakin kuat ketika Undang-undang Partai politik dan Undang-undang pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Melalui kedua undang-undang tersebut eksistensi peranan kaum wanita mulai diangkat. Dalam pasal 213 Undang-undang No. 19 tahun 2008 memungkinkan wanita untuk memperoleh posisi perwakilan. Dalam UU tersebut diatur kuota keterwakilan perempuan adalah 30 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum mendengarkan aspirasi masyarakat tentang keterwakilan perempuan dalam politik. Untuk itulah KPU mengeluarkan wacana sistem zipper guna mewujudkan partisipasi politik kaum perempuan sebesar 30 persen. Namun banyak sekali pro-dan kontra yang muncul terkait wacana zipper sistem ini. Hal yang sangat sulit adalah ketika lahir putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor putusan Put No 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan pasal 214 huruf a-e UU No. 10 tahun 2008. Hal ini berarti menghapuskan sistem nomor urut (sistem terbuka sangat terbatas) dalam penentuan anggota legislatif. Sistem nomor urut digantikan dengan sistem suara terbanyak.

Zipper sistem adalah sistem penentuan legislatif secara selang-seling. Penentuan seperti retsleting secara selang-seling dianggap dapat mewujudkan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik. Indonesia tidak menganut sistem zipper murni. Menurut ferry mursyidan baldan sistem zipper yang akan diterapkan di Indonesia adalah sistem zipper yang telah dimodifikasi. Sistem zippper murni mengatur bahwa antara pria dan wanita ditempatkan secara berselingan. Wacana yang diusung oleh KPU menegaskan bahwa dari tiga caleg harus ada satu caleg perempuan.

Sebelum keluarnya MK yang mementahkan sistem nomor urut dalam penentuan anggota legislatif penerapan sistem zipper sangatlah mudah. Dalam implementasinya partai dapat menentukan nomor urut satu dan dua diisi oleh caleg pria. Kemudian urutan tiga diisi oleh caleg wanita. Penempatan tersebut dilakukan sampai nomor urut seterusnya. Sampai saat ini partai yang menyatakan komitmen untuk menerapkan zipper sistem adalah PDIP dan Golkar. Dua partai ini secara tegas menyatakan bahwa dalam penetapan calegnya akan memberlakukan sistem ini.

Namun masalah muncul ketika putusan MK tentang nomor urut lahir. Sistem ini tidak dapat diberlakukan seperti pada awalnya. Hal ini menjadi kontrofersi ketika sebuah partai mendapat banyak suara, namun suara tersebut diperoleh dari suara kaum pria. Banyak caleg pria yang menolak untuk memberikan posisinya setelah mendapatkan suara dan digantikan oleh caleg wanita. Sebenarnya tidak mutlak aturan mengenai zipper sistem ini. Sebab sampai sekarang belum ada payung hukum yang jelas tentang ini. KPU sendiri menyatakan akan mengatur ini dalam peraturan KPU. Adapula yang menghendaki bahwa diperlukan perpu untuk mengaturnya.

Beberapa negara yang telah memberlakukan sistem ini tidak mengaturnya dalam undang—undang atau peraturan sejenis. Melainkan diatur dalam ad/art masing-masing partai. Hal ini lahir dari tingkat kesadaran politik yang tinggi. Pemberlakuan sistem ini seharusnya tidak mengganggu para caleg wanita. Dikhawatirkan bahwa nantinya para caleg perempuan akan merasa dimanjakan dan tidak mau bekerja keras. Pandangan ini banyak ditampik oleh para aktivis perempuan. Mereka menyatakan bahwa kaum wanita tidak perlu bergantung pada sistem zipper. Selama caleg perempuan tersebut memiliki kualitas dan memang bagus pasti rakyat akan memilih mereka.

Menurut Women’s Environment and Development Organization ada 13 negara yang mengguanakan sistem pemilu representasi proporsional dengan sistem kuota zipper. Negara-negara tersebut berhasil mewujudkan komposisi parlemen dengan jumlah wanita yang melampaui criticall mass sebesar 30 %

Negara yang memberlakukan zipper sistem antara lain :
1. Rwanda dengan 48,8 % keterwakilan perempuan
2. Swedia dengan 47,3 % keterwakilan perempuan
3. Finlandia dengan 42% keterwakilan perempuan
4. Norwegia dengan 37,9 % keterwakilan perempuan
5. Denmark dengan 36,9 % keterwakilan perempuan
6. Belanda dengan 36,7 % keterwakilan perempuan
7. Argentina dengan 35 % keterwakilan perempuan
8. Mozambik dengan 34,8 % keterwakilan perempuan
9. Belgia dengan 34,7 % keterwakilan perempuan
10. Afrika selatan dengan 32,8 % keterwakilan perempuan
11. Austria dengan 32,2 % keterwakilan perempuan
12. Islandia dengan 31,7 % keterwakilan perempuan
13. Jerman dengan 31,6 % keterwakilan perempuan

Terkait dengan partisipasi politik kaum perempuan, Ronald Inglehart dan Pippa Norris menyatakan setidaknya ada tiga hambatan bagi wanita dalam dunia politik untuk mencapai kedudukan yang sama dengan pria yakni:

1. Hambatan struktural seperti pendidikan, pekerjaan, dan status sosial.
2. Hambatan institusional seperti sistem politik, tingkat demokrasi, sistem pemilu
3. Hambatan kultural yakni budaya politik patriarkhi, dan pandangan masyarakat terhadap isu gender dalam politik.

Angka keterwakilan wanita pada parlemen di Indonesia hanya mencapai angka 11,3 persen atau sekitar 64 legislator dari 550 anggota legislatif. Angka presentasi sangatlah kecil jika dibandingkan dengan negara lain macam Singapura ataupun Australia. Memang kita tidak menafikkan bahwa di negeri ini isu yang terkait dengan kesetaraan gender masih sulit diterima masyarakat. Hal seperti itu masih dianggap tabu.

Pasal 1 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Melihat pada pasal tersebut tentunya kita akan menangkap pesan bahwa rakyatlah yang menentukan. Begitupula dengan kehadiran dan partisipasi politik kaum perempuan. Jika memang rakyat tidak menghendaki partisipasi maka tidak perlu dipaksa. Isu kesetaraan gender yang didengungkan justru malah tidak lagi setara. Kaum perempuan lebih banyak mendapatkan bantuan kemudahan sedangkan kaum pria diperlakukan secara biasa. Tentunya ini sangat bertentangan dengan semangat kesetaraan dan persamaan gender. Maka dari itu kita harus berusaha mewujudkan pemilu 2009 berdasarkan kedaulatan rakyat.

Teori kera lombroso dalam kajian kriminologi


Oleh wongbanyumas

Dalam hukum pidana sering kita membicarakan tentang kejahatan. Kejahatan sebagai salah satu bagian integral ranah hukum pidana. Kejahatan di era modern ini telah menjadi cabng ilmu yang mapan dan mandiri. Ilmu yang mempelajari tentang kejahatan itu lebih dikenal dengan kriminologi. Kriminologi berasal dari kata “crimen” yakni kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Menurut sutherland kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial.

Kriminologi lahir pada abad 19 yang ditandai dengan lahirnya statistik kriminal dan buku l’uomo delinquente karya cesare lombroso. Dalam bukunya ini lombroso menyatakan sebuah teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (biologi kriminal). Teori yang diajukan oleh lombroso melandaskan pada teori evolusi darwin dan hipotesa atavisme.

Menurut lombroso seorang penjahat adalah orang yang memiliki bakat untuk menjadi jahat. Bakat jahat tersebut berasal dari keturunan secara genetik. Bakat jahat tersebut juga tidak dapat ditolak serta tidak dapat dirubah. Melihat pada teori tersebut patut dicermati bahwa teori ini memberikan stigma buruk pada seseorang. Seorang anak penjahat akan dianggap sebagai penjahat pula. Tentu saja teori ini bertentangan dengan kodrat dan hakikat manusia sebagai makhluk Allah SWT. Karena setiap bayi yang baru lahir adalah bagaikan selembar kain putih yang suci dan bersih.

Hipotesa lombroso tentang sifat jahat seseorang terlihat sebagai sebuah argumentasi yang penuh dengan kebencian dan arogansi. Menganggap seseorang sebagai penjahat sebelum membuktikan tuduhan tersebut sangat bertentangan dengan asas hukum pidana yakni asas praduga tak bersalah. Pada akhirnya teori dari lombroso ini melahirkan sebuah tindakan yang menjadi trigger terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Orang yang dianggap jahat tersebut pada akhirnya akan mendapatkan perlakuan buruk dari para penegak hukum.

David hume sebagai tokoh humanisme dalam pokok ajarannya menegaskan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Bagaimana mungkin kita akan memanusiakan manusia bila stigma “binatang” melekat pada diri seseorang. Pada hal setiap orang mendapatkan jaminan untuk terbebas dari rasa takut (freedom of fear) sebagaimana diatur dalam UDHR.

Dalam karyanga tersebut lombroso mendasarkan pada hasil penelitiannya terhadap narapidana di sebuah penjara. Sebagai seorang ahli forensik (kedokteran kehakiman) lombroso meneliti tengkorak kepala para narapidana. Ia mencoba untuk menemukan korelasi antara bentuk fisik dengan sebab kejahatan. Pada akhirnya ia mencetuskan sebuah teori aneh. Menurut lombroso seseorang yang mamiliki bakat jahat memiliki ciri fisik tertentu seperti wajah asimetris; bibir yang tebal; rambut keriting; hidung pesek; dagu lancip; tulang pipi yang keras.

Penulis menilai ada begitu banyak kesalahn dalam teori ini. Teori ini sangat tidak objektif karena secara tidak langsung menyudutkan orang berkulit hitam (negroid dan afroamerika). Ciri fisik yang dilampirkan lombroso sangat identik dengan ciri fisik ras kulit hitam. Penelitian lombroso dilakukan pada abad pertengahan dimana pada saat itu praktik perbudakan tumbuh subur. Fakta yang terjadi adalaha sebagian besar penghuni penjara adalah para budak kulit hitam. Di negara eropa seperti Prancis maupun Italia pada masa itu warga kulit putih amat jarang menjadi penghuni penjara. Orang kulit putih memiliki status sosial yang tinggi. Dari kelemahan tersebut penulis melihat bahwa teori amat bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Teori ini telah runtuh digantikan oleh teori lain yang masuk akal.

Fatwa MUI antara Agama dan Kompromi


Oleh Wongbanyumas

Di bulan januari ummat islam Indonesia dikagetkan dengan dua fatwa dari majelis ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan ijtima’ para ulama di Padang menghasilkan dua fatwa yang menggegerkan yakni tentang haram golput dan haram terhadap rokok, meskipun lahir pula fatwa haram terhadap yoga. Perlu dicermati bahwa keluarnya fatwa ini sangat tidak disangka dan diduga. Penulis sendiri merasakan bahwa fatwa MUI ini sangat bermuatan politik dan penuh dengan kepentingan ekonomi. Bagaimana mungkin sekumpulan ulama tersebut membuat fatwa yang menurut saya cukup janggal dan terkesan setengah hati. Para ulama hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana seharusnya bertindak.

Melalui tulisan ini saya mencoba untuk mengkritisi lahirnya fatwa tersebut. Namun penulis sangat tertarik dengan fatwa yang menyatakan bahwa golput alias tidak ikut mencoblos hukumnya haram. Pikiran yang melintas pertama kali adalah apakah ada hadits yang mendalilkan demikian? Sepengetahuan saya selama saya hidup dan berguru dengan banyak orang belum pernah saya sekalipun mendengar dalil yang mengharamkan golput. Sebuah lembaga yang merupakan kumpulan dari para alim ulama ini saya pikir kurang tepat jika mengatur tentang golput. Bukan bermaksud untuk sekuler namun saya melihat domain para ulama tersebut bukan di ranah politik yang basah ini.

Sebenarnya agak disesalkan ketika MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput sekarang ini. Sehingga muncul kesan bahwa fatwa yang dikeluarkan dalam musyawarah besar MUI tersebut hanyalah fatwa temporer. Fatwa ini muncul ketika mendekati pelaksanaan Pemilu 2009 april nanti. Akan berbeda mungkin jika MUI mengeluarkan fatwa in jauh-jauh hari. Bau fatwa “order” juga menyengat kuat dan menyeruak diantara banyak permasalahan.

Saya berprasangka bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 09. tak lain dan tak bukan kesuksesan ini akan memberikan dampak yang baik bagi penyelenggaranya. KPU, Panwaslu, dan tentu saja SBY sangat sengang dengan lahirnya fatwa ini. Bagi mereka kehadiran titah sakti MUI mampu meringankan beban mereka dalam melaksanakan hajatan akbar lima tahunan tersebut.

Saya sangat sedih ketika melihat para ulama sibuk dengan fatwa politik. Padahal sesungguhnya masih banyak masalah yang menanti untuk dipecahkan oleh para alim ulama. Alasan pengeluaran fatwa karena jika masih ada kriteria yang dipenuhi seorang calon pemimpin yang cakap dan mampu maka haram hukunya bagi ummat islam untuk tidak memilih. Otoritas MUI seolah melangkahi tuhan, padahal kita mengetahui bahwa salah satu hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat adalah hak untuk menyatakan pendapat.

Argumentasi yang dikeluarkan oleh MUI ketika menerbitkan fatwa haram ini melandaskan pada sebuah alasan. MUI menginginkan seluruh ummat islam untuk berperan serta dalam pembangunan nasional. Dalam pernyataaannya MUI menandaskan bahwa untuk bertperan serta dalam pembangunan salah satu caranya adalah dengan mengikuti pemilu dan memilih para wakil rakyat. Dari argumentasi tersebut MUI menekankan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa seluruh ummat harus bersatu untuk mewujudkan negara yang baik (baldatun toyyibatun wa robbun ghofur) alias wellfaarstaat. MUI juga menginginkan nantinya pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih benar-benar mendapatkan legitimasi. Legitimasi ini diperoleh karena rakyatlah yang memilih.

Kekhawatiran MUI mengenai legitimasi ini ada benarnya. Sebab jika kita amati belakangan ini ternyata banyak sekali para golputers (orang yang golput) dalam berbagai Pilkada. Mereka mungkin sudah muak dengan janji yang diberikan oleh para calon. Tapi terlepas dari permasalahan itu hendaknya MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Karena golput merupakan hak dan terserah masyarakat. Sekali lagi ditegaskan bahwa golput merupakan sebuah pilihan sebagai konsekuensi logis dari negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.

Fatwa ini justru membuat MUI kehilangan muka dan kehormatan di mata ummat. MUI dinilai sarat muatan politis dan kepentingan sesaaat belaka. Pada akhirnya ummat akan berpaling dari MUI karena apa yang difatwakan MUI bukan hal yang substansial. Bahkan sebagian pemikir islam menyatakan fatwa ini sangat kontra produktif.

Penulis menilai ada inkonsistensi dan ketidaksesuaian fatwa dengan keadaan riil. Melihat pada pendapat Ustad Ba’asyir bahwa demokrasi adalah produk sesat barat hendaknya MUI jangan menjadi alat legitimasi demokrasi. Ibaratnya ulama kok mendukung sistem jahiliyah? Bukankah hal itu sangat bertentangan? Sejak awal seharusnya jika mengeluarkan fatwa itu hendaknya bentuklah sistem pemerintahan yang islami. Rasulullah mengajarkan bahwa pilihlah pemimpin yang tidak mengajukan dirinya menjadi pemimpin. Pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dekat dengan Allah dan shaleh. Selai itu memilih pimpinan adalah dengan jalan musyawarah dan bukan dengan voting seperti yang dianut negara kita.

Para ulama kita mungkin terlalu asyik belajar agama saja tanpa belajar mengenai konsepsi hak dan kewajiban. Ada kesalahan fatal ketika sebuah hak disamakan menjadi sebuah kewajiban. Secara simpel penulis mengartikan hak sebagai sesuatu yang oleh seseorang dimiliki dan dapat ditutut pelaksanaannya. Terhadap hak tersebut seseoang boleh memanfaatkannya ataupun melepaskan hak tersebut. Berbeda dengan kewajiban diamana posisi seorang terikat dengan kewajiban tersebut dan tidak bisa ditawar lagi selain itu kita tidak dapat melepaskan kewajiban yang kita miliki.

Golput terkait dengan hak seseorang dalam menyatakan pendapatnya untuk tidak memilih dalam pemilu. Secara konstitusional hak pilih diatur dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk turut serta dalam pemilu dan menyatakan pendapatnya. Dari konsepsi tersebut muncul sebuah konsekwensi logis bahwa yang namanya hak tidak dapat dipaksakan. Apalagi kita dikatakan berdosa jika tidak memilih atawa golput. Memangnya dosa yang menentukan MUI? Rasulullah sendiri pun tidak berani memberikan label haram kecuali atas perintah Allah.

Pernah suatu ketika Rasulullah mengharamkan madu namun diperingatkan oleh Allah melalui al-qur’an. “janganlah kamu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk kamu”. Dari hal itu penulis mencoba mengangkat bahwa fatwa haram dari MUI terhadap golput adalah kurang bijak dan mengada-ada. Hendaknya nanti masyarakat lebih cerdas dalam bersikap dan memilih pemimpin. Abaikan saja fatwa MUI dan tetap pada pendirian anda.

Selamat berjuang…!!!