Pages

Kekerasan dalam Organisasi Kemasyarakatan

Oleh Wongbanyumas

Setiap bulan Ramadhan pemberitaan di media massa selalu menggambarkan ada sekelompok orang atau golongan yang melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam. Mereka dalam aksinya diberitakan menggunakan kekerasan dan aksi anarkhis. Acara sweeping justru seperti acara penyerangan terhadap tempat hiburan. Beberapa bulan belakangan kita dihebohkan dengan penyerangan sebuah ormas terhadap sekelompok orang yang dinyatakan sebuah aliran sesat.

Fenomena kekerasan dalam masyarakat sudah mengakar dan merupakan puncak gunung es. Selama masa orde baru mereka tidak mungkin akan melakukan tindak kekerasan. Sebab pemerintah saat itu sangat keras dan berusaha untuk meminimalkan konflik dalam masyarakat. Kontrol pemerintah pada masa orde baru terhadap ormas cukup ketat.

Namun apakah fenomena kekerasan dalam suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat dibenarkan dengan alasan apapun? Dalam pasal 1 UU No.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan definisi Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dari definisi diatas kita dapat melihat bahwa seharusnya ormas berperan serta dalam pembangunan dan tidak melakukan tindakan anarkis dan perusakan. Peran serta ormas dalam pembangunan seharusnya ditingkatkan. Saya sangat tidak setuju jika ormas melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau kelompok lain. Sebab kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan kekearasan yang lebih lanjut karena perasaan dendam. Kekrasan bukanlah jalan satu-satunya. Alangkah lebih indah jika perbedaan yang ada diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebenarnya kita juga tidak bisa sepenuhnya menjustifikasi bahwa ormas tertentu selalu berbuat anarkis. Tapi bisa saja hal tersebut adalah perbuatan oknum anggota di lapangan. Pada tahun 2007 ini pernah ada usulan dari sekelompok masyarakat ke DPR untuk membubarkan dua ormas yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rembug (FBR). Mereka beralasan bahwa dua ormas ini melakukan tindakan kekeasan. Namun secara tegas DPR menolak pembubaran dua ormas tersebut. Sejauh yang saya tahu dari kawan-kawan saya yang merupakan anggota dan simpatisan FPI serta FBR, Ust.Habib Rizieq (ketua FPI) dan Bang Fadholi (ketua FBR) tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan kekerasan. Yang ada adalah perbuatan oknum nakal.

Namun dengan begitu tidak seharusnya ormas tersebut merasa terlepas dari tanggung jawab. Mereka harus menindak tegas terhadap para anggota yang melakukan kekerasan. Pola rekrutmen juga harus diperbaiki, jangan sampai kader ormas justru malah menjadi orang yang cinta kekerasan. Ormas tersebut juga harus melakukan pengawasn terhadap para kader dan anggota. Selama ini kekerasan yang terjadi biasanya disulut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh anggota ormasitu memang sangat tidak baik. Namun satu hal bahwa hal tersebut muncul ketika ada ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapitindakan yang sudah melanggar ketertiban umum, seperti tempat prostitusi yang beroperasi ketika bulan ramadhan. Saya juga akan marah ketika hal tersebut terjadi dan sudah mendapat peringatan berkali-kali. Sebab itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan akan lebih mengkhawatirkan lagi jika seluruh warga turun tangan.

Dalam pasal 28E (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitupun dengan ormas. Bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam suatu organisasi atau kelompok. Pasal ini jelas merupakan sebuah payung hukum bagi ormas dalam melakukan kegiatannya.

Fenomena kekerasan pernah ditanggapi oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Bersama rekan-rekan dia berunjuk rasa dan menuntut DPR untuk membubarkan FPI dan FBR. Namun gagasan tersebut ditolak mentah-mentah karena akan kebebasan warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan .mengeluarkan pendapat. Hal ini memeperlihatkan bahwa DPR jeli melihat letak pangkal mulanya kekerasan. Bagi DPR dua ormas ini tidak dapat dibubarkan karena mereka memang tidak melanggar pereaturan yang ada. Yang harus disikapi adalah ketika perbuatan segelintir anggota digeneralisasi seolah-olah adalah perbuatan ormas tersebut.

Dalam pasal 13 UU No.8/1985 suatu ormas dapat dibubarkan .melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Saya sangat setuju jika ormas yang melakukan tindakan anarkis harus dibubarkan. Sebab keberadaannya justru membuat masyarakat menjadi resah. Padahal menurut undang-undang ormas adalah sebagai pengerak masyarakat. Ormas dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Biasanya ormas merupakan underbow sebuah partai politik. Alangkah baiknya jika massa dari ormas tersebut diarahkan pada hal positif seperti pada pentas politik.

Kekerasan bukan sebagai pedoman, tetapi sebagai suatu perbuatan yang seharusnya diminimalkan. Berkaca dari contoh dua ormas di atas yang notabene sering mengatasnamakan agama dalam hal ini Islam. Seharusnya mereka malu terhadap perbuatan mereka. Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah mengajarkan kekerasan pada ummatnya. Kekerasan adalah jalan terakhir (jihad), itu pun jika kita diserang terlebih dahulu oleh musuh. Para pembawa misi agama seperti Nabi Muhammad, Nabi Isa, Sidharta Gautama, Tao Te Ching tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada para pengikutnya.

Sangat menakutkan ketika kultur kekerasan mulai mendarah daging dalam jiwa bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagi agama, suku, ras, kelompok, dan kepentingan ini akan berpotensi terjadi chaos. Sebab nilai kebersamaan yang diwakili oleh “Bhineka tunggal ika” hanya jadi slogan lambang negara saja, tanpa dapat kita resapi maknanya. Saya berfikir bahwa seharusnya sesama ormas saling bersinergi. Untuk apa saling gontok-gontokan yang orientasinya tidak jelas. Alangkah lebih baik jika ormas di Indonesia mempunyai rasa memiliki tanah air ini. Sehingga tidak akan melakukan kekerasan terhadap saudaranya.

Marilah kita bersama menghindarkan tindak kekerasan. Apalagi jika terjadi dalam sebuah institusi pendidikan seperti kampus. Yang isinya adalah orang “pinter” yang terpilih. Kekerasan harus dihapuskan karena kekerasan akan menimbulkan kekerasan pula dan mengakibatkan luka bagi kita semua.

1 komentar:

Ayo ungkapkan pendapat kamu...