Oleh Wongbanyumas
Negara kita dikenal sebagai negara “pengekspor” tenaga kerja. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan banyak tenaga kerja ke luar negeri, baik legal maupun ilegal. Buruh migran merupakan penyumbang terbesar bagi APBN negara. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Libanon, Kuwait, Dll. Para TKI harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK).
PJTK melakukan pengiriman tenaga kerja setelah melalui pelatihan-pelatihan kerja. Terkadang banyak TKI kita terutama pekerja wanita mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya. Tindakan kekerasan sering dialamatkan pada para TKI. Mulai dari pemukulan, penyiksaan, penganiayaan, bahkan pemerkosaan. Selain itu banyak hak tenaga kerja kita yang tidak dipenuhi oleh majikan. Mereka selama beberapa bulan tidak mendapatkan uang gaji. Selama ini pemerintah terkesan diam saja terhadap nasib para TKI.
Sebelum membahas lebih lanjut kita harus menetahui definisi dari tenaga kerja indonesia. Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Melihat definisi di atas kita dapat melihat bahwa TKI bekerja di luar negeri. TKI yang bekerja di luar negeri berarti mendatangkan defisa bagi negara.
Bagi tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri harus dibina, salah satunya melalui PJTKI yaitu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke Luar Negeri. PJTKI bertanggung jawab terhadap penempatan kerja para TKI kewajiban PJTKI diatur dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Penempatan tenaga kerja keluar negeri harus memperhatikan beberapapa hal. Penempatan TKI dapat dilakukan kesemua negara dengan ketentuan:
a. negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing;
b. negara tujuan membuka kemungkinan kerjasama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
c. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.
Melihat ketentuan poin b dinyatakan ada kerjasama bilateral antara indonesia dengan negara pengirim. Dalam kasus ini memang benar apa yang dituntutkan kepada pemerintah. Bahwa pemerintah Indonesia harus segera membuat MOU(memorandum of understanding) sebagai sarana perlindungan terhadap TKI. MOU tersebut harus memuat jaminan terhadap pekerja bahwa haknya akan terpenuhi oleh majikan. Dan tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap para TKI.
Pelatihan terhadap tenaga kerja terutama ketrampilan berbahasa sangat penting. Sebab jika kita menguasai bahasa asing tidak akan dibodohi oleh majikan. Selama ini mungkin kasus yang terjadi terhadap TKI dikarenakan ada miskomunikasi. Masing-masing pihak tidak mengerti keinginan masing-masing. Majikan menganggap TKI menolak bekerja sehingga melakukan tindak kekerasan.
Perlindungan terhadap pekerja juga mutlak diberikan. Negara tempat pengiriman TKI harus mempunyai aturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing mutlak harus ada. Sebab jika tanpa perlindungan maka keberadaan tenaga kerja kita akan terancam akan tindak kekerasan.
Pemerintah Indonesia dianggap kurang peduli terhadap nasib tenaga kerja kita. Korban meninggal pun tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. Padahal jelas TKI tersebut adalah warga negara Indonesia. Seringkali upaya pengiriman jenazah terhambat di airport. Dokumen yang harus dimiliki oleh TKI seringkali menjadi alasan. Sebab selama ini TKI yang dikirim ke luar negeri selalu diidentikkan dengan TKI ilegal. Padahal tidak semua TKI yang berangkat ke luar negeri adalah TKI ilegal.
Jika TKI mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri, PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman jenazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Perwalu (perwakilan luar negeri) dan Mitra usaha Usahanya. Namun hal ini tidak terliaht dalam kasus ini. Kesan cuek terhadap nasib warga negaranya terus ditunjukan oleh negara. Seharusnya pemerintah bereaksi jika tenaga kerja kita mengalami berbagai bentuk penganiayaan.
Kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada pemerintah. Pihak PJTKI yang mengirimkan tenaga kerja juga patut bertanggung jawab. Sebab sering terjadi pemalsuan dokumen terhadap TKI dilakukan oleh PJTK. PJTK dianggap selalu hanya ingin memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan nasib pekerja. Berbagai pungutan dikenakan terhadap para pekerja agar dikirimkan ke luar negeri.
Pemerintah sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PJTKI yang terdiri dari:
a. teguran tertulis
b. penghentian kegiatan sementara (skorsing)
c. pencabutan SIUP-PJTKI
Penjatuhan sanksi selama ini juga kurang efektif terbukti dengan maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal denag surat-surat palsu yang diterbitkan oleh PJTK. Upaya perlindungan telah dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan UU No.39 tahun 2004. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi para TKI. Namun efektifitas undang-undang ini dirasa sangat kurang. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan kerjasama antar negara ASEAN dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran.
Dapat disimpulkan bahwa
1.Pengiriman TKI diluar negeri dilakukan oleh PJTK melalui berbagai tahap. Selanjutnya PJTK harus terus mengontrol TKI agar kondisinya diketahui.
2.Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain membuat UU No.39 tahun 2004, juga melakukan kerjasama antar negara ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...