Oleh wongbanyumas
Hukum sebagai sebuah perangkat lunak yang bekerja dalam sebuah sistem. Sistem yang terintegrasi dengan sebuah perangkat keras (hardware) yankni para aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rangkaian kerja yang saling memiliki keterkaitan antara hukum dengan perangkat hukum hendaknya dapat berjalan sesuai komando dari user/pengguna hukum. Jika diibaratkan sebagai sebuah rangkaian komputer maka hukum adalah sistem operasi yang ada dalam komputer tersebut. Sistem operasi memegang peranan penting karena fungsinya yang menjadi ruh bekerjanya perangkat keras macam keyboard, monitor, motherboard, dan processor. Dengan adanya sebuah sistem operasi maka komputer akan berfungsi. Namun jika tidak ada perangkat lunak maka kumpulan perangkat keras tak lebih dari seongok sampah yang tidak berharga. Begitu pula dalam sebuah sistem hukum, tanpa adanya produk hukum yang baik maka tidak akan ada proses penegakan hukum.
Hukum sendiri sebagai sebuah ide abstrak tentang keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Ketika ide tersebut dipersatukan akan sangat sulit untuk mewujudkannya dalam dunia realitas. Bahkan dengan konsep keadilan sekalipun tidak ada kesefahaman antar para ahli hukum. Para begawan ilmu pengetahuan sosial seperti aristoteles, grotius, fakhruddin al-razi, marx, dworkin, toynbee, sampai kelsen pun tidak menemukan kesepakatan akan konsep keadilan. Keadilan sebagai akhir perjalanan hukum. Setiap masyarakat mencita-citakan akan adanya keadilan dalam berhukum. Namun kadang kita dibuat bingung dengan proses penegakan hukum yang aneh. Seringkali kita melihat bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi mereka yang memiliki strata sosial lebih baik dalam sebuah komunitas masyarakat.
Lawrence friedman menyatakan bahwa pemahaman akan hukum lebih dimiliki oleh mereka yang mempunyai tingkat kemakmuran dan pendidikan yang lebih baik. Thesis friedman ini memang sangatlah tepat jika kita melihat konsep kekinian. Saat ini hukum diibaratkan sebagai sebuah hutan yang gelap gulita dan penuh dengan cabang dan perakaran pohon rindang. Sangatlah sulit bagi orang biasa yang tidak mengenal hutan tersebut untuk menembusnya. Kalaupun bisa tentunya akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Keruwetan hukum sendiri merupakan sebuah bentuk yang diciptakan oleh para penegak hukum itu sendiri. Sistem birokratisasi dalam berhukum membuat hukum semakin tak teratur. Kita dipusingkan dengan setumpuk kitab yang berisi pasal-pasal yang memiliki tafsiran ganda. Dengan sekumpulan larangan yang malah membuat kita makin tidak mengerti dengan hukum itu sendiri.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan(hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan. Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menggambarkan bahwa hukum di negeri memang kacau. Berbagai masalah dalam dunia hukum seperti mafia peradilan, korupsi, kesewenang-wenangan, dan suap seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Paradigma positivisme hukum memang menjadi pegangan setiap ahli hukum (sarjana). Hal ini tentunya tidak dapat dipersalahkan begitu saja sebab paradigma positivisme memang merupakan paradigma pemikiran hukum yang mendominasi. Positivisme lahir dalam sistem hukum eropa kontinental. Bermula dari pemikiran ahli ilmu sosial prancis Henri Saint Simon dan Auguste Comte. Positivisme dalam paradigma hukum menyingkirkan pemikiran metafisis yang abstrak. Setiap norma hukum harus diwujudkan ke dalam sebuah norma yang konkrit dan nyata.
Seiring dengan perkembangan jaman positivisme hukum mulai mendapatkan pertentangan. Positivisme sendiri lahir sebagai anti tesis pemikiran hukum alam. Jika melihat pada proses dialektika paradigma hukum kita akan melihat begitu banyak pertentangan seperti kritik positivisme terhadap hukum alam, kritik realisme kepada positivisme, post modernisme yang meruntuhkan pemikiran modernisme. Lahirnya post modernisme pada abad 19 mencoba mendekonstruksikan pemikiran yang lebih mapan. Sifat post modernisme adalah meyakini kebenaran plural. Munculnya paradigma pemikiran baru dalam ilmu hukum tidak mematikan pemikiran yang telah usang. Melainkan menambah khazanah baru dalam berhukum. Konstruksi hukum saat ini ditentukan oleh paradigma yang mendominasi yakni positivisme. Positivisme memang merupakan sebuah obat mujarab bagi negara yang sedang berkembang dimana negara masih berusaha membentuk fundamen hukum dan struktur ketatanegaraan yang mapan.
Paradigma post modern sebagai anti tesis dari paradigma sebelumnya lahir untuk memecah kebuntuan dalam berhukum. Baudrillard dan derrida merupakan pencetus post modernisme fase awal. Salah satu bentuk pemikiran post modernisme hukum antara lain critical legal studies dan hukum responsif. Di Indonesia kini mulai didengungkan hukum progresif. Hukum Progresif yang dicetuskan Satjipto Raharjo yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusian. Bagi pemikiran hukum progresif tujuan hukum bukanlah hanya sekadar penemuan keadilan. Bukan pula penegakan hukum (law enforcement). Namun tujuan hukum adalah kebahagiaan manusia.
Untuk mewujudkan kebahagiaan tersebut hendaknya hukum juga bersifat partisipatif. Artinya hukum tidak hanya merupakan kehendak dari penguasa melainkan juga dari keinginan serta aspirasi masyarakat. Hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut dapat menciptakan sebuah tata yang dinamis. Ketaatan pada hukum tidak melulu dilandaskan pada sanksi yang berat juga melalui pada kesadaran hukum. Kesadaran hukum sendiri dipengaruhi oleh nilai yang hidup dalam interaksi sosial. Setiap peristiwa dalam masyarakaata dapat diinterpretasikan sebagai hukum yang hidup. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan pandangan positivisme. Masyarakat akan mentaati sebuah aturan hukum apabila masyarakat merasa aturan tersebut adil.
Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu:
1. hukum represif, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
2. hukum otonom, hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya
3. hukum responsif hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial
Pemikiran hukum progresif menurut saya tak lepas dari munculnya hukum responsive yang dicetuskan nonet dan selznick. Hukum progresif lahir hingga melampaui eksistensi hukum positif (hukum yang berlaku saat ini), sosiologi hukum, realisme hukum, dan seterusnya. Pemikiran humanistik dan mekanistik (sistem) disatukan dengan jernih oleh Satjipto Rahardjo dalam mengkonsepsikan hukum. Latar belakang Prof Tjip sebagai begawan hukum yang mengedepankan ide sosiologi hukum dalam setiap pemikirannya. Penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Berbeda dengan teori murni hans kelsen yang menghilangkan anasir non hukum dalam kajian hukum. Bahkan hukum harus bebas dari anasir sosial maupun politik yang kerap kali menyelimuti setiap produk hukum.
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Oleh karena itu hendaklah kita berusaha untuk mewujudkan ide serta gagasan progresif mengenai hukum ini. Hukum dibuat untuk kebahagiaan manusia dan manusia tidak hidup untuk mematuhi hukum.
Dari berbagai sumber
Selamat datang pemuda sudirman
Oleh wongbanyumas
Agustus selau diwarnai dengan udara yang dingin di purwokerto. Dingin seolah menjadi pertanda akan datangnya mahasiswa baru di kampus kami, kampus unsoed (universitas jenderal soedirman). Berbeda dengan Jakarta yang melalui musim dingin dengan curah hujan yang tinggi. Di kota ini musim dingin tidak dibarengi dengan hujan. Mungkin jika difikir-fikir wilayah purwokerto yang terletak di kaki gunung slamet ini mempunyai tiga musim yakni musim panas, musim dingin, dan musim hujan. Agustus merupakan momen kedatangan penerus kami di kampus ini. Ribuan jiwa datang dari berbagai daerah yang didominasi penduduk jawa barat.
Suasana hiruk-pikuk penerimaan mahasiswa baru selalu mengingatkan pada sebuah kenangan ketika aku pertama kali menginjakkan kaki di kota ini. Asing dan tidak familiar menjadi ungkapan pertama yang keluar dalam benakku. Ketika aku memutuskan untuk kuliah di kota ini aku sadar bahwa aku tidak mengenal seorangpun di kota ini. Akupun tidak mengetahui seluk-beluk kota ini dan hanya mengetahui namanya dari orang tua ku. Hanya bermodalkan keberanian aku memutuskan untuk pergi ke purwokerto. Kutinggalkan kota Jakarta yang penuh kebisingan dan aktivas warganya menuju kesunyian kota mendoan. Aku pergi bersama seorang kawan, Mahmud namanya. Masa-masa itu sudah berlalu tiga tahun. Namun bayangan awal ketika aku menginjakkan kaki di unsoed benar-benar membuatku terkesan.
Tak hanya para calon mahasiswa yang terlihat sibuk. Para orang tua pun ikut hadir dan memberikan warna tersendiri. Mereka menemani para buah hatinya untuk melakukan registrasi. Kegembiraan terpancar dari wajah polos mereka yang baru saja lulus dari bangku SMA. Terpancar rona kebanggan akan sebuah predikat yang nantinya akan mereka sandang, mahasiswa. Predikat agung yang tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga Negara. Sematan yang masih sangat eksklusif di negeri ini. Predikat yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berduit. Ada pula sosok yang termenung bingung sambil menatap sekeliling. Mencari sosok yang dikenal. Hari itu benar-benar penuh dengan manusia yang berjejal di tempat registrasi yang kami namai pacuan kuda. Kami menyebutnya demikian karena bentuknya mirip dengan istal di arena pacuan kuda.
Pemuda yang penuh harapan menyemut di tengah antrian panjang manusia dengan map dan berkas di tangan. Sebagai bukti bahwa mereka telah lolos ujian dan berhak menikmati bangku kuliah. Selamat datang pemuda sudirman. Selamat datang intelektual muda harapan bangsa. Luar biasa bagi kami karena kalian telah mampu menembus seleksi di universitas ini. Kemampuan yang dibutuhkan tak hanya cukup kemampuan intelektual, tetapi juga dibutuhkan sokongan financial yang kuat. Harapan kami bagi kalian yang baru datang dapat memberikan solusi dan terobosan baru bagi bangsa. Menjiwai semangat panglima besar soedirman yang agung.
Agustus selau diwarnai dengan udara yang dingin di purwokerto. Dingin seolah menjadi pertanda akan datangnya mahasiswa baru di kampus kami, kampus unsoed (universitas jenderal soedirman). Berbeda dengan Jakarta yang melalui musim dingin dengan curah hujan yang tinggi. Di kota ini musim dingin tidak dibarengi dengan hujan. Mungkin jika difikir-fikir wilayah purwokerto yang terletak di kaki gunung slamet ini mempunyai tiga musim yakni musim panas, musim dingin, dan musim hujan. Agustus merupakan momen kedatangan penerus kami di kampus ini. Ribuan jiwa datang dari berbagai daerah yang didominasi penduduk jawa barat.
Suasana hiruk-pikuk penerimaan mahasiswa baru selalu mengingatkan pada sebuah kenangan ketika aku pertama kali menginjakkan kaki di kota ini. Asing dan tidak familiar menjadi ungkapan pertama yang keluar dalam benakku. Ketika aku memutuskan untuk kuliah di kota ini aku sadar bahwa aku tidak mengenal seorangpun di kota ini. Akupun tidak mengetahui seluk-beluk kota ini dan hanya mengetahui namanya dari orang tua ku. Hanya bermodalkan keberanian aku memutuskan untuk pergi ke purwokerto. Kutinggalkan kota Jakarta yang penuh kebisingan dan aktivas warganya menuju kesunyian kota mendoan. Aku pergi bersama seorang kawan, Mahmud namanya. Masa-masa itu sudah berlalu tiga tahun. Namun bayangan awal ketika aku menginjakkan kaki di unsoed benar-benar membuatku terkesan.
Tak hanya para calon mahasiswa yang terlihat sibuk. Para orang tua pun ikut hadir dan memberikan warna tersendiri. Mereka menemani para buah hatinya untuk melakukan registrasi. Kegembiraan terpancar dari wajah polos mereka yang baru saja lulus dari bangku SMA. Terpancar rona kebanggan akan sebuah predikat yang nantinya akan mereka sandang, mahasiswa. Predikat agung yang tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga Negara. Sematan yang masih sangat eksklusif di negeri ini. Predikat yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berduit. Ada pula sosok yang termenung bingung sambil menatap sekeliling. Mencari sosok yang dikenal. Hari itu benar-benar penuh dengan manusia yang berjejal di tempat registrasi yang kami namai pacuan kuda. Kami menyebutnya demikian karena bentuknya mirip dengan istal di arena pacuan kuda.
Pemuda yang penuh harapan menyemut di tengah antrian panjang manusia dengan map dan berkas di tangan. Sebagai bukti bahwa mereka telah lolos ujian dan berhak menikmati bangku kuliah. Selamat datang pemuda sudirman. Selamat datang intelektual muda harapan bangsa. Luar biasa bagi kami karena kalian telah mampu menembus seleksi di universitas ini. Kemampuan yang dibutuhkan tak hanya cukup kemampuan intelektual, tetapi juga dibutuhkan sokongan financial yang kuat. Harapan kami bagi kalian yang baru datang dapat memberikan solusi dan terobosan baru bagi bangsa. Menjiwai semangat panglima besar soedirman yang agung.
Teror bom, salah siapa?
Oleh wongbanyumas
Kalau pertanyaan itu ditujukan pada saya amaka akan saya jawab pemerintah. Munkin bagi anada para pembaca jawaban tersebut belum tentu benar. Barangkali anda mempunyai perspektif yang berbeda tentang siapa yang bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan terkait dengan aksi terror belakangan ini. Bom dan teroris menjadi tema yang sangat panas untuk diperbincangkan. Bagaimana tidak, dua kata tersebut dapat membangkitkan bulu roma sebagian masyarakat kita yang trauma. Kengerian yang lahir akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Mengutuk teroris? Sudah pasti semua melakukannya. Namun ketika ditanya siapa yang dapat dipersalahkan maka masing-masing mempunyai jawaban sendiri. Hasil pemikiran dan konstruksi kepala.
Sejak awal aksi terorisme selau dikaitkan bahkan diidentikkan dengan gerakan islam. Setiap ada aksi peledakan selalu dicorongkan bada ustad baasyir. Siapa baasyir? Sampai-sampai pemerintah takut padanya. Pemerintah teramat sering menuduhkan tuduhan yang sampai sekarang tidak pernah terbukti. Baasyir hanyalah seorang manusia tua renta biasa. Tidak ada sesuatu yang special darinya kecuali sikap zuhudnya terhadap dunia. Ketakutan akan baasyir disebabkan sikapnya yang keras terhadap palanggaran syariat illahi. Baasyir yang sederhana dan bersahaja memang menjadi tumabl utama perpolitikan kita.
Siapa yang salah? Ulama kah, pemerintah kah, masyarakat kah, atau mungkin kita kah? Kita yang mulai tidak peduli terhadap sesama dan tidak lagi mengenal tetangga terdekat kita. Degradasi terjadi dalam masyarakat kita yang sakit ini. Semua sibuk dengan urusan pribadi. Wajar bila para penjahat dalam melenggang bebas di tengah masyarakat. Kini kita hanya bias berharap semua ini akan berakhir dengan pemecahan masalah dan solusi. Masalah ini tidak akan selesai dengan aksi kekerasan. Karena akar dari aksi terror adalah ketidakadilan. Memerangi terror bukan dengan kekerasan melainkan dengan pendidikan dan aksi simpatik.
Kalau pertanyaan itu ditujukan pada saya amaka akan saya jawab pemerintah. Munkin bagi anada para pembaca jawaban tersebut belum tentu benar. Barangkali anda mempunyai perspektif yang berbeda tentang siapa yang bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan terkait dengan aksi terror belakangan ini. Bom dan teroris menjadi tema yang sangat panas untuk diperbincangkan. Bagaimana tidak, dua kata tersebut dapat membangkitkan bulu roma sebagian masyarakat kita yang trauma. Kengerian yang lahir akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab. Mengutuk teroris? Sudah pasti semua melakukannya. Namun ketika ditanya siapa yang dapat dipersalahkan maka masing-masing mempunyai jawaban sendiri. Hasil pemikiran dan konstruksi kepala.
Sejak awal aksi terorisme selau dikaitkan bahkan diidentikkan dengan gerakan islam. Setiap ada aksi peledakan selalu dicorongkan bada ustad baasyir. Siapa baasyir? Sampai-sampai pemerintah takut padanya. Pemerintah teramat sering menuduhkan tuduhan yang sampai sekarang tidak pernah terbukti. Baasyir hanyalah seorang manusia tua renta biasa. Tidak ada sesuatu yang special darinya kecuali sikap zuhudnya terhadap dunia. Ketakutan akan baasyir disebabkan sikapnya yang keras terhadap palanggaran syariat illahi. Baasyir yang sederhana dan bersahaja memang menjadi tumabl utama perpolitikan kita.
Siapa yang salah? Ulama kah, pemerintah kah, masyarakat kah, atau mungkin kita kah? Kita yang mulai tidak peduli terhadap sesama dan tidak lagi mengenal tetangga terdekat kita. Degradasi terjadi dalam masyarakat kita yang sakit ini. Semua sibuk dengan urusan pribadi. Wajar bila para penjahat dalam melenggang bebas di tengah masyarakat. Kini kita hanya bias berharap semua ini akan berakhir dengan pemecahan masalah dan solusi. Masalah ini tidak akan selesai dengan aksi kekerasan. Karena akar dari aksi terror adalah ketidakadilan. Memerangi terror bukan dengan kekerasan melainkan dengan pendidikan dan aksi simpatik.
Penegakan hukum dan permasalahannya
Oleh wongbanyumas
Seringkali kitya melihat adanya sosok polisi ataupun aparat penegak hukum lain seperti hakim atau jaksa di televisi. Upaya penegakan hukum selalu diidentikkan dengan para aparat hukum. Hukum menurut Gustav Radbruch pada dasarnya merupakan sebuah gambaran yang abstrak tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pandangan radbruch tersebut menggambarkan bahwa hukum harus mengandung keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Jika hukum tidak memenuhi keseluruhan unsure tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Melainkan hanya sekumpulan atau seperangkat aturan saja. Peraturan yang tidak memiliki nafas atau pun jiwa yang dapat memberikan sebuah jaminan keadilan.
Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sistem hukum. Sistem hukum dalam kaitannya penegakan hukum merupakan sebuah ruang lingkup. Dimana di dalam sistem hukum terdapat berbagai macam sub sistem yang terdiri dari kumpulan jaringan. Sistem merupakan sebuah unit yang beroperasi dengan batas-batas tertentu. Sifatnya mekanis, organis, dan social (friedman). Adakalanya terjadi kebuntuan atau kemacetan yang diakibatkan oleh menurun atau berkurangnya kinerja salah satu sub sistem. Peran penegakan hukum adalah untuk melakukan normalisasi terhadap arus dalam kedamaian kosmik hukum.
Membicarakan penegakan hukum maka kita akan mempertanyakan apakah yang akan ditegakkan? Bagaimana pula penegakannya? Barkun menyatakan bahwa hukum ada dalam norma-norma bersama suatu masyarakat yang memiliki aturan tentang hak dan kewajiban. Pandangan barkun ini bukan pandangan normative yang memandang hukum sebagai sebuah peraturan yang tertulis atau dibukukan. Pendafat barkun dapat mengakomodir segala bentuk hukum yang ada. Baik yang tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan hukum bertujuan untuk melakukan normalisasi terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum
Mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar bagi masyarakat
Menyelesaikan sengketa
Control social
Penciptaan norma
Fungsi rutin atau fungsi pencatatan
Penegakan hukum kerupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara agar hukum dapat efektif bekerja dalam masyarakat?
Hukum akan efektif bila:
1. Ada sanksi, ancaman, dan janji
2. Pengaruh dunia social
3. Nilai batin yang meliputi kesadaran hukum, kepatutan, dan kepantasan
Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh
1. Perangkat hukum
2. Aparat penegak hukum
3. Masyarakat
4. Budaya hukum
5. Sarana dan prasarana
Upaya penegakan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hambatan serta tantangan yang akan ditemui ketika kita berada di lapangan. Hal ini tentu saja hukum sendiri lahir akibat adanya interaksi manusia dengan manusia yang lainnya. Patut diingat di era hukum yang modern ini lebih bersifat positivistic. Hukum dalam konsepsi Negara modern harus berbentuk tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukannya. Tantangan dalam penegakan hukum:
Campur tangan politik
Hukum juga sering dikatakan sebagai produk politik. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah sebab jika kita lihat dan kaji lebih dalam mengenai pembentukan hukum kita akan menemukan peranan politik dalam pembentukan hukum. Dalam pembuatan hukum dilakukan oleh lembga legislative sebagai lembaga yang berwenang membuat produk legislasi. Dalam tubuh lembaga legislative sendiri terdiri dari berbagai unsure dan golonga. Sehingga hal ini memungkinkan adanya unsure politis dalam hukum.
SDM yang buruk
Salah satu masalah dalm penegakan hukum, khususnya di Negara berkembng adalah lemahnya sumber daya. Negara berkembang cenderung lebih memprioritaskan pembangunan fisik Negara dan tidak melihat pada supra struktur Negara. Negara berkembang cenderung melihat pembangunan ekonomi lebih penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Korupsi
Ini merupakan musuh dan masalah terbesar dalam penegakan hukum. Korupsi adalah akar dari segala masalah dalam sebuah Negara. Korupsi dapat melemahkan setiap sendi aparatur Negara. Khususnya para penegak hukum. Oleh karena itu tidak asing apabila kita menyaksikan pemberitaan mengenai pengungkapan mafia peradilan dalam tubuh penegak hukum. Isu suap juga sudah menjadi rahasia umum.
Teaching order finding disorder. Ungkapan tersebut sangatlah tepat ketika berusaha menggambarkan keadaan hukum. Hukum bertujuan membentuk sebuah tata yang adail dan seimbang. Ketika kita mencoba mempelajarinya justru kita akan menemukan sebuah kekacauan. Adanya pertentangan antara hukum dengan ketertiban dalam rangka bekerjanya hukum. Masing-masing saling tarik menarik antar kepentingan. Oleh karena itu sekiranya dalam proses penegakan hukum kita sebagai masyarakat dapat melakukan control dan pengawasan.
Seringkali kitya melihat adanya sosok polisi ataupun aparat penegak hukum lain seperti hakim atau jaksa di televisi. Upaya penegakan hukum selalu diidentikkan dengan para aparat hukum. Hukum menurut Gustav Radbruch pada dasarnya merupakan sebuah gambaran yang abstrak tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pandangan radbruch tersebut menggambarkan bahwa hukum harus mengandung keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Jika hukum tidak memenuhi keseluruhan unsure tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Melainkan hanya sekumpulan atau seperangkat aturan saja. Peraturan yang tidak memiliki nafas atau pun jiwa yang dapat memberikan sebuah jaminan keadilan.
Penegakan hukum selalu berkaitan dengan sistem hukum. Sistem hukum dalam kaitannya penegakan hukum merupakan sebuah ruang lingkup. Dimana di dalam sistem hukum terdapat berbagai macam sub sistem yang terdiri dari kumpulan jaringan. Sistem merupakan sebuah unit yang beroperasi dengan batas-batas tertentu. Sifatnya mekanis, organis, dan social (friedman). Adakalanya terjadi kebuntuan atau kemacetan yang diakibatkan oleh menurun atau berkurangnya kinerja salah satu sub sistem. Peran penegakan hukum adalah untuk melakukan normalisasi terhadap arus dalam kedamaian kosmik hukum.
Membicarakan penegakan hukum maka kita akan mempertanyakan apakah yang akan ditegakkan? Bagaimana pula penegakannya? Barkun menyatakan bahwa hukum ada dalam norma-norma bersama suatu masyarakat yang memiliki aturan tentang hak dan kewajiban. Pandangan barkun ini bukan pandangan normative yang memandang hukum sebagai sebuah peraturan yang tertulis atau dibukukan. Pendafat barkun dapat mengakomodir segala bentuk hukum yang ada. Baik yang tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan hukum bertujuan untuk melakukan normalisasi terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum
Mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar bagi masyarakat
Menyelesaikan sengketa
Control social
Penciptaan norma
Fungsi rutin atau fungsi pencatatan
Penegakan hukum kerupakan upaya mewujudkan ide-ide abstrak sebagaimana yang dikatakan oleh radbruch. Dimana ide abstrak yang ada diwujudkan menjadi sebuah kenyataan. Untuk mewujudkan ide tersebut dibutuhkan seperangkat aparat yang terorganisir. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah gambaran ideal yang abstrak mengenai hukum. Orang tidak akan tahu mengenai apa itu keadilan jika tidak dikonkretkan ke dalam sebuah tindakah penegakan hukum. Upaya penjatuhan sanksi merupakan upaya mengkonkretkan hukum yang abstrak. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara agar hukum dapat efektif bekerja dalam masyarakat?
Hukum akan efektif bila:
1. Ada sanksi, ancaman, dan janji
2. Pengaruh dunia social
3. Nilai batin yang meliputi kesadaran hukum, kepatutan, dan kepantasan
Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh
1. Perangkat hukum
2. Aparat penegak hukum
3. Masyarakat
4. Budaya hukum
5. Sarana dan prasarana
Upaya penegakan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hambatan serta tantangan yang akan ditemui ketika kita berada di lapangan. Hal ini tentu saja hukum sendiri lahir akibat adanya interaksi manusia dengan manusia yang lainnya. Patut diingat di era hukum yang modern ini lebih bersifat positivistic. Hukum dalam konsepsi Negara modern harus berbentuk tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukannya. Tantangan dalam penegakan hukum:
Campur tangan politik
Hukum juga sering dikatakan sebagai produk politik. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah sebab jika kita lihat dan kaji lebih dalam mengenai pembentukan hukum kita akan menemukan peranan politik dalam pembentukan hukum. Dalam pembuatan hukum dilakukan oleh lembga legislative sebagai lembaga yang berwenang membuat produk legislasi. Dalam tubuh lembaga legislative sendiri terdiri dari berbagai unsure dan golonga. Sehingga hal ini memungkinkan adanya unsure politis dalam hukum.
SDM yang buruk
Salah satu masalah dalm penegakan hukum, khususnya di Negara berkembng adalah lemahnya sumber daya. Negara berkembang cenderung lebih memprioritaskan pembangunan fisik Negara dan tidak melihat pada supra struktur Negara. Negara berkembang cenderung melihat pembangunan ekonomi lebih penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Korupsi
Ini merupakan musuh dan masalah terbesar dalam penegakan hukum. Korupsi adalah akar dari segala masalah dalam sebuah Negara. Korupsi dapat melemahkan setiap sendi aparatur Negara. Khususnya para penegak hukum. Oleh karena itu tidak asing apabila kita menyaksikan pemberitaan mengenai pengungkapan mafia peradilan dalam tubuh penegak hukum. Isu suap juga sudah menjadi rahasia umum.
Teaching order finding disorder. Ungkapan tersebut sangatlah tepat ketika berusaha menggambarkan keadaan hukum. Hukum bertujuan membentuk sebuah tata yang adail dan seimbang. Ketika kita mencoba mempelajarinya justru kita akan menemukan sebuah kekacauan. Adanya pertentangan antara hukum dengan ketertiban dalam rangka bekerjanya hukum. Masing-masing saling tarik menarik antar kepentingan. Oleh karena itu sekiranya dalam proses penegakan hukum kita sebagai masyarakat dapat melakukan control dan pengawasan.
Mbah surip sang penghibur
Oleh wongbanyumas
“tak gendong kemana-mana…” penggalan syair lagu ini mungkin sudah sangat familiar bagi anda para pembaca. Lagu yang dipopulerkan oleh mbah surip ini meledakkan pasar music Indonesia. Namun ledakkan yang ditimbulkan tidak merusak seperti bom marriot dan ritz carlton. Lagu dan lirik yang begitu sederhana itu ternyata mampu menggugah pendengar untuk mendengar alunan gitar khas reggae. Bahkan dari hasil ringback tone (RBT) lagu tak gendong meraup hamper semuluh milyar rupiah. Angka yang fantastis bagi musisi Indonesia dapat diraih oleh mbah surip. Tak banyak musisi negeri ini yang dapat menembus angka fantastis tersebut.
Karya mbah surip dikenal sebagai karya yang easy listening alias gampang dicerna kuping. Syair lagunya sangatlah sederhana dan jenaka. Kadang bagi orang yang mendengarkannya akan tertawa karena liriknya yang begitu lugu. Itu semua karena mbah surip menciptakan lagunya dari hati dan sebagai ungkapan ekspresi mbah surip terhadap realitas hidup. Lagu yang jujur dan apa adanya tanpa kepalsuan suara dari sang penyanyi. Kadang kita tertipu dengan suara artis yang sangat keren tetapi itu merupakan hasil dari mixer suara belaka.
Larisnya lagu mbah surip merupakan sebuah bukti bahwa masyarakat kita adalah masyarakat sakit. Masyarakat yang haus akan sebuah hiburan yang apa adanya tanpa kepalsuan. Sakit akibat depresi dan tekanan hidup yang begitu berat akibat krisis ekonomi. Konsumen music butuh hiburan yang apa adanya dan jujur didengar. Bukan sebuah lagu yang rumit dengan alunan distorsi gitar yang membuat gendang telinga bergetar hebat. Kejujuran lirik tak gendong menjadi obat mujarab bagi masyarakat sakit. Seolah mereka mendengarkan dongeng dari mbah surip.
Kini mbah surip telah tiada. Meninggalkan sebuah kenangan manis. Kenangan akan ungkapan “I love u full” yang khas mbah surip. Sang entertainer itu telah pergi meninggalkan dunia yang fana. Meninggalkan kejujuran dan kepolosan hati. Selamat jalan mbah surip. Lagumu telah mengobati jiwa-jiwa yang sakit dan haus akan hiburan.
“tak gendong kemana-mana…” penggalan syair lagu ini mungkin sudah sangat familiar bagi anda para pembaca. Lagu yang dipopulerkan oleh mbah surip ini meledakkan pasar music Indonesia. Namun ledakkan yang ditimbulkan tidak merusak seperti bom marriot dan ritz carlton. Lagu dan lirik yang begitu sederhana itu ternyata mampu menggugah pendengar untuk mendengar alunan gitar khas reggae. Bahkan dari hasil ringback tone (RBT) lagu tak gendong meraup hamper semuluh milyar rupiah. Angka yang fantastis bagi musisi Indonesia dapat diraih oleh mbah surip. Tak banyak musisi negeri ini yang dapat menembus angka fantastis tersebut.
Karya mbah surip dikenal sebagai karya yang easy listening alias gampang dicerna kuping. Syair lagunya sangatlah sederhana dan jenaka. Kadang bagi orang yang mendengarkannya akan tertawa karena liriknya yang begitu lugu. Itu semua karena mbah surip menciptakan lagunya dari hati dan sebagai ungkapan ekspresi mbah surip terhadap realitas hidup. Lagu yang jujur dan apa adanya tanpa kepalsuan suara dari sang penyanyi. Kadang kita tertipu dengan suara artis yang sangat keren tetapi itu merupakan hasil dari mixer suara belaka.
Larisnya lagu mbah surip merupakan sebuah bukti bahwa masyarakat kita adalah masyarakat sakit. Masyarakat yang haus akan sebuah hiburan yang apa adanya tanpa kepalsuan. Sakit akibat depresi dan tekanan hidup yang begitu berat akibat krisis ekonomi. Konsumen music butuh hiburan yang apa adanya dan jujur didengar. Bukan sebuah lagu yang rumit dengan alunan distorsi gitar yang membuat gendang telinga bergetar hebat. Kejujuran lirik tak gendong menjadi obat mujarab bagi masyarakat sakit. Seolah mereka mendengarkan dongeng dari mbah surip.
Kini mbah surip telah tiada. Meninggalkan sebuah kenangan manis. Kenangan akan ungkapan “I love u full” yang khas mbah surip. Sang entertainer itu telah pergi meninggalkan dunia yang fana. Meninggalkan kejujuran dan kepolosan hati. Selamat jalan mbah surip. Lagumu telah mengobati jiwa-jiwa yang sakit dan haus akan hiburan.
Benang kusut DPT
Oleh wongbanyumas
Pemilu 2009 diwarnai dengan berbagai peristiwa dan dinamika yang cukup menarik. Masalah yang timbul dalam pemilihan legislatif kemarin berkutat seputar daftar pemilih tetap (DPT), logistik pemilu, serta penghitungan suara yang dianggap lambat. Pada pilpres ini ternyata masalah DPT menjadi primadona. Pasangan JK-Win dan Mega-Pro mengunjung KPU untuk mempertanyakan mengenai kisah DPT. Menurut dua pasangan calon ini DPT sangat berantakan. Beberapa masalah yang timbul dalam DPT antara lain identitas ganda, terdaftar lebih dari satu kali, tidak terdaftar, ataupun yang tidak berhak (mati, belum 17 tahun) justru terdaftar.
Banyak pihak yang meributkan mengenai DPT. Mulai dari pasangan capres sampai dengan pegiat LSM menuntut agar KPU menuntaskan permasalahan DPT. Selama ini saya menilai kinerja KPU sangatlah buruk dan terkesan ABS (asal bapak senang). Hal ini terlihat ketika ketua KPU melapor pada Presiden bahwa pemilu sudah siap digelar dan tidak ada masalah. Padahal sebagai mana kita tahu ketika pers menyiarkan berita itu di sesi lain pers memberitakan DPT yang berantakan serta logistik pemilu yang kurang persiapan.
DPT merupakan isu utama pada pemilu kali ini. Ketika muncul permasalahan ini para pihak justru saling tuding tanpa menyelesaikan masalah. DPT mempunyai nilai strategis dalam pemilu. Dalam undang-undang pemilu dinyatakan bahwa yang berhak mengikuti pemilu adalah warga negara yang telah terdaftar dalam DPT. Lalu pertanyaannya apakah KPU bisa menjamin bahwa mereka dapat melakukan pendataan secara akurat? Sampai dengan tulisan ini dibuat banyak orang yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun terdaftar ganda.
Konsep pemilihan umum mengandung konsekuensi setiap warga negara harus ikut berpartisipasi. Partisipasi warganegara sebagai wujud pembentukan legitimasi serta kedaulatan pemerintah. Berdasarkan teori kontrak sosial pemerintahan terbentuk akibat adanya perjanjian sosial antara masyarakat. Pada akhirnya masyarakat akan menentukan orang yang paling cakap untuk dijadikan pimpinan. Pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui perwakilan masyarakat dalam senat ataupun pemilihan secara langsung oleh rakyat, one man one vote.
Masalah akan muncul bila ada warganegara yang tidak tedaftar dalam DPT. Padahal jika melihat konstruksi hukum ketatanegaraan modern arti penting sebuah suara dapat menentukan langkah suatu negara ke depan. Banyak hak masyarakat yang tercederai akibat kusutnya permasalahan DPT. Pada hakikatnya masyarakat menundukkan diri kepada pemerintah dengan jaminan sebuah kemakmuran. Ketika pemerintah tidak dapat mewujudkan hal tersebut rakyat dapat menuntut. Hal inilah yang terjadi pada kekusutan DPT pada pilpres ini.
Penulis sendiri sebenarnya tidak tedaftar dalam DPT setempat. Hal ini dikarenakan penulis berada di luar jakarta lantaran sedang menempuh studi. Namun hal tersebut hendaknya tidak menjadi dalih bagi pelaksana pemilu untuk melakukan pendataan secara akurat. KPU sebagai pelaksana pemilu dinilai adem ayem dan seolah meremehkan masalah DPT. Padahal DPT merupakan salah satu hak dasar warganegara. Penjamina hak ini tercantum dalam UUD 1945, setiap wargtanegara berhak dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Namun pemerintah membatasinya dengan sebuah data administrasi bernama DPT. Tentunya tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
Namun masyarakat Indonesia mendapatkan angin segar sehari sebelum hari pencontrengan. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan hak rakyat memberikan jawaban atas permasalahan DPT. Gugatan yang diajukan oleh Refly Harun tersebut diputuskan oleh Mahfud MD bersama hakim konstitusi lainnya. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya masyarakat dapat menggunakan kartu identitas (KTP) ataupun Paspor yang masih berlaku. Namun identitas tersebut juga harus disertai dengan kartu keluarga sebagai bukti bahwa warga tersebut benar-benar tinggal di daerah tersebut.
Jika dilihat putusan ini memang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun apalah artinya legalitas formal jika bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Buanglah jauh-jauh perasaan picik akan kepastian hukum karena hal tersebut hanya akan melukai perasaan masyarakat termasuk penulis yang sempat tidak terdaftar dalam DPT. Dengan adanya putusan ini akhirnya saya dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara. Wish all the best for MK…..!!!
Langganan:
Postingan (Atom)