Pages

Penyelenggaraan jalan tol yang buruk di Indonesia

oleh wongbanyumas

Dalam menyelenggarakan pemerintahan negra memerlukan pembiayaan agar program pemerintah dapat bejalan dengan baik. Untuk mendapatkan biaya pemerintah maka memberlakukan pajak bagi stiap warga negara. Selain memberlakukan pajak pemerintah juga memungut biaya lain guna membiayai pembangunan. Biaya tersebut berupa iuran yakni retribusi dan sumbangan. Kali ini akan membahas retribusi. Retribusi merupakan penghasilan diluar pajak yang ditunjukkan dengan prestasi secara langsung. Salah satu bagian dari retribusi adalah pengenaan tarif. Pengenaan tarif tol merupakan salah satu pemasukan negara yang cukup besar karena jumlah jalan tol di Indonesia cukup banyak.

Pemberlakuan tarif flat oleh pemerintah pada jalur lingkar luar jakarta (JORR) mengundang banyak kontrofersi. Biasanya masyarakat hanya mengeluarkan 2500 rupiah kini menjadi 6000 rupiah. Berarti ada kenaikan lebih dari 100%.

Tarif tol merupakan retribusi
Tarif tol dapat dikategorikan sebagai retribusi sebab tarif tol merupakan pembayaran yang dilakukan secara langsung dan kontra prestasinya dapat dirasakan langsung. Yaitu dengan melewati jalan khusus yang bebas hambatan.

Pasal 2 (1) UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :

a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengenaan tarif tol dapat digolongkan sebagai penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Pengenaan tarif tol karena pemerintah telah menyediakan sarana berupa jalan. Sehingga masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembayaran sebagai ganti penggunaan fasilitas tol. Selanjutnya dana akan masuk ke kas negara melalui perusahaan penyelenggara tol yaitu jasa rahaja.


Jalan tol menurut UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dikelola dan diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah yang melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas tol. Kenaikan tarif tol dapat dilakukan tiap dua tahun sekali secara otomatis karena telah ditetapkan dalam undang-undang. Besarnya kenaikan tarif tol sampai dengan 16%. Namun seharusnya kenaikan jalan tol tersebut dibarengi dengan peningkatan pelayanan yan prima. Selama ini pemerintah hanya cenderung menaikkan tarif saja tanpa adanya peningkatan kualitas pelayanan.

Yang menjadi permasalahan dalam kenaikan tarif tol di JORR adalah besarnya kenaikan tarif sangat tidak wajar. Pemerintah melalui menteri perhubungan dan pekerjaan umum mengeluarkan keputusan bahwa JORR akan diberlakukan tarif flat sebesar 6000 rupiah di ruas jalan tol manapun. Memang bagi pengguna tol yang menempuh jarak yang cukup jauh hal tersebut tidak menjadi masalah. Justru yang mengherankanadalah bagi penumpang tol yang menempuh jarak sekitar 200 KM awalnya dikenakan tarif 2500 rupiah. Namun dengan angka kenaikan sebesar 6000 rupiah hal tersebut dianggan terlalu berlebihan. Kenaikan ini cukup membebani bagi masyarakat karena lebih dari 100%.

1 komentar:

  1. How does Instagram make money? They don't seem to have the things that Facebook and Twitter have that
    generate income for their organization? They steal the copyright of your
    photos and sell them on

    BalasHapus

Ayo ungkapkan pendapat kamu...