Pages

Belanja Kepala Ayam di Pasar Jatinegara

Oleh Wongbanyumas

Seperti biasa setiap weekend entah hari sabtu atau ahad saya selalu bergegas menyalakan si azzura, kuda besi kesayanganku. kukendarai azzura menuju salah satu pasar regional terbesar di jakarta. Kalau kalian tinggal di jakarta timur tentunya tau dong dengan pasar jatinegara (jatner). Tujuan ku ke pasar itu selalu sama setiap pekannya. Berburu kepala ayam merupakan kegiatan rutinku. Aku butuh sekitar lima belas sampai dengan dua puluh potong kepala ayam per pekan untuk makanan retic di rumah.

Kebetulan saya selalu memilih rute masuk lewat jalan jatinegara barat. Pintu masuk di sini terbilang tidak terlalu ramai seperti pintu timur. Hanya sesekali nampak motor yang penuh membawa barang berlalu-lalang. Begitu memasuki pintu masuk kita akan ditarik retribusi masuk pasar sebesar seribu lima ratus rupiah. Kalau bisa minta karcisnya sekalian sebagai bukti sah kita bayar retribusi ya.

Lewat pintu masuk pasar aku memilih untuk mengambil kanan. Sepanjang jalan terlihat pejual daun kelapa yang masih muda. Mulai dari ketupat sampai janur kuning pun terpampang di depan kios mereka. Setelah melewati blok para penjual daun kelapa aku menuju los ayam. Los ayam ini berada di kelokan setelah blok daun kelapa.

Los ayam potong dan daging ini selalu ramai dan di luarnya penuh dengan motor yang diparkirkan. Di depan los ayam potong terdapat los ayam hidup, tempat penjualan ayam yang masih hidup dan tempat menjagalnya.

Los ayam potong berada di lantai bawah. Jadi kita harus rela menuruni beberapa anak tangga untuk mencapainya. Aroma anyir daging ayam langsung tercium begitu memasuki ruangan pasar. Deretan pedagang ayam terlihat sibuk melayani pembeli yang berjejalan.

Aku berputar-putar sejenak dengan mata yang jelalatan kesana-kemari. Menelisik ke setiap tumpukan daging ayam dan mencari di manakah ada tumpukan kepala ayam. Harga kepala ayam di pasar ini kalau bisa dibilang cukup murah namun fluktuatif. Harga berkisar 600-1000 rupiah perpotong. Kadang bisa menemukan kepala ayam es yang dibanderol Rp 500 saja. Tentunya harga ini termasuk sangat murah bukan.

Kalau mencari kepala ayam harus di pagi hari. Kalau kesiangan sedikit saja dijamin habis diborong oleh pembeli. Kali ini aku membeli tujuh belas potong kepala ayam yang cukup ku bayar dengan uang Rp 9.000.

Oh ya walaupun sudah ditarik retribusi di pintu masuk kita juga masih harus membayar parkir lho. Motor langsung aku arahkan ke pintu keluar. Namun aku tak memilih pitu keluar utama. Pintu tikuslah yang ku pilih. Akhirnya aku pulang membawa sarapan untuk retic kesayanganku di rumah.

Antara Kita dan Al-qur’an

Oleh Wongbanyumas

Semua orang yang di KTP nya bertuliskan sebagai muslim pasti mengetahui apa itu al-qur’an. Semua anak TPA ketika ditanya apa kitab sucinya akan menjawab kompak, Al-qur’an. Ya memang tidak dipungkiri bahwa al-qur’an merupakan pengetahuan yang jamak bagi seorang muslim. Al-qur’an merupakan kitab suci bagi ummat islam di mana di dalamnya terkandung firman Allah SWT yang disampaikan kepada Rasulullah melalui malaikat jibril.

Al-qur’an mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam kaitannya dengan keislaman seseorang. Ini dikarenakan pada isi kitab ini terdapat rule of the game dalam berislam. Sumber hukum utama dan yang paling pertama bagi ummat islam. Bukan hanya sekedar wahyu biasa melainkan juga terkandung kisah heroik para nabi terdahulu, kisah ummat yang mendurhakai risalah dakwah para anbiya, juga berisi ilmu pengetahuan.

Semua orang mengakuinya, hatta ilmuwan kafir barat pun banyak yang mengakui al-qur’an sebagai kitab science yang agung. Alih-alih bangga dengan kitabnya ummat islam justru nampak semakin menjauh dari kitab sucinya. Membaca pun jarang, apalagi mentadabburi isinya. Wallahu a’lam.

Alkisah hiduplah seorang pemuda kampung yang hendak pergi menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Sebelum berangkat ia mendengar bahwa di tanah suci harga perhiasan emas sangatlah murah. Harga murah tersebut juga disertai dengan mutu dan kualitas yang tinggi. Tergiurlah pemuda itu untuk membeli beberapa perhiasan emas sebagai cinderamata dari tanah suci.

Sesampainya di tanah haram ia menunaikan ibadah haji selayaknya jamaah yang lain. Tak lupa ia membeli beberapa buah kalung emas. Ia sangat menjaga emas itu dengan baik. Bahkan ketika pulang ke kampungnya sang pemuda menyimpan emasnya di tempat yang baik, bersih, lagi indah.

Hari berganti hari, bulan berganti tahun, dan tahun berlalu begitu saja. Pemuda itu kini tak lagi mulus wajahnya. Telah nampak kerutan pertanda dia diamakan usia senja. Lalu bagaimana kabar emas yang sempat dia beli beberapa puluh tahun yang lalu? Ya dia masih menjaganya setiap hari. Tak pernah sekalipun dia memakai emas itu dan merasakan keindahannya. Dia hanya tahu emas itu berharga tapi tak mengerti bagaimana menghargai emas tersebut.

Seindah apapun emas ia tak akan menampakkan indahnya jika hanya disimpan di dalam brankas besi. Ia akan nampak indahnya ketika dipakai oleh orang yang tepat.

Hal ini lah yang kerap saya temui dikalangan ummat ini dalam memperlakukan al-qur’an. Semuanya mengatahui bahwa al-qur’an itu suci dan agung. Tapi apa lacur? Kita hanya tahu bagaimana menyimpan qur’an di tempat yang tinggi, suci, dan bersih. Tapi apakah al-qur’a kita akan menampakkan indahnya jika diperlakukan demikian? Demi Allah tidak wahai pembaca sekalian.

Kitab itu hanya akan nampak seperti buku biasa yang usang dimakan zaman. Menguning dan semakin berdebu dimakan waktu. Bukankah kita lupa bahwa untuk menikmati indahnya al-qur’an adalah dengan menjadi pribadi berqur’an itu sendiri?

Minimal sekali kita sempatkan waktu antara maghrib sampai isya untuk membacanya. Apalah susahnya membaca qur’an selama waktu itu? Tentunya tidak sebanding dengan waktu yang kita habiskan di depan komputer atau di depan televisi bukan? Ya secara tidak langsung kita tidak menghargai keberadaan kitab suci kita sendiri. Soal menjadi muslim yang baik hanyalah jargon di mulut saja sedangkan kita lupa dengan ayat cinta Nya.

Secara jujur penulis menangkap gejala yang semakin kronis. Diamana generasi muda muslim kebanyakan malu untuk menenteng al-qur’an di depan khalayak. Mereka malu untuk menampilkan identitasnya dan berkata dengan bangga “ini lho gw seorang muslim”. Bahkan saya agak cemburu melihat ummat kristiani khususnya para pemudanya yang tak malu membawa injil di tangan ketika hendak berangakt kebaktian.

Saya akui sangat cemburu melihat itu. Kini sudah jarang bagi saya yang hidup di belantara kota metropolitan melihat pemandangan muda-mudi yang semangat ke masjid seraya mendekap al-qur’an di dada. Bahkan kalau kita amati suara maghrib kita dipenuhi gelak tawa sinetron televisi. Tak ada lagi suara alunan qur’an menghiasi kesunyian magrib. Inna lillahi..

Bukan hanya sekedar membacanya. Kalau perlu kita menghafalkannya secara rutin dan konsisten. Hifdzul qur’an, menjadi sesuatu yang nampak membosankan atau bahkan tak menarik. Tetapi ketika mendengar nama Ayu Ting-Ting, Hyun Bin, SNSD, dan lainnya antusiasme berubah. Tak sulit menghafalkan lagu “alamat palsu” milik Ayu Ting-Ting dalam waktu satu hari. Tidak sulit pula kita menghafal lagu-lagu band yang sedang populer dan meroket. Namun nampaknya menghafalkan lima ayat saja al-qur’an terasa berat. Bak sebuah gunung dititipkan malaikat penjaga gunung di kepala kita.

Seandainya kita memahami apa keutamaan qur’an kita pasti akan berfikir dua kali untuk meninggalkan al-qur’an. Keutamaan Al-Qur’an yang terbesar bahwa ia merupakan kalam Allah SWT. Tidak ada keburukan di dalamnya, oleh karena itu sebaik-baik manusia adalah mereka yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya. Rasulullah SAW bersabda, ”Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhori).

1. Akan mendapat rahmat dan kasih sayang dari Allah SWT
“Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al Isra : 82)

2. Al-Qur’an akan memberikan syafaat
Sabdanya saw, ”Sesungguhnya satu surat didalam Al Qur’an yang terdapat didalamnya 30 ayat dapat memberikan syafaat bagi sseseorang sehingga dia diampuni (dosa-dosanya), yaitu surat Tabarokalladzi biyadihil mulk’ (Al Mulk).” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

3. Setiap huruf akan mendapat banyak pahala
Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah bersabda, ”Barang siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka akan mendapat hasanat dan tiap hasanat mempunyai pahala berlipat 10 kali. Saya tidak berkata Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dn Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)

4. Akan mendapat doa dari para malaikat
Dari Aisyah ra, Raslullah SAW bersabda, ”Orang yang mahir dalam membaca Al-Qur’an akan berkumpul para malaikat yang mulia-mulia lagi taat. Sedang siapa orang yang megap-megap dan berat jika membaca Al-Qur’an, mendapat pahala 2 kali lipat.” (HR Bukhori, Muslim)

5. ditinggikan derajatnya
Sabda Rasulullah saw, “Orang yang mahir dalam Al Qur’an bersama duta-duta mulia lagi suci. Dan siapa yang membaca Al Qur’an dengan terbata-bata dan mengalami kesulitan maka baginya dua pahala.” (HR. Muslim dan Ahmad)

6. Akan mendapat ketenangan
Dari Al Barra bin Azib RA, “Ada seorang membaca surat Al Kahfi sedang tidak jauh dari tempatnya, ada kuda yang terikat dengan tali kanan kiri, tiba-tiba orang itu diliputi oleh cahaya yang selalu mendekat kepadanya, sedang kuda itu lari ketakutan. Dan pada pagi hari ia datang memberi tahu kejadian itu kepada nabi SAW, maka bersabda nabi SAW, ”Itulah ketenangan (rahmat) yang telah turun untuk bacaan Al-Qur’an itu.” (HR Bukhori dan Muslim).

Kiranya ini menjadi bahan renungan serta introspeksi bagi kita semua khususnya bagi penulis sendiri. Semoga kita bisa lebih menghargai al-qur'an.

*dari berbagai sumber

Konsep Pemisahan Kekuasaan dan Pembagian Kekuasaan

Oleh Wongbanyumas

Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat.

Konsep pemisahan kekuasaan lahir dari keinginan membatasi kekuasaan para raja yang bersifat absolut di Eropa. Ide mengenai pembatasan kekuasaan ini dihembuskan oleh John Locke dan Montesquieu. Montesquieu menggambarkan konsep pemisahan kekuasaan (Trias Politica) yang berlaku di Inggris meliputi kekuasaan Raja (eksekutif), Parlemen (legislatif), dan Majelis (judikatif).
Montesquieu menilai kekuasaan raja sangat tumpang tindih dan dapat melakukan kewenangan apapun. Sehingga konsep pemisahan kekuasaan menurut hematnya harus dilaksanakan secara tegas, kaku, dan mutlak. Pandangan ini sesungguhnya bukan untuk membatasi kekuasaan secara mutlak melainkan mencegah adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh salah satu cabang kekuasaan.

Pemikir Inggris John Locke mengemukakan konsepnya mengenai pemisahan kekuasaan dalam bukunya Two Treaties on Civil Government. Menurut Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni: kekuasaan legislatif (membuat peraturan undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang yang di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili), dan kekuasaan federatif (kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk mengamankan negara). 

Sedangkan Van Vollenhoven membagi fungsi kekuasaan negara menjadi empat bagian yang dikenal dengan “catur praja”, yakni:
  1. Regeling (fungsi legislatif);
  2. Bestuur (fungsi eksekutif);
  3. Rechtspraak (fungsi judikatif); dan
  4. Politie (fungsi keamanan dan ketertiban negara)
Ketiga kekuasaan tersebut (eksekutif, judikatif, dan legislatif) secara ideal melakukan sinergi sehingga akan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan equal. Akan kurang tepat ketika kita memandang konsep trias politika sebagai konsep pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbahaya ketika masing-masing cabang kekuasan merasa mandiri dan dapat berubah menjadi superioritas antar lembaga. Pada akhirnya akan menciptakan absolutisme baru di tiap lembaga.

Istilah yang digunakan dalam bahasa indonesia sebagai penerjemahan konsep trias politika adalah pemisahan kekuasaan. Namun jika kita menilik pada pelaksanaan trias politica sebagai yang dicitakan ideal oleh Montesquieu di Inggris ternyata tiap-tiap kekuasaan tidak dapat terpisah. Akan lebih tepat jika konsep ini disebut sebagai pembagian kekuasaan (distribution of power). Sebab tak ada kekuasaan yang berdiri sendiri. Kekuasaan eksekutif pun memiliki kekuasaan legislatif maupun judikatif. 

Sebagaimana dinyatakan oleh Kelsen yang hanya melihat pelaksanaan kekuasan dalam pemerintahan hanya ada dua yakni membentuk undang-undang dan menjalankan undang. Kekuasaan yang ada tidak dipisahkan melainkan didistribusikan ke tiap-tiap cabang kekuasaan. Setiap cabang kekuasaan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing tanpa harus menimbulkan absolutisme di tiap cabang. Seperti yang diberlakukan di Amerika, separation of power antara presiden, supreme court, dan senat.

Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Dalam praktik kenegaraan di Indonesia diakui tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan judikatif. Cabang kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan wakil presiden. Pada cabang kekuasaan legislatif, terdapat dua lembaga yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan cabang kekuasaan judikatif atau lebih tepatnya kekuasaan kehakiman berada pada pemerintahan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi di samping keduanya ada pula Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.

Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 menyatakan bahwa :
  1. kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
  3. badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Penegasan dan penjabaran pengertian kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 tersebut dituangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”

Mahkamah Konsitutusi bersama Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah peradilan umum maka MK merupakan sebuah special tribunal yang ruang lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sejak saat itulah MK sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. 

Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran Mahkamah Konstitusi.

Sesuai ketentuan UUD, tiga hakim konstitusi berasal dari usul DPR, tiga hakim konstitusi berasal dari usul MA, dan tiga hakim konstitusi berasal dari usul Presiden. Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. MK merupakan lembaga negara yang berasal dari konsep sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah negara hukum (Rechstaat ) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada negara yang menganut Eropa kontinental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.

Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya konsep negara hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balances antar lembaga. Mahkamah Konstitusi lah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif.

Sebagai sebuah lembaga negara Mahkamah konstitusi diberikan kewenangan oleh konstitusi. Kewenangan tersebut antara lain:
  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai sebuah lembaga yang dijadikan sebagai pelindung konstitusi MK mempunyai beberapa fungsi yang meliputi: 
1. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

2. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.

3. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

4. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.

Entahlah

Oleh: Yasir Fatahillah

Tuhanku..
Malam ini kumerindu
Tak peduli siapa dirinya

Sekelebat bayangan
Yang selalu menari
Berjejal di kepala
Tanpa kepastian

Semilirnya angin
Terhempaslah dedaunan kalbu
Embun pagi yang sejuk
Mendamaikan

Tuhanku..
Kini ku merindu
Kepada siapa nak ku mengadu
Entah mengadu atau mengaduh

Hampa
Tak ada lagi ceria
Tersisa hanya guratan kekecewaan
Menjuntai mesra di relung jiwa

Menjadi rapuh
Menjadi lemah
Dan akhirnya mati
Ditelan bumi

Mimpi Basah. So What?

Oleh Wongbanyumas

Pernah gak sih pagi-pagi saat kalian bangun merasakan ada sesuatu yang basah dan lengket di celana? Atau merasakan mimpi yang ‘sangat luar biasa’ ketika malam. Bagi kaum pria yang sudah dewasa biasanya pernah mengalami hal ini. Ya dinamakan wet dream alias mimpi basah. Bahasan kita kali ini tidak akan menyentuh kepada hal yang bersifat porno dan vulgar loh ya.

Manusia diciptakan fitrahnya untuk hidup berpasangan dan saling mencintai satu sama lain. Rasa cinta itu tuhan anugerahi pula dengan kemampuan reproduksi alias instingtif terhadap kebutuhan seksual. Organ seksual akan menuju sempurna pada waktunya. Kesempurnaan organ seksual itu juga menjadi pertanda awal babak baru kedewasaan.

Mimpi basah adalah sebuah peristiwa penting bagi seorang anak laki-laki. Ia akan dianggap telah dewasa bila telah mengalaminya. Namun apakah para pembaca sekalian mengetahui mengapa bisa terjadi mimpi basah? Mimpi basah terjadi ketika kantong sperma telah penuh dengan sperma yang dihasilkan oleh testis.Akibatnya kantong sperma yg telah penuh tidak bisa menampung lagi, dan akhirnya dikeluarkan melalui penis pada saat seorang laki laki mengalami mimpi basah.
Semoga sedikit tulisan ini membantu.. ^^

Lempar dan Buang Saja Sajadahmu Kawan

Oleh Wongbanyumas

Seperti biasanya hari ini- jum’at, adalah hari spesial bagi ummat islam khususnya kaum adam. Pada hari ini kami selalu melakuan ritual suci berjamaah. Setiap hari ini kami melakukan pertemuan akbar sesama ummat islam. Kebanyakan orang menyebutnya sholat jum’at. Buat ku ini adalah sebuah ritual sakral dan media silaturahim.

Oke lah terlepas dari itu sholat jum’at juga punya makna khusus. Ummmat islam sering disibukkan dengan pekerjaannya, kantornya, usahanya, anaknya, istrinya, dll. Kesemua itu sangat ampuh untuk melalaikan manusia untuk memikirnya saudaranya sendiri. Saudara tak melulu hanya berdasarkan ikatan kekeluargaan atau ikatan darah. Dalam agama ini saudara didefinisikan adalah setiap manusia yang menyembah tuhan yang sama dan mengakui nabi yang sama, Allah swt dan Muhammad Rasulullah.

Apa makna khusus jum’atan? Sebagian kita mungkin hanya menganggapnya sebagai ritual rutin (yang mungkin membosankan). Sebagian lagi mungkin ada yang menjadikannya momen mencari penghasilan dengan berdagang di halaman masjid. Adakah yang pernah terlintas bahwa ibadah spesial ini merupakan sebuah rapat akbar? Ya rapat akbar. Mungkin kalian tidak menyadari bahwa ibadah ini merupakan sebuah rapat akbar rutin bagi kita, kaum muslimin.

Setiap hari ini kita dikumpulkan di sebuah tempat agung bernama masjid. Kita duduk bertelekan di atas permadani atau tikar lusuh bersama. Lantunan dzikir pembuka ibadah dan nyenyanyian al-qur’an meluncur dari bibir mereka yg lebih awal hadir di sana. Kemudian dilanjutkan dengan orasi ilahiah sang khatib sebanyak dua kali yang dipisahkan oleh duduk dan diamnya sang orator.

Tugas seorang orator ilahiah ini bukan sekadar bercuap ria. Dia bertugas memimpin dan mengarahkan para peserta rapat akbar ini. Ibarat sebuah kelompok orkestra sang khatib adalah kondaktur yang memainkan tongkatnya. Dia yang mengarahkan para pemain musik agar harmoninya sesuai partitur utama.

Jadi teringat dengan sebuah kovensi besar parta politik. Di sana hadir berbagai macam dan rupa manusia. Ada yang tampan nan rupawan ada pula yang rupanya menyeramkan tak beraturan, ada yang tinggi dan ada pula yang belum tinggi, ada yang kaya dan ada pula si miskin jelata. Berdirilah dia atas podium tertinggi di depan mereka seorang yang dianggap suci. Orang suci itu hanya memberikan wejangan, nasehat, dan membakar semangat para peserta. Di mata ku ritual jum’at nampaklah seperti itu. Sang khatib hanya memberikan nasihat, wejangan, dan membakar semangat agar sesiapa yang hadir tetap istiqamah.

Setelah orasi ilahiah dilajutkan dengan prosesi puncak, shalat. Inilah di mana kebingunganku muncul. Tapi tidak semua shalat jum’at aku merasakannya. Akau hanya merasakan ini di masjid yang memiliki karpet dengan corak sajadah. Aku kurang menyukainya! Karpet dan sajadah itu jusru menimbulkan ketidak khusyuan dan perpecahan. Kenapa aku bilang demikian? Coba saja kalian cermati pola di karpet tersebut yang nampak seperti sajadah tunggal. Para jamaah malah fokus untuk sholat satu persatu sesuai pola sajadah tersebut.

Padahal sesungguhnya kalau kita teliti dan cermati ada begitu banyak spasi antara orang dan orang lain dalam satu shaf. Sedangkan ketika shalat hendak dimulai imam pasti mengigatkan untuk merapatkan shaf dan barisan. Imam pun mengingatkan bahwa rapat dan lurusnya shaf adalah syarat sahnya shalat. Nah lho? Lalu shalat jemaah kita selama ini bagaimana? Silahkan anda jawab sendiri yah. Hee....

Menghargai Kebaikan Besar

Oleh Wongbanyumas

Ketika jaman saya kuliah dulu sering merakan yang namanya kepepet secara finansial. Mungkin bahasa simplenya lagi seret lah. Kerap kali ketika masa seret itulah kita putar otak dan cari akal agar ada pemasukan untuk memperlancar roda kehidupan. Nah salah satu usahanya adalah dengan mengajukan pinjaman alias ngutang sama teman sebelah kamar atau teman samping bangku saat kuliah.

Mungkin hal ini terlihat sepele kali ya. Seandainya kita mencermati dan memandang hal ini akan nampak bagaimana sikap kita menghargai orang lain. Sering kali kita bersikap baik kepada teman kita ketika hendak meminta bantuan. Namun ingatkah kita bahwa kebaikan yang teman kita berikan itu hanya sedikit? Ada lebih banyak lagi kebaikan yang diberikan pada kita.

Coba kalian hitung berapa banyak kebaikan yang telah orang tua berikan? Bisa kalian hitung atau kalian kurs kan dalam rupiah? Tentunya tidak bisa. Tetapi inilah fakta yang terjadi kepada kebanyakan kita. Terkadang orang lebih menghargai kebaikan yang sedikit dari pada kebaikan yg lebih banyak dan lebih besar.

Tak sedikit pula kebaikan yang dilimpahkan Nya kepada kita. Mulai kita bangun tidur sampai dengan kita bangun tidur kembali diliputi kebaikan dan berkah dari Allah swt. Tapi hanya sedikit yang pandai bersyukur.