Pages

Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum

Oleh Wongbanyumas

Selintas kasus
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo/Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Penyebab semburan adalah pengeboran dengan tekanan yang terlalu besar di Sumur Banjar Panji I milik Lapindo. Hal itu menimbulkan keretakan tanah, dan lumpur panas akhirnya keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung(casing). Pihak Lapindo terbukti secara sengaja tidak negikuti prosedur standar dalam kegiatan pengeboran. Ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Namun pihak Lapindo menyatakan bahwa bencana ini disebabkan oleh gempa yang melanda Jogjakarta. Lapindo beralasan bahwa amplitudo getaran gempa merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga menjadi labil. Hal ini mengakibatkan keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo. Bahkan pendapat Lapindo didukung oleh beberapa ahli geologi.

Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Andang Bachtiar, Senin (18/2) di Malang, menegaskan, semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebabkan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Ia juga menolak bencana itu disebutkan sebagai bencana alam.

Ahli perminyakan ITB Rudi Rubiandini, yang juga mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, tegas menyatakan tidak banyak pihak yang memegang data tentang Lapindo. Meski begitu, para ahli dari luar negeri telah menyatakan tidak ada kaitannya antara gempa di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 dengan luapan lumpur. Sebab gempa Jogjakarta sampai ke Sidoarjo hanya 2,2 skala richter dan tidak mempunyai kekuatan merusak.

Lumpur Lapindo telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Selama dua tahun telah menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah, mulai Taman Kanak-kanak hinga SMA. Ada lebih 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri baik rumahan atau industri besar, juga sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi – yang terganggu bahkan tak bisa lagi digunakan.

Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga tengah Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.

Kerusakan dan pencemaran yang dilakukan Lapindo Brantas di Porong dapat dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Asas pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPLH:

1.Asas tanggung jawab negara
Negara sebagai sebuah entitas tertinggi dalam suatu wilayah memilki wewenang mengatur dan mengelola linkungan. Fungsi negara adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan kepada warganya. Kepentingan umum yaitu kepentingan warga negara harus didahulukan dalam pengambilan keputusan oleh negara. Negara berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

2.Asas berkelanjutan
Asas ini berkaitan dengan pasal 3 UUPLH yang mengatur pengelolaan lingkungan harus berkesinambungan. Berdasarkan asas ini pengelolaan lingkungan tidak sebatas hanya pada saat ini. Tetapi juga harus memikirkan masa yang akan datang. Sehingga eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan tidak diperkenankan oleh UUPLH.

3.Asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan harus berjalan secara berkesinambungan. Keterpaduan antara pembangunan dengan pengelolaan lingkungan harus sejalan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan akibat yang merusak bagi lingkungan. Karena prinsipnya adalah pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Melihat pada definisi pencemaran kita dapat melihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang muncul akibat semburan lumpur panas. Lumpur yang meluber hingga ke kali porong telah mengakibatkan penurunan standar baku mutu air sampai jauh diambang batas. Hal ini terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di tambak milik warga. Air disekitar wilayah semburan juga menjadi beraroma tidak sedap dan mengakibatkan gatal ditubuh. Hal ini terjadi akibat perubahan kaluitas lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perusakan lingkungan juga telah terjadi dalam kasus Lapindo. Luapan lumpur mengakibatkan kerusakan ekosistem sawah di sekitar daerah pengeboran. Banyak pohon yang mati akibat tergenangi lumpur panas yang disertai gas berbahaya tersebut. Lumpur telah mengakibatkan perubahan secara fisik sehingga tidak berfungsi lagi. Tanaman mati dan ikan seta hewan ternak warga juga ikut mati akibat gas dan kandungan zat berbahaya lainnya.

Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) melakukan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemberian izin tidak hanya melihat pada faktor ekonomis saja tetapi juga harus melihat faktor lingkungan dan ekologi. Kementrian ESDM seharusnya mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul akibat pengebopran gas tersebut, sebab pengeboran dilakukan di tengah pemukiman masyarakat. Seharusnya izin penambangan tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 12 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 1 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. PT Tiga Musim Jaya terkait kasus Lapindo karena ia merupakan penyedia operator rig (alat bor). Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Namun polisi sangat salah jika melakukan proses hukum terhadap 12 orang tersangka tersebut. Dalam pasal 46 UUPLH tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu korporasi. Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang lapangan yang melakuka pekerjaan teknis saja. Kita mengetahui bahwa Lapindo dimiliki oleh du pengusaha besar yaitu Aburizal Bakrie dan Arifin Panigoro. Seharusnya kedua orang tersebutlah yang dikenai tanggung jawab oleh polisi.

DPR menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta. Hal ini berbeda dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus itu pada 27 November 2007. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa luapan lumpur disebabkan oleh kelalaian Lapindo Brantas Inc. saat melakukan pengeboran. Ini terlihat dari belum dipasangnya pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian luapan lumpur.

“Pandangan majelis hakim tentang sebab semburan lumpur ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari ahli yang kami hadirkan dan yang dihadirkan PT Lapindo Brantas sebagai salah satu tergugat,” papar Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Upaya hukum yang dapat diambil

1.Upaya hukum administratif
Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus bertanggung jawab atas keluarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada Lapindo. Upaya administrasi yang dapat ditempuh adalah dengan pencabutan izin eksplorasi, baik di sidoarjo maupun kota lainnya. Selain itu juga dapat dilakukan upaya administrasi seperti paksaan pemerintah (bestuur dwang) dan uang paksa (dwangsom). Pemrintah dapat memaksa lapindo untuk memperbaiki keadaan seperti sedia kala.

2.Upaya hukum pidana
Upaya hukum pidana dapat dilakukan dalam kasus ini. UUPLH mengatur mengenai ketentuan pidana lingkungan pada bab IX. Disni jelas bahwa telah terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lapindo.

3.Upaya hukum perdata
UUPLH mengatur mengenai upaya hukum melalui hukum pidana. Uapaya yang dapat ditempuh adalah menuntut lapindo beserta jajaran direksinya berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPLH.


Penyelesaian sengketa
Pasal 30 UUPLH mengatur Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam UUPLH diatur cara penyelesaian sengketa lingkungan baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

1.Lewat pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa lingkungan lewat pengadilan dalam UUPLH
Berdasarkan kesalahan (Pasal 34)
Pihak yang dirugikan dalam pencemaran lingkungan adalah orang lain dan juga lingkungan hidup (environment). Poluter wajib untuk mengganti kerugian. Tanggung jawab yang dibebankan kepada poluter berdasarkan pada kesalahan. Dalam UUPLH dianut pembuktian terbalik dimana poluter harus membuktikan dirinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Tanggung jawab mutlak/strict liability (Pasal 35)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun dapat dikecualikan karena :

a.adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam tanggung jawab mutlak tidak diperlukan kesalahan. Tanggung jawab mutlak nahya berlaku pada kegiatan tertentu yaitu menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Gugatan class action (Pasal 37)
Korban dalam pencemaran lingkungan pada umumnya banyak. Kereka dapat melakukan gugatan kepada pengadilan untuk ganti rugi. Namun jika dilakukan secara individual akan ada gugatan secara berulang-ulang dan menjadi tidak efektif. Maka gugatan dilakukan secara kumulatif sehingga gugatan dilakukan oleh banyak orang. Dalam class action class representatif mewakili kelas member.

Gugatan legal standing oleh LSM (Pasal 38)
Karena pencemaran dapat merugikan bagi lingkungan hidup. Maka harus ada upaya untuk membela kepentingan lingkungan. Lingkungan sebagai common property harus diwakili oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dalam hal ini diwakli oleh organisasi lingkungan hidup. Gugatan dalam lingkungan hidup tidak menuntut ganti rugi tetapi menuntut untuk melakukan tindakan tertentu yaitu mengembalikan lingkungan pada kondisi sebelumnya.

Gugatan oleh pemerintah/axio popularis (Pasal 37)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian sektoral. Dan tindakan yang diambil adalah tindakan perdata.

2.Di luar pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara garis besar ada 2 yaitu melalui para pihak sendiri/negosiasi atau lewat pihak ke tiga/mediator.

Mediasi
Pihak ke tiga berfungsi untuk memberikan advice/saran dan melakukan fungsi prosedural. Namun keputusan dikembalikan kepada para pihak. Rekomendasi dari mediator tidak mengikat para pihak.

Inquiry
Dilakukan upaya penyelidikan mengenai pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Upaya penyelidikan dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga yang ditunjuk oleh para pihak. Kemudian terhadap hasil penyelidikan dialkukan evaluasi dan analisa sehingga dapat diambil kesimpulan yang dijadikan rekomendasi.

Konsiliasi
Para pihak dapat membentuk komisi khusus (ad hoc) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Komisi bertujuan untuk memberiakn rekomendasi keoada para pihak. Rekomendasi sifatnya tidak mengikat bagi para pihak.

Arbitrase
Para piahk dapat menyerahkan sengketa kepada Arbiter. Mahlamah arbitrase dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang sifatnya mengikat dan final bagi para pihak. Putusan arbitrase punya sifat mengikat seperti putusan pengadilan.

Ganti Rugi dalam Pasal 34 UUPLH dinyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Mencermati pernyataan diatas maka upaya ganti rugi ada 2 yaitu:
1.ganti rugi
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ganti rugi yang ditentukan oleh UUPLH sangat jelas. Namun kenyataannya dilapangan pihak Lapindo tidak membayarkan ganti kerugian yang diderita masyarakat. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen saja.

2.melakukan tindakan tertentu
Lapindo harus melakukan tindakan tertentu untuk menanggulang akibat semburan lumpur. Yang pertama dilakukan adalah mengembalikan kepada kondisi semula. Namun karena sangat sulit maka Lapindo harus memberikan pemukiman bagi warga Porong yang menjadi korban lumpur. Tidak hanya terhadap warga, Lapindo juga harus merelokasi pabrik yang ikut tergenag oleh lumpur.

Selain upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Tindakan pemerintah
Memang kasus lapindo penuh dengan intrk dan muatan politik sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus ini. Ada kepentingan yang bermain di belakang kasus ini. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007. Melalui Perpres tersebut pemerintah telah menetapakan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas bencana lumpur lapindo. Namun hal yang aneh adalah pemerintah membatasi area yang akan menjadi tanggung jawab Lapindo. Padahal yang terjadi di lapanganadalah luapan tersebut melebar hingga menenggelamkan desa lain. Halini menimbulkan konflik diantar masyarakat sendiri.

Selain itu Ptr. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen dan sisanya ditanggung oleh pemerintah leway APBN. Hal ini sangat tidak logis dan aneh. Dalam UUPLH poluter harus membayarkan kerugian yang diderita. Tanggung jawab mutlak melekat pada poluter dan ditanggung secara penuh oleh poluter. Sehingga dalam kasus ini terasa janggal karena APBN dikorbankan untuk membantu Lapindo.

Beberapa LSM mengeluarkan beberapa rekomandasi yang harus diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah WALHI yang merekomendasikan :
1.Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas dengan tetap membebankan tanggung jawab sepenuhnya untuk penyelesaian masalah lumpur panas.
2.PT. Lapindo Brantas/EMP harus menjamin sepenuhnnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lumpur panas.
3.Tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait, seperti ESDM dan BP Migas.
4.Presiden, melalui ESDM, Dirjen Migas, BP Migas bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas ini tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.
5.Mengkaji ulang seluruh perundangan-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.
6.Melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan permukiman padat, untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Pemerintah hendaknya menlakukan tindakan tegas dalam kasus ini. Pihak Lapindo harus membayarkan ganti rugi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang jika terjadi pencemaran lingkungan.


sumber : icel, walhi, meneg lingkungan hidup

2 komentar:

  1. inilah bukti bahwa negara tidak mampu melindungi rakyatnya, negara lebih suka dan senang melindungi kelompok pemodal, sesungguhnya rakyat tidak memiliki posisi tawar di hadapan pemerintah ketika berhadapan dengan sang pemilik modal, dengan demikian apa yang disebut dengan negara kesejahteraan, dimana negara memiliki kewajiban untuk melayani dan memenuhi kesejahteraan warga negaranya hanya sekedar kamuflase dibalik sebuah produk hukum.

    BalasHapus
  2. lapindo bangsat seperti yg punya

    BalasHapus

Ayo ungkapkan pendapat kamu...